Revolusi REVOLUSI, seperti halnya dengan banyak persoalan dan perubahan serta aplikasi ilmu- ilmu sosial dan politik adalah salah satu persoalan yang memiliki banyak definisi. la adalah titik pergantian dalam kehidupan sosial yang menunjuk pada penyingkiran hal-hal yang dipandang telah ketinggalan zaman, lalu mendirikan satu sistem sosial progressif baru. Atau, ia adalah perubahan mendasar yang bersifat tiba-tiba dalam masalah-masalah politik dan sosial dengan cara-cara yang keluar dari sistem yang berlaku dan biasanya disertai dengan kekerasan. Atau, ia adalah ilmu yang diletakkan pada praktik dan penerapan untuk mengadakan perubahan sistem, masyarakat yang rusak, lemah dan zalim dengan perubahan mendasar dan menyeluruh dan membawa satu perkembangan tertentu ke perkembangan lain, yang sedikit ikatannya, yang lebih bebas, lebih maju, yaitu yang membuka kesempatan bagi kekuatan sosial pemilik kepentingan dalam perubahan ini untuk memegang kendali kepemimpinan, lalu membuat kehidupan lebih sesuai dan mapan baginya, yang karenanya dapat mewujudkan langkah kemajuan manusia sesuai dengan idealisme yang senantiasa menuntut hal-hal baru yang mengandung progresifitas. Revolusi menurut istilah ilmu sosial Barat berbeda dengan reformasi, bukan karena perbedaan cara dan kebiasaan dengan kekerasan saja melainkan karena pengertian reformasi menurut ilmu yang berkembang di Barat itu tidak mengandung pengertian melakukan perubahan mendasar dan menyeluruh seperti yang ada dalam pengertian revolusi. Pengertian reformasi --menurut pandangan Barat-- adalah menambal sulam, melakukan perubahan parsial dan tidak mendasar: juga tidak menyeluruh. Revolusi, dalam pandangan Islam, dan juga ishlah adalah dua hal yang berbeda. Sebab ishlah itu sendiri mengandung pengertian melakukan perubahan menyeluruh dan mendasar serta mendalam, seperti juga revolusi. Yang membedakan antara keduanya hanyalah dalam alat yang dipakai dalam melakukan perubahan itu, karena dalam revolusi terdapat cara kekerasan dan unsur kebencian, dua hal yang tidak terdapat dalam proses ishlah. Dalam ishlah terdapat proses bertahap yang seringkali tidak ditemukan dalam revolusi. Misi para nabi dan rasul adalah melakukan perubahan mendasar dan menyeluruh terhadap kehidupan dan orang-orang yang hidup. Dari sini risalah nabi dan rasul mengandung makna revolusi dari sisi kedalaman dan sifat menyeluruhnya. Akan tetapi ia memulai dengan memperbaiki diri manusia dan jiwanya, maka risalah mereka bebas dari unsur kekerasan dan kebencian. Pemberontakan (revolusi) jiwa adalah satu kebencian yang mengandung unsur yang lebih banyak menghancurkan daripada membangun. Sedangkan ishlah mempunyai pengertian membangun tanpa ada kebencian di dalamnya. "Aku (Syu'aib) tidak bermaksud kecuali (mendatangkan) perbaikan selama aku masih berkesanggupan. Dan tidak ada taufik bagiku melainkan dengan pertolongan Allah. Hanya kepada Allah aku bertawakal dan hanya kepada-Nyalah aku kembali." (Huud: 88) Perang Terminologi Islam versus Barat Muhammad 'Imarah Dalam al-Qur'an banyak ayat yang menunjuk pada terminologi ini, yakni revolusi (tsaurah) yang berarti mengadakan perubahan mendasar dan membalik keadaan. Sapi betina Bani Israil itu adalah: "Sapi betina yang belum pernah dipakai untuk membajak tanah." (al-Baqarah: 71) Yakni tidak dipekerjakan untuk membalik tanah (tutsir al-ardh) dengan bajak; membalik untuk merubahnya lalu menjadikan bagian atas berada di bawah. Di antara umat- umat terdahulu ada yang: "lebih kuat dari orang-orang yang menentang Nabi dan telah mengolah bumi (tanah) serta memakmurkannya" (ar-Ruum: 9). Yakni membaliknya dan mencapai kedalamannya. Dalam al-Qur'an dan sunnah terdapat sejumlah isyarat bahwa istilah ini mengandung makna bergerak dan bertebaran (al-hayaj wa al-intisyar), maka kuda perang apabila menyerbu medan tempur diungkapkan dengan kalimat: "Maka ia menerbangkan debu" (al-'Aadiyaat: 4) Dan Allah, Dialah: "Yang mengirimkan angin; lalu angin itu menggerakkan awan" (Faathir: 9). Yakni menggerakkan dan meyebarluaskan awan itu. Dalam sebuah hadits yang diriwayatkan oleh ' Aisyah ra tentang gerak (hayaj) kaum Aus dan Khazraj, mengatakan: "Dua kubu itu lalu bergerak (karena marah), Aus dan Khazraj, hingga mereka hampir saling membunuh, sementara Rasulullah berdiri diatas mimbar dan terus menurunkan emosi mereka hingga mereka diam (reda) dan beliaupun diam." (Bukhari, Muslim dan Imam Ahmad) Dalam hadits yang diriwayatkan Murrah al-Bahri, Rasulullah saw bersabda, memberitahukan tentang kerusuhan dimasa Utsman bin 'Affan: "Bagaimana dalam suatu kerusuhan (fitnah) yang bergerak di berbagai wilayah bumi (bermunculan) seolah kerusuhan itu tanduk-tanduk sapi!" Begitu pula dalam hadits dikatakan: (“Barangsiapa yang menghendaki ilmu maka hendaklah ia membaca al-Qur'an secara mendalam.") Yakni tidak berhenti pada lahiriah lafal al-Qur'an (qira'ah tsauriyyah). Literatur pemikiran Islam telah menggunakan terminologi tsaurah (revolusi) untuk menunjuk pada pengertian ini. Tokoh Khawarij, Nafi' bin al-Azraq (wafat 685) mengajak sahabat-sahabat Abdullah bin Zubair (622-692) di Makkah untuk membelanya dan Perang Terminologi Islam versus Barat Muhammad 'Imarah mempertahankan Baitullah al-Haram, lalu berkata kepada mereka: "Dan sekarang telah ada orang yang bangkit mengadakan revolusi (tsaurah) di Makkah. Maka keluarlah bersama kami datang ke Baitullah (Makkah) dan menemui lelaki ini (yang mengadakan revolusi, Ibnu Zubair)." Karena kesusasteraan Islam telah mengenal --untuk mengungkapkan tentang pengertian tsaurah dan kandungan esensinya, atau sebagian pengertian ini-- istilah-istilah lain yang penggunaannya berlaku dan beredar dalam kesusasteraan ini, maka: a) Terminologi fitnah (kerusuhan) penggunaannya beredar luas untuk mengungkapkan tentang perselisihan dan konflik pemikiran ideologi dan pendapat; berdirinya partai-partai dan aliran-aliran yang berbakuhantam; revolusi yakni pemberontakan; terjadinya bencana, musibah, cobaan dan ujian; pembedaan antara yang baik dan yang buruk melalui jalan peleburan dalam kancah peristiwa-peristiwa dan konflik-konflik yang merupakan pengertian-pengertian aspek perbuatan dan peristiwa revolusioner. b) Terminologi malhamah (kepahlawanan), dikenal dalam kesusasteraan Arab Islam untuk menunjuk pada keterpaduan dalam perbuatan dan peperangan dalam kerusuhan (fitnah), yakni tsaurah itu sendiri, serta reformasi mendalam yang mencakup umat secara keseluruhan sebab reformasi ini menggabungkan antara individu umat dan kelompok- kelompoknya, lalu membentuk kesatuan dan keterpaduan. Oleh sebab itu, Rasulullah saw dilukiskan sebagai Nabi Malhamah (Nabi heroik) yakni Nabi peperangan dan Nabi reformasi yang mendirikan kesatuan umat dan keterpaduannya. c) Terminologi khuruj (keluar), menunjuk pada pengertian tsaurah, karena pengertian khuruj di sini adalah keluar dari wilayah kezaliman dan mencabut pedang untuk mengadakan perubahan. Oleh sebab itu, penggunaan istilah Khawarij sebagai lambang arus aliran "pemberontakan" (tsaurah) beredar luas dan berkelanjutan dalam sejarah Islam. d) Terminologi nuhudh (bangkit) dan nahdhah (kebangkitan), dipakai untuk pengertian khuruj dan tsaurah karena di dalamnya mengandung makna meloncat dan mendongkel serta konflik. Dalam sebuah hadits Nabi saw dari Anas bin Malik ra, terdapat kata-kata: "Aku hadir pada peristiwa pendongkelan (munahadhah) benteng Tastar pada waktu menjelang fajar." (Bukhari). Begitu pula dalam hadits dari Ibnu Abi Aufa terdapat kata-kata: "Bahwasanya Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam menyukai bangkit (nuhudh) kearah musuhnya pada saat matahari tergelincir. " (Imam Ahmad) e) Al-Qur'an menggunakan terma intishar (membela diri). Yakni melawan kezaliman dan para pelakunya serta menuntut balas terhadap mereka. Tindakan ini datang dari al-anshar --para pembela yang bangkit (tsuwwar)-- melawan kesewenang-wenangan yang merupakan kezaliman, kerusakan dan pelanggaran batas-batas. Al-Qur'an menggunakan istilah ini pada pengertian tersebut ketika Allah berfirman: "Maka suatu apapun yang diberikan kepadamu, itu adalah kenikmatan hidup di dunia, dan apa yang disisi Allah lebih baik dan lebih kekal bagi orang-orang yang beriman, dan kepada Tuhan mereka, mereka bertawakal. Dan (bagi) orang-orang yang menjauhi dosa-dosa besar dan perbuatan- perbuatan keji dan apabila marah mereka memberi maaf. Dan (bagi) orang-orang menerima Perang Terminologi Islam versus Barat Muhammad 'Imarah (mematuhi) seruan Tuhannya dan mendirikan shalat, sedang urusan mereka (diputuskan) dengan musyawarah antar mereka; dan mereka menafkahkan sebagian rezeki yang Kami berikan kepada mereka. Dan (bagi) orang-orang yang apabila mereka diperlakukan dengan zalim, mereka membela diri. Dan balasan suatu kejahatan adalah kejahatan serupa, maka barangsiapa memaafkan dan berbuat baik, maka pahalanya atas (tanggung jawab) Allah. Sesungguhnya Dia tidak menyukai orang-orang yang zalim. Dan sesungguhnya tidak ada dosapun atas mereka. Sesungguhnya dosa itu adalah atas orang-orang yang berbuat zalim kepada manusia dan melampaui batas di muka bumi tanpa hak. Mereka itu mendapat azab yang pedih. Tetapi orang yang bersabar dan memaafkan sesungguhnya perbuatan yang demikian itu termasuk hal-hal yang diutamakan." (asy-Syuura: 36-43) Di antara sifat-sifat orang mukmin apabila mendapat perlakuan zalim, ia membela diri. Bahkan al-Qur'an telah memuji para penyair yang bangkit menentang untuk membela diri setelah mendapat perlakuan zalim. Mereka diperkecualikan dari golongan penyair yang mengembara di setiap lembah (mengikuti hawa nafsu tanpa pendirian) dan mengucapkan kata- kata yang tidak mereka lakukan. "Dan penyair-penyair itu diikuti oleh orang-orang yang sesat. Tidakkah kamu melihat bahwasanya mereka mengembara di tiap-tiap lembah. Dan bahwasanya mereka suka mengatakan apa yang mereka sendiri tidak melakukannya. Kecuali orang-orang (para penyair) yang beriman dan beramal saleh dan banyak menyebut nama Allah dan (membela diri) sesudah menderita kezaliman. Dan orang-orang yang zalim itu kelak akan mengetahui ke mana tempat mereka kembali." (asy-Syu’araa': 224-227) Barangkali hubungan membela diri (intishar) dengan menolak kezaliman dan perlakuan sewenang-wenang adalah pemilihan kata Anshar (para pembela) yang membela Islam melawan kezaliman dan kesewenang-wenangan. Kepada Rasulullah saw seorang penyair pernah mengatakan: Allah menyebut orang yang membelamu dengan sebutan Anshar, Allah benar-benar telah mengutamakanmu. Tentang legalitas revolusi sebagai cara untuk mengadakan perubahan sistem yang zalim, kelemahan dan kerusakan, adalah satu permasalahan yang diperselisihkan oleh para ulama, bukan karena di antara mereka telah mentolerir kezaliman atau puas dengan kelemahan atau berpihak pada kerusakan, namun perselisihan mereka itu terletak pada penggunaan cara kekerasan dalam mengadakan perubahan itu. Sebab semua sepakat meyakini bahwa amar ma'ruf nahi munkar adalah ketentuan Islam bagi setiap Muslim: "Dan hendaklah ada di antara kamu segolongan umat yang menyeru kepada kebajikan, meyuruh kepada yang ma'ruf dan mencegah dari yang munkar. Merekalah orang-orang yang beruntung." (Ali Imran: 104) Sedangkan dalam penegasan hadits, Rasulullah bersabda: Perang Terminologi Islam versus Barat Muhammad 'Imarah "Barang siapa yang melihat kemungkaran maka hendaklah ia mengubahnya dengan tangan; jika tidak mampu maka dengan lisannya; jika tidak mampu maka dengan hatinya, dan itu selemah- lemah iman." (Muslim, at-Tirmidzi, an-Nasai dan Imam Ahmad) Dalam hadits lain beliau bersabda: "Sungguh kamu sekalian menyuruh kepada hal-hal yang ma'ruf, melarang hal-hal yang munkar, melawan tangan (kekuasaan) orang zalim dan mencintai kebenaran dengan sepenuhnya, atau (jika tidak demikian) Allah pasti menghancurkan sebagian kamu dengan sebagian yang lainnya. Kemudian kamu berdoa tetapi Allah tidak mengabulkan doamu." (Tirmidzi, Abu Daud, Ibnu Majah, dan Imam Ahmad) Ulama Islam manapun tidak ada yang mengingkari kewajiban amar ma'ruf nahi munkar. Mereka telah sepakat tentang kewajiban mengadakan perubahan secara damai -- dengan melakukan ishlah terhadap pemerintahan yang zalim, kelemahan dan kerusakan. Mereka berbeda pandang hanya pada masalah penggunaan kekerasan melalui revolusi dalam mengadakan perubahan, tidak hanya karena membenci perubahan melalui kekerasan, melainkan karena perbedaan mereka dalam pertimbangan antara unsur positif dan negatif penggunaan kekerasan dalam melakukan perubahan: a) Kaum Khawarij telah memandang adanya bahaya besar terhadap Islam dan kaum Muslimin atas perubahan yang dilakukan Dinasti Umayah yang menentang filsafat syura dan hubungan antara penguasa dan rakyat. Lalu pertimbangan mereka yang diambil adalah langkah revolusi --bahkan revolusi berkelanjutan-- terhadap setiap yang mereka anggap sebagai pelanggaran. b) Kaum Mu'tazilah memandang keyakinan golongan Khawarij ini, dengan kemenangan pemikiran politk, telah membuat mereka mensyaratkan adanya "kemungkinan" mendapat kemenangan untuk mengumumkan perlawanan dengan mempertimbangkan akibat buruk dan penderitaan. Mereka juga mensyaratkan adanya Imam yang memimpin revolusi, dan sistem alternatif. c) Ahlul Hadits yang dipimpin oleh Imam Ahmad bin Hanbal (780-855) menolak cara revolusi, sebab mereka memandang lebih positif pemerintahan yang zalim dari pada sisi negatif revolusi. la mengemukakan bahwa pedang kekerasan adalah bathil, meskipun dilakukan karena pembunuhan terhadap kaum laki-laki dan perbudakan anak-anak dan bahwa imam (penguasa) itu ada yang adil dan ada pula yang zalim. Umat Islam tidak dibenarkan menyingkirkannya meskipun dia seorang fasiq. Di antara kata-kata Ibnu Taimiyah adalah: "Enam puluh tahun di bawah penguasa zalim lebih baik daripada satu malam tanpa seorang penguasa." d) Imam al-Ghazali (1058-1111 M) mengambil sikap menimbang-nimbang tentang penguasa zalim dengan mengatakan: "Yang kita lihat dan kita pastikan bahwa penguasa itu wajib diberhentikan ialah penguasa yang zalim dan terdapat pengganti yang memenuhi syarat, tanpa menimbulkan fitnah dan tidak pula menyulut peperangan. Tetapi jika tidak ada cara lain kecuali dengan menggerakkan perang, maka mentaatinya dan mengakui Perang Terminologi Islam versus Barat Muhammad 'Imarah kepemimpinannya wajib hukumnya. Sebab penguasa yang zalim dan bodoh bilamana sulit memberhentikannya dan penggantiannya akan menimbulkan kekacauan yang tidak dapat dikendalikan (anarki), maka ia wajib dibiarkan dan wajib ditaati." Dengan pengertian lain bahwa jika manusia siap menanggung dampak revolusi dan perubahan yang dimaksud tidak sulit, maka revolusi hukumnya boleh, sebagai jalan mengadakan perubahan. Ahlul Hadits, dapat diamati, mempunyai komitmen kuat pada pemahaman tentang hadits- hadits yang mengajak bai'at kepada para pemimpin tanpa membedakan --dalam banyak kesempatan-- antara "para amir perang" yang dikatakan dalam hadits ini dan para amir dan penguasa zalim yang mana revolusi (perlawanan) terhadap mereka menjadi persoalan yang diperselisihkan. Begitu pula dapat dilihat bahwa masa-masa di mana ancaman dari luar terhadap Negara Islam, baik ancaman itu dari Bangsa Mongol maupun dari Pasukan Salib, adalah faktor yang menambah kuat suara yang menolak jalan revolusi terhadap para pemimpin zalim. Yang demikian itu lebih memperkuat pertimbangan "menjaga keutuhan" dalam menghadapi ancaman dari luar dari pada timbangan mengambil jalan konflik interen --revolusi-- terhadap para penguasa zalim itu. Sebab menghadapi orang kafir dengan mengangkat senjata lebih utama daripada melawan kezaliman dan kediktatoran penguasa Muslim. Bidang-bidang yang menjadi kancah revolusi mencakup banyak hal. Dalam rentang perjalanan peradaban, jika dikaji tentang perubahan mendasar dan total, yang membawa manusia pada tahap baru yang lebih progresif, maka ditemukan bahwa dalam ijtihad terdapat pembasmian terhadap sikap menyerah; dalam tajdid (pembaruan) terdapat perlawanan terhadap kejumudan (kondisi statis dan stagnan); dalam inovasi dan kreatifitas (ibda’) terdapat penyingkiran terhadap imitasi dan peniruan; dalam kemajuan terdapat revolusi terhadap konservatisme dan kediktatoran; dan dalam rasionalisme terdapat reaksi terhadap tekstualisme.86) Perang Terminologi Islam versus Barat Muhammad 'Imarah Jihad KATA jihad berasal dari kata dasar jahada, berarti setiap usaha yang diarahkan pada tujuan tertentu dan berupaya dengan kemampuan yang ada berupa perkataan dan perbuatan serta ajakan kepada Agama yang haq. Dalam tradisi sufisme, jihad dipahami sebagai pengekangan jiwa (mujahadah an-nafs). Inilah jihad yang dipandang paling agung (al jihad al- akbar) sedangkan perang adalah jihad kecil (al-jihad al-ashghar). Jihad dalam bentuknya yang bermacam-macam, yang di antaranya adalah dalam bentuk perang, merupakan satu ketentuan Islam bilamana telah terpenuhi faktor-faktor dan syarat- syaratnya: "Diwajibkan atas kamu berperang padahal berperang itu sesuatu yang kamu benci. Boleh jadi kamu membenci sesuatu padahal ia amat baik bagimu, dan boleh jadi kamu menyukai sesuatu, padahal itu amat buruk bagi kamu. Allah mengetahui sedangkan kamu tidak mengetahui." (al- Baqarah: 216) Jihad hukumnya faridhah kifayah (kewajiban kolektif) bilamana sebagian Muslim telah melaksanakannya maka gugurlah kewajiban itu dari kaum Muslimin. Apabila umat tidak melaksanakan kewajiban kolektif ini maka beban dan dosanya ditanggung oleh umat secara keseluruhan. Kewajiban kolektif yang bersifat sosial ini mendapat penekanan lebih kuat dan lebih rawan daripada kewajiban individual (fardh 'ain). Dalil yang menunjukkan kewajiban kolektif ini adalah firman Allah: "Tidak sepatutnya orang-orang mukmin itu semuanya pergi (ke medan perang). Mengapa tidak pergi dari tiap-tiap golongan di antara mereka beberapa orang untuk memperdalam pengetahuan mereka tentang agama dan untuk memberi peringatan kepada kaumnya apabila mereka telah kembali supaya mereka dapat menjaga diri." (at-Taubah: 122) Jadi, jihad seperti halnya dengan menuntut ilmu pengetahuan tertentu dan seperti halnya juga dengan da'wah, merupakan kewajiban kolektif sosial. Allah juga berfirman: "Tidaklah sama antara mukmin yang duduk (tidak turut berperang di jalan Allah) yang tidak mempunyai uzur dengan orang-orang yang berjihad di jalan Allah dengan harta dan jiwa mereka. Allah melebihkan orang-orang yang berjihad dengan harta dan jiwanya atas orang-orang yang duduk (tidak ikut berperang) satu derajat. Kepada mereka masing-masing Allah menjanjikan pahala yang baik (surga) dan Allah melebihkan orang-orang yang berjihad atas orang-orang yang duduk itu dengan pahala yang besar." (an-Nisaa': 95) Akan tetapi jihad dalam kondisi tertentu dapat menjadi kewajiban individual: Muslim laki-laki maupun perempuan, bahkan hingga wanita pun diperbolehkan keluar untuk berjihad tanpa izin suaminya, hal mana tidak dibenarkan baginya dalam menunaikan ibadah haji. Jihad Perang Terminologi Islam versus Barat Muhammad 'Imarah menjadi wajib ‘aini (kewajiban individual) bilamana musuh telah menginjakkan kakinya di bumi Islam. Maka dalam keadaan seperti ini, jihad menjadi kewajiban individual bagi warga negara yang diserbu pasukan kafir, dan fardhu kifayah bagi negeri-negeri Muslim lainnya, kecuali jika warga negara yang diserbu itu tidak mampu menahan serbuan musuh dan mengusir mereka. Dalam hal ini jihad menjadi wajib 'aini bagi warga negara terdekatnya: "Hai orang-orang yang beriman, perangilah orang-orang kafir yang ada disekitar kamu itu, dan hendaklah mereka menemukan kekerasan dari kamu. Dan ketahuilah bahwasanya Allah menyertai orang-orang yang bertaqwa." (at-Taubah: 123) Disyaratkan bagi orang yang berkewajiban jihad bahwa ia adalah: seorang Muslim, baligh (mencapai usia dewasa), medeka (bukan budak), berakal, mampu melaksanakan tugas jihad. Jika jihad itu sifatnya fardhu kifayah maka ada syarat tambahan: izin orang tua, bagi yang orang tuanya --keduanya atau salah seorang dari keduanya-- masih hidup. Kewajiban jihad bersifat lslami murni yang berbeda dengan syari'at-syari'at kerasulan umat-umat terdahulu karena keumuman risalah Muhammad Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam kepada umat manusia seluruhnya, dan karena keabadiannya sebagai risalah penutup dari Allah. Maka keumumannya dengan sendirinya menuntut adanya da'wah Islam yang dibawa oleh Nabi Muhammad saw ini di setiap bangsa dan negeri, yang mana seringkali menuntut adanya jihad untuk melindungi kelancaran da'wah dan para da'i. Keabadiannya sebagai risalah pungkasan bagi risalah samawiah, menuntut adanya perlindungan dari sikap permusuhan terhadap Islam dan terhadap umatnya dengan jihad. Tanpa melindunginya dengan jihad maka --sesuai dengan hukum konflik antara yang haq dengan bathil-- sikap permusuhan dari pihak yang bathil akan kembali muncul terhadap risalah ini, hal mana dapat mengancam Islam beserta umatnya, karena tidak ada seorang nabi lagi setelah kematian Muhammad saw dan tidak ada syari'at lagi setelah syari’at yang dibawa oleh beliau, serta tidak ada kitab suci lagi setelah al-Qur'an. Maka menyebarluaskan Islam secara merata, menyampaikan dan menda'wahkannya merupakan suatu kewajiban; menjaga kelangsungannya adalah suatu kewajiban; dan kedua kewajiban ini menuntut adanya kewajiban jihad. Dikarenakan adanya kekhususan syari'ah Islam dengan adanya kewajiban jihad dan dikarenakan sejarah umat ini penuh dengan peperangan, khususnya melawan pasukan Romawi, Mongol, Pasukan salib klasik dan modern, maka tidak mengherankan jika syari'ah Islam dan kaum Muslimin menjadi sasaran tuduhan dari kalangan non-Muslim -- khususnya kaum orientalis -- yang menulis tentang institusi jihad. Tuduhan paling populer dalam hal ini adalah bahwa Islam disiarkan dengan kekuatan pedang: pedang jihad Islam, yang dengan meminjam kata-kata Mac Donald, D.B (1863-1942), "penyebaran Islam dengan pedang adalah kewajiban kolektif bagi semua Muslim". Sebab munculnya tuduhan ini --jika ditanggapi dengan niat baik-- adalah adanya kerancuan antara penggunaan pedang perang dalam menegakkan negara dan penggunaan pedang jihad untuk menyebarkan dan menegakkan Agama. Kaum Muslimin --sebagaimana Perang Terminologi Islam versus Barat Muhammad 'Imarah dapat ditemukan dalam realitas sejarah-- telah mengalahkan beberapa negeri dan memasukkannya kedalam wilayah negara Islam dengan kekerasan atau dengan damai. Dengan demikian mereka membebaskan negeri-negeri Timur dari gelombang serbuan Barat --yang diwakili oleh Imperium Romawi-- sehingga kekuatan pedang telah digunakan dalam menegakkan negara. Akan tetapi apakah pedang digunakan dalam menyebarkan Agama? Di sini, terdapat realitas pemikiran yang menjadi ciri khas Islam, yaitu realitas pembebasan dhamir (hati) oleh Islam untuk beriman atau kafir, dengan kebebasan dan pilihan tanpa paksaan: "Serulah (manusia) kepada jalan Tuhanmu dengan hikmah dan pelajaran yang baik dan bantahlah mereka dengan cara yang lebih baik." (an-Nahl: 125) "Tidak ada paksaan untuk (masuk) Agama Islam, sesungguhnya telah jelas jalan yang benar daripada jalan yang sesat." (al-Baqarah: 256) "Dan seandainya Tuhanmu menghendaki, niscayalah beriman orang yang ada di muka bumi seluruhnya. Maka apakah kamu hendak memaksa manusia supaya mereka menjadi orang-orang beriman semuanya?" (Yunus: 99) "Maka berilah peringatan, karena sesungguhnya kamu hanyalah orang yang memberi peringatan. Kamu bukanlah orang yang berkuasa atas mereka." (al- Ghasyiyah: 21-22) Realitas pemikiran ini telah mengacu pada realitas alamiah yang muncul dari konsep dan makna iman dalam Islam. Sebab, iman adalah membenarkan dalam hati yang mencapai tingkat yakin. Dari sana lalu tidak mungkin memperoleh dan memiliki keyakinan dengan cara paksa. Paksaan seringkali membuahkan kemunafikan (membungkus kekafiran dengan kain iman) akan tetapi tidak menimbulkan iman yang murni di hati semata karena Allah, yang merupakan hakikat iman dalam tradisi Islam, yang dengan meminjam kata-kata Muhammad Abduh: "Tekanan tidak membuahkan iman dan paksaan tidak memberi pengaruh pada Agama." Hakikat pemikiran Islam ini tidak hanya sikap teoritis saja bagi kaum Muslimin, melainkan telah dipraktikkan dan dilaksanakan dalam kehidupan, tidak hanya memberi kebebasan bagi Ahlul Kitab untuk tetap pada Agama dan aturan syari'at mereka di dalam Negara Islam, bahkan bukti sejarah menunjukkan bahwa kaum Muslimin tetap menjadi golongan minoritas Agama di negara besar yang dikuasai oleh kaum Muslimin selama berabad- abad. Tidak dibantah bahwa kekuatan pedang telah digunakan --dalam banyak kasus-- untuk menegakkan negara, akan tetapi rakyat negara ini yang terdiri dari non-Muslim, tetap pada agamanya yang lama selama beberapa abad, hingga mereka masuk Islam dengan kesadaran sendiri secara bertahap. Bahkan perjalanan Islam dan jihadnya bersama kemusyrikan dan kaum Musyrikin lebih mirip dengan perjalanannya dengan Ahlul Kitab. Perang Terminologi Islam versus Barat Muhammad 'Imarah Kaum musyrikin pada awal kedatangan Islam telah melakukan penindasan terhadap Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam, para pengikutnya dan Islam. Mereka memerangi umat Islam karena alasan agama, mengusir mereka dari negeri mereka sendiri, dan bersekongkol untuk memusnahkan mereka, sehingga mereka berhijrah meninggalkan negeri mereka, menyebrang laut Merah menuju ke Habasyah, dengan penuh kepedihan dan beban mental mengadu kepada Allah: "Ya Tuhan Kami, keluarkanlah kami dari negeri ini (Makkah) yang zalim penduduknya dan berilah kami pendukung