Perang Terminologi Islam versus Barat Muhammad 'Imarah Syari' ah MENURUT bahasa syari’ah berarti tempat aliran air dan tempat keluar ternak menuju air yang mengalir. Kemudian pengertian kata ini dipinjam untuk digunakan pada pengertian istilah bagi setiap jalan yang ditetapkan oleh Allah yang tidak berubah, yang datang kepada kita melalui salah seorang nabi. Maka syari'ah dalam pengertian istilah yang berlaku adalah aturan yang diletakkan oleh Allah ta'ala bagi para hamba-Nya berupa hukum-hukum yang dibawa oleh salah seorang nabi di antara para nabi-Nya. Jadi syari'ah adalah buatan Allah bukan hasil ijtihad manusia; bersifat tetap, tidak berubah. Dan sini terdapat perbedaan antara syari’ah dan fiqih. Sebab fiqih adalah upaya ijtihad manusia dalam kerangka wilayah syari'ah ilahiah. Syari'ah bersifat tetap, sebab ia adalah prinsip-prinsip agama, sedangkan fiqih senantiasa berkembang sebab ia adalah furui’yyah (cabang) yang mengiringi dinamika perkembangan jaman, tempat dan kasus, kemaslahatan, dan pemahaman. Oleh sebab itu, pembuat syari'ah (Syari') adalah Allah. Dia tidak disebut faqih. Rasul adalah pemberi penjelasan syari'ah ilahiah. Sedangkan faqih bukanlah syari'. Syari'ah mencakup semua yang berkaitan dengan cara bagaimana berperilaku --yang dinamakan far'iyyah dan 'amaliyyah-- dalam kerangka ini ilmu fiqih dibukukan. Syari'ah juga mencakup hal-hal yang berkaitan dengan bagaimana cara beraqidah, yang disebut dengan ashliyyah wa i'tiqadiyyah dan dalam kerangka inilah ilmu ushul dibukukan-- Ushuluddin-- yang sering disebut Ilmu Kalam. Islam adalah aqidah dan syari'ah. Jika inti dari aqidah adalah tauhid, yaitu mengesakan Allah dengan 'ubudiah dan mengesakan dalam dzat, sifat, dan perbuatan (af’al), maka syari'ah adalah semua rambu, pesan, hukum, nilai dan moralitas yang dibawa oleh Islam agar Muslim dapat berjalan lurus pada petunjuk dan minhaj yang mengantar pada pencapaian aqidah agama. Dengan demikian, syari-ah mencakup ibadah, muamalah, dan nilai-nilai baik yang ditemukan dalam ayat-ayat dan hadits-hadits ahkam maupun dalam ayat-ayat dan hadits-hadits lainnya. Bahkan kisah yang ditampilkan oleh al-Qur'an, atau yang diserukan agar diamati, direnungkan dan dipikirkan, adalah merupakan sumber-sumber untuk menampilkan secara singkat tentang rambu-rambu yang masuk dalam bangunan syari’ah dan menara-menara yang ada di jalannya yang meluruskan Muslim pada jalan aqidah Islam. Syari'ah disamping mencakup hukum-hukum juz'iyyah yang menjadi petunjuk bagi manusia mukallaf dalam setiap masalah dan bidang kehidupan duniawi maupun akhirat, syari'ah juga mencakup hukum-hukum yang kembali kepada ketetapan-ketetapan teks yang berkonsekuensi hukum syari'ah (nushush syar'iyyah). Dengan aturan yang telah digunakan oleh Syari' (pembuat syari'at) itu, syari'ah mencakup "lakukan" dan "jangan lakukan" yang diambil dari nash agama yang sharih (eksplisit) dan juga yang diambil dari isyarat pengertiannya. Dalam hubungan antara syari’ah dan millah ditemukan bahwa syari'ah yang merupakan hukum-hukum juz'iyyah (terperinci) juga dipakai untuk prinsip-prinsip umum seperti iman kepada Allah, kitab-kitab-Nya, dan para rasul-Nya secara majazi (alegoris). Sedangkan millah Perang Terminologi Islam versus Barat Muhammad 'Imarah dipakai untuk prinsip-prinsip dalam arti yang sebenarnya dan jika dipakai pada furui’yyah dan hukum-hukum juz'iyyah maka pemakaian ini secara majazi. Prinsip-prinsip ini, yaitu millah dan risalah semua nabi bersatu didalamnya. Sedangkan dalam hal syari'ah terdapat perbedaan didalam risalah-risalah ini, yaitu dalam hukum-hukum juz'iyyah. Jika syari’ah adalah jalan syari' yang rambu-rambunya serta hukum-hukumnya mengantar pada keyakinan pada pnnsip-prinsip iman, maka kata syir'ah adalah permulaan jalan ini atau agama itu sendiri. Sedangkan minhaj adalah jalan yang jelas, atau, ia adalah dalil, sebagaimana ditegaskan dalam al-Qur'an: "Dan Kami telah turunkan kepadamu al-Qur'an dengan membawa kebenaran, yaitu kitab-kitab (yang diturunkan sebelumnya) dan batu ujian terhadap kitab-kitab yang lain itu; maka putuskanlah perkara mereka menurut apa yang Allah turunkan dan janganlah kamu mengikuti hawa nafsu mereka dengan meninggalkan kebenaran yang telah datang kepadamu, Kami berikan aturan (syir'ah) dan jalan yang terang (minhaj). Sekiranya Allah menghendaki, niscaya kamu dijadikan-Nya satu umat (saja), tetapi Allah hendak menguji kamu terhadap pemberiannya kepadamu, maka berlomba-lombalah berbuat kebajikan. Hanya kepada Allahlah tempat kembali kamu selamanya, lalu diberitahukan-Nya kepadamu apa yang telah kamu perselisihkan itu." (al- Maa'idah: 48) Menurut riwayat dari Ibnu 'Abbas ra, kata syir'ah dalam ayat tersebut adalah apa yang diajarkan al-Qur'an, sedangkan minhaj adalah apa yang diajarkan oleh sunnah. Dalam syari’ah Islam telah masuk --sebagai syari’ah penutup-- hukum-hukum juz'iyyah yang ada dalam syari'at-syari'at umat terdahulu yang ditetapkan oleh Islam, lalu menjadi bagian dari syari'ah risalah Muhammad, sesuai dengan kaidah: syari’ah umat sebelum Muhammad Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam adalah syari'ah Islam selama belum dihapus. Dalam syari'ah Islam juga terdapat hukum-hukum juz'iyyah yang dahulu dikenal dalam masa jahiliah yang merupakan sisa-sisa syari'ah sebelumnya, atau yang datang sebagai buah dari hikmah yang dipegang oleh manusia secara turun temurun, lalu ditetapkan Islam karena kesesuaiannya dengan filsafat hukum Islam. Hal ini terjadi disebabkan karena bertolak dari kenyataan bahwa risalah penutup ini telah datang dengan membenarkan dan menegaskan warisan nubuwat dan syari'at-syari'at sebelumnya serta menyempurnakan akhlaq mulia. Karena syari'ah Islam adalah penutup dan ia besifat universal karena keuniversalan Islam. Maka dalam masalah hukum peristiwa-peristiwa yang berubah dan berkembang, syari’ah Islam menawarkan aturan umum dan filsafat hukum, untuk senantiasa membuka jalan bagi fiqih Islam mengembangkan hukum yang mengiringi perubahan jaman serta memberi jawaban atas tuntutan modernitas. Sedangkan dari sisi lain syari'ah Islam telah menjelaskan secara rinci ketetapan-ketetapan yang mewakili kebutuhan-kebutuhan manusia yang tidak berubah dengan perubahan jaman dan tempat seperti dharurat al-khams: memelihara agama, jiwa, akal, Perang Terminologi Islam versus Barat Muhammad 'Imarah kehormatan dan nasab, serta harta; dan seperti kebutuhan akan nilai. Dengan demikian syari'ah memadukan antara filsafat Islam tentang hukum dan perundang-undangan dengan perkembangan fiqih, hukum masalah-masalah furui'yyah serta hal-hal yang bersifat berubah. Inilah muatan ruh syari'ah yang tidak dapat dipisahkan dari Islam, batas-batas ketetapan Allah didalamnya, serta filsafat Islam mengenai hukum. Dalam syari'ah Islam, nilai-nilai dan tujuan-tujuan moral berkaitan dengan hukum. Maka maslahat di dalamnya berbeda dengan pertimbangan legal dan tidak lepas dari nilai-nilai dan moral seperti halnya yang terjadi dalam sistem hukum Romawi dan Latin yang hanya mengarahkan pada pencapaian maslahat bagi manusia dalam pengertian duniawi dan mengesampingkan moral. Sebab titik tolak sistem hukum buatan manusia adalah alam dan realitas yaitu alam riil dan hakikat serta aturan ilmunya. Sedangkan titik tolak fiqih Islam di bidang muamalat menuju pada alam gaib dan wahyu ilahi serta syari'at samawi. Begitu pula dalam kriteria baik atau buruk, sistem hukum buatan manusia, mengacu hanya pada penilaian akal murni serta pengalaman empirik indrawi. Sedangkan minhaj Islam menambahkan pada kriteria-kriteria baik atau buruk ini dengan kriteria syara' dengan kerangka maupun perintahnya. Yang demikian itu berangkat dari keistimewaan visi Islam tentang kedudukan manusia sebagai pemilik akal dan pengalaman empirik. Di alam ini manusia adalah khalifah Allah dalam tugas memakmurkan bumi ini; akal dan pengalaman empiriknya diatur -- karena pengetahuan yang dicapai bersifat nisbi-- dengan batas-batas dan hak-hak Allah, dan dengan ilmu ilahi yang bersifat kulli, mutlak dan menyeluruh. Syari'ah Islam tetap --dalam perkembangan dan sejarah peradaban umat Islam-- menjadi referensi dan pegangan bagi umat dalam sistem peradilan, fiqih, ijtihad para mujtahid, pembaruan para tokoh mujaddid, tanpa mencari referensi lainnya sejak kedatangan Islam hingga kedatangan sistem hukum buatan manusia --yang memiliki kandungan filsafat hukum Barat-- ke dalam banyak negeri Muslim bersamaan dengan pengaruh dan serbuan imperialisme Barat modern terhadap dunia Islam, sehingga menempatkan syari'ah Islam dan fiqihnya pada posisi didesak di banyak institusi hukum majlis legislatif, dan lembaga peradilan. Oleh sebab itu, dakwah untuk mengembalikan syari'ah Islam sebagai referensi satu-satunya dalam kehidupan Islam menjadi salah satu tujuan kebangkitan Islam modern, dengan menuntut bagi pembebasan akal dan realitas Islam dari infiltrasi sistem hukum asing ini yang bertentangan --dalam banyak hal-- dengan sistem Islam tentang hukum dan perundang-undangan. Begitu juga dakwah bagi ijtihad modern dengan deduksi, dari prinsip-prinsip syari'ah, hukum-hukum atas persoalan-persoalan baru yang muncul dalam realitas kehidupan Muslim, menjadi tuntutan lain yang dibutuhkan oleh umat yang menghendaki aturan syari'ah, untuk menggeluti realitas baru dengan fiqih Islam yang baru. Barangkali yang banyak membantu hal ini adalah merekonstruksi perundang-undangan secara modern atas warisan fiqih Islam klasik di bidang aturan muamalat. Maka dengan demikian akan memberi kekayaan hukum yang sangat bernilai dalam format sistem hukum modern dan mapan yang bisa menutupi kesenjangan besar serta menggerakkan intelektualitas Muslim untuk melakukan ijtihad modern yang merumuskan hukum bagi realitas modern itu yang belum dikenal oleh para ulama terdahulu. Perang Terminologi Islam versus Barat Muhammad 'Imarah Demikian pula halnya dengan kebutuhan pengklasifikasian sumber-sumber fiqih dan pembaharuan ilmu ushul fiqih yang semuanya adalah tugas dan tujuan pokok untuk mewujudkan pengembalian syari'ah Islam pada satu-satunya sumber rujukan dalam institusi hukum, majelis legislatif, serta lembaga peradilan di Dunia Islam. Perang Terminologi Islam versus Barat Muhammad 'Imarah Kedaulatan SYARI’AH adalah aturan buatan Allah, bersifat tetap, melalui wahyu Allah kepada para nabi dan rasul. la adalah jalan ilahi yang ditentukan oleh-Nya berupa agama, diperintahkan kepada orang-orang mukallaf agar menelusurinya atas dasar pilihan dengan tujuan agar orang mukallaf menjadikannya sebagai jalan hidup di dunia dan akhirat.45) Syari'ah hanya ada satu dalam satu umat dan satu risalah kenabian, dan syari'ah membentuk --dengan aqidah-- peradaban risalah dan agama. Jika risalah para rasul seluruhnya telah sepakat pada satu aqidah agama ilahi, maka dalam syari'ah masing-masing terdapat peradaban. Sebab setiap rasul mempunyai syari'ah sendiri yang diwahyukan oleh Allah kepadanya. Dengan keistimewaan syari'ah Islam berupa apa yang sesuai dengan kematangan intelektualitas manusia, terdapat pula ciri dasar dalam menghadapi berbagai perubahan dengan prinsip kaidah-kaidah kulliyat, filsafat hukum yang bersifat tetap, tidak berubah dan sesuai fitrah manusia. Karena karakter syari'ah bersifat universal, maka merupakan keharusan bagi syari'ah dapat berlaku dalam menghadapi perkembangan baru yang menyambut tuntutan baru pula. Keistimewaan syari'ah Islam lainnya adalah bahwa ia merupakan syari'ah penutup bagi syari'ah-syari'ah yang pernah diturunkan kepada para nabi untuk manusia. Oleh sebab itu, syari'ah Islam dapat menjawab tuntutan modernitas yang ditimbulkan oleh perkembangan jaman selama masa-masa yang panjang hingga perkembangan masa depan kehidupan manusia, agar Allah mewariskan bumi ini seisinya. Setelah al-Qur'an berbicara tentang keterangan syari'at-syari'at yang diturunkan oleh Allah kepada umat-umat yang mendahului umat Muhammad saw, secara historis berjalan pada jalan risalah-risalah samawiah, Allah lalu berbicara kepada Muhammad saw dengan firman-Nya: "Kemudian Kami jadikan kamu berada di atas suatu syari'at (peraturan) dari urusan (agama) itu, maka ikutilah syari'at itu dan janganlah kamu ikuti hawa nafsu orang-orang yang tidak mengetahui. Sesungguhnya mereka sekali-kali tidak akan dapat menolak dari kamu sedikitpun dari (siksaan) Allah. Dan sesungguhnya orang-orang yang zalim itu sebagian mereka menjadi penolong bagi sebagian yang lain, dan Allah adalah pelindung orang-orang yang bertaqwa. Al- Qur'an ini adalah pedoman bagi manusia, petunjuk dan rahmat bagi kaum yang meyakini." (al- Jaatsiyah: 18-20) Muhammad Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam dan umatnya memiliki syari'at universal, bersifat ilahiah dan istimewa --sebagai pedoman dan petunjuk-- yang harus diikuti sebagai taklif (beban tugas agama) dari Allah. Selain dari ayat-ayat ini terdapat sejumlah ayat dalam al-Qur'an yang menegaskan taklif wujubi (tugas keharusan agama) tentang kewajiban memberlakukan hukum-hukum syari'ah Islam (tahkim asy-Syari'ah), seperti pada firman-Nya: "Sesungguhnya Kami telah menurunkan kitab kepadamu dengan membawa kebenaran, supaya kamu mengadili antara manusia dengan apa yang telah Allah wahyukan kepadamu, dan janganlah kamu menjadi penantang (orang yang tidak bersalah) karena (membela) orang-orang yang khianat." (an-Nisaa': 105) Perang Terminologi Islam versus Barat Muhammad 'Imarah "Tentang sesuatu apapun kamu berselisih, maka keputusannya (terserah) kepada Allah." (asy- Syuura: 10) "Hai orang-orang yang beriman, taatilah Allah dan taatilah rasul dan ulil amri di antara kamu, kemudian jika kamu berlainan pendapat tentang sesuatu maka kembalikanlah ia kepada Allah (al-Qur'an) dan rasul-Nya (sunnahnya), jika kamu benar-benar beriman kepada Allah dan hari kemudian. Yang demikian itu lebih utama (bagimu) dan lebih balk akibatnya." (an-Nisaa': 59) "Dan Kami tidak mengutus seorang rasul melainkan untuk ditaati dengan seizin Allah. Sesungguhnya mereka ketika menganiaya diri mereka (dengan berhakim kepada selain Nabi Muhammad) datang kepadamu lalu memohon ampun kepada Allah, dan rasulpun memohonkan ampun untuk mereka, tentulah mereka mendapati Allah Maha Penerima taubat lagi Maha Penyayang. Maka demi Tuhanmu mereka (pada hakekatnya) tidak beriman hingga mereka menjadikan kamu hakim dalam perkara yang mereka perselisihkan kemudian mereka tidak merasa keberatan dalam hati mereka terhadap putusan yang kamu berikan, dan mereka menerima dengan sepenuhnya." (an-Nisaa': 64-65) Jadi, umat Islam mempunyai syari'at Ilahiyah satu yang harus dijadikan pegangan hukum, sebab ia adalah aturan Allah dan kedaulatan (hakimiyyah)-Nya pada umat penutup ini. Akan tetapi, apakah aturan Allah berarti kedaulatan Allah satu syari'at Islam dengan mengesampingkan kedaulatan manusia dalam fiqih hukum dan fatwa? Ataukah kesatuan syari'ah telah mewakili kumpulan menyeluruh aturan Allah dalam syari'at yang meluas bagi kedaulatan (hakimiyyah) manusia yang ditugaskan Allah, karena jumlah hukum dan fatwanya sebanyak keragaman maslahat, kejadian, adat dan tradisi, serta apa yang menyebabkan keragaman dan banyaknya ijtihad pada ahli hukum: qadhi dan mufti? Multi kekuasaan (hakimiyyah) manusia dalam hukum dan keragaman dalam ijtihad manusia dalam fatwa-- dalam kerangka kulliyat, batas-batas, prinsip dan kaidah-kaidah satu syari'ah Islam-- merupakan satu kenyataan syari'at Islam yang tidak dipertentangkan oleh ulama manapun. Akan tetapi karena masalah ini menjadi titik inti penolakan dari golongan awam yang bertaklid, dan dipandang sebagai bidang yang masuk dalam kebudayaan Islam, mereka menolak adanya kewenangan manusia dalam kerangka kewenangan syari'ah ilahiyah. Oleh sebab itu, mereka mengingkari multi kewenangan Islam dalam kerangka satu syari'ah. Masalah ini membutuhkan pembicaraan mendetail. Keraguan kelompok yang mempertanyakan masalah ini telah mulai, dalam peradaban Islam, dengan pernyataan keras kaum Khawarij di kubu pasukan Ali bin Abu Thalib, setelah timbul kekacauan, ketika mereka menyatakan: "Tidak ada aturan kecuali aturan Allah." Mereka bermaksud mengharamkan dan menyalahkan aturan manusia dalam pertikaian yang timbul antara Ali bin Abu Thalib dan Muawiah bin Abu Sofyan mengenai kematian Utsman bin Affan. Mereka lalu membuat kontroversi antara kewenangan aturan Allah dan kewenangan manusia. Akan tetapi Imam Ali bin Abu Thalib telah dapat menjelaskan keraguan ini ketika ia membedakan antara aturan Allah dengan hukum perundang-undangan-Nya yang tidak ada Perang Terminologi Islam versus Barat Muhammad 'Imarah campur tangan mitra didalamnya dan kewenangan hukum manusia yang dijadikan khalifah oleh Allah untuk menegakkan kewenangan-Nya di muka bumi ini, khususnya dalam wilayah fiqih dan ijtihad yang belum ditentukan olen nash-nash gath'i: isyarat dan ketetapan hukumnya. Sebab kewenangan hukum manusia --hingga meskipun banyak dilakukan ijtihad -- adalah konsekuensi hukum Allah dengan istikhlaf manusia untuk menegakkan aturan hukum Allah. Imam Ali menyingkirkan keraguan ini ketika menangkis seruan kaum Khawarij dengan kata- katanya: "Kata-kata mereka itu satu kebenaran yang dimaksudkan untuk suatu kebathilan!" Benar, bahwa tidak ada kewenangan hukum kecuali milik Allah saja, akan tetapi mereka mengatakan: Tidak ada kepemimpinan kecuali milik Allah! Padahal disana ada keharusan bagi manusia memiliki seorang pemimpin: pemimpin yang baik atau yang jahat.46) Jadi manusia adalah penguasa dan ia mempunyai kedaulatan khalifah. Kedaulatannya ini adalah aturan ilahi yang tanpa dengannya aturan hukum Allah tidak terwujud dalam istikhlaf: Pada masa modern skeptisisme kaum Khawarij itu menemukan tempat pada sebagian ahli jumud dan taklid yang ekstrim yang mengambil secara serampangan kata-kata yang ditulis oleh Abul A'la al-Maududi (1903-1979) dengan menganggap bahwa kata-katanya itu menafikan kewenangan hukum dari manusia dan menetapkan kontradiksi antara kewenangan hukum Allah dan kewenagan hukum manusia serta menolak memberi khilafah dan istikhlaf warna kewenangan hukum dalam masalah-masalah ijtihadiah. Mereka mengambil secara serampangan kata-kata al-Maududi dari maksud yang sebenarnya dan tidak melihat pada banyak kata- katanya yang lain yang mencerminkan pemikirannya dalam masalah ini. Mereka berhenti pada kata-kata yang dikemukakan al-Maududi: "Asas yang menjadi pusat tiang penyangga teori politik dalam Islam adalah bahwa semua kekuasaan (powers) yang memerintah dan yang membuat undang-undang dilepas dari tangan manusia baik individu maupun kolektif. Tidak dibenarkan bagi seseorang di antara mereka mengenakan perintahnya kepada sesama manusia lalu mereka mengikutinya, atau membuat undang-undang untuk mereka lalu mengikutinya. Sebab yang demikian itu adalah khusus urusan otoritas Allah sendiri, tidak seorangpun berhak ikut terlibat di dalamnya." "Karakter dasar bagi Negara Islam ada tiga: a) Tidak ada kedaulatan apapun bagi individu, atau keluarga atau kelas, atau partai atau semua unsur dalam negara. Sebab pemilik kedaulatan hakiki khusus milik-Nya sendiri. Semua yang ada di planet ini hanyalah makhluk yang berada di bawah kekuasaan-Nya yang Maha Agung. b) Tidak seorangpun selain Allah, yang memiliki kewenangan legislatif dan kaum Muslimin, meskipun satu sama lain saling membantu, tidak dapat dibenarkan membuat undang- undang. c) Negara Islam, bangunannya hanya dapat ditegakkan di atas undang-undang yang dibawa oleh Nabi (saw) dari sisi Tuhannya, meskipun kondisi dan situasi berubah."47) Islam senantiasa menggunakan kata khilafah (vicegerency) dalam berbicara kepada orang- orang yang melaksanakan undang-undang ilahi di muka bumi, daripada memakai kata hakimiyyah (sovereignty) atau kedaulatan, kekuasaan dan kewenangan hukum. Perang Terminologi Islam versus Barat Muhammad 'Imarah "Dan Allah telah berjanji kepada orang-orang yang beriman di antara kamu dan mengarahkan amal- amal yang shaleh bahwa Dia sungguh-sungguh akan menjadikan mereka berkuasa di bumi, sebelum mereka berkuasa." (an-Nuur: 55)48) Kata ilah (Tuhan) dan istilah hakimiyyah (vicegerency) adalah dua kata yang memiliki satu pengertian.49) Mereka berhenti pada kata-kata yang dikemukakan al-Maududi ini yang dipahami secara salah bahwa ia menolak secara mutlak hakimiyyah dari manusia manapun secara mutlak. Mereka juga menganggap bahwa al-Maududi menolak implikasi khilafah dari istikhlaf pada jenis kedaulatan manusia apapun dalam perundang-undangan bahkan juga dalam pelaksanaan. Mereka tidak menolak pada kata-kata al-Maududi lainnya yang menetapkan bahwa manusia mempunyai hakimiyyah basyariyyah, berdasarkan pada kekhalifahannya dan istikhlaf Allah kepadanya, seperti dalam pernyataannya: "Sesungguhnya Allah ta'ala sendiri yang mengatur dengan dzat dan diri-Nya bahwa selain Dia diberi wewenang dan dilimpahi kekuasaan hukum." 