PERANG TERMINOLOGI ISLAM Versus BARAT DR. MUHAMMAD ’IMARAH Perpustakaan Nasional RI: Katalog Dalam Terbitan (KDT) 'IMARAH, Muhammad, Dr. Perang Terminologi Islam versus Barat/ Muhammad 'Imarah. Jakarta: Robbani Press, 1998. 302 hal. 23.5 cm ISBN: 979-9078-31-8 1. Islam dan Sekularisme 2. Islam dan Modernisasi I. Judul Pengantar 297.632 Judul asli "Ma'rakah al-Mushthalahat baina al-Gharb wa al-Islam". Penulis: Dr. Muhammad 'Imarah Judul Indonesia Perang Terminologi Islam versus Barat Penerjemah: Musthalah Maufur, M.A. Penyunting: Aunur Radq Shaleh, Lc. Ilustrasi sampul; Dea A. Perwajahan: Abu Zaidan Penata letak: Willy Qolbuhu Salam Penerbit: Robbani Press, Jakarta - telp. 021-9116743 (Penerbit buku-buku fikrah dan harakah Islamiyah) Cetakan pertama: Jumadil Akhir 1419 H/November 1998 M. All rights reserved (hak terjemahan dilindungi) Perang Terminologi Islam versus Barat Muhammad 'Imarah KANDUNGAN BUKU PENGANTAR PENERBIT ISLAM: SEBUAH SISTEM PEMIKIRAN PENDAHULUAN: MISSI PERADABAN DALAM TERMINOLOGI MERUMUSKAN KANDUNGAN TERMINOLOGI: SYARAT PEMAHAMAN BERSAMA DAN DIALOG 1. Sekularisme - Sekularisme dan Imperialisme - Prinsip-prinsip Islam Menentang Sekularisme - Intelektual Arab Sekuler 2. Fundamentalisme 3. Matenalisme 4. Pencerahan 5. Kristenisasi 6. Istikhlaf 7. Syari'ah 8. Kedaulatan 9. Hak-hak Asasi Manusia - Kewajiban bukan Hanya Hak - Manusia Seutuhnya: Bukan Superioritas Manusia atas Manusia 10. Kemerdekaan 11. Keadilan 12. Takaful 13. Persamaan 14. Dzimmah 15. Syura 16. Demokrasi 17. Partai 18. Reformasi 19. Revolusi 20. Jihad 21. Rasionalisme 22. Ijtihad 23. Pembaruan 24. Ta' wil 25. Inovasi 26. Identitas 27. Moderat 28. Nasionalisme 29. Asy'ariyyah 30. Salafiyyah 31. Ahlul Hadits 32. Syu'ubiyyah 33. Gnostisisme Perang Terminologi Islam versus Barat Muhammad 'Imarah 34. Bathiniyyah 35. Wilayatul Faqih Perang Terminologi Islam versus Barat Muhammad 'Imarah Dajjal Dan Anak Manusia_clip_image008.jpg PENGANTAR PENERBIT SEGALA puji bagi Allah. Pencipta dan Penguasa alam semesta. Shalawat dan salam semoga semakin tercurahkan kepada Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam, keluarga dan para sahabatnya. Allah berfirman: ........... ......... .......... .. .......... ........ .......... .......... ............. . ................ ....... ....... ..... "Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu mengatakan (kepada Muhammad), 'Raa'ina'; tetapi katakanlah, 'Unzhurnaa" dan "dengarlah". Dan bagi orang-orang kafir siksaan yang pedih." (al-Baqarah: 104) Dalam ayat ini Allah melarang kaum Muslimin memakai kata atau terminologi yang dipakai oleh orang-orang Yahudi dalam komunikasi dengan Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam, karena kata atau terminologi tersebut memiliki makna dan muatan yang berbau tendensius, mengejek Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam. Ayat itu sekaligus memperingatkan kita kaum Muslimin agar hati-hati dalam memakai istilah; khususnya jika istilah itu berasal dari pihak musuh. Sebab setiap istilah atau terminologi tidak terlepas dari misi peradaban dan ideologis para pencetusnya. Sementara itu, kaum Muslimin memiliki kepribadian dan peradaban khas Islam dalam segala aspek kehidupan, tak terkecuali dalam aspek bahasa dan ungkapan. Di abad kita sekarang ini telah bergulir di tengah kehidupan umat Islam sejumlah teminologi yang berasal dari Barat dan "dikunyah" begitu saja oleh putra-putra Islam; tak terkecuali kaum intektualnya, tanpa mau meneliti sejauh mana kebenaran terminologi- terminologi itu bila diaplikasikan dalam khazanah pemikiran, budaya dan peradaban Islam. Hal ini terjadi mungkin karena dua sebab: Pertama, langkanya buku referensi yang secara khusus membahas terminologi-terminologi itu dalam suatu kajian komparatif dengan melacak sejarah munculnya terminologi-terminologi itu di masing-masing pusat peradaban yang memunculkannya. Kedua, keterperdayaan sebagian kaum terpelajar di kalangan ummat Islam terhadap segala hal yang berasal dari Barat sehingga mereka lebih sreg dan lebih senang "mengunyah" istilah-istilah Barat ketimbang istilah-istilah Islam. Jika benar kedua hal tersebut yang menjadi penyebab utama "larisnya" terminologi- terminologi Barat di kalangan kaum terpelajar Islam, maka semoga kehadiran buku ini sangat tepat. Karena kajian buku ini minimal menyadarkan kita untuk "mewaspadai" setiap terminologi Perang Terminologi Islam versus Barat Muhammad 'Imarah yang membawa bias-bias peradaban Barat yang seringkali bermuatan politik dan pendiskreditan. Di samping itu, karena latar belakang penulisnya yang patut dijadikan pelajaran bagi mereka yang ter-Barat-kan. Dahulu, Dr. Muhammad ‘Imarah dikenal sebagai tokoh kaum sekuler di dunia Arab, khususnya Mesir, yang sangat mengagumi pemikiran dan peradaban Barat. Puluhan karya tulis tentang pemikiran dan filsafat telah dihasilkan. Tapi, setelah berinteraksi dalam berbagai forum seminar dan diskusi dengan para pemikir Islam semisal Dr. Yusuf Qardhawi, Syaikh Muhammad al-Ghazali, dan lainnya, maka terjadilah perubahan spektakuler dalam pemikiran bahkan kehidupannya. Ia kemudian mulai mengkaji Islam dan menjadi "pembelinya" yang setia, bersama-sama dengan Dr. Fahmi Huwaidi, kolumnis surat kabar al Ahram, Mesir, dan Dr. Khalid Muhammad Khalid (penulis buku 60 Karakteristik Sahabat Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam): Semoga penerbitan buku ini bermanfaat bagi kita semua; sekaligus menambah khazanah dan intelektualitas keislaman kita. Amin. Subhanakaallahumma wabihamdika asyhadu allaa Ilaaha illaa anta astaghfiruka wa atuubu ilaika. Jakarta, 28 Agustus 1998 Robbani Press Perang Terminologi Islam versus Barat Muhammad 'Imarah Islam: Sebuah Sistem Pemikiran SISTEM adalah seperangkat prinsip dan aturan dalam melakukan sesuatu, metode dan tata cara (Collins English Dictionary: 1980). Sedangkan pemikiran adalah suatu upaya mental yang dilakukan oleh manusia untuk menemukan kesimpulan berdasarkan pada premise-premise (Woodworth, Robert, Psycholoy 1971: 615). Maka jika dikatakan bahwa Islam adalah sebuah sistem pemikiran, berarti ia adalah sejumlah prinsip yang mengatur mekanisme berpikir yang diarahkan pada penemuan kesimpulan rasional berdasarkan pada konsep-konsep Islam yang dirumuskan dari premise-premise al-Qur'an dan Sunnah Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam. Islam yang diyakini sebagai jalan hidup menuntut agar dipahami secara utuh, ad-Din (al- Baqarah:208). Sebab kesalahpahaman yang sering muncul dalam pengertian kontemporer mengenai Islam disebabkan teratama karena Islam dipahami sebagai agama dalam pengertian yang tidak utuh. Di dunia Barat pada umumnya agama (religion) dikatakan sebagai faith: yaitu keyakinan pribadi yang dapat dilihat dari berbagai bentuk ekspresi. Dengan demikian jika menerima Islam sebagai keyakinan pribadi -- yang hanya berkaitan dengan kesalehan individu -- berarti telah membatasi wilayah pengaruh dan geraknya hanya pada masalah-masalah ibadah praktis, upacara keagamaan dan ucapan religius yang tidak berdampak pada konsep-konsep pemikiran mengenai wilayah-wilayah lain. Islam lebih dari sekedar agama seperti yang secara ketat dipahami oleh Barat sekuler pada umumnya. Sebab misi utama Islam diantaranya adalah membangkitkan gerakan perubahan sosial dan meluruskan pola pikir umat manusia dengan acuan pandangan dunia tauhid -- yaitu menerjemahkan tauhid dalam sikap, perilaku dan pemikiran -- dalam rangka menegakkan keadilan di bawah bimbingan Ilahi di muka bumi. Istilah agama dalam konotasi Barat tidak mancakup wilayah dan bidang pengaruh Islam. Inilah sebabnya Islam disebut ad-Din (Ali Imran: 19, 83, al-Mumtahanah: 9 dan sejumlah ayat lainnya), atau jalan hidup, bukan sekedar agama. Secara etimologis istilah ad-Din dalam Bahasa Arab dipakai untuk memberi empat macam arti (Manzhur, Ibnu, Lisan al-‘Arab: entry: dana). Pertama, mempunyai arti hak untuk menguasai, mendominasi, memerintah dan menaklukkan. Kedua, memberi arti mirip dengan arti pertama akan tetapi berbeda penekanannya, yaitu patuh, tunduk, pasrah dan merendahkan diri. Ketiga, memberi arti syariah atau rambu- rambu jalan yang harus dipatuhi, hukum, adat istiadat dan kebiasaan. Keempat, memberi arti balasan atas perbuatan, pengadilan, dan perhitungen neraca amal. Lebih jauh dari analisis leksikografis dan filologis, secara konseptual ad-Din adalah kode dan jalan yang telah dijelaskan oleh AIlah yang mencakup keempat arti literal ad-Din, yaitu siap mengakui kekuasaan Allah sebagai pemegang otoritas mutlak, siap dan pasrah menerima aturan-aturan hukum dan syariah-Nya dan akhirnya menerima dan mengakui bahwa hanya Allah-lah sebagai satu-satunya Hakim kelak di hari pengadilan. Dari sini lalu dapat dimaklumi, mengapa banyak mujaddid Muslim lebih cenderung menggunakan terma ad-Din atau al-Islam seperti Ibnu Badis, Hasan al-Banna, al-Maududi dan lain-lainnya. Al-Qur'an sendiri menggunakan terma ad-Din untuk menegaskan pengertian komprehensif yang menunjukkan satu keutuhan sistem hidup yang harus dipegang dalam kehidupan manusia pada setiap masa dan tempat. Dalam al-Qur'an istilah ad-Din juga menunjukkan suatu kemapanan sistem Perang Terminologi Islam versus Barat Muhammad 'Imarah pemikiran, ekonomi, politik, sosial dan moral yang dengan demikian mencakup seluruh aspek kehidupan (Yusuf: 76). Kata ad-Din -- bentuk ma'rifah dengan artikel al -- dalam Bahasa Arab menunjukkan jalan hidup tertentu, al-Islam. Sedangkan kata Din -- bentuk nakirah tanpa