dari sisi Engkau, dan berilah kami penolong dari sisi Engkau!" (an- Nisaa': 75) Namun, dan meskipun kaum Muslimin terpaksa melarikan diri dengan membawa agama mereka, untuk meninggalkan negeri, tempat tinggal, harta dan keluarga, jihad tetap merupakan benteng untuk menjaga negara yang baru lahir dari ancaman kaum Musyrikin. Maka pemaklumatan perang adalah sebagai langkah pencegahan terhadap agresi yang mengancam Islam dan kaum Muslimin serta perlakuan sewenang-wenang di samping menepati perjanjian dengan kaum Musyrikin tetap menjadi sifat dan etika Islam yang dipelihara. Jihad terus berjalan sebagai respons terhadap agresi, bukan agresi terhadap orang lain dan tidak pernah terjadi kekuatan pedang dan cara paksa sebagai jalan untuk mengimani agama baru ini. Kisah Islam telah dimulai disertai kewajiban jihad dengan tiga ayat turun tepat bersamaan dengan peristiwa hijrah Nabi dari Makkah ke Madinah dan berdirinya negara Islam, yaitu ayat-ayat yang memberi izin --sekedar izin-- bagi kaum Muslimin untuk menggunakan cara perang untuk memberi respons atas perlakuan zalim terhadap mereka sebagai perwujudan sunnatullah dalam proses dorong mendorong pemikiran dan kultural. "Sesungguhnya Allah membela orang-orang yang telah beriman. Sesungguhnya Allah tidak menyukai setiap orang yang berkhianat bagi mengingkari nikmat. Telah diizinkan (berperang) bagi orang-orang yang diperangi, karena sesungguhnya mereka telah diusir dari kampung halaman mereka tanpa alasan yang benar, selain karena mereka berkata: "Tuhan kami hanyalah Allah! Dan sekiranya Allah tidak menolak (keganasan) sebagian manusia dengan sebagian yang lain, maka tentulah telah dirobohkan biara-biara Nasrani, gereja-gereja, rumah ibadat-rumah ibadat Yahudi dan masjid, yang di dalamnya banyak disebut nama Allah. Sesungguhnya Allah pasti menolong orang-orang yang menolong (agama) Nya. Sesungguhnya Allah benar-benar Maha Kuat lagi Maha Perkasa." (al-Hajj: 38-40) Telah diizinkan --sekedar izin-- bagi orang-orang yang teraniaya yang diperangi untuk mernpergunakan cara perang sebagai respons menolak kezaliman. Antara tahun pertama hingga ke tujuh hijrah, pasca Perjanjian Hudaibiyah, di mana umrah qadha dilaksanakan, selama jangka tujuh tahun ini terjadi lebih dari dua puluh peperangan. Namun demikian, perang mereka ini tetap dalam kerangka izin ilahi bagi orang-orang yang mendapat perlakuan zalim dalam mempergunakan sarana konflik dalam menolak kezaliman pihak yang mengusir dari negeri mereka. Perang Terminologi Islam versus Barat Muhammad 'Imarah Pada tahun ke tujuh hijrah dan ketika kaum Muslimin bersiap-siap untuk pergi dari Madinah menuju Makkah untuk menunaikan umrah qadha, sesuai dengan Perjanjian Hudaibiah, terbetik dalam benak kaum Muslimin rasa khawatir akan pengkhianatan kaum musyrikin terhadap mereka saat menunaikan ibadah umrah. Padahal mereka akan segera memasuki kota Makkah tanpa senjata selain senjata musafir; di bulan Haram yang di dalamnya tidak dibenarkan mengadakan perang; dan di Bait al-Haram yang suci tidak dibenarkan pula dijadikan tempat ajang perang. Dalam keadaan dihantui rasa khawatir dan takut akan pengkhianatan kaum musyrikin ini terhadap Perjanjian Hudaibiah, kaum Muslimin, melalui wahyu kepada Nabi Muhammad diizinkan berperang untuk menolak tindakan permusuhan, hingga sekalipun di Tanah Suci dan di bulan suci pula: "Dan perangilah di jalan Allah orang-orang yang memerangi kamu, (tetapi) janganlah melampaui batas, karena sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yang melampaui batas. Dan bunuhlah mereka di manapun kamu menjumpai mereka dan usirlah mereka dari tempat mereka telah mengusir kamu (Makkah); dan fitnah itu lebih besar bahayanya dari pada pembunuhan, dan janganlah kamu memerangi mereka di Masjidil Haram, kecuali mereka memerangi kamu di tempat itu. Jika mereka memerangi kamu (di tempat itu), maka bunuhlah mereka. Demikianlah balasan bagi orang-orang kafir. Kemudian jika mereka berhenti (dari memerangi kamu), maka sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang. Dan perangilah mereka itu, sehingga tidak ada fitnah lagi dan (sehingga) ketaatan itu semata-mata hanya untuk Allah. Jika mereka berhenti (tidak memusuhi kamu), maka tidak ada permusuhan lagi, kecuali terhadap orang-orang yang zalim. Bulan Haram dengan Bulan Haram, dan pada sesuatu yang patut dihormati, berlaku hukum qishash. Oleh sebab itu, barang siapa yang menyerang kamu, maka seranglah ia, seimbang dengan serangannya terhadap kamu. Bertaqwalah kepada Allah dan ketahuilah bahwa Allah beserta orang-orang yang bertaqwa." (al-Baqarah: 190-194) Karena agresi kaum Musyrikin, pelanggaran mereka terhadap perjanjian damai, dan pelanggaran kesucian Tanah Haram dengan perang di bulan suci dan di tempat suci maka kaum Muslimin tidak menemukan jalan lain selain berperang melawan orang-orang yang telah mengeluarkan mereka dari negeri mereka; serta upaya mereka dengan gigih memusuhi agama Islam tanpa ada rasa enggan terhadap kesucian bulan dan bumi Makkah. Sebab dalam al- Hurumat terdapat qishash dan dalam qishash terdapat satu kehidupan bagi uli al-albab. Bahkan lebih dari itu, jika ayat-ayat perang ditelaah secara seksama, dalam surah al-Baqarah dan at- Taubah yang membuat kaum orientalis meyakini bahwa Islam tersiar dengan perang jihad karena ayat ini memerintahkan penyebaran Islam dengan perang, sehingga ayat ini tidak diawali dengan ucapan Basmalah (Bismillah ar-Rahman ar-Rahim) agar tidak dibuka dengan meyebut kata ar-Rahman ar-Rahim. Ayat-ayat perang ini semua ternyata memerintahkan kaum Muslimin memerangi kaum yang melanggar perjanjian dan mengkhianatinya, bukan terhadap orang yang menghormati perjanjian, meskipun mereka adalah kaum musyrikin. Ayat-ayat ini memerintahkan untuk menaklukkan agar kaum Muhajirin, yang diusir dari negeri mereka kembali ke negeri asal mereka itu; agar orang-orang yang melanggar perjanjian menerima qishash (hukum balas) dan pelajaran; agar da'wah Islam terjamin kelancarannya dari Perang Terminologi Islam versus Barat Muhammad 'Imarah permusuhan mereka yang melanggar perjanjian. Jadi, ayat-ayat perang ini tidak ada kaitannya dengan agresi dari pihak Muslim sebab perang ini bersifat defensif dan tidak ada hubungannya dengan penyiaran Agama melalui perang: "(Inilah pernyataan) suatu pemutusan hubungan dari Allah dan Rasul-Nya (yang dihadapkan) kepada orang-orang musyrikin yang kamu (Muslimin) telah mengadakan perjanjian (dengan mereka). Maka berjalanlah kamu (kaum musyrikin) di muka bumi selama empat bulan dan ketahuilah bahwa sesungguhnya tidak akan dapat melemahkan Allah, dan sesungguhnya Allah menghinakan orang-orang kafir. Dan (inilah) suatu pemakluman dari Allah dan Rasul-Nya kepada umat manusia pada hari Haji Akbar, bahwa sesungguhnya Allah dan Rasul-Nya berlepas diri dari orang-orang musyrikin. Kemudian jika kamu (kaum musyrikin) bertaubat, maka bertaubat itu lebih baik bagimu; dan jika kamu berpaling, maka ketahuilah bahwa sesungguhnya kamu tidak dapat melemahkan Allah. Dan beritahukanlah kepada orang-orang kafir (bahwa mereka akan mendapat) siksa yang pedih. Kecuali orang-orang musyrikin yang telah mengadakan perjanjian dengan kamu dan mereka tidak mengurangi sesuatu pun (dari perjanjianmu) dan mereka tidak (pula) membantu seseorang yang memusuhi kamu, maka terhadap mereka itu penuhilah janji itu sampai batas waktunya. Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang bertaqwa. Apabila sudah habis bulan-bulan Haram itu, maka bunuhlah orang-orang musyrikin itu di mana saja kamu jumpai mereka, dan tangkaplah mereka dan intailah di tempat pengintaian. Jika mereka bertaubat dan mendirikan shalat serta menunaikan zakat, maka berilah kebebasan kepada mereka untuk berjalan. Sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang. Dan jika seseorang dari orang-orang musyrikin meminta perlindungan kepadamu, maka lindungilah ia supaya ia sempat mendengar firman Allah, kemudian antarkanlah ia ke tempat yang aman baginya, yang demikian itu disebabkan mereka tidak mengetahui. Bagaimana bisa ada perjanjian (aman) dari sisi Allah dan Rasul-Nya dengan orang-orang musyrikin, kecuali orang-orang yang kamu telah mengadakan perjanjian (dengan mereka) di dekat Masjidil Haram? Maka selama mereka berlaku lurus terhadapmu, hendaklah kamu berlaku lurus terhadap mereka. Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang bertaqwa." (at-Taubah: 1-7) "Jika mereka merusak janji-janji mereka sesudah mereka berjanji dan mereka mencerca agamamu, maka perangilah para pemimpin orang kafir itu, karena sesungguhnya mereka itu adalah orang- orang yang tidak dapat dipegang janjinya, agar supaya mereka berhenti. Mengapakah kamu tidak memerangi orang-orang yang merusak sumpah (janjinya), padahal mereka telah keras kemauannya untuk mengusir Rasul dan merekalah yang pertama kali memulai memerangi kamu? Mengapakah kamu takut kepada mereka padahal Allah yang berhak untuk kamu takuti jika kamu benar-benar orang yang beriman. Perangilah mereka, niscaya Allah akan menyiksa mereka dengan (perantaraan) tangan-tanganmu dan Allah akan menghinakan mereka dan menolong kamu terhadap mereka, serta melegakan hati orang-orang yang beriman dan menghilangkan panas hati orang-orang mukmin. Dan Allah menerima taubat orang yang dikehendaki. Allah Maha Mengetahui lagi Maha bijaksana." (at-Taubah: 13-15) Perang Terminologi Islam versus Barat Muhammad 'Imarah Meskipun situasi diliputi dengan kematangan kondisi politik untuk menaklukkan Makkah bagi kaum Muslimin, yaitu penaklukan yang merupakan kembalinya kaum Muhajirin ke negeri asal yang dulu mereka diusir dari sana secara lalim dan kejam; meskipun penaklukan ini merupakan syarat pokok untuk memberi jaminan kebebasan da'wah Islam dan para da'inya di Jazirah Arabia dengan memukul kaum musyrikin yang memusihi agama baru; meskipun adanya alasan ini semua, perintah ilahiah untuk berperang dalam surah at-Taubah itu tetap terikat dengan etika Islam dalam berjihad: tidak ada tindakan permusuhan selain terhadap orang-orang yang melakukan agresi dan permusuhan yang melanggar perjanjian damai. Suatu keteladanan tinggi yang ditunjukkan oleh Nabi saw --meskipun terhadap musuh yang zalim --kaum Quraisy-- ketika pertolongan Allah dan Makkah ditaklukkan lalu kota ini masuk di bawah naungan Negara Islam, beliau tidak memberlakukan kewajiban memeluk Agama Islam terhadap penduduknya dengan kekuatan pedang, melainkan yang beliau lakukan adalah ajakan dengan nada bertanya: "Apa yang ada di benak kalian tentang apa yang akan aku lakukan terhadap kalian?" Mereka menjawab, meskipun menyadari kejahatan yang telah mereka lakukan terhadap beliau beserta para sahabatnya: "(Anda akan berbuat) seperti layaknya seorang saudara yang mulia dan anak saudara yang mulia." Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam bersabda: "Pergilah, kamu sekalian bebas!." Di manakah penyebaran Islam dengan pedang yang dituduhkan itu? Anggapan bahwa Islam desebarluaskan dengan kekuatan pedang dan merupakan kewajiban kolektif kaum Muslimin seluruhnya, erat kaitannya antara upaya mendistorsi realitas institusi jihad Islam dan fase-fase sejarah di mana Barat melakukan agresi imperialis modern terhadap Dunia Islam. Kehadiran penjajah Barat untuk menguasai secara militer; menguasai ekonomi dan politik; serta menjajah secara kultural, maka penyalahartian tentang institusi jihad Islam dimaksudkan untuk memalingkan kaum Muslimin dari pengambilan jalan jihad sebagai cara untuk membebaskan diri dari penjajahan. Pada saat kelompok orientalis --unsur intelektual Barat yang bekerja untuk kepentingan penjajah-- menampilkan distorsi ini, di sana terdapat sekelompok sempalan Babiah dan Baha'iyah di Persia menolak legalitas dan legitimasi jihad dalam Islam! Jihad adalah satu institusi Islam yang sangat menakutkan bagi musuh-musuhnya. Sebab bilamana semangat kewajiban jihad dihidupkan, akan mengembalikan kejayaan Islam dan membangkitkan kekuatan dahsyat. "Mereka berkata: 'Sesungguhnya jika kita telah kembali ke Madinah, benar-benar orang yang kuat akan mengusir orang-orang yang lemah dari sana. Padahal kekuatan itu hanyalah milik Allah dan Rasul-Nya dan bagi orang-orang mukmin, tetapi orang-orang munafik itu tidak mengetahui." (al-Munaafiquun: 8) Perang Terminologi Islam versus Barat Muhammad 'Imarah Dengan jihad kaum Muslimin dapat memelihara pilar-pilar dan idealisme serta tujuan- tujuan mereka. Benar sabda Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam: "Barang siapa terbunuh karena membela agamanya, dia mati syahid; barang siapa terbunuh karena membela darahnya dia mati syahid; dan barang siapa yang terbunuh karena membela keluarganya dia mati syahid." (Tirmidzi) Perang Terminologi Islam versus Barat Muhammad 'Imarah Rasionalisme DALAM peradaban Yunani kuno, begitu pula dalam bentuknya yang baru: peradaban Barat modern, para filosuf berpijak pada kekuatan akal yang dipandang sebagai satu-satunya alat untuk memperoleh pengetahuan tentang hakekat fenomena dan segala sesuatu. Dalam masyarakat Yunani kepercayaan yang dominan adalah animisme dan tidak dikenal wahyu ilahi; tidak dikenal pula teks agama yang meluruskan akal atau mendampinginya dalam bidang filsafat; pemikiran dan pengamatan. Dikarenakan kebangkitan peradaban Barat --meskipun perkembangannya dalam suasana dan lingkungan Kristen-- filsafat sekular baik semangat, substansi, maupun karakternya --dikarenakan adanya penolakan konsep Trinitas-- sebagaimana yang berkembang dalam masyarakat Katolik Barat-- terhadap penggunaan akal sebagai jalan untuk menuju keimanan, maka kebangkitan peradaban Barat modern ini datang sebagai kepanjangan dari sikap dan tradisi peradaban Yunani klasik dalam penggunaan akal sebagai satu-satunya alat pemikiran, pengamatan, dan filsafat. Inilah ciri khas filsafat dan pemikiran dalam peradaban Barat sejak masa Yunani hingga abad modern sekarang. Jadi hanya akal yang menjadi alat filsafat sedangkan fitrah dan teks agama, keduanya jalan menuju keberagamaan dan keimanan. Dalam tradisi pemikiran Arab Islam sebagian besar aliran filsafat Islam mempunyai sikap sendiri dalam masalah ini. Aliran rasionalis dalam peradaban Islam, yang terdepan adalah Mu'tazilah khususnya, dan Ahlul 'Adli wat-Tauhid pada umumnya, telah mengambil jalan pemikiran dan inovasi filsafat dari naql, yakni al-Qur'an al-Karim yang kedudukannya diatas akal dan mereka memanfaatkan konsep Islam dalam pembicaraan tentang hal-hal gaib, lalu melakukan --sebelum menterjemahkan filsafat Yunani ke dalam bahasa Arab, dan barangkali untuk pertama kali dalam sejarah pemikiran filsafat ini-- perumusan Ilmu Kalam, atau Ilmu Tauhid, sebagai filsafat Islam yang menjadikan acuan dan pijakannya adalah wahyu Ilahi. Di dalamnya terdapat perpaduan akrab antara wahyu dan akal; persaudaraan antara hikmah dan syari'ah; keselarasan antara rasionalitas dan transendentalitas; konsep tauhid menekankan secara tegas dalam masalah ilahiah dengan dukungan alam dan hukum kausalitas. Para ahli kalam dengan rasionalisme Islam dapat bangkit membawa argumentasi jitu terhadap para teolog dan filosuf dari agama lain. Lalu mereka memfungsikan filsafat --untuk pertama kalinya dalam sejarah-- sebagai senjata di tangan agama. Mereka dalam bidang ini mempunyai jasa dalam menyebarkan Islam di negeri-negeri yang di dalamnya ilmu-ilmu Yunani dan tradisinya berkembang: filsafat logika dalam aliran rasionalis ini membubuhkan aspek rasionalisme dalam peradaban Islam. Inilah yang menarik perhatian pemikir Barat karena filsafat dapat dipadukan dengan keberagamaan. Oleh sebab itu, Alfred Guillaume mengemukakan: "Sesungguhnya kekuatan gerakan Mu'tazilah ujung pangkalnya adalah membangun Ilmu Kalam Islam diatas fondasi filsafat yang kokoh, dengan menekankan, pada saat yang sama, bahwa fondasi itu harus logis dengan keharusan dipelajari sebagai bagian dari aqidah Agama."87) Berbeda dengan Kristen dan peradaban Barat, yang filsafatnya berhenti pada akal, dan agamanya menyerukan agar mengimani apa yang dimasukkan kedalam hati tanpa penalaran akal, sebagaimana dikatakan oleh Anselme (1033-1109 M) bahwa Mu'tazilah di pihak lain Perang Terminologi Islam versus Barat Muhammad 'Imarah menjadikan penalaran akal sebagai kewajiban pertama manusia.88) Sebab penalaran akal adalah jalan mengenal Allah dan mengimaninya. Mengenal Allah dan iman kepada-Nya membukakan jalan iman kepada risalah, wahyu dan al-Kitab. Dari sini mereka mengandalkan akal beserta al- Kitab, sunnah, dan 'ijma bahkan mendahulukan akal dari pada semua itu, bukan mendahulukan dalam pengertian mengutamakan, melainkan mendahulukan urutan. Mereka mengatakan: "Dalil-dalil (agama) terutama adalah penalaran akal, karena dengan akal dapat dibedakan antara yang baik dan yang buruk, dengan akal dapat memahami bahwa al-Kitab adalah hujjah kebenaran, begitu pula sunnah dan ijma'. Barangkali mengherankan sebagian orang lalu menyangka bahwa dalil-dalil agama adalah al-Kitab, sunnah dan 'ijma saja atau mengira bahwa akal apabila menunjukkan pada persoalan-persoalan, ia diakhirkan, padahal tidak demikian halnya. Sebab Allah mengajak bicara hanya kepada orang berakal dan dengan akal ini diketahui bahwa al-Kitab adalah hujjah. Begitu pula sunnah dan 'ijma, maka akal adalah hal pokok dalam persoalan ini. Jika dikatakan bahwa al-Kitab adalah pokok karena di dalamnya terdapat peringatan terhadap apa yang adal' pada akal dan di dalamnya terdapat dalil-dalil yang menunjukkan aturan hukum. Bilamana diketahui dengan akal satu Tuhan yang memiliki satu- satunya hak sesembahan, diketahui bahwa Dia Maha Bijaksana, diketahui pula bahwa dalam al- Kitab terdapat petunjuk. Bilamana diketahui bahwa Dia mengutus Rasul, memberi kelebihan kepadanya dengan mukjizat sebagai bukti kebenaran terhadap para pendusta, maka dapat diketahui bahwa sabda Rasul adalah hujjah. Jika Rasulullah saw bersabda: "Ummatku tidak bersepakat dalam kesalahan" (Ibnu Majah dengan lafal: "Umatku tidak bersepakat dalam kesesatan (dhalalah); "Kamu sekalian harus bersama jama'ah." (Bukhari, Muslim, at-Tirmidzi, an-Nasai, dan Ibnu Majah) Maka akan diketahui bahwa ijma' adalah hujjah. 89) Menggunakan akal dan mendahulukannya --menurut runtut tidak berarti menutup mata terhadap naql (teks Agama) melainkan mengharmoniskan, memadukan dan menguatkan. Kaum Mu'tazilah tidak hanya menggunakan akal sebagai jalan pengetahuan, melainkan mereka menggunakannya sebagai dalil untuk mengetahui dasar-dasar syari'ah. Bagi mereka -- sebagaimana dikatakan oleh al-Mawardi (945-1055 M)-- bahwa penyebab yang mengantar pada pemahaman dasardasar syari'ah ada dua macam, salah satunya adalah ilmu sensual yaitu akal, karena penalarannya adalah satu dasar untuk mengetahui dasar-dasar, sebab dasar-dasar itu tidak dapat diketahui kecuali dengan penalaran-penalaran akal. Akal adalah induk dasar-dasar itu. Kemudian macam yang kedua adalah mengetahui bahasa Arab, ia dipakai dalam hujjah pendengaran khususnya. 90) Hubungan organik dan tali penyambung yang kokoh --dalam rasionalisme Islam ini-- antara akal dan syari'ah dilihat bahwa keduanya adalah dalil yang diciptakan oleh Allah Yang Maha pencipta, dan menjadikan keduanya jalan petunjuk bagi manusia. Jika dikatakan bahwa setiap keutamaan mempunyai asas dan setiap etika mempunyai sumber, maka asas dan sumber etika itu adalah akal yang dijadikan oleh Allah sebagai asas pokok bagi agama serta tiang bagi kehidupan dunia. Beban tugas agama (taklif) mengharuskan adanya kesempurnaan akal; menjadikan urusan dunia dapat ditangani dengan penalaran hukum-hukum akal. Dengan akal Perang Terminologi Islam versus Barat Muhammad 'Imarah Allah mempersatukan kecenderungan dan aspirasi, keragaman tujuan dan keinginannya. Allah menjadikannya suatu hal yang mengharuskan manusia menggunakan akal dalam dua bagian: sebagian wajib dengan akal lalu dilakukan oleh syara' dan sebagian lainnya boleh dalam akal lalu diwajibkan oleh akal. Akal bagi kedua bagian ini adalah tiang pokok." 91) Berbeda dengan rasionalisme Barat atheis, yang menjadikan alam fisik hanya berlaku karena hukum kausalitas, sebagai satu pandangan yang menafikan keberadaan peran Tuhan sebagai sebab pertama dan Maha Paripurna di alam ini. Rasionalisme Islam memadukan antara keduanya: alam mempunyai peran: materinya, fenomenanya, dan faktor-faktornya adalah penyebab terhadap akibat. Namun demikian, ini semua adalah makhluk ciptaan bagi "Sebab Pertama", yaitu Sang Pencipta Yang Maha Paripurna di alam ini. Ini salah satu pencapaian Ilmu Kalam, yang dihasilkan oleh aliran rasionalisme dalam peradaban Islam. Al-Jahizh (780-879) mengatakan tentang persoalan ini: "Ahli kalam tidak menjangkau semua cakupan wilayah kalam dan mapan dalam pencapaian produk pemikiran yang dapat memegang kepemimpinan, hingga ia menguasai persoalan agama secara seimbang dengan penguasaannya atas persoalan filsafat. Orang alim bagi kita adalah memadukan keduanya dan orang yang benar adalah yang memadukan pencapaian tauhid dan memberikan kepada alam hak-haknya untuk berfungsi. Barang siapa yang mempunyai anggapan bahwa tauhid tidak dapat dikatakan baik kecuali dengan menolak realitas alam, sebenarnya orang tersebut telah membawa kelemahan dirinya itu pada pembicaraan tentang masalah tauhid. Begitu pula jika ia mempunyai anggapan bahwa realitas alam tidak dapat dikatakan baik jika disertai dengan tauhid. Barangsiapa mempunyai pandangan seperti ini sebenarnya ia telah membawa kelemahan dirinya pada pembicaraan tentang realitas alam. Orang atheis berputus asa dari Anda jika Anda menguasai tauhid seiring sejalan dengan pemahaman terhadap hak-hak alam. Sebab dalam mengangkat fungsi-fungsinya berarti mengangkat substansi-substansinya. Karena substansi-substansi itu adalah yang menunjuk pada adanya Allah, lalu Anda membuang petunjuk yang mengarah kesana, maka berarti Anda telah merusak bukti petunjuk itu. Sungguh benar, memadukan keduanya adalah bagian dari upaya yang berat dan aku berlindung kepada Allah ta'ala setiap kali aku berusaha masuk pintu pembicaraan kalam yang sulit dimasuki, aku merusak satu pilar pembicaraanku. Barang siapa demikian keadaannya maka ia tidak mengambil manfaat dari padanya."92) Demikianlah, dalam menghadapi setiap dualisme, aliran rasionalisme Mu'tazilah membentuk sisi rasional peradaban Islam, lalu mereka mengambil jalan tengah dan memadukan aspek-aspek yang dapat dipadukan berupa kesamaan dan peradaban yang dipandang dalam peradaban lain sebagai kontradiksi yang tidak dapat diharmonisasikan. Di samping itu mereka adalah para da'i yang mengajak kepada agama, mereka juga ulama negarawan, pakar ilmu teoritis dan sekaligus terapan; mereka membahas persoalan-persoalan teologis dan mengadakan eksperimentasi terhadap tumbuh-tumbuhan dan hewan. Di antara mereka terdapat ahli hikmah terkemuka yang menggeluti ilmu hewan dengan melakukan percobaan-percobaan, observasi, dan induksi. Kaum cendikia Mu'tazilah itu adalah para ulama dan pencetus peradaban yang memberi warna peradaban dengan warna rasionalisme khusus ini. Apa yang dilakukan terhadap mereka dan terhadap rasionalisme Islam ini oleh revolusi yang dilakukan oleh militer negara ketika angkatan bersenjata yang terdiri dari bangsa Turki Mamluk ? Perang Terminologi Islam versus Barat Muhammad 'Imarah Imam Ahmad bin Hanbal (789-855 M) mewakili kelompok penentang terang-terangan terhadap dinasti Abbasiah di Bagdad yang menganut paham rasionalisme Islam. Sikapnya menentang filsafat Yunani telah mengantarkan Imam Ahmad bin Hanbal pada sikap memusuhi ilmu kalam Islam dan kaum mutakallimin (penganut kalam) serta menolak rasionalisme dan hanya nash-nash Agama yang ia pegang. Bahkan dapat dikatakan sangat tekstualis. Imam Ahmad bin Hanbal bukanlah seorang filosuf dan bukan pula ahli kalam, bahkan bukan pula seorang ahli fiqih (faqih) dalam arti yang sebenarnya, tetapi ia telah dikenal sebagai ahli hadits yang megumpulkan hadis dalam salah satu kitab rujukan hadits Nabi saw; merumuskan dasar- dasar metodologi tekstual (manhaj an-nushush) yang mengacu hanya pada teks-teks agama serta menolak selain nash sebagai alat rujukan pemikiran, pembahasan, dan pembuktian. Kelima dasar metodologinya --sebagaimana dirumuskan oleh Imam madrasah salafiah, Ibnu al- Qayyim (1292-1350) menjadikan poros satu-satunya -- berkisar pada teks-teks agama (nash). Dasar pertama adalah nash. Dasar kedua adalah fatwa sahabat --ini juga nash. Dasar ketiga adalah apabila para sahabat berselisih maka pendapat mereka yang paling kuat dipilih -- ini juga salah satu nash. Dasar keempat adalah mengambil hadits mursal dan dha'if -- ini juga nash yang didahulukan, meskipun lemah-- atas lainnya sebagai jalan pengambilan dalil. Dasar kelima adalah qiyas untuk darurat, bilamana tidak ditemukan nash dalam masalah tertentu, tidak pula terdapat perkataan para sahabat, atau salah seorang di antara mereka, dan tidak ditemukan atsar mursal atau dha'if. 93) Imam Ahmad bin Hanbal juga menolak pendapat akal (ra’y) dan para penganutnya (ahl ar-ra'y) serta melarang meminta fatwa kepada mereka. Menurutnya, hadits dha'if lebih kuat dari pada pendapat akal. Bahkan Imam Ahmad bin Hanbal telah merumuskan sendiri metodologinya itu dalam gubahan syair: Agama Nabi Muhammad adalah atsar Rakit terbaik bagi pemuda adalah akhbar Jangan Anda berpaling dari hadits dan dari para ahlinya Sebab ra'y ibarat gulita malam sedangkan hadits terang siang Seringkali pemuda tidak mengetahui jalan petunjuk hakiki Padahal matahari kala menyinari di sana banyak cahaya Ilmu adalah firman Allah sabda rasul-Nya, dan perkataan