50) Di sini al-Maududi membedakan antara kewenangan Allah yang asli dan kewenangan manusia yang merupakan pemberian dan pelimpahan dari Allah kepada khalifah-Nya, manusia. Begitu pula dapat ditemukan dalam pernyataan al-Maududi lainnya: "Sesungguhnya dalam khilafah terdapat makna hakimiyyah dan kekuasaan. Manusia dalam sistem alam adalah penguasa bumi, akan tetapi kekuasaan atas bumi ini bukanlah pada dzatnya dan aslinya, melainkan kekuasaan yang didelegasikan (mufawwadh)."51) Ini merupakan pernyataan tegas dari al-Maududi bahwa manusia adalah penguasa bumi dengan istikhlaf (menerima tugas kekhalifahan) dari Allah untuk menegakkan hakimiyyah Allah dalam pemakmuran manusia. Pada kesempatan lain al-Maududi menyatakan: "Sesungguhnya Allah telah memberi kaum Muslimin, dalam pemerintahan Islam, kedaulatan populer terbatas (limited popular sovereighty)."52) Bahkan al-Maududi telah mengingatkan bahwa di hadapan kedaulatan manusia terdapat bidang-bidang luas dalam hukum Islam: bidang parsial dan turunan yang mendetail yang dibiarkan oleh al-Qur'an sebagai medan ijtihad, ketika syari'at berhenti pada kulliyat (prinsip-prinsip umum). Sebab al-Qur'an al-Karim bukanlah kitab yang membicarakan hal-hal yang terperinci (juz'iyyat at-tafshil) melainkan sebuah kitab yang berbicara tentang prinsip-prinsip dan kaidah-kaidah umum dan tugas pokoknya adalah memaparkan dasar-dasar ideologis dan moral dalam sistem Islam secara jelas. Kemudian menetapkan secara mantap dengan kedua cara: mengarahkan akal dan membangkitkan citarasa. Adapun hal yang berhubungan dengan bentuk praktis kehidupan Islam, al-Qur'an tidak menjelaskan dengan meletakkan aturan-aturan terperinci, melainkan memberi batas-batas pokok saja.53) Masalah-masalah yang tidak ditemukan nash syara'nya, yang mana ini adalah medan yang sangat luas, maka menjadi tugas ahlul halli wal 'aqdi, --yaitu orang-orang yang berkompeten untuk memberi penjelasan boleh atau tidaknya secara hukum-- untuk melakukan ijtihad dalam merumuskan aturan yang dapat membawa maslahat bagi umat dengan musyawarah timbal balik dengan syarat bersesuaian dengan kerangka umum dasar-dasar syari'ah.54) Perang Terminologi Islam versus Barat Muhammad 'Imarah Demikianlah, imam Ali bin Abu Thalib telah memberi argumentasi terhadap kaum Khawarij klasik ketika mereka menolak kedaulatan hukum dari manusia dengan menganggap ini bertentangan dengan kedaulatan hukum Allah. Begitu pula al-Maududi telah memberi argumentasi dengan menjelaskan sikapnya serta memberi batasan pemikirannya dalam masalah yang sama: kedaulatan Allah dan kedaulatan manusia, yaitu ketika menegaskan adanya kedaulatan manusia di bidang-bidang yang sangat luas dalam hukum Islam. Pada setiap bidang ini terdapat kedaulatan manusia yang beragam dengan keragaman ijtihad untuk mewujudkan aturan manusia yang memegang khilafah dari Allah dalam rangka membangun peradaban, memakmurkan bumi dan menerapkan aturan Allah pada peristiwaperistiwa pemakmuran ini. Al-Maududi telah memberi argumentasi dengan memberi batasan pemikirannya dengan menolak terhadap kelompok ekstrimis modern, yang mengemukakan penolakan tentang adanya kewenangan manusta, dengan mempergunakan, secara tidak benar, kata-katanya yang mereka ambil secara parsial tanpa memperhatikan kata-katanya yang lain yang menegaskan pemikirannya yang sebenarnya. Aturan syari'ah, hingga sekalipun terdapat dalam nash yang mempunyai dilalah qath’yyah (kepastian isyarat) dan tsubut (kejelasan makna) ia tidak menutup kemungkinan adanya pemahaman ganda sehingga beragam pula kesimpulan hukumnya; dari nash ini, dapat beragam pada sistem perumusan aturan dalam bentuk undang-undang; disamping beragam dalam cara pelaksanaan aturan ini -setelah dipahami, ditarik kesimpulannya dan dirumuskannya-- terhadap peristiwa-peristiwa dan kondisi khususnya ketika peristiwa- peristiwa ini, sebagaimana yang biasa terjadi, berbeda dengan perbedaan maslahat, adat istiadat, dan perubahan jaman dan tempat. Sedangkan apabila nash syar’i bersifat zhanni (tidak qath'i), maka perbedaan pemahaman, keragaman ijtihad, dan beraneka macam hukum yang disimpulkan dari nash itu, bidang-bidang yang terkait didalamnya menjadi luas. Begitu pula jika nash itu adalah sumber prinsip atau kaidah atau filsafat hukum maka ijtihad menjadi beraneka macam dan kesimpulan dari prinsip, kaidah dan filsafat hukum ini beragam dan masalah ini berbeda dan beraneka macam dengan adanya perbedaan ijtihad pada masa yang sama dan kenyataan yang sama disamping juga masa yang berbeda dan peristiwa-peristiwa yang berbeda pula. Manusia adalah pengemban tugas khilafah dari Allah dalam memahami kedaulatan syari'ah ilahiah. Oleh sebab itu, ia bertugas merumuskan dan melaksanakan syari'at itu, sehingga Ibnu Hazm al-Andalusi (994-1064) mengatakan tentang kedaulatan manusia pengemban tugas khilafah ini: "Sesungguhnya termasuk kewenangan Allah adalah menjadikan kewenangan bagi selain Allah."55) Keberadaan kewenangan hukum manusia banyak dalam kerangka kewenangan satu syari'ah ilahiah, yaitu dengan banyaknya ijtihad dalam masalah-masalah yang dapat dilakukan ijtihad di dalamnya. Kewenangan hukum manusia adalah salah satu kenyataan syari'ah ilahiah dan fiqih Islam di bidang ini. Islam tidak mengenal sistem kepastoran yang membatasi pendapat pada din seorang yang suci (dari dosa) yang kata-katanya menjadi hukum Tuhan yang suci, tanpa mengakui kata- kata orang lain. Dalam Islam ketika kitab sucinya berbicara tentang orang-orang tertentu yang Perang Terminologi Islam versus Barat Muhammad 'Imarah memiliki tingkat pemahaman hukum dan kemampuan berijtihad dalam syari'ah, membuka pintu lebar-lebar bagi semua orang yang mempunyai tingkat kedalaman ilmu agama, sebagaimana firman Allah: "Tidak sepatutnya bagi orang-orang Muslim itu pergi semuanya (ke medan perang). Mengapa tidak pergi dari tiap-tiap golongan di antara mereka beberapa orang untuk memperdalam pengetahuan agama dan untuk memberi peringatan kepada kaum mereka apabila telah kembali, supaya mereka itu dapat menjaga diri." (at-Taubah: 122) "Maka apakah mereka tidak memperhatikan al-Qur'an? Apabila sekiranya al-Qur'an itu bukan dari sisi Allah, tentulah mereka mendapat pertentangan yang banyak di dalamnya." (an-Nisaa': 82) "Dan apabila datang kepada mereka suatu berita tentang keamanan ataupun ketakutan, mereka lalu menyiarkannya. Dan apabila mereka menyerahkannya kepada Rasul dan ulil amri di antara mereka, tentulah orang-orang yang ingin mengetahui kebenarannya (akan dapat) mengetahuinya dari mereka (Rasul dan ulil amri)..." (an-Nisaa’: 83) Dalam fiqih dan para ulama fiqih terdapat kemajemukan, begitu pula dalam menyimpulkan dan para pengambil kesimpulan hukum terdapat kemajemukan ulil amri dan ulama, tanpa ada monopoli hukum, atau kepastoran, atau kesucian (dari dosa) yang menghapus perbedaan pendapat dari ijtihad. Sebab dalam Islam tidak ada 'ishmah (kebebasan dari dosa) selain Rasul saw dalam menyampaikan risalah dari Allah ta'ala. Sejarah kenyataan ini telah dimulai dari kenyataan sistem hukum dan syari'ah Islam secara konsepsional dan dalam praktik sejak masa kenabian; di bawah naungan masa pewahyuan; dan di bawah bimbingan dari orang yang ma’shum (Nabi). Hingga masa itupun wahyu --yang membawa kewenangan satu syari'ah ilahiah-- tidak memonopoli kedaulatan meskipun menetapkan dan membuka jalan kedaulatan manusia; memberi dasar pijakan ijtihad, sebagai perwujudan bagi istikhlaf (tugas kekhalifahan) yang dibawa oleh manusia menetapkan dalam membela pintu kedaulatan manusia dibawah naungan runtut turunnya wahyu dari langit. Di antara wasiat Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam kepada para komandan pasukan Islam adalah apabila mereka berhasil menguasai sesuatu benteng pertahanan musuh dan membicarakan perjanjian dan perdamaian dengan penduduknya agar mereka tidak menanti keputusan hukum ilahiah untuk menetapkan butir-butir isi perjanjian serta klausa-klausa perdamaian itu --seperti halnya yang ditemukan dalam pasal-pasal Taurat dalam peperangan yang dialami oleh bangsa lbrani-- melainkan wasiat-wasiat Rasul itu kepada para komandan pasukan dikenal dengan ijtihad yang menunjukkan kewenangan aturan hukum mereka. Diriwayatkan dalam hadits bahwa Rasulullah saw apabila mengangkat seorang amir pasukan tentara atau pasukan dalam suatu peperangan beliau memberi pesan: "Apabila kamu mengepung penduduk benteng lalu mereka menginginkan dikenakan hukum Allah maka janganlah kamu menggunakan hukum Allah terhadap mereka melainkan gunakanlah Perang Terminologi Islam versus Barat Muhammad 'Imarah hukum kamu sebab kamu tidak tahu apakah kamu menerapkan hukum Allah dengan benar atau tidak." (at-Tirmidzi, Abu Daud, Ibnu Majah, ad-Darami dan Imam Ahmad) Ini masalah ijtihad yang membuahkan aturan manusia dan kedaulatannya, yang majemuk dengan kemajemukan pembuat aturan, disamping masalah pembedaan antara satu kedaulatan Allah dan kedaulatan hukum manusia yang majemuk dengan adanya kemajemukan ijtihad. Dengan demikian sejak masa itu, telah ada dalam sistem hukum Islam kemajemukan kedaulatan dan aturan-aturan Islam dalam kerangka satu syari'ah llahiah. Kemajemukan ini dalam kedaulatan manusia, dalam kerangka kesatuan syari'ah tampak lebih banyak dalam siyasah syar'iyyah yang merupakan manajemen dan fiqih Islam yang dikendalikan oleh kaidah-kaidah keseimbangan antara maslahat dan kerusakan yang tidak ada batas-batas ketentuannya mana yang keluar dari wilayah persoalan-persoalan yang telah ditetapkan, dan mana yang keluar dari wilayah persoalan-persoalan yang berubah, terutama keluar dari wilayah aqidah. Jika syari'ah Islam yang merupakan ciptaan Allah yang bersifat tetap telah menjelaskan secara rinci mengenai urusan ibadah, ketentuan-ketentuan muamalat; sistem moral dan nilai, maka syari'at telah membiarkan banyak persoalan detail, parsial, dan perubahan-perubahan muamalat serta urusan dunia bagi ijtihad Islam untuk memahami masalah-masalah furui’yyah, maka di sini terjadi kemajemukan kedaulatan antara pemegang hukum, fuqaha, dan para mufti. Masalah yang ditemukan adalah bahwa kemungkinan kecil adanya masalah imamah --khilafah dan negara-- dan penanganan urusan politik dan masalah- masalah pemakmuran keluar dari kerangka aqidah yang kriteria persoalannya adalah iman dan kufur. Klasifikasi masalah ini adalah berada dalam kerangka persoalan furui’yyah yang di dalamnya terdapat kemajemukan ijtihad dan kriteria persoalannya adalah benar atau salah yang diberi dua pahala bilamana ijtihad itu benar dan satu pahala bilamana salah. Imam al-Ghazali mengemukakan: "Teori tentang imamah bukanlah persoalan pokok melainkan persoalan fiqih (furui'yyah).56) Teori politik ada dua bagian: satu bagian berkaitan dengan dasar-dasar kaidah (iman) dan satu bagian lagi berkaitan dengan persoalan furui’yyah. Dasar-dasar iman ada tiga: Iman kepada Allah, kepada para rasulnya dan kepada hari akhir, sedangkan selain itu adalah furui'yyah sifatnya. Kesalahan dalam dasar imamah, pemilihannya, persyaratannya dan hal-hal yang berkaitan dengannya (yaitu urusan negara dan politik), tidak harus dengan sendirinya menjadi kafir." 57) Imam al-Haramain, al-Juwaini (1028-1085) mengemukakan: "Sesungguhnya pembicaraan tentang imamah bukanlah termasuk dasar-dasar aqidah."58) Sedangkan Adhududdin al-Iji (wafat 1355) dan al-Jurjani (1340-1413) mengemukakan: "Imamah tidaklah termasuk dasar-dasar agama dan aqidah, melainkan termasuk furui’yyah yang berkaitan dengan perbuatan orang- orang mukallaf (yang mendapat beban tugas agama)."59) Begitu pula asy-Syahristani berpendapat sama seperti mereka bahwa imamah bukanlah bagian dari dasar-dasar aqidah.60) Ibnu Khaldun (1332-1406) menolak bahwa imamah bagian dari pilar agama sebab imamah adalah bagian dari kemaslahatan umum yang didelegasikan kepada tugas manusia.61) Maka masalah politik, rekayasa pemakmuran bumi, dan negara adalah bagian dari bidang ijtihad --kemaslahatan umum yang didelegasikan kepada upaya manusia-- yang mana di Perang Terminologi Islam versus Barat Muhammad 'Imarah dalamnya terdapat kemajemukan ijtihad, aturan-aturan dan kewenangan dalam kerangka kedaulatan satu syari'ah ilahiah. Yang demikian itu tidak terlintas di benak siapa pun bahwa sikap ini asing dan jauh dari ijtihad para ulama penganut paham salaf dalam tradisi pemikiran Islam, bahkan hal-hal yang tidak dipahami oleh banyak orang adalah bahwa kejernihan aliran ini lebih banyak muncul dalam bidang pemikiran politik. Oleh sebab itu, tidak mengherankan jika Ibnu al-Qayyim (1292-1358) membedakan dalam hukum antara persoalan-persoalan khusus yang berkaitan dengan perubahan yang di dalamnya terdapat kemajemukan aturan serta kewenangan hukum, dan yang khusus dengan ketetapan-ketetapan yang berada mutlak di bawah kedaulatan serta syari'ah ilahiah. la mengemukakan: "Aturan hukum ada dua jenis, pertama tidak berubah dari satu kondisi ke kondisi lain. la tetap pada posisinya, tidak berubah oleh waktu, tempat dan tidak pula oleh ijtihad ulama seperti kewajiban hal-hal yang wajib, keharaman hal-hal yang haram, ketentuan hukum yang telah ditetapkan oleh syara' (hudud) atas tindakan kriminal, dan lain sebagainya. Ini semua tidak dapat diubah, tidak dapat dijadikan medan ijtihad dengan ijtihad yang bertentangan dengan apa yang telah ditetapkan oleh syari'ah. Jenis kedua adalah hukum-hukum yang berubah karena tuntutan maslahat sesuai dengan waktu dan kondisi seperti ukuran ta'zir, jenis-jenisnya dan sifat-sifatnya --yang merupakan bidang luar dalam perundang-undangan-- dimana badan legislatif dapat beragam dalam membuat undang- undang sesuai dengan masyarakat. Bidang ini merupakan obyek Iuas yang dipahami secara rancu oleh banyak orang bahwa aturan-aturan mengenai hal ini tidak berubah, baik terdapat di dalamnya maslahat atau tidak.62) Banyak aturan syari'ah yang di dalamnya terdapat kemajemukan kewenangan. Bahkan pemahaman terhadap peran kedaulatan Islam ini dalam kerangka kedaulatan syari'ah ilahiah merupakan jalan keluar bagi quazi konflik antara nash dan maslahat dalam sistem perundang- undangan Islam. Jalan keluar inilah yang mendapat perhatian syaikh Muhammad Musthafa Syalabi, ketika membagi maslahat dengan mempertimbangkan asas tetap dan berubah, menjadi dua macam: Pertama, maslahat yang berubah dengan perubahan waktu, lingkungan kondisi manusia. Inilah yang didahulukan atas nash dan ijma', dalam masalah muamalat dan adat istiadat, karena ketergantungannya dengan maslahat yang tidak tetap, yang senantiasa terus berganti sesuai dengan perkembangan waktu, lingkungan dan kondisi. Kedua, maslahat yang tetap tidak berubah sepanjang masa, yaitu masalahmasalah ibadah, dimana nash dan ijma' dalam hal ini didahulukan atas maslahat.63) Demikianlah aliran pemikiran ijtihadi Islam sepakat sejak masa nubuwah hingga masa sekarang, pada kemajemukan hukum dan kedaulatan, dalam kerangka satu syari'ah ilahiah, ketika hukum dan kedaulatannya berhubungan dengan ijtihad di bidang muamalat dan masalah-masalah yang berubah karena perubahan waktu, lingkungan dan kondisi. Aturan-aturan hukum ini, yang beragam karena keragaman ijtihad para pemegang kewenangan legislatif: para qadhi, ahli fiqih, dan para mujtahid, tidak terpisah dari sumber hukum syari'ah dan garis-garis batas ilahi, melainkan bagian dari aturan Allah yang menjadi hak mereka, yang harus dipatuhi oleh mereka. Jika ada sebagian orang yang ragu, lalu enggan mengenakan sifat "membuat" hukum bagi manusia, karena lebih menyukai istilah bahwa manusia "mengadopsi" hukum, sedangkan Perang Terminologi Islam versus Barat Muhammad 'Imarah pembuat hukum dan "penemu"nya adalah Allah, maka sebenarnya keraguan dan keengganan ini tidak dikenal oleh para ulama ushul klasik yang memahami peran manusia mujtahid dalam mengadopsi dan membuat aturan hukum dalam kerangka kedaulatan syari'ah ilahiah, prinsip- prinsipnya, batasan-batasannya serta kaidah-kaidahnya. Sebab bagi manusia dalam peran ini: membuat dan mengadopsi, adalah sebagai bagian tugas kekhalifahan dari Allah. Dalam perubahan tema penting ini, bahkan teramat penting ini, Imam Syihabuddin Ahmad bin Idris al-Qarafi, seorang ulama ahli ushul (wafat 1285) dalam kitabnya "al-Ihkam fi Tamyiz al Fatawa 'an al-Ahkam wa Tasharrufat al-Qadhi wa al-Imam", mengemukakan tiga pertanyaan pokok seputar problematika pemikiran, kemudian dijawab sendiri satu persatu. Soal pertama: Apa hakikat kewenangan yang berada pada pemegang kewenangan dan ia tidak mau melepasnya? Jawab: la merupakan suatu upaya membiarkan atau mengharuskan mengenai masalah-masalah ijtihad yang di dalamnya terdapat perselisilian karena kemaslahatan dunia. Soal kedua: Bagaimana dapat dikatakan bahwa Allah ta'ala menjadikan seseorang agar membuat aturan hukum untuk manusia? Bukankah hanya Allah yang berhak membuat aturan hukum? Apakah ada mitra dalam hal ini yang ada dalam syari'ah atau menempati kedudukan ini dan menjelaskannya? Jawab: Tidak diragukan dan tidak dibantah dalam hal ini, bahkan Allah menetapkan sejumlah kewajiban, hal-hal yang mandub, yang haram, yang makruh (tidak disukai) dan yang mubah (boleh dilakukan) melalui lisan nabi-Nya (saw), namun demikian juga menetapkan pada prinsip syari'ah-Nya bahwa bagi orang mukallaf dapat mengadakan kewajiban atas hal-hal yang tidak wajib menurut prinsip syari'ah. Maka --dengan nadzar-- yang mandub menjadi wajib baginya. Allah menetapkan pengadaan bagi mukallaf dalam bentuk lain, yaitu membuat sebab- sebab pada hal-hal yang mandub, yang haram, yang wajib, yang makruh, yang mubah dan yang tidak ada aturan hukum syari'ahnya sama sekali, lalu mengadakan dan mengkaitkan aturan hukum padanya. Masuk kedalam rumah, umpamanya, dalam dasar syari'ah aturan hukum tidak dijadikan sebagai satu sebab untuk menthalaq isteri seseorang, dan barang siapa yang mau melakukan itu maka ia dapat menjadikannya sebagai satu sebab untuk itu. Jika telah ditetapkan bahwa Allah menjadikan bagi setiap mukallaf --meskipun orang awam dan bodoh-- hak untuk mengadakan aturan dalam syari'ah, maka lebih dari itu bagi pemegang hukum --para qadhi-- atas keilmuan dan kedudukan tinggi mereka untuk tujuan menghindarkan kerusakan dan mematahkan kebatilan. Bukti untuk itu adalah ijma' para ulama bahwa aturan hukum Allah adalah aturan yang dipakai oleh pemegang hukum (hakim) dalam menangani persoalan- persoalan ijtihad dan aturan hukum itu harus diikuti oleh semua imam serta tidak boleh dilanggar oleh siapapun. Ini adalah sesuatu yang muncul setelah penanganan aturan oleh pemegang hukum bukan sebelumnya dan karena peristiwa yang terjadi sebelum ini berlaku bagi semua pendapat, semua perselisihan dan perbedaan. Pengadaan yang kita maksud tidak lain adalah sebatas ini. Soal ketiga: Apakah ada contoh lain dalam kenyataan selain contoh yang telah disebutkan? Perang Terminologi Islam versus Barat Muhammad 'Imarah Jawab: Perumpamaan pemegang kewenangan hukum (qadhi) dan mufti bersama Allah ta'ala --dan bagi Allah suri tauladan tertinggi-- ibarat qadhi al-Qudhat mengangkat dua orang. Salah seorang di antara mereka adalah wakilnya dalam melaksanakan aturan hukum sedangkan yang lainnya adalah penerjemah antara dia dan orang asing. Karenanya, di sini penerjemah harus mengikuti aturan huruf per-huruf, kata per-kata yang keluar dari sang qadhi, seperti halnya dengan mufti, harus mengikuti aturan dalil setelah melakukan deduksi dari dalil-dalil itu. Wakil hakim dalam aturan hukum mengadakan keharusan terhadap manusia dan membatalkan keharusan itu dari mereka selama belum ditetapkan oleh orang yang mewakilkannya, yang merupakan qadhi yang sebenamya. Maka dia mematuhi ikatan-ikatan orang yang mewakilkannya bilamana ia mendelegasikan itu kepadanya dan telah menjalankannya. Dia tidak mematuhinya bilamana keharusan yang ia keluarkan tidak ada contohnya dalam peristiwa ini dari orang yang mewakilkannya, melakukan yang demikian itu adalah pokok pangkalnya. Hakim, dengan Allah, terwakili dikarenakan Dia mendelegasikan itu kepadanya, lalu melaksanakan dengan ikatan persyaratan-persyaratan-Nya. Hakim itu mengadakan aturan, karena yang ia adakan adalah hal-hal yang telah nyata dan ketentuan- ketentuannya belum ditetapkan dalam syari'ah; pengadaan aturan itu bukan untuk dijadikan dalil yang dipakai acuan dalam mengeluarkan fatwa, karena dalil-dalil yang harus diikuti adalah yang rajih (kuat). Di sinilah ia harus mengambil hukum dengan satu di antara dua pendapat yang sama tanpa men-tarjih dan tanpa mengetahui dalil kedua pendapat secara ijma', melainkan hakim harus mengikuti hujjah sedangkan mufti mengikuti dalil.64) Para hakim mujtahid (qadhi, fuqaha, mufti) mempunyai hak, dalam kapasitasnya sebagai pembawa tugas khilafah, mengadakan aturan hukum yang harus diikuti, yang dalam hak mereka dan hak orang-orang yang mengharuskan mereka, dipandang sebagai aturan milik Allah untuk berijtihad dan mengatur dalam kerangka syari'ah ilahiah. Namun demikian aturan-aturan mereka itu, tetap merupakan persoalan-persoalan ijtihadiah yang tidak ma’shum (bebas dari kesalahan), yang berbeda dari aturan ilahi yang ma’shum. Di sini, dan di kaidah ini, bagi kemajemukan kewenangan mendapatkan pijakan dan medan dan bidangnya menjadi luas. Kewenangan majemuk ini, yang dibicarakan oleh al-Qarafi tentang aturan-aturan hukum dalam kerangka satu syari'ah ilahiah --terdapat pula ulama lain, Imam asy-Syathibi (wafat 1388) yang mengemukakan hal serupa bagi para mufti dalam memberi fatwa. Tidak dibantah bahwa syari' (pembuat aturan hukum) secara mutlak adalah Allah. Oleh sebab itu, Imam asy-Syathibi menetapkan bahwa mufti adalah syari' dengan pemberian kewenangan khilafah dari satu sisi. Dia adalah syari' bilamana ia mengambil kesimpulan hukum dan fatwa, tidak hanya sekedar menukil dan menyampaikan, sebab dalam proses pengambilan kesimpulan adalah seorang syari' atas dasar istikhlaf dari Syari' mutlak. Bilamana memberi fatwa tekstual (naqli) tidak ada kemajemukan di dalamnya, maka memberi fatwa dengan mengambil kesimpulan (istinbath) di dalamnya terdapat kemajemukan dalam kerangka kesatuan syari'ah ilahiah, bahkan di dalamnya terdapat pengadaan hukum. Asy-Syathibi memberi perhatian pada kenyataan prinsip Islam ini dengan mengemukakan bahwa mufti adalah syari' dari satu sisi, karena apa yang ia sampaikan berupa syari'ah adalah menukil dari Pemilik syari'ah atau menyimpulkan dari teks. Yang pertama disebut orang yang menyampaikan (muballigh), sedangkan yang kedua menduduki Perang Terminologi Islam versus Barat Muhammad 'Imarah kedudukan syari' dalam mengadakan aturan hukum. Hak mengadakan hukum memang milik Syari', maka jika mujtahid memiliki hak mengadakan aturan hukum sesuai dengan visi dan ijtihadnya, maka dia dari sisi ini adalah syari' yang wajib diikuti dan mempraktekkan sesuai dengan kata-katanya. Inilah