artikel al -- menunjukkan satu sistem agama, aturan, atau pemikiran tidak tertentu. Oleh karenanya istilah ad-Din dan al-Islam digunakan dalam satu pengertian, yaitu agama abadi yang telah ada semenjak awal kehidupan manusia di muka bumi. Pada tingkat kosmologis, al-Qur'an menyatakan bahwa al-Islam yang berarti menerima dan patuh secara total kepada Allah dan aturan hukum yang telah ia berikan merupakan agama jagad raya (Ali Imran: 83, al-An'aam: 38) Pada tingkat kehidupan umat manusia al-Qur'an menjajaki sejarah baru umat manusia sejauh masa Nabi Nuh as menunjukkan bahwa ia dan anak cucunya termasuk Nabi Ibrahim, Nabi Ismail, Nabi Musa, Nabi Yusuf dan Nabi Isa as mereka semua ialah pembawa risalah ad- Din atau al-Islam. Tidak satu pun diantara mereka yang menyembah selain Allah dan mereka semua disebut Muslim. Secara singkat al-Qur'an menyatakan bahwa menerima al-Islam atau ad- Din sebagai satu cara model hidup: sistem keyakinan, pemikiran, sikap dan perilaku, tidak hanya merupakan fakta kosmologis tetapi sejauh perjalanan umat manusia, para nabi dan rasul- Nya melaksanakan dan mengamalkannya. Dari sini terdapat tuntutan bahwa jika Islam sebagai jalan hidup -- yang bersifat kaffah -- maka keislaman seseorang hanya akan dapat diwujudkan ketika kekaffahannya secara integral dan paripurna -- direfleksikan tanpa memilah satu aspek dari aspek lainnya -- sehingga menjadi manusia sosial yang rabbani: hidup di tengah masyarakat manusia dengan bimbingan Ilahi dalam keyakinan, pemikiran, sikap dan perbuatan. Kekaffahan Islam juga menuntut reorientasi dan restrukturisasi yang berangkat dari landasan pokok sistem Islam yaitu tauhid dalam kehidupan Muslim untuk diterjemahkan dalam kehidupan secara utuh. Sebab interpretasi partikularistik mengenai Islam hanya sekedar sebagai satu keyakinan (faith) tidak akan mampu menjelaskan raison d'etre konflik antara penduduk Makkah dengan Nabi Muhammad Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam. Seandainya Islam hanyalah sekedar sebagai agama -- dalam pengertian sempit -- maka masyarakat Quraisy akan dengan mudah menyesuaikan diri dengan Islam. Akan tetapi karena Islam adalah ad-Din, maka ia memberi implikasi suatu revolusi pemikiran di semua aspek kehidupan. Al-Qur'an memperkenalkan terma-terma baru untuk fenomena yang muncul dalam kehidupan manusia di samping juga memperkenalkan nilai, kriteria dan ukuran baru yang menjadi pegangan Muslim. Konsep-konsep baru ini diperkenalkan melalui sumber wahyu dari Yang Maha pandai dan bijaksana dan Rasul-Nya -- yang dijadikan oleh Islam -- sebagai satu sumber pokok kebenaran. Petunjuk ini dikenal dengan ayat-ayat Qur'aniyyah. Disamping itu --untuk mengemban amanat istikhlaf manusia dari Allah -- pada alam jagat raya ini, khususnya alam fisik terkandung petunjuk lain yang merupakan hukum Allah (sunnatullah) yang berlaku dalam bentuk kausalitas fenomena alam agar manusia mempelajari dan mengamati lalu memanfaatkannya. Ketentuan-ketentuan yang berlaku pada alam fisik ini dikenal dengan istilah Perang Terminologi Islam versus Barat Muhammad 'Imarah ayat-ayat afaqiyyah. Kemudian disana juga terdapat ketentuan-ketentuan lain yang bekerja pada diri manusia, termasuk kejiwaannya, yang dikenal dengan istilah ayat-ayat nafsaniyyah (Fushshilat: 53). Sentuhan ketiga ayat ini pada diri Muslim memberi warna sikap dan pandangannya yang unik terhadap hidup dan fenomena sosial sehingga menurunkan sejumlah konsep yang berbeda -- bahkan tidak jarang bertentangan -- dengan konsep-konsep yang ada. Namun demikian tidak berarti bahwa -- selain ketentuan dan prinsip-prinsip dasar ajarannya berupa aqidah -- al-Qur'an telah menyajikan "barang jadi" untuk itu semua, melainkan masih harus terus dikaji dan dijadikan acuan ijtihad untuk menghadapi dan meluruskan persoalan- persoalan baru yang terus berkembang menyertai perkembangan zaman. Musibah intelektual, kultural, ekonomi, sosial dan pendidikan dialami oleh umat Islam khususnya pada abad 18 dan 19 saat mana secara militer kekuatan Barat telah berhasil memperoleh pijakan kaki di hampir seluruh Dunia Islam, sementara kaum orientalis melakukan kajian dan merepresentasikan Islam dan kaun Muslimin sesuai dengan kacamata mereka, dibarengi dengan kegiatan misionarisme dalam rangka memperkokoh kedudukan imperialisme dan penyebaran Kristen di kalangan bangsa Timur Muslim. Di pihak lain, kaum Muslimin mengalami stagnasi pemikiran dan disintegrasi politik yang sangat parah, bahkan semangat interdependensi seakan lenyap akibat pertikaian intern memperebutkan kepentingan masing-masing dan fenomena taqlid dalam pemikiran agama. Kemunduran kekuatan politik Islam periode ini berakibat secara meyakinkan pada kelemahan umat Islam, sehingga budaya asing, nilai-nilainya dan ideologinya dengan mudah mendapat tempat tanpa mendapat filter yang berarti. Perkembangan yang sangat merugikan bagi arah pemikiran Islam ini secara pelan disadari -- dengan berpijak pada al-Qur'an dan Sunnah Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam -- oleh para tokoh pergerakan Islam di berbagai negeri untuk melakukan tajdid dan menentang kehadiran Barat -- baik pada dataran kultur maupun militer. Jihad dan ijtihad secara bersamaan dilakukan berupa perlawanan militer dibarengi dengan penegasan kembali identitas Islam dengan mengacu pada sumber pokok Islam: al-Qur'an dan Sunnah Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam. Model pergerakan pemikiran periode sebelumnya pun memberi inspirasi khususnya gerakan tajdid (pembaruan) yang dipimpin lbnu Taimiyah di Syam yang mengkombinasikan antara upaya pemberantasan fenomena taqlid dan sufisme yang mengebiri kreatifitas intelektual dan pada saat yang sama memimpin perlawanan jihad terhadap invasi asing. Begitu pula model gerakan pembaruan yang dipimpin oleh Syah Waliullah dan Sayyid Ahmad Syahid di Anak Benua India yang membawa bendera kebangkitan Islam dengan jihad dan ijtihad. Berangkat dari konteks ini, kiranya tidak fair untuk menilai bahwa kebangkitan dan perlawanan Islam adalah suatu gerakan reaksioner yang muncul semata akibat kehadiran imperialisme Barat. Sebab jika ditelusuri secara seksama setiap pergerakan Islam mempunyai akar dan latar belakang sejarah serta merupakan mata rantai pergerakan dalam sejarah. Sejarah umat Islam adalah sejarah perjuangan melawan penyelewengan internal dan tantangan eksternal. Dengan demikian, di balik setiap kemunduran pada dasarnya terdapat benih kebangkitan, sebab Islam sebagai ad-Din -- melalui sumber pokoknya yaitu al-Qur'an dan sunnah Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam -- meletakkan paridigma "what to become", bukan "what is becoming" (bagaimana seharusnya, bukan menerima sebagaimana adanya). Dengan ungkapan lain bahwa paradigma ini Perang Terminologi Islam versus Barat Muhammad 'Imarah menjadi standar acuan bangunan sistem pemikiran dalam Islam yang menjamin kelangsungan upaya untuk mengembalikan kekuatan, supremasi dan kekuasaan sepanjang masa. Dari sini maka perjalanan pergerakan Islam tidak dapat dibandingkan dengan sejarah peradaban dan kebudayaan bangsa lain manapun yang senantiasa kurang kontinuitasnya serta tidak mempunyai standar jatidiri, sehingga jika terdapat upaya untuk mencari pembagian secara jelas mengenai periode "klasik", "medieval", "abad kegelapan", "renaissance", "liberal dan humanistic" dan lain sebagainya dalam perjalanan sejarah pemikiran Islam, maka dapat dikatakan ibarat mencari kucing hitam di kamar gelap gulita yang kenyataannya tidak ada. Namun demikian tidak berarti sejarah Islam tidak mengalami proses naik turun yang merupakan sunnatullah dalam sejarah peradaban umat manusia. Buku yang ada di tangan pembaca ini adalah terjemahan dari naskah asli berbahasa Arab berjudul "Ma'rakah al-Mushthalahat baina al-Gharb wa al-Islam". Tema bahasan buku ini kiranya belum banyak ditulis oleh cendekiawan Muslim sebagai satu kreatifitas intelektual yang mengkritik dan meluruskan tema-tema populer -- khususnya yang lahir dan tumbuh dalam peradaban Barat -- yang banyak beredar kemudian tidak jarang secara mentah-mentah dipakai oleh kalangan Muslim. Dengan demikian, penerjemahan buku ini ke dalam bahasa Indonesia diharapkan dapat memberi wawasan baru dan sekaligus memberi benang merah pada terminologi-terminologi yang ada antara Barat dan Islam. Universitas Djuanda, 20 Desember 1997 Penerjemah, Mustolah Maufur, M.A. Perang Terminologi Islam versus Barat Muhammad 'Imarah Pendahuluan: Misi Peradaban dalam Terminologi TERDAPAT ungkapan yang beredar di kalangan kaum terpelajar dan di dalam berbagai tulisan para ilmuwan bahwa: "Pemakaian terminologi dan kata tidak boleh digugat." Maksud ungkapan ini adalah bahwa bagi peneliti, penulis atau cendikiawan boleh menggunakan terminologi apa saja tanpa memandang lingkungan kebudayaan, kerangka berpikir, epistimologi, filsafat atau ideologi yang melahirkan dan menimbulkan terminologi- terminologi ini. Karena terminologi dan kata menunjuk pada pengertian terminologis bagi setiap peradaban yaitu warisan bagi setiap peradaban, semua macam disiplin ilmu, dan semua masyarakat. Ungkapan ini sepenuhnya benar, tetapi memerlukan pelurusan pengertian agar tidak menjadi rancu atau bahkan memperdaya sebagaimana yang terjadi sekarang di dunia pemikiran akibat membiarkannya tanpa meluruskan dan memberi batasan makna secara definitif. Jika dicermati bahwa peran terminologi berfungsi sebagai "wadah" yang diisi dengan "muatan" tertentu, atau sebagai "alat" yang membawa