sahabat Semua tiada khilaf di dalamnya llmu yang mengajak perselisihan, tiada lain satu kebodohan Antara nash dan ra’y orang bodoh terdapat perbedaan Sekali-kali jangan menolak nash Hati-hatilah terhadap tajsim Perang Terminologi Islam versus Barat Muhammad 'Imarah juga penyerupaan (bagi Allah) -- tasybih Nash jauh dari yang dikesampingkan oleh kelompok yang meniadakan sifat Allah -- ta'thil juga distorsi dan penyalahartian - tamwih 94) Jadi hanya nash-nash saja yang disebut ilmu agama sedangkan pendapat akal tidak mempunyai tempat di dalamnya. Sesuai dengan manhaj nushush ini, Imam Ahmad bin Hanbal menolak pendapat akal dan qiyas, kecuali jika tidak ada nash, meskipun nash ini lemah (dha'if) menolak ta'wil, cita rasa, rasio dan teori sebab musabab serta semuanya selain tekstualitas nash. 95) Manhaj nushush ini memberi pengaruh terhadap segmen masyarakat awam yang tidak kritis sehingga cukup berhenti pada pemahaman tekstual. Maka ketika sekelompok orang Mu'tazilah --bukan paham mu'tazilah seperti anggapan banyak orang-- secara tidak sah mengeksploitasi kewenangan negara untuk bertindak sewenang-wenang dengan melakukan tekanan keras terhadap Imam Ahmad bin Hanbal agar mengikuti paham mereka tentang pandangan bahwa al Quran adalah makhluk akan tetapi, ia tetap pada pendiriannya dengan tegar menghadapi cobaan dan tekanan berat dari pemerintahan tiga Khalifah Abbasiyah berturut-turut: al-Ma'mun, al-Mu'tashim, dan al-Watsiq Billah. Dengan perlakuan sewenang- wenang terhadap dirinya itu membuat Imam Ahmad bin Hanbal semakin tinggi diberi penghormatan dan sanjungan dari masyarakat luas dan dari mayoritas kalangan intelektual serta ulama, sehingga aliran pemikirannya ini semakin kokoh dengan adanya tekanan dan cobaan dari penguasa ini. Ketika terjadi perebutan kekuasaan yang dilakukan unsur Turki Mamluk, negara berubah menjadi sistem militer. Sementara etnik militer Turki Mamluk ini berwatak keras dan berwawasan sempit, tidak mampu menyerap rasionalisme Islam, sebab tingkat intelektualitas mereka berada di bawah rata-rata masyarakat umum. Kemudian mereka membutuhkan dukungan massa atas keinginan mereka untuk mengadakan perubahan dan keterlibatan mereka dalam konflik dengan paham rasionalisme yang mendominasi jajaran penguasa bahkan sebelum masa pemerintahan al-Mutawakkil. Orang-orang keturunan Turki ini menyingkirkan tokoh- tokoh paham rasionalisme dari posisi-posisi penting baik pemikiran maupun politik, bahkan mereka banyak yang dimasukkan kedalam penjara atau dibuang ke pengasingan. Pada perkembangan selanjutnya kelompok yang sebelumnya tertindas dan para penganut aliran tekstual kemudian datang memenuhi pusat-pusat pengaruh dan posisi penting, yang merupakan satu perubahan pemikiran secara total di mana paham rasionalisme menjadi paham yang dilarang dan dikecam untuk menyusul kemudian ditindas dan ditumpas. Dengan demikian lalu peradaban Islam mengalami set back, stagnasi, dan taklid. Ketika umat Islam dihadapkan pada tantangan serbuan Barat modern --yang diawali dengan serbuan Napoleon Bonaparte ke Mesir (1798) yang di antaranya membawa tantangan pemikiran-- mulailah timbul hidup kembali ciri-ciri rasionalisme Islam pada gerakan kebangkitan dan pembaruan --paham pan-Islamisme-- yang dihembuskan oleh Jamaluddin al- Afgani yang timbul dalam pemikiran paham ini, baik melalui ucapan al-Afgani, ataupun melalui ijtihad-ijtihad Imam Muhammad Abduh, teori dan pandangan yang mengacu pada kedudukan akal sebagai jalan pengetahuan manusia, sebab: Perang Terminologi Islam versus Barat Muhammad 'Imarah 1) Sebab akal adalah inti kemanusiaan manusia. la pada mulanya tidak berbeda dengan binatang tetapi titik perpisahan yang membedakan antara keduanya adalah daya intelek manusia sebagai poros kebaikan dan kebahagiaannya.96) Daya intelek manusia adalah kekuatan yang sebenarnya. 97) 2) Kemenangan ada di pihak akal dalam pergulatannya dengan kejumudan dan taklid. 98) 3) Kedudukan akal dalam Islam, menjadi sumber keyakinan dalam beriman kepada Allah, ilmu-Nya, dlan kekuasaan-Nya, serta membenarkan risalah Rasul. Sedangkan naql (wahyu dan sunnah) adalah sumber selain itu yang berkaitan dengan ilmu tentang hal-hal yang gaib seperti keadaan akhirat dan peribadatan.99) Untuk pertama kali telah terjadi perpaduan antara akal dan agama dalam kitab suci melalui lisan Nabi yang diutus dengan penjelasan yang tidak dapat di-ta'wil dan dipegang oleh seluruh kaum Muslimin --kecuali mereka yang tidak yakin pada akal dan agamanya--: bahwa di antara persoalan agama ada yang tidak mungkin diyakini kecuali melalui akal, seperti: iman kepada adanya Allah: kekuasaan-Nya untuk mengutus para Rasul; ilmu-Nya tentang apa yang diwahyukan kepada mereka; kehendak-Nya memilih mereka secara khusus untuk mengemban risalah-Nya dan berikut hal-hal yang berkaitan dengan pemahaman makna risalah; dan membenarkan risalah itu sendiri kadang-kadang membawa sesuatu diatas pemahaman akal tetapi tidak mungkin membawa sesuatu yang mustahil menurut akal. 100) 4) Di sana tidak ada dualisme dan pertentangan antara petunjuk akal dan petunjuk naql. Al- Qur'an, yaitu naql Islam adalah mukjizat rasional. Al-Qur'an --sebagai mukjizat-- mengajak menusia agar menalarinya dengan akal mereka. Al-Qur'an adalah mukjizat yang ditawarkan kepada akal, memperkenalkan akal agar memikirkan kandungannya dan menjabarkan pesan-pesannya. Islam mengandalkan kepada dalil akal dan pikiran manusia yang berlaku pada sistem fitrinya. Maka Anda tidak terkejut dengan hal-hal luar biasa; penglihatan Anda tidak terkesima pada fenomena-fenomena ajaib; lisan Anda tidak kelu oleh seruan ilahiah. Seseorang tidak menjadi mukmin kecuali jika ia memahami agamanya dan mengerti dengan sendirinya agar puas dengan agamanya itu. Barangsiapa yang dididik pasrah tanpa kritik rasional dan dididik beramal, meskipun shalih tanpa pemahaman, maka dia tidak beriman sebab tujuan iman bukanlah agar manusia diberangus dengan kebaikan seperti binatang dikendalikan, melainkan tujuannya adalah agar manusia meningkat akalnya dan bersih hatinya dengan mengenali Allah dan memahami agamanya. Dia lalu berbuat kebaikan karena mengerti bahwa kebaikan itu bermanfaat dan diridhai Allah; meninggalkan keburukan karena ia memahami akibat buruknya dan tingkat keburukannya bagi agama dan kehidupannya di dunia. Dia meningkatkan derajatnya ini atas dasar kesadaran dan pemahaman pada aqidahnya. 101) 5) Ini semua tidak berarti --seperti yang dialami oleh rasionalisme Barat-- menjadikan hanya akal tanpa naql sebagai jalan pengetahuan. Sebab dalam Islam akal adalah satu petunjuk dan salah satu jalan pengetahuan. Di sana terdapat masalah-masalah yang tidak dapat dijangkau oleh penalaran akal melainkan harus melalui jalan naql untuk memperoleh pengetahuan. Jika daya kemampuan akal manusia digunakan dengan maksimal, akan sampai pada batas akhir pengetahuan sensual bagian alam fisik yang berada di bawah jangkauan pengetahuan manusia. Sedangkan menjangkau hakikatnya adalah sesuatu yang tidak dapat dijangkau oleh akal manusia.102) Begitu pula tentang keadaan kehidupan alam lain akal manusia tidak akan dapat menjangkaunya. Oleh sebab itu, akal manusia Perang Terminologi Islam versus Barat Muhammad 'Imarah membutuhkan pembimbing yang dapat membantu manusia hidup dengan bahagia di dunia dan di akhirat.103) Sebab akal manusia tidak mampu mengantarkan pemiliknya menuju kebahagiaan dalam menempuh hidup ini, meskipun ia mempunyai kedudukan tinggi dan mendapat pujian dari masyarakat.104) 6) Dikarenakan posisi akal dalam naql Islam --al-Qur'an al-Karim-- tidak mungkin terjadi kontradiksi antara keduanya, maka apabila terjadi dan tampak kontradiksi antara bukti akal dan redaksi naql dan umat Islam telah sepakat --kecuali sebagian kecil mereka yang tidak memandang demikian-- maka dalil akallah yang diambil. Lalu terhadap naql ada dua jalan: Pertama, menerima kesahihan naql itu dengan mengakui ketidakmampuan akal untuk memahaminya dan menyerahkan masalah ini kepada pengetahuan Allah. Kedua, men-ta'wil naql itu dengan tetap menjaga qaidah-qaidah bahasa, agar maknanya sesuai dengan pemahaman akal.105) Dalam kedua cara ini tidak terjadi pengorbanan akal untuk naql dan tidak pula naql untuk akal karena keduanya adalah petunjuk Tuhan dan jalan di antara keempat jalan memperoleh pengetahuan manusia: akal, naql (wahyu), pengalaman dan intuisi. Dengan demikian jelaslah perbedaan antara rasionalisme Islam dan rasionalisme Barat. Rasionalisme Yunani kosong dari teks-teks agama, sedangkan rasionalisme Barat adalah lawan dari teks-teks agama ini. Sebaliknya rasionalisme Islam, baik klasik maupun kontemporer adalah saudara syari'ah dan menjadi jalan yang mengantar pada bukti atas kebenaran keyakinan-keyakinan agama, yang dengan meminjam ungkapan Imam al-Ghazali --bahwa Ahlus Sunnah telah mencapai tingkat di mana tidak terdapat kontradiksi, antara syari'ah melalui wahyu dan kebenaran melalui penalaran akal. Mereka mengetahui bahwa orang yang memandang wajib tetap bersikap taklid dan mengikuti hal-hal eksplisit hanyalah dikarenakan kelemahan akal dan sedikitnya penggunaan daya intelek; bahwa bagi orang yang memasuki seluk beluk akal lalu berbenturan dengan ketentuan-ketentuan syara', hanyalah disebabkan karena buruknya citarasa. Yang satu cenderung pada sikap berlebihan dalam penggunaan naql dan yang satunya lagi berlebihan dalam penggunaan akal, keduanya jauh dari sikap hati-hati dan bijak. Perumpamaan penalaran akal adalah ibarat pandangan yang bebas dari kesalahan dan penyelewengan sedangkan perumpamaan al-Qur'an adalah ibarat matahari yang memancarkan sinar. Maka pencari petunjuk jika hanya membutuhkan salah satu dari keduanya berarti ia menempatkan dirinya pada posisi orang bodoh. Orang yang berpaling dari penalaran akal, cukup hanya dengan cahaya matahari yang menyilaukan mata, lalu ia tidak berbeda dengan orang buta. Sebab penalaran akal dengan syara' adalah cahaya diatas cahaya.106) Perang Terminologi Islam versus Barat Muhammad 'Imarah Ijtihad KATA ijtihad, seperti halnya dengan kata jihad, berasal dari kata dasar jahada yang secara etimologis berarti mengupayakan dengan semua kemampuan untuk mencapai sesuatu perkara yang tidak lepas dari jerih payah dan beban berat. Dalam mengupayakan dengan segala kemampuan, mujtahid (orang yang melakukan ijtihad) merasakan dirinya tidak mampu lagi melakukan lebih dari apa yang ia upayakan itu. ljtihad menurut istilah para ahli Ushul Fiqih, adalah jerih payah yang dilakukan oleh ulama fiqih untuk mendapatkan satu rumusan hukum syar'i. Maka mujtahid adalah orang yang memiliki kemampuan dan keahlian dalam meyimpulkan cabang dari pangkal dan dasar-dasar hukum Islam. Ada sejumlah syarat yang memungkinkan mujtahid melakukan ijtihad dalam ilmu-ilmu syari'at dan ilmu-ilmu akal. Di kalangan ulama syarat-syarat ini beragam akan tetapi dapat dihimpun dalam dua faktor atau dua syarat saja: a) Mengetahui ushul --Kitab dan Sunnah. b) Mengetahui metode penyimpulan hukum. Ini menyangkut masalah-masalah syari'ah, halal dan haram. Sedangkan dalam masalah- masalah akal di sana ada dua syarat, yaitu: a) Mengetahui dasar-dasar penalaran akal. b) Mengetahui sisi deduksinya. Sedangkan syarat-syarat terperinci bagi mujtahid sebagaimana yang dikemukakan oleh para ulama ushul adalah: a) Menguasai Bahasa Arab hingga tingkat di mana mujtahid mampu memahami kandungan al- Qur'an serta maksud-maksud sunnah Nabi saw. b) Memahami dan mendalami ayat-ayat hukum dalam al-Qur'an yang mencapai lima ratus ayat yang secara tegas menunjukkan pada sejumlah hukum. c) Benar-benar memahami sunnah Nabi serta ilmu-ilmunya, baik riwayah, maupun dirayah, sanad maupun matan, khususnya hadits-hadits ahkam yang terdapat dalam kitab-kitab shahih, kitab-kitab kumpulan hadits, kitab-kitab yang diperkirakan oleh sebagian ulama mencapai sekitar tiga ribu hadits. d) Mengetahui nasikh dan mansukh, 'am dan khas; muthlaq dan muqayyad dalam ayat-ayat al- Qur'an serta sunnah Nabi saw. e) Benar-benar memahami jiwa syari'at Islam dan tujuan-tujuannya hingga mujtahid memiliki kemampuan memadukan dan membandingkan antara nash-nash yang bermacam-macam yang kadang-kadang tampak berbeda atau bertentangan dalam satu masalah dan keluar dari masalah itu. Perang Terminologi Islam versus Barat Muhammad 'Imarah Syarat-syarat ini tampak sulit terpenuhi dalam diri ulama pada abad spesialisasi ilmu seperti sekarang ini, akan tetapi kemajuan tehnologi canggih berupa percetakan, dokumentasi, katalogisasi, dan koleksi literatur mempermudah masalah-masalah ijtihadiah bagi para ulama mujtahid di masa sekarang serta jauh lebih memungkinkan bagi mereka untuk dapat memenuhi syarat-syarat tersebut dari pada generasi masa lalu, sebelum ada kemajuan sarana dan prasarana kajian ilmiah. Terdapat banyak faktor ijtihad dalam syari'ah Islam yang membuat ijtihad itu menjadi satu tuntutan hukum dan ketentuannya, di antaranya: a) Kekekalan syari'ah Islam untuk mengakhiri mata rantai risalah para rasul dengan risalah Muhammad saw menuntut adanya ijtihad agar dapat memenuhi fungsinya untuk masa- masa yang berbeda. Sebab tanpa adanya ijtihad, aturan hukum yang ada hanya akan dapat diaplikasikan pada masa tertentu saja, tidak pada masa lainnya. Akibatnya timbul kejumudan dan tidak mampu menjawab tuntutan masa depan yang, sesuai dengan perkembangan, senantiasa berubah dan berganti dengan persoalan-persoalan baru. b) Keumuman sifat risalah Nabi Muhammad saw, yang pada gilirannya syari'ahnya berlaku bagi seluruh umat. Hal ini menuntut adanya ijtihad untuk menjawab tuntutan lingkungan yang berbeda dengan adat istiadat yang berlainan yang ada di negeri-negeri dan bangsa- bangsa yang berbeda. c) Timbulnya berbagai bid'ah --dengan menambah dan mengurangi-- terhadap aturan-aturan syari'ah bersamaan dengan perjalanan masa, khususnya pada masa-masa lemah dan jumud, hal mana menuntut adanya ijtihad untuk menampilkan tujuan-tujuan aturan hukum syari'ah ini. d) Nash-nash hukum telah tuntas --dalam Kitab dan sunnah-- sedangkan persoalan-persoalan hidup yang muncul di kalangan umat tidak berhenti, melainkan senantiasa berkembang dan membawa persoalan-persoalan baru sepanjang waktu dan tempat. Hal ini menunut perumusan hukum-hukum furu' dengan meyimpulkan dari dasar-dasar ketentuan syari'ah, agar persoalan furu'iyyah baru ini tetap mendapat ketentuan penyelesaian hukum yang belum ada sebelumnya. e) Evolusi yang merupakan sunnatullah pada ciptaan-Nya: manusia, binatang dan tumbuh- tumbuhan, benda-benda mati, dan pemikiran, menuntut adanya ijtihad agar aturan-aturan hukum Islam berkembang lalu mengikuti perkembangan jaman dan menyambut tuntutan- tuntutannya di berbagai bidang kehidupan. Landasan-landasan dalil yang menunjukkan keabsahan ijtihad dari al-Qur'an dan sunnah jumlahnya sangat banyak. • Ayat-ayat al-Qur'an yang berbicara tentang perbuatan akal dan penalarannya sebanyak 49 ayat. • Ayat-ayat yang berbicara soal hati (qalb) yang di antara fungsinya adalah meresapi dan menghayati mencapai 132 ayat. • Pembicaraan dalam al-Qur' an tentang lubb (inti) yang berarti akal, sebab akal adalah inti dan hakikat manusia, terdapat di 16 tempat. • Pembicaraan dalam al-Qur'an tentang nuha yang berarti akal, terdapat di 2 ayat. Perang Terminologi Islam versus Barat Muhammad 'Imarah • Pembicaraan tentang berfikir (tafkir) dalam al-Qur'an terdapat di 18 tempat. • Pembicaraan tentang memahami (fiqh) dalam al-Qur'an terdapat di 20 tempat. • Pembicaraan al-Qur'an tentang merenung (tadabbur) terdapat dalam 4 ayat. • Pembicaraan tentang mengambil pelajaran (i'tibar) dalam al-Qur'an terdapat dalam 7 ayat. • Pembicaraan al-Qur'an tentang hikmah terdapat dalam 19 ayat. Semua ini membuat file ijtihad dalam al-Qur'an menjadi besar dan kaya. Hampir 300 ayat yang berbicara tentang perintah dan ajakan berijtihad. Sedangkan sunnah nabawiyah yang memerintahkan dan mengajak berijtihad secara eksplisit maupun implisit juga banyak sekali sehingga sulit untuk dihitung secara pasti. Rasulullah saw menyerukan melakukan ijtihad dalam memahami ayat-ayat al-Qur'an agar dapat menjangkau makna di balik ayat-ayat itu: "Telaahlah al-Qur'an sesungguhnya di dalam al-Qur'an terdapat berita orang-orang terdahulu dan mutakhir." "Barangsiapa yang menginginkan ilmu maka hendaklah ia membaca al-Qur'an." Ketika mendoakan Ibnu Abbas, Rasulullah bersabda: "Ya Allah perdalamlah pemahaman Ibnu Abbas dalam agama!" (Muslim dan Imam Ahmad) Bukhari, Muslim, at-Tirmidzi, Ibnu Majah, ad-Darami dan Imam Ahmad meriwayatkan bahwa ketika Rasulullah saw mengutus Muadz bin Jabal ke Yaman untuk menjadi qadhi di sana, beliau bertanya: "Dengan apa kamu memutuskan perkara?" Dia menjawab: "Dengan Kitab Allah." "Jika tidak ditemukan dalam kitab Allah, bagaimana?" Dia menjawab lagi: "Aku memutuskan dengan apa yang dilakukan oleh Rasulullah," "Jika tidak ditemukan contoh putusan Rasulullah, lalu dengan apa?" Dia menjawab: "Aku berijtihad dengan pendapatku." Sampai di sini Rasulullah bersabda: "Alhamdulillah segala puji bagi Allah yang telah memberi taufik kepada utusan Rasul- Nya!" Hadits ini memberi dorongan melakukan ijtihad hingga dikatakan oleh Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam bahwa mujtahid mendapat pahala atas ijtihadnya meskipun seandainya ijtihadnya itu belum benar. "Barang siapa yang melakukan ijtihad dengan pendapatnya lalu ijtihadnya itu benar maka ia mendapat dua pahala, tetapi jika ia salah (dalam ijtihadnya) ia mendapat satu pahala." (Bukhari, an-Nasai, Ibnu Majah, dan Imam Ahmad). Hukum ijtihad dapat menjadi fardhu 'ain, dapat pula fardhu kifayah, dan dapat menjadi mandub (sunat), sesuai dengan kedudukan ijtihad dan kebutuhan serta hukum yang dirumuskan oleh mujtahid melalui ijtihad dan keterkaitan hukum ini dengan diri mujtahid atau orang lain. Bidang ijtihad adalah hal-hal yang tidak diketahui secara pasti dalam Agama yang telah disepakati oleh umat berupa syara' yang jelas yang ditetapkan dengan nash-nash yang ditetapkan dengan nash-nash qath 'i. Perang Terminologi Islam versus Barat Muhammad 'Imarah Tingkat-tingkat mujtahid ada tiga: Pertama: Tingkat mujtahid mutlak, yaitu yang merumuskan kesimpulan hukum dari kitab dan sunnah secara langsung. Kedua: Tingkat mujtahid madzhab, yaitu mujtahid yang merumuskan kesimpulan hukum dari qaidah-qaidah yang dipegang oleh madzhabnya. Ketiga: Tingkat mujtahid fatwa, yaitu mujtahid yang mempunyai kemampuan melakukan tarjih terhadap pendapat-pendapat imam madzhabnya. Menurut pendapat yang berlaku dalam kajian ijtihad --dalam peradaban Islam-- tidak ada masa yang boleh kosong dari orang-orang yang melakukan kewajiban ijtihad. Imam Suyuthi (1445-1505) menulis kitab "ar-Radd 'ala Man Akhlada ila al-Ardh wa Jahila anna ijtihad fi Kulli ‘Ashr Fardh" dalam muqaddimahnya mengemukakan: "Orang-orang telah diselimuti ketidaktahuan secara merata, telah dibutakan dan diberangus oleh rasa senang bersitegang urat leher, lalu memperbesar tuduhan terhadap ijtihad dan memandangnya sebagai satu kemungkaran di tengah masyarakat. Mereka tidak merasa bahwa ijtihad adalah satu kewajiban kolektif pada setiap masa, dan kewajiban atas generasi setiap masa agar dilakukan oleh sekelompok ulama di setiap negeri." Akan tetapi yang terjadi pada ijtihad sepanjang perjalanan peradaban kita bahwa bidang-bidang kreativitas intelektual Islam dalam pemikiran Islam telah mengalami kekeringan sehingga karya-karya pemikirannya menyusut. Sejak kekuasaan Umaiyah mengekang filsafat syura, kreativitas dan ijtihad umat berkurang secara drastis dalam bidang fiqih kenegaraan dan pemikiran politik yang membatasi wewenang dan ketentuan-ketentuan hubungan antara penguasa dan rakyat, sementara kreativitas dan ijtihad di bidang-bidang lain tumbuh dengan pesat. Ketika ancaman eksternal --Mongol maupun kaum salibis-- terus berlanjut dan negeri- negeri Muslim di bawah kekuasaan Mamalik yang mewakili kekuatan Islam untuk mempertahankan diri dari ancaman eksternal ini mengambil kebijakan mengangkat klin mereka pada posisi-posisi penting, khususnya pada era pemerintahan Islam Jengis Khan (1167-1227 M), militerisme dijadikan model, sehingga fiqih muamalat Islam mengalami kemunduran, yang pada gilirannya kreativitas pemikir dan ijtihad menjadi mandul. Kondisi inilah yang menimbulkan anggapan bahwa pintu ijtihad telah ditutup, hingga tiba era modern dan yang kita miliki adalah kekayaan fiqih ibadat serta simbol-simbol agama dibarengi dengan kemiskinan parah dalam bidang fiqih muamalat dan pemikiran politik yang diperlukan untuk mengikuti realitas baru dan persoalan-persoalan yang muncul yang sebenarnya menuntut pemecahan melalui ijtihad dalam persoalan-persoalan fiqih "realitas" --politik, ekonomi, dan sosial-- dalam rangka merumuskan, mewarnai dan mengendalikan persoalan-persoalan itu dengan acuan syari'ah Islam. Perang Terminologi Islam versus Barat Muhammad 'Imarah Dengan kompleksitas realitas baru dan keragaman cabang ilmu syari'ah serta perbedaan berbagai disiplin ilmu serta spesialisasinya, maka tuntutan akan ijtihad kolektif terpadu barangkali merupakan bentuk yang paling cocok untuk masa sekarang ini. 107) Perang Terminologi Islam versus Barat Muhammad 'Imarah Pembaruan ISLAM adalah aqidah dan syari'ah. Aqidah merupakan inti pemelukan agama dan batas akhir agama ini. Sedangkan syari'ah, baik dalam ibadah rituil maupun muamalat, atau nilai-nilai dan akhlak, adalah jalan dan titian yang ditempuh Muslim untuk beragama dan beraqidah dengan aqidah Islam dalam tauhid uluhiah (pengesaan dalam penyembahan); meyakini akhirat yang mencakup perhitungan amal (hisab) dan pahala (jaza') dan amal shaleh sebagai bekal untuk kehidupan di hari akhir, tempat kembali manusia. Ini semua adalah cakupan Islam: aqidah dan syari'ah, satu sistem buatan ilahi yang dibawa melalui malaikat Jibril (ar-Ruh al- Amin) kepada hati Rasulullah yang bergelar al-Amin (yang terpercaya). Agama ini bukan hasil upaya manusia, sebagaimana pandangan materialisme yang dipandang oleh peradaban Barat, termasuk terhadap agama. Agama Islam telah sempurna baik aqidah maupun syari'ahnya sejak wahyu Ilahi berakhir dalam Kitab al-Qur'an kepada Rasulullah saw sebagai mata rantai perjalanan nubuwah dan risalah, sehingga kerasulan Muhammad saw merupakan pertanda kesempurnaan agama ini dalam kekekalan mukjizatnya, al-Qur'an al-Karim. Diharapkan adanya ijma', mengenai kesempurnaan agama sebelum Rasulullah saw meninggal dunia, dan dikarenakan adanya ijma', juga bahwa perubahan dan perkembangan baru adalah salah satu sunnatullah pada alam, wujud, dan fenomena, baik alam materil maupun kehidupan sosial dan pemikiran, maka anggapan keliru bahwa pintu ijtihad telah ditutup telah menciptakan kontradiksi antara kesempurnaan agama dengan pembaruan dalam ilmu-ilmu agama ini. Apakah di sana benar-benar terdapat kontradiksi antara kesempurnaan agama dengan pembaharuan dan ilmu-ilmu Agama? Persoalan ini tidak hanya muncul dari orang-orang yang secara fanatik menentang agama lalu berpihak pada pembaruan, tetapi juga muncul dari orang-orang yang sangat fanatik pada agama lalu mereka berpihak pada pendirian tentang kesempurnaan sehingga menentang pembaruan untuk meluruskan visi ini dituntut pembaruan agar ditemukan titik kesamaan. Jika metodologi Islam dipakai yaitu mengambil jalan tengah secara komprehensif, dan memandang persoalan ini dengan kacamata ini maka tidak akan ditemukan dualisme ini dan tidak pula kontradiksi antara kesempurnaan agama dan kebakuannya dengan perubahan dan ijtihad di dalamnya. Al-Qur'an menegaskan: "Pada hari ini orang-orang kafir telah putus asa untuk (mengalahkan) agamamu. Sebab itu janganlah kamu takut kepada mereka dan takutlah kepada-Ku. Pada hari ini telah Aku sempurnakan untuk kamu agamamu, dan telah Aku cukupkan nikmat-Ku kepadamu, dan telah Aku ridhai Islam itu menjadi agamamu. Maka barangsiapa terpaksa karena kelaparan, tanpa sengaja berbuat dosa, sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha penyayang." (al- Maa'idah: 4) Sementara itu Rasulullah mengatakan dengan sabdanya: "Allah mengutus kepada umat ini pada setiap penghujung seratus tahun orang yang memperbarui (urusan) agama untuk umat ini." (Abu Daud) Perang Terminologi Islam versus Barat Muhammad 'Imarah Maka tidak dirasakan --jika berbekal dengan manhaj Islam dan sifat moderatnya-- bahwa di sana terdapat kontradiksi antara kesempurnaan agama ini dengan berakhirnya wahyu al-Qur'an dan pembaruan yang senantiasa ada dalam agama. Sebab agama --sebagaimana ditegaskan terdahulu-- adalah aqidah dan syari'ah. Aqidah dalam Islam adalah iman kepada Allah, kitab-kitab sucinya, para rasulnya, para malaikatnya, hari akhir, dan qadha dan qadar- Nya. Sedangkan syari'ah adalah segala urusan yang ditempuh dan dijalani oleh Muslim agar meyakini aqidah ini dan memegangnya. Masing-masing aqidah dan syari'ah memiliki dasar- dasar, prinsip-prinsip, serta rukun-rukun yang semuanya telah sempurna dengan kesempurnaan wahyu terakhir yang menyempurnakan agama. Akan tetapi manusia Muslim, sebagai khalifah Allah di muka bumi, yang mempunyai tugas memakmurkan bumi ini, menyingkap rahasia- rahasia alam, merekayasa kehidupan sosial dan politik serta membangun peradaban, berkewajiban --dalam mengemban tugas khilafah-Nya ini-- menegaskan bangunan lain yang ia "ciptakan" di atas fondasi, prinsip dan rukun-rukun yang bukan buatannya melainkan buatan Allah. Islam, sebagaimana dikatakan dalam hadits: "didirikan di atas lima fondasi: Syahadatain -- La ilaha illa Allah Muhammad abduhu wa rasuluh (tiada sesembahan yang hak selain Allah dan