khilafah yang benar, bahkan bagian yang mana ia berperan sebagai muballigh harus dilihat dari aspek pemahaman makna kata-kata syara' dan dari aspek jalan isyarat hukumnya. Kedua masalah ini menjadi rujukan baginya dalam syari'ah. la juga menduduki posisi syari' dalam makna ini sebagaimana yang dikatakan dalam sebuah hadits: "Sesungguhnya orang yang membaca al-Qur'an derajat nubuwah telah diangkat di antara kedua sisinya."65) Dengan istikhlaf ini aturan hukum syari'ah menjadi majemuk dengan kemajemukan ijtihad dan istinbath. Apabila aturan hukum seorang hakim (qadhi) memutus perselisihan dalam masalah kaidah-kaidah syari'ah dan ushul fiqih, lalu fatwa menjadi majemuk dengan kemajemukan perselisihan dalam kaidah dan ushul. Sebab tidak ada akhir dalam pemahaman -- hujjah dan dalil-- melainkan yang ada adalah akhir dalam perselisihan maslahat duniawiah.66) Demikianlah pintu kemajemukan tetap terbuka. Bahkan hingga setelah dikeluarkan fatwa dan hukum. Sebab tidak ada akhir dalam pemahaman dan tidak pula dalam kaidah-kaidah syari'ah dan ushul fiqih, sebagaimana dikatakan oleh al-Qarafi. Ini warna lain kemajemukan dalam fatwa, seperti: perubahan fatwa dan perbedaannya, sesuai dengan perubahan jaman, tempat, kondisi, niat dan kebiasaan;67) perubahan fatwa dengan adat dan kebiasaan serta istilah-istilah yang dipakai di negeri orang yang meminta fatwa;68) perubahan fatwa sesuai dengan kondisi orang yang meminta fatwa, bukan mazhab mufti;69) perubahan fatwa sesuai dengan kondisi orang yang meminta fatwa dan tingkat ketaqwaannya. Apabila derajat ketaqwaan orang yang meminta fatwa diketahui, maka ia diberi fatwa sesuai dengan tingkat ketaqwaannya itu, sebagaimana dituturkan dari Ahmad bin Hanbal bahwa seorang wanita bertanya kepadanya tentang menenun dengan bantuan cahaya sinar istana raja. Lalu Ibnu Hanbal bertanya: "Siapa Anda?" Dia menjawab: "Saudara perempuan Basyar al-Hafi," (767-841), yaitu seorang tokoh sufi kenamaan. Ibnu Hanbal kemudian memberi fatwa agar ia meninggalkan menenun di bawah cahaya lampu istana raja.70) Hak yang halal bagi orang umum bisa jadi tidak demikian bagi orang tertentu dan kebaikan bagi orang-orang baik bisa jadi keburukan bagi orang-orang yang dekat kepada Allah, dan begitu seterusnya warna kemajemukan dalam memberi fatwa. Kemajemukan hukum dalam kemajemukan ijtihad para ahli hukum adalah kewenangan majemuk manusia dalam kerangka satu kedaulatan syari'ah ilahiah yang dimiliki Islam hingga semua kemajemukan ini dipandang sebagai aturan hukum Allah dalam hak orang-orang yang melakukan ijtihad didalamnya, yang menurut kata-kata al-Qarafi: "Sesungguhnya umat sepakat bahwa mujtahid apabila ijtihadnya membawanya pada kesimpulan hukum, maka ia adalah hukum Allah dalam haknya dan hak orang yang mengikutinya bilamana ia melaksanakan. Kamu katakan kepada orang yang mempunyai keahlian berijtihad: Kewenangan Allah atas Anda adalah berijtihad dan melihat pada dalil-dalil syari'ah dan sumber-sumbernya, mana yang lebih kuat menurut dugaan Anda maka itulah hukum Allah dalam hak Anda dan hak orang yang mengikuti Anda."71) Perang Terminologi Islam versus Barat Muhammad 'Imarah Terakhir, disana terdapat kemajemukan dalam sumber-sumber aturan hukum: al-Qur'an, sunnah dan ijma', dimana setiap sumber mempunyai suatu kedudukan yang mencerminkan kemajemukan dalam memahami hukum. Kemudian al-Qur'an mengandung ayat-ayat muhkam dan sebagian lainnya mutasyabih (alegoris). Sedangkan sunnah ada yang menjelaskan apa yang ada dalam Kitab dan sebagian lainnya mendatangkan aturan hukum sesuai dengan kaidah- kaidah Kitab atas sesuatu yang belum ada didalamnya.72) Sebagian yang lain lagi ada sunnah adat dan sunnah ibadat. Ada juga sunnah penjelasan Nabi atas al-Qur'an yang merupakan bagian dalam wahyu ilahi; aturan hukum yang berlaku bagi semua, langsung dalam setiap masa dan tempat; ada sunnah ghair tasyri'iyyah yaitu ijtihad-ijtihad Nabi dalam persoalan-persoalan dunia yang berubah, keputusan dalam perkara, persengketaan atau politik negara sebagai pemimpin, dalam keadaan damai ataupun perang, masalah sosial maupun ekonomi. Topik ini merupakan pembahasan penting, meskipun tidak banyak dipahami oleh kalangan Muslim terpelajar pada umumnya, tetapi mendapat perhatian dari para ulama ushul.73) Demikianlah kemajemukan hukum dan kedaulatan hukum dalam satu kerangka syari'ah ilahiah; kemajemukan fatwa, keragaman dan perbedaannya yang diambil dari satu syari'ah; keragaman madzhab-madzhab fiqih; bahkan kemajemukan ijtihad dalam satu madzhab, pada satu masa dan satu tempat disamping kemajemukannya dalam rentang sejarah dan tempat, bahkan ditemukan kemajemukan ijtihad-ijtihad dalam diri satu orang mujtahid ketika peristiwa-peristiwa yang berbeda memunculkan hukum baru. Semua warna kemajemukan ini ada dalam kerangka satu syari'ah Islam yang bersifat tetap buatan Allah sepanjang masa dan setiap tempat. Perang Terminologi Islam versus Barat Muhammad 'Imarah Hak Asasi Manusia PADA 10 Desember 1948 Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) mengeluarkan deklarasi internasional tentang hak-hak asasi manusia, sebagai hasil perjuangan panjang umat manusia yang dituangkan dalam undang-undang tentang hak-hak asasi manusia untuk menghadapi ketidakadilan dan penindasan dari kekuatan dunia tertentu. Jika terdapat bukti-bukti yang menunjukkan filsafat prinsip-prinsip deklarasi ini datang sebagai kepanjangan filsafat pemikiran peradaban Barat --terutama-- tentang hak-hak asasi manusia, maka disana terdapat bukti-bukti lebih banyak bahwa penerapan prinsip-prinsip deklarasi ini hingga sekarang tetap --dalam banyak kasus-- untuk manusia Barat sebelum yang lainnya dan lebih banyak dari manusia lainnya, jika tidak dapat dikatakan bukan untuk selain manusia Barat. Jika dikomparasi antara kontribusi Islam dan deklarasi ini dalam masalah hak-hak asasi manusia, disana terdapat perbedaan yang lebih penting dari pada perbedaan aspek waktu dan sejarah yang menjadikan kontribusi Islam mendahului deklarasi ini di bidang hak-hak asasi manusia selama empat belas abad. Disana terdapat perbedaan filsafat Islam tentang hak-hak asasi manusia dengan filsafat peradaban Barat yang dituangkan dan dirumuskan dalam undang- undang deklarasi ini. Jadi peradaban visi Islam dan Barat tentang hak-hak asasi manusia bukan hanya dari sudut waktu, dan bukan pula dari sudut kuantitas, melainkan juga, terutama, dari sudut kualitas. Maka beberapa catatan ditemukan di sini: Kewajiban bukan Hanya Hak Pemikiran peradaban Barat mengenal hak-hak asasi manusia yang juga telah dikenal oleh peradaban Islam bahkan sejak lama Islam telah mempraktikkan tidak hanya sekedar sebagai hak-hak asasi manusia melainkan sebagai kewajiban ilahiah dan syar’iyyah, yang tidak dibenarkan bagi manusia mengabaikan atau meremehkannya, meskipun atas dasar kemauannya sendiri. lnilah satu sisi visi Islam terhadap masalah dan satu tingkat cakupannya. Tidak diragukan, visi Islam ini menambah kualitas yang memberi nilai tambah pemikiran ini satu kekayaan dan kedalaman serta kekuatan pengaruh. Syari'at telah menghimpun kenyataan ini ketika menjadikan asas memelihara jiwa, agama, akal, kehormatan dan harta dalam rumusan yang menjamin hak-hak asasi manusia secara paripurna. Sebab, kelima asas ini adalah kewajiban ilahiah dan kewajiban agama (taklif) bukan sekedar hak-hak yang dapat diabaikan meskipun atas dasar kehendak dan kemauan sendiri, bahkan hak-hak asasi manusia ini --menurut peradaban Barat-- merupakan kewajiban kelompok dan kewajiban sosial, sementara dalam pandangan Islam ini merupakan kewajiban individual (fardh 'ain) yang apabila tidak dilakukan, maka individu yang bersangkutan berdosa. Asas memelihara hidup (hifzh al-hayah) menurut pandangan pemikir peradaban Barat adalah satu hak di antara hak-hak asasi, akan tetapi pemilik hak ini mempunyai kebebasan tidak menggunakan hak ini atas kemauannya. Oleh sebab itu, peradaban ini tidak memandang salah Perang Terminologi Islam versus Barat Muhammad 'Imarah orang yang melepas hak hidupnya dengan bunuh diri. Sedangkan menurut pandangan Islam, memelihara hidup merupakan kewajiban ilahiah dan syari'ah yang tidak boleh dilepas. Untuk memelihara pilar-pilar hidup ini bahkan Islam mewajibkan perang hingga meraih kemenangan atau gugur sebagai syahid, sebagaimana juga melarang berputus asa yang dapat mengantar pada tindakan bunuh diri yang dipandang oleh Islam sebagai kejahatan dan dosa besar. Asas mencari pengetahuan dalam pemikiran peradaban Islam bukanlah sekedar hak di antara hak-hak asasi manusia, tetapi --sebagai pandangan dan pengamatan-- merupakan kewajiban ilahiah dan tugas agama yang tidak boleh ditingggalkan dalam kondisi apapun. Bahkan mendalami dan spesialisasi bidang ilmu tertentu dapat memperkuat posisi dan meningkatkan tingkat kewajibannya hingga dijadikan oleh Islam sebagai faridhah kifayah (kewajiban kolektif), yaitu kewajiban sosial dan lebih ditekankan --dalam hal tertentu-- daripada kewajiban individual. Al-Qur'an menyatakan: "Tidak sepatutnya bagi orang-orang mukmin itu pergi semua (kemedan perang). Mengapa tidak pergi dari tiap-tiap golongan di antara mereka beberapa orang untuk memperdalam pengetahuan tentang agama dan untuk memberi peringatan kepada kaum mereka apabila telah kembali, supaya mereka itu dapat menjaga diri." (at Taubah: 122) Asas partisipasi dalam urusan umum --baik politik, sosial, ekonomi, maupun kultural dan lain sebagainya-- dalam bentuk kontribusi aktif apapun, sesuai dengan kemampuan, dalam menegakkan komunitas manusia serta peradabannya, menurut pandangan Islam, bukan hanya sekedar satu hak di antara hak-hak manusia, melainkan satu kewajiban. Karena ia merupakan bagian dari menegakkan kewajiban "amar ma'ruf nahi mungkar" sebagaimana yang ditegaskan firman Allah: "Dan hendaklah ada di antara kamu segolongan umat yang menyeru kepada kebajikan, menyuruh kepada yang ma'ruf dan mencegah dari yang munkar." (Ali Imran: 104) Dengan menegakkan asas ini, dapat mewujudkan umat yang terbaik (khair al-Ummah). "Kamu adalah umat yang terbaik yang dilahirkan untuk manusia, menyuruh kepada yang ma'ruf dan mencegah dari yang munkar." (Ali Imran: 110) Dan terhindar dari laknat. "Telah dilaknati orang-orang kafir dari Bani Israil dengan lisan Daud dan Isa putra Maryam. Yang demikian itu disebabkan mereka durhaka dan selalu melampaui batas. Mereka satu sama lain selalu tidak melarang tindakan munkar yang mereka perbuat. Sesungguhnya amat buruklah apa yang selalu mereka perbuat itu." (al-Maa'idah: 78-79) Perang Terminologi Islam versus Barat Muhammad 'Imarah Bahkan menurut sabda Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam dikatakan bahwa mengabaikan kewajiban ini hanya akan membuka pintu keluar dari jama'ah umat. "Barangsiapa yang tidak mempunyai kepedulian pada urusan kaum Muslimin maka ia bukanlah golongan mereka." Jadi partisipasi aktif dalam masalah-masalah umum bukanlah sekedar hak. Oleh sebab itu, sikap pasif menurut pandangan Islam bukanlah satu hak asasi manusia, meskipun ia sendiri memilih sikap ini tanpa tekanan. Asas kemerdekaan dipandang oleh peradaban Islam sebagai satu kewajiban ilahiah dan syari'ah, karena ia sama dengan asas memelihara hidup. Para ulama telah memahami rahasia membebaskan budak sebagai denda (kaffarah) atas pembunuhan tidak sengaja, sehingga mereka memberi perhatian serius bahwa dalam perbudakan mengandung makna "kematian" dan dalam pembebasan dan kemerdekaan mengandung makna "hidup". Maka barangsiapa yang melenyapkan nyawa dari kehidupan, dengan membunuhnya secara tidak sengaja, ia diwajibkan memasukkan dalam hidup satu nyawa lain dengan memerdekakannya dari kematian perbudakan. Firman Allah: "Dan barangsiapa yang membunuh seorang mukmin secara tidak sengaja hendaklah ia memerdekakan seorang hamba sahaya mukmin serta membayar diat yang diserahkan kepada keluarganya kecuali jika mereka (keluarga pihak terbunuh) menyedekahkannya" (an-Nisaa': 92). Dalam menafsiri ayat ini, para ulama mengemukakan bahwa, pembunuh, dikarenakan mengeluarkan nyawa dari kelompok orang-orang yang hidup, maka ia berkeharusan memasukkan nyawa dari semisalnya kedalam kelompok orang-orang yang merdeka. Sebab perbudakan adalah peninggalan kekafiran, sedangkan posisi kekafiran adalah kematian. "Apakah orang yang sudah mati, kemudian dia Kami hidupkan dan Kami berikan cahaya kepadanya cahaya yang terang, yang dengan cahaya itu ia dapat berjalan ditengah-tengah masyarakat manusia, serupa dengan orang yang keberadaannya berada dalam gelap gulita yang sekali-kali tidak dapat keluar dari padanya?"74) Bukan suatu hal yang mengherankan bagi ajaran Islam yang menjadikan kewajiban ini -- kemerdekaan-- sebagai pangkal risalah Rasul dan Nabi penghabisan. Sebab tujuan risalah, pada aspek manusia, adalah yang partisipatif dalam urusan umatnya; yang memelihara halal dan haram dalam interaksinya dengan segala sesuatu; yang bebas dari belenggu dan ikatan: "Yaitu orang-orang yang mengikuti Rasul, Nabi yang ummi yang (namanya) mereka dapati tertulis dalam Taurat dan Injil yang ada disisi mereka, yang menyuruh mereka mengerjakan yang ma'ruf dan melarang mereka dari mengerjakan yang mungkar dan menghalalkan bagi mereka segala yang baik dan mengharamkan bagi mereka segala yang buruk dan membuang dari mereka beban-beban dan belenggu-belenggu yang ada pada mereka." (al-'Araaf: 157) Asas adil dalam pandangan Islam adalah satu kewajiban bukan saja sekedar hak. Yakni mewujudkan keseimbangan dan moderasi yang dapat terwujud dengan saling menopang antara Perang Terminologi Islam versus Barat Muhammad 'Imarah individu manusia dengan jama'ah --sebagai satu organ vital pada tubuh yang hidup-- di mana Islam tidak berhenti dengan keadilan ini pada aspek hukum saja, melainkan mencakup bidang- bidang lainnya yang di antaranya adalah harta kekayaan: keadilan sosial. Pemilikan hakiki --pemilikan raqabah-- atas harta dan kekayaan hanyalah milik Allah semata. Pemilikan manusia atas harta adalah pemilikan istikhlaf (tugas kekhalifahan) dari Pemilik hakiki, yaitu satu pemilikan simbolis yang mempunyai tugas sosial pada harta; yang diatur dengan aturan syari'ah, yang merupakan akad dan janji istikhlaf Allah bagi manusia pada harta dan kekayaan ini. "Berimanlah kepada Allah dan Rasul-Nya dan nafkahkanlah sebagian dari hartamu yang Allah telah menjadikan kamu menguasainya. Maka orang-orang yang beriman di antara kamu dan menafkahkan sebagian dari hartanya memperoleh pahala yang besar." (al-Hadiid: 7) Jika Muslim berlindung kepada Allah dari kefaqiran dan kekufuran karena keduanya sejenis, maka Muslim juga dilarang melakukan eksploitasi harta kekayaan dan memonopoli pengembangannya karena yang demikian itu adalah jalan menuju kesewenang-wenangan dan melampaui batas: "Ketahuilah bahwa manusia benar-benar melampaui batas. Karena dia melihat dirinya serba cukup." (al-'Alaq: 7-8) Demikianlah begitu jelas pandangan Islam tentang pemilikan harta kekayaan. Al-Quran memberi batasan-batasan masalah menafkahkan kekayaan dengan firman Allah: "Mereka bertanya kepadamu tentang khamar (minuman keras) dan judi: Katakanlah: Pada keduanya itu terdapat dosa besar dan beberapa manfaat bagi manusia, tetapi dosa keduanya itu lebih besar dari pada manfaatnya. Dan mereka bertanya kepadamu (tentang) apa yang mereka nafkahkan. Katakanlah: 'yang lebih dari keperluan'. Demikianlah Allah menerangkan ayat-ayat- Nya kepadamu supaya kamu berfikir." (al-Baqarah: 219) Sedangkan Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam bersabda: "Barang siapa yang mempunyai kelebihan harta, maka hendaklah ia mengembalikannya kepada orang yang tidak mempunyai harta; dan barang siapa mempunyai kelebihan bekal, maka hendaklah ia mengembalikannya kepada orang yang tidak mempunyai bekal." Perawi hadits ini -- sahabat Abu Said al-Khudri-- berkata, "lalu Rasulullah menyebutkan kelompok-kelompok harta satu persatu hingga kami melihat bahwa tidak ada lagi hak seseorang dalam kelebihan harta." (Riwayat Muslim, Abu Daud dan Imam Ahmad) Rasulullahlah yang mengatakan bahwa takaful --yang mewujudkan keseimbangan-- adalah keadilan sebagai kriteria bagi masuk atau keluar dari tanggungan Allah dan Rasul-Nya: Perang Terminologi Islam versus Barat Muhammad 'Imarah "Barangsiapa memonopoli (dumping) selama empat puluh hari, maka ia telah lepas dari tanggungan Allah Ta'ala dan Allah pun lepas dari dia. Seorang penduduk kampung manapun yang hidup kelaparan di tengah-tengah mereka maka tanggungan Allah telah lepas dari mereka itu." (Riwayat Ahmad) Pada jalan ini praktek peradaban Islam berjalan. Maka di sana ditemukan khalifah kedua, Umar bin Khattab ra bersumpah: "Demi Allah yang nyawaku ada di tangan-Nya, setiap orang pada harta ini mempunyai satu hak; diberikan kepadanya atau tidak diberikan, tidak ada seorangpun yang lebih berhak dari pada orang lain; aku dalam hal ini hanyalah seperti seseorang di antara mereka. Maka orang laki-laki dipertimbangkan sesuai cobaannya, orang laki-laki dipertimbangkan sesuai dengan senioritasnya, orang laki-laki dipertimbangkan sesuai dengan kekayaannya, orang laki-laki dipertimbangkan sesuai dengan hajat kebutuhannya. Itu adalah hak yang mereka ambil, bukan milik Umar dan bukan pula milik keluarga Umar."75) Begitu pula Khalifah keempat Imam Ali bin Abu Thalib ra berkata: "Sesungguhnya Allah menggariskan pada harta orang-orang kaya terdapat hak makanan bagi orang-orang faqir. Seorang faqir tidak menderita kelaparan kecuali karena ada hak yang dinikmati oleh orang kaya! Orang yang berada dalam kekurangan sesungguhnya asing di negerinya sendiri! Anda sekalian adalah hamba-hamba Allah; harta kekayaan itu adalah harta Allah, Dia membagi-bagikan di antara kamu secara merata; tidak ada kelebihan pada harta itu bagi seseorang atas seseorang lainnya!"76) Sementara Khalifah Umar bin Abdul Aziz (r.a) --yang kembali menegakkan keadilan setelah masa-masa rawan-- mengumunkan kepada khalayak manusia bahwa harta adalah sungai besar dan manusia adalah pemilik jatah airnya secara merata.77) Jadi keadilan adalah kewajiban bukan hanya sekedar hak. Untuk mewujudkan keadilan ini diwajibkan berjihad hingga memperoleh kemenangan atau mati syahid. Mengenai hal ini Ibnu Hazm al-Andalusi (994-1064) mengatakan: "Merupakan kewajiban atas orang-orang kaya di antara warga negeri untuk menanggung orang-orang fakir mereka dan kewenangan kekuasaan dapat memaksa mereka melakukan itu jika mereka tidak membayar zakat untuk mereka dan tidak pula diambilkan dari harta kaum Muslinun kepada mereka. Lalu mereka diberi hak kebutuhan pangan yang menjadi kebutuhan dasar mereka; kebutuhan sandang untuk musim dingin dan musim panas; kebutuhan papan untuk berteduh dari hujan, panas matahari, serta kehidupan privasi. Tidak dibenarkan bagi seorang Muslim makan bangkai, atau daging babi padahal dia mendapatkan makanan kelebihan dari sahabatnya untuk seorang Muslim atau ahl dzimmah (non-Muslim yang hidup dalam negara Islam). Dia berkewajiban berperang memperjuangkan hak itu. Apabila dia terbunuh maka pembunuhnya mendapat hukuman qishash. Jika orang yang menolak membayar zakat terbunuh maka ia mendapat laknat Allah, sebab ia menolak hak dan dia termasuk kelompok pendurhaka. Allah berfirman: Perang Terminologi Islam versus Barat Muhammad 'Imarah "Dan jika ada dua golongan dari orang-orang mukmin berperang, maka damaikanlah keduanya. Jika salah satu dari keduanya itu berbuat aniaya terhadap golongan yang lain, maka perangilah golongan yang berbuat aniaya itu hingga golongan itu kembali kepada perintah Allah; jika golongan itu telah kembali (kepada perintah Allah) maka damaikanlah antara keduanya dengan adil dan berlaku adillah. Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang berlaku adil." (al- Hujuraat: 9) Menolak hak adalah perbuatan aniaya terhadap saudaranya yang mempunyai hak. Karena alasan inilah khalifah pertama Abu Bakar memerangi orang-orang yang menolak membayar zakat.78) Sebab zakat adalah harta yang menjadi hak kaum miskin yang ada pada orang kaya. Pandangan ini merupakan keistimewaan Islam dan peradabannya di bidang ini. Maka persoalannya bukanlah sekedar hak-hak asasi manusia melainkan ketetapan ilahiah dan beban syari'ah. Sebab tujuan penciptaan manusia dan jin adalah penyembahan kepada Allah: "Dan tidaklah Aku ciptakan jin dan manusia kecuali untuk beribadah kepadaku" (adz-Dzaariyaat: 56). Ibadah ini tidak dapat diwujudkan dalam bentuknya yang ideal kecuali dengan menegakkan agama dan tidak ada jalan lain untuk itu kecuali dengan kebaikan kehidupan duniawi. Maka kebaikan kehidupan duniawi adalah satu kewajiban agama yang mana perwujudan kewajiban menegakkan agama bergantung padanya yang merupakan tujuan dari penciptaan manusia dan kekhalifahannya dari Allah, yang diungkapkan, dengan meminjam kata-kata Imam al-Ghazali (1058-1111): "Sesungguhnya aturan agama tidak dapat dicapai kecuali dengan aturan dunia. Aturan agama, hanya dengan pengetahuan dan ibadah, tidak akan dicapai secara paripurna kecuali dengan badan yang sehat, adanya nyawa, dan terpenuhi kebutuhan-kebutuhan alamiahnya: sandang, papan, dan pangan serta keamanan. Agama tidak akan tertib dan teratur kecuali mewujudkan jaminan atas kebutuhan-kebutuhan dasar alamiah ini. Jika tidak, maka barangsiapa yang seluruh waktunya tenggelam dalam menjaga diri dari pedang-pedang kezaliman dan dalam mencari mata pencariannya dan dari penjarahan, maka kapan lagi ia mempunyai waktu untuk ilmu dan bekerja, padahal keduanya adalah sarana baginya menuju kebahagiaan akhirat? Jadi, aturan dunia, yakni sesuai dengan ukuran kebutuhan, satu syarat bagi aturan agama."79) Semua sendi kebaikan manusia yang diungkapkan dengan hak-hak asasi manusia -- menurut pandangan Islam-- adalah ketetapan dan keharusan bukan hanya sekedar hak yang bisa tidak digunakan hingga meskipun hak-hak ini tidak digunakan atas kemauan sendiri dan sukarela. Allah Maha Suci yang telah mengajarkan bahwa ibadah setiap Muslim kepada-Nya adalah sebagai ungkapan syukur atas limpahan karunia-Nya berupa sendi-sendi jaminan keamanan --moril maupun materil-- dalam hidup ini: "Maka hendaklah mereka menyembah Tuhan Pemilik rumah ini (ka'bah). Yang telah memberi makan kepada mereka untuk menghilangkan lapar dan mengamankan mereka dari ketakutan." (al-Quraisy: 3-4) Manusia Seutuhnya: bukan Superioritas Manusia atas Manusia Perang Terminologi Islam versus Barat Muhammad 'Imarah Jika isyarat ini cukup untuk menegakkan karakter filsafat Islam dan peradabannya dalam masalah hak-hak asasi manusia maka disana terdapat karakter lain dalam Islam dan peradabannya tentang manusia hak-hak ini. Praktek yang dilakukan peradaban Barat di bidang hak-hak asasi manusia membuktikan bahwa manusia yang berhak dijamin hak-hak asasinya hanyalah manusia kulit putih sebelum yang lainnya dan lebih banyak dari selain mereka. Manusia jaman Yunani yang memiliki hak-hak asasi merupakan golongan minoritas, golongan merdeka yang berkuasa, yang mengeksploitasi rekayasa akal. Sedangkan manusia Barat modern, yang memiliki hak-hak asasi hampir seluruhnya manusia Barat, bukan selain mereka. Jika realitas di sekeliling masyarakat Muslim modern yang begitu nyata tidak perlu diberi contoh, sebenarnya mereka dihadapkan pada dua realitas pemisahan manusia ini. Generasi Muslim telah hidup dalam satu masa --dan sebagai akibat dari satu kelalaian dan serbuan pemikiran-- mereka menanamkan pada anak-anak di sekolah dan perguruan tinggi bahwa faktor-faktor penyebab kebangkitan dan revolusi modern adalah prinsip-prinsip pemikiran yang dikemukakan oleh Presiden Amerika Thomas Woodrow Wilson (1856-1924) yang memerintah Amerika Serikat antara tahun 1913-1921, yaitu yang terkenal dengan empat belas prinsip menggalakkan hak-hak asasi manusia khususnya di bidang hak menentukan nasib sendiri, seusai perang dunia pertama. Akan tetapi jika prinsip-prinsip ini diperhatikan, tidak sulit lagi untuk menemukan di dalamnya unsur rasialisme kulit putih dan perbedaan yang dibangun oleh peradaban Barat antara kulit putih dan non kulit putih dalam hak menentukan nasib sendiri yang sebenarnya adalah prinsip-prinsip perumusan hukum untuk memberi peluang bagi kehadiran Barat dalam rangka menguasai potensi-potensi bangsa lemah. Yaitu ketika menyerukan prinsip ketiga agar "menghilangkan hambatan-hambatan ekonomi antar bangsa-bangsa semaksimal mungkin", dalam kondisi tidak ada peluang dan faktor-faktor kompetisi ekonomi antara bangsa-bangsa Muslim serta bangsa-bangsa yang mengalami nasib serupa, dengan bangsa-bangsa Barat pada masa itu. Disamping itu ini adalah prinsip-prinsip pemisahan warna kulit antar bangsa-bangsa dalam menentukan nasib sendiri, ketika hak ini disebutkan secara terbuka dan diakui bagi bangsa Eropa kulit putih. Maka dalam prinsip ke sembilan dikatakan: "penentuan perbatasan ltalia sesuai dengan pembagian etnik Itali". Sedangkan prinsip ke sepuluh menguraikan: "pembagian Austria dan Hongaria, sesuai pembagian etnik kerajaan Jerman". Pada prinsip kesebelas digariskan: "penentuan perbatasan di wilayah Balkan sesuai dengan perkembangan sejarah dan distribusi etnik yang ada". Deklarasi hak-hak asasi manusia ini menegakkan bagi etnik Eropa hak-hak warganya dalam menentukan nasib sendiri sesuai dengan identitasnya, distribusinya, dan segmen nasionalitas serta perkembangan sejarahnya. Akan tetapi bilamana prinsip-prinsip ini menyangkut kulit berwarna, dan negeri-negeri yang berpenduduk Muslim khususnya, maka ungkapan "menentukan nasib sendiri," tidak muncul. Dan pada prinsip ketigabelas ditegaskan tentang penghapusan wilayah dan kesultanan Turki Usmani, tanpa menyebut bangsa-bangsa yang berada dibawah kekuasaannya mempunyai hak menentukan nasib sendiri. Lalu yang ada adalah klausa yang menyatakan: “membatasi pemerintahan Turki pada warga etnik Turki serta keputusan kebebasan pelayaran di selat Dardanille.” Sebab deklarasi prinsip-prinsip ini telah selesai pada saat mana Barat tidak Perang Terminologi Islam versus Barat Muhammad 'Imarah membuka jalan untuk membagi-bagi warisan negara Turki Usmani yang dijuluki sebagai “Lelaki Sekarat” (the Sick Man) antara negara-negara imperialis. Maka prinsip-prinsip ini dimaksudkan untuk mengakui hak-hak bangsa kulit putih Eropa --sebagai ras superior-- dalam menentukan nasib bangsa-bangsa Muslim. Lalu mereka membatasi pemerintahan Turki hanya untuk etnik Turki dan membagi-bagi wilayah Arab Timur --sesuai dengan perjanjian rahasia Sykes Picot yang diadakan pada tahun 1916--, dan Zionisme Internasional membuat rencana matang melalui persekongkolan dengan kekuatan Barat untuk menentukan nasib Palestina, sesuai dengan janji Balfour (1848-1930) yang diumumkan pada 2 November 1917 dan mendapat persetujuan dari Presiden Amerika --pencetus prinsip empat belas tersebut-- Thomas W. Wilson, disusul pengakuan dari Prancis dan Itali, yang kemudian dipraktekkan melalui pemerintah pendudukan Inggris dan mendapat restu dari Liga Bangsa-bangsa yang mereka dirikan pada tahun 1920. Liga ini diklaim oleh mereka bahwa piagamnya merupakan yang pertama dalam sejarah modern tentang hak-hak asasi manusia. Demikianlah sikap Barat terhadap prinsip “hak bangsa-bangsa dalam menentukan nasibnya sendiri”, dan itulah ukuran yang berbeda bahkan kontradiktif dan doubled standards dan sikap demikian masih dipegang hingga sekarang. Maka setiap orang Yahudi dari etnik, negeri, bahasa, dan kewarganegaraan manapun, mempunyai hak, sesuai dengan undang-undang Yahudi, yang dilaksanakan oleh mitranya di Barat, dapat menentukan pemukiman di Palestina dan menentukan nasibnya sebagai entitas pemukim Zionis. Pada saat yang sama Barat bersikap, hingga sekarang, memusuhi terhadap hak bangsa Palestina dalam menentukan nasib mereka sendiri. Pada saat dimana Barat “menegakkan” dunia bahkan melakukan serbuan dengan alasan untuk membebaskan “kediktatoran dan perbudakan”, ia sendiri memperbudak --melalui hegemoni imperialisme modern-- terhadap bangsa-bangsa dan negara-negara lain, membumihanguskan dan membinasakan identitas dan budaya mereka. Bahkan juga menganeksasi wilayah untuk dijadikan koloninya. Yang demikian telah terjadi dan masih terus terjadi pada saat Islam memberi sikap tegas dan menolak pembedaan manusia, semenjak kedatangan Rasulullah saw dan diteruskan dalam perjalanan peradaban Islam. Islam menetapkan bahwa penghormatan ilahi hanyalah diberikan kepada manusia tanpa membedakan jenisnya, yakni anak cucu Adam seluruhnya dengan berbagai warna kulit, peradaban, bangsa dan perbedaan-perbedaan aksidental lainnya. “Dan sesungguhnya telah Kami muliakan anak-anak Adam. Kami angkat mereka di daratan dan di lautan. Kami beri mereka rezeki yang baik-baik dan Kami lebihkan mereka dengan kelebihan yang sempurna atas kebanyakan makhluk yang telah Kami ciptakan.” (al-Israa’: 70) Setelah kemuliaan umum ini, ketaqwaan menjadi ukuran kelebihan di antara orang- orang yang mendapat kemuliaan: “Hai manusia, sesungguhnya Kami menciptakan kamu dari seorang laki-laki dan seorang perempuan dan menjadikan kamu berbangsa-bangsa dan bersuku-suku, supaya kamu saling kenal mengenal. Sesungguhnya orang yang paling mulia di antara kamu disisi Allah ialah orang yang Perang Terminologi Islam versus Barat Muhammad 'Imarah paling bertaqwa di antara kamu. Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui lagi Maha Mengenal.” (al-Hujuraat: 13) Kemerdekaan yang merupakan ketetapan Allah dan taklif syar’i, bukanlah keistimewaan khusus melainkan milik setiap manusia. Khalifah kedua, Umar bin Khattab, pernah mengucapkan kata-katanya kepada Muslim yang bertindak zalim: “Sejak kapan kamu memperbudak manusia padahal ibu mereka telah melahirkan mereka merdeka?!” Kata-kata ini diucapkan dalam rangka membela seorang Kristen Qibthi setelah kemenangan pasukan Muslim atas negeri Mesir, yang menjurus pada kondisi yang menimbulkan pemisahan --karena alasan keamanan-- antara pasukan pendatang Muslim dan warga negeri yang telah mereka kuasai dan belum membaur dengan pendatang Muslim tersebut dalam pengertian bangsa bukan pengertian agama. Keadilan yang dikehendaki oleh Allah adalah kewajiban manusia bukan sekedar hak asasi manusia yang diberikan Islam kepada semua orang: Muslim maupun non-Muslim, bahkan teman atau lawan, sebagaimana pernyataan al-Qur'an: "Hai orang-orang yang beriman, hendaklah kamu jadi orang-orang yang selalu menegakkan (kebenaran) karena Allah, menjadi saksi dengan adil. Dan janganlah sekali-kali kebencianmu terhadap suatu kaum, mendorong kamu untuk berlaku tidak adil. Berlaku adillah, karena adil itu lebih dekat kepada taqwa. Dan bertaqwalah kepada Allah, sesungguhnya Allah Maha Mengetahui apa yang kamu kerjakan." (al Maa'idah: 8) Demikianlah filsafat Islam tentang hak-hak asasi manusia. Begitu pula pada tingkat kemanusiaan manusia yang mana hak-hak ini dijadikan kewajiban ilahiah dan tugas-tugas syari'ah yang apabila diabaikan dan tidak diupayakan perwujudannya di semua bidang kehidupan maka semua pihak berdosa. Perang Terminologi Islam versus Barat Muhammad 'Imarah Kemerdekaan ISTILAH kemerdekaan adalah lawan perbudakan. Orang merdeka lawannya adalah budak atau hamba. Memerdekakan budak adalah membebaskannya dari perbudakan dan penghambaan. Maka kemerdekaan adalah kelonggaran dan keleluasaan yang memungkinkan manusia melakukan perbuatan yang mengekspresikan kehendak dan aspirasinya dalam bidang apapun dan dengan ungkapan apapun. Dalam terma al-Qur'an yang menghadapkan antara merdeka dan hamba pada posisi berlawanan dikatakan: "Diwajibkan atas kamu qishash berkenaan dengan orang-orang yang dibunuh; orang merdeka dengan orang merdeka, hamba dengan hamba, dan wanita dengan wanita." (al-Baqarah: 178) Dalam tradisi Islam ditemukan kata-kata khalifah kedua Umar bin Khattab dimana ia mengatakan: "Sejak kapan kamu memperbudak manusia padahal mereka dilahirkan oleh ibu mereka sebagai orang merdeka?!." Tema kemerdekaan dan free will adalah yang pertama dibicarakan dalam filsafat dalam seiarah peradaban setelah kedatangan Islam. Pertumbuhan ini menunjukkan adanya perpaduan antara kebebasan dengan tanggung jawab dalam pandangan Islam. Sebab persoalan yang menimbulkan polemik dan melahirkan pembahasan serius tentang persoalan ini adalah perubahan-perubahan yang dilakukan oleh pemerintah Bani Umayah dalam sistem pemerintahan Islam dan perselisihan kaum Muslimin tentang perubahan-perubahan ini. Apakah para pelakunya bertanggung jawab, padahal mereka merdeka dan bebas memilih? Ataukah mereka tidak bertanggung jawab sama sekali, atau bertanggung jawab atas sebagiannya, tanpa dituntut perhitungan karena mereka telah ditentukan dan dipaksa oleh kehendak ilahiah? Lalu dari sini berkembang pembicaraan mengenai kebebasan yang seringkali diucapkan dengan perkataan tentang takdir dikaitkan dengan tanggung jawab, tanggung jawab manusia. Jika taklif yang merupakan tema tanggung jawab dalam hukum fiqih Islam adalah cabang dari kebebasan, maka kebebasan telah melewati --dalam pandangan Islam-- konteks individu, yaitu kebebasan individu ke konteks sosial, yaitu kebebasan sosial bagi bangsa dan kelompok. Sebab dalam Islam terdapat kewajiban-kewajiban yang bersifat individual (furudh 'ainiyyah) atas individu yang mengharuskan adanya kebebasan individu mukallaf ini. Di dalamnya juga terdapat kewajiban-kewajiban kolektif (furudh kifa'iyyah) yaitu kewajiban- kewajiban sosial yang menjadi keharusan atas umat dan jama'ah, dan mengharuskan adanya kebebasan sosial bagi umat dan jama'ah. Yaitu masalah yang memastikan terlampauinya kerangka kebebasan individu, menurut pandangan Islam, sejak semula, menuju jama'ah dan masyarakat, berbeda dengan orang yang mempunyai anggapan masalah kebebasan dan kehendak ini bersifat individual-religius dan tidak melampaui kerangka ini. Jika beban-beban tugas agama yang bersifat individual --yaitu furudh al-'ain-- mengharuskan adanya kebebasan mukallaf (orang yang terkena beban tugas kewajiban agama itu), maka taklif-taklif sosial yang diwajibkan atas umat adalah kewajiban-kewajiban yang bersifat kolektif yang mengharuskan adanya kebebasan umat yang terkena beban tugas kewajiban tersebut. Perang Terminologi Islam versus Barat Muhammad 'Imarah Pandangan Islam tentang kebebasan, dan kemuliaan kedudukannya dalam Islam, adalah satu visi yang unik, khususnya jika dibandingkan dengan pandangan peradaban Barat dan sebagian peradaban Timur klasik tentang masalah ini. Kebebasan menurut Islam adalah satu hak asasi manusia dan kewajiban ilahiah serta taklif syar'i (beban tugas syari'ah) yang hukumnya wajib, bukan sekedar satu hak saja, yang dapat diabaikan jika dikehendaki. Disamping itu kebebasan menurut Islam kedudukannya dalam posisi substanstif sama dengan kedudukan hidup yang merupakan titik awal dan akhir serta pangkal hubungan manusia dengan keberadaannya di dunia. Sebab ketika Islam memandang perbudakan sebagai satu kematian dan memandang kebebasan sebagai kehidupan, maka membebaskan budak sama dengan mengeluarkan haknya dari status kematian ke status kehidupan. Inilah yang menjadikan pembebasan budak --menghidupkan kematian akibat perbudakan-- sebagai denda atau tebusan dari pembunuhan secara salah atau tidak sengaja, dimana pembunuhan mengeluarkan nyawa dari kerangka menghidupkan kelompok orang-orang mati. Maka pembunuh tersebut berkewajiban membayar kaffarah atas perbuatannya melakukan pembunuhan secara tidak sengaja itu agar mengembalikan kehidupan kepada budak dengan membebaskan dan memerdekakannya. "Barangsiapa membunuh seorang mukmin secara tidak sengaja maka kafarat yang harus dilakukan adalah memerdekakan seorang hamba Mukmin." (an-Nisaa': 92) Dengan satu ungkapan dari mufassir al-Qur'an, Imam an-Nasafi (wafat 1310 H): bahwa pembunuh itu karena mengeluarkan nyawa orang mukmin dari bilangan orang-orang yang hidup maka ia harus memasukkan nyawa serupa kedalam bilangan orang-orang yang merdeka karena membebaskan hamba dari belenggu perbudakan ibaratnya seperti menghidupkannya, dari sudut pandang bahwa budak itu terlampir pada bilangan orang-orang mati, sebab perbudakan merupakan salah satu tradisi kafir, sedangkan kekafiran statusnya sama dengan kematian. Islam ketika memberi petunjuk sebenarnya ia membebaskan dan ketika membebaskan sebenarnya ia mewujudkan, untuk manusia, kebutuhan mencapai makna dan hakikat hidup. Kata-kata Imam an-Nasafi yang menyebutkan: "sebab perbudakan merupakan salah satu tradisi kafir", menarik perhatian sikap operasional yang dipegang oleh Islam setelah kedatangannya, terhadap sistem dan realitas budak dan perbudakan. Islam telah muncul pada saat sistem perbudakan telah sedemikian rupa. Di Jazirah Arabia dan wilayah-wilayah di Utara terdapat sistem umum yang sangat kejam yang menjadi urat nadi kedua sistem ekonomi dan sosial bagi dunia yang dikenal pada masa itu. Jika dilihat dari kondisi lingkungan yang ada ketika Islam muncul pertama kali maka akan sangat jelas lahan tempat sistem yang menyuburkan perbudakan: perang, agresi terus menerus, kemiskinan, ketidakmampuan menutup hutang; perampokan; pasar-pasar yang memperjual belikan anak-anak culikan laki- laki dan perempuan, adalah rambu-rambu yang paling dominan bagi setiap masyarakat, bahkan tidak berlebihan jika dikatakan bahwa budak merupakan "mata uang dan komoditi" internasional bagi perekonomian masa itu. Perang Terminologi Islam versus Barat Muhammad 'Imarah Ketika Islam datang dan mendirikan negara di Madinah ia melarang dan menghapus setiap bentuk jalan yang menyuburkan perbudakan. Lebih jauh dari itu adalah ketika Islam menganjurkan membedakan budak bahkan menjadikannya sebagai kelompok manusia yang mempunyai hak menerima pembelanjaan Baitul Mal, yaitu kas umum umat Islam dan dana sadaqah; ketika Islam menjadikan sejumlah kafarat berupa pembebasan budak; ketika Islam meletakkan undangundang tentang persamaan hak antara hamba dan tuannya dalam hal makanan, minuman dan pakaian; Islam juga mengajak agar memperlakukan budak dengan baik, mengurangi beban pekerjaannya hingga perbudakan dirasakan menjadi --dibawah aturan Islam- - satu beban ekonomi yang dihindari oleh orang yang ingin memiliki budak. Sikap Islam terhadap kebebasan dan menentang perbudakan bukan hanya sekedar merupakan sikap pemikiran dan konsep melainkan diterjemahkan di alam nyata dengan praktik reformatif secara menyeluruh yang mengubah masyarakat secara mendasar. Undang-undang Islam membolehkan perbudakan terhadap para tawanan perang untuk mengimbangi perlakuan sama dari pihak musuh yang menjadikan para tawanan Muslim sebagai budak, akan tetapi Islam memberi aturan yang membolehkan perbudakan dalam kondisi-kondisi terbatas ini dalam bentuk perlakuan terpuji: "membebaskan tanpa syarat" (al-mann) dan "dengan tebusan" (fida’), sebagaimana firman Allah: "Apabila kamu bertemu dengan orang-orang kafir (di medan perang) maka pancunglah batang leher mereka sehingga apabila kamu telah mengalahkan mereka maka tawanlah mereka dan sesudah itu kamu boleh membebaskan mereka atau menerima tebusan sampai perang berhenti." (Muhammad: 4) Jika demikian halnya kedudukan kebebasan menurut Islam, maka pandangan ini telah mengkaitkan nilai kebebasan dengan manusia --manusia secara umum-- bukan hanya Muslim saja. Jika agama dan beragama adalah sesuatu yang paling mahal yang membedakan manusia, maka ketentuan Islam tentang kebebasan aspirasi keyakinan agama adalah satu bukti pemujian kebebasan manusia di segala bidang. Manusia itu bebas, hingga menjadi kafirpun bebas, jika kekafiran itu menjadi pilihan dan keinginannya: "Tidak ada paksaan (untuk memeluk agama Islam). Sesungguhnya telah jelas jalan yang benar dari jalan yang sesat. " (al-Baqarah: 256) "Berkata Nuh: 'Hai kaumku, bagaimana fikiranmu jika aku mempunyai bukti yang nyata dari Tuhanku dan aku diberi rahmat dari sisi-Nya, tetapi rahmat itu disamarkan terhadap kamu. Apakah akan kami paksakan kamu menerimanya padahal kamu tiada menyukainya?" (Huud: 28) "Dan seandainya Tuhanmu menghendaki tentulah beriman yang ada di muka bumi. Maka apakah kamu hendak memaksa manusia supaya mereka menjadi orang-orang yang beriman semuanya?" (Yunus: 99) Allah telah menghendaki petunjuk dan iman bagi manusia. Akan tetapi Ia juga menjadikan untuk mereka, disamping kehendak ilahiah ini, kebebasan, pilihan dan kekuasaan. Perang Terminologi Islam versus Barat Muhammad 'Imarah Dengan demikian Islam telah memberi kebebasan manusia di semua bidang. Jika kesaksian tauhid -- La ilaha illallah -- adalah inti beragama dalam Islam, maka kesaksian ini mengandung pesan revolusi kebebasan manusia dari setiap bentuk thaghut dan dari semua penuhanan selain kepada Allah. Penuhanan dan penyembahan hanya kepada Allah inilah inti pembebasan manusia dari penyembahan kepada selain Allah. Yaitu penyembahan kepada Dzat yang bebas dari materi dan dalam waktu yang sama, pembebasan manusia ini dari setiap bentuk penuhanan terhadap segala yang bersifat materi yang menyita dari dirinya kehendak, kebebasan dan pilihan. Bahkan ketika Islam mengajak manusia pada sikap moderat dalam pemilikan --dengan mengendalikan hasrat dan ambisi untuk memiliki-- dan dengan berhenti pada batas-batas istikhlaf (pemilikan sebagai amanat dari Sang pemilik hakiki) dan pemanfaatan, bukan pemilikan mutlak dan monopoli, maka Islam dengan sikapnya ini mencapai prestasi besar dalam upaya pembebasan manusia dari perbudakan penyembahan terhadap sesuatu yang ia anggap berada di bawah kekuasaan pemilikannya, padahal sebenarnya dialah yang dikuasai oleh sesuatu itu. Karena manusia menurut pandangan Islam adalah khalifah Allah yang bertugas memakmurkan bumi, maka kebebasannya adalah kebebasan sebagai khalifah, bukan kebebasan penguasa bumi ini. Dia bebas merdeka dalam batas-batas kapasitas yang diciptakan untuk dirinya, bukan dia sendiri yang menciptakan. Dia bebas merdeka dalam kerangka faktor-faktor obyektif eksternal, yang bukan rekayasanya. Dia bebas merdeka dalam kerangka kerinduan- kerinduannya, hasrathasratnya dan kecenderungan-kecenderungannya yang kadang-kadang tidak selalu merupakan buah kebebasan dari kemurnian kebebasannya dan kehendaknya yang murni, melainkan seringkali merupakan akibat dari kondisi yang tidak ia ciptakan dan merupakan akibat kondisi warisan yang tidak dapat ia hindari selain harus dihadapi. Kemudian disamping itu, ia adalah khalifah dan wakil yang bebas merdeka dalam kerangka dan wilayah ketentuan dan tujuan-tujuan syari'ah yang merupakan akad perjanjian istikhlaf dan perwakilan. Jika Allah telah menundukkan fenomena alam dan kekuatan alam untuk kepentingan manusia agar terbebas dari penghambaan terhadap semua itu, maka Allah telah mengadakan dan menghendaki keharmonisan persaudaraan antara potensi manusia dengan kekuatan alam itu agar kebebasannya bersenyawa dengan penundukan timbal balik ini, maka manusia adalah saudara alam yang setara; antara potensinya dan kekuatan alam terdapat penundukan timbal balik yang mirip dengan asas kemitraan dimana masing-masing mitra melengkapi yang lainnya, yang menjadikan kebebasan manusia sebagai kebebasan makhluk yang bertanggung jawab, bukan kebebasan yang lepas dan tanggung jawab atas perbuatannya: yang melakukan perbuatan apa saja yang ia inginkan! 