misi makna maka akan ditemukan keabsahan banyak terminologi atau ungkapan-ungkapan idiomatik untuk menyampaikan peran sebagai "wadah" dan "alat" sepanjang perjalanan semua peradaban yang berbeda-beda, dan interaksi pemikiran-pemikiran yang berlainan, ideologi dan aliran yang bermacam-macam. Di sini kita akan melihat kebenaran makna mendalam dan tepat untuk ungkapan: "Pemakaian terminologi dan kata tidak boleh digugat." Sedangkan apabila sebuah kata dan terminologi dilihat dari sudut "kandungan" yang dimuatkan dalam "wadah"-nya dan sebagai "tugas pengemas gagasan" yang dibawa oleh "alat-alat" atau "terminologi-terminologi" itu maka akan dihadapkan pada tuntutan mendesak untuk meluruskan ungkapan ini, memberi batasan-batasan kemutlakannya, memagari wilayah keabsahan yang berlaku bagi kandungan pengertian ungkapan-ungkapan tersebut. Di sini, disadari bahwa ketika meneliti dan mendalami berbagai terminologi, seringkali dihadapkan pada "wadah-wadah" umum dan "alat-alat" bersama antar peradaban, paradigma, ideologi, dan aliran, dan pada saat yang sama juga berhadapan dengan "kandungan" khusus, dan "fungsi-fungsi" tertentu yang berbeda satu sama lainnya. "Wadah-wadah" umum dan "alat-alat" milik bersama ini berbeda dari satu kebudayaan ke kebudayaan yang lainnya; atau pemikiran dengan pemkiran lainnya; atau aliran, ideologi, sistem sosial, sistem agama yang satu dengan yang lainnya, khususnya yang memiliki karakter khusus yang berbeda. Contoh pertama, umpamanya dalam bidang terminologi perundang-undangan hukum, di sana terdapat terminologi syari' (legislator) untuk orang yang membuat undang-undang, baik individu maupun kelompok atau lembaga. Jadi terminologi syari' digunakan untuk legislator yang meletakkan undang-undang atau dewan perwakilan yang mewakili kekuasaan rakyat Perang Terminologi Islam versus Barat Muhammad 'Imarah dalam pembuatan undang undang, yaitu dewan legislatif (legislative assembly) yang meletakkan perundang-undangan. Di sini penggunaan terminologi syari', legislator dan legislative assembly, semuanya adalah untuk manusia baik individu maupun kolektif dalam bentuk dewan atau lembaga. Pertanyaan yang muncul kemudian adalah: Apakah terminologi-terminologi ini dapat berlaku umum, jika terminologi dipandang sekedar beperan sebagai "wadah" tanpa pertimbangan isi kandungan? Tentu disana terdapat pengertian khusus dari terminologi ini sesuai dengan kebudayaan dan ideologi, atau kebudayaan masyarakat tertentu, sebab ia berperan sebagai alat penyampai kandungan pengertian makna. Orang yang mewarisi peradaban Barat sekuler tidak mempercayai adanya undang- undang Tuhan (Divine Law) yang mengatur bidang sipil, sosial, ekonomi, dan politik bagi negara dan komunitas manusia serta peradaban umat manusia, tetapi mempercayai bahwa manusia, baik individu maupun kolektif adalah sumber satu-satunya bagi hukum perundang- undangan. Maka manusia didefinisikan sebagai syari' atau legislator (pembuat hukum dan undang-undang), baik dalam kerangka dasar-dasar hukum yaitu prinsip-prinsip hukum alamiah sebagaimana yang dikenal dalam peradaban Barat atau dalam kerangka cabang-cabang turunan hukum perundang-undangannya. Maka terminologi syari' (legislator) dalam pengertian ini secara wajar dapat diterima dalam kerangka peradaban Barat, yang mempercayai hanya manusia adalah sumber pembuat undang-undang. Sebab filsafat yang berkembang dan dianut oleh Barat bersifat materialistik dan turunan peradabannya pun bersifat materialistik yang menolak otoritas Tuhan yang bersifat metafisik (non-materi). Oleh sebab itu, peran Tuhan "disingkirkan" dari urusan negara, sosial, dan peradaban. Dikarenakan peradaban Barat ini memiliki sifat dan karakter sekuler, sekalipun semua peradaban memiliki sifat dan karakter demikian, maka ketika terminologi ini dikenakan pada peradaban lain yang berbeda sifat dasarnya akan ditemukan kekurangtepatan pengertian, sehingga dalam kasus ini tidak mungkin ungkapan "tidak boleh digugat" dikenakan pada peradaban lain. Dalam peradaban Islam yang menampilkan aqidah Islam, mewakili ideologinya serta jalan pikiran umatnya sejak ia menjadi ruh dalam setiap peradabannya yang mencakup politik, sosial, ekonomi, negara, arsitektur, dan lain sebagainya, terminologi syari' menunjuk pada pembuat dasar-dasar syari'ah dan mempunyai pengertian khusus, sebab prinsip-prinsip syari'ah bukan ciptaan manusia seperti halnya aturan hukum sipil yang berlaku dalam peradaban Barat, melainkan ia adalah buatan Tuhan melalui wahyu; merupakan ajaran agama yang dianut oleh manusia peradaban ini, sebagaimana firman Allah: . ...... ..... ..... ......... ... ...... ..... ...... .......... ............ ........ ..... ......... ...... ............ ......... ......... . .... .......... ......... .... ............. ..... . ...... ..... ............... ... ........... ........ . .... Perang Terminologi Islam versus Barat Muhammad 'Imarah "Dia telah mensyari'atkan bagi kamu tentang agama yang telah diwasiatkan oleh Allah kepada Nuh dan apa yang telah Kami wahyukan kepadamu dan apa yang telah Kami wasiatkan kepada lbrahim, Musa, dan lsa yaitu: Tegakkan-lah agama dan janganlah berpecah belah tentangnya. Amat berat bagi orang-orang musyrik agama yang kamu seru mereka kepadanya ..."(asy- Syuuraa: 13) Dikarenakan syari'ah Tuhan ini adalah syari'ah terakhir bagi umat manusia, maka syari' (pembuat undang-undang) ini, yaitu Allah, memberi penjelasan prinsip-prinsip dan kaidah yang membatasi jalan yang berkaitan dengan hal-hal yang berubah dan berkembang mengenai urusan dunia disertai penjelasan elaboratif mana yang bersifat agama yang tidak berubah atau berkembang, atau mana hal-hal yang menyangkut keduniaan yang senantiasa berubah sesuai dengan perubahan zaman. .... ........... ...... ......... ..... ........ ............. .... "Kemudian Kami jadikan kamu berada di atas suatu syari'at (peraturan) dari urusan (agama) itu, maka ikuti-lah syari'at itu." (al-Jaatsiyah: 18) "Untuk tiap-tiap umat di antara kamu, Kami berikan aturan dan jalan yang terang ..." (al- Maa’idah: 48) Oleh sebab itu, manusia yang lahir dari kandungan peradaban Islam ini tidak dipat -- ketika telah mengimani agamanya -- memberi otoritas pembuatan undang-undang atau memandang disana ada syari' (pembuat undang-undang) selain Allah. Sedangkan upaya manusia Muslim ini dalam merekonstruksi hukum Islam dan deduksi rincian furu'iah dari prinsip- prinsip syari'ah berpijak pada acuan sesuai dengan perkembangan dan perbuahan zaman selama tidak bertentangan dengan teks-teks serta batasan-batasan yang telah ditentukan dalam prinsip-prinsip Tuhan yang merupakan wilayah fiqih muamalat. Dari sini terdapat perbedaan antara fiqih dengan syari'ah dalam peradaban lslam, dimana Allah-lah yang mempunyai posisi Syari' (legislator) yang hakiki, bukan manusia, sedangkan manusia adalah faqih (orang yang mengkodifikasi pemahaman syari'at). Di sini kita dihadapkan pada satu contoh bahwa fungsi ungkapan dan terminologi tidak hanya berperan sebagai "wadah kandungan makna" saja dan tidak juga sebagai pembawa "pesan" saja, melainkan pada saat yang sama juga mempunyai fungsi dalam: "ungkapan, wadah dan alat". Contoh kedua barangkali mendukung makna yang diyakini secara tegas oleh manusia Muslim ketika menghadapi berbagai terminologi perekonomian atau pertanian, umpamanya terhadap terminologi "penanam" (grower). Manusia peradaban Barat, yang tidak mengembalikan efek-efek materiil kecuali hanya kepada faktor-faktor materiil, baik karena sifat materialistiknya, atau ateis yang mengesampingkan peran Tuhan, atau karena metodologinya, tidak melihat dalam proses pertumbuhan dan perkembangan tanaman kecuali faktor-faktor material dan alamiah serta pengaruh manusia. Oleh sebab itu, manusia di mata peradaban Barat adalah penanam hakiki, dan tidak ada penanam selain manusia ini. Sedangkan manusia Perang Terminologi Islam versus Barat Muhammad 'Imarah peradaban Islam yang aqidah agamanya telah menjadi ruh dalam ilmu-ilmu yang dimiliki oleh peradabannya, meyakini adanya faktor-faktor materiil yang merupakan kekuatan aktif terhadap efek dari penyebabnya, akan tetapi ia juga meyakini bahwa faktor-faktor materiil aktif ini hanya dapat berperan karena adanya pencipta faktor-faktor tersebut yaitu Allah yang berkuasa menghilangkan atau menghentikan efektifitasnya, disamping berkuasa menggantikan dengan yang lainnya, jika Dia menghendaki. Manusia Muslim ini juga meyakini bahwa perbuatan manusia mempunyai horizon terbatas dengan keterbatasan keabsahan dan kemampuannya sebagai khalifah Allah dalam tugas memakmurkan bumi. Disamping itu pelaku di balik horizon ini -- yaitu horizon khilafah manusia -- adalah Yang Maha pemberi khilafah: yang memiliki alam semesta, Pencipta dan Pemeliharanya. Oleh sebab itu, manusia dalam proses pertumbuhan dan perkembangan tanaman mempunyai peran, perbuatan dan penciptaan, akan tetapi tidak melebihi batasan wilayah horizon ini, sebab di luar batas ini merupakan wilayah perbuatan Allah. Jadi, dalam menanam di sana terdapat perbuatan manusia; seperti, penggarapan tanah, penyemaian, pengairan, pemupukan, dan begitu seterusnya yang mampu dilakukan oleh manusia sehingga ia dapat dikatakan sebagai penanam (grower) dengan sebutan "az-Zarra". Dari sini dapat ditemukan bahwa hakekat menanam adalah menumbuhkembangkan, yang sifat ini hanya dimiliki oleh Allah, sedangkan penyemaian, pengairan dan pemupukan serta usaha-usaha manusia yang lain dinisbahkan kepada pelakunya; yaitu manusia. Sementara, perbuatan