Muhammad adalah hambanya dan rasul-Nya)-- mendirikan shalat; membayar zakat; berpuasa Ramadhan dan melaksanakan haji ke Baitullah (Bukhari, Muslim, at-Tirmidzi, an-Nasai). Dengan demikian, Islam berdiri diatas lima fondasi ini. Sedangkan lain-lainnya adalah bangunan keatas; bangunan cabang-cabang, yaitu cabang-cabang fondasi, dasar dan tiang-tiang ini. Bangunan ini --cabang-cabang fondasi yang berubah-ubah dan berganti-ganti--, berkembang, sesuai dengan kemaslahatan syar'i, dan sesuai pula dengan tuntutan jaman dan tempat, apabila selaras dengan maksud-maksud asas, tujuan-tujuan qaidah, filsafat prinsip-prinsip, dan batas- batas serta rukun-rukun, maka bangunan cabang itu merupakan perubahan dalam wilayah serta pengaruh asas, qaidah dan rukun-rukun ini. Sebab asas-asas yang bersifat permanen itu telah sempurna dengan kesempurnaan agama. Sedangkan cakrawala, pengaruh, dan cabang- cabangnya yang berpangkal dari asas-asas itu, yang senantiasa tumbuh, berubah dan berkembang tersebut menjadi bukti kesenantiasaan pembaruan dan hubungan antara pembaruan dan dasar-dasar ketentuan ini, qaidah, prinsip dan rukun. Karena begitu jelas realitas manhaj Islam ini, maka para ulama Islam sepakat bahwa tidak ada ijtihad dalam masalah-masalah yang berkenaan dengan dasar-dasar Islam. Sebab di atas dasar-dasar inilah keutuhan umat berdiri sejak agama ini disempurnakan dengan kesempurnaan wahyu terakhir. Mereka juga sepakat bahwa wilayah ijtihad hanyalah pada persoalan-persoalan cabang (furu’) yang senantiasa berkembang menjangkau persoalan- persoalan yang berkaitan dengan realitas yang menuntut aturan-aturan hukum baru. Bahkan ijtihad dan pembaruan ini senantiasa berperan dalam menemukan esensi dari prinsip-prinsip, qaidah-qaidah, dan rukun-rukun itu, di samping memperjelas semua itu bilamana di sana terdapat hal-hal yang menutupinya berupa bid'ah, atau pengurangan. Pengertian ini dapat dipahami bahwa pembaruan tidak hanya memperbarui pemahaman Muslim terhadap agama saja, melainkan juga pembaruan furu' agama itu sendiri. Oleh sebab itu, hadits Rasulullah saw berbicara tentang tajdid ad-din (pembaruan agama). Jadi, pembaruan tidak bertentangan dengan kesempurnaan dan kebakuan agama, melainkan menjadi jalan perluasan pengaruh-pengaruh agama yang sempurna ini ke wilayah- Perang Terminologi Islam versus Barat Muhammad 'Imarah wilayah jangkauan baru dan persoalan-persoalannya yang baru timbul, dan jaminan bagi kelangsungan dasar-dasar itu dalam menyertai perkembangan jaman dan tempat; dengan kata lain, untuk menjamin kelangsungan risalah penutup agar abadi sebagaimana yang dikehendaki Allah. Seandainya tidak ada jangkauan pembaruan cabang-cabang baru berupa peristiwa demi peristiwa dan penarikan benang merah baru antara dasar-dasar yang telah ditetapkan dan perkembangan baru yang timbul oleh perkembangan jaman; seandainya tidak ada pembaruan secara terus menerus yang memperjelas wajah orisinal dan esensi yang bersih yang terkandung dalam dasar-dasar dan ketentuan-ketentuan Islam itu maka prinsip-prinsip dasar ini akan tertutup, baik dikarenakan oleh kehidupan panjang yang berada di bawah cabang-cabang pertama dan lama sehingga perkembangan-perkembangan baru yang muncul tidak mendapatkan keteduhan "payung" Islam atau dikarenakan adanya bid'ah-bid'ah yang menutupi dasar-dasar ini. Dengan demikian pembaruan adalah jalan untuk kelangsungan, yakni konsistensi agama sempurna ini; tidak justru menafikan ketetapan dan kesempurnaannya. Jika Allah telah menegaskan bahwa diri-Nya memberi jaminan akan memelihara al-Qur'an dari perubahan dan penggantian yang di dalamnya terkandung dasar-dasar agama, lalu berfirman: "Sesungguhnya Kamilah yang menurunkan peringatan (al-Qur'an) dan sesungguhnya Kami benar-benar memeliharanya." (al-Hijir: 9) Sebenarnya Allah telah memberi kemudahan kepada kaum Muslimin jalan-jalan pemeliharaan itu. Begitu pula kelangsungan agama Islam ini, dipelihara dengan memberlakukan sunnah pembaruan terhadap agama. Demikianlah harmonisasi yang dimiliki oleh sikap moderat Islam antara kesempurnaan agama dan pembaruannya, hal mana mengaitkan --dalam pemikiran dan perjalanan peradaban Islam-- antara archaisme dan futurisme; wawasan ke belakang dan ke depan; salafiah dan tajdid. Salaf berarti masa lampau, tempat kembali, akar, sumber pertama, dan sari bagi agama dan peradaban Islam. Sedangkan tajdid adalah menyingkap wajah yang hakiki dan dasar-dasar ini dengan membersihkannya dari bid'ah. Tajdid juga berarti memperpanjang cabang-cabang baru yang timbul dari pokok-pokok ini untuk menaungi bidang-bidang baru dan mencocokkan realitas baru dengan pilar-pilar pokok ini. Jika dicermati, identitas peradaban Muslim dengan manhaj Islam ini, maka akan diketahui bahwa pada ke-salafiah-an Islam --yaitu dalam pengertian: kembali pada pokok- pokok inti dan sari agama dan peradaban Muslim-- terdapat suatu ijtihad yang membedakan antara inti, yakni inti agama buatan Allah dan penambahanpenambahan, pengurangan- pengurangan, serta bid'ah-bid'ah, yang muncul pada inti dan pokoknya. Di samping itu akan diketahui pula bahwa dalam ijtihad yang merumuskan hukum-hukum baru untuk realitas baru, di sana ada ke-salafiah-an yang menghadirkan pokok-pokok, prinsip-prinsip, serta tujuan- tujuan, agar realitas baru dapat dilihat dengan perspektif salafi dan menarik kesimpulan hukum- hukum baru darinya; dan membangun di atasnya bangunan baru yang sesuai. Ke-salafiah-an Muslim bukanlah sikap ortodoks sebagaimana dalam masyarakat Kristen yang hanya berdiri dan berhenti pada pokok-pokok dan prinsip-prinsip lama secara statis dan stagnan serta menolak moderenitas dan modernisasi. Ke-salafiah-an Islam adalah komitmen pada dasar-dasar pokok; kembali kepada sumber yang suci dan asli; menolak penambahan dan Perang Terminologi Islam versus Barat Muhammad 'Imarah pengurangan serta bid'ah dari esensi pokok agama. Yang demikian itu dimaksudkan agar pokok- pokok itu menumbuhkan cabang-cabang baru yang dapat menaungi realitas baru serta menerangi realitas modern dengan esensi ketetapan Ilahi. Dengan demikian cabang-cabang itu adalah inti pembaruan (tajdid) bukan lawannya. Jika pengertian "kemajuan" telah muncul dalam peradaban Barat sebagai buah dari pemberontakan yang bersifat keduniaan dan sekuler terhadap gereja dan juga sebagai penolakan terhadap ketentuan-ketentuan yang telah ditetapkan oleh agama Kristen atas dasar tuntutan perubahan-perubahan jaman, maka kemajuan dan pembaruan dalam Islam dan peradabannya adalah salah satu sunnatullah pada alam dan kehidupan masyarakat yang mana tidak ada pertentangan antara keduanya dengan kesempurnaan Islam dan ketetapan pokok-pokoknya. Bahkan keduanya --sebagaimana dapat disaksikan-- adalah cara untuk mengaktualisasi agama yang bersifat baku dan sempurna, selamanya dalam hidup ini.108) Perang Terminologi Islam versus Barat Muhammad 'Imarah Ta’wil KATA ta'wil dalam bahasa Arab, sebagaimana definisi yang dikemukakan oleh Abu al- Wahid Ibnu Rusyd (1126-1198 M) adalah: mengeluarkan isyarat makna kata dari makna hakiki ke makna alegoris (majazi) tanpa meninggalkan tradisi yang berlaku dalam bahasa Arab. Sedangkan definisi yang dikemukakan oleh asy-Syarif al-Jurjani (1340-1415 M) adalah bahwa arti ta'wil adalah mengubah kata dari maknanya yang eksplisit kepada makna lain yang mungkin apabila kemungkinan makna yang dilihatnya itu sesuai dengan Kitab dan sunnah. Ta'wil berbeda dengan tafsir sebagaimana dapat dilihat dalam ayat al-Qur'an: "Dia mengeluarkan yang hidup dari yang mati" (al-An'aam: 95) Jika dikatakan bahwa maknanya adalah: "mengeluarkan unggas dari telur", umpamanya, maka ini adalah tafsir. Sedangkan apabila dikatakan bahwa maknanya adalah: "mengeluarkan orang mukmin dari orang kafir, atau orang berilmu dari orang bodoh", umpamanya, maka itu adalah ta'wil. Sebab dalam makna yang kedua ini berarti mengeluarkan kata dari maknanya dan isyarat pengertiannya yang hakiki kepada isyarat pengertian alegoris (majazi), padahal tidak demikian halnya dengan tafsir. Ta'wil yang dikendalikan dengan qaidah-qaidah bahasa Arab dan logika Islam adalah jalan yang ditempuh oleh setiap tokoh Islam dari berbagai aliran dan pemahaman, dengan sikap moderat yang ditunjukkan oleh sebagian mereka dan sebagian lainnya banyak yang melakukan ta'wil seperti al-Asy'ariyah dan al-Mu'tazilah. Imam al-Ghazali (1058-1111) mengemukakan tentang ta'wil --sebagai satu pengecualian yang niscaya--: "Tidak ada kelompok di antara kelompokkelompok Islam, kecuali kelompok itu terpaksa melakukan ta'wil." Men-ta'wil satu persoalan tidak berarti meniadakan keberadaannya --jika ta'wil itu benar-- melainkan berarti memberi konsep sesuai dengan lima dimensi wujud, sebagaimana yang dijelaskan oleh Imam al-Ghazali. a) Wujud dzat: yakni wujud hakiki, yang tetap di luar indra dan akal, akan tetapi indra itu mengambil satu bentuk. Pengambilan bentuk ini disebut idrak (mengetahui). b) Wujud hissi: yakni yang direfleksikan pada daya penglihatan yang diperoleh melalui mata pada sesuatu yang tidak ada wujudnya diluar mata dan khusus bagi yang menjalankan serta tidak dialami juga oleh orang lain seperti penglihatan orang yang tidur dan orang yang sakit yang melihat sesuatu di alam jaga padahal sesuatu itu tidak ada di alam nyata. c) Wujud khayali (imaginer): yaitu satu bentuk sensual yang diperoleh manusia dalam imaginasinya, lalu dia melihatnya meskipun kedua matanya tertutup. d) Wujud 'aqli: yaitu bahwa sesuatu itu, umpamanya, mempunyai roh, hakekat, dan makna, sebagai contoh, tangan memiliki bentuk sensual dan imaginer dan mempunyai makna yang menjadi hakekatnya, sedangkan kemampuan untuk memukul adalah konsep tangan secara akal. Perang Terminologi Islam versus Barat Muhammad 'Imarah e) Wujud Syabahi: yaitu sesuatu itu sendiri ada tidak dengan bentuknya dan tidak pula dengan hakekatnya, tidak di alam eksternal, tidak pada cita rasa, tidak pada imaginasi, dan tidak pula dalam akal, akan tetapi yang ada adalah sesuatu yang lain yang mirip ciri-cirinya dan sifat-sifatnya seperti: marah, rindu, senang, sabar dan lain sebagainya --bilamana hal itu terlintas sebagai hak Allah-- maka yang demikian tidak dapat ditetapkan bagi diri-Nya, tidak dengan bentuknya, tidak dengan hakekatnya, tidak di alam eksternal, tidak pula pada cita rasa, tidak pada imaginasi, dan tidak pula pada akal, akan tetapi pada sifat yang dibandingkan dan pengaruh yang muncul. Sebab tidak ada sesuatu pun yang menyerupai Dia. Pada posisi manapun dari urutan wujud ini tingkat-tingkat ta'wil itu dilakukan maka tidak menafikan wujud ini, sehingga pembenarannya tetap ada, akan tetapi dengan ta'wil pada tingkat-tingkat wujud itu. Sedang ta'wil yang tidak dapat diterima, yaitu yang ditempuh oleh penganut paham kebatinan (al-bathiniyyah), adalah yang menjadikan ta'wil sebagai "qaidah" bukan "pengecualian" yang menggeneralisasi setiap syari'ah dan nash-nash; yang terlepas dari qaidah- qaidah Bahasa Arab dalam ta'wil dan dari logika aqidah Islam serta hukum-hukum syari'ah. Sehingga, bagi mereka, setiap yang eksplisit mempunyai makna implisit dan setiap wahyu mempunyai ta'wil, dengan menggeneralisasikan itu terhadap aqidah, ibadah dan muamalat; terhadap ketentuan dan persoalan-persoalan yang berubah-ubah; terhadap berita alam gaib dan alam nyata; dengan tenggelam dan berlebihan dalam apa yang mereka namakan rahasia dan simbol atau pelamat huruf dan angka. 109) Perang Terminologi Islam versus Barat Muhammad 'Imarah Inovasi SIKAP pemikiran yang perlu dipertegas adalah sikap Islam tentang inovasi (ibda’) sebab sebagian orang --dikarenakan berbaik sangka dan juga boleh jadi berburuk sangka terhadap Islam-- memandang secara salah terhadap visi Islam tentang inovasi. Sangat disayangkan, pandangan salah ini, baik secara fanatik kepada Islam maupun fanatik memusuhinya, berangkat dari pemahaman yang salah dalam menafsiri hadits Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam: "Sesungguhnya sebenar-benar pembicaraan adalah Kitab Allah; sesungguhnya petunjuk yang paling mulia adalah petunjuk Nabi Muhammad; seburuk-buruk perkara adalah perkara-perkara baru yang dibuat (perkara agama yang tidak diajarkan). Padahal setiap perkara baru adalah bid'ah dan setiap bid'ah adalah suatu kesesatan dan setiap kesesatan (tempatnya) di neraka." (Muslim, an-Nasai, Abu Daud, ad-Darami, Ibnu Majah, dan Imam Ahmad) Bertolak dari hadits ini, sebagian orang mengira bahwa Islam mengharamkan setiap bentuk inovasi, setiap hal yang baru, dan setiap hal yang diciptakan tanpa membedakan antara inovasi yang bertentangan dan menyalahi Kitab dan sunnah, yaitu bid'ah yang bertentangan dengan apa yang harus diikuti dan inovasi yang mendapat pujian dalam olah nalar manusia serta kreativitas pembangunan 'umran, bahkan inovasi dalam masalah-masalah keutamaan agama yang tidak menyalahi ajaran yang terkandung dalam hadits dan Kitab Allah, bahkan lebih dari itu, tidak disadari bahwa cakupan Kitab Allah dan sunnah rasul-Nya atas semua itu tidak menafikan keutamaan semua yang belum dijelaskan dalam kedua sumber pokok agama ini. Karena masalah ini merupakan salah satu persoalan besar dan persoalan dalam pemikiran Muslim modern, maka polemik sekitar masalah inipun kian bertambah seru. Oleh sebab itu, ia membutuhkan penegasan dan penjelasan yang diawali dengan langkah-langkah dari pokok-pokok dan akar-akarnya. lbda' sebagaimana yang didefinisikan oleh para ulama dan pakar al-Qur'an adalah membuat karya baru tanpa meniru dan mengikuti (yang lain). Definisi ini dapat ditemukan dalam kamus-kamus Bahasa Arab. Kata: Bada'a asy-syai', yabda'uhu bad'an wa ibtada'ahu berarti mengadakan dan memulai sesuatu, menemukan sesuatu yang tidak ada pendahulunya, tanpa contoh. Jadi, kata ibda' berarti mengadakan sesuatu yang baru, yang tidak ada pendahulunya dan rekayasa yang tidak ada contoh sebelumnya, baik itu rekayasa pemikiran maupun rekayasa produk karya sesuatu. Akan tetapi para pakar terminologi dalam peradaban kita, membedakan ibda' ini antara bid'ah (mengadakan sesuatu) dalam agama dan pengadaan dan penemuan dalam pemikiran manusia yang tidak seorangpun mengatakan tertutup pintu-pintu ibda' di dalamnya, karena pemikiran adalah buah wujud kreativitas yang senantiasa ada dan senantiasa berubah-ubah. Sedangkan pemikiran adalah ciptaan manusia yang muncul sebagai buah berpikir. Sementara agama adalah wahyu Ilahi bukan buah dan fikiran sehingga agama tidak dinamakan suatu "pemikiran" melainkan "ilmu Ilahi", bukan pemikiran manusia. Betapa jauh perbedaan antara Perang Terminologi Islam versus Barat Muhammad 'Imarah 'ilmu Ilahi' yang merupakan sebab bagi keberadaan alam wujud ini dan "pemikiran manusia" yang merupakan musabab dari alam wujud ini, yang bersifat berubah-ubah, berkembang dengan perubahan dan perkembangan alam wujud ini. Para pakar terminologi linguistik dan teknis membedakan antara inovasi pemikiran dan bid'ah dalam agama, ketika mereka mendefinisikan bahwa bid'ah ini bersifat baru dan merupakan sesuatu yang diadakan dalam urusan agama setelah sempurna. Jika tajdid adalah salah satu hukum sosial agama dan sistem pemikiran Islam, dan senantiasa aktif sepanjang masa dan di segala tempat, tidak ada penggantian dan tidak ada pemindahan bagi hukum ini, yang telah ditetapkan oleh Rasulullah saw ketika bersabda: "Allah mengutus untuk umat ini pada setiap penghujung seratus tahun orang yang memperbarui urusan agamanya." (Abu Daud) Maka tajdid tidak mungkin terjadi kecuali merupakan buah dari ibda'. Jika ijtihad adalah satu ketentuan Islam, yang erat kaitannya dengan kelangsungan dasar-dasar syari'ah dapat senantiasa memberi dan membuahkan pembedaan persoalan-persoalan yang menyertai perkembangan dan perubahan baru sepanjang jaman dan di segala tempat, maka ijtihad ini; yang berbeda dari satu imam ke imam yang lain; dan satu madzhab ke madzhab yang lain; dan satu masa ke masa yang lain, tentulah merupakan hasil dari ibda' dan mengandung unsur ibda'. Antara ibda' dalam pemikiran dan karya nyata, yakni dalam peradaban dan ilmu-ilmunya --baik hukum maupun sipil-- di satu sisi dan bid'ah dalam agama, yakni dalam ketentuan- ketentuannya yang telah sempurna dengan berakhirnya wahyu dan kenabian, di sisi lain adalah dua hal yang jelas perbedaannya, tidak seorang ulama pun yang memperdebatkan. Bahkan para imam umat Islam beserta para fuqahanya --dari semua madzhab yang ada-- membedakan antara bid'ah dalam agama yang bertentangan dengan Kitab dan sunnah yang merupakan satu bid'ah sesat, yang dilarang pengadaannya oleh Rasulullah saw dalam agama; dan bid'ah al-huda yang tidak bertentangan dengan ajaran yang dibawa oleh Kitab dan Sunnah. Jika tidak diajarkan secara terperinci oleh al-Qur'an atau hadits dan di dalamnya masuk keutamaan-keutamaan dan berbagai jenis amal yang ma'ruf yang diadakan oleh manusia, meskipun tidak digariskan oleh al- Qur'an maupun hadits, lalu dengan keutamaan berbagai jenis perbuatan ma'ruf itu tercapai tujuan-tujuan agama meskipun tidak diajarkan secara terperinci oleh al-Qur'an dan sunnah Nabi, maka itu adalah suatu ibda' yang mewujudkan tujuan-tujuan agama. Di sinilah letak perbedaan antara bid'ah yang sesat dan bid'ah yang terpuji (mahmudah). Imam Syafi'i (767-820) mengatakan: "Bid'ah adalah sesuatu yang diadakan dan bertentangan dengan Kitab atau sunnah atau ijma' ulama atau atsar. Bid'ah ini adalah bid'ah dhallah (sesat). Sedangkan sesuatu yang diadakan berupa kebaikan dan tidak bertentangan sama sekali dengan itu semua maka ia adalah bid'ah mahmudah (terpuji). Jadi bid'ah yang merupakan suatu kesesatan dan (sangsinya) di neraka, bukanlah mengadakan hal-hal baru yang belum disebutkan oleh wahyu dan belum dijelaskan oleh sunnah, melainkan ia adalah yang bertentangan dengan apa yang dibawa oleh al- Qur'an dan sunnah. Sebab wahyu ilahi dan sunnah Nabi tidak memberi batasan --secara tekstual umum maupun terperinci-- segala sesuatu yang terpuji. Oleh sebab itu, di sana terdapat pintu-pintu ibda' untuk mengadakan hal-hal yang terpuji dan ibda' yang dilarang yaitu yang bertentangan dengan prinsip-prinsip dasar syari'ah dan hukum-hukum agama. Perang Terminologi Islam versus Barat Muhammad 'Imarah Imam Syafi'i juga para imam Islam lainnya, tidak mengadakan pembedaan ini: antara bid'ah yang sesat dan bid'ah yang terpuji, melainkan pembedaan ini adalah satu jalan yang dikenal dalam ijtihad-ijtihad para sahabat dan merupakan penerimaan Khulafa ar-Rasyidin atas tujuan-tujuan yang disyari'atkan dalam beramal shalih yang tidak bertentangan dengan nash- nash serta aturan-aturan yang baku meskipun tidak disebutkan secara eksplisit dalam nash- nash dan aturan-aturan ini. Di antara yang diriwayatkan oleh para Imam dalam masalah ini adalah ibda' Umar bin Khattab ra ketika ia mengumpulkan kaum Muslimin untuk melakukan shalat tarawih berjama'ah dan secara teratur, yang mana hal demikian belum pernah dilakukan atau dicontohkan oleh Rasulullah saw. Sebab beliau kadang-kadang melakukan shalat tarawih dan kadang-kadang tidak. Kemudian beliau juga tidak mengumpulkan kaum Muslimin untuk shalat tarawih berjama'ah. Lalu Umar bin Khattab datang, menjadikannya sebagai ibadah ritual pada setiap malam Ramadhan dan mengumpulkan orang-orang untuk shalat tarawih secara berjama'ah. Bahkan, ia menamakan apa yang ia lakukan ini bid'ah seraya berkata: "Inilah sebaik-baik bid'ah!" (Bukhari dan Imam Malik dalam kitab al-Muwaththa') Para Imam meriwayatkan ini dan menjadikannya sebagai bukti tentang adanya bid'ah mahmudah yang berbeda dengan bid'ah dhalalah madzmumah (bid'ah sesat tercela); tentang keharusan membedakan antara bid'ah dan ibda', hingga pada masalah-masalah agama sekalipun. Izzuddin Ibnu al-Atsir (1160-1233) umpamanya, berbicara tentang bid'ah dengan mengemukakan: "Bid'ah ada dua jenis, bid'ah huda dan bid'ah dhalalah. Maka bid'ah yang bertentangan dengan apa yang diperintahkan oleh Allah dan Rasul-Nya adalah bid'ah yang masuk kategori tercela dan ditolak. Sedangkan bid'ah yang berada di bawah keumuman apa yang diperintahkan dan dianjurkan oleh Allah dan Rasul-Nya maka ia adalah bid'ah yang masuk kategori terpuji. Bid'ah yang belum ada contohnya (yaitu ibda': mengadakan sesuatu tanpa ada contoh sebelumnya), seperti jenis kemurahan hati dan kedermawanan serta perbuatan- perbuatan terpuji, dan yang demikian itu tidak boleh bertentangan dengan apa yang ada dalam syara'. Sebab Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam telah menjadikan yang demikian itu satu pahala dengan sabdanya: "Barangsiapa membuat satu sunnah hasanah (yang baik) maka ia mendapat pahala (atas sunnah yang ia buat itu) dan juga pahala orang yang mengerjakannya." Beliau juga bersabda: "Dan barangsiapa membuat satu sunnah sayyi’ah (yang buruk) maka ia mendapat beban balasan dan juga beban balasan orang yang mengerjakannya." (Muslim, an-Nasai, dan Imam Ahmad). Yang demikian itu (sunnah sayyi'ah) apabila bertentangan dengan apa yang diperintahkan oleh Allah dan Rasul-Nya. Selanjutnya Ibnu al-Atsir menegaskan pandangannya dengan landasan riwayat dari Umar bin Khattab, dengan mengemukakan: "Di antara jenis ini, ucapan Umar ra: Inilah sebaik- baik bid'ah!" Karena ini termasuk kategori layak mendapat pujian dan ia menamakannya bid'ah, sebab Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam tidak menggariskan itu kepada umatnya melainkan beliau melakukan shalat tarawih pada malam-malam Ramadhan tetapi kadang-kadang tidak melakukannya secara teratur dan tidak pula mengajak kaum Muslimin melaksanakan shalat ini secara berjama'ah, begitu pula di masa Abu Bakar ra. Hanya Umar bin Khattab yang mengajak Perang Terminologi Islam versus Barat Muhammad 'Imarah mereka melakukannya secara berjama'ah serta mensunatkannya. Lalu dengan demikian itu ia menyebutnya bid'ah. Maka hadits yang mengatakan: "setiap hal baru yang diadakan adalah bid'ah," dipahami sebagai bid'ah yang bertentangan dengan dasar-dasar syari'ah dan tidak sesuai dengan sunnah." Berdasarkan pada manhaj ini, dalam fiqih dibedakan --tentang bid'ah dalam agama-- antara yang sesat dan tercela dan bid'ah huda yang terpuji yang merupakan ibda' dan ibtida' dalam hal-hal yang tidak bertentangan dengan Kitab maupun Sunnah. Berdasarkan pada manhaj ini, dalam fiqih dan pemahaman mendalam, para ulama memberlakukan kelima hukum: wajib, haram, sunat, makruh dan mubah terhadap setiap ibda' dan ibtida'. Merupakan suatu kewajiban mengadakan dan melakukan penemuan ilmu-ilmu yang mana melaksanakan tugas-tugas agama dan tugas-tugas kekhalifahan manusia di muka bumi tidak dapat dilaksanakan kecuali dengan ilmu-ilmu tersebut, baik yang bersifat keagamaan maupun umum. Adalah diharamkan mengadakan hal-hal yang bertentangan dengan perintah- perintah syara' serta larangan-larangannya. Dianjurkan mengadakan sesuatu yang disunahkan dan dipandang baik oleh agama dan yang bermanfaat. Adalah makruh mengadakan sesuatu yang mengakibatkan timbulnya hal-hal yang tidak disukai menurut agama maupun menurut pertimbangan keduniaan. Adalah mubah (boleh) mengadakan segala sesuatu yang masuk dalam kategori dibolehkan dalam agama dan pertimbangan keduniaan.110) Jika ibda', hingga dalam kerangka agama sekalipun, terbuka bagi masalah-masalah yang tidak bertentangan dengan prinsip-prinsip dasar agama dan hukum-hukum syari'ah, maka lebih terbuka lagi dalam masalah-masalah siasat dunia dan urusan pemakmurannya. Yang menarik perhatian dan mengundang pemikiran, dalam hal ini, adalah bahwa yang demikian itu bukanlah suatu titik perselisihan di antara para fuqaha dan madzhab-madzhab Islam. Bahkan para ulama "aliran atsar" sekalipun --yang sebagian besar merasa keberatan menggunakan qiyas, pendapat, dan ta'wil sebagai jalan pengamatan, pembenaran dan perumusan kesimpulan hukum-- membuka pintu untuk ibda' dalam masalah-masalah politik. Lebih dari itu, mereka juga menjadikan politik yang dihasilkan oleh penalaran akal manusia sebagai bagian dari siyasah syar'iyyah (politik hukum syari'ah) meskipun tidak tertulis dalam Kitab ataupun sunnah, selama tidak bertentangan dengan apa yang terkandung dalam kedua sumber pokok Islam tersebut. Mereka menganjurkan ibda' yang sejalan dengan semangat syari'ah, tidak cukup hanya dengan apa yang dikatakan oleh syara'. Suatu saat pernah terjadi debat antara Imam Salafi Abu al-Wafa Ali bin Aqil Muhammad bin Aqil al-Baghdadi (1040-1119 M) dengan salah seorang ahli fiqih madzhab syafi'i. Ibnu Aqil mengemukakan dalam penjelasannya mengenai pengertian yang benar atas ucapan kata-kata ahli fiqih madzhab syafi'i ini: "tidak ada politik selain yang berkesesuaian dengan syara’." "Politik, adalah perbuatan yang mana manusia dengan perbuatan ini menjadi lebih dekat kepada kebaikan dan lebih jauh dari kerusakan meskipun tidak digariskan oleh Rasul saw dan tidak pula oleh wahyu. Jika yang Anda maksud dengan kata-kata Anda itu: 'tidak ada politik selain yang berkesesuaian dengan syara' adalah yang tidak bertentangan dengan apa yang dikatakan oleh syara' maka kata-kata Anda itu benar. Akan tetapi jika yang Anda maksud Perang Terminologi Islam versus Barat Muhammad 'Imarah adalah tidak ada politik selain yang dikatakan oleh syara' maka kata-kata Anda itu salah dan menganggap para sahabat salah. Sebab Khulafa' ar-Rasyidin pernah menganut suatu pendapat yang didasarkan pada kemaslahatan yang tidak dibicarakan oleh syara’." Ibnu al-Qayyim (1292-1350 M) memberi analisis terhadap arti penting masalah ini serta bahaya pengaruh yang diakibatkan perselisihan di dalamnya, dengan mengatakan: "Ini pendapat yang menggelincirkan pijakan kaki, yang menyesatkan