80) Perang Terminologi Islam versus Barat Muhammad 'Imarah Keadilan ADIL dalam terminologi Islam adalah lawan dari zalim, tidak hanya dalam pengertian negatifnya yaitu menafikan kezaliman dan kesewenangan, melainkan juga dalam pengertian positif yang tercermin dalam kedaulatan sikap moderat Islam yang universal, yang tidak memihak pada satu kutub tertentu, begitu pula tidak memisahkan diri dari padanya, melainkan unsur-unsur keadilan dan kebenaran terhimpun didalamnya, yang menciptakan sikap adil antara dua ekstrimisme, sebab pengertian adil adalah sikap menengahi. Kemoderatan yang menghimpun unsur-unsur kebenaran dari kutub-kutub fenomena ini menjadi obyek studi dasar dan bahan perdebatan. Makna adil dalam terminologi Islam inilah yang diisyaratkan oleh hadits Rasul Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam yang mengatakan: "Tengah-tengah adalah adil; Kami menjadikan kamu satu umat yang tengah-tengah (terbaik)." (Tarmidzi dan Imam Ahmad) Adil dalam syari'ah Islam adalah satu kewajiban dan satu tuntutan sosial kemanusiaan, bukan sekedar hak yang dapat diabaikan oleh pemiliknya jika ia menghendaki, tanpa beban dan tanggung jawab. la adalah satu keharusan yang telah ditetapkan oleh Allah atas semua orang tanpa terkecuali, bahkan Dia telah menetapkan untuk diri-Nya, sesuai dengan keagungan diri- Nya itu, bahkan juga telah Dia jadikan sebagai salah satu Asma' al-Husna-Nya. Allah juga mewajibkan sifat adil atas Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam dan memerintahkan agar ia berbuat adil dengan firman-Nya: "Oleh sebab itu, serulah (mereka kepada agama itu) dan tetaplah (lurus) sebagaimana diperintahkan kepadamu dan janganlah mengikuti hawa nafsu mereka dan katakanlah: 'Aku beriman kepada semua kitab yang diturunkan oleh Allah dan aku diperintahkan supaya berlaku adil di antara kamu. Allah lah Tuhan kami dan Tuhan bagi kamu. Bagi kami amal-amal kami dan bagi kamu amal-amal kamu. Tidak ada pertengkaran antara kami dan kamu." (asy-Syuura: 15) Allah juga mewajibkan penguasa berlaku adil terhadap rakyat dan orang-orang yang menghadapi perkara, dengan firmanNya: "Sesungguhnya Allah memerintahkan kamu menyampaikan amanat kepada yang berhak menerimanya, dan (menyuruh kamu) apabila memutuskan perkara hukum di antara manusia supaya kamu memutuskan (perkara itu) dengan adil. Sesungguhnya Allah Maha Mendengar lagi Maha Melihat." (an-Nisaa': 58) Allah telah memberitahukan kepada setiap Muslim bahwa amanat yang diwajibkan oleh Allah atas manusia agar disampaikan dan ditunaikan ini, adalah ukuran yang membedakan Perang Terminologi Islam versus Barat Muhammad 'Imarah antara manusia dan makhluk-makhluk lainnya yang tidak dipilih untuk mengemban amanat kekhalifahan: Sesungguhnya Kami telah mengemukakan amanat kepada langit, bumi dan gunung-gunung, lalu semuanya enggan untuk memikul amanat itu dan mereka khawatir akan mengkhianatinya, dan dipikullah amanat itu oleh manusia. Sesungguhnya manusia itu amat zalim dan amat bodoh." (al- Ahzab: 72) Sebagian ahli tafsir mengemukakan bahwa amanat ini adalah harta kekayaan dan perbuatan adil dalam harta benda. Pelaksanaan amanat ini menjadi ukuran bagi hubungan antara rakyat dan penguasa --negara dan kekayaan-- yang diisyaratkan oleh hadits Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam: "Sesungguhnya bagi mereka (para pemimpin) ada hak atas kamu, dan kamu juga mempunyai hak yang sama atas mereka, selama mereka mengasihi kamu bilamana dituntut mengasihani, apabila berjanji menepati, apabila menghukumi mereka berlaku adil. Barang siapa tidak melakukan demikian, maka ia mendapat laknat Allah, para malaikat dan manusia seluruhnya." (Imam Ahmad) Berlaku adil adalah satu kewajiban dalam rukun keluarga yang --merupakan batu kerangka bangunan masyarakat umat-- ditegaskan oleh Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam dalam sebuah haditsnya: "Berbuatlah adil di antara anak-anakmu." (Bukhari, Muslim, an-Nasa’i, Abu Daud dan Imam Ahmad) Begitu pula ayat al-Qur'an memberi perhatian pada hak dan kewajiban perempuan: "Dan para wanita mempunyai hak yang seimbang dengan kewajibannya menurut cara yang ma'ruf." (al-Baqarah: 228) Dan itulah yang menjadi syarat poligami agar mewujudkan keadilan di antara istri-istrinya: "Maka jika kamu takut tidak dapat berbuat adil maka kawinlah seorang saja." (an-Nisaa': 3) Berbuat adil adalah suatu kewajiban umum bagi setiap bidang kehidupan: keadilan penguasa terhadap rakyat; keadilan hakim dalam memutuskan perkara perselisihan; keadilan seseorang terhadap keluarganya; dan begitu seterusnya, yang cakupannya diisyaratkan oleh hadits Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam dengan sabdanya: "Orang-orang yang berlaku adil di sisi Allah pada hari kiamat berada pada mimbar-mimbar cahaya dari sumpah Allah Yang Maha Rahman --Azza wajalla-- dan kedua tangan-Nya adalah Perang Terminologi Islam versus Barat Muhammad 'Imarah sumpah. Mereka adalah orang-orang yang berlaku adil dalam memutuskan hukum dan adil kepada keluarga mereka serta adil dalam melaksanakan tugas yang mereka emban." (Muslim, an- Nasa’i, dan Imam Ahmad) Kewajiban berlaku adil juga sama, baik terhadap orang lain maupun terhadap diri sendiri, bahkan larangan Islam dari berbuat aniaya terhadap diri sendiri merupakan salah satu bukti paling nyata bahwa berbuat adil adalah satu kewajiban, bukan hanya sekedar hak. Jika tidak demikian, maka tentu dibenarkan bagi manusia mengabaikan haknya, lalu menzalimi dirinya sendiri. Allah berfirman: "Sesungguhnya orang-orang yang diwafatkan malaikat dalam keadaan menganiaya diri mereka sendiri, (kepada mereka) malaikat bertanya: 'Dalam keadaan bagaimana kamu ini?' mereka menjawab: 'Adalah kami orang-orang yang tertindas di negeri Makkah'. Para malaikat berkata: 'Bukankah bumi Allah itu luas sehingga kamu dapat berhijrah di bumi itu. Orang-orang itu tempatnya neraka jahanam, dan jahanam itu seburuk-buruk tempat kembali. Kecuali mereka yang tertindas baik laki-laki maupun perempuan atau pun anak-anak yang tidak mampu berdaya upaya dan tidak mengetahui jalan (untuk hijrah). Mereka itu, mudah-mudahan Allah memberi maaf kepada mereka dan adalah Allah Maha Pemaaf lagi Maha Pengampun." (an-Nisaa': 97-99) Bahkan orang-orang yang tertindas pun diwajibkan --bagi yang mampu-- untuk berjihad dalam rangka membebaskan mereka dari penindasan. "Mengapa kamu tidak mau berperang di jalan Allah dan membela orang-orang yang lemah baik laki-laki, wanita maupun anak-anak yang semuanya berdoa: 'Ya Tuhan kami, keluarkanlah kami dari negeri ini (Makkah) yang zalim penduduknya dan berilah kami pelindung dari sisi Engkau, dan berilah kami penolong dari sisi Engkau!" (an-Nisaa': 75) Pengertian ini yaitu dosa perbuatan aniaya terhadap diri sendiri ditegaskan oleh al- Qur'an: "Yaitu orang-orang yang dimatikan oleh para malaikat dalam keadaan berbuat zalim kepada diri mereka sendiri, lalu mereka menyerah diri (sambil berkata): 'Kami sekali-kali tidak pernah mengerjakan sesuatu kejahatan; (malaikat menjawab): 'Ada, sesungguhnya Allah Maha Mengetahui apa yang telah kamu kerjakan'; maka masukilah pintu-pintu neraka jahanam, kamu kekal didalamnya. Maka amat buruklah tempat orang-orang yang menyombongkan diri itu... (an- Nahl: 28-29) Sama halnya kewajiban berbuat adil terhadap musuh, berbuat adil terhadap wali (pembela) juga merupakan kewajiban. Adil itu satu hal dan pembelaan satu hal lain. Jika Islam melarang umat Islam memberi pembelaan kepada para musuh yang memerangi mereka karena alasan agama atau mengusir dari negeri mereka, atau bersekongkol untuk mengusir mereka, maka dalam hal ini Islam tetap mewajibkan perlakuan adil terhadap musuh sekalipun dan terhadap orang yang dibenci: Perang Terminologi Islam versus Barat Muhammad 'Imarah "Hai orang-orang yang beriman, hendaklah kamu jadi orang-orang yang selalu menegakkan (kebenaran) karena Allah, menjadi saksi dengan adil. Dan janganlah sekali-kali kebencianmu (tertuju) terhadap salah satu kaum, mendorong kamu untuk berlaku tidak adil. Berlaku adillah, karena adil itu lebih dekat kepada taqwa. Dan bertaqwalah kepada Allah, sesungguhnya Allah Maha mengetahui apa yang kamu kerjakan." (al-Maa'idah: 8) "Hai orang-orang yang beriman, jadilah kamu orang-orang yang benar-benar penegak keadilan, menjadi saksi karena Allah. Meskipun terhadap dirimu sendiri atau ibu bapak dan kaum kerabatmu. Jika ia kaya atau miskin, maka Allah lebih mengetahui kemaslahatannya. Maka janganlah kamu mengikuti hawa nafsu karena ingin menyimpang dari kebenaran. Dan jika kamu memutarbalikkan (kata-kata) atau enggan menjadi saksi, maka sesungguhnya Allah adalah Maha mengetahui segala apa yang kamu kerjakan." (an-Nisaa': 135) Jika berbuat adil adalah satu kewajiban dan tugas sosial bagi manusia terhadap diri sendiri dan juga terhadap orang lain, baik untuk membelanya dan karena orang lain tersebut disukai ataupun mereka itu memusuhi dan tidak disukai, berbuat adil tetaplah merupakan satu kewajiban dan keharusan dalam bidang-bidang yang berbeda; di depan hukum, dalam urusan sosial, masalah harta kekayaan, ekonomi, dan urusan mata pencaharian, serta dalam segala hal. Rasulullah saw telah berbicara tentang hubungan kontradiktif antara keadilan dan kezaliman, dimana keberadaan salah satu di antara keduanya menafikan yang lainnya, dengan sabdanya: "Setiap kali kezaliman muncul, keadilan semisalnya pergi hingga orang yang dilahirkan dalam kezaliman tidak mengenal selain kezaliman. Kemudian Allah tabaraka wa ta'ala mendatangkan keadilan, lalu setiap kali keadilan datang, kezaliman semisalnya pergi hingga orang yang dilahirkan dalam keadilan tidak mengenal selain keadilan." (Imam Ahmad) Keadilan adalah salah satu kewajiban dari Allah dan sunnah-Nya dalam masyarakat manusia. Ia memiliki sejumlah rambu dan konsekwensi. Perang Terminologi Islam versus Barat Muhammad 'Imarah Takaful TAKAFUL adalah solidaritas, mencukupi kebutuhan hidup dan mengasuh, seperti kondisi kekurangan yang timbal pada salah satu pihak yang mendesak hubungan saling mencukupi. Jadi takaful adalah interaksi antara dua pihak atau lebih. Takaful Ijtima'i (solidaritas sosial) atau yang dikenal di Amerika dengan istilah social security adalah sistem yang menegakkan hubungan interaksi, jaminan timbal balik, saling mencukupi dan memelihara di antara anggota komunitas manusia dalam sebuah masyarakat tertentu. Mengenai makna takaful ini, al-Qur'an mengemukakan: "Padahal kamu (hai Muhammad) tidak hadir beserta mereka, ketika melemparkan anak panah- anak panah mereka (untuk mengundi) siapa di antara mereka yang akan memelihara Maryam." (Ali Imran: 44) "Maukah kamu aku tunjukkan kepadamu ahlul bait yang akan memeliharanya untukmu?" (al- Qashash: 12) "Dan janganlah kamu membatalkan sumpah-sumpah(mu) itu sesudah meneguhkannya, sedang kamu telah menjadikan Allah sebagai saksimu (atas sumpah-sumpah itu)." (an-Nahl: 91) Solidaritas sosial dalam filsafat sosial Islam berasaskan kaidah umum Islam, yaitu kaidah kehendak ilahiah dalam syari'ah yang bertujuan untuk menciptakan keseimbangan antar anggota masyarakat dan kelompok masyarakat dalam masyarakat yang beriman dan makhluk yang berbeda. Allah semata yang memiliki keesaan, tidak satupun makhluk yang memiliki sifat ini. Selain Allah di alam fauna, flora, benda-benda mati baik di dunia ini maupun di angkasa, diciptakan berpasang-pasangan. Oleh sebab itu, filsafat Islam bertujuan untuk menegakkan keadilan dan hubungan yang sehat antar pasangan-pasangan itu serta keragaman kecenderungan dan penyelarasan antar kecenderungan, kepentingan dan tujuan-tujuan itu dan mewujudkan hubungan takaful yang membentuk rakitan komunitas agar tidak terjadi kontradiksi dan perselisihan antara pihak-pihak yang berbeda kepentingan yang mengantarkan pada konflik dan kehancuran. Maka keadilan Allah adalah timbangan neraca (mizan) yang diturunkan melalui kitab suci agar semua urusan menjadi lurus dan seimbang, yang di antaranya adalah urusan komunitas manusia, sebagaimana firman Allah: "Allah-lah yang menurunkan Kitab dengan (membawa) kebenaran dan (menurunkan) neraca (keadilan)." (asy-Syuura: 17) "Dan telah Kami turunkan bersama mereka al-kitab dan melaksanakan keadilan." (al-Hadiid: 25) Jadi kitab suci adalah alat keseimbangan dalam berbagai bidang kehidupan. Perang Terminologi Islam versus Barat Muhammad 'Imarah Jika harta benda adalah ciptaan Allah yang dititipkan dengan limpahan-Nya dalam sumber-sumber dan sifat-sifat alamiahnya, maka manusialah yang diberi tugas untuk memegang kekhalifahan atas semua itu, dengan ikatan sumpah dan janji syari'ah sebagai rambu-rambu bagi kerangka solidaritas sosial hingga hubungan antar kelompok yang berbeda-beda dan bersaing dalam masalah kekayaan pada saat keadilan berjalan menjadi seimbang dan serasi. "Dialah (Allah) yang menciptakan segalanya untuk kamu di muka bumi." (al-Baqarah: 29) "Dan Allah telah meratakan bumi untuk makhluk-Nya." (ar-Rahmaan: 10) "Dan Dia menundukkan untukmu apa yang ada di langit dan apa yang ada di bumi semuanya (sebagai rahmat) dari Dia." (al-Jaatsiyah: 13) Allah menjadikan manusia sebagai genus, sebagai umat, bukan sebagai individu atau kelas, mendapat tugas kekhalifahan dan sebagai wakil Tuhan dalam kekayaan dan harta benda ini, sebagaimana ditegaskan dalam al-Qur'an, surat al-Hadiid: 7, yang telah dikemukakan terdahulu. Sebab harta benda itu, hakikatnya milik Allah yang diciptakan untuk manusia dan dititipkan padanya. Pemilikan manusia atas harta benda itu bersifat simbolis, pemilikan pemanfaatan. Oleh sebab itu, istilah harta benda dinisbahkan secara posesif kepada Allah dan kepada manusia dalam al-Qur'an. Ketika dinisbahkan secara posesif kepada manusia, kata ganti jamak digunakan dalam empat puluh tujuh ayat; kata ganti tunggal dalam tujuh ayat. Sehingga Muhammad Abduh (1849-1905) melihat kenyataan ini menyimpulkan: "Takaful umat dalam hak dan kepentingannya seolah menyatakan bahwa harta benda setiap orang di antara Anda adalah harta benda umat Anda." Sebelum Muhammad Abduh, Imam Zamakhsyari (1075-1144), penulis kitab Tafsir al- Kasysyaf memandang tentang pemilikan Allah atas harta benda dan pemberian tugas dan amanat Allah berupa harta benda ini kepada manusia mempunyai tujuan. Oleh sebab itu, ia mengemukakan bahwa tujuan Allah adalah hendak mengatakan kepada manusia: "Sesungguhnya harta benda yang ada di tangan Anda sekalian tidak lain adalah harta benda Allah dengan menetapkan dan mengadakan lalu memberikan harta kekayaan itu kepada Anda sekalian sebagai amanat titipan, menyerahkan kepada Anda pemanfaatannya dan menjadikan Anda sebagai khalifah untuk membelanjakan dan menggunakannya, yang sebenarnya bukanlah milik hakiki bagi Anda. Anda hanyalah sebagai wakil dan penerima amanat saja." Oleh sebab itu, Allah memberi batasan untuk manusia sebagai khalifah, wakil dan pengemban amanat yang menegakkan takaful di antara mereka dan mewujudkan keseimbangan bagi mereka dalam harta dan kekayaan, yang mana batasan-batasan itu berupa rambu-rambu takaful, solidaritas dan kebersamaan yang berasaskan pada kehalalan sumber pemilikan; kehalalan berbagai jenis pembelanjaan dan investasi; pemilikan pribadi dengan batas cukup; dan memutar kelebihan dari batas itu untuk kepentingan umum: Perang Terminologi Islam versus Barat Muhammad 'Imarah "Dan orang-orang yang menyimpan emas dan perak dan tidak menafkahkannya di jalan Allah, maka beritakan kepada mereka (bahwa mereka akan mendapat) siksa yang pedih. Pada hari dipanaskan emas dan perak itu dalam neraka Jahannam, lalu dibakar dengan dahi mereka (lalu dikatakan) kepada mereka: "Inilah harta bendamu yang kamu simpan untuk dirimu sendiri, maka rasakanlah sekarang akibat dari apa yang kamu simpan itu." (at Taubah: 34-35) "Dan mereka bertanya kepadamu apa yang mereka nafkahkan, Katakanlah: 'yang lebih dari keperluanmu' (al-afw). Demikianlah Allah menerangkan ayat-ayat-Nya kepadamu supaya kamu berpikir." (al-Baqarah: 219) Kata al-'afw pada ayat ini ditafsirkan oleh Ibnu 'Abbas (619-687 M), Hasan al-Bashri (642-765 M), Qatadah bin Di'amah as-Sadusi (693-765 M), dan para ulama lainnya dengan: "Apa yang menjadi kelebihan dari kebutuhan keluarga." Dari sini lalu maknanya menjadi: nafkahkanlah kelebihan dari kebutuhanmu dan janganlah menyiksa dirimu sendiri (dengan menafkahkan tanpa perhitungan) sehingga kamu menjadi miskin. Jadi apa yang menjadi kelebihan takaful khusus, dinafkahkan dan difungsikan untuk melaksanakan takaful umum. Infaq dalam tradisi Islam tidak hanya berarti shadaqah saja, melainkan mengfungsikan harta secara mutlak dan mengembangkannya di bidang-bidang yang bermanfaat dan takaful umum. Dengan pengertian solidaritas sosial Islam ini terdapat makna peran serta yang melahirkan keseimbangan di antara manusia sebagai pengemban khilafah. Inilah yang dibicarakan oleh banyak hadits Nabi tentang masalah ini: "Hamba berkata: Hartaku! Hartaku! (lalu harta itu menjawab): Hartamu yang sebenarnya tidak lain yang telah engkau sedekahkan lalu engkau tinggalkan; atau yang telah engkau pakai lalu rusak, atau yang telah engkau makan lalu habis." (Muslim,Turmudzi, dan Imam Ahmad) Hadits lainnya: "Orang-orang Muslim berserikat (memiliki bersama) dalam tiga perkara yang tidak boleh dimonopoli: (sumber) air, padang gembala dan api, harga semua itu juga haram!" (Ibnu Majah dan Imam Ahmad) Hadits lainnya lagi: "Barangsiapa melakukan dumping bahan makanan selama empat puluh malam, maka dia telah lepas diri dari Allah ta'ala, dan Allah juga telah lepas dari diri dia. Dan siapapun di antara penduduk kampung ada yang mengalami kelaparan, maka tanggungan Allah telah lepas dari mereka." (Imam Ahmad) Dalam realitas sejarah Islam banyak ditemukan bukti yang menunjukkan adanya solidaritas sosial. Umar bin Khattab adalah orang yang mengatakan tentang takaful di antara manusia dalam hal harta dan kekayaan: Perang Terminologi Islam versus Barat Muhammad 'Imarah "Demi Dzat yang nyawaku ada di tangan-Nya. Setiap orang pada harta ini mempunyai hak, hak ini diberikan kepadanya, atau tidak diberikan. Tidak seorangpun lebih berhak dari yang lainnya. Aku dalam hak ini hanyalah seperti seseorang di antara mereka. Maka orang laki-laki dipertimbangkan sesuai dengan cobaannya, orang laki-laki dipertimbangkan sesuai dengan senioritasnya; orang laki-laki dipertimbangkan sesuai dengan kekayaannya, dan orang laki-laki dipertimbangkan sesuai dengan hajat kebutuhannya." Ali bin Abu Thalib adalah orang yang mengatakan: "Sesungguhnya Allah menetapkan dalam harta kekayaan orang-orang kaya hak makanan bagi orang-orang fakir. Seorang fakir tidak menderita kelaparan kecuali karena ada hak yang dinikmati oleh orang kaya! Sesungguhnya kekayaan dalam keasingan sama dengan berada di sebuah negeri dan kefakiran di sebuah negeri adalah suatu keasingan. Sesungguhnya orang yang berada dalam kekurangan adalah asing di negerinya sendiri." Ia adalah neraca yang menjadi seimbang dengan takaful dan menjadi timpang dengan tidak adanya takaful ini. Maka tidak ada seorang fakir yang menderita kelaparan kecuali karena ada hak yang dinikmati oleh orang kaya! Umar bin Abdil 'Aziz, adalah orang yang melukiskan takaful ijtima'i (solidaritas sosial) dengan begitu agung ketika mengatakan: "Sesungguhnya keluargaku terputus dari apa yang tidak menjadi hakku dan mereka tidak berhak memberiku hak itu. Sesungguhnya Allah tabaraka wa ta'ala telah mengutus Muhammad Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam sebagai rahmat bagi sekalian manusia. Kemudian memilih untuk dirinya apa yang ada padanya, lalu menggenggamnya pada dirinya, dan membiarkan untuk manusia (bahwa harta itu ibarat) sebuah sungai besar dan manusia adalah pemilik jatah airnya secara merata! Kemudian Abu Bakar berdiri lalu membiarkan sungai itu sebagaimana adanya. Kemudian Umar menduduki kepemimpinan, lalu berbuat seperti yang dilakukan oleh sahabatnya itu. Ketika Utsman menduduki kepemimpinan, dari sungai itu diambil satu sungai lagi. Kemudian datang Muawiah menduduki kepemimpinan, dari sungai itu diambil banyak sungai. Kemudian sungai itu terus diambil oleh Yazid, Marwan, Abdul Malik, Al-Wakid, Sulaiman hingga kepemimpman itu sampai kepadaku, sungai itu telah kering. Para pemilik air itu tidak bisa lagi mengambil air hingga sungai besar itu kembali menjadi hak milik mereka seperti sedia kala." Takaful ijtima'i dalam Islam, ketika menegakkan keseimbangan, solidaritas dan keterpaduan di antara komunitas manusia dalam masyarakat Islam, senantiasa menghilangkan kepincangan yang pada gilirannya mengakibatkan harta kekayaan terkumpul pada salah satu pihak dan kemiskinan terkonsentrasi pada satu pihak lainnya. Maka masyarakat yang melaksanakan takaful ijtima'i adalah lawan dari masyarakat yang didominasi golongan kaya yang dikatakan oleh al-Qur'an dalam banyak ayat di antaranya: Perang Terminologi Islam versus Barat Muhammad 'Imarah "Apa saja harta rampasan (fai’) yang diberikan Allah kepada Rasul-Nya yang berasal dari penduduk kota-kota maka adalah untuk Allah, Rasul, kerabat Rasul, anak yatim, orang-orang miskin, dan orang-orang yang dalam perjalanan, supaya harta itu tidak hanya beredar di antara orang-orang kaya saja di antara kamu. Apa yang diberikan Rasul kepadamu maka terimalah dia. Dan apa yang dilarangnya atas kamu, maka tinggalkanlah; dan bertaqwalah kepada Allah. Sesungguhnya Allah sangat keras hukuman-Nya." (al-Hasyr: 7) Juga ayat yang mengajarkan kita tentang sunnatullah dalam komunitas manusia, yaitu bahwa sikap serakah dan selalu merasa kaya, individualisme, cinta diri sendiri dan mendahulukan diri sendiri senantiasa menjadi pendahuluan yang mengantarkan pada pelanggaran batas ketentuan, sebagaimana firman Allah: "Ketahuilah bahwa manusia benar-benar melampui batas. Karena dia melihat dirinya serba cukup." (al-'Alaq: 6 -7) Selain ayat-ayat tersebut, terdapat pula ayat yang berbicara tentang sunnah keberpihakan orang-orang yang hidup mewah kepada kesesatan dan kekufuran: "Dan kami tidak mengutus kepada suatu negeri seorang pemberi peringatanpun, melainkan orang- orang yang hidup mewah di negeri itu berkata: 'Sesungguhnya kami mengingkari apa yang kamu diutus untuk menyampaikannya'. Dan mereka berkata: 'Kami lebih banyak mempunyai harta dan anak-anak (dari pada kamu) dan kami sekali-kali tidak akan diazab." (Saba': 