seperti menumbuhkan benih, mengembangkannya serta memberinya perlindungan -- yaitu hal-hal yang tidak mampu dilakukan manusia -- adalah atribut yang hanya berhak diberikan kepada Allah sebagai penanam yang diterminologikan dalam bahasa Arab dengan az-Zari'. Sebab dalam proses penanaman, manusia berfungsi sebagai pelaku, akan tetapi menurut iman yang dipegang dan peradaban keimanannya, manusia bukan satu-satunya pelaku. Dari sini dapat dipahami makna ayat al-Qur'an yang menyatakan: Maka terangkanlah kepada-Ku tentang yang kamu tanam, kamukah yang menumbuhkannya, ataukah Kami yang menumbuhkannya?" (al-Waaqi’ah: 63-64) Di sini sekali lagi, karakter manusia yang meyakini peradaban iman (hadharah imaniyah) membuahkan satu sikap yang berbeda yang menunjuk pada kesimpulan bahwa "ungkapan dan terminologi" mempunyai fungsi. Contoh ketiga, bahwa "perbuatan dan terminologi" mempunyai fungsi adalah terminologi "tuan tanah." Dalam peradaban Barat yang filsafat keuangannya menjadikan pemilikan mutlak sebagai pemilikan hakiki (real ownership) dalam masalah kekayaan manusia baik individu, dalam model masyarakat liberal maupun model masyarakat sosialis, ditemukan terminologi tuan tanah yang dipahami sebagai pemilikan penuh kaum borjuis atas sarana-sarana produksi -- tanah pertanian -- dengan pemilikan terbatas bagi penggarapnya -- kaum "budak." Sedangkan dalam peradaban Islam, dimana jalan tengah ditawarkan sebagai satu mazhab ekonomi secara tegas, menjadikan pemilikan mutlak dan hakiki atas harta kekayaan hanya kepada Allah dengan menetapkan hak pemilikan terbatas, yaitu pemilikan pemanfaatan secara Perang Terminologi Islam versus Barat Muhammad 'Imarah alegoris, yaitu pemilikan fungsi sosial bagi harta kekayaan: manusia sebagai pemilik amanat dan titipan (trustee) atau yang diterminologikan dengan mustakhlaf. Ia mendapat titipan dan pinjaman harta kekayaan ini dari Allah untuk dimiliki, dikembangkan, dalam kapasitasnya sebagai trustee -- kemutlakan pemilikan relatif manusia yang diberi amanat pinjaman -- bukan sebagai individu atau sebagai kelas masyarakat, dalam model peradaban sekuler Barat ini. Jadi terminologi "tuan tanah" mengandung muatan khusus jika dipahami dari sudut pandang peradaban Islam, yaitu memiliki untuk dimanfaatkan bukan untuk dijadikan alat untuk menguasai kelas masyarakat tertentu. Dalam aplikasi Islam, menguasai tanah yang dimaksud adalah cara menghidupkan tanah mati dan memanfaatkannya untuk kepentingan manusia atau umat manusia yang mendapat titipan amanat dari Allah berupa tanah dan harta kekayaan lain dalam bentuk apa saja. Contoh keempat, dapat ditemukan terminologi monopoli (ihtikar). Dalam peradaban Barat, dengan berbagai trend sosialnya yang bermacam-macam, bahkan hingga bagi orang-orang yang mengetahui sisi-sisi buruk monopoli dalam dominasi sistem perekonomian suatu bangsa pun dapat ditemukan pandangan terhadap monopoli sebagai satu keniscayaan fase yang harus dilalui oleh masyarakat pada langkah-langkah perkembangan penguasaan terhadap sarana- sarana produksi. Maka monopoli menurut pandangan Barat adalah perkembangan alamiah dan satu keniscayaan meskipun dipandang oleh sebagian orang sebagai suatu bencana. Sedangkan dalam pandangan ekonomi Islam, yang mengatur penguasaan manusia atas harta dengan ikatan sebagai pinjaman dari kekayaan Allah, Sang pemilik hakiki atas kekayaan, kepada manusia, maka monopoli itu dilarang dan tidak dapat diterima pada pokok dan asasnya dan tidak mungkin keberadaannya dapat berjalan seiring dengan pandangan Islam mengenai harta kekayaan, sebagaimana yang ditegaskan dalam sebuah hadits: "Barangsiapa menimbun (kebutuhan bahan makanan) kaum Muslimin, Allah akan menimpakan kemelaratan dan kebangkrutan kepadanya." (Ibnu Majah dan Ahmad) Yang demikian itu adalah ancaman dan peringatan bagi masyarakat yang membiarkan praktik monopoli, yang mana akan mengantarkan pada kemiskinan umat dan kebangkrutan sistemnya serta tidak mampu rnewujudkan tujuan membudayakan manusia. Praktik monopoli ini yang dapat mematikan bangsa, ketika menyingkirkan keadilan dalam kehidupan ekonomi dan sosialnya, adalah yang dikatakan dalam hadits Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam tentang nasib yang akan dialami oleh pelakunya, dengan sabdanya: "Para pelaku monopoli dan pembunuh dihimpun dalam satu kelompok kelas." (Muslim, ad- Darimi, Ibnu Majah dan Imam Ahmad) Terdapat perbedaan fungsi dalam terminologi "monopoli" sebagai satu terma yang lahir dari peradaban Barat dan terminologi "ihtikar" yang terdapat dalam bahasa Arab, sebagai bahasa Islam, bahkan dalam pengertiannya pun terdapat perbedaan. Sebab monopoli dalam peradaban Barat berkisar mengenai fase pertumbuhan konsentrasi pemilikan sarana-sarana produksi atau kepentingan bisnis dan perbankan pada sekelompok kecil pemilik modal. Sedangkan dalam Perang Terminologi Islam versus Barat Muhammad 'Imarah pandangan Islam, pelarangannya mencapai jenis monopoli yang paling sederhana seperti menimbun bahan makanan untuk mengharapkan kenaikan harga sebagaimana ditegaskan dalam hadits Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam: "Seburuk-buruk hamba (manusia) adalah orang yang melakukan praktik ihtikar: bilamana Allah menurunkan harga-harga, ia bersedih karenanya, tetapi apabila itu dinaikkan, ia lalu bergembira. Jika mendengar penurunan harga, ia memandang dirinya mengalami nasib buruk tetapi jika mendengar kenaikan harga, ia bergembira." Yang demikian itu karena: "Orang yang tidak melakukan praktik monopoli (al-jalib) mendapat karunia, sedangkan pelaku monopoli mendapat laknat." (Ibnu Majah dan ad-Darami) Contoh kelima, adalah satu terminologi yang dikenal secara luas dan jelas yaitu terminologi "kiri". Sebagian orang memandang terminologi ini tidak mempunyai fungsi lain selain menunjuk pada: trend sosial yang menyerukan penggunaan konflik kelas masyarakat sebagai alat untuk mengangkat kelas Proletar dengan menyingkirkan kelas Borjuis sebagai tahap awal menghilangkan perbedaan kelas lalu membentuk masyarakat tanpa sistem kelas dimana semua bentuk pemilikan pribadi dilebur dan menghilang dari fenomena sosial. Sebagian orang memandang terminologi yang lahir dari rahim peradaban Barat ini karena alasan "tidak ada fungsi dalam kata-kata dan terminologi" untuk dipakai, bahkan menyerukan untuk melakukan lslamisasi terminologi ini serta melakukan Islamisasi kandungan maknanya, dengan meyerukan pada "Islam kiri." Sedangkan bagi Muslim, disana terdapat ketidaktepatan terminologi ini baik dalam pengungkapan kata maupun kandungan pengertiannya, jika dikenakan dalam pemikiran sosial Islam. Sebab kata "kiri" (al-Yasar) dalam Bahasa Arab (bahasa umat, Agama dan peradaban kita), berarti al-yusr (mudah), yakni lawan kata al-'usr (sulit); dan kaya (al-ghani) sebagai lawan kata kemelaratan dan kesulitan (al-faqr wa al-I’sar) sebagaimana firman Allah: "Allah menghendaki kemudahan bagimu dan tidak menghendaki kesukaran bagimu..." (al- Baqarah: 185) "Dan jika orang (yang berhutang itu) dalam kesukaran maka berilah tangguh sampai dia berkelapangan." (al-Baqarah 280) Oleh sebab itu, istilah golongan kiri (ahlal-Yasar) dalam terminologi bahasa Arab adalah mereka yang kaya bukan yang miskin: aliran yang mendapat kemudahan bukan orang yang sengsara. Pertanyaan yang patut diangkat adalah, bagaimana bahasa Islam (Arab) diperkosa menerima citra idiomatik yang berlawanan ini?! Perang Terminologi Islam versus Barat Muhammad 'Imarah Sebagaimana yang dilakukan oleh ulama dan cendikiawan Muslim abad ini seperti Imam Abdul Hamid bin Badis (1887-1940) -- yang menegaskan makna ini -- dalam doa munajatnya mengucapkan: "Ya Allah, jadikanlah hamba di dunia termasuk orang yang mendapat kekayaan dunia (ahl al-yasar) dan di akhirat termasuk orang yang mendapat kebahagiaan (ahlul yamin)!" Sebab al-yasar yang dimaksud adalah kekayaan atau kemudahan dunia. Begitu pula ahl al-yamin, mereka adalah orang-orang yang mendapat kebahagiaan, yang menegakkan keadilan di dunia. Oleh sebab itu, mereka berhak menerima catatan amal perbuatan mereka yang adil itu dengan tangan kanan (al-yamin) pada hari pembalasan. Demikian logika Bahasa Arab yang benar, tidak ada alasan, pada prinsipnya, untuk keluar dari logika ini, meskipun menggunakan alasan untuk menggeneralisasi "pemakaian terminologi dan kata tidak boleh digugat." Selanjutnya pandangan Islam tentang pemikiran ekonomi mempunyai aspek tersendiri yang tidak menolak perbedaan kelas sosial dalam masyarakat menjadi kelas-kelas tertentu, akan tetapi meletakkan persyaratan landasan perbedaan kelas tersebut berdasarkan pada sebab dan faktor yang ditetapkan oleh syari'ah. Pembatasan wilayah perbedaan ini dimaksudkan untuk menghindarkan kesewenang-wenangan yang diakibatkan oleh penguasaan individu atau kelompok minoritas atas pemilikan kekayaan. Maka dengan sendirinya Islam memandang perekonomian dalam multi kelas masyarakat sebagai hal yang wadjar dan alamiah dan Islam menyerukan kelangsungan hubungan antar kelas yang ada dalam kerangka keadilan, yaitu: keseimbangan sosial, bukan persamaan. Yang demikian itu agar hubungan saling melengkapi, saling membantu, dan saling membutuhkan, seperti halnya dengan organ tubuh manusia, dalam perbedaan masing-masing organ, tetapi saling membutuhkan dan mendukungnya. Apabila tidak ada keseimbangan sosial (social balance), dan kezaliman sosial menggantikan keadilan, maka jalan penyelesaian yang ditawarkan oleh Islam tidaklah melalui konflik kelas, dimana kelas masyarakat