pemahaman, dan adalah tempat sempit di titik sulit yang di dalamnya sekelompok orang melakukan kesalahan dengan meniadakan batas-batas, menyia-nyiakan hak-hak, dan orang-orang jahat nekad melakukan kerusakan, mereka menjadikan syari'at terbatas tidak berfungsi untuk kemaslahatan manusia, mereka menutup jalan-jalan mereka sendiri yang benar yang membedakan antara yang haq dan yang bathil. Mereka meniadakan itu semua, padahal mereka mengetahui dan orang-orang pun mengetahui bahwa itu adalah dalil-dalil yang benar karena mereka menyangka bahwa itu bertentangan dengan qaidah-qaidah syara'. Hal yang menyebabkan mereka bersikap demikian adalah karena kurangnya pemahaman akan hakekat syari'ah dan penerapannya antara realitas dan aturan syari'ah. Sesungguhnya Allah telah mengutus rasul-rasul-Nya dan menurunkan kitab-kitab-Nya agar manusia menegakkan keseimbangan langit dan bumi. Apabila telah tampak tanda-tanda kebenaran, bukti-bukti keadilan telah berdiri dan fajarnya pun telah menyingsing, maka itulah syari'at Allah, agama-Nya, keridhaan-Nya, dan urusan-Nya. Allah tidak membatasi jalan-jalan keadilan, bukti-buktinya dan tanda-tandanya pada satu jenis jalan dan meniadakan jalan-jalan lainnya yang lebih kuat dan lebih nyata, melainkan Dia menjelaskan jalan-jalan yang telah digariskan dengan tujuan menegakkan kebenaran dan keadilan di samping agar manusia melaksanakannya dengan adil. Maka jalan manapun yang membuahkan kebenaran dan memberi pengetahuan tentang keadilan wajib ditempuh. Jalan-jalan ini adalah sarana dan prasarana yang tidak dimaksudkan untuk jalan itu sendiri melainkan yang dimaksud adalah ujung akhirnya yang merupakan tujuan. Akan tetapi Allah mengingatkan dengan jalan-jalan yang telah digariskan itu kepada jalan-jalan lainnya. Dan tidak akan ditemukan satu jalanpun yang menetapkan kebenaran kecuali ia merupakan jalan yang menunjukkan kearah sana. Apakah dapat dibayangkan bahwa syari'ah yang sempurna ini menunjukkan sebaliknya?!" Tidak dapat dikatakan bahwa politik yang adil bertentangan dengan syari'ah, tetapi ia adalah bagian dari syari'ah dan salah satu pintunya. Sedangkan penamaannya dengan istilah "politik" hanyalah sekedar sebuah istilah. Jika politik itu adil maka ia adalah bagian dari syari'ah. Sebab itu ada dua jenis: politik zalim yang diharamkan oleh syari'ah dan politik yang adil yang mengeluarkan kebenaran dari orang yang zalim dan jahat, ia merupakan bagian syari'ah, diketahui oleh orang yang mengetahui dan tidak diketahui oleh orang yang tidak mengetahui. Inilah salah satu dasar pokok yang paling penting dan paling bermanfaat."111) Inovasi Islam di bidang politik tidak hanya dibutuhkan melainkan juga --bilamana dapat mewujudkan keadilan-- bagian dari syari'ah yang sempurna dan salah satu pintunya hingga meskipun tidak terdapat dalam al-Qur'an maupun sunnah. Jika inovasi ini bertentangan dengan apa yang digariskan oleh Allah atau Rasul-Nya maka yang demikian adalah bid'ah yang sesat dan tercela di mata Islam. Sedangkan inovasi yang berada di bawah keumuman apa yang dianjurkan oleh Allah dan Rasul-Nya maka ia masuk kategori terpuji, begitu pula jika tidak Perang Terminologi Islam versus Barat Muhammad 'Imarah bertentangan dengan ketentuan-ketentuan Allah dan Rasul-Nya, hingga meskipun tidak terdapat wahyu ataupun hadits. Jika memakmurkan bumi adalah tujuan besar di balik pemberian tugas kekhalifahan (istikhlaf) manusia dari Allah, maka rekayasa manusia dalam berbagai bidang kehidupan dan peradaban manusia masuk kedalam jalan-jalan dan perangkat-perangkat yang bersifat niscaya untuk mewujudkan tujuan-tujuan istikhlaf ini dengan syarat inovasi ini tidak bertentangan dengan prinsip baku agama dalam al-Qur'an maupun sunnah. Karena umat Islam telah sepakat dalam membolehkan memberi atribut "ilmu" dan "alim" kepada manusia padahal keduanya termasuk sifat Allah yang laitsa kamitslihi syai' (tidak ada sesuatu apapun yang menyerupai-Nya): tidak pada dzat dan tidak pula pada sifat. Yang demikian itu berangkat dari satu kesadaran dari mereka pada kandungan dan pengertian dalam sifat ini, ketika sifat ini dinisbahkan kepada Allah dan ketika dinisbahkan kepada manusia. Sebab ilmu Allah bersifat universal mutlak, menyeluruh dan menjadi penyebab adanya segala yang ada. Sedangkan ilmu manusia bersifat parsial, nisbi, diketahui, perolehan akibat dari alam wujud. Karena kaum Muslimin melakukan demikian tanpa keengganan, maka para ulama diketahui membedakan antara ibda' Ilahi: -- "Allah adalah pencipta langit dan bumi" (al- Baqarah: 117)-- dan ibda' manusia, dengan mengatakan: "sesungguhnya ibda' apabila dikenakan pada Allah maka berarti mengadakan sesuatu tanpa alat, tanpa materi, tanpa waktu, dan tanpa ruang. Hak yang demikian itu hanya milik Allah."112) Sedangkan manusia menggunakan alat, materi dan dia terikat oleh ruang dan waktu. Demikianlah keistimewaan visi Islam dalam masalah ini dengan keberanian dan ketelitian, bila tidak terikat dengan batas-batas terminologi, melainkan pada inti perbedaan- perbedaan dalam kandungan istilah serta pengertiannya. Lalu menjaga, pada tingkat tertinggi, terhadap pelepasan atribut atau membuang sifat-sifat dzat ilahiah. Pada saat yang sama Islam membuka pintu selebar-lebarnya bagi semua manusia Muslim untuk melakukan ibda' dalam bidang-bidang yang tidak bertentangan dengan hukum-hukum yang ditegaskan oleh al-Qur'an maupun sunnah. Perang Terminologi Islam versus Barat Muhammad 'Imarah Identitas PADA awal pembicaraan tentang identitas kultural dan hubungannya dengan primordialisme dan modernitas, di sana terdapat keharusan memberi batasan-batasan makna ilmiah beberapa istilah: a) Istilah identitas (huwiyyah) dalam tradisi Arab Islam diambil dari kata "huwa huwa", yang berarti inti sesuatu dan hakikatnya. Maka identitas (huwiyyah) manusia atau kebudayaan, atau peradaban adalah inti dan hakikatnya. Dikarenakan pada segala sesuatu: baik manusia, kebudayaan, atau peradaban terdapat "hal-hal yang permanen" (diskrit) dan "hal-hal yang berubah" maka identitas sesuatu adalah diskrit-diskritnya yang selalu up to date dan tidak berubah, yang tampak dan menampilkan jati dirinya tanpa memberi tempat kepada kebalikannya, selagi diri itu masih hidup. Identitas tidak ubahnya seperti raut muka bagi manusia, yang efektivitasnya selalu baru: setiap kali debu yang ada di wajah dihapus, maka akan tampak wajah aslinya. b) Kebudayaan (tsaqafah), adalah segala sesuatu yang dikontribusikan kepada pembangunan jiwa dan pembinaannya. Sebab salah satu arti pembudayaan (tatsqif) adalah pembinaan. Jika peradaban adalah pembinaan realitas dengan sesuatu, maka kebudayaan adalah pembinaan jiwa manusia dengan pemikiran. Peradaban dan kebudayaan adalah 'umran, yaitu pemakmuran realitas materiil dan pemakmuran jiwa. Keduanya dapat dikatakan kebudayaan yang merupakan ‘umran. Ketergantungan kebudayaan dan kekhususannya pada 'umran jiwa manusia serta pembinaannya adalah yang memberi keistimewaan kepada wawasan peradaban yang spesifik karena perbedaan komponen, tradisi, keyakinan dan filsafat yang berbeda-beda antara ciri-ciri kultural pada bangsa-bangsa pemilik kebudayaan ini. c) Orisinalitas (ashalah) dalam tradisi Arab berasal dari kata ashl, dan asal setiap sesuatu berarti turunannya yang menjadi pangkal kembali, inti, hakekat dan diskritnya yang ada, serta tidak sirna dan menghilang. Maka keaslian dalam kebudayaan manapun berarti akar- akarnya yang asli, diskrit-diskritnya yang bersifat kontinum, yakni identitasnya yang merupakan ciri khas yang membedakan dengan kebudayaan bangsa-bangsa. d) Sedangkan modernitas (mu'asharah) adalah interaksi antar manusia --atau peradaban atau kebudayaan-- dan masa yakni masa hidup. Jika bangsa-bangsa berbeda dalam kebudayaannya, maka kebudayaan mereka itu tentu berbeda-beda dalam interaksinya dengan perkembangan jaman di mana ia hidup. Bangsa-bangsa yang berbeda identitas kulturalnya mempunyai tingkat interaksi yang berbeda dengan perkembangan jaman. Dalam satu masa tidak ada satu bentuk modernitas yang sama bagi setiap bangsa, kebudayaan dan peradaban sebagaimana anggapan orang-orang yang memandang bahwa modernitas adalah kiasan kebudayaan yang dominan pada suatu masa tertentu, tidak sebagaimana kenyataannya: interaksi dengan perkembangan jaman. Modernitas ini lebih mirip dengan interaksi manusia dan adaptasinya dengan masa usianya yang sedang berjalan, satu interaksi yang menambah hal baru dan melampaui tradisi-tradisinya yang tidak sesuai lagi, menurut standar yang baku, orisinalitas dan identitasnya. Jati diri yang khas tampak pada tahap perkembangan baru seperti manusia yang tumbuh dan berkembang Perang Terminologi Islam versus Barat Muhammad 'Imarah tanpa kehilangan identitasnya, atau meninggalkan jati dirinya, atau menghapus wajah aslinya yang membedakan antara dirinya dengan orang lain. Jadi setiap kebudayaan mempunyai orisinalitas yang merupakan identitas, inti, hakekat, dan diskritnya sendiri. Masing-masing mempunyai orisinalitas kultural yang berbeda sebagaimana interaksinya dengan modernitas juga berbeda-beda. Demikianlah tentang beberapa istilah dan kandungan pengertiannya serta batas-batas kandungan yang mencerminkan kontribusi pada kejelasan sudut pandang terhadap masalah ini, yakni masalah identitas kebudayaan antara orisinalitas dan modernitas. Jika beranjak pada inti topik pembahasan dan mempertanyakan tentang identitas kebudayaan umat Islam yang merupakan inti kebudayaan ini, hakekat, dan orisinalitasnya yang khas, maka dapat dinyatakan bahwa Islam sejak dijadikan pegangan oleh mayoritas umatnya telah menjadi identitas yang mewakili orisinalitas kebudayaan umat ini. Islamlah yang mewarnai dan membentuk kebudayaannya dengan warna dan bentuk Islam. Maka tradisi dan adat istiadatnya; keseniannya dan semua ilmu humanioranya --bidang politik, ekonomi dan sosial-- filsafat ilmu alamiah dan ilmu-ilmu empiriknya; pandangannya tentang alam, tentang manusia dan konsep-konsepnya tentang kedudukan manusia di alam ini: dari mana datang? Kemana akhir perjalanannya? Apa di balik alam ini dan apa tujuannya? Ini semua telah terbentuk dengan warna Islam, sehingga dapat dikatakan bahwa kebudayaan umat Islam adalah Islam dan bahwa kriteria penerimaan atau penolakan wilayah kebudayaan Islam adalah kriteria Islam. Aliran-aliran orisinalitas pemikiran Islam dalam realitas modern hanya terwakili, pada dasarnya, bahkan terbatas pada: a) Trend Islamis yang mayoritas umat berafiliasi pada unsur-unsurnya yang heterogen. b) Trend nasionalis, yaitu --kebanyakan unsur-unsurnya-- merupakan kepanjangan dari orisinalitas rumpun bahasa dan sejarah. Jika diyakini bahwa Islam merupakan kebudayaan bangsa Muslim (ummah), orisinalitas, dan kriteria perbedaan identitasnya -selanjutnya modernitasnya- yang membedakan dari identitas kebudayaan dan peradaban bangsa- bangsa lain; maka ini semua menjadi satu premise pemikiran yang dapat diterima oleh kaum Muslimin, dan juga merupakan premise yang diserukan oleh unsur-unsur trend nasionalis terkemuka dalam realitas kehidupan Bangsa Arab dan Islam. Jika lembaran-lembaran kertas ini, tidak cukup untuk berbicara panjang lebar tentang bukti-bukti bahwa demikian kenyataan sikap trend nasionalis terhadap keislaman kebudayaan Islam, maka kiranya di sini cukup --untuk menegaskan realitas ini-- dengan ungkapan kata-kata salah seorang pemikir dan politisi Arab kenamaan dan berhaluan nasionalis beragama Kristen: "Tidak ada seorang Arab pun yang bukan Muslim. Sebab Islam adalah sejarah kita; Islam adalah kepahlawanan kita; Islam adalah bahasa kita, filsafat kita dan sudut pandang kita terhadap alam. Islam adalah kebudayaan nasional terpadu bagi bangsa Arab dengan berbagai agama yang mereka anut. Dengan makna ini, tidak ada seorang Arab pun bukan Muslim. Jika orang Arab ini benar-benar tulus dengan kearabannya; jika ia melepaskan diri dari kecenderungan hawa nafsu Perang Terminologi Islam versus Barat Muhammad 'Imarah dan kepentingan pribadi, maka orang-orang Arab Kristen ketika rasa nasionalisme mereka terbangun, akan mengetahui bahwa Islam milik mereka sebagai satu kebudayaan nasional yang harus dipegang , dijaga dan diminati sebagai sesuatu yang termahal pada kearaban mereka. Jika keherananku begitu besar kepada Muslim yang tidak menyukai orang Arab, maka keherananku lebih besar kepada orang Arab yang tidak menyukai Islam!" 113) Jadi, identitas kebudayaan dan jati diri Arab adalah Islam. Dengan kenyataan ini trend- trend primordialisme pemikiran dan politik di negeri-negeri Arab, baik lslamis maupun nasionalis, sepakat melalui tokoh-tokoh yang mewakili mereka; Muslim dan Kristen. Akan tetapi, apa karakter dasar yang membedakan kebudayaan Islam pada tingkat keasliannya dari kebudayaan bangsa-bangsa lain yang harus dibedakan pada tingkat modernitasnya sekarang dan juga di masa mendatang dari kebudayaan-kebudayaan lain yang bukan Islam? Karakter dasar yang dimiliki oleh "Islam kultural" adalah karakter moderat. Kemoderatan Islam terletak pada primordialisme dan interaksinya dengan perkembangan realitas modern. Moderat dalam pandangan al-Qur'an adalah satu sifat dasar dan menyeluruh bagi umat Islam, bahkan ia adalah kehendak Allah untuk umat ini: "Dan demikian Kami jadikan kamu (umat Islam) umat yang adil (tengah-tengah) dan pilihan agar kamu menjadi saksi atas (perbuatan) manusia." (al-Baqarah: 143) Jika moderat berarti menolak keberpihakan kepada satu pihak melawan pihak lain dan kepada satu kutub fenomena melawan kutub-kutub yang lain, maka dalam pengertian Islam ia bukan sikap pertengahan yang terpisah dari kedua pihak dan kedua kutub serta berbeda dari keduanya sama sekali. Karakter dasar moderat ini adalah satu sikap baru dan ketiga akan tetapi tidak mengubah kedua kutub fenomena yang dikenal, melainkan menggabungkan --dengan visi komprehensif-- setiap sesuatu yang dapat dipersatukan dari kedua kutub fenomena yang dikenal itu. la bukanlah sebuah titik matematis kontinum yang menengahi dua kutub fenomena yang dikenal, melainkan sikap baru yang terdiri dari unsur-unsur kebenaran dan keadilan yang ada pada kedua kutub itu sekaligus. la adalah keadilan dan keseimbangan antara dua kutub, bukan keberpihakan pada salah satu di antara keduanya, bukan pula menentang keduanya sama sekali. la adalah kebenaran di antara dua kezaliman; moderat dan seimbang antara dua ekstrimitas dan dua eksageritas (berlebihan dan keterlaluan). Inilah pengertian moderat (wasath) yang didefinisikan oleh hadits Nabi: "Al-Wasath (moderat) adalah adil. Kami jadikan kamu sekalian suatu umat yang adil" (Imam Ahmad). Maka murah hati berarti keseimbangan dan keadilan antara kikir dan boros. Di dalam kemurahan hati terdapat unsur penggenggaman uang yang dilakukan oleh orang kikir dan juga pemberian orang yang boros yang dapat dipadukan. Keberanian adalah perpaduan antara sikap pengecut dan langkah nekad. Di dalamnya mengandung kehati-hatian pengecut serta pertimbangan melangkahnya dan kebesaran hati orang yang nekad, yang dapat dipadukan dan dihimpun. Perang Terminologi Islam versus Barat Muhammad 'Imarah Berikut ini beberapa contoh bagaimana kebudayaan Muslim, bahkan bukan hanya kebudayaan, melainkan juga akal dan sentimen umat ini, dibentuk dengan warna kemoderatan Islam, lalu dari sana warna kebudayaannya menjadi unik: 1) Keberanian posisi dalam kebudayaan dan peradaban Islam antara akal dan teks agama (naql); tidak ada keberpihakan pada salah satunya dan tidak mengabaikan yang lainnya, tidak berdiri di antara keduanya dan tidak mengabaikan keduanya, melainkan menggabungkan dan memadukan penjelasan keduanya yang dapat dipadukan dan digabungkan, memadukan antara hikmah dan syari'ah dengan mencari titik sambung antara keduanya; membaca naql dengan penalaran akal; mengendalikan penyelewengan akal terhadap persoalan-persoalan yang tidak dapat dijangkau oleh penalaran akal dengan dalil- dalil naql yang datang dari pemilik ilmu universal, Allah. 2) Keseimbangan --dengan karakter moderat ini-- antara kedua sumber pengetahuan: wahyu dengan ilmu-ilmu syari'ahnya dan alam dengan ilmu-ilmu alamiyahnya, sehingga bukan hanya wahyu yang menjadi rujukan tanpa melihat alam, begitu pula sebaliknya. Di samping itu tidak berdiri di antara keduanya secara terpisah dengan berpihak pada cita rasa dan intuisi serta gnostisisme, melainkan ia kembali pada kitab wahyu yang dibaca --al-Qur'an al-Karim-- dan kitab alam yang dilihat --alam semesta, sehingga kebenaran ilmu-ilmu alamiah dipakai sebagai bukti yang menetapkan akan adanya Allah-- yaitu ketika alam ciptaan ini dipakai untuk menunjukkan adanya Sang Pencipta dan ayat-ayat Allah dan sunnah-sunnah-Nya dipakai sebagai jalan untuk memahami alam dan konsep tentang metafisika. 3) Peradaban Islam telah menciptakan filsafat tentang kedudukan manusia di alam ini: tidak menuhankan manusia dengan memandangnya sebagai penguasa alam; begitu pula tidak mengecilkan perannya dengan memandang manusia berkedudukan rendah yang tidak ada jalan keselamatan baginya selain dengan fana dalam yang lain atau ke dalam Yang Maha Mutlak; tidak pula berhenti antara kedua sikap dan pandangan ini, melainkan mengambil jalan tengah dengan memadukan apa yang dapat dipadukan dari keduanya. Maka Islam memandang manusia sebagai penguasa di muka bumi bukan penguasa bumi itu sendiri, sebab ia adalah khalifah dari Penguasa alam semesta. 4) Bertolak dari sikap moderat Islam terhadap konsep kedudukan manusia di alam wujud ini maka di sana terdapat sikap moderat Islam tentang kebebasan manusia. Manusia tidak dipaksa oleh kehendak ilahiah sehingga ia tidak memiliki daya dan upaya; tetapi ia juga bukan makhluk bebas tanpa batas dan ikatan, melainkan bebas dalam kerangka kesanggupan dan kemampuannya, bebas menentukan pilihan alternatifnya yang bukan hasil ciptaannya. Manusia --sebagai khalifah Allah-- mempunyai keterikatan dan komitmen pada syari'ah-Nya. Dia bebas dalam kerangka akad pengembanan tugas sebagai khalifah (istikhlaf), pendelegasian dan pewakilan. Musyawarahnya, secara individual maupun kolektif, dalam keluarga maupun negara, yaitu keterlibatannya secara bebas, terikat oleh ketentuan-ketentuan mengenai halal dan haram menurut agama. 5) Negara manusia Muslim bukan negara teokrasi yang meniadakan rakyat sebagai sumber kedaulatan; bukan pula negara sekuler yang membolehkan kekuasaan rakyat melanggar istikhlaf (pengembanan tugas kekhalifahan) dengan menghalalkan yang haram dan mengharamkan yang halal. Perang Terminologi Islam versus Barat Muhammad 'Imarah 6) Sistem sosialnya mengambil jalan tengah antara sistem kelas yang menjadikan kelas masyarakat --borjuis maupun proletaria-- sebagai membawa misi kemajuan 'umran. Islam bukanlah sistem sosial yang berupaya membinasakan kelas lain serta menggenggam kekuasaan di tangan kelompok tertentu. Begitu pula ia bukan sistem sosial yang mengingkari perbedaan kelas di masyarakat, tetapi sebuah sistem yang menengahi kedua model ini dengan menghimpun apa yang dapat dihimpun dari keduanya. Sebab Islam adalah agama jama'ah dan tanggung jawab di dalamnya bersifat individual, dalam kewajiban- kewajiban 'aini (perorangan), dan bersifat kolektif, dalam kewajiban-kewajiban kifayah (kolektif). Maka perbedaan kelas dalam masyarakat Islam merupakan suatu realitas yang mencerminkan fitrah manusia yang memiliki tingkatan-tingkatan kesanggupan dan keahlian serta kebutuhan yang berbeda-beda. Hubungan antar kelas masyarakat ini harus diatur oleh nilai keseimbangan, yakni keadilan. Sebab setiap kelas masyarakat mempunyai ketergantungan pada yang lainnya. Hubungan ini merupakan hubungan kemitraan dan ketundukan universal bagi setiap fenomena alam dan kekuatannya, bukan hubungan kezaliman dan eksploitasi. Apabila timbangan keadilan tidak ada di antara kelas-kelas yang berbeda ini, maka sikap moderat Islam menolak tunduk pada kezaliman ini dan juga menolak konflik yang mana satu pihak bertujuan menyingkirkan pihak lain serta meraih kekuasaan untuk diri sendiri: menolak menyerah dan menolak konflik. Sebaliknya ia memberi penolakan sosial yang merupakan gerak sosial yang mencari perbaikan hubungan sosial antar kelompok- kelompok yang berbeda dan mengembalikan hubungan ini ke kondisi adil yang seimbang. Sebab tujuan penolakan sosial ini adalah mengadakan perubahan realitas, bukan menyingkirkan kelompok sosial lain: "Tolaklah (kejahatan itu) dengan cara yang lebih baik, maka tiba-tiba orang yang antara kamu dan antara dia ada permusuhan seolah-olah telah menjadi teman yang amat setia." (Fushshilat: 34) 7) Kebudayaan Islam dan juga peradabannya telah menganut madzhab ini --sikap moderat kompromis akomodatif-- sesuai dengan pandangannya terhadap kemanusiaan. Pluralisme dalam kerangka ketunggalan adalah satu sudut pandangnya terhadap pihak-pihak lain. Sebab agama Allah adalah satu, selamanya, tetapi syari'at-Nya beragam dan banyak sebanyak risalah rasul dan nabi yang Dia utus: "Untuk tiap-tiap umat di antara kamu, Kami berikan aturan dan jalan yang terang. Sekiranya Allah menghendaki, niscaya kamu dijadikan-Nya satu umat saja." (al-Maa'idah: 48). Di sini terdapat pluralitas dalam syari'at dalam kerangka satu agama. Umat manusia adalah satu sedangkan perbedaan dan keragamannya menjadi berbagai bangsa dan peradaban adalah sunnatullah, hukum ciptaan-Nya yang Dia berikan pada ciptaan-Nya itu, sebagai satu tanda akan kebesaran-Nya: Perang Terminologi Islam versus Barat Muhammad 'Imarah "Hai manusia sesungguhnya Kami menciptakan kamu dari seorang laki-laki dan seorang perempuan dan menjadikan kamu berbangsa-bangsa dan bersuku-suku supaya kamu saling mengenal. Sesungguhnya orang yang paling mulia di antara kamu di sisi Allah ialah orang yang paling bertaqwa di antara kamu. Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui lagi Maha mengenal." (al-Hujuraat: 13) "Dan di antara tanda-tanda kekuasaan-Nya bahwa Dia menciptakan langit dan bumi dan berlain- lainan bahasamu dan warna kulitmu. Sesungguhnya pada yang demikian itu benar-benar terdapat tanda-tanda bagi orang-orang yang mengetahui." (ar-Ruum: 22) Kesatuan dalam syari'ah, atau kebangsaan, atau peradaban ditolak dalam Islam. Sedangkan pluralitas adalah satu filsafat yang ditegaskan oleh Islam pada setiap jenis wujud. Kekecualian satu-satunya dari pluralitas hanyalah Dzat ilahiah yang Maha Esa. Oleh sebab itu, alam ini menurut visi Islam adalah tempat perkumpulan peradaban, yang berinteraksi dan saling mengenali posisi peradaban yang dipelihara bagi setiap peradaban maupun yang membedakan dengan peradaban lain. 8) Dengan manhaj ini pula peradaban Islam memandang kemajuan, sejarah, tradisi dan warisan peradaban. Lalu membedakan antara diskrit-diskrit yang menjadi identitas dan kontinum serta menjadikan tajdid sebagai suatu hukum pada agama dan urusan dunia, sehingga Nabi Muhammad saw bersabda: "Allah mengutus untuk umat ini pada setiap penghujung seratus tahun orang yang memperbarui agamanya." (Abu Daud). Dengan demikian Islam menolak kejumudan, akan tetapi juga menolak pembaruan yang mencabut akar-akar dan merusak identitas serta memotong rantai peradaban tanpa membedakan antara diskrit dan kontinum. Perang Terminologi Islam versus Barat Muhammad 'Imarah Moderat DI ANTARA terminologi yang sering disalahartikan adalah penggunaan istilah moderat, meskipun kandungan makna yang dimilikinya dalam konsep Islam begitu penting dan mulia. Terma wasathiyyah dalam pengertian Islam mencerminkan karakter dan jatidiri yang khusus dimiliki oleh manhaj Islam dalam pemikiran dan kehidupan; dalam pandangan, pelaksanaan dan penerapan. Di dalamnya tercermin karakter dasar paling penting yang membedakan manhaj Islam dari metodologi-metodologi yang ada pada paham-paham, aliran-aliran serta filsafat- filsafat lain. Dengan wasathiyyah ini pula terbentuk warna peradaban Islam pada setiap nilai, idealisme, kriteria, dasar-dasar, serta simbol-simbol, sehingga dapat dikatakan bahwa sikap moderat Islam bagi manhaj Islam dan peradabannya merupakan sudut pandangnya. Sifat moderat Islam telah mencapai dan menduduki posisi ini dalam peradaban Muslim karena penolakannya terhadap ekstrimitas dan eksageritas kezaliman dan kebathilan. la tidak lain mencerminkan fitrah asli manusia akan kesuciannya dan sebelum tercemar pengaruh- pengaruh negatif. Fitrah ini mencerminkan fitrah (kesucian) Allah yang diberikan kepada manusia. Fitrah ini merupakan kehendak suci dari Allah agar menjadi warna bagi umat Islam, dan menjadi karakter dasar bagi agama ini, sehingga Dia berfirman: "Dan demikian (pula) Kami telah menjadikan kamu (umat Islam), umat yang adil dan pilihan agar kamu menjadi saksi atas (perbuatan) manusia." (al-Baqarah: 143) Wasathiyyah dalam konsep Islam adalah kebenaran di tengah dua kebathilan; keadilan di tengah dua kezaliman; tengah-tengah di antara dua ekstrimitas, yang menolak eksageritas (sikap berlebihan). Sebab berlebihan yang bertentangan dengan wasathiyyah adalah keberpihakan pada salah satu dari dua kutub yang ada dan berdiri pada salah satu di antara dua anak timbangan. Kondisi tidak seimbang seperti ini membutuhkan jalan tengah Islam yang komprehensif, seimbang, adil dan moderat. Wasathiyyah Islam yang universal tidaklah seperti anggapan kebanyakan orang: tidak ada sikap yang jelas dan definitif menghadapi problema serta persoalan-persoalan yang kompleks. Tetapi, ia adalah sikap yang lebih sulit yang tidak hanya berpihak pada salah satu kutub yang mudah. Sikap wasathiyyah bebas dari makna-makna "pasaran" tentang isyarat dan kandungan terminologinya yang beredar di kalangan awam. Di samping itu