34-35) Di samping itu juga terdapat sunnah bahwa kemewahan adalah awal kehancuran peradaban dan kemunduran 'umran: "Dan jika Kami hendak membinasakan suatu negeri, maka Kami perintahkan kepada orang- orang yang hidup mewah di negeri itu (supaya mentaati Allah) tetapi mereka melakukan kedurhakaan di negeri itu, maka sepantasnyalah berlaku perkataan (ketentuan Kami) terhadap mereka kemudian Kami hancurkan negeri itu sehancur-hancurnya." (al-Israa': 16) Kehancuran itu adalah hilangnya keseimbangan dan terputusnya ikatan-ikatan takaful yang menjadi asas 'umran. Sedangkan takaful ijtima'i dalam Islam adalah menegakkan hubungan saling memberi jaminan, menutupi kebutuhan, dan memelihara untuk mewujudkan keseimbangan dan keharmonisan, yakni adil di antara kelompok-kelompok komunitas manusia. Sebaliknya tidak adanya takaful ijtima'i menimbulkan ketidakseimbangan yang mengantar -- bilamana tidak diperbaiki-- pada kehancuran sosial dan kemunduran peradaban.81) Perang Terminologi Islam versus Barat Muhammad 'Imarah Persamaan PERSAMAAN adalah kemiripan kedudukan sosial dan hak tanggung jawab, dan kesempatan bagi manusia di masyarakat sebagaimana kondisi yang ada di antara mereka. Ungkapan: menyamakan sesuatu dengan sesuatu yang lain adalah menjadikan sesuatu itu semisal dengannya secara sama, sehingga keduanya menjadi serupa. Dalam al-Qur'an dikatakan: "Bukan demikian, sebenarnya Kami kuasa menyusun kembali (nusawwi) jari jemarinya dengan sempurna." (al-Qiyaamah: 4) Kata sawa', menunjukkan arti berlaku moderat dan berimbang. Jika dikatakan: Fulan dan Fulan sama (sawa’) yakni keduanya mempunyai keadaan yang sama. Terminologi persamaan telah menjadi pembicaraan luas dalam pemikiran peradaban Barat sejak dikeluarkan deklarasi prinsip-prinsip hak-hak asasi manusia dan deklarasi yang dikeluarkan oleh Revolusi Prancis tentang hak-hak itu pada tahun 1789. Lalu terminologi persamaan sejak itu masuk ke dalam konstitusi dan piagam negara. Sedangkan wilayah-wilayah persamaan pada umumnya sering disebutkan pada: persamaan politik, persamaan ekonomi, persamaan hak sipil, dan persamaan sosial. Pembicaraan tentang persamaan berlaku dalam hubungan intern antar warga; dan antar bangsa-bangsa dan negara; antar etnis dan masyarakat luas. Sebagian aliran paham dan filsafat mengambil konsep tentang persamaan secara imaginair dalam membicarakan tentang konsep- konsepnya untuk menerapkan prinsip persamaan antar manusia dengan memandang adanya kemungkinan persamaan seutuhnya dapat diwujudkan di antara manusia di semua bidang - khususnya di bidang perekonomian; urusan harta, kekayaan dan mata pencaharian; bidang- bidang sosial yang biasanya dipengaruhi oleh kondisi ekonomi, mata pencaharian dan harta kekayaan. Akan tetapi konsep-konsep ini sulit dipraktekkan dan diwujudkan dalam kenyataan di masyarakat manapun, sekalipun para pendukung paham ini mempunyai kesempatan dan kewenangan birokrasi di masyarakat. Barangkali konsep yang lebih mendekati tingkat realistis dalam aliran persamaan, dan prinsip-prinsipnya mempunyai kemungkinan dapat dipraktekkan adalah konsep persamaan yang membedakan antara: a) Persamaan antar manusia di depan hukum, dengan menghilangkan perbedaan tempat kelahiran, warna kulit, keturunan, etnis dan keyakinan agama. Persamaan ini telah dicapai sebagian besar oleh sejumlah masyarakat. b) Persamaan dalam memberi kesempatan bagi semua warga, semua bangsa dan negara. Persamaan kesempatan yang tersedia di berbagai bidang agar perbedaan-perbedaan kondisi objektif yang ada menjadi buah bagi jerih payah pribadi dan potensi yang ada, bukan karena perbedaan atau kelebihan. Persamaan ini dapat diwujudkan dan merupakan satu tujuan yang patut diperjuangkan pencapaiannya dalam kerangka sosial dan negara sekaligus. c) Sedangkan persamaan setelah adanya kesempatan yang cukup, maka inilah yang dipandang sebagai persamaan yang tidak mungkin diwujudkan dan bertentangan dengan hukum yang Perang Terminologi Islam versus Barat Muhammad 'Imarah berlaku bagi perjalanan komunitas dan peradaban. Di masyarakat yang di dalamnya tersedia cukup kesempatan untuk mendapatkan, memperoleh dan memiliki ilmu, kekayaan dan memasuki pekerjaan pada urusan umum, politik dan sosial, terdapat potensi-potensi yang beragam, sehingga beragam pula nasib dan kesempatan mereka dalam memiliki, usaha dan hasil karena keragaman potensi materiil, intelektuil, dan moril. Maka persamaan dalam peluang dan kesempatan yang cukup tidak menghasilkan persamaan dalam sentra-sentra kehidupan finansial dan sosial manusia disebabkan beragamnya potensi, modal, kepribadian dan perolehan antara mereka itu. Persamaan dalam kecukupan peluang dengan sendirinya tidak membuahkan hasil pada persamaan nasib dan perolehan mereka dari peluang-peluang ini, sekalipun dalam tradisi Islam yang dipandang oleh sebagian orang merupakan ketentuan bagi persamaan mutlak dan perpadanan mutlak bagi setiap orang di semua bidang, yaitu yang terdapat pada klausa hadits Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam: "Manusia itu samarata seperti gigi-gigi sisir." Kandungan makna hadits ini sekalipun tidak memberi pengertian persamaan mutlak, jika dipahami teksnya secara keseluruhan. Sebab bunyi teksnya secara utuh adalah: "Manusia itu sama rata seperti gigi-gigi sisir, tidak ada kelebihan bagi seorang Arab atas non-Arab selain dengan ketaqwaan." Hadits ini tidak mengabaikan adanya keragaman tingkat kelebihan dan kekurangan antar manusia, melainkan menegaskan adanya kenyataan: kelahiran manusia seluruhnya sama tanpa perbedaan. Sebab mereka dilahirkan dalam keadaan fitrah, lembaran-lembaran mereka putih bersih. Kemudian setelah itu jalan mereka bercabang-cabang dan nasib merekapun berbeda-beda. Kandungan hadits tersebut memberi kenyataan kedua yaitu bahwa taqwa adalah ukuran yang menentukan perbedaan dan kelebihan --kata taqwa berarti memelihara dan menjauhi segala yang negatif. Jadi merupakan satu pengertian komprehensif bagi perbuatan yang ma'ruf dan penghindaran kemungkaran. la mempunyai makna komprehensif karena di dalamnya terkandung persamaan dan di samping juga mengandung perbedaan dan kelebihan, disertai dengan upaya untuk menegaskan kelebihan itu atas dasar ketaqwaan, yakni berdasarkan faktor yang disyari'atkan. Jika boleh dilukiskan, persamaan yang adil dan dapat diterima antar berbagai golongan yang berbeda-beda itu di kalangan masyarakat, bangsa- bangsa, peradaban dan masyarakat internasional, maka lukisan itu ibarat organ-organ satu tubuh, di mana karena perbedaan masing-masing organ itu maka fungsinya juga berbeda tetapi menjadi satu sistem yang padu dan seimbang. Kontribusi masing-masing organ dalam kehidupan jasad dan vitalitasnya tidak sama dan tidak serupa. Nasib dan perolehan masing- masing organ dari neraca kehidupan tubuh dan vitalitasnya juga tidak sama dan tidak serupa. Akan tetapi hubungan antara masing-masing organ pada struktur tubuh adalah hubungan keseimbangan dan kemitraan yang mana setiap organ berfungsi dan berinteraksi dengan yang lainnya secara serasi dengan fungsi dan nasib yang berbeda dan beragam dalam proses keseimbangan dan kemitraan ini. Illustrasi ini adalah yang seharusnya terwujud dalam prinsip persamaan dalam berbagai bidang di mana potensi-potensi dan kondisi manusia berbeda dan beragam. Begitu pula hajat kebutuhan mereka berbeda karena beragamnya bidang-bidang kehidupan ini. Perang Terminologi Islam versus Barat Muhammad 'Imarah Barangkali faktor ini yang menjadikan pandangan sosial Islam tidak mengingkan realitas yang membedakan masyarakat dalam kelas-kelas sosial dengan menekankan keharusan memelihara hubungan yang ada di dalamnya secara adil, seimbang dan moderat. Dalam kata- kata imam Ali bin Abu Thalib (600-661 M) kepada gubernurnya yang ia tugaskan di Mesir, al- Asytar an-Nakha'i (wafat 657 M) pada sumpah pengangkatannya --yang dipandang sebagai salah satu dokumen pemikiran, politik, dan sosial, dan administratif tertinggi dalam tradisi Islam--, ia mengatakan: "Ketahuilah bahwa rakyat itu bertingkat-tingkat: sebagian mereka tidak akan baik selain dengan yang lainnya; tidak ada yang tidak membutuhkan yang lain. Di antara mereka adalah tentara Allah; di antara mereka adalah para pegawai umum dan khusus; di antara mereka adalah para hakim pengadilan; di antara mereka ialah para pekerja; di antara mereka ialah ahlul jizyah dan kharaj (pembayar upeti dan hasil bumi) dari golongan Dzimmi dan kaum Muslimin; di antara mereka ialah para pedagang dan pengrajin; di antara mereka ialah masyarakat kelas bawah yang terdiri dari fakir miskin. Para tentara Allah itu adalah benteng-benteng rakyat dan perangkat keamanan. Kemudian tidak ada kemantapan bagi mereka selain dengan hasil bumi yang Allah keluarkan untuk mereka. Dua kelompok masyarakat ini: militer dan pembayar pajak bumi tidak akan tegak selain dengan kelompok ketiga yaitu para penegak hukum, pekerja dan para pegawai. Mereka semua tidak akan tegak selain dengan para pedagang dan pengrajin." Ungkapan kata-kata imam Ali bin Abu Thalib ini menggariskan secara umum tentang realitas sosial yang ideal menurut pandangan sosial Islam, yaitu berbagai hubungan pihak-pihak yang pluralistik itu didasarkan pada "keseimbangan", sehingga satu pihak bisa boleh tegak kecuali dengan kesepakatan semua pihak. Karena hakikat makna persamaan dalam konsepsi Islam itulah maka yang ada adalah "penolakan" (ad-daf 'u) bukan "konflik" (ash-shira') yang menjadi jalan yang ditempuh untuk memperbaiki kepincangan-kepincangan dan kesenjangan sosial dalam hubungan antar kelas. Bilamana kebobrokan sosial menempati posisi keseimbangan sosial dalam hubungan antar kelompok dan kelas masyarakat, maka penolakan sosial --yang menghilangkan kebobrokan dan mengembalikan keseimbangan antar kelompok-kelompok itu disertai dengan memelihara pluralitas-- adalah cara Islam untuk menciptakan gerakan sosial, bukan konflik yang berarti pergulatan dan menyingkirkan pihak lain agar tetap eksis tanpa saingan. Konflik sosial dan kelas sebagaimana yang dipahami oleh peradaban Barat, dimaksudkan untuk menciptakan persamaan di mana satu pihak saja, yaitu kelas Borjuis dalam masyarakat liberal dan proletaria dalam marxisme universal, yang hidup tanpa persaingan, setelah menyingkirkan lawannya. Sedangkan "penolakan" dalam konsep Islam adalah gerakan sosial yang mengubah posisi-posisi kelompok-kelompok sosial yang bermacam-macam dan mengembalikan hubungan antar mereka ke posisi seimbang, adil, dan moderat ketika menyingkirkan kebobrokan dan kezaliman tanpa memusnahkan kelompok lain atau mengadakan konflik dengan kekerasan. Pengertian konflik (shira') adalah memusnahkan pihak lain: Perang Terminologi Islam versus Barat Muhammad 'Imarah "Maka kamu lihat kaum 'Ad pada waktu itu mati bergelimpangan seakan-akan mereka tunggul- tunggul pohon kurma yang telah lapuk." (al-Haaqqah: 7) Sedangkan yang dimaksud adalah mengubah keadaan tanpa menghilangkan pluralitas dan perbedaan: "Tolaklah (kejahatan itu) dengan cara yang lebih baik, maka tiba-tiba orang yang antara kamu dan dia ada permusuhan seolah-olah telah menjadi teman yang sangat setia." (Fushshilat: 34) Inilah jalan gerak sosial, bukan konflik sosial dan kelas, yang seiring dengan pandangan sosial Islam yang melihat persamaan sebagai satu keseimbangan dan keadilan antar kelompok yang berbeda tetapi perbedaannya berasaskan pada faktor-faktor dan perilaku yang disyari'atkan dan halal. Islam tidak memandangnya sebagai satu persamaan mutlak karena perbedan-perbedaan yang ada di dalamnya berupa berbagai potensi dan kebutuhan.82) Perang Terminologi Islam versus Barat Muhammad 'Imarah Dzimmah KATA dzimmah dalam bahasa Arab berarti perjanjian, kehormatan, keamanan, dan jaminan. Dalam al-Qur'an dikatakan: "Bagaimana bisa (ada perjanjian dari sisi Allah dan Rasul-Nya dengan orang-orang musyrik), padahal jika mereka memperoleh kemenangan terhadap kamu, mereka tidak memelihara hubungan kekerabatan terhadap kamu dan tidak (pula mengindahkan) perjanjian (dzimmah)." (at Taubah: 8) Istilah Ahlu Dzimmah --dalam fiqih dan sejarah Islam-- mereka ialah para penganut non- Islam di antara warga Negara Islam yang mempunyai ikatan dan perjanjian dzimmah, yakni keamanan, kehormatan dan jaminan hubungan mereka dengan negara Islam dan kaum Muslimin. Masalah yang menuntut adanya sistem ini dalam masyarakat Islam adalah qaidah Islam yang menetapkan asas pluralitas dalam keyakinan, aturan-aturan dan agama di dalam negara Islam: "Tidak ada paksaan dalam agama Islam." (al-Baqarah: 259) "Maka siapa yang ingin (beriman) maka hendaklah ia beriman, dan barangsiapa yang ingin (kafir) maka biarlah ia kafir. " (al-Kahfi: 29) "Bagimu agamamu dan bagiku agamaku." (al-Kaafiruun: 6) Maka kemajemukan (pluralitas) Islamlah yang membolehkan heterogenitas, lalu persoalannya menuntut satu sistem hubungan antar masyarakat yang heterogen ini. Ikatan dzimmah meliputi semua warga Ahlul Kitab: Yahudi dan Nasrani, juga penganut agama yang mempunyai Kitab Suci lalu menghilang bersama perjalanan masa, lalu masuk ikatan Ahlu Dzimmah: Zoroaster (Majusi), Sabeanisme (Sabi'in) dan penganut agama-agama Timur selain agama samawi. Bahkan Madzhab Maliki --menurut pendapat mereka yang masyhur-- memasukkan orang-orang musyrik dan animis, baik Arab maupun non-Arab kedalam jaminan dan akad dzimmah. Karena adanya sebab heterogenitas yang mengantarkan pada akad dzimmah, menurut pendapat para ulama bukanlah karena perbedaan agama, melainkan karena kaum Muslimin -- bukan selain mereka-- melaksanakan tugas dan kewajiban jihad dan mengamankan manusia termasuk di antara mereka adalah Ahlu Dzimmah yang tidak dikenakan kewajiban jihad, disebabkan karena jihad adalah satu kewajiban dan aqidah Islam, dari satu sisi, dan karena tuntutan serta kegiatan penaklukan-penaklukan Islam di mana loyalitas warga non-Muslim terhadap Negara Islam tidak dapat dijamin hingga tingkat yang membuat mereka mengangkat senjata untuk mempertahankan Negara Islam. Perang Terminologi Islam versus Barat Muhammad 'Imarah Akad dzimmah merupakan salah satu akad abadi bagi Ahlu Dzimmah yang berdiam di Negara Islam untuk jangka waktu sementara dan terbatas seperti pedagang, para utusan asing dan pelancong. Bagi mereka itu, ditetapkan dan diberi jaminan keamanan sesuai dengan qaidah Islam yang berasas pada akad ini, yakni qaidah: "Mereka mempunyai hak seperti hak Muslim dan kewajiban seperti kewajiban Muslim." Dalam sebuah atsar, dari Imam Ali bin Abu Thalib r.a. berkata: "Harta benda mereka seperti harta benda kita dan (kesucian) darah mereka seperti darah kita." Maka Ahlu Dzimmah mempunyai hak keamanan, kehormatan, dan jaminan terhadap jiwa, keluarga, harta benda, keyakinan, simbol-simbol agama mereka serta tata cara peribadatan, rumah ibadat-rumah ibadat dan perlengkapan-nya. Terdapat sejumlah hadits yang menegaskan dan anjuran agar menepati pelaksanaan akad dzimmah ini, seperti dalam sabdanya: "Aku wasiatkan kepada kamu sekalian agar menepati dzimmah Allah dan dzimmah Nabimu." (Bukhari) Jizyah adalah imbalan sejumlah uang pajak darah, militer dan jihad untuk melindungi Negara Islam. Jumlah uang ini tidak besar dan dikenakan tidak kepada setiap Ahlul Kitab, melainkan kepada mereka yang mampu secara finansial dan fisik, usia layak angkat senjata; tidak kepada orang-orang lemah, lanjut usia, anak-anak, wanita, penyandang cacat, budak, rahib yang terus-menerus melakukan ibadat. Jizyah ini beragam besarnya sesuai dengan tingkat kemampuan finansial, berkisar sekitar 12 dirham, 24 dirham, dan 48 dirham dalam satu tahun berupa uang cash, atau hasil kerajinan. Perdagangan yang melewati wilayah-wilayah Islam yang dilakukan oleh Ahlul Kitab, mereka membayar dalam satu tahun 1/20% dari perdagangannya, sedangkan bagi pedagang Muslim membayar 1/40% nya di samping zakat atas seluruh kekayaannya, yang mana zakat tidak dikenakan terhadap Ahlul Kitab. Lapangan pekerjaan dan pekerjaan kepegawainegerian terbuka bagi Ahlu Dzimmah, tidak terkecuali bagi mereka selain kedudukan-kedudukan yang mana Islam menjadi prasyarat bagi yang mendudukinya, dikarenakan karakter agama dalam tugas-tugas resminya seperti halnya dengan tugas-tugas yang mempunyai karakter agama dalam struktur kelompok-kelompok Ahlu Dzimmah yang terbatas hanya untuk penganut agama dan kelompoknya. Di bidang pengadilan dan penanganan perkara hukum, Ahlu Dzimmah mempunyai hak untuk mencari keadilan pada para hakim dari kalangan mereka dalam masalah-masalah aturan agama yang mereka anut di samping juga mempunyai hak untuk mencari keadilan --bagi yang menghendaki -- pada pengadilan Islam dan para hakimnya. Sedangkan selain perkara yang berhubungan dengan agama mereka, maka penanganan hukumnya dilakukan di pengadilan terpadu Negara Islam. Sejarah masyarakat Islam telah menyaksikan masa-masa di mana Ahlu Dzimmah mengalami banyak penindasan dan masa-masa ini diwarnai penindasan umum yang mencakup Ahlu Dzimmah dan kelompok lainnya, sebagaimana yang terjadi pada masa al-Mutawakkil dari Dinasti Abbasiah (846-861 M), yang melakukan penindasan terhadap golongan Syi'ah dan Mu'tazilah lebih keras dari pada apa yang dialami Ahlul Kitab, masa pemerintahan al-Hakim bi Amrillah al-Fathimi (985-1021M) yang melakukan penindasan terhadap Ahli Sunnah, padahal Perang Terminologi Islam versus Barat Muhammad 'Imarah dengan cepat ia meninjau kembali penindasannya terhadap Ahlul Kitab. Dan pada periode- periode serbuan dari luar serta konspirasi asing --dari negara-negara Kristen-- terhadap negeri- negeri Muslim, golongan Ahlu Dzimmah mengalami berbagai penindasan dan tekanan, disebabkan adanya dukungan sebagian mereka --khususnya putra-putra Gereja-- kepada pasukan penyerbu, atau karena kecurigaan adanya dukungan ini. Begitu pula periode-periode krisis antar golongan yang terjadi terakhir ini berkaitan dengan konspirasi penjajah Barat Modern. Bersamaan dengan perkembangan dan meluasnya wilayah serta nilai-nilai kultural yang mempersatukan semua kelompok agama di bumi Islam dalam bahasa, etnis dan budaya peradaban Arab Islam menjadi tali pengikat dan pemersatu bagi semua, maka di negeri-negeri Muslim tumbuh dengan subur bangunan satu umat, satu dalam pengertian kultural dan nasional, loyalitasnya kepada satu negeri, lalu menyusutlah faktor-faktor pluralitas dan semuanya mempunyai tanggung jawab militer yang sama untuk melindungi Negara. Yaitu satu perkembangan yang menyebabkan penghapusan sistem jizyah dan penyelesaian bagi problem persamaan, dalam hak kewarganegaraan menggantikan sistem dzimmah. Berbagai ijtihad Islam telah menyambut dan mengikuti perkembangan yang dialami oleh realitas Islam modern. Perang Terminologi Islam versus Barat Muhammad 'Imarah Syura SYURA adalah terminologi Islam murni. Kata ini adalah kata benda jadian yang diambil dari kata musyawarah yang berarti --dalam terminologi Arab-- mengeluarkan pendapat, yaitu perbuatan aktif yang tidak berhenti pada batas-batas "sukarela" berpendapat, melainkan meningkat dari sukarela menjadi upaya perbuatan mengemukakan pendapat sebaik-baiknya dan secara sengaja menarik keluar pendapat itu. Jika dikatakan: asyara Fulan 'ala Fulan bi ar-ra’y artinya --dalam istilah Bahasa Arab-- Fulan memerintahkan Fulan berpendapat, tidak hanya melepaskan tanggungan dengan sekedar melontarkan pendapat saja. Syura dalam pemikiran politik Islam adalah filsafat sistem pemerintahan, masyarakat, dan keluarga sebab syura berarti menangani urusan komunitas manusia, khusus dan umum, melalui perhimpunan bersama dan kolektif yang merupakan jalan manusia untuk berpartisipasi dalam menangani urusan komunitas ini. Maka syura, yaitu berhimpun bersama adalah jalan menuju imarah yaitu kepemimpinan, sistem, kekuasaan dan otoritas: kepemimpinan manusia dalam keluarga, masyarakat, dan dalam negara. Yaitu dalam pengorganisasian masyarakat dan pemerintahannya, baik masyarakat kecil maupun besar. Karena konsep filosofis Islam tentang keberadaan manusia, tugas-tugasnya dan kedudukannya dalam kehidupan ini, dan hubungannya dengan orang lain berdasarkan pada kenyataan bahwa manusia ini adalah makhluk Allah dan mendapat tugas kekhalifahan dari Allah, bukan sebagai penguasa planet ini sehingga kebebasannya bersifat mutlak tanpa batas atau syura, permufakatan, kekuasaan, dan kepemimpinannya tanpa kendali dan aturan. Pada saat yang sama, kekhalifahannya dari Allah berarti dengan sendirinya ia mempunyai kewenangan, kehendak, kebebasan syura, dan kepemimpinan yang memungkinkannya bangkit mengemban tugas pembangunan peradaban di muka bumi ini. Oleh sebab itu, manusia bukanlah makhluk fatalis yang nasibnya telah ditentukan secara mutlak. Manusia berada pada posisi moderat: ia bukan penguasa alam dan bukan pula hamba yang tidak memiliki kebebasan, kehendak, otonomi dan tanggung jawab, melainkan ia adalah khalifah dari penguasa alam dan pada kerangka ikatan akad sumpah janji istikhlaf ia mempunyai wewenang yang memungkinkannya bangun mengemban tugas-tugas istikhlaf. Berpijak dari pandangan tentang kedudukan manusia di bumi ini, Islam mempunyai ciri khas yang terletak pada kerangka syura. Ikatan janji istikhlaf ilahi yang merupakan ketentuan Allah yang berlaku dalam alam ciptaan-Nya, begitu pula hukum-hukum-Nya yang dijadikan sebagai kerangka pengendali kebebasan manusia dan otoritasnya adalah ketentuan ilahi yang muncul di dalamnya 'ubudiah makhluk kepada Sang Khaliq, dan ketentuan Allah yang tidak ada di dalamnya syura maupun pilihan: "Dan tidaklah patut bagi laki-laki mukmin dan tidak (pula) bagi perempuan mukmin, apabila Allah menetapkan suatu ketetapan, akan ada bagi mereka pilihan (yang lain) tentang urusan mereka. Dan barang siapa yang mendurhakai Allah dan Rasul-Nya, maka sesungguhnya dia telah sesat, sesat yang nyata." (al-Ahzab: 36) Perang Terminologi Islam versus Barat Muhammad 'Imarah Di sini, dalam semua hal yang berkaitan dengan kerangka kekuasaan, kita berada di hadapan kekuasaan Allah dan kedaulatan-Nya yang tercermin pada ketentuan yang bersifat niscaya, dan syari'at-Nya yang mewakili ikatan akad dan janji istikhlaf, sehingga khalifah harus menjadikannya sebagai kerangka pengendali yang mengatur kebebasan, syura, kewenangan dan kepemimpinannya, begitu pula menjadi pengendali yang mengatur gerakannya pada saat melaksanakan tugas istikhlaf. Sedangkan diluar itu, semua urusan yang berada dalam kadar kesanggupan manusia, dan menjadi satu keharusan untuk melaksanakan dan menerapkan serta merinci keumuman akad dan janji serta amanat istikhlaf, maka itu merupakan obyek syura manusia, obyek bagi kewenangan dan kekuasaannya. Sebab dalam hal ini ia bebas dan menjadi sumber bagi kewenangan dan kekuasaan yang pilar-pilarnya diambil dari syura dalam kerangka halal dan haram: dia adalah wakil yang bebas yang menangani urusan-urusan perwakilan dengan syura dengan syarat tidak melewati kerangka akad perwakilan. Inilah kerangka syura dalam pemikiran politik dan filsafat Islam tentang masyarakat manusia. Ketetapan Allah dan perintah-Nya adalah kekuasaan dan kedaulatan ilahiah. Sedangkan ketetapan manusia dan perintah mereka adalah syura di antara mereka yang menjadi landasan kepemimpinan dan kewenangan mereka dalam berbagai urusan komunitas: dari keluarga ke institusi ke masyarakat ke negara ke komunitas manusia dan sistem internasionalnya. Dalam masyarakat keluarga, Islam berpijak pada syura sebagai satu filsafat untuk menumbuhkan rasa saling ikhlas yang berdasarkan pada cinta kasih, peraturan dan keteraturan: "Para ibu hendaklah menyusui anak-anaknya selama dua tahun penuh, yaitu bagi yang ingin menyempurnakan penyusuan. Dan kewajiban ayah memberi makan dan pakaian kepada para ibu dengan cara ma'ruf. Seseorang tidak dibebani melainkan menurut kadar kesanggupannya. Janganlah seorang ibu menderita kesengsaraan karena anaknya dan juga seorang ayah karena anaknya, dan warispun berkewajiban demikian. Apabila keduanya ingin menyapih (dua tahun) dengan kerelaan keduanya dan permusyawaratan, maka tidak ada dosa atas keduanya. Dan jika kamu ingin anak-anakmu disusukan oleh orang lain, maka tidak ada dosa bagimu apabila kamu memberikan pembayaran menurut yang patut. Bertaqwalah kepada Allah dan ketahuilah bahwa Allah Maha melihat apa yang kamu kerjakan." (al-Baqarah: 233) Dalam urusan negara, Islam mewajibkan syura sebagai filsafat yang dianut sesuai dengan persoalan-persoalan manusia: "Maka dengan rahmat dari Allahlah kamu berlaku lemah lembut terhadap mereka. Sekiranya kamu bersikap keras dan berhati kasar, tentulah mereka menjauhkan diri dari sekelilingmu. Karena itu maafkanlah mereka. Mohonkanlah ampun untuk mereka, dan musyawarahlah dengan mereka dalam urusan itu. Kemudian apabila kamu telah membulatkan tekad maka bertaqwalah kepada Allah. Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang bertawakal kepada-Nya." (Ali Imran: 159) Perang Terminologi Islam versus Barat Muhammad 'Imarah Membulatkan tekad yaitu mengambil keputusan adalah suatu hasil dari syura. Yaitu keikutsertaan manusia dalam penggodokan pendapat yang berlandaskan pada kebulatan tekad dan inilah yang membuat para mufassir al-Qur'an mengemukakan penafsiran mengenai ayat ini, yang diwakili oleh salah seorang di antara mereka, yaitu Ibnu Athiah (1088-1148 M): "Sesungguhnya syura termasuk salah satu prinsip syari'ah dan pilar hukum. Barang siapa yang tidak mengajak musyawarah kepada ahli ilmu dan ahli agama, maka memecat (kepemimpinan) orang tersebut hukumnya wajib dan yang demikian itu merupakan satu hal yang tidak ada perselisihan di dalamnya. Syura adalah salah satu prinsip syari'ah dan pilar hukum. Sedangkan ahli syura adalah mereka yang mempunyai keahlian dalam bidangnya sesuai dengan persoalan dan permasalahan yang menuntut keahlian. Oleh sebab itu, ungkapan Ibnu Athiah tersebut berbicara tentang ajakan musyawarah kepada ahli ilmu dan ahli agama, tidak hanya ahli agama saja. Jika musyawarah adalah mengeluarkan pendapat yang berasaskan pada ketetapan dan kebulatan tekad, maka Islam telah menjadikan 'ishmah (keterhindaran dari kesalahan) bagi umat Islam, sebagaimana sabda Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam: "Sesungguhnya umatku tidak bersepakat pada kesesatan" (Ibnu Majah). Yang demikian adalah agar hati orang-orang mukmin tenang pada hikmah dan kebenaran keputusan apabila berlandaskan pada hasil musyawarah umat dalam masalah yang dihadapi. Dari sini syura adalah satu sifat orang mukmin. "Maka sesuatu apapun yang diberikan kepadamu, itu adalah kenikmatan hidup di dunia; dan yang ada pada sisi Allah lebih baik dan lebih kekal bagi orang-orang yang beriman dan hanya kepada Tuhan mereka, mereka bertawakal. Dan bagi orang-orang yang menjauhi dosa-dosa besar dan perbuatan-perbuatan keji dan apabila mereka marah, mereka memberi maaf. Dan (bagi) orang- orang yang menerima (mematuhi) seruan Tuhannya dan mendirikan shalat, sedang urusan mereka (diputuskan) melalui musyawarah antara mereka; dan mereka menafkahkan sebagian dari rezeki yang Kami berikan kepada mereka. Dan (bagi) orang-orang yang apabila diperlakukan dengan sewenang-wenang mereka membela diri." (asySyuuraa: 36-39) Bahkan asas syura adalah salah satu sifat yang dimiliki oleh rasul umat ini. Sebagaimana telah dituturkan oleh Abu Hurairah ra tentang sifat Rasulullah saw: "Tidak aku lihat seseorang yang lebih banyak bermusyawarah dengan para sahabatnya dari pada Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam." (Tirmidzi) Para sahabat di negara Islam pertama yang dipimpin oleh Nabi dan Rasul saw senantiasa bertanya tentang sifat dasar keputusan: apakah ia wahyu, yang merupakan ketetapan dan keputusan Allah, ataukah ia pendapat dan hasil musyawarah, yang berarti persoalannya mengandung musyawarah dari tinjauan yang menjadi acuan kebulatan tekad dan ketetapan? Seolah mereka bertanya tentang sifat dasar pembagian wilayah persoalan, apakah ia wewenang ilahiah, ataukah wewenang manusia? Bilamana Rasulullah saw memberitahukan kepada mereka bahwa itu adalah wahyu, maka mereka lalu menerimanya sebagai pegangan dengan sam'an wa tha'atan (mematuhi sepenuhnya) kepada Allah dan Rasul-Nya. Namun apabila itu adalah Perang Terminologi Islam versus Barat Muhammad 'Imarah masalah persoalan pendapat dan musyawarah maka komitmen padanya berdasarkan pada hasil musyawarah, bukan bagi mereka saja melainkan juga bagi Rasulullah saw. Karena dalam hal ini beliau adalah "mujtahid" bukan muballigh (penyampai). Dari sudut pandang Islam ini dapat dipahami makna sabda Rasulullah saw kepada Abu Bakar dan Umar: "Seandainya kamu berdua sepakat dalam satu musyawarah maka aku tidak akan menentang kamu berdua." (Imam Ahmad) Dalam sabdanya yang lain: "Seandainya aku mengangkat seseorang menjadi amir tanpa musyawarah dengan orang-orang mukmin niscaya aku angkat Ibnu Ummi 'Abd (Abdullah bin Mas'ud) menjadi amir." (Tirmidzi, Ibnu Majah, dan Imam Ahmad) Semua masalah dan urusan keduniaan manusia, yang belum ditetapkan oleh ketetapan Allah dengan ketetapan yang qath'i maka masalahnya menjadi persoalan syura di kalangan ahli syura. Masalah utama dalam persoalan ini adalah negara Islam dan kaum Muslimin. Rasul yang ma’shum (bebas dari kesalahan) dalam menyampaikan risalah dari Allah --dalam urusan-urusan negara-- beliau adalah seorang penguasa mujtahid, mengangkat seorang wali (gubernur) tanpa mengajak musyawarah kaum mukminin. Umar bin Khattab adalah seorang khalifah yang mengatakan: "Barang siapa yang membai'at amir tanpa mengajak musyawarah dengan kaum Muslimin maka tidak wajib memberi bai'at kepadanya dan tidak sah bai'at orang-orang yang membai'atnya. Sebab khilafah adalah syura." Pemegang kedudukan Ulil Amri dalam Islam bersifat kolektif. Oleh sebab itu, al-Qur'an berbicara tentang Ulil Amri dengan bentuk kata jamak, sama sekali tidak dengan bentuk kata tunggal (wilayah al-amri). Inilah Syura Islam: a) Satu filsafat pertemuan Islam dalam keluarga, masyarakat, dan negara. b) Kerangka dan wilayahnya: mencakup semua bidang yang belum ditetapkan oleh Allah dengan ketetapan yang pasti dan niscaya, bagi manusia, yang diberikan wewenangnya sebagai khalifah dari Allah dalam membangun peradaban di muka bumi ini. c) Di dalam dan dengan syura umat adalah suatu kekuasaan dan kewenangan dalam politik negara, mengorganisir masyarakat dan membangun peradaban. d) Umat ini memilih para wakilnya yang berkompeten yang memahami realitas obyektif dan syari'ah. Mereka itulah ahlul hilli wal 'agdi, begitu juga mereka adalah ahlul ikhtiyar (pemilih) yang memilih kepala negara Islam dan memelihara keharmonisan realitas obyektif dengan syari'ah, dengan mengembangkan "hukum fiqih furu'iyyah" untuk memberi jawaban atas perkembangan realitas baru dan mengendalikan realitas baru itu agar tidak keluar dari wilayah halal dan haram yang keduanya adalah wewenang Allah.83) Perang Terminologi Islam versus Barat Muhammad 'Imarah Demokrasi DEMOKRASI (democracy) adalah satu sistem politik dan sosial yang timbul di Barat, yang dikenal oleh peradaban Barat modern dari peradaban Yunani kuno dan pengembangannya dilakukan oleh kebangkitan Barat modern dan kontemporer ini. la membangun hubungan antar individu masyarakat dan negara yang sesuai dengan prinsip persamaan antar negara dan keikutsertaan mereka secara bebas dalam membuat undang-undang hukum yang mengatur kehidupan umum, yang mengacu pada prinsip yang mengatakan bahwa rakyat adalah pemilik kekuasaan dan sumber hukum, (The voice of people is the voice of God-ini Kabbalah). Kekuasaan rakyat menurut pandangan sistem demokrasi, adalah milik rakyat dan melalui rakyat pula untuk mencapai kedaulan rakyat, tujuan-tujuannya, dan kepentingan-kepentingannya.84) Sedangkan sistem perwakilan (representative), di mana para wakil rakyat terpilih mewakili rakyat untuk menjalankan tugas-tugas kekuasaan legislatif, mengawasi, dan meminta pertanggungjawaban kekuasaan eksekutif adalah perangkat demokrasi yang menjadi penyambung bagi demokrasi langsung --di mana rakyat melakukan secara langsung-- semua tugas-tugas kekuasaan ini dalam rangka mewujudkan tujuan-tujuan demokrasi. Bagaimanakah prinsip Islam terhadap demokrasi, apakah menerima secara mutlak, atau menolak mentah-mentah, atau menerima dengan beberapa catatan? Sebaiknya kita melakukan pengamatan khusus bahwa Islam --dalam masalah-masalah hidup, keorganisasian, sistem dan sarana yang dipakai untuk mewujudkan tujuan-tujuan dan filsafatnya-- tidak selalu menutup bagi semua yang datang dari luar dan asing, begitu pula tidak senantiasa menerima apa yang datang dari luar tanpa memahami dan melakukan ijtihad. Jika ijtihad adalah satu metodologi dalam pemikiran Islam maka sepatutnya ijtihad ini terdapat dalam pemikiran demokrasi. Jika sebagian orang mengganti demokrasi dengan syura, maka pandangan Islam yang obyektif dan pengamatan yang menukik atas hubungan antara syura dan demokrasi akan menemukan titik temu dan titik pisah sekaligus. Dilihat dari perangkat jalan dan sistem yang mengantarkan pada pencapaian tujuan masing- masing: demokrasi dan syura, ia merupakan pengalaman empirik manusia, tidak ada di dalamnya ketentuan-ketentuan suci yang memberi batasan perkembangan dalam pengalaman demokrasi dan perkembangannya itu sesuai dengan jaman, tempat dan kondisi. Pengalaman yang diperoleh demokrasi dalam perkembangan peradaban Barat, yang kemudian melahirkan sistem perwakilan serta pewakilan melalui pemilihan, adalah pengalaman yang sarat dengan aset manusia yang tidak berlebihan jika dikatakan bahwa ia merupakan pengembangan pencapaian yang telah dikenal oleh peradaban Islam sejak masa awal berupa perangkat bai'at dan pengalamannya. Sedangkan titik pisah antara syura Islam dan demokrasi Barat, secara jelas berkisar pada: hak milik siapa prinsip kekuatan legislatif? Demokrasi menjadikan kedaulatan prinsip kekuasaan legislatif milik rakyat, baik secara terbuka atau dalam bentuk apa yang diistilahkan Perang Terminologi Islam versus Barat Muhammad 'Imarah oleh para pakar demokrasi dengan undang-undang alamiah (natural law) yang mewakili, menurut pandangan mereka, dasar-dasar fitrah manusia. Kekuasaan dan begitu juga kedaulatan --dalam sistem demokrasi-- adalah hak wewenang manusia: umat dan rakyat. Sedangkan dalam sistem syura Islam, kedaulatan hukum, pada prinsipnya hak wewenang Allah yang termanifestasikan dalam syari'ah, yang merupakan buatan Allah, bukan hasil upaya manusia maupun pemberian alam. Wewenang dan hak manusia dalam pembuatan hukum --kekuasaan legislatif--- hanyalah kewenangan yang dibangun diatas syari'ah ilahiah ini dan penjabarannya; merumuskan hukum-hukum dari prinsip-prinsipnya; dan merinci prinsip-prinsip umumnya. Begitu pula manusia ini mempunyai kewenangan ijtihad dalam persoalan-persoalan yang belum ditentukan oleh ketentuan samawi, dengan syarat kewenangan manusia itu tetap tunduk pada kerangka filsafat Islam tentang hukum. Oleh sebab itu, Allah, menurut visi Islam, adalah syari' --pemilik otoritas hukum-- (grand legislator) bukan manusia. Sedangkan manusia adalah faqih (yang memahami hukum itu). Sebab, prinsip-prinsip syari'ah, dasar-dasarnya, ketentuan-ketentuannya dan filsafat ilahiahnya tercermin di dalamnya kedaulatan Allah. Dengan menjadikan syari'ah sebagai acuan dasar baik penjabaran, pengembangan, pembaruan, perincian dan ijtihad atas tuntutan-tuntutan modernitas, adalah suatu pemahaman dan perumusan hukum yang tercermin di dalamnya kewenangan manusia yang dibatasi dengan kedaulatan hukum Allah. Demikianlah perbedaan nyata antara sistem syura Islam dan demokrasi Barat. Perbedaan ini memiliki hubungan erat dengan pandangan masing-masing kedua peradaban --Barat dan Islam-- tentang batas-batas kewenangan Tuhan dan batas-batas kewenangan manusia dan Tuhan. Menurut pandangan filsafat Yunani kuno, khususnya Aristoteles (384-322 SM) diketahui bahwa Allah telah menciptakan alam kemudian dibiarkan berbuat sesuai dengan tabiat dan hukum-hukum alam ini tanpa campur tangan atau pengawasan Tuhan secara terus menerus. Pandangan tentang batas-batas hak urusan Tuhan ini ditemukan dalam kebangkitan Barat sekular berdasarkan pada prinsip Injil yang menjadikan "Hak Kaisar untuk Kaisar dan hak Tuhan untuk Tuhan" (Render unto Caesar what the Caesar's and unto God what the God's). Lalu terjadi pemisahan antara kerangka kewengan urusan Tuhan yang berhenti pada batas penciptaan dan kerangka urusan manusia yang diberi kewenangan dalam menangani proses pemakmuran di muka bumi, tanpa ada ikatan-ikatan dari kedaulatan Tuhan atas kewenangan dan kedaulatan manusia ini. Sebab manusia, menurut pandangan filsafat Barat ini mempunyai kewenangan legislatif serta kewenangan eksekutif. Sementara dalam pandangan Islam, Allah adalah satu-satunya pemegang otoritas ini, sebagaimana firman-Nya: "Hanya milik-Nya hak menciptakan dan memerintah." (al-A'raaf: 54). Jadi urusan Tuhan tidak hanya berhenti pada penciptaan tetapi juga memerintah yang tercermin dalam syari'ah yang diturunkan agar menjadi kerangka, dan Dia mengajak manusia untuk berpegang pada kerangka ini dalam hidupnya. Karena pandangan Islam tentang kedudukan manusia di bumi tidak menjadikan manusia ini sebagai penguasa bumi melainkan mamandangnya sebagai khalifah (pembawa amanat kekhalifahan) dari sang Penguasa bumi, maka Islam memandang khalifah ini berada dibawah aturan --dalam melaksanakan tugas kekhalifahan (istikhlaf) dan memakmurkan bumi-- dengan ketentuan ikatan janji, yang dengan meminjam ungkapan Muhammad Abduh (1849-1905): Perang Terminologi Islam versus Barat Muhammad 'Imarah "Manusia adalah seorang hamba bagi Allah sendiri dan penguasa atas segala sesuatu setelah Dia." Manusia menurut pandangan Islam: bebas, berkemampuan, berkehendak, dan berkesanggupan, dalam kapasitasnya sebagai khalifah Allah yang Maha Kuasa, tanpa batas. Maka kewenangan dalam sistem hukum Islam pada prinsipnya merupakan kedaulatan ilahi yang tercermin dalam syari'ah samawi. Sedangkan hak manusia dalam membuat hukum adalah kewenangan memahami dan menurunkan aturan-aturan hukum tersebut dengan syarat tidak keluar dari batas-batas kerangka syari'ah atau semangat filsafatnya. Inilah sisi batasan dan garis-garis yang membedakan antara sistem syari'ah Islam dan demokrasi Barat. Sedangkan di luar itu di antaranya membangun hukum dan kewenangan atas dasar persetujuan umat dan pandangan mayoritas serta orientasi pandangan umum, di samping menjadikan otoritas dalam memilih penguasa, mengawasi dan meminta pertanggungjawaban serta memberhentikan mereka adalah hak umat, begitu pula memilih perangkat dan cara-cara perwakilan untuk membentuk institusi yang mewakili kekuasaan legislatif, eksekutif, dan yudikatif, secara umum merupakan bidang persamaan antara demokrasi Barat dan syura Islam. Demikian pula halnya dengan prinsip pemisahan antara ketiga kekuasaan: legislatif, eksekutif dan yudikatif, yang merupakan prinsip yang dikenal dalam sistem demokrasi Barat, adalah aspek-aspek yang dapat diterima oleh syura Islam. Bahkan barangkali pengalaman peradaban Islam telah berjalan lebih jauh dari yang dilalui oleh peradaban Barat. Maka suatu hal yang mungkin --menurut pandangan Islam-- membedakan kekuasaan ijtihad dan legislatif dari kekuasaan Ahlul Halli wal 'aqdi (people of binding and loosing) --yang memilih kekuasaan eksekutif, mengawasinya serta meminta pertanggungjawabannya. Dalam hal ini menjadikan kedaulatan hukum diatas kekuasaan negara (the rule of law) sebagai satu kenyataan dalam bentuk praktik, tidak seperti yang terjadi dalam pengalaman demokrasi yang mana kekuasaan legislatif tunduk pada parlemen yang terdiri dari mayoritas anggota partai yang berkuasa dan yang tunduk pada kekuasaan legislatif. Sebab lembaga parlemen bagi partai berpihak pada kekuasaan eksekutif hingga pada tingkat di mana membuat kewenangannya lebih banyak hanya bersifat simbolis formal. Sedangkan otonomi kekuasaan khusus dalam melakukan ijtihad yang merumuskan hukum, dengan tetap komitmen pada kedaulatan syari'ah ilahiah, lebih dekat kepada prinsip pemisahan hakiki antara kekuasaan- kekuasaan itu dan lebih dapat merealisasikan kedaulatan hukum (rule of law) atas kekuasaan- kekuasaan yang ada. Dengan demikian dapat dengan jelas dilihat titik temu dan titik pisah antara sistem syura Islam dan sistem demokrasi Barat. Dapat dilihat bagaimana bidang luas menjadi titik temu antara keduanya, khususnya perangkat-perangkat, cara-cara dan institusi-institusi, dengan perbedaan yang terletak pada masalah kedaulatan prinsip hukum yang dijadikan oleh demokrasi Barat sebagai hak wewenang manusia secara terbuka atau dibawah nama "hukum alamiah", sementara dijadikan oleh sistem syura Islam sebagai hak wewenang Allah dengan tidak ada larangan bagi manusia malakukan perumusan undang-undang dan hukum dalam kerangka batas-batas syari'ah ilahiah, dalam semangat dan dasar-dasar umumnya. Perang Terminologi Islam versus Barat Muhammad 'Imarah Sistem syura pada hakikatnya merupakan satu terma yang diambil dari kata: musyawarah. Sedangkan musyawarah berarti mengeluarkan pendapat. Maka dengan sendirinya mengeluarkan pendapat dimasukkan ke dalam perangkat-perangkat itu. Oleh sebab itu, musyawarah tidak mungkin menjadi lawan bagi perangkat demokrasi. Adapun perbedaan antara keduanya datang dari persoalan yang difungsikan di dalamnya perangkat-perangkat ini dan dalam wilayah operasional perangkat-perangkat ini. Sementara sistem demokrasi tidak mengenal batasan-batasan ilahiah tentang kewenangan operasional pendayagunaan perangkat- perangkat ini, sistem syura Islam memiliki kelebihan antara dua wilayah urusan: urusan yang menjadi hak wewenang Allah, yakni hak mengurusi hanyalah khusus wewenang Allah, dan urusan yang menjadi hak kewenangan manusia yakni hak mengurusi yang menjadi kesanggupan manusia dan di dalam wewenangnya inilah merupakan wilayah syura: "Dan urusan mereka (diputuskan) dengan musyawarah di antara mereka." (asy-Syuura: 38) "Dan bermusyawarahlah dengan mereka dalam urusan-urusan itu." (Ali Imran: 159) Manusia dalam kapasitasnya sebagai pengemban khilafah dari Allah, urusan dan kewenangannya dibatasi oleh ketentuan-ketentuan kerangka urusan dan kewenangan Allah, yang merupakan kedaulatan dan batas-batas syari'at-Nya. Pada aspek acuan, filsafat, dan batasan-batasan terdapat perbedaan antara sistem syura dan demokrasi dan perbedaan ini tidak terdapat pada perangkat. Begitu pula terdapat perbedaan antara keduanya pada bagian tujuan dan sasaran. Demokrasi sebagai satu pemikiran buatan manusia dan sebuah filsafat mundane (filsafat duniawi) tidak mengarahkan pandangan mata lebih jauh dari sekedar mengantisipasi kebaikan duniawiah manusia, dengan kriteria duniawiah terhadap kebaikan ini. Sedangkan sistem syura, sebagai ketentuan ilahiah, memadukan antara kebaikan duniawi dan kebahagiaan akhirat, maka kebaikan duniawi diberi muatan agama yang tercermin dalam kriteria agama terhadap kebaikan ini. Perang Terminologi Islam versus Barat Muhammad 'Imarah Partai HIZB (partai) yang bentuk jamaknya Ahzab (partai-partai), adalah setiap kelompok atau jama'ah yang dipersatukan oleh arah sasaran pada satu tujuan politik, atau tujuan non politik. Pada galibnya dalam realitas modern, sebutan istilah partai ditujukan untuk organsasi yang menghimpun kelompok individu yang memiliki kesamaan konsep tentang beberapa masalah politik dan membentuk satu pandangan elektif. Terminologi partai (hizb) dalam dasar-dasar Islam --al-Qur'an dan sunnah-- begitu pula dalam pengalaman Negara Islam pertama, pada periode Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam tidak ditolak secara mutlak dan tidak pula secara mutlak diterima karena alasan istilah partai itu sendiri. Tetapi hal yang