tertentu melakukan konflik dengan tujuan menyingkirkan dan agar kekayaan dan kekuasaan berada pada masyarakat tanpa kelas. Islam menawarkan jalan melalui "dorongan sosial" yang mengembalikan gerakan dan penggerakan posisi-posisi kelas dan tingkat ketidakadilan -- yang kehilangan keseimbangan itu -- ke tingkat keadilan yang merupakan perwujudan keseimbangan sosial antar kelas masyarakat, yang mana multi kelas tetap ada dan agar keseimbangan itu menjadi pengikat dan pemersatu dalam perbedaan kelas. Terminologi konflik (shira') dalam al-Qur'an dipakai ketika satu pihak membanting pihak yang lain lalu membinasakannya: "Maka kamu lihat kaum 'Ad pada waktu itu mati bergelimpangan seakan mereka itu tunggul- tunggul pohon kurma yang telah rapuh." (al-Haaqqah: 7) Sedangkan mendorong atau menolak (ad-daf') adalah penggerakan terhadap posisi- posisi pihak yang berbeda dan satu tingkat ke tingkat yang lain sebagai penyelaras hubungan antar pihak yang bermacam-macam, bukan untuk membinasakan yang lain agar ia sendiri yang menguasai arena dan fasilitas: Perang Terminologi Islam versus Barat Muhammad 'Imarah "Tolaklah kejahatan itu dengan cara yang lebih baik, maka tiba-tiba orang yang antara kamu dan dia ada permusuhan seolah-olah menjadi teman yang sangat setia." (Fushshilat: 34) Jadi tujuan dari menolak (ad-daf') di sini tidaklah membanting musuh dan membinasakannya, melainkan menyerahkan posisinya dari posisi permusuhan ke posisi berteman setia. Gerak sosial dalam pandangan Islam adalah penolakan atau pendorongan sosial (ad-daf' al-ijtima'i) bukan konflik kelas (as-shira' ath-thabaqi). “Seandainya Allah tidak menolak (keganasan) sebahagian manusia dengan sebahagian yang lain, pasti rusaklah bumi ini..." (al-Baqarah: 251) "Seandainya Allah tidak menolak keganasan sebagian manusia dengan sebagian yang lain, tentulah telah dirobohkan biara-biara Nasrani, gereja-gereja, rumah ibadah-rumah ibadah Yahudi dan masjid-masjid yang didalamnya banyak disebut nama Allah. Sesungguhnya Allah pasti menolong orang yang menolong (agama)-Nya. Sesungguhnya Allah benar-benar Maha Kuat lagi Maha Perkasa." (al-Hajj: 40) Tentang pesan kandungan pengertian epistemologisnya, Islam menolak -- tidak hanya berbeda -- yang ada dalam istilah "kiri" (left) dan terminologi "pertikaian” (conflict), suatu hal yang secara pasti terdapat ketidaktepatan pengertian dalam kedua terminologi tersebut jika dikenakan pada Bahasa Islam baik dalam isyarat bahasanya maupun pengertian epistemologisnya. Karena melakukan 'uzlah hadhariyah -- di dunia Islam modern dan di bawah pengaruh revolusi media komunikasi -- merupakan fiksi besar; karena kandungan pengertian epistemologis Barat dan asing yang ada dalam banyak terminologi Arab Islam telah menjadi bagian realitas pemikiran dan kebudayaan setempat mengingat keberhasilan pembaratan (westernization) dalam kehidupan pemikiran, budaya dan informasi; karena dialog antara kebudayaan Islam dan kebudayaan asing, begitu pula dialog antara trend pemikiran dan realitas kebudayaan Muslim, adalah upaya penyelamat dari pengambilan pemikiran secara buta yang menghancurkan. Maka membebaskan kandungan pengertian terminologi-terminologi itu, mengungkap wilayah-wilayah yang dapat diterima dan ditolak dalam makna dan konsepnya, khususnya terminologi-terminologi yang banyak beredar dan banyak mengundang polemik antar aliran pemikiran zaman sekarang ini, adalah merupakan tugas pokok dan menjadi prioritas utama dalam satu dialog pemikiran serius yang menyelamatkan kehidupan pemikiran Islam dari bahaya yang ditimbulkan oleh penjiplakan secara serampangan. Karena buku ini diharapkan membawa tugas "membebaskan" dan meluruskan kandungan pengertian terminologi-terminologi penting yang beredar dan banyak menimbulkan polemik serta kontroversi dalam kehidupan pemikiran pada masa sekarang, maka untuk lebih meyakini keharusan meluruskan kandungan pengertian terminologi-terminologi ini sebagai prasyarat pokok adalah mengadakan dialog serius dan efektif, yaitu dialog seputar maksud- maksud syari'ah Islam yang diharapkan akan mengungkap keharusan membebaskan kandungan Perang Terminologi Islam versus Barat Muhammad 'Imarah pengertian dan konsep-konsep terminologi-terminologi epistemologis. Selanjutnya dikemukakan kepada para pembaca konsep-konsep terminologi yang menjadi fokus perdebatan antara peradaban Barat dan Islam dan antara kelompok sekular dan Islamis dalam kehidupan pemikiran modern. Semoga Allah berkenan memberi kemudahan dalam upaya mencapai tujuan yang diharapkan dari upaya pemikiran ini: mengungkap wilayah yang mempunyai kesamaan dan juga wilayah-wilayah yang berbeda antara peradaban Islam dan peradaban Barat. Dr. Muhammad 'Imarah Perang Terminologi Islam versus Barat Muhammad 'Imarah Merumuskan Kandungan Terminologi: Syarat Pemahaman Bersama dan Dialog 1) DIALOG ini berkisar tentang tujuan-tujuan umum syari'ah: sebuah telaah baru. Satu tawaran baru peninjauan ulang terhadap tujuan-tujuan umum syari'ah dengan pertimbangan bahwa kajian para ulama klasik di bidang Ushul Fiqih telah membatasi tujuan-tujuan syari'ah Islam hanya ada lima tujuan umum (al-Maqasid al-Kulliyah al-Khams li as-Syari'ah) yaitu: melindungi jiwa, agama, akal, kehormatan dan harta. Apa yang ditawarkan oleh Dr. Nashr --setelah mengkaji ulang terhadap teks-teks agama tidak dengan menambahkan tujuan dan prinsip-prinsip umum baru pada kelima tujuan ini -- seperti halnya yang ditawarkan oleh Syeikh Thahir bin Asyur ketika menambahkan tujuan kebebasan (al-Hurriyyah), melainkan ia menawarkan penggantian dengan "tiga prinsip umum" saja, yaitu akal (aql), kebebasan (al-Hurriyah), dan keadilan (al-Adalah), sebagai satu kesatuan konsep-konsep yang saling berkaitan erat, dari satu sisi, dan ia mencakup kelima tujuan syari'ah yang diletakkan oleh para ulama ushul fiqih dari sisi yang lain. Sebab kelima tujuan syari'ah yang diletakkan oleh mereka itu -- dimata Dr. Nashr -- bukanlah prinsip prinsip umun (al-mabadi' al-kulliyah) melainkan menurutnya bersifat partikular (juz'i) sebab melindungi jiwa, akal, agama, kehormatan, dan harta, tampak merupakan partikular jika dilihat dari ketiga prinsip umum yang ditawarkan Dr. Nashr. Oleh sebab itu, kelima tujuan syari'ah yang ada dapat dimasukkan kedalam ketiga prinsip tersebut sebagai partikular kedalam prinsip umum. Jika urgensi masalah dan kisaran topik pembicaraan di antara obyek-obyek pemikiran Islam menuntut penanganan dialog rasional yang sehat seputar permasalahan-permasalahan yang ada, maka penulis lebih memilih -- untuk metode dialog -- dengan kerangka pemikiran yang bertolak dari beberapa catatan: Catatan pertama, yang berkaitan dengan hal-hal yang dipicu oleh perbincangan ini, dan berbagai tulisan dalam kehidupan pemikiran modern -- berupa kenyataan bahwa kita menghadapi kekacauan pengertian terminologi-terminologi yang ditimbulkan oleh interaksi dengan peradaban barat. Dalam terminologi -- satu wadah -- pada saat dialog antara pemilik "terminologi asli secara turun-temurun" dan pemilik "terminologi asing" dilakukan, kita berada di hadapan konsep-konsep yang berbeda dan bahkan seringkali kontradiktif, dikemas dan disajikan dalam satu wadah. Terminologi ini merupakan masalah yang membuat banyak dialog kita menjadi dialog-dialog serampangan tanpa kita sadari, bahkan tanpa ujung dari para pelaku yang terlibat dalam dialog itu. Oleh karenanya, kita dituntut terlebih dahulu memberi batasan dan merumuskan konsep-konsep serta pengertian yang kita maksud dalam penggunaan terminologi ketika sedang mengadakan dialog. Kita menggunakan terminologi-terminologi yang pengertiannya mewakili wilayah-wilayah dialog dan kadang-kadang wilayah konflik. Sebagai contoh: 1. Dr. Nashr menawarkan prinsip akal atau daya nalar untuk menjadi salah satu dari tiga prinsip umum dan tujuan syari'ah. Disana tidak ada seorang Muslim. Perang Terminologi Islam versus Barat Muhammad 'Imarah Apakah akal adalah organ anatomis yang gerakannya menghasilkan buah pikiran sebagaimana yang dipahami oleh penganut materialisme? Ataukah ia "inti murni" yang bersifat abstrak sebagaimana yang dipahami oleh sebagian besar filosuf klasik? Ataukah ia adalah potensi rabbaniah yang lembut yang berkaitan dengan hati, esensi terdalam dari diri manusia? Sehingga sesuai dengan pembatasan pengertian akal, terbatas pula pengertian intelektualitas dan daya nalar. Sebab disana ada intelektualitas pencerahan Barat yang memiliki moto: "Tidak ada otoritas terhadap akal kecuali otoritas akal itu sendiri." Dengan demikian intelektualitas Barat menolak otoritas wahyu terhadap intelektualitas manusia, disamping memandang terhadap akal dan empirisme sebagai jalan pengetahuan yang dapat diandalkan kebenarannya dan patut dihormati. Sementara disana juga terdapat intelektualitas berwawasan iman yang tumbuh dalam ilmu Tauhid -- teologi Islam -- untuk menegaskan kebenaran agama dan tidak untuk menentangnya. Intelektualitas inilah yang menggabungkan antara kebenaran tekstual (an-naql) dengan akal ('aql) dan akal tunduk pada teks agama, dengan keyakinan bahwa intelektualitas manusia mempunyai keterbatasan daya jangkau dan pengetahuan yang diperolehnya bersifat nisbi (relative). Sedangkan kebenaran tekstual (an- naql) adalah berita dari yang Maha Memiliki pengetahuan mutlak dan universal, di mana akal saja tidak dapat menjangkaunya. Intelektualitas imaniah ini, setelah "wahyu" dipadukan dengan "alam" ciptaan-Nya dalam sumber pengetahuan, menjadikan jalan pengetahuan ada empat