wasathiyyah juga berbeda dengan kemoderatan Aristoteles, sebagaimana yang dipahami oleh para pengkaji filsafat Barat, sebab moderat yang dipahami oleh Aristoteles (384-322 SM) adalah bahwa keutamaan adalah tengah-tengah antara dua keburukan yang lebih mirip --kemoderatannya itu-- dengan titik matematis yang tetap dan terpisah yang dipisahkan dari dua kutub --yakni keburukan-- oleh jarak yang sama. Ia adalah sebuah titik matematis, sikap diam, dan sesuatu yang lain yang tidak ada hubungannya dengan kedua kutub yang ditengahinya. Tidak demikian halnya dengan kemoderatan Islam yang komprehensif sebagaimana yang ditegaskan oleh manhaj Islam. Perang Terminologi Islam versus Barat Muhammad 'Imarah Wasathiyyah dalam konsep Islam adalah suatu sikap ketiga dan baru. Akan tetapi menengahi antara dua hal yang berlawanan tersebut tidak berarti bahwa penengahan ini menjadi sumber keterkaitan dengan karakter-karakter kedua kutub yang berhadapan serta unsur-unsur pokoknya, melainkan menentang keduanya, akan tetapi tidak dalam segala hal. Perselisihan terhadap keduanya itu terbatas pada penolakan terhadap keterbatasan dan ketertutupan pada karakter-karakter masing-masing kutub itu sendiri, bukan lainnya; terbatas pada penolakannya memandang dengan sebelah mata sehingga hanya memandang satu kutub saja; terbatas pada penolakannya terhadap keberpihakan secara ekstrim. Oleh sebab itu, wasathiyyah Islam adalah sikap ketiga dan baru, keistimewaannya tercermin pada kemampuannya merangkul dan mengkombinasikan unsur-unsur yang dapat dirangkul dan dikombinasikan sebagai satu keharmonisan yang tidak saling memusuhi pada kedua kutub yang berlawanan. Dengan demikian, ini merupakan wasathiyyah komprehensif yang ada dalam konsep Islam, berbeda dengan filsafat yang dekemukakan oleh filosuf Yunani Aristoteles. Keadilan dan kemoderatan adalah keadilan antara dua kezaliman yang timbangannya tidak seimbang karena adanya ketidakseimbangan kedua anak timbangannya itu, seperti halnya tidak akan ada keseimbangan jika memihak salah satu kutub dan mengabaikan satu kutub lainnya. Timbangan menjadi seimbang dan keadilan tercapai dengan kemoderatan yang memadukan aturan yang adil dari kenyataan-kenyataan, argumen-argumen serta penjelasan- penjelasan kedua kelompok yang bertikai --kedua anak timbangan-- itu. Oleh sebab itu, sabda Rasulullah saw adalah: "Wasath adalah keadilan. Kami menjadikan kamu satu umat yang adil (pilihan)." (Imam Ahmad) Adil di sini dan dengan makna ini lebih jauh dari sekedar moderat, bilamana yang dimaksud adalah tunduk pada kenyataan jika kenyataan itu jahat. Akan tetapi adil dalam pengertian Islam justru lawan moderat dengan pengertian ini. Murah hati adalah akhlak dan sikap tengah (adil) yang sama sekali tidak asing dari kedua kutub yang berlawanan: kikir dan boros, tetapi ia mengkombinasikan --dari keduanya-- karakter-karakter dan unsur-unsur sikap baru ini. Ia mengkombinasi-kan "pengaturan" dan "penghematan", mengkombinasikan "pembelanjaan" dan "pemberian". Begitu pula keberanian, merupakan tengah-tengah yang membedakan antara takut dan nekad, akan tetapi tidak sepenuhnya berbeda, melainkan berbeda dari segi penolakan terhadap keberpihakan pada satu kutub lalu mengkombinasikan dari keduanya: hati-hati dan berani agar menjadi sikap tengah- tengah yang baru. Dengan perspektif kandungan pengertian ini pada terminologi wasathiyyah, dapat dipahami teks-teks Islam yang mengisyaratkan pada karakter manhaj Islam ini: "Dan orang-orang yang apabila membelanjakan harta, mereka tidak berlebih-lebihan dan tidak pula kikir, tetapi (pembelanjaan itu) di tengah-tengah antara yang demikian." (al-Furqaan: 67) "Dan berikanlah kepada keluarga-keluarga yang dekat akan haknya, kepada orang miskin, dan orang yang dalam perjalanan; dan janganlah kamu menghambur-hamburkan hartamu secara boros." (al-Israa': 26) Perang Terminologi Islam versus Barat Muhammad 'Imarah "Dan janganlah kamu menjadikan tanganmu terbelenggu pada lehermu dan janganlah kamu terlalu mengulurkannya, karena itu kamu menjadi tercela dan menyesal." (al-Israa': 29) Allah menghendaki kemudahan bagimu dan tidak menghendaki kesukaran bagimu." (al-Baqarah: 185) Yakni moderat, yang menolak sikap berlebihan dalam memegang atau melepas, memberi atau menolak, hedonistik permissif atau kebiaraan Kristen. Dengan perspektif kandungan pengertian kemoderatan Islam pula kita telaah hadits- hadits Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam: "Sesungguhnya agama ini kuat, maka masuklah kamu sekalian ke dalamnya dengan lembut." (Imam Ahmad) "Sesungguhnya agama Allah 'azza wa jalla itu mudah." (Bukhari, an-Nasai, dan Imam Ahmad) "Sesungguhnya kamu sekalian adalah satu umat yang dikehendaki (dari kamu) kemudahan dan sesungguhnya sebaik-baik agamamu adalah yang paling mudah." (Ahmad) "Sesungguhnya Allah 'azza wa jalla, tidak mengutusku sebagai pembawa kekerasan, melainkan Dia mengutusku sebagai pengajar yang memberi kemudahan." (Imam Muslim dan Imam Ahmad) Dari Aisyah r.a: "Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam tidak memilih dua perkara dalam urusan Islam kecuali beliau mengambil yang lebih mudah di antara keduanya, selama bukan suatu dosa. Apabila perkara itu dosa maka beliaulah orang yang paling jauh dari perkara itu." (Bukhari, Muslim, Abu Daud, Imam Malik dan Imam Ahmad) Dosa itulah yang ditolak dari karakter kedua kutub yang berlawanan, karena kezaliman, kebathilan, ekstrimitas dan keberpihakan bertentangan dengan keadilan, kebenaran, dan kemoderatan. Dengan acuan kandungan wasathiyyah Islam komprehensif ini, manhaj Islam mempunyai warna khusus ketika mengantarkan umat kepada rekayasa peradaban yang moderat yang kemoderatannya ini menjadi kapal penyelamatnya dari keterbelahan dan pluralitas (dua sisi yang berlawanan) seperti yang terjadi pada peradaban-peradaban lain, tepatnya peradaban Barat. Mengacu pada realitas ini: realitas manhaj Islam, khususnya jika kita keluar dari kerangka teoritis menuju bidang-bidang aplikasi, maka akan dilihat perbedaan yang nyata yang dikontribusikan oleh manhaj wasathiyyah Islam yang komprehensif dan cakupan yang dipengaruhinya, bilamana kita komitmen dan berjalan pada perspektif manhaj ini dalam pembahasan, pelaksanaan dan aplikasinya. Perang Terminologi Islam versus Barat Muhammad 'Imarah Wasathiyyah Islam pada masa kejayaan peradaban Islam --dan akan senantiasa berlaku-- merupakan manhaj yang memadukan --dalam konsep Islam-- antara ruh dan jasad, dunia dan akhirat, agama dan negara, subjek dan objek, individu dan masyarakat, pemikiran dan realitas, materi dan idealisme, yang riil dan yang ideal, tujuan dan cara, deskrit dan kontinum, yang lama dan yang baru, pokok dan cabang, akal dan naql, primordial dan global, kebenaran dan kekuatan, ijtihad dan taqlid, agama dan ilmu, yang umum yang khusus, dan dualisme-dualisme lainnya -- jika dapat dikatakan dualisme.114) Perang Terminologi Islam versus Barat Muhammad 'Imarah Nasionalisme ISLAM adalah agama Allah yang satu, yang diwahyukan kepada para rasul dan nabi-Nya sejak dimulai risalah samawiyah hingga risalah penutupnya dengan kehadiran Muhammad Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam. Di dalamnya terkandung satu aqidah dengan syari'ah beragam: ibadat dan muamalat. Sedangkan nasionalisme adalah sentimen dan ikatan fitrah --yang berkembang melalui upaya (acquired process)-- untuk memperkokoh loyalitas manusia pada tanah air yang menjadi tempat kelahiran maupun tempat tinggalnya. Kata negeri (wathan) menurut istilah Bahasa Arab --sebagaimana diartikan dalam "Lisan al-Arab" oleh Ibnu Manzhur, adalah tempat tinggal yang merupakan tempat bermukim manusia. Tradisi Arab telah mengenal --lebih dalam prosa maupun puisinya-- istilah negeri (wathan) sejak masa klasik, al-Qur'an menarik perhatian kita bahwa Bahasa Arab juga mengungkapkan istilah wathan dengan diyar, yaitu bentuk jamak dari kata dar (negeri atau tempat tinggal): "Allah tidak melarang kamu untuk berbuat baik dan berlaku adil terhadap orang-orang yang tiada memerangi kamu karena agama dan tidak (pula) mengusir kamu dari negerimu. Sesungguhnya Allah meyukai orang-orang yang berlaku adil." (al-Mumtahanah: 8) "Maka mereka mendustakan dia (Nabi Syu'aib) lalu mereka ditimpa gempa yang dahsyat dan jadilah mereka mayat-mayat yang bergelimpangan di tempat-tempat tinggal mereka." (al- ‘Ankabuut: 37) Oleh sebab itu, dalam tradisi Islam beredar pengungkapan tentang negeri Islam dengan Dar al-Islam dan Diyar al-Islam. Karya tulis beragam juga ditulis dibawah judul "al Manazil wa ad-Diyar" serta "ad-Diyarat". Sedangkan sunnah Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam, menggunakan kedua istilah: wathan dan dar. Yaitu wathani dan dari. Dalam sebuah hadits Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam bersabda: "Makkah adalah negeriku dan tempat tinggalku." (Abu Daud) Pada kesempatan lain dalam hadits digunakan istilah wathan dan bilad: "Kemudian orang-orang kembali ke negeri mereka dan tempat tinggal mereka." (Imam Ahmad) Referensi-referensi Bahasa Arab tidak hanya menjelaskan pengertian etimologis tentang istilah wathan dalam arti negeri tetapi juga menjelaskan pengertian lain yaitu fitrah rasa cinta pada negeri kelahiran seseorang, sebagaimana dapat ditemukan dalam kitab "Asas al-Balaghah" karya az-Zamakhsari, di mana ia mengemukakan tentang cinta tanah air: "Masing-masing orang Perang Terminologi Islam versus Barat Muhammad 'Imarah mencintai tanah airnya, negeri asalnya dan tempat tinggalnya," dari sisi lain pengertian wathan menurut istilah syari'ah menunjukkan isyarat makna lain. Maka istilah negeri asal menurut ahli syari'ah berarti: ahl (warga), negeri kelahiran dan tempat tinggal. 115) Jika intima' (afiliasi) yang paling utama, paling besar, dan paling pokok bagi Muslim adalah pada Islam dan umatnya; pada Dar al-Islam dan peradabannya, sebagaimana firman Allah: "Katakanlah: Jika bapak-bapak, anak-anak, saudara-saudara, istri-istri, kaum keluargamu, harta kekayaan yang kamu usahakan, perniagaan yang kamu khawatiri kerugiannya, dan rumah tempat tinggal yang kamu sukai lebih kamu cintai daripada Allah dan Rasul-Nya dan (daripada) berjihad di jalan-Nya, maka tangguhkanlah sampai Allah mendatangkan keputusannya. Dan Allah tidak memberi petunjuk kepada orang-orang fasiq." (at-Taubah: 24) "Nabi (hendaknya) lebih utama bagi orang-orang mukmin daripada diri mereka sendiri, dan istri- istrinya adalah ibu-ibu mereka" (al-Ahzab: 6), maka pilihan Muslim antara intima' kepada Islam dan intima' kepada pihak-pihak lain ini hanya dibenarkan dalam kondisi adanya pertentangan dan perselisihan antara intima' kepada Islam --sebagai satu intima' komprehensif dan pertama-- dan intima' kepada hal-hal lain -- sebagai cabang -- dari intima' pokoknya itu. Sedangkan apabila bidang-bidang intima' tersebut telah sejalan dengan pikiran dasar manusia serta telah menyatu dalam perilaku kehidupannya maka di sana tidak ada pertentangan dalam pemikiran dan praktik Islam antara masing-masing bidang intima' fitrah manusia. Bahkan hubungan antara intima' kepada Islam dan intima' kepada negeri melampaui batas-batas pertentangan kewilayah "keharmonisan dan keterkaitan." Karena Islam adalah satu manhaj yang mencakup Kerajaan Langit, alam gaib, dan peradaban manusia serta siasat dan rekayasa alam riil maka penegakannya sebagai agama hanya terjadi dalam kenyataan, negeri, tempat dan geografi. Ini semua tidak akan bernilai Islami kecuali jika intima' kepada negeri tersebut menjadi salah satu dimensi intima' umum kepada Islam. Sebab kecerdasan tempat, dalam samudera Islam, merupakan salah satu tampilan Islam yang penegakannya tidak dapat disempurkan tanpa negeri, tempat dan geografi. Dari sini lalu diperlukan negeri untuk membentuk dunia Islam dan peradabannya: keharusan agama agar negeri menjadi Islam dan mewujudkan keislaman peradabannya, yakni keharusan intima' kepada negeri --nasionalisme dan pengertian cinta tanah air-- menjadi anak tangga yang mengantarkan Muslim ke intima' kepada Islam sebagai kerangka utama bagi dimensi wilayah- wilayah intima'. Sebab Islamlah yang membutuhkan adanya negeri dan cinta tanah air. Sebab Islam tidak akan terwujud secara sempurna tanpa adanya negeri yang dapat merealisasikan Islam di dalamnya. Maka Islam bukanlah agama yang kesempurnaan eksistensinya melalui keselamatan individual, begitu pula keselamatan Muslim dan kemajuannya tidak mungkin terwujudkan selain dengan keselamatan Islami -- yang mengangkat kehidupan individual dan masyarakat. Realitas Islam inilah yang membedakan pandangan Islam tentang batas-batas negeri dan wilayahnya. Sementara paham-paham dan filsafat-filsafat lain memandang kepada batas-batas etnis. Islam menolak kriteria ini --etnis-- dan memandangnya bahwa intima' atas dasar etnis Perang Terminologi Islam versus Barat Muhammad 'Imarah sebagai fenomena jahiliah. Sebab Tuhan manusia Maha Satu dan nenek moyang mereka juga satu --Adam-- maka hanya ketaqwaan dan kebaikan perilakulah ukuran kemuliaan antar manusia. Sementara paham-paham dan filsafat lain memberi batas-batas negeri pada kesamaan bahasa. Islam menjadikan Bahasa Arab sebagai bahasa agama dan bahasa untuk memahami agama. Tidak dikenal kontradiksi antara wawasan agama dan wilayah Bahasa Arab secara khusus. Sementara paham-paham dan filsafat lain memberi batas-batas wilayah negeri pada letak geografis. Islam menjadikan aqidah, syari'ah umat dan kebudayaan sebagai batas-batas Dar al-Islam tanpa membatasi letak geografis, dengan tetap menyatukan faktor suku, bangsa dan negeri kelahiran. Maka di dalamnya terhimpun internasionalisme dan pan-Islamisme, tanpa kontradiksi atau permusuhan. Realitas ini --tentang hubungan antara Islam dan nasionalisme-- yang menjadikan negeri dan kebangsaan memiliki kedudukan tinggi di bawah naungan intima' pada Islam yang tidak berhenti pada batas-batas negeri itu sendiri dan tidak terikat oleh kebangsaan tertentu. Al-Qur'an berbicara tentang cinta manusia pada negerinya sebagai penyelaras dan mitra bagi cinta manusia kepada kehidupan. Oleh sebab itu, pengusiran dari negeri sendiri sama dengan pembunuhan yang mengeluarkan manusia dari bilangan orang-orang hidup. "Dan sesungguhnya kalau Kami perintahkan kepada mereka, bunuhlah dirimu atau keluarlah kamu dari kampung halamanmu, niscaya mereka tidak akan melakukannya, kecuali sebagian kecil dari mereka. Dan sesungguhnya kalau mereka melaksanakan pelajaran yang diberikan kepada mereka, tentulah yang demikian itu lebih baik bagi mereka dan lebih menguatkan (iman mereka)." (an-Nisaa': 66) Di antara butir perjanjian sumpah yang diambil oleh Allah terhadap sebagian umat diketahui bahwa pengusiran dari negeri dan larangan berdiam di kampung halaman sama dengan penumpahan darah dan pelenyapan kehidupan. "Dan ingatlah ketika Kami mengambil janji dari kamu (yaitu): kamu tidak akan menumpahkan darahmu (membunuh orang) dan kamu tidak akan mengusir dirimu (saudaramu sebangsa) dari kampung halamanmu, kemudian kamu berikrar (akan membunuhnya) sedangkan kamu menyaksikannya, kemudian kamu (bangsa Israil) membunuh dirimu (saudaramu sebangsa) dan mengusir segolongan daripada kamu dari kampung halamannya, kamu bantu membantu terhadap mereka dengan membuat dosa dan permusuhan; tetapi jika mereka datang kepadamu sebagai tawanan, kamu tebus mereka, padahal mengusir mereka itu (juga) dilarang bagimu. Apakah kamu beriman kepada sebagian al-Kitab (Taurat) dan ingkar terhadap sebagian yang lain?. Tiadalah balasan bagi orang yang berbuat demikian di antara kamu melainkan kenistaan dalam kehidupan dunia, dan pada hari kiamat mereka dikembalikan kepada siksa yang sangat berat. Allah tidak lengah dari apa yang kamu perbuat." (al-Baqarah: 84-85) Oleh sebab itu, al-Qur'an menjadikan kemerdekaan negeri dan kebebasannya, yang merupakan buah bagi cinta tanah air penduduknya serta kepahlawanan dalam membelanya, Perang Terminologi Islam versus Barat Muhammad 'Imarah sebagai "kehidupan" bagi warga negeri ini. Sedangkan tentang orang-orang yang mengabaikan kemerdekaan dan kebebasannya diistilahkan sebagai "orang-orang mati". Al-Qur'an juga menjadikan kembalinya jiwa cinta tanah air kepada orang-orang yang telah lebih dahulu mengabaikannya sebagai kembali semangat kehidupan kepada orang-orang yang sebelumnya telah mati: "Apakah kamu tidak memperhatikan orang-orang yang keluar dari kampung halaman mereka, sedang mereka beribu-ribu (jumlahnya) karena takut mati, maka Allah berfirman: "Matilah kamu, kemudian Allah menghidupkan mereka. Sesungguh-nya Allah mempunyai karunia terhadap manusia tetapi kebanyakan manusia tidak bersyukur. Dan berperanglah kamu sekalian di jalan Allah, dan ketahuilah sesungguhnya Allah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui." (al- Baqarah: 243-244) Jadi, orang-orang yang keluar dari kampung halaman mereka --bukan orang-orang yang diusir-- karena kelemahan dalam cinta tanah air mereka, Allah membuat mereka takut mati: mereka mati padahal jumlah mereka beribu-ribu, makan dan minum. Kembalinya cinta tanah air kepada mereka dan pembelaan mereka terhadap negeri mereka sama dengan menghidupkan mereka setelah kematian. Imam Muhammad Abduh (1849-1905) berpendapat bahwa ayat al-Qur'an ini tidak lain berbicara tentang salah satu sunnatullah pada komunitas manusia yang tidak berubah dan tidak berganti. Sebab kehidupan bangsa-bangsa bergantung pada vitalitas nasionalisme-nya yang menjamin kemerdekaan dan kehidupan negerinya. Kematian bangsa-bangsa ini bergantung pada kematian nasionalisme pada negeri tempat mereka hidup itu. Muhammad Abduh menulis tentang penafsiran ayat ini dengan mengemukakan: "Itu adalah sunnatullah pada bangsa-bangsa pengecut yang tidak melawan agresi terhadap negeri mereka. Hidup dan mati bangsa-bangsa dalam tradisi semua manusia sudah sangat dikenal. Arti kematian mereka itu adalah bahwa musuh menghancurkan dan membinasakan kekuatan mereka serta menghilangkan kemerdekaan mereka sehingga menjadi tidak lagi dipandang sebagai suatu bangsa, dengan mencerai-beraikan kekuatan mereka dan menghilangkan sumber kekuatan mereka. Maka individu-individu yang ada masing-masing tunduk pada para penakluk dan tidak punya eksistensi di tengah-tengah mereka, seolah-olah keberadaannya tidak berarti sama sekali dimata mereka. Keberadaan mereka hanyalah ikut dengan keberadaan orang lain. Sedangkan arti kehidupan mereka adalah kembalinya kemerdekaan kepada mereka. Sebenarnya sikap pengecut untuk menghadapi musuh, menyerahkan negeri dengan meninggalkannya adalah bentuk kematian yang disertai kehinaan dan kerendahan. Sedangkan hidup terhormat adalah hidup yang loyal pada negeri yang dibela dan dijaga dari agresi musuh. Perang fi sabilillah Iebih luas dari pada sekedar perang untuk agama. Sebab jihad fi sabilillah mencakup juga membela keutuhan negeri bilamana menjadi sasaran musuh yang hendak merampas dan menguasai kekayaannya, atau hendak menindasnya serta merampas kemerdekaannya, meskipun hal itu tidak untuk menyerang agama Islam. Perang Terminologi Islam versus Barat Muhammad 'Imarah Maka untuk melindungi realitas sama dengan perang untuk membela kebenaran; semuanya dalam nilai jihad fi sabilillah. Semua fuqaha telah sepakat bahwa apabila musuh menyerang Dar al-Islam, maka mengangkat senjata menjadi kewajiban bagi setiap Muslim. 116) Di samping Islam menjadikan nasionalisme --yang memelihara kemerdekaan negeri sebagai mitra kehidupan dan pelurusnya-- Islam juga menjadikan nasionalisme ini sebagai mitra da'wah kepada agama. Maka jihad dalam bentuk perang dalam Islam merupakan reaksi dan penolakan atas agresi yang mengganggu kebebasan da'wah --dengan melancarkan fitnah terhadap agama-- dan atas agresi yang mengusir warga dari tanah air tempat tinggalnya. Atas dasar ini, terdapat sejumlah ayat al-Qur'an yang mewajibkan perang untuk menolak agresi yang memusuhi agama dan negeri. Ketika Allah mempermaklumkan kepada kaum Muknminin untuk berperang, pengusiran terhadap mereka merupakan sebab langsung yang dijadikan oleh al-Qur'an sebagai alasan perkembangan baru ini yang tercermin dalam permaklumatan berperang: "Telah diizinkan (berperang) bagi orang-orang yang diperangi karena sesungguhnya mereka telah dianiaya. Dan sesungguhnya Allah benar-benar Maha Kuasa menolong mereka. (Yaitu) orang- orang yang telah diusir dari kampung halaman mereka tanpa alasan yang benar, kecuali karena mereka berkata: "Tuhan kami hanyalah Allah." Dan sekiranya Allah tiada menolak (keganasan) sebagian manusia dengan sebagian yang lain, tentulah telah dirobohkan biara-biara Nasrani, gereja-gereja, rumah ibadat-rumah ibadat Yahudi dan masjid-masjid, yang banyak di dalamnya disebut nama Allah. Sesungguhnya Allah pasti menolong yang menolong (agama) Nya. Sesungguhnya Allah benar-benar Maha Kuat lagi Maha Perkasa." (al-Hajj: 39-40) Ketika terjadi perkembangan dari izin berperang menjadi perintah berperang, pembicaraan al-Qur'an menjelaskan dengan menyinggung pengusiran dari kampung halaman sebagai alasan untuk memerangi orang-orang yang mengusir kaum Muslimin dari negeri mereka dengan firman-Nya: "Dan perangilah di jalan Allah orang-orang yang memerangi kamu, (tetapi) janganlah kamu melampaui batas, karena sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yang melampaui batas." (al-Baqarah: 190) "Dan bunuhlah mereka di mana saja kamu jumpai mereka, dan usirlah mereka dari tempat mereka telah mengusir kamu (Makkah) dan fitnah itu Iebih bahaya dari pembunuhan..." (al- Baqarah: 191) Ketika al-Qur'an beralih, dalam mensyari'atkan jihad qital, dari perintah jihad kepada kaum Mu’minin menjadi satu kewajiban yang ditetapkan, pengusiran terhadap mereka dari kampung halaman tetap merupakan sebab yang dijadikan alasan kewajiban memerangi musuh: Perang Terminologi Islam versus Barat Muhammad 'Imarah "Diwajibkan atas kamu berperang padahal berperang itu adalah sesuatu yang kamu benci. Boleh jadi kamu membenci sesuatu, padahal ia amat baik bagi kamu, dan boleh jadi pula kamu menyukai sesuatu padahal ia amat buruk bagi kamu. Allah mengetahui sedangkan kamu tidak mengetahui. Mereka bertanya kepadamu tentang berperang pada bulan haram. Katakanlah: "Berperang pada bulan haram adalah dosa besar; tetapi menghalangi manusia dari jalan Allah, kafir kepada Allah, (menghalangi masuk) Masjidil Haram dan mengusir penduduknya dari sekitarnya; Iebih besar dosanya daripada membunuh. Mereka tidak ada henti-hentinya memerangi kamu sampai mereka (dapat) mengembalikan kamu dari agamamu (kepada kekafiran), seandainya mereka sanggup. Barang siapa yang murtad di antara kamu dari agamanya, lalu ia mati dalam kekafiran, maka mereka itulah orang yang sia-sia amalnya di dunia dan di akhirat, dan mereka itulah penghuni neraka, mereka kekal di dalamnya." (al- Baqarah: 216-217) Kemudian realitas al-Qur'an ini --pembicaraan tentang pengusiran dari kampung halaman-- terus berlanjut pada setiap mobilisasi jihad bersenjata. Allah berbicara kepada Rasul- Nya tentang perlawanan orang-orang musyrik Makkah terhadap dirinya serta upaya tindakan makar yang mereka lakukan: "Dan ingatlah ketika orang-orang kafir (Quraisy) memikirkan daya upaya terhadapmu untuk menangkap dan memenjarakanmu atau membunuhmu, atau mengusirmu. Mereka memikirkan tipu daya dan Allah menggagalkan tipu daya itu. Dan Allah sebaik-baik pembalas tipu daya." (al- Anfaal: 30) Jadi mengusir dari kampung halaman sama dengan membunuh dan memenjarakan. Karena semua itu menghalangi manusia untuk menguasai berbagai potensi negeri yang menjadi tempat afiliasinya. Dalam konteks mobilisasi kaum Muslimin untuk berperang, al-Qur'an berbicara tentang pengusiran terhadap Rasul saw oleh kaum Musyrikin dari kampung halaman mereka: "Mengapakah kamu tidak memerangi orang-orang yang merusak sumpah (janjinya), padahal mereka telah keras kemauannya untuk mengusir Rasul dan merekalah yang pertama kali memulai memerangi kamu? Mengapakah kamu takut kepada mereka padahal Allah-lah yang berhak untuk kamu takuti, jika kamu benar-benar orang beriman." (at Taubah: 13-14) "Jikalau kamu tidak menolongnya (Muhammad) maka sesungguhnya Allah telah menolongnya (yaitu) ketika orang-orang kafir (musyrikin Makkah) mengeluarkannya (dari kota itu) sedangkan dia salah seorang dari dua orang ketika keduanya berada di dalam gua, yaitu ketika dia berkata kepada temannya: 'janganlah kamu berduka cita, sesungguhnya Allah menyertai kita,' Maka Allah menurunkan ketenangan-Nya kepada Muhammad dan membantunya dengan tentara yang tidak kamu lihat, dan Allah menjadikan seruan orang-orang kafir itulah yang rendah. Dan Perang Terminologi Islam versus Barat Muhammad 'Imarah kalimat Allah itulah yang tinggi. Allah Maha Perkasa lagi Maha Bijaksana. Berangkatlah kamu baik dalam keadaan ringan ataupun merasa berat dan jiwamu di jalan Allah. Yang demikian itu adalah lebih baik bagimu jika kamu mengetahui." (at-Taubah: 40-41) Kedudukan khusus yang disiapkan oleh Allah untuk orang-orang mukmin merupakan isyarat pada kedudukan istimewa bagi orang-orang yang berperang melawan orang-orang yang mengusir mereka dari kampung halaman dan negeri mereka, "Maka Tuhan mereka memperkenankan permusuhan mereka (dengan berfirman): 'Sesungguhnya Aku tidak menyia-nyiakan amal orang-orang yang beramal di antara kamu baik laki-laki maupun perempuan, (karena) sebagian kamu adalah turunan sebagian yang lain. Maka orang- orang yang berhijrah, yang diusir dari kampung halamannya, yang disakiti pada jalan-Ku, yang berperang dan dibunuh, pastilah akan Aku hapus kesalahan-kesalahan mereka dan pastilah Aku masukkan