menjadi ukuran penerimaan istilah partai (hizb), kemudian istilah berpartai (tahazzub) dan organisasi kepartaian (at-tanzhim al-hizbi), adalah muatan tujuan, sasaran dan prinsip-prinsip yang menjadi asas partai ini. Sebab kemusyrikan dan kaum musyrikin adalah sebuah partai, akan tetapi partai ini tertolak dan dikecam; para penolong setan adalah partai akan tetapi dikecam dan ditolak. Sedangkan para pembela Allah (auliya' Allah) adalah satu partai yang diterima dan mendapat pujian. Begitu pula kaum mukminin, para pembela Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam (anshar ar-Rasul) mereka ialah partai Allah (Hizbullah) yang bergabung dalam jihad untuk membela Agama. Konflik Islam senantiasa terjadi antara partai politik syirik, kufur, dan setan melawan partai tauhid dan iman: Hizbullah. Jadi istilah partai, dapat diterima atau ditolak dengan melihat pada prinsip-prinsip dan tujuan. Berpartai, yakni afiliasi manusia pada partai dapat ditolak atau diterima dilihat dari kriteria yang berlaku di dalamnya, bukan karena istilah itu sendiri, bukan karena berpartai itu sendiri, dan bukan pula karena organisasi partai secara mutlak. Kaum musyrikin adalah partai-partai; menurut al-Qur'an: "Dan tatkala orang-orang mukmin melihat golongan-golongan yang bersekutu (al-Ahzab), mereka berkata: 'inilah yang dijanjikan oleh Allah dan Rasul-Nya kepada kita'. Dan benarlah Allah dan Rasul-Nya. Dan demikian itu tidaklah menambah kepada mereka kecuali iman dan ketundukan." (al-Ahzab: 22) Begitu pula keadaan mereka dalam rentang sejarah risalah samawiah. Dikatakan oleh al- Qur'an: "Suatu pasukan tentara yang besar yang berada di sana dari golongan-golongan (al-Ahzab) pasti akan dikalahkan. Telah mendustakan (rasul-rasul pula) sebelum mereka kaum Nuh, 'Ad, Fir'aun yang mempunyai tentara yang banyak, dan Tsamud, kaum Luth dan penduduk Aikah. Mereka itulah golongan yang bersekutu (al-Ahzab) menentang rasul-rasul." (Shaad: 11-13). Dalam do'a Rasulullah kita temukan: Perang Terminologi Islam versus Barat Muhammad 'Imarah "Ya Allah, yang menurunkan kitab, yang membuat awan berjalan, yang mengalahkan golongan- golongan (partai), kalahkanlah mereka!" (Bukhari, Muslim, dan Abu Daud) Setan mempunyai partai, yaitu partai setan (hizb asy-syaithan) sebagaimana dikatakan oleh al-Qur'an: "Setan-setan itu mengajak golongannya (hizbahu) supaya mereka menjadi penghuni neraka yang menyala-nyala." (Faathir: 6) Allah mempunyai partai sendiri yaitu partai Allah (Hizbullah) sebagaimana ditegaskan dalam firman-Nya: "Dan barangsiapa mengambil Allah, Rasul-Nya dan orang-orang beriman menjadi penolongnya, maka sesungguhnya partai Allah itulah yang menang." (al-Maa'idah: 56) "Allah ridha terhadap mereka dan merekapun merasa puas atas (limpahan) rahmat-Nya. Mereka itulah golongan Allah (Hizbullah). Ketahuilah bahwa sesungguhnya golongan Allah itulah golongan yang beruntung-." (al-Mujaadilah: 22) Dalam kesusasteraan periode Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam istilah Amir dipakai untuk Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam karena kepemimpinannya dalam pemerintahan. Begitu pula istilah hizb (partai) dipakai untuk para pendukungnya. Anas bin Malik meriwayatkan bahwa kelompok Asy'ariyyin yang di antara mereka ialah Abu Musa al-Asy'ari ketika datang kepada Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam dan mendekati kota Madinah, mereka membaca baik-baik puisi, di antara salah satu baitnya adalah: Esok hari, kita berjumpa kekasih sejati, Muhammad dan partainya. (Imam Ahmad) Bahkan dari 'Aisyah ra diriwayatkan: "Bahwa istri-istri Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam, mereka ada dua kelompok (hizb): satu kelompok di dalamnya terdapat Aisyah, Hafshah, Shafiah, dan Saudah. Sedangkan kelompok lain ialah Ummu Salamah beserta istri-istri Rasulullah lainnya. " (Bukhari) Ini tentang terminologi yang dipakai. Sedangkan kriteria penolakan atau penerimaan adalah tujuan partai dan sasaran berpartai. Mengenai legalitas berorganisasi dan berpartai, tidak diragukan berlandaskan pada keyakinan terhadap legalitas adanya kemajemukan visi dan orientasi. Masyarakat-masyarakat yang mengambil acuan legalitas kemajemukan pemikiran adalah yang mengacu pada pluralitas organisasi dan keikutsertaan dalam partai. Jika Islam telah berbicara tentang kesatuan agama sejak dari Adam hingga Nabi Muhammad dan sepanjang masa setiap rasul dan nabi, Islam juga telah berbicara tentang pluralitas dalam syari'at umat-umat sesuai dengan rasul yang diutus kepada mereka: Perang Terminologi Islam versus Barat Muhammad 'Imarah "Dia telah mensyari'atkan bagi kamu tentang agama apa yang telah diwasiatkan kepada Nuh dan apa yang telah Kami wahyukan kepadamu dan apa yang telah Kami wasiatkan kepada Ibrahim, Musa dan Isa yaitu: tegakkanlah agama dan janganlah kamu berpecah belah tentangnya." (asy- Syuura: 13) "Untuk tiap-tiap umat di antara kamu, Kami berikan aturan dan jalan yang terang. Sekiranya Allah menghendaki, niscaya Dia menjadikan kamu satu umat (saja)." (al-Maa'idah: 48) Jadi agama (ad-Din) hanya ada satu sejak dulu hingga kapanpun. Sedangkan syari'at (aturan dan jalan) bersifat majemuk, dari dulu hingga kapanpun. Di sini terdapat pluralitas dalam kerangka kesatuan. Manusia pada dasarnya merupakan satu kesatuan: dari satu ayah dan satu ibu akan tetapi majemuk dalam bahasa dan warna kulit, yakni dalam kebangsaan: "Hai sekalian manusia bertaqwalah kepada Tuhanmu yang telah menciptakan kamu dari diri yang satu, dan darinya Allah menciptakan istrinya; dan dari keduanya Allah memperkembangbiakkan laki-laki dan perempuan yang banyak." (an-Nisaa': 1) "Dan di antara tanda-tanda kekuasaan-Nya adalah menciptakan langit dan bumi dan berlain- lainan bahasamu dan warna kulitmu. Sesungguhnya pada yang demikian itu benar-benar terdapat tanda-tanda (kekuasaan) bagi kaum (orang-orang) yang mengetahui." (ar-Ruum: 22) Di sini sekali lagi terdapat kesatuan dalam kemanusiaan dan pluralitas dalam kerangka kesatuan ini. Umat Islam adalah satu kesatuan: "Sesungguhnya (agama tauhid) ini adalah agama kamu semua; agama yang satu dan Aku adalah Tuhanmu maka sembahlah Aku." (al-Anbiyaa': 92) Dan dalam kerangka umat yang satu terdapat umat-umat yang berbeda, yakni kelompok-kelompok yang berhimpun dalam kesepakatan untuk melakukan amar ma'ruf nahi munkar: "Dan hendaklah ada di antara kamu segolongan umat yang menyeru kepada kebajikan, menyuruh kepada yang ma'ruf dan mencegah dari yang munkar; merekalah orang-orang yang beruntung." (Ali Imran: 104) Maka kerangka kesatuan umat mengakui perbedaan kelompok-kelompok yang berhimpun dalam kesepakatan untuk melaksanakan furu' yang mengantarkan pada penegakan dasar-dasar keyakinan. Perang Terminologi Islam versus Barat Muhammad 'Imarah Jika perbedaan dalam pengorganisasian partai, seperti yang dipahami sekarang tentang istilah partai (hizb), adalah merupakan produk perkembangan dalam kehidupan pemikiran dan politik --yaitu perkembangan yang berbeda karena faktor perbedaan, masa, dan lingkungan masyarakat--, maka sebenarnya pengalaman politik negara Islam pertama telah mengalami, dari aspek institusi, apa yang mirip dengan perbedaan organisasi --untuk tidak kita katakan partai-- dari sisi tertentu: 1) Golongan Muhajirin pertama yang terdiri dari tokoh-tokoh Quraisy kenamaan yang masuk Islam pada awal kedatangan Islam: Abu Bakar, Umar bin Khattab, Utsman bin Affan, Ali bin Abu Thalib, Thalhah bin Ubaidillah, Zubair bin 'Awwam, Abdurrahman bin ' Auf, Sa'd bin Abi Waqqash, Sa'd bin Zaid bin Amr Nufail, Abu Ubaidah bin al-Jarrah, mereka ini merupakan satu organisasi yang memiliki kedudukan khusus yang dominan dalam khilafah, negara dan urusan masyarakat. 2) Golongan 12 Naqib (wakil) terpilih yang terbentuk melalui pemilihan dari kalangan kaum Anshar yang mengadakan janji setia kepada Rasulullah yaitu janji setia untuk mendirikan Negara Islam pada peristiwa Bai'ah Aqabah --mereka terdiri dari--: Abu Umamah, As'ad bin Zurarah, Sa'd bin Rabi', Abdullah bin Rawahah, Rafi' bin Malik bin Ajlam, Al-Barra' bin Ma'rur, Abdullah bin 'Amr bin Haram, Sa'd bin Ubadah bin Dulaim, AI-Mundzir bin 'Amr bin Khunais, Ubadah bin Shamit, Usaid bin Hudair, Sa'd bin Khaitsumah bin al-Harits, dan Rifaah bin al-Mundzir, merupakan satu organisasi yang mempunyai kedudukan khusus yang dominan dalam kehidupan Negara Islam. Mereka itu merupakan organisasi para menteri yang memberi dukungan seperti halnya dengan golongan Muhajirin pertama merupakan organisasi para gubernur (amir) yang senantiasa diajak bermusyawarah. 3) Dalam biografi Ibnu al-Atsir (wafat tahun 1233 M) tentang wanita sahabat kenamaan Asma' binti Yazid bin Sakan al-Anshariyyah (wafat tahun 650 M), --seorang wanita yang mempunyai keberanian luar biasa dan menonjol dalam berpidato-- terdapat indikasi adanya kelompok wanita Madinah yang berhimpun untuk mengajukan tuntutan hak-hak mereka atas kerja keras yang mereka lakukan dalam masyarakat baru. Asma' binti Yazid ini adalah pimpinan kelompok ini dan Ibnu al-Atsir berbicara tentang kepergiannya menemui Rasulullah saw mewakili kelompoknya, dan berbicara atas namanya. Ibnu Atsir mengemukakan: "Dia (Asma') telah pergi menemui Rasulullah saw ketika beliau sedang duduk bersama para sahabat, lalu berkata: 'Wahai Rasulullah, sesungguhnya aku utusan orang-orang yang ada di belakangku dari kelompok wanita kaum Muslimin, mereka berkata dengan kata-kataku dan mempunyai pandangan seperti pendapatku.' Kemudian ia mengajukan permasalahan mereka dan Rasulullah memberi jawaban kepadanya serta meminta kepadanya agar menyampaikan jawaban beliau kepada kelompoknya dengan sabdanya: 'Pulanglah, wahai Asma' dan beritahukanlah kepada orang-orang yang ada dibelakangmu dari kaum wanita itu.'" Di sini kita temukan kelompok wanita, yang diungkapkan oleh Asma' binti Yazid, seorang wanita sahabat dengan istilah: kelompok wanita Muslimin (jama'ah Nisa' al-Muslimin). lnilah indikasi-indikasi tentang adanya institusi, organisasi, dan kelompok dalam masyarakat Islam pertama pada masa Rasulullah saw. Satu episode kehidupan pemikiran dan politik ini telah meyaksikan satu tahap organisasi partai, satu perkembangan yang menyertai perkembangan tuntutan, tujuan, dan sasaran. Perang Terminologi Islam versus Barat Muhammad 'Imarah 4) Kelompok-kelompok Ahli Kalam, merupakan organisasi politik yang mempunyai ciri-ciri dalam maqalat, yakni teori-teori, dan dalam perangkat-perangkat yang dipahami untuk meletakkan maqalat ini dalam pembahasan dan aplikasinya. Maka kaum Khawarij mempunyai maqalat dan metodologi yang dipakai untuk dapat mewujudkan teori-teori mereka. Begitu pula halnya dengan kaum Mu'tazilah, Syi'ah dengan berbagai alirannya: yang moderat, yang ekstrim, yang terbuka, dan yang bergerak di bawah tanah. 5) Pada era modern ini, organisasi politik telah berpindah ke tahap baru. Di Mesir umpamanya, terdapat partai Nasional Merdeka (al-Hizb al-Wathani al-Hurr) yang dimulai secara sembunyi-sembunyi di bawah pimpinan Jamaluddin al-Afghani (1838-1897), pada era tujuh puluhan abad ke sembilanbelas yang mengantarkan revolusi Urabi yang terjadi pada tahun 1881-1882. Kemudian di banyak negeri Muslim muncul pula organisasi rahasia "Jama'ah al-'Urwah al Wutsqa" yang dipimpin oleh Jamaluddin al-Afghani, sementara tangan kanan Afghani, yaitu Muhammad Abduh menjadi juru bicaranya. Majalah yang menjadi media untuk menyampaikan gagasan-gagasan Jam'iyyah al-'Urwah al-Wutsqa terbit di Paris dengan nama al-Urwah al-Wutsqa. Kemudian muncul pula al-Hizb al- Wathani yang dipimpin oleh Musthafa Kamil (1874-1908); Hizb al-Ummah (partai rakyat) yang tokoh pemikirnya ialah Ahmad Luthfi as-Sayyid (1872-1963); Hizb al-Ishlah (Partai Reformasi) yang dibentuk oleh Syeikh Ali Yusuf (1863-1913); Hizb al-Lamarkaziyyah (Partai Desentralisasi) yang merangkul tokoh-tokoh reformasi di wilayah-wilayah Arab dari Kerajaan Turki Utsmani; Jam'iyyah Umm al-Qura (Perhimpunan Umm al-Qura); dan Jam'iyyah al-Muwahhidin (Perhimpunan Rahasia al-Muwahhidin) yang dibicarakan oleh Abdurrahman al-Kawakibi (1854-1902) dalam bukunya: "Umm al-Qura". 6) Setelah perang dunia pertama usai; penjajah Barat telah dapat menggulung lembaran Khilafah Utsmaniyyah (Kerajaan Turki Usmani); cengkeraman kekuatan Barat telah menancapkan secara mantap di dunia Islam dan dunia Timur pada umumnya; dan model Barat --liberal dan universal-- telah menjadi model peradaban yang diikuti, yang penyebarannya dilakukan dengan dukungan institusi-institusi pemikiran dan media massa, lalu karakter Barat dalam organisasi partai menjadi panutan luas dalam kehidupan bangsa Arab dan umat Islam, baik dasar-dasar organisasi ataupun dalam teori-teori politik dan sosial yang merupakan tujuan dan sasaran organisasi dan partai. 7) Dengan sendirinya, di hadapan bahaya hegemoni peradaban Barat, muncul faktor-faktor kebangkitan Islam untuk mempertahankan identitas Islam, di samping itu mengambil langkah-langkah serta cara-cara dari keorganisasian dalam partai-partai dan perhimpunan- perhimpunan, untuk mewujudkan tujuan-tujuan misi peradaban Islam sebagai awal kebangkitan dan menghadapi tantangan, baik berupa keterbelakangan yang diwariskan dari generasi sebelumnya maupun berupa serbuan pemikiran yang tidak sesuai dengan Islam yang dibawa oleh penjajah.85) Perang Terminologi Islam versus Barat Muhammad 'Imarah Reformasi REFORMASI (ishlah) adalah perubahan sesuatu menuju yang lebih baik. Oleh sebab itu, lawan kata reformasi adalah deformasi (ifsad). Gerakan reformasi adalah gerakan yang mengajak segmen masyarakat manusia untuk memperbaiki apa yang telah rusak di berbagai bidang dan membawa kehidupan ke tingkat yang lebih tinggi dalam kemajuan manusia. Pemikiran sosial Barat membedakan antara reformasi dan revolusi dari sudut perubaham kedalaman dan cakupannya. Reformasi menurut pemikiran ini adalah suatu perubahan parsial dan tidak mendalam sedangkan revolusi adalah perubahan mendasar dan menyeluruh. Berbeda dengan konsep Islam tentang terminologi ishlah. Di sana tidak dibedakan antara istilah reformasi dan istilah revolusi dari segi kedalaman perubahan dan cakupannya, melainkan perbedaannya terletak pada cara perubahan itu dilakukan. Sebab kedua terma ini mempunyai pengertian melakukan perubahan menyeluruh dan mendalam akan tetapi revolusi biasanya menempuh jalan kekerasan, mendadak, dan cepat dalam perubahan itu. Sementara perubahan reformatif berjalan secara bertahap. Sebab dalam reformasi (ishlah) yang dimulai adalah manusia agar menjadi baik (shalih) yang menjadi pelaku perubahan realitas yang ada secara mendasar dan menyeluruh setelah adanya peubahan ini pada dirinya secara mendasar dan menyeluruh. Perbedaan muatan yang ada dalam pengertian Islam ini tentang ishlah menjadi alasan mengapa misi para rasul disebut seruan ishlah yang ditandai dengan upaya mewujudkan perubahan mendasar dan menyeluruh menuju keadaan yang lebih baik dengan cara mengganti pengrusakan (ifsad) dengan perbaikan (ishlah) terhadap obyek da'wah (umat dan masyarakat). Nabi Sya'aib umpamanya, menyerukan kepada penduduk Madyan: "Hai kaumku, bagaimana pikiranmu jika aku mempunyai bukti yang nyata dari Tuhanku dan aku dianugerahi dari Dia karunia yang baik (patutkah aku menyalahi perintah-Nya?) Dan aku tidak menghendaki menyalahi kamu (dengan mengerjakan) apa yang aku larang. Aku tidak bermaksud kecuali (mendatangkan) perbaikan selama aku masih berkesanggupan. Dan tidak ada taufik bagiku melainkan (dengan pertolongan) Allah. Hanya kepada Allah aku bertawakkal dan hanya kepada-Nyalah aku kembali." (Huud: 88) Allah yang "mengetahui orang yang berbuat kerusakan dari orang yang berbuat baik" (AI-Baqarah: 220), memberi peringatan dengan firman-Nya: "Janganlah berbuat kerusakan di muka bumi sesudah Allah memperbaikinya" (al-A'raaf: 56) Jika diperhatikan dalam sejarah masyarakat manusia di mana dapat dilihat adanya rantai tarik menarik antara seruan ishlah dan gerakannya melawan kerusakan dan pengrusakan dalam masyarakat tersebut. Jika diangkat contoh gerakan reformasi besar yang sering menarik perhatian ketika menyimak ungkapan "Gerakan Revolusi" maka dalam sejarah Barat ditemukan gerakan reformasi Agama Protestan dan dalam sejarah Timur ditemukan "Harakah Ishlahiyyah" (gerakan reformasi) yang dimulai oleh Jamaluddin al-Afghani lebih dari satu abad yang lalu. Perang Terminologi Islam versus Barat Muhammad 'Imarah Gerakan reformasi yang diserukan oleh Martin Luther (1483-1546) pada abad lima belas di Jerman, telah melahirkan perubahan menyeluruh dan mendasar terhadap teologi keberagamaan kaum Nasrani yang membawa dan membuka jalan perubahan mendasar dan menyeluruh dalam masyarakat Kristen pada umumnya. Dalam bidang agama, sebagai contoh, Agama Kristen Protestan menolak mediasi Gereja dan tokoh-tokoh Agama antara Tuhan dan manusia. Hakekat agama menurut pandangan mereka hanya mengacu pada kitab Injil saja, tidak pada "tradisi suci gerejawi" yang tercermin dalam majlis-majlis ritual Agama dan tata aturan kepausan. Mereka juga menjadikan manusia memiliki hak untuk menafsirkan kitab Injil, setelah hanya menjadi milik golongan klerikal (tokoh gereja) dan menolak tradisi gereja serta mengurangi tanpa menghilangkan jumlah "rahasia suci" dalam kepercayaan-kepercayaan Kristen dan amal-amal ibadah hanya menjadi dua yaitu: pembaptisan dan misa suci. Gerakan reformasi Protestan ini telah melahirkan kepercayaan khusus dalam Kristen dan praktik ibadah yang khusus pula, sehingga Protestan hampir-hampir dikatakan sebagai agama ketiga dalam kerangka Kristen setelah Ortodoks dan Katolik. Sedangkan dalam realitas masyarakat, kekristenan Protestan senantiasa menyertai tradisi masyarakatnya dari feodalisme ke kapitalisme; dari ikatan agama yang sama ke peradaban nasionalitas di benua Eropa seluruhnya. Berbeda dengan gerakan reformasi yang diserukan Jamaluddin al-Afghani, sejak pertengahan kedua abad sembilan belas, bermula dari Mesir kemudian meluas ke seluruh dunia Islam. Gerakan reformasi ini menampilkan upaya menghidupkan dan memperbarui pemikiran Islam dengan kembali kepada sumber-sumber yang asli dan bersih: al-Qur'an dan Sunnah shahihah, serta mengambil pola dan metodologi salaf yang shalih dalam membangun dan menumbuhkembangkan peradaban Islam. Untuk itu gerakan ini mengadakan pembaruan dalam metodologi pemikiran Islam, yaitu metodologi interaksi dengan al-Qur'an dan Sunnah; hubungan antara akal dan teks agama; antara agama dan negara; antara penguasa dan rakyat; antara manusia dan harta; antara kesatuan umat dan kemajemukan wilayah dan negeri; antara kesatuan aqidah dan kemajemukan madzhab; antara dunia Islam dan dunia lain, khususnya dunia Barat dan begitu seterusnya. Tantangan besar yang dihadapi gerakan reformasi ini jumlahnya banyak. Akan tetapi yang paling menonjol adalah tantangan keterbelakangan turun temurun dari abad-abad kemunduran peradaban Islam. Maka dengan pembaruan dan kebangkitan, gerakan reformasi ini berupaya memberi alternatif bagi pemikiran jumud dan imitatif yang diwariskan dari generasi ke generasi abad itu, kemudian tantangan serbuan penjajah Barat Modern. Dalam menghadapinya, bermunculan seruan dan gerakan pembebasan nasional yang dipimpin oleh tokoh-tokoh gerakan pembatu Islam di seluruh negeri Muslim. Di samping itu gerakan ishlah ini berusaha merumuskan kerangka peradaban Islam sebagai alternatif dari peradaban Barat dan mampu bersaing dengannya. Perang Terminologi Islam versus Barat Muhammad 'Imarah Gerakan pembaruan ini ditandai dengan seruan untuk membebaskan diri dari penjajah, perlawanan dan jihad di Marokko, Aljazair, Libia, Mesir, Syam, Palestina, Irak, Iran, Anak benua India, Asia tengah, Afganistan dan negeri-negeri Muslim lainnya. Sedangkan di bidang ishlah pemikiran, barangkali kata-kata Muhammad Abduh tentang tujuan-tujuan gerakan ini merupakan ungkapan yang paling mendalam dan tepat. la telah mengemukakan tiga sasaran pemikiran dengan mengangkat suara mereka yang menyerukan: a) Pembebasan pemikiran dari belenggu taklid; memahami agama dengan metodologi generasi terdahulu sebelum muncul perselisihan paham, kembali kepada sumber-sumber asli agama dalam memahami agama; memandang agama sebagai petunjuk yang mengajak pertimbangan dan penalaran akal manusia sebagai pembaruan Allah untuk mengembalikan dan mengurangi pemahaman yang salah di samping untuk merealisasikan hikmah Allah dalam menjaga aturan dunia manusia. Dengan demikian agama dipandang sebagai mitra ilmu yang membangkitkan pencarian rahasia-rahasia alam, mengajak menghormati realitas kebenaran abadi dan memperbaiki amal perbuatan. b) Memperbaiki uslub bahasa Arab baik dalam surat-menyurat resmi antar instansi pemerintah dan jajarannya, yang dimuat dalam media massa seluruhnya, maupun surat menyurat pribadi di kalangan umum. c) Membuat garis pemisah antara hak pemerintah untuk ditaati atas rakyat dan hak rakyat mendapatkan keadilan atas pemerintah. Manhaj gerakan Islam ini menampilkan satu pola moderat yang menengahi antara kelompok jumud (statis) dan taklid pada era kemunduran peradaban kaum Muslimin, dan kelompok yang mengagumi model peradaban Barat. Meminjam ungkapan Muhammad Abduh, seruan ini menentang pandangan kedua kelompok yang menjadi bagian dari umat ini: kelompok terpelajar dalam bidang ilmu-ilmu agama beserta orang-orang sejenisnya dan kelompok terpelajar dalam bidang pengetahuan dan teknologi beserta orang-orang yang di pihak mereka. Pemikiran gerakan reformasi ini telah berubah menjadi ruh dan semangat yang menjiwai banyak pergerakan dan pola pikir sejumlah ulama serta pemikir pada dekade-dekade berikutnya dan di berbagai belahan dunia Islam. Pemikiran gerakan reformasi ini juga masih memerangi aliran jumud dan taklid, ketergantungan dan westernisasi. Perang Terminologi Islam versus Barat Muhammad 'Imarah