petunjuk, yaitu: akal, teks agama (nash), pengalaman indrawi, dan intuisi. Maka jalan pengetahuan tidak hanya berhenti pada akal dan pengalaman empiris saja, sebagaimana intelektualitas yang diciptakan oleh akal pencerahan Barat: mundane dan materialistis. Lalu akal yang mana dan intelektualitas yang mana yang dibicarakan? Apakah intelektualitas yang menyingkirkan syari'ah dan akal yang mengabdi untuk akal itu sendiri, ataukah intelektualitas yang memadukan antara syari'ah dan hikmah -- menurut ungkapan Ibnu Rusyd -- intelektualitas yang dimiliki Imam Ghazali yang telah mencapai posisi puncak yang diungkapkan dengan kata-katanya: "Sesungguhnya Ahli Sunnah telah membuktikan bahwa tidak ada pertentangan antara aturan tekstual dan kebenaran akal. Mereka memahami bahwa orang yang beranggapan adanya keharusan bersikap jumud pada yang ada secara buta serta mengikuti hal-hal yang bersifat lahiriah saja, adalah karena lemah akalnya dan tumpul mata hatinya. Barangsiapa memasuki olah akal hingga melanggar ketentuan-ketentuan syari'ah, maka mereka melakukan itu karena keburukan mata hati mereka. Kecenderungan golongan yang pertama berlebihan dalam memandang kecil peran akal, sedangkan golongan kedua berlebihan dalam memandang besar peran akal, keduanya jauh dari sikap teliti dan hati-hati. Perumpamaan akal adalah laksana mata hati yang terhindar dari berbagai cacat dan keburukan, dan perumpamaan al-Qur'an (wahyu) adalah laksana matahari yang cahayanya tersebar ke segala arah. Orang yang berpaling dari akal dan cukup dengan cahaya al-Qur'an ibarat orang yang menatap sinar Matahari yang membuat dia menutup kelopak matanya, maka tidak ada bedanya antara dia dan orang buta. Akal yang berpadu dengan syara' adalah cahaya di atas cahaya.” 2) Jadi, tentang akal yang mana dan intelektualitas yang mana kita berbicara? Yang pertama kali dituntut adalah perumusan muatan terminologi, agar kita mengetahui, apakah intelektualitas ini adalah hal-hal yang dimaksud dalam filsafat- filsafat yang berdiri di atas puing-puing syari'ah? Ataukah ia adalah tujuan dan prinsip-prinsip umum syari'ah Islam? Perang Terminologi Islam versus Barat Muhammad 'Imarah 2. Pembicaraan Dr. Nashr tentang kebebasan (al-Hurriyyah) yang dipandang sebagai prinsip umum kedua dalam tujuan syari'ah -- tidak ada perselisihan pendapat tentang prinsip ini -- bahkan sebagaimana disinggung terdahulu. Syaikh Thahir bin Asyur telah menambahkan "tujuan kebebasan" kedalam lima tujuan syari'ah yang ada, akan tetapi disana masih tetap dibutuhkan untuk merumuskan apa yang dimaksudkan dengan muatan dan pengertian "kebebasan." Jika kata "kebebasan" adalah lawan dari "penghambaan" ('ubudiyyah), maka di sini harus ada pembatasan: kebebasan siapa? Dalam menghadapkan penghambaan kepada siapa? Bagi orang mukmin, penghambaan dengan penuh kerendahan kepada Allah merupakan puncak kebebasan. Kebebasan dalam pengertian ini bertolak belakang dengan yang dipahami oleh para penganut filsafat materialisme. Manusia mukmin tidak memandang hak-hak Allah dalam sikap 'iffah (menahan diri dari hal-hal yang tidak halal) adanya ikatan-ikatan yang mengurangi kebebasannya, sedangkan orang yang tidak beriman memandang dalam sikap 'iffah sebagai penghambaan, lalu mereka mengangkat slogan kebebasan seksual sebagaimana yang terjadi di sebagian masyarakat modern. Sementara orang beriman memandang terhadap hawa nafsu dan kecenderungan pada hal-hal yang diharamkan sebagai ikatan terhadap kebebasan dan penghambaan terhadap akal dan jiwanya. Sebaliknya orang yang tidak beriman memandangnya sebagai pencapaian berbagai kebebasan manusia yang dicapai melalui partai partai dan diperjuangkan melalui berbagai revolusi. Muslim memandang kebebasannya sebagai kebebasan manusia yang mendapat tugas khilafah dari Allah dalam memakmurkan bumi, yaitu kebebasan yang dikendalikan dan dibatasi dengan batasan-batasan Allah. Hak-hak asasi manusia ini juga dibatasi dengan hak-hak Allah yang mewakili butir-butir akad dan janji kekhalifahan manusia. Sedangkan manusia yang menganut faham materialisme memandang kebebasan manusia sebagai "penguasa alam", maka tidak ada pembatasan dan tidak ada ikatan terhadap kebebasannya kecuali batas-batas kebebasan dan memilih, seperti halnya tidak ada otoritas terhadap akalnya kecuali otoritas milik akalnya itu sendiri. Manusia Muslim di pihak lain, sebagai khalifah Allah adalah "tuan di muka bumi" bukan "tuan pemilik bumi" yang menurut ungkapan Muhammad Abduh: "Ia adalah seorang hamba Allah dan tuan segala sesuatu setelah Dia." Jadi, masalahnya bukanlah kesepakatan untuk mengadopsi terminologi kebebasan dan menolak terminologi penghambaan, melainkan masalahnya adalah perumusan dan pembatasan kandungan pengertian terminologi tersebut agar kita tidak hidup dalam bayangan mitos satu umat yang mempunyai satu kebudayaan tertentu tetapi dalam kenyataan kita adalah dua umat dan dua kebudayaan. Catatan kedua, sebagaimana dikatakan Dr. Nashr bahwa akal adalah pusat skema (masyru’) Islam. Padahal yang benar bahwa akal dalam skema Islam -- yang merupakan salah satu dari empat petunjuk yang ada -- adalah jalan menuju pengetahuan dalam Islam: akal, wahyu, pengalaman indrawi (empiris), dan intuisi. Inilah yang membuatnya menjadi akal yang beriman, sebab tidak hanya akal sendiri yang menghasilkan pengetahuan, melainkan satu bagian dari keseluruhan yang menghasilkan pengetahuan dalam teori pengetahuan Islam. Perang Terminologi Islam versus Barat Muhammad 'Imarah Sedangkan pusat skema Islam adalah: 1) tauhid dzat ilahiah tentang dzat, sifat, penciptaan, perbuatan, pengurusan, pemeliharaan dan lain sebagainya; 2) amanat kekhalifahan llahi kepada manusia dalam memakmurkan bumi. Inilah konsep Islam yang universal yang mencakup skema (masyru’) Islam dalam hubungan antara Sang Pencipta, alam dan manusia: Allah Yang Maha Esa dan alam ciptaan-Nya ini dijalankan melalui hukum sebab musabab (sunnatullah fi al-kaun) yang mana hukum sebab musabab (causal law) ini juga adalah ciptaan-Nya yang lain. Dan manusia, sebagai pengemban amanat khilafah dari Allah, telah disediakan baginya alam ini dan dibuat tunduk kepadanya agar membantu melaksanakan amanat kekhalifahan dalam memakmurkan bumi sesuai dengan akad perjanjian kekhalifahan, yaitu hal yang memberi setiap pengertian terminologi -- di antaranya intelektualitas, kebebasan dan keadilan -- karakter Islam yang berbeda dengan teori-teori yang ada dalam berbagai filsafat serta pemikiran lain. Inilah fokus skema Islam dan proses konsep Islam dimana akal adalah salah satu di antara petunjuk-petunjuk (hidayah) yang ada, bukan fokus skema itu sendiri. Catatan ketiga, sebagaimana dikatakan Dr.Nashr bahwa hukum sejarah adalah hukum- hukum yang merupakan aturan-aturan umum yang diungkapkan oleh al-Qur'an dengan terminologi sunnatullah yang tidak ditemukan penggantinya. Dari sini lalu muncul pertanyaan: Jika al-Qur'an menamakan hukum-hukum dan aturan-aturan itu dengan sunnatullah mengapa lalu diganti dengan istilah hukum-hukum sejarah? Hukum-hukum itu dalam al-Qur'an dinisbahkan secara posesif (idhafah) kepada pelakunya, sebagaimana ditemukan dalam berbagai ayat berikut: "Sebagaimana sunnah Allah yang berlaku atas orang-orang terdahulu sebelum kamu, dan sekali- kali kamu tidak akan mendapati perubahan pada sunnah Allah. " (al-Ahzab: 62) "Itulah sunnah Allah yang telah berlaku atas hamba-hamba-Nya. Dan diwaktu itu binasalah orang-orang kafir." (al-Mu'min: 85) "Maka sekali-kali tidak pula akan menemui penyimpangan bagi sunnah Allah itu." (Faathir: 43) Yang mengherankan, mengapa kata sunnah itu dinisbahkan secara posesif kepada sejarah, tidak kepada Allah? Padahal, sejarah adalah kata keterangan dari sunnah itu, tempat dan konteksnya, bukan pelaku hukum-hukum dan aturan-aturan (sunnah) itu. Ini satu problem dalam pengungkapan, yang seringkali tidak dimaksudkan, tetapi menimbulkan masalah kerancuan akibat dari adanya pemahaman-pemahaman materialistik yang masuk kedalam kebudayaan imaniah Islam, seperti ungkapan: "Materi tidak dapat habis dan tidak dapat diperbarui." Sementara orang-orang Mesir kuno membuat konsep tauhid sebelum mereka mengenal agama-agama. Padahal iman mengajarkan kepada kita bahwa Perang Terminologi Islam versus Barat Muhammad 'Imarah kemanusiaan telah dimulai dengan nubuwwah dan tauhid, dan begitu seterusnya. Manusia dalam pandangan Islam membuat sejarah sesuai dengan sunnatullah. Seandainya hukum-hukum dan aturan-aturan Allah yang tidak dapat diganti itu adalah hukum sejarah, maka tentu bukanlah kapasitas manusia untuk membuat sejarah ini, sebab ia akan menjadi hamba bagi hukum-hukum sejarah yang tidak mungkin dapat ia ubah dan ia ganti. Catatan keempat, sebagaimana dikatakan oleh Dr. Nashr bahwa tidak ada yang perlu dikhawatirkan terhadap aqidah dan agama kita dari metodologi ilmu-ilmu humanoria yang canggih, melainkan yang patut dikhawatirkan adalah kemandegan (jumud) dan taklid yang merupakan benteng pertahanan dalam lembaga-lembaga tradisional. Menurut hemat penulis, bahwa kekhawatiran itu sepatutnya dari taklid dan jumud, dari warna dan sumbernya: 1) Taklid kepada pengalaman para pendahulu kita dan metodologi mereka dan berhenti hanya sampai disana. 2) Taklid kepada pengalaman peradaban orang lain; metodologi ilmu-ilmu kemanusiaan dan konsep-konsep filsafat yang ada pada peradaban lain; kejumudan dan berhenti padanya. Langkah awal yang harus disepakati; atau membuang titik perbedaan didalamnya dengan mendialogkannya adalah bahwa: 1) Kita mempunyai peradaban yang berbeda dengan memberi batasan domain perbedaannya, karakternya, rambu-rambunya, yaitu domain dan rambu-rambu -- kerangka dasar peradaban Islam -- yang merupakan identitas yang menjaga keutuhan peradaban itu serta menjamin keislamannya dalam rentang waktu dan perbedaan tempat. 