mereka kedalam surga yang mengalir sungai-sungai di bawahnya, sebagai pahala disisi Allah. Dan Allah pada sisi-Nya pahala yang baik." (Ali lmran: 195) Ketika berbicara mengenai prioritas utama masalah harta rampasan dan kekayaan, al- Qur'an menyebutkan orang-orang yang menderita kemiskinan disebabkan pengusiran dari kampung halaman mereka: "Apa saja harta rampasan (fa’i) yang diberikan Allah kepada Rasul-Nya yang berasal dari penduduk kota-kota maka adalah untuk Allah, Rasul, kerabat Rasul, anak-anak yatim, orang- orang miskin dan orang-orang yang dalam perjalanan, supaya harta itu tidak hanya beredar di antara orang-orang kaya saja di antara kamu. Apa yang diberikan kepadamu maka tinggalkanlah; dan bertaqwalah kepada Allah. Sesungguhnya Allah sangat keras hukuman-Nya." (al-Hasyr: 7) "Juga bagi para fuqara yang berhijrah yang diusir dari kampung halaman dan dari harta benda mereka karena mencari karunia dari Allah dan keridhaan-Nya dan mereka menolong Allah dan Rasul-Nya, Mereka itulah orang-orang yang benar." (al-Hasyr: 8) Demikian al-Qur'an menyebutkan --ketika berbicara tentang jihad bersenjata-- tentang pengusiran dari kampung halaman sebagai sebab yang karenanya diwajibkan perang serta suatu masalah yang diselesaikan oleh orang-orang mukmin melalui perang agar tanah air mereka dapat dikembalikan dari tangan musuh. Bahkan al-Qur'an menjadikan pengusiran dari kampung halaman serta fitnah terhadap agama sebagai sebab pokok bagi kewajiban jihad dalam Islam. Tentang aturan hukum Islam berkenaan dengan ukuran pembelaan dan permusuhan; faktor loyalitas dan lepas dari loyalitas; dan filsafat serta berbagai hubungan -interen dan luar negeri- antara orang-orang mukmin dan bangsa-bangsa lain, al-Qur'an juga menyebutkan dua kriteria dan sebab: pengusiran dari negeri dan fitnah terhadap agama sebagai pemisah antara sahabat -- yang mempunyai hak diperlakukan dengan lebih baik serta adil -- dan musuh yang tidak Perang Terminologi Islam versus Barat Muhammad 'Imarah mempunyai hak dibela, bahkan dianjurkan agar mereka diperangi, sebagai upaya menjaga kebebasan negeri dan kebebasan menjalankan agama. "Pada orang-orang yang beriman, janganlah kamu mengambil musuh-Ku dan musuhmu menjadi teman-teman setia yang kamu sampaikan kepada mereka (berita Muhammad), karena rasa kasih sayang; padahal sesungguhnya mereka telah ingkar terhadap kebenaran yang datang kepadamu, mereka mengusir Rasul dan (mengusir) kamu karena kamu beriman kepada Allah, Tuhanmu. Jika kamu benar-benar keluar untuk berjihad pada jalan-Ku dan mencari keridhaan-Ku (janganlah kamu berbuat demikian). Kamu memberitahukan secara rahasia (berita-berita Muhammad) kepada mereka, karana rasa kasih sayang. Aku lebih mengetahui apa yang kamu nyatakan. Dan barangsiapa di antara kamu yang melakukannya, maka sesungguhnya dia telah tersesat dari jalan yang lurus." (al-Mumtahanah: 1) Pada ayat lain dalam surah yang sama, Al-Qur'an berbicara tentang orang-orang yang boleh dijadikan sahabat di antara orang-orang non-Muslim dan juga tentang orang-orang yang tidak dibenarkan dijadikan teman di antara mereka. Maka ada tiga kelompok non-Muslim yang tidak dibenarkan dijadikan sahabat: a) Orang-orang yang memerangi kita karena perbedaan agama, dengan menghalangi kebebasan da'wah dan mengancam keamanan para da'i yang menyerukan kepada agama Allah dengan hikmah dan nasehat yang baik. b) Orang-orang yang mengusir kaum muslimin dari kampung halaman mereka dengan berbagai bentuknya; mengusir secara paksa, maupun mengusir mereka secara sistematis, atau merebut kekayaan harta milik mereka. c) Orang-orang yang memberi dukungan dan bantuan untuk mengusir kaum Muslimin dari tanah air mereka dalam berbagai cara dan bentuk bantuan dan dukungan. "Allah tidak malarang kamu untuk berbuat baik dan berlaku adil terhadap orang-orang yang tidak memerangimu karena agama dan tidak (pula) mengusir kamu dari negerimu. Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang berlaku adil. Sesungguhnya Allah hanya melarang kamu menjadi kawanmu orang-orang yang memerangi kamu karena agama dan mengusir kamu dari negerimu dan membantu (orang lain) untuk mengusirmu. Dan barang siapa menjadikan mereka sebagai kawan, maka mereka itulah orang-orang yang zalim." (al-Mumtahanah: 8-9) Cinta tanah air (nasionalisme) adalah fitrah asli manusia dan sama dengan kehidupan, sedangkan kehilangan rasa cinta tanah air sama dengan kematian. Cinta tanah air disertai dengan adanya fitnah terhadap agama merupakan sebab pokok bagi diadakannya jihad bersenjata dalam Islam dan menjadi kriteria loyalitas atau permusuhan menurut syari'at Islam. Jika para ulama fiqih --dari berbagai madzhabnya dan sepanjang sejarah Islam-- telah sepakat, sebagaimana dikatakan oleh Muhammad Abduh, bahwa "apabila musuh memasuki Dar al-Islam, maka berperang melawan mereka adalah satu ketetapan agama yang bersifat fardhu 'ain atas setiap Muslim," maka kita dapat menyusun literatur "ideologi" jihad Islam dan warisan tradisinya dalam "Antologi Nasionalisme Islam", tidak hanya berhenti pada karya-karya yang Perang Terminologi Islam versus Barat Muhammad 'Imarah telah ditulis --yang jumlahnya banyak dan berkisar pada "kerinduan tanah air", "kampung halaman dan tempat kelahiran". Sebab kita di hadapan satu aqidah Islam, yaitu jihad, yang telah menjadikan perjuangan melindungi dan membela tanah air, kemerdekaan dan pembebasannya sebagai "puncak mahkota Islam", dan di hadapan tradisi jihad --baik sebagai ideologi maupun praktik-- yang telah membuktikan kedudukan jihad dan urgensinya. Hingga hari ini kata "jihad" merupakan ungkapan yang membuat bulu roma berdiri dan membuka kenangan pahit bagi kekuatan yang hendak mencoba merampas bumi Islam. Hendaknya tidak ada seorang pun yang mengira bahwa hal ini merupakan "warisan" yang telah terputus benang merahnya dengan abad modern kita sekarang ini. Setiap pergerakan dan seruan pembebasan nasional modern di Dunia Islam tumbuh dengan karakter Islam atau erat kaitannya dengan Islam dan ideologi jihad: mulai dari Gerakan Sanusiah dan Gerakan Mahdiah hingga Pan-Islamisme yang dipimpin oleh Jamaluddin al-Afghani, Revolusi Mesir (1919) dibawah pimpinan murid al-Afghani dan Muhammad Abduh, yaitu Sa'd Zaghlul (1857- 1927), Jam'iyyah al-Ulama' al-Muslimin di al-Jazair, Partai Kemerdekaan (istiqlal) di Maroko, Revolusi yang terjadi pada dekade dua puluhan di Iraq, Gerakan Jihad al-Qasam dan al-Husaini di Palestina, dan Ikhwanul Muslimin di bawah pimpinan Hasan al-Banna (1906-1949) yang berbicara tentang nasionalisme serta kedudukannya pada kebangkitan Islam modern dengan mengemukakan: "Sesungguhnya lkhwanul Muslimin mencintai negeri mereka; menginginkan kesatuan dan persatuan; tidak menghalangi siapapun untuk loyal kepada negerinya, lebur kedalam cita- cita bangsanya, dan mengharapkan kemakmuran dan kejayaan negerinya. Kita bersama para pendukung nasionalisme, bahkan juga bersama mereka yang berhaluan nasionalis ekstrim sejauh menyangkut kemaslahatan bagi negeri ini dan rakyatnya. Sebab cinta tanah air (nasionalisme) adalah bagian dari ajaran Islam. Perbedaan pokok antara kita dan mereka hanyalah bahwa kita memandang batas-batas nasionalisme itu dengan kriteria aqidah sedangkan mereka memandang batas-batas itu terletak pada peta bumi dan letak geografis."117) Menurutnya batas wilayah dan geografis bukanlah ujung batas nasionalisme dalam Islam yang mana batas-batas itu sifatnya hanyalah administratif tetapi dalam batas-batas makro yaitu Dar-al-Islam. Tradisi Islam menganggap nasionalisme -yaitu sejumlah perasaan yang mengikat dengan berbagai ikatan cinta antara manusia dan negerinya- sebagai fitrah yang telah ditetapkan Allah pada diri manusia. Al-Jahizh (780-869 M) menceritakan kepada kita di dalam risalah "al-Hanin ila al-Authan" bagaimana: "orang-orang Arab dahulu apabila pergi berperang atau mengadakan perjalanan, mereka membawa tanah dan pasir negerinya." Az-Zamakhsyari (1075-1144 M) menyebutkan di dalam "Asas al-Balaghah" bahwa nasionalisme merupakan fitrah yang menjadikan setiap orang "mencintai negeri dan tempat tinggalnya." Rifa'ah ath-Thahthawi (1801-1873) menjadikan nasionalisme sebagai "madzhab" yang tema utama berbagai puisi dan sya'irnya. Menurutnya, nasionalisme adalah "fitrah", "karunia" dan "limpahan" llahi. Perang Terminologi Islam versus Barat Muhammad 'Imarah Bahkan Hasan al-Banna mengungkapkan hubungan nasionalisme dengan Islam dalam ungkapannya yang singkat: "Sesungguhnya nasionalisme tidak keluar dari statusnya sebagai bagian dari ajaran Islam." Perang Terminologi Islam versus Barat Muhammad 'Imarah Asy'ariyah ALIRAN kalam --tentang studi klasik tentang filsafat ketuhanan-- ini adalah kelompok Islam yang paling banyak penganutnya di kalangan umat Islam, sehingga sering disebut-sebut sebagai Ahlussunnah dan Ahlussunnah wal jama'ah. Kelompok ini dikenal dengan sebutan al- Asy'ariah dinisbahkan kepada tokoh pendirinya Abu al-Hasan al-Asy'ari (874-936 M). Lahir dan hidup di Basrah, kota pusat kelahiran dan perkembangan paham Mu'tazilah. Al-Asy'ari pada mulanya menganut paham ini, akan tetapi pada akhir abad ke tiga hijriah ia meninggalkan dan menyerang keras terhadap paham ini selama kurang lebih seperempat abad kemudian mendirikan paham baru, al-Asy'ariah. Iklim pemikiran yang mengakibatkan perubahan pandangan dan berdirinya paham baru ini ditandai dengan polarisme antara aliran rasionalis, Mu'tazilah yang hingga batas-batas tertentu dipengaruhi oleh filsafat Yunani, khususnya sebagai dampak dari gerakan penerjemahan khazanah intelektualitas Yunani ke dalam Bahasa Arab pada abad ke tiga hijriah, di satu pihak, dan paham tekstualis, Ahlul Hadits yang pandangannya statis tertumpu pada pemahaman tekstual atas nash-nash eksplisit menghadapi arus pengaruh pemikiran filsafat Yunani yang masuk di kalangan pemikiran Islam. Dalam suasana polarisme tajam ini pemikiran Islam membutuhkan orang yang mengingatkan kaum Muslimin tentang wasathiyyah Islam yang menyelamatkan paham rasionalisme dari kecenderungan arah seperti yang ada dalam aliran pemikiran Yunani, di samping itu juga meluruskan pemahaman terhadap teks-teks lahiriah dari pemahaman harfiah (leterlek). Dalam hal ini al-Asy'ari-lah tokoh pelurus antara kedua kutub ini yang menampilkan pemahaman moderat (wasathiyyah) di tengah alam pemikiran yang sedang mewarnai periode itu. Kelompok Asy'ariah ini telah berhasil mengetengahkan bentuk baru wasathiyyah Islam yang meredakan ekstrimis kedua kutub yang sedang mendominasi alam pemikiran periode ini antara Mu'tazilah dan kelompok tekstual Salafiah. Kemudian mengambil jalan tengah dan mengkompromikan keduanya dalam kesatuan arah pemahaman teologis. Inilah keberhasilan terbesar paham al-Asy'ariah dalam mempersatukan pandangan masyarakat tentang masalah ini. Beberapa pandangan yang dipegang oleh al-Asy'ariah adalah: 1) Memandang golongan Mu'tazilah telah berlebihan dalam melakukan tanzih hingga mendekati ta'thil terhadap sifat-sifat Allah. Sedangkan kelompok tekstual berlebihan dalam memahami teks secara lahiriah tanpa menyelami implisitasnya, mereka melakukan penyerupaan (tasybih) terhadap sifat-sifat Allah dengan makhluk mendekati batas tajsid dan tajsim (antropomorfisme). Kemudian al-Asy'ariah mengambil aliran tengah antara keduanya dengan menetapkan untuk Dzat Ilahiah sifat-sifat yang Dia sifatkan sendiri untuk diri-Nya akan tetapi dengan pemahaman yang menjauhkan makna tajsim dan tajsid (antropomorfisme). Perang Terminologi Islam versus Barat Muhammad 'Imarah 2) Memandang bahwa para ulama fiqih bersikap apatis terhadap Ilmu Kalam --karena membenci kaum Mu'tazilah yaitu pihak perintis Ilmu Kalam-- begitu juga memandang para ahli kalam (al-Mutakallimin) mengabaikan manhaj ushul fiqih yang dirumuskan oleh musuh Mu'tazilah lalu al-Asy'ariyah mengkombinasikan antara Fiqih dan Ushul Fiqih serta Ilmu Kalam. 3) Memandang bahwa kaum salafi --kaum tekstualis-- menjauhi perangkat penalaran akal sedangkan para penganut filsafat cenderung pada penggunaan penalaran akal dengan mengorbankan naql (teks agama), dengan kata lain, menempatkan akal diatas nash dalam banyak hal. Lalu al-Asy'ariah mengambil jalan tengah antara keduanya dengan tetap menempatkan nash diatas akal. Sebab paham yang dipegang oleh kaum Mu'tazilah lebih berbahaya dikarenakan menomerduakan nash setelah akal. 4) Memandang kelompok fatalis murni (al-Jabriyyah) yang mengingkari adanya peran aktif bagi manusia, yang memandang keberadaan manusia itu tidak ubahnya ibarat bulu dibawa terbang oleh angin, sedangkan golongan Mu'tazilah memandang bahwa manusialah yang menciptakan perbuatannya sendiri dalam pengertian hakiki bukan majazi. Lalu al- Asy'ariah mengambil konsep kasb (usaha dan ikhtiar) sebagai jalan tengah antara keduanya, di mana di sana dibedakan antara perbuatan paksaan atas ketentuan Tuhan dan perbuatan atas usaha dan ikhtiar manusia. Dengan demikian al-Asy'ariah menetapkan adanya peran manusia bagi perbuatannya berupa kemampuan dan kesanggupan melakukan perbuatan akan tetapi kemampuan dan kesanggupan manusia ini tetap tidak mencapai tingkat penciptaan dan mengadakan perbuatan, sebab ini adalah hak Allah. 5) Memandang bahwa penganut paham tasybih atau kelompok al-musyabbihah (antropomorfisme) yang meyakini bahwa manusia melihat Tuhan dengan mata kepala mengantarkan pada konsep batas-batas Dzat ilahiah secara indrawi, sedangkan kaum Mu'tazilah mengingkari bahwa manusia dapat melihat Allah secara indrawi. Lalu al- Asy'ariah mengambil jalan tengah antara dua paham ini dengan mengatakan tentang melihat Allah dengan mata kepala, tanpa memberi batasan maupun tajsim (antropomorfisme). 6) Memandang golongan salafi dan paham tekstualis yang mengatakan tentang sifat qidam (sifat dahulu) al-Qur'an baik maknanya, bentuk hurufnya, maupun suaranya, sedangkan kaum Mu'tazilah memandang bahwa al-Qur'an adalah makhluk. Lalu al-Asy'ariah mengambil jalan tengah antara keduanya dengan memandang bahwa kalam Allah bersifat qadim (dahulu) akan tetapi huruf dan suara pengucapannya bersifat baru (huduts). 7) Tentang penafsiran ayat-ayat yang berbicara tentang Allah mengenai wajah, tangan, kedatangan, bersemayam, (istiwa’) bagi Allah, al-Asy'ariah memandang bahwa golongan salafi --tekstualis-- menghindari metode ta'wil (memberi penafsiran di luar eksplisitas nash) tanpa menyerahkan maknanya atau menjauhkan penyerupaan Allah dengan makhluk, sedangkan mayoritas penganut paham Mu'tazilah berlebihan dalam men-ta'wil- kan ayat-ayat ini. Oleh sebab itu, al-Asy'ariah berusaha mengambil jalan tengah dengan Perang Terminologi Islam versus Barat Muhammad 'Imarah tetap menetapkan wajah, tangan, kedatangan, dan bersemayam bagi Allah akan tetapi tanpa mempertanyakan: bagaimana. Mereka memilih menetapkan tanpa menyerupakan. 8) Memandang ekstrimitas ada pada paham salafi dalam menolak akal sebagai sumber pengetahuan agama dan ekstrimitas Mu'tazilah dalam mengandalkan akal sebagai rujukan agama, sehingga sebagian orang menyebut kaum Mu'tazilah penganut "syari'ah akal" karena ketertumpuan mereka pada daya nalar akal sebagai salah satu sumber pengetahuan dengan kekhususan wahyu sebagai rujukan dalam tugas-tugas dan masalah yang wajib menurut agama. Demikianlah Abu al-Hasan al-Asy'ari merumuskan tonggak wasathiyyah Asy'ariyyah (aliran moderat al-Asy'ariah) yang muncul pada kondisi polaritas antara Mu'tazilah dan kelompok tekstualis, dengan mengambil jalan tengah lalu mempersatukan umat dan menggalang kesatuannya.118) Perang Terminologi Islam versus Barat Muhammad 'Imarah Salafiyah ISTILAH salafiah diambil dari kata dasar salaf, berarti yang telah lalu: Dalam al-Qur'an disebutkan: "Orang-orang yang telah sampai kepadanya larangan dari Tuhannya lalu berhenti (dari mengambil riba), maka baginya apa yang telah diambilnya dahulu." (al-Baqarah: 275) Dalam kamus "Lisan al-'Arab" karya Ibnu Manzhur dikatakan bahwa kata salif berarti yang berlalu, atau yang mendahului. Oleh sebab itu, dalam pengertian konteks agama, salafiah dan salafi, adalah merujuk aturan-aturan agama pada sumber aslinya yang pertama: Kitab dan Sunnah dengan mengesampingkan selain keduanya. Dengan kejelasan batasan pengertian ini, dalam tradisi pemikiran Islam, setiap pemahaman salafi merujuk pemahaman Agama pada al-Qur'an dan sunnah, akan tetapi di antara mereka ada yang berhenti hanya pada lahiriah teks-teks Agama, bahkan ada yang menggunakan penalaran akal dalam memahami Agama: baik men-ta'wil secara ekstrim, atau moderat. Di antara golongan salafi terdapat kelompok jumud dan taklid; ada pula kelompok tajdid yang merujuk pada jawaban terhadap realitas modern, ada lagi kelompok yang ingin mengembalikan kejayaan ke masa lalu, jaman keemasan peradaban Islam, dengan berbagai kreatifitas intelektualnya; kelompok lain yang ingin mempertahankan tradisi masa lalu dengan tetap mengacu pada pemikiran konservatif secara taklid. Di antara golongan salafi adalah mereka yang bertaklid pada setiap tradisi tanpa membedakan antara pemikiran dan pengalaman empirik yang telah dicapai oleh generasi masa lalu serta tidak membedakan antara ketetapan prinsip-prinsip pokok dan hal-hal yang senantiasa berubah: diskrit dan kontinum. Ada pula yang mengacu pada ketentuan-ketentuan yang bersifat tetap untuk dijadikan dasar pedoman mengambil pelajaran dari pengalaman empirik serta perubahan-perubahan dalam perjalanan sejarah. Ada lagi kelompok salafi yang menganut pandangan hidup pada masa lalu tanpa melihat kenyataan modernitas. Sedangkan sekelompok yang lain memadukan antara masa lalu dan kenyataan modern. Keanekaragaman ini yang kadang-kadang mendekati tingkat kontradiksi antara kelompok-kelompok yang disebut dengan salafi adalah yang menjadi kandungan pengertian dalam istilah ini, khususnya dalam pemikiran modern, sehingga tidak jelas, menimbulkan salah pengertian dan bahkan salah penilaian. Sebab setiap orang pada hakekatnya adalah salafi, dalam pengertian bahwa dia mempunyai masa lalu yang dijadikan rujukan afiliasi dan loyalitas. Akan tetapi perbedaannya terletak pada: siapakah masa lalu yang menjadi rujukan itu? Bagaimana memperlakukan masa lalu itu, apakah menjauhi atau menghadirkannya? Bertaklid atau berijtihad di dalamnya? Perang Terminologi Islam versus Barat Muhammad 'Imarah Aliran pemikiran paling menonjol yang berusaha untuk menggunakan istilah salafiah dalam tradisi pemikiran Islam adalah aliran Ahlul Hadits, yang sangat memusuhi pengaruh filsafat Yunani serta rasionalisme dalam pemahaman agama, lalu berpegang teguh pada teks-teks secara lahiriah bahkan lebih mengutamakan nash --yang lemah sekalipun-- daripada penalaran akal (ra’y), ta'wil, qiyas dan metodologi akal lainnya. Kelompok ini memandang dirinya paling berhak disebut salafiah, padahal ia hanyalah satu dari sekian kelompok salafiah. Dalam manhaj aliran ini nash berada di atas segalanya, bahkan hampir dapat dikatakan bahwa hanya nash-lah yang dapat dipakai untuk hujjah. Nash, fatwa sahabat, fatwa pilihan jika terdapat perbedaan fatwa sahabat, hadits mursal dan dha'if, serta qiyas dalam keadaan darurat, adalah lima landasan pokok yang digariskan oleh Imam Ahmad bin Hanbal dalam aliran ini, yang dengan sendirinya menolak pendapat akal, qiyas, ta'wil, citarasa, akal, serta kausalitas dalam pemikiran agama. Sementara dalam rantai mujaddidin (para pembaharu dalam pemikiran Islam) sepanjang rentang sejarah, mereka adalah salafi yang memahami agama seperti halnya yang dipahami oleh umat Islam generasi terdahulu dengan mengacu pada Kitab dan Sunnah, dengan intelektualitas Islam yang komprehensif antara akal dan naql, dan menatap --dengan pembaharuan mereka-- pada realitas modern dan mengantisipasi masa depan.119) Perang Terminologi Islam versus Barat Muhammad 'Imarah Ahlul Hadits ISTILAH Ahlul Hadits adalah sebutan yang diberikan untuk kelompok yang sering-- secara berlebihan-- disebut dengan Ahlus Sunnah, Salafiah atau Hasywiyyah, sebab Ahlul Hadits adalah satu trend yang berpegang pada teks-teks agama dan riwayat-riwayat dari para sahabat sebagai satu-satunya referensi --atau hampir dapat dikatakan hanya satu-satunya-- rujukan Agama, dengan menolak memasukkan penalaran akal (ra’y), qiyas, ta'wil, dan metodologi akal lainnya ke dalam kerangka referensi Agama. Bahkan dapat dikatakan menolak penalaran akal dalam memahami nash-nash, cukup dengan mengambil lahiriah nash-nash itu. Dengan sendirinya, nash-nash Agama yang merupakan rujukan dalam persoalan- persoalan Agama adalah Kitab dan Sunnah. Akan tetapi dikarenakan kesibukan para imam kelompok ini dalam tugas pengumpulan hadits Nabi dan penyusunannya ke dalam Kitab Shahih, Musnad, dan Jami'; kesibukan mereka dalam pengecekan Ilmu Musthalahul Hadits dirayah dan riwayah secara quantitatif maupun qualitatif serta begitu penting kedudukannya dalam poros ilmu-ilmu Islam baik yang berkaitan dengan syari'ah maupun mu'amalah, maka para imam kelompok aliran pemikiran ini muncul sebagai pakar-pakar profesional di bidang kompilasi, kritik, penyusunan, dan pensyarahan hadits-hadits Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam. Oleh sebab itulah mereka dikenal dengan sebutan Ahlul Hadits. Masa kejayaan mereka ini mencapai puncaknya pada era pemerintahan Dinasti Abbasiah, sebab pengaruh yang ditimbulkan oleh aliran rasionalisme, filsafat dan pemikiran rasional Yunani serta paham iluminisme serta esoterisme Persia telah menimbulkan sentakan besar terhadap mayoritas umat Islam. Untuk menghadapi gelombang pemikiran asing ini mereka menyambut dengan penuh antusiasme seruan kembali kepada teks-teks Agama sebagai benteng yang diwakili oleh Ahlul Hadits, dipelopori oleh Imam Abu Abdullah Ahmad bin Hanbal (780- 885 M), penulis kitab al-Musnad yang terkenal itu. Dalam aliran pemikiran Ahlul Hadits ini terdapat sejumlah tokoh yang menekuni bidang hadits baik kompilasi, kritik maupun penyusunan secara tematik, serta penyusunan ilmu-ilmu hadits. Di antara tokohtokoh ini ialah: Ibnu Rahawaih (wafat 852 M), seorang imam dan pakar ilmu Ta'dil dan Jarh; Imam Bukhari (wafat 870 M); Abu Dawud (wafat 888 M); ad-Darami (wafat 893 M); at-Thabrani (wafat 971 M); al-Baihaqi (wafat 1066 M), dan imam-imam lainnya penyusun hadits dalam bentuk Kitab Musnad, Jami', dan Shahih. Begitu pula terdapat dalam aliran ini sejumlah fuqaha (ulama fiqh), mujtahidin (ulama ahli ijtihad), dan mujaddidin (ulama pembaharu) yang di antaranya Ibnu Taimiyah (1263-1328 M), Ibnu al-Qayyim al-Jauziyah (1292-1350 M), dan tokoh-tokoh lainnya. Imamah aliran ini telah terbentuk tanpa saingan pada Imam Ahmad bin Hanbal, sebenarnya bukanlah disebabkan karena jasanya mengkompilasi Kitab al-Musnad, melainkan disebabkan adanya beberapa faktor penting lainnya, di antaranya bahwa dia adalah peletak metodologi tekstual yang menjadi karakter pokok aliran ini, yaitu metodologi yang membatasi referensi Agama hanya pada nash-nash Agama: teks-teks al-Qur'an dan Sunnah, tanpa perangkat penalaran akal, disertai dengan sikap sangat hati-hati untuk menghindari penggunaan penalaran akal ini dalam seluk beluk teks-teks ini. Perang Terminologi Islam versus Barat Muhammad 'Imarah Komitmen Imam Ahmad pada metodologi tekstual ini yang dipakai sebagai satu-satunya jalan untuk memahami Agama telah mencapai tingkat yang tidak memungkinkan baginya menggunakan pendapat atau penalaran akal, atau qiyas, melainkan lebih memilih riwayat yang ma'tsur meskipun terdapat beberapa riwayat yang berbeda atau bertentangan dalam satu masalah, sehingga ia kadang-kadang memberi dua fatwa hukum yang berbeda dikarenakan adanya riwayat ma'tsur yang berbeda dalam satu masalah itu, yang dengan ungkapan Ibnu al- Qayyim, dikatakan: "Apabila para sahabat berselisih paham dengan dua pendapat maka Ibnu Hanbal mengemukakan dua riwayat tentang masalah tersebut." Ini adalah suatu manhaj yang membuat agama menjadi mudah dan memberi kelapangan kepada umat dalam masalah furu'iah (masalah sekunder) dan persoalan-persoalan yang tidak prinsipil, berbeda dengan yang sering dianggap oleh lawan-lawan aliran ini. Rukun-rukun manhaj tekstual ini, sebagaimana dijelaskan oleh Imam Ahmad bin Hanbal ada lima, yang disebut oleh Ibnu Qayyim secara beruntun sebagai berikut: • Prinsip pertama adalah nash. Apabila terdapat nash, maka nash inilah yang dipakai tanpa melihat kepada sesuatu yang bertentangan dengannya dan tidak memperlakukan hadits shahih dengan mendahulukan qiyas, atau penalaran akal atau kata-kata sahabat. • Prinsip kedua adalah fatwa sahabat. Jika terdapat fatwa sebagian sahabat dan tidak ada sahabat yang menentang fatwa itu, maka fatwa ini tidak dapat dikalahkan oleh qiyas, atau penalaran akal. • Prinsip ketiga adalah bahwa apabila terdapat perbedaan pendapat di antara para sahabat, maka dipilih pendapat yang lebih dekat dengan Kitab atau Sunnah dan tidak keluar dari pendapat mereka meskipun seandainya tidak tampak mana yang lebih kuat di antara pendapat-pendapat sahabat. • Prinsip keempat adalah mengambil hadits mursal dan hadits dha'if, jika tidak ada nash lain yang mendukung. Hadits mursal dan hadits dha'if lebih kuat baginya daripada pendapat akal. • Prinsip kelima adalah qiyas dalam keadaan darurat. Jika tidak ditemukan nash, tidak ada ucapan sahabat, atau pendapat salah seorang sahabat, atau atsar mursal atau dha'if, maka qiyas lalu dipakai dalam hal ini semata karena terpaksa. Inilah prinsip-prinsip metodologi tekstual yang dikemukakan oleh Imam Ahmad bin Hanbal. Nash pada tingkat apapun adalah rujukan halal dan haram, bukan pendapat akal, atau qiyas atau ta'wil, atau citarasa sufistik, atau qaidah sebab musabab. Perang Terminologi Islam versus Barat Muhammad 'Imarah Syu'ubiyah ISTILAH ini berasal dari akar kata jamak syu'ub yang bentuk tunggalnya adalah sya'b. Salah satu arti sya'b adalah kelompok manusia yang tunduk pada sebuah sistem sosial, atau berbicara dengan satu bahasa. Dalam al-Qur'an disebutkan: "Hai manusia, sesungguhnya Kami menciptakan kamu dari seorang laki-laki dan seorang perempuan dan menjadikan kamu saling kenal mengenal. Sesungguhnya orang yang paling mulia di antara kamu di sisi Allah ialah orang yang paling bertaqwa. Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui lagi Maha mengenal." (al-Hujuraat: 13) Kelompok manusia yang membentuk satu bangsa (sya'b) adalah yang menempuh jalan pembauran dan persatuan setahap lebih besar daripada yang masih ada pada ikatan suku. Maka suku-suku dengan proses pembauran dan pengembangan membentuk format baru menjadi satu bangsa. Sedangkan kebangsaan (syu'ubiyyah), dalam pemikiran dan sejarah Arab Islam, merupakan terminologi yang menunjukkan karakter dan gerakan yang dibedakan dalam kerangkanya oleh dua aliran: Pertama: syu'ubiyyah dalam pengertian persamaan antara bangsa-bangsa dan suku-suku, yakni antara unsur Arab yang didominasi oleh sistem kesukuan dan golongan Mawali (penduduk negeri yang dikuasai oleh bangsa Arab), yang mana mereka itu berbangsa-bangsa -- khususnya bangsa Persia. Pengertian syu'ubiyyah ini mulai dipakai, yakni untuk memperoleh persamaan, untuk menghadapi kecenderungan Bani Umayyah yang lebih mengutamakan unsur Arab baik karena fanatisme atau karena faktor keamanan Negara ketika terdapat keraguan terhadap loyalitas kaum Mawali --penduduk asli negeri yang dikuasai oleh penguasa yang berdarah Arab-- di kalangan Dinasti Umayyah. Maka syu'ubiyyah dengan pengertian ini merupakan suatu orientasi yang dapat diterima menurut Islam yang tidak membedakan antara Arab dan non-Arab ('Ajami) selain karena ketaqwaan. Kedua: adalah syu'ubiyyah yang penganutnya melampaui tuntutan persamaan antara bangsa-bangsa dan suku-suku, hingga mengklaim superioritas bangsa Persia atas suku-suku Arab dan mereka menyebarluaskan pemikiran dan teori-teori filsafat yang merendahkan ras Arab sebagai bangsa; merendahkan tradisi, adat istiadat, pakaian, kualitas makanan, perlengkapan hidup, model kehidupan serta kebudayaan mereka dengan menggeneralisasikan mereka secara mutlak. Yang tampak dari permukaan dari aliran syu'ubiyyah ini bahwa Islam diterima sebagai agama dan Arab ditolak sebagai bahasa, negara, tradisi, dan model hidup. Akan tetapi terdapat berbagai indikasi yang menunjukkan bahwa kecenderungan terhadap syu'ubiyyah menyimpan sikap menolak Islam di balik penolakan terhadap Arabisme; dengan berusaha memelihara tradisi agama Persia klasik. Orientasi Aryanisme Persia laten ini dan pergerakan bawah tanah telah memberi andil besar dalam menjatuhkan Dinasti Umayyah yang bercorak Arab. Dalam tubuh pasukan yang mendukung Abu Muslim al-Khurasani (wafat 755 M) terdapat unsur-unsur yang Perang Terminologi Islam versus Barat Muhammad 'Imarah sangat menonjol memainkan peran ini. Bahkan kelompok yang mempunyai orientasi syu'ubiyyah telah berhasil mengubah sistem khilafah sebelum mereka berhasil menjatuhkan Dinasti Umayyah kemudian membersihkannya dari unsur-unsur Alawi dalam revolusi --karena mereka mempunyai orientasi Arab-- yang diwakili oleh kaum Mu'tazilah yang berhasil mengadakan bai'at khilafah kepada Nafs Zakiah Muhammad bin Abdullah bin al-Hasan (712- 762 M). Kaum syu'ubiyyah berhasil mengalihkan khilafah kepada kelompok Bani Abbas yang penggalakan kampanyenya dilakukan dalam iklim Persia serta mengandalkan unsur-unsur Arab, bahkan kaum syu'ubiyyah bersikap memusuhi Arab yang aspirasi mereka cenderung kepada Alawiyyah (pendukung keluarga Ali bin Abu Thalib). Sejarah menyebutkan bahwa Imam Dinasti Abbasiah Ibrahim bin Muhammad (701-749 M) telah menulis pesan kepada salah satu orang kepercayaannya di Persia: "Jika kamu sanggup, jangan biarkan ada seorangpun yang berbicara Bahasa Arab, jika ada dan kamu anggap perlu dibunuh, maka lakukanlah! Waspadalah terhadap Bani Mudhar, sebab mereka adalah musuh yang dekat, maka binasakanlah para tokoh mereka, jangan dibiarkan mereka di muka bumi sedikitpun." Inilah yang dilakukan Abu Muslim al-Khurasani yang mengalihkan khilafah dari kaum Alawi kepada Bani Abbas dengan memberi bai'at kepada Abu al-Abbas as-Saffah (722-754 M), hal mana menjadikan kaum syu'ubiyyah memegang kendali kekuasaan pada abad pertama pemerintahan Dinasti Abbasiah dan mendominasi berbagai bidang kehidupan. Dalam kehidupan pemikiran dan sosial Islam telah tercipta aliran ketiga: penolakan fanatisme Arab dan fanatisme syu'ubiyyah sekaligus, yang menyerukan kepada persatuan antar bangsa-bangsa dan suku-suku atas dasar petunjuk rambu-rambu Islam dan semangat ta'aruf (saling mengenal) antar kelompok. Tentang pemahaman ini, al-Jahizh (780-869 M) mengemukakan: "Sesungguhnya kaum al-Mawali lebih mirip dengan Arab, lebih dekat dengan mereka, lebih menbutuhkan mereka, karena sunnah menjadikan mereka bagian dari Arab. Mereka itu Arab dalam perserikatan dan dalam warisan. Inilah ta'wil sabda Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam: "Maula (hamba) kaum adalah bagian dari mereka sendiri," dan sabdanya yang lain: "Wala' (loyalitas) adalah daging seperti darah daging nasab." Jika ini dipahami, maka jiwa menjadi lemah lembut, keruwetan menghilang, dan yang ada hanyalah kompetisi sehat." 120) Perang Terminologi Islam versus Barat Muhammad 'Imarah Gnostisisme GNOSTISISME berasal dari kata Latin gnosis yang berarti pengetahuan (ma'rifah). Ia merupakan paham filsafat klasik yang berdiri di atas perpaduan antara filsafat dan agama, serta campuran dari berbagai pemikiran dan pengetahuan, yang berdasarkan pada emanasi serta pandangan-pandangan mistik serta illuminisme. Paham gnostisime berkembang subur dalam peradaban Helenik klasik (Yunani kuno), khususnya di Persia, yang mana pemikiran pokoknya berporos pada keyakinan bahwa pengetahuan adalah jalan keselamatan, bukan kepercayaan pada agama tertentu, baik jalan kepercayaan agama itu adalah teks-teks agama maupun akal, atau sekaligus keduanya. Gnostisisme telah mulai muncul sebagai satu aliran filsafat sinkretis dari Hellenisme Yunani, khususnya Neo-Platonisme dan kabalisme Yahudi, yang merupakan agama masyarakat Yahudi klasik, serta filsafat dan agama Persia kuno: monisme. Gnostisisme merupakan jalan untuk mencapai keselamatan melalui "kesalehan" individu serta pengalaman spirituil pribadi yang mengangkat pelakunya ke alam fana (annihilation) ke dalam Dzat yang mutlak, bukan melalui aturan agama (syari'ah). Gnostisisme memberi andil besar dalam menyelewengkan agama Kristen dari prinsip tauhid. Di antara tokoh Kristen penganut gnostisisme pada abad kedua Masehi ialah Valentinus dari Mesir dan Pasilidus dari Suriah. Ketika Islam datang, paham ini memberi pengaruh pada perkembangan selanjutnya terhadap para penganut sufisme, terutama dalam bentuk yang diistilahkan dengan konsep wihdatul wujud dan 'irfaniyyah isyraqiyyah (illuminisme gnostik), yang tidak lain adalah bentuk gnostisisme klasik yang muncul kembali, akan tetapi paham ini hanya diikuti oleh segelintir tokoh teosofi tertentu, bukan penganut tasawuf sunni. Ma'rifat gnostik meskipun berjaya sebagai pengalaman pribadi dan suatu jalan untuk keselamatan perorangan akan tetapi menghancurkan komunitas manusia serta merusak keyakian masyarakat yang mengambil jalan syari'ah sebagai jalan keselamatan umum, bukan ma'rifat gnostik.121) Perang Terminologi Islam versus Barat Muhammad 'Imarah Bathiniyah DALAM aliran kalam (teologi), yang dimaksud dengan Bathiniyyah adalah setiap paham yang berlebihan dalam melakukan ta'wil. Mereka memandang di balik setiap yang bersifat lahiriah mempunyai makna yang terselubung: setiap yang eksplisit mengandung makna yang implisit, mereka tidak hanya sampai pada qaidah ta'wil terhadap rambu-rambu bahasa Arab serta agama Islam. Terdapat ta'wil yang pelakunya mengikat diri pada qaidah-qaidah yang benar. Ta'wil seperti ini tidak ada yang mempersoalkan di kalangan aliran pemikiran Islam. Sedangkan ta'wil bathini melanggar qaidah serta menyeleweng dari syari'ah sehingga nash yang nyata disalahpahami secara nyata. Di antara paham-paham bathiniyah (kebatinan) yang muncul di kalangan Islam di antaranya: Ismailiah. Mereka ialah golongan syi'ah imamiah yang menganggap bahwa imam yang berhak memperoleh kedudukan imamah setelah Imam Ja'far Shadiq (699-748 M) ialah putranya, Ismail (wafat 760 M). Aliran ini mencampuraduk antara ajaran Islam dengan gnostisisme Persia dan dengan paham Neo-Platonisme serta tradisi-tradisi Israiliat. Dari paham Ismailiah muncul berbagai cabang aliran Bathiniyah di antaranya: • Qaramithah, yang dinisbahkan kepada tokoh kenamaannya yaitu Hamdan Qirmith. Aliran ini sering juga disebut dengan as-Sab'iyyah dikarenakan keyakinan mereka bahwa peringkat para Imam mereka ada tujuh (sab’) dan alam ini perjalanannya mengikuti tujuh bintang. • Druz, yang dinisbahkan kepada pendirinya yaitu Muhammad Ismail ad-Durzi (wafat 1020 M). Para penganut aliran ini berkeyakinan bahwa al-Hakim Biamrillah al-Fathimi (985-1021 M) ialah nasut (unsur manusia) yang dimasuki lahut (unsur Tuhan). Mereka menamakan diri dengan sebutan al-Muwahhidin (yang meyakini penyatuan manusia dengan Tuhan). • Nushairiyyah, yang dinisbahkan kepada pendirinya, Muhammad bin Nushair (wafat 873 M). Para penganut aliran ini berkeyakinan bahwa Imam Ali bin Abu Thalib adalah penjelmaan lahut (unsur Tuhan) yang menyatu pada dirinya. • Babiyah dan Baha'iyah, yang didirikan oleh Sayyid Ali Muhammad asy-Syirazi (1821- 1850) yang mengaku bahwa dirinya adalah pintu (bab) ilmu tentang hakekat ilahiah. Kemudian berkembang dari aliran Babiyah ini satu aliran yang disebut Baha'iyah, didirikan oleh Mirza Husain Ali Nuri (1818-1893) yang menamakan dirinya Baha'ullah. Aliran-aliran kebathinan dalam masyarakat Islam ini telah mengeluarkan Islam dari hakekat yang sebenarnya dengan penta'wilan mereka yang bersifat gnostik subjektif tanpa landasan metodologi Islam. Begitu pula aliran-aliran ini telah memainkan peranan yang sangat merugikan umat Islam dalam sejarah dikarenakan sikap mereka membantu pasukan Tatar dan pasukan Salib memerangi kaum Muslimin di masa lalu, serta membantu kaum penjajah dan Israel di masa modern.122) Perang Terminologi Islam versus Barat Muhammad 'Imarah Wilayatul Faqih ISTILAH Wilayat al-faqih dipakai dalam pemikiran Syi'ah Itsna 'Asyariyyah yang berarti otoritas ulama fiqih. Batasan-batasan otoritas wilayah ini menjadi obyek yang diperselisihkan oleh para "mujtahid" kelompok Syiah ini. Menurut Syiah --dan dalam kerangka aqidah imamah-- bagi imam yang ma’shum (bebas dari dosa) memiliki segala otoritas dan keumuman wilayah Rasul Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam yang merupakan wilayah Allah. Setelah Imam keduabelas yaitu Abu al-Qasim Muhammad bin al-Husain (lahir 870 M) yang dipercaya sebagai Imam Mahdi (Ratu Adil dalam tradisi Jawa atau Pemimpin yang dinantikan kedatangannya di akhir jaman dalam tradisi Islam) oleh kelompok ini -- maka para fuqaha mujtahid menjadi wakil sang imam yang gaib, menunggu kedatangannya kembali. Di kalangan Syiah muncul pemikiran bahwa revolusi dan mendirikan pemerintahan adalah tugas khusus Imam bukan tugas wewenang wilayat al-faqih, sebab wilayat al-faqih adalah khusus menangani masalah-masalah fiqih ibadat dan muamalat, bukan politik, khususnya revolusi dan mendirikan negara. Akan tetapi selama Imam tidak ada dan selama masa-masa penantian kehadiran sang Imam, muncul dalam pemikiran Syiah --meskipun dalam bentuk parsial-- sejumlah penyelesaian jalan keluar yang mengatakan tentang keumuman wilayat al-faqih serta cakupannya termasuk urusan politik yaitu mendirikan negara dan melakukan perubahan sistem yang zalim dan rusak dengan pertimbangan demi kemaslahatan kehidupan manusia serta karena dikhawatirkan realitas yang rusak ini akan berlanjut secara berkepanjangan akibat Imam al-Muntazhar (yang dinantikan) tidak kunjung datang selama berabad abad. Di antara ulama mujtahid kenamaan Syiah yang memandang keumuman wilayat al-faqih ialah: a. Mujtahid an-Naraqi, Ahmad bin Muhammad bin Mahdi bin Abu Dzar an-Naraqi (1771- 1828). b. Mujtahid asy-Syirazi, Husein bin Mahmud bin Ismail bin Fathullah asy-Syirazi (1815- 1895). c. Mujtahid asy-Syiwazi, Muhammad Taqi bin Muhib Ali bin Muhammad Ali al-Hairi (wafat 1920). d. Mujtahid an-Naeni, Husein bin Abdurrahman an-Najafi (1857-1936) e. Ayatullah Ruhullah Khomaini (wafat 1989) pemimpin "revolusi Islam" Iran (1979) yang dipandang sebagai yang paling menonjol yang mengatakan tentang teori keumuman wilayat faqih, berdasarkan kebutuhan praktis yang menuntut para ulama melaksanakan perubahan sistem despotik, Khomaini mengemukakan: "Kegaiban besar imam kita al- Mahdi telah lewat lebih dari seribu tahun. Boleh jadi akan terus berlanjut ribuan tahun sebelum kedatangan Imam muntazhar (yang dinanti). Akankah hukum-hukum Islam tetap tidak dijalankan, di mana selama masa kegaibannya manusia akan berbuat sekehendak hati? Apakah Allah membatasi syari'ah hanya dua ratus tahun, umpamanya? Perang Terminologi Islam versus Barat Muhammad 'Imarah Haruskah Islam merugi setelah kegaiban ini dalam segala hal? Sesungguhnya keyakinan seperti ini bagiku lebih buruk daripada berkeyakinan bahwa Islam dihapus! Kita diwajibkan berusaha sekuat tenaga untuk membentuk pemerintahan Islam." Berdasarkan pada teorinya tentang keumuman wilayat al-faqih, Khomaini memimpin revolusi yang didukung oleh para fuqaha Syiah: penguasa rohani dan marjai-e-dini (referensi agama) untuk melaksanakan tugas-tugas yang bersifat profesi dan teknis. Akan tetapi ijtihad ini --yang mengatakan keumuman wilayat al- faqih-- tetap menjadi topik perselisihan paham di kalangan ulama syiah Itsna ‘Asyariyyah sendiri sampai sekarang.123) Catatan Kaki: 1. Judul makalah yang ditulis Dr. Nashr Abu Hamid Yazid (tokoh sekuler Mesir). Kajian ini dimuat dalam majalah al-Arabi; edisi Juli 1994, yang merupakan satu model pembahasan kandungan terminologi agar di sana ada dialog obyektif dan serius antara aliran-aliran pemikiran modern.pun berakal sehat yang menentang keharusan menggunakan akal dan daya nalar. Para ulama klasik yang dikritik oleh Dr. Nashr telah menjadikan "memelihara akal" sebagai saIah satu dari lima prinsip dan keharusan serta tujuan umum syari'ah, lebih dari seribu tahun yang lalu. Akan tetapi akal yang mana? lntelektualitas yang mana? Inilah yang menjadi permasalahan, yang perlu dijelaskan agar kita mempunyai posisi dan pegangan yang jelas dalam merumuskan kandungan pengertian dan konsep terminologi. 2. Al-Iqtishad fi al-l'tiqad, hal: 302, cetakan al Mathba’ah at-Tijariyyah, Kairo, tt. 3. Dr. Abdurrahman Badawi, Mausu’ah al-Falsafah, entri: Aristoteles, hal 104-106, Beirut 1984. 4. Emille Paula, Kebebasan dan Sekularisme (Freedom and Secularization), Paris 1987. Dikutip majalah al-Wihdah, al- Maghrib edisi Februari - Maret 1993, hal: 20-215) 5. Dr. as-Sayyid Ahmad Faraj, 'Ilmani wa ‘Ilmaniyyah, Ta’sil Mu’jami; dimuat majalah al-Hiwar, ed.2 hal: 101-110. 6. Al-Majallah, Abdullah an-Nadim, ed 22, hal: 514-515, tahun 1893. 7. Ibid, edisi 19, hal: 439, edisi 28 hal: 912 8. Amin Sani Pashe, Taqwin an-Nil, juz 3 hal: 160, Kairo 1936. 9. Abdurrahman ar-Rafi’i, 'Ashr Ismail, juz 1, hal: 47-48, Kairo, 1948. 10. ibid, juz 2, hal: 242-246. 11. ibid, hal: 249. 12. ibid hal: 243, 247 dikutip dari Mashr wa Uruba, juz 1, hal: 118, 205, Kairo 1882. 13. Rifa'ah ath-Thahtowi, al-A’mal al-Kamilah, juz 1 hal: 544, 369, 370. Kajian dan editing Dr. Muh. Ammarah, Beirut 1973. 14. Arrafi'i, op cit juz 3, hal: 240. 15. Az-Zarkali, al-'Alam, Sarkis Beirut, tt, juga Sarkis, Mu’jam al-Mathbu'at al- ‘Arabiyyah wal al Mishriyyah, Kairo 1938. 16. Al-'Amal al-Kamilah, opcit, juz 3, hal: 205. 17. Ibid, hal: 278, 225, 226, 233, 285, 286 18. Ibid, hal: 109, 231. 19. Santillana, al-Qanun wa al-Mujtama', Terjemahan Jarjis Fathullah, hal: 411, 438, 431, Beirut 1972. 20. Ahmad Abdul Wahhab, al-Islam fi al-Fikr al-Gharbi, hal: 81-83, Kairo 1993. 21. Majmu’ah al-Watsaiq as-Siyasiyyah li al-'Ahd an-Nabawi wa al-Khilafah arRasyidah, kompilani dan editing Dr Muhammad Hamidullah al-Haidar abadi, hal: 20, Kairo 1956 22. Ibnu Khaldun, al-Muqaddimah, hal: 150-151, Kairo 1322. 23. al-Ghazali, aI-lqtishad fi al-I’tiqad, hal: 30, Kairo, tt. 24. Ali Abdul Raziq, al-lslam wa ushul al-Hukm, hal: 69, Kairo 1925. 25. Thaha Husein, Mustaqbal ats-Tsaqafah fi Mishr, juz 1, hal: 16-17, Kairo 1938. 26. Ibid, hal: 21-22. 27. Thaha Husein. Min asy-Syathi' al-Akhar; naskah dalam bahasa Prancis yang dikompilasi dan diterjemahkan setelah ia wafat, oleh Abdul Rasyid ash-Shadiq al-Mahmudi, hal: 191-192, Beirut 1990: 29. 28. Mustaqbal ats-Tsaqafah, op cit, hal: 36-37. 29. Lihat, Dr. Muhammad 'Immarah, al-lslam wa as-Siyasah, hal: 118-et seq, Kairo 1993. 30. Al-A’mal al-Kamilah, Jamaluddin al-Afghani, hal: 196-197, kajian dari editing Dr. Muh. ‘Immarah, Kairo 1968. 31. Lihat, Encyclopedia of Britannica, entry: Fundamentalism. 32. Lihat, sebagai contoh, Ibnu Manzhur, Lisan al-‘Arab dan referensi-referensi lainnya. 33. Ibnu Rusyd, Faishal al-Maql baina al-Hikmah wa asy-Syari’ah bin al-Ittishal, hal: 32, ed. Dr. Muhammad 'Immarah, Kairo 1983. 34. Al-Ghazali, Faishal at-Tafriqah baina al-Islam wa az-Zindiqah, hal: 4-10, Kairo, 1907. 35. Muhammad Abduh, al-Amal al-Kamilah, juz 2, hal: 301-302, ed. DR. Muhammad 'Immarah. Kairo 1993. 36. Majmu’ah Rasail al-Imam asy-Syahid, hal: 122, Daar asy-Syihab, Kairo, tit. 37. Ibid, bag. Risalah Ta'alim. Hal 271 dan Risalah Da'watuna fi Thaur Jadid, hal: 110-112. 38. Nixon, al-Furshah as-Sanihah, terj. Kedalam bahasa Arab oleh Ahmad Shidqi Murad, hal: 140-141, Kairo 1992. 39. Lihat Majalah al- Wasth, terbitan London tentang pendapat orientalis mengenai gerakan Islam, ed 96-102 yang terbit dari 19-11-1993 s/d 10-1-1994. 40. Pemakaian istilah Islamis (al-Islam! dan Islamivyun) dengan pengertian ini telah lama dikenal dalam tradisi Islam. Abu al- Qasim al-Balkhi (wafat 931 M) menulis kitab Maqalat al-Islarniyyin. Abu al-Hasan al-'Asy'ari juga menulis kitab dengan judul yang sama Maqalat al-Islamiyyin 41. lihat Hisyam Shaleh dan Majalah al-Wihdah, ed Februari-Maret 1993, hal: 20-21, Maroko.perolehan dari observasi dan eksperimen kedalam wilayah di balik akal dan empirisme sebagai pengetahuan naqliah dan wujdaniyyah (teks agama dan intuisi). 42. Murad Wahbah, Mazhab ila at-Tanwir, hal: 25-70, Kairo dan Kuwait. 43. Lebih lengkapnya lihat, Dr. Muhammad 'Ammarah dalam Istratijiyyah atTanshir fi al-‘Alam al-Islami, Malta 1992. 44. Lebih lanjut, lihat, Dr 'Amarah dalam Ma’alim al-Manhaj al-Islami, Kairo 1997. 45. Ar-rasyid al-Ishfahani, al-Mufradat fi Gharib al-Quran, ent: Asy-Syari'ah, Dar at-Tahrim, Kairo. Juga Abu al-Baqa' al- Kafawi, dalam al-Kulliyyat. 46. Nahj al-Balaghah, hal 65, Dar asy-Sya'b, Kairo, tt. 47. Lihat al-Maududi, Nazhariyyah al-Islam as-Siyasiyyah, hal 31-33, Terj. Jalil Hasan al-Ishlahi, Beirut 1969. 48. Ibid, hal: 49. 49. al-Maududi, al-Hukumah al-Islamiyyah, terj. Ahmad Idris, hal: 65, Kairo 1977. 50. Ibid, hal: 82. 51. ibid, hal: 84. 52. ibid, hal: 34-35. 53. al-Maududi, al-Mabadi ‘al-Asasiyyah li fahm al-Quran, hal: 62, terj. Khalil Ahmad al-Hamidi, Kuwait 1971. 54. al-Maududi, al-Islam wa al-Madaniyyah al-Haditsah, hal: 40. 55. Ibnu Hazm, al-Mufadhahah baina ash-Shahabah, hal: 66 dikutip dari Dr. Musthafa Hilmi dalam Nizham al-Khilafah fi al- Fikr al-Islami, hal: 7171, Dar ad-Dakwah, Iskandariah, Mesir, tt. 56. Al-Ghazali, al-Iqtishad fi al-I'tiqad, hal: 134, Maktabah Shubaih, Kairo,tt. 57. Al-Ghazali, Faishal at-Tafriqah baina al-Islam wa al-Zandaqah, hal: 15. 58. Al-Juwaini, al-Irsyad, hal: 410, Kairo 1950. 59. Dalam Syarh al-Mawaqif, juz 3, hal: 261, Kairo 1311 H. 60. asy-Syahristani, Nihayah al-Iqdam, hal: 479, ed Alfred Guillome, tk, tt. 61. Ibnu Khaldun, al-Muqaddimah, hal: 186, Kairo, 1322H. 62. Dr. Jamaluddin 'Athiah, an-Nazhariyyah al-‘Ammah li asy-Syariah allslamiyyah, hal: 47, dalam teks Ibnu al-Qayyim dalam kitabnya Ighasah al-Lahfan, juz 1, hal: 348-349. 63. Ibid, hal: 116 64. Lihat al-Qaarafi, dalam al-Ihkam fi tamyiz al-Fatawa 'an al-Ahkam wa Tasharrufat al- Qadhi wa al-Imam, hal: 20, 27-30, ed. Syeikh Abdul Fattah Abu Ghaddah, Aleppo 1967. 65. Lihat al-Muwafaqat, juz 4, no: 163. 66. Al-Ihkam , op cit, hal: 69-70. 67. Ibnu al-Qayyim, A’lam al-Miqi'in, juz 3, hal et. Seq. 68. Al-Ihkam, op cit, hal: 249. 69. Ibid, hal: 221. 70. Al-Muwafaqat, juz 4, hal: 161-162. 71. Al-Ihkam, op cit, hal: 219-223. 72. Asy-Syafi'l, ar-Risalah, hal: 21-22, juga Ibnu al-Qayyim dalam ath-Thuruq al-Hukmiyyah fi as-Siyasah asy-Syar’iyyah, hal: 107. 73. Lihat al-Ihkam, op cit, hal: 21-22 dan Hujjatullah al-Balighah juz 1, hal: 128-129. 74. Lihat an-Nasafi dalam Madarik at-Tanzil, juz 1, hal 189, Kairo 1344H. 75. lihat, Thabaqat lbnu Sa’ad, Juz 2, hal: 215-216, 219, Dar at-Tahrir, Kairo, t.t. 76. Nahi al-Balaghah, hal: 408, 373, 366, Dar asy-Sya'b Kairo t.t dan juga syarh Nahj al-Balaghah juz: 7 hal: 37 Kairo t.t. 77. Kitab al-Aghania, juz: 9, hal: 3375, Dar asy-Sya'b, Kairo t.t. 78. Ibnu Hazm, al-Muhalla, juz 2, hal: 59, Kairo, tt. 79. Al-Ghazali dalam al-Iqtishad, op cit, hal: 135. 80. Lebih jauh lihat, DR. Muhammad Immarah dalam al-Islam wa Huquq al-Insan, Kairo, 1989. 81. Lebih jauh, lihat, DR. Muhammad Immarah, al-Islam wa Huquq al-Insan, juga dalam al-Islam wa ats-Tsaurah. 82. Lihat DR. Muhammad Immarah, al-Islam wa Huquq al-Insan, op cit. Juga al-Islam ats-Tsaurah, op cit, serta Nahj al- Balaghah. 83. Lebih jauh lihat, DR. Muhammad Ammarah dan al-Islam wa Falsafah al-Hukm, Kairo 1989, juga dalam al-Islam wa Huquq al-Insan, op cit. 84. Mausu’ah an-Sijasah, al-Muassasal al-‘Arabiyyah li ad-Dirasat wa an-Nasyr, Beirut 1981. 85. Lihat al-Islam wa Huquq al-Insan, op cit. Juga Tayyarat al-Fikr al-Islami oleh penulis yang sama. 86. Lebih lanjut, lihat DR. Muhammad 'Immarah, dalam al-Islam wa ats-Tsaurah, juga Muslimun Tsuwwar, Kairo 1988. 87. Guillaume, al-Filsafah wa ‘ilm al-Kalam, dalam kitab Turats al-Islam, hal: 379, Beirut 1973. 88. Dr. Ali Fahmi Khusyain, al-Jabariyyah: Abu Ali wa Abu Hasyim hal: 333, Tripoli, Libiya 1968. 89. Al-Qadhi Abdul Jabbar bin Ahmad, Fadhl al-I'tizal wa Thabaqat alMu'tazilah, hal: 127, Tunis 1972. 90. Adal al-Qadhi, juz 1, hal: 274-275, Baghdad 1971. 91. Al-Mawardi, Adab ad-Dunya wa ad-Din, hal: 19, Kairo 1973. 92. Al-Jahizh, Kitab al-Hayawan, juz 2, hal: 134-135, ed. Abd. Assalam Harun, Kairo, t.t. 93. Ibnu al-Qoyyim, juz 1, hal: 76-77, Beirut 1973. 94. Ibid, hal: 79. 95. Lihat, Ibnu al-Qoyyim, ath-Thuruq al-Hukmiyyah fi as-Siyyah asy-Sar'iyah, hal: 400, juga Ibnu Taymiyah, risalah al-Furqon Aulia ar-Rahman wa Aulia asy-Saithon, hal: 736-737 dll. 96. Al-A’mal al-Kamilah, al-Afghani, op cit, hal: 256-257. 97. Al-A’mal al-Kamilah, Muhammad Abduh, juz 5, hal: 428. juz: 3, hal: 298, ed. DR. Muhammad 'Immarah, Kairo 1993. 98. Op cit, hal: 265. 99. Op cit, juz 3, hal: 325. 100. Ibid, hal: 356-357. 101. Ibid hal: 151, 279-281, dan juz 4, hal: 414. 102. Ibid hal: 379. 103. Ibid hal: 397. 104. Ibid hal: 412. 105. Ibid hal: 301. 106. Al-Iqtishad fi al-I’tiqad, op cit hal: 2-3. 107. Lihat Rifa ah ath-Thanthawi, al-Qaul as-Sadiq fi al-Ijtihad wa at-Taqlid, ed. DR. Muhammad 'Immarah, Beirut 1981. Juga Dairah al-Ma’arif -- entry: al-Ijtihad, DR. Subhi ash-Shalih, Beirut 1957. 108. Lihat lebih lanjut DR. Muhammad Ahmad, dalam Ma’alim al-Manhaj al-Islami, tp.tt. 109. Lebih lanjut, lihat al-Ghazali dalam Faishal at-Tafriqah Baina al-Islam wa az-Zandaqah, Kairo 1907, DR. Abdurrahman Badawi, dalam Madzahib al-lslamiyyin, Beirut 1973, juga DR. Muhammad Ammarah, dalam at-Tafsir al-Marksi li al-Islam, Kairo 1966. 110. Lihat ar-Raghib al-Ishfahani, dalam al-Mufradat fi Gharib al-Quran, entry: badi'a, Kairo 1991, dan at-Tahawuni, dalam Kasysyaf isthilahat al-Funun, India 1891, juga Ibnu Manzhur dalam Lisan al-Arab, Dar al-Ma'arif, Kairo t.t. 111. Ibnu al-Qayyim, I’lam al-Muqi'in, juz 4, hal: 372, 375, Beirut 1973, juga ath-Thuruq al-Hukmiyyah fi as-Siyasah asy-Syar iyyah, hal: 17-19, ed: DR. Jamil Ghazi, Kairo 1977. 112. Al-Mufradat fi Gharib al-Qur an. Op cit . 113. Michelle Aflaq, al-Kitab at as-Siyasiyyah al-Kamilah, juz 3, hal: 33, 269, juz 5, hal: 68, Bagdad 1987 dan 1988. 114. Lebih lanjut lihat DR. Muhammad 'Immarah, dalam Ma'alim al-Manhaj al-Islami, Kairo 1991. 115. At-Tahawi, Kasysyaf lshthilahat al-Funun, India 1891. 116. Muhammad Abduh, dalam al-A’mal al-Kamilah, op.cit. juz 4, hal: 695-697. 117. Majmu’ah Rasail al-Imam asy-Syahid Hasan al-Banna, Risalah al-Mu'tama al-Khamis -- Risalah Da'watina- hal: 176-178, Dar asy-Syihab, Kairo t.t. 118. Lebih lanjut, lihat DR. Muhammad 'Immarah, dalam Tayyarat al-Fikr alIslam, Kairo 1991. 119. Lebih lanjut lihat, Imam Ahmad bin Hanbal, dalam ‘Aqaid as-Salafiyyah, ed. DR. Ali Sami' an-Nasysya', dan DR. Ammar Thalibi, al-Iskandariah, 1971. 120. Lebih lanjut, lihat DR. Muhammad 'Immarah, dalam Tayyarat al-Fikr al-Islami. 121. Lebih lanjut, lihat DR. Muhammad Ammarah dalam Ma'alim al-Manhaj al-Islami, Kairo 1991. Juga lihat, al-Ghazw al-Fikri Wahm am Haqiqah? Kairo 1989. 122. Lebih lanjut, lihat DR. Abdurraman Badawi dalam Madzahib al-Islamiyyin, Beirut 1973, juga DR. Muhammad Ammarah, dalam al-Islam wa ats-Tsaurah, Kairo 1988. 123. Lihat, al-Imam al-Khomaini, al-Hukumah al-Islamiyyah; Wilayah al-Faqih, Kairo 1979. Semoga Bermanfaat