2) Perbedaan sifat peradaban ini menjadi standar penerimaan atau penolakan dari tradisi pemikiran Islam dan dari tradisi pemikiran peradaban lain. 3) Pembaruan adalah sunnah dan aturan abadi, yang mana "Allah mengutus untuk umat ini pada setiap penghujung seratus tahun seorang mujaddid (pembaru) yang memperbarui urusan agamanya." (Abu Daud) Ijtihad merupakan kewajiban abadi: tajdid dan ijtihad, dan cara untuk mengembangkan keselarasan pemikiran Islam yang unik dari dalam. Bahwa warna tajdid ini -- pengembangan dari dalam keserasian -- berbeda dan bertolak belakang dengan kejumudan pada tradisi para pendahulu kita, berbeda dan bertolak belakang dengan inovasi yang menolak pilar-pilar substansial dan menyingkirkan dasar-dasar, dan sumber-sumber syari’ah. Jadi yang disebut modern bukanlah modernitas menurut epistemologi Barat, melainkan modern dalam arti interaksi kita dengan masa sekarang tetapi tidak mencampakkan identitas yang kita miliki: modernitas yang bersumber dari epistemologi Islam yang berbeda dengan pohon filsafat Barat. Terminologi tentang kemajuan mempunyai banyak pengertian, dan di sisi lain peradaban mempunyai pandangan yang berbeda. Pandangan Islam tentang kemajuan (progress), berbeda dengan pandangan sufisme Perang Terminologi Islam versus Barat Muhammad 'Imarah (mysticism) yang berupaya mencapai kefanaan makhluk dalam diri al-Khaliq dan berbeda pula dengan pandangan paham materialisme yang menempatkan manusia di atas arsy Tuhan. Oleh sebab itu, tugas skema Islam bukan "menumpang wadah" tanpa mempertimbangkan substansi, melainkan kebangkitan untuk mengarah pada satu peradaban sendiri yang menjadi model dimana manusia benar-benar melaksanakan fungsi sebagai khalifah Allah di muka bumi. Jika problema paling parah yang dihadapi sekarang oleh umat Islam adalah kemiskinan di bidang kreatifitas ilmiah dan ketenggelaman pada tradisi taklid, maka kreatifitas ilmiah ini akan tetap tidak muncul dalam kehidupan selagi masih belum disepakati bahwa umat Islam adalah pemilik satu peradaban yang memiliki karakter tersendiri. Jika tidak demikian halnya, maka apa kepentingan kaum Muslimin pada penemuan dan kreatifitas ilmiah itu sementara "model yang ditawarkan" telah siap dikemas dan disajikan dari pihak lain?! Catatan kelima, adalah tentang klaim Dr. Nashr bahwa ketiga prinsip umum yang ia tawarkan untuk dijadikan tujuan-tujuan syari'ah yaitu: intelektualitas, kebebasan, dan keadilan yang ia pandang sebagai prinsip-prinsip umum. Sedangkan kelima prinsip umum yang dirumuskan oleh para ulama klasik mengenai tujuan-tujuan syari'ah dan menurut syaikh Thahir bin Asyur ada enam setelah menambah dengan satu prinsip lagi yaitu: memelihara agama, akal, jiwa, kehormatan, harta, dan kebebasan, ini semua dipandang sebagai prinsip parsial (juz'iyyah) bukan general (kulliyyah) dan dapat dimasukkan kedalam sub prinsip-prinsip yang ditawarkan oleh Dr. Nashr. Pertanyaan yang muncul kemudian adalah, apakah benar demikian? Ataukah sebaliknya yang benar? Jika ditelaah, tujuan-tujuan syari'ah sebagaimana dirumuskan oleh para ulama ushul fiqh dan jika kita mencurahkan daya pemikiran kita pada dimensi-dimensinya yang sebenarnya, yang merupakan dimensi yang pintu dan medannya terbuka di hadapan ijtihad Islam, maka kita akan berada pada satu pola universal yang mencakup pilar-pilar substantif dan keharusan komunitas manusia, yang mana tanpa pilar dan keharusan tersebut peradaban dan 'umran umat manusia tidak akan tegak pada jalan fitrah yang suci. Asas memelihara jiwa manusia, yang merupakan salah satu tujuan syari'ah kedua, adalah ungkapan tentang esensi kemanusiaan manusia yang berbeda dengan makhluk-makhluk lain ketika diberi beban taklif (amanat syari'ah) secara opsional yang mengacu pada tanggungjawab, hisab (perhitungan amal) dan balasan baik buruk (jaza'). Asas memelihara kebebasan (hurriyyah), yang merupakan tujuan ketiga yang ditambahkan oleh Syaikh Thahir, merupakan ungkapan tentang amanat yang dipikul oleh manusia dalam fungsinya sebagai khalifah, setelah semua makhluk Allah enggan memikulnya. Dalam kerangka dan batas- batas kebebasan itu tercermin visi Islam yang dikemukakan oleh konsep tentang kekhalifahan dan tugas khalifah manusia sebagai makhluk pilihan. Asas memelihara kehormatan dan keturunan, yang merupakan tujuan keempat adalah ungkapan tentang pilar bangunan keluarga, yaitu komponen pokok dalam wujud bangsa dan ummat. Perang Terminologi Islam versus Barat Muhammad 'Imarah Asas memelihara harta, yang merupakan tujuan kelima, adalah ungkapan tentang pilar kesejahteraan umat manusia dan keadilan sosial serta perhiasan kehidupan duniawi dengan pencapaian 'umran materiil kehidupan ini. Asas memelihara agama, yang merupakan tujuan keenam, adalah ungkapan tentang kendali setiap pilar peradaban manusia dengan acuan-acuan ilahiah yang dapat menjamin kelangsungan 'umran ini --kemajuan dan perkembangan. Dengan ruh ilahiah ini identitasnya tetap terpelihara meskipun menghadapi perubahan zaman dan tempat. Inilah peradaban manusia sebagai khalifah Allah di muka bumi, bukan peradaban manusia yang membangkang terhadap Tuhannya. Demikian kedudukan tujuan syari'ah dari sisi 'umran manusia yang merupakan prinsip- prinsip umum yang bijak, pilar-pilar dan keharusan. Jika dicermati ketiga prinsip yang ditawarkan oleh Dr. Nashr, dimana tawaran tersebut benar-benar telah dicakup dalam keenam prinsip yang telah dirumuskan oleh para ulama ushul, maka dimanakah hal baru yang ditawarkan melalui telaah baru terhadap nash-nash agama, dengan metodologi baru, yang menurutnya diabaikan oleh para ulama klasik yang dimata Dr. Nashr mereka hanya mengacu pada isyarat-isyarat linguistik? Asas intelektualitas yang ditawarkan oleh Dr. Nashr posisinya yang wajar dalam prinsip umum ada pada asas: tujuan memelihara akal. Begitu pula asas keadilan -- sebagai satu jalan memecahkan masalah sosial -- masuk kedalam prinsip umum: tujuan memelihara harta. Sedangkan asas kebebasan yang merupakan satu asas berdiri sendiri yang ditambahkan oleh Syaikh Thahir bin Asyur, disana tidak detemukan hal baru yang dipetik dari "telaah baru" yang dilakukan oleh Dr. Nashr dalam bidang ini. Jika prinsip "memelihara agama" dipandang sebagai prinsip parsial bukan general, lalu dimana letak sifat keuniversalan agama itu jika tidak pada sifat abadi dan cakupan wilayahnya yang menyeluruh?! Umumnya dialog-dialog kita merupakan "korban" yang mengecewakan dari anarki yang sudah lumrah dalam muatan-muatan berbagai "terminologi". Oleh karena itu, agar kita dapat memahami pihak lain, disamping untuk menentukan wilayah-wilayah kesepakatan dan wilayah-wilayah perbedaan, kita harus memulai merumuskan dan menentukan muatan dan pengertian berbagai terminologi tersebut. Wallahu a 'lam. Perang Terminologi Islam versus Barat Muhammad 'Imarah Sekularisme TERMINOLOGI sekularisme diterjemahkan kedalam bahasa Arab dengan ilmaniyyah, dan tersebar luas di Mesir dan Afrika Utara. Terminologi sekularisme berasal dari bahasa Inggris: secularism yang berarti bersifat keduniaan (worldly), non-agama (irreligious), non-spiritual (un- spiritual; earthly; mundane), dari kata dasar, dunia (world), di luar agama (non-religion), non-spiritual (mundane). Lawan katanya adalah: suci (holy), yaitu bersifat keagamaan (religious), wakil dari langit (vicegerent of God), di luar alam dan hukum-hukumnya (unearthly, transcendental). Jadi sekularisme menempatkan hal-hal ilmiah, tata aturan dan masalah-masalah sosial pada posisi agama. Pengertian demikian dari terminologi ini tumbuh di masyarakat Eropa yang mempunyai kecenderungan arah pada keduniaan dan aliran realisme dalam mengatur urusan dunia bukan dengan syari'ah Allah yang datang dari luar alam ini. Mengatur urusan hidup di dunia ini dengan aturan yang bersifat keduniaan (al-'alamiyyah atau 'ilmaniyyah). Sekularisme sebagai pandangan manusia dalam mengatur dunia, sebagai aliran dalam referensi keduniaan untuk menangani urusan-urusan manusia, tidak mungkin dapat dipahami tanpa menelusuri perjalanan sejarah peradaban Eropa pada perkembangannya dalam kerangka peradaban Barat Kristen dengan akar-akar Helenisme Yunani di bidang filsafat, tradisi Romawi dalam bidang hukum, serta tradisi Kristen yang masuk ke dalamnya. Agama Kristen sejak awal perkembangannya selama berabad-abad di tengah masyarakat Eropa sebagai agama bukan negara atau politik, dan sebagai satu ajaran cinta kasih yang tidak memberi manusia acuan hukum dan sistem pemerintahan. Sementara misi gerejanya khususnya di kerajaan langit tidak mempunyai urusan dengan kekuasaan di bumi dan tata aturan masyarakat manusia dalam masalah politik, ekonomi, sosial dan tidak pula dengan ilmu-ilmunya. Selama rentang waktu berabad-abad ini hubungan yang berjalan antara gereja dan negara mengacu pada Teori Dua Pedang (Theory of the Two Swords) yaitu pedang rohani temporal (zamani) atau kekuasaan sipil milik negara. Akan tetapi ketika gereja keluar dari batas-batas misi rohani dan kerajaan langit lalu merebut kekuasaan temporal maka urusan duniapun diintervensi oleh kekuatan agama. Kemudian, sebagai akibatnya, masyarakat Eropa mengalami stagnasi dan kemunduran serta masa-masa kegelapan, dan yang berkembang kemudian pada masa itu adalah Teori Satu Pedang (Theory of One Sword), yaitu kekuasaan yang digabungkan antara otoritas agama dan kekuasaan sipil, baik berada di tangan tokoh- tokoh gereja maupun di tangan para raja atau kaisar: Atas nama agama mereka menduduki tahta kerajaan dan gereja memberkati. Sistem ini dikenal dalam sejarah Eropa dengan terminologi Hak Ketuhanan bagi Raja-Raja (Divine Right of The Kings). Dalam menghadapi sistem ini dan kenyataan keterbelakangan peradaban yang dakibatkan oleh kondisi suram serta kesewenang-wenangan atas nama agama, muncullah pemerintahan sekular yang diletuskan oleh Renaissance Eropa yang secara terbuka menentang kekuasaan dan dominasi agama serta membangun Perang Terminologi Islam versus Barat Muhammad 'Imarah kecenderungan sekularisme baru di atas tradisi Eropa modern yang kemudian menggeser agama dan ketuhanan untuk diganti dengan otoritas akal dan empirisme. Paham sekularisme yang begitu garang melanda Eropa telah mengembalikan peran gereja ke batas-batas wilayahnya yang semula: Penyelamatan rohani dan kerajaan langit serta mengangkat moto: “Render unto the Caesar what the Caesar’s and to the God what the God’s." (Serahkan apa yang menjadi hak Kaisar kepada Kaisar dan apa yang menjadi hak Tuhan kepada Tuhan), di samping menempatkan akal dan empirisme terpisah dari agama dan ketuhanan. Sebab hanya akal dan realitas empirik yang dijadikan pedoman dalam urusan peradaban manusia, yaitu membuat tirai antara langit dan bumi, dengan bertolak dari satu filosofi bahwa alam ini berdiri sendiri yang diatur oleh hukum sebab dan musabab tanpa menghajatkan adanya aturan Tuhan (Divine laws) yang turun dari balik alam indrawi ini. Jadi sekularisme dapat dipahami menjadikan acuan dalam mengurus planet ini pada manusia sendiri dan dari dalam planet ini tanpa campur tangan dari aturan samawi (Divine Iaws) atau wahyu yang datang dari luar planet ini. Sekularisme Eropa pernah mengenal adanya aliran yang mempercayai Tuhan dan para filosufnya mampu mengkombinasikan antara kepercayaan pada Tuhan Pencipta alam dan sekularisme yang memandang bahwa alam ini berdiri sendiri yang mana urusan kehidupan manusia dipandang ada pada otoritas manusia yang bebas dari aturan syari'ah Tuhan. Sintesa ini mengacu pada konsep Aristoteles tentang wilayah perbuatan Ilahi. Tuhan, menurut pandangan Aristoteles, Maha Esa, Terpisah dari alam, tetapi Dia adalah Penciptanya. Dia telah menitipkan pada alam dan dunia ini hukum sebab musabab yang mengatur dengan sendirinya dan untuk dirinya bukan karena adanya sesuatu dari luar yang menimbulkan gerak padanya. Perhatian Tuhan itu bergantung pada diri-Nya dan tidak memiliki campur tangan dalam peristiwa parsial di dunia dan alam semesta.3) Filosuf-filosuf Barat yang membuat sintesa ini di antaranya Hobbes (1588-1679), Locke (1633-1716), Leibniz (1647-1716), Rousseau (1712-1778), Lessing (1729-1817). Alam dipandang berdiri sendiri dan diatur oleh hukum sebab musabab (causal law) yang dititipkan oleh Tuhan padanya. Hukum alam inilah sumber objek pengetahuan yang benar, yang dapat dijelaskan dengan argumen dan reasoning yang dilakukan oleh manusia melalui akal dan pengamatan empirik tanpa campur tangan dari langit. Demikian landasan sekularisme membangun "keduniaannya" pada konsep Aristoteles bagi wilayah perbuatan dzat Ilahiah, Dia hanya sebagai Pencipta, lalu setelah selesai menciptakan, perhatian-Nya tertuju hanya pada dzat diri-Nya tanpa mengurusi atau mencampuri urusan makhluk-makhluk-Nya, tidak berbeda dengan pembuat jam yang memberikan sarana dan alat-alat yang menimbulkan gerakan, tanpa harus berada dan mengurusi bagaimana jam itu berjalan setelah pembuatannya. Trend sekularisme lebih mudah memantapkan posisinya karena terbantu oleh watak agama Kristen yang mempunyai konsep tentang hubungan antara agama dan negara: "Berikan apa yang menjadi milik Kaisar kepada Kaiser." Sementara peran agama tidak lebih dari sekedar penyelamat rohani dan kerajaan langit tanpa memberi satu aturan syari'at tentang masyarakat dan negara, yaitu masalah yang menjadikan "penjara" agama dalam gereja dan dalam hati sanubari individu satu "pemberontakan perbaikan agama". Disamping itu faktor pendukung lain bagi Perang Terminologi Islam versus Barat Muhammad 'Imarah tumbuh kembangnya sekularisme adalah bahwa tradisi Romawi di bidang filsafat hukum dan perundang- undangan telah menjadikan asas "manfaat" tidak dikaitkan dengan agama dan moralitasnya serta aturan-aturan transendentalnya, melainkan asas manfaat itulah yang menjadi ukuran. Oleh sebab itu, jalan menuju ke undang- undang hukum sekular terbuka luas. Demikian sekularisme tumbuh dalam lingkungan era pencerahan Barat yang ditandai dengan pemisahan antara "langit" dari "bumi" serta pembebasan masyarakat manusia dari ikatan-ikatan dan batasan-batasan syari'at Tuhan, kemudian yang dijadikan rujukan untuk mengurus dunia ini hanyalah manusia sebagai penguasa atas lingkungan dan planetnya sendiri. Maka manusia lalu hanya tunduk pada akalnya dalam ideologi Renaissance yang mendirikan epistemologi yang memisahkan antara dua era ruh manusia: era keselamatan Tuhan (God's salvation) bagi Thomas Acquini dan era ensiklopedi para filosuf pencerahan (Renaissanse). Maka harapan pada kerajaan langit bergeser untuk diganti dengan era rasionalisme; sistem karunia Ilahiyah menghilang di hadapan sistem alam; dan otoritas Tuhan tunduk pada otoritas kesadaran manusia yang disebut dengan terminologi kebebasan. 4) Perang Terminologi Islam versus Barat Muhammad 'Imarah Sekularisme dan Imperialisme Jika serbuan Napoleon Bonaparte (1769-1821) ke Mesir (1798) merupakan awal serbuan imperialisme Barat modern terhadap Dunia Arab -- jantung dunia Islam -- setelah negara-negara Barat imperialis ini mengepung selama empat abad, maka serbuan ini berbeda dengan serbuan sebelumnya dalam perang salib (1096-1291) dengan salah satu tujuannya adalah menjajah akal, mengganti pola pikir dan identitas bersamaan dengan pendudukan negeri, eksploitasi sumber alam dan pembudakan manusia. Sekularisme adalah satu misi yang dibawa oleh kehadiran Barat dan untuk pertama kali kata Lailque dalam bahasa Perancis diterjemahkan kedalam bahasa Arab dengan 'ilmani yang dimuat dalam kamus Perancis-Arab terbit tahun 1828, karya Louis Baqthar dari Mesir. Dia adalah seorang anggota pasukan militer Prancis di Mesir yang kemudian pergi ke Paris bersamaan dengan penarikan pasukan Perancis dari negeri Arab Muslim ini untuk mengajar bahasa dialek Mesir di sekolah-sekolah Paris. Kata lailque berarti alam atau dunia sebagai lawan agama. 5) Di semua negeri Muslim yang dijajah oleh Barat, kebijakan pemerintahannya -- sedikit demi sedikit -- menempatkan sekularisme dalam urusan negara, sosial dan kebudayaan untuk menggeser identitas Islam. Di Tunisia, penguasa penjajah Perancis menerapkan undang-undang sekuler untuk menyingkirkan syari'ah Islam. Begitu pula yang terjadi di Mesir pasca pendudukan Inggris. Tentang serbuan konstitusi dengan nuansa baru sekuler ini, Abdullah an- Nadim (1845-1896) mengemukakan: "Setiap negara Barat masuk ke negeri Timur tidak mengatas- namakan penjajahan, melainkan atas nama pembangunan dan penyebaran peradaban -- sehingga istilah yang mereka gunakan adalah kolonialisme. Seruan pertama pada saat memasuki negara jajahan bahwa kehadirannya tidak menentang agama dan tidak pula terhadap tradisi setempat. Akan tetapi kemudian sedikit demi sedikit mengadakan perubahan sikap terhadap keduanya sebagaimana yang dilakukan Perancis di Aljazair dan Tunisia dimana penjajah menerapkan undang-undang yang mengandung unsur-unsur yang bertentangan dengan syari'ah Islam bahkan menghilangkan beberapa aturan-aturan yang bersumber dari syari'ah dalam konstitusi dan mengangkat para praktisi hukum yang sejalan dengan kebijakan pemerintah penjajah. Ketika yang demikian dapat berjalan mulus, lalu Iangkah berikutnya adalah mengubah aturan-aturan lain dan mengganti dengan yang baru dan bertentangan dengan Islam sebagai perluasan upaya menyingkirkan agama. Begitu pula yang dialami di Mesir, tidak jauh berbeda dari apa yang dialami di Aljazair dan Tunisia.6) Dengan undang-undang sekuler, agama dapat disingkirkan dan syari'ah Islam dijauhkan dari kehidupan ini. Dengan undang-undang sekuler, yang asas pragmatisme dan utilitarianismenya tidak dikendalikan dengan syari'ah serta hak-hak manusia tidak dikendalikan dengan hak-hak Tuhan serta ketentuan-ketentuan-Nya, serbuan penjajahan Barat datang ke negeri-negeri Islam dengan konsep kebebasan manusia yang bebas dari ikatan syari'ah, dan manusia yang memiliki pandangan bahwa manusia adalah penguasa dunia serta rujukan rekayasa peradaban -- bukan dengan konsep Islam tentang tugas kekhalifahan manusia yang mengacukan kebebasan khalifah dengan ikatan syari'ah ilahi yang merupakan kehendak syar'iyyah untuk umat manusia. Perang Terminologi Islam versus Barat Muhammad 'Imarah Mengenai konsep sekuler tentang kebebasan yang -- menurut kata-kata Abdullah an- Nadim -- tidak boleh mengganggu urusan pribadi orang lain, dikatakan bahwa Islam merupakan alternatif: "Kebebasan adalah menuntut hak dan berhenti pada garis-garis pembatas. Sedangkan kebebasan yang sering terdengar dan ditemukan -- yang lahir dari pohon sekularisme -- adalah kembali ke alam kebinatangan dan keluar dari batas-batas kemanusiaan. Kebebasan seperti ini adalah kebebasan peradaban yang binatangpun menjalaninya. Meskipun makna kebebasan seperti ini terbentuk di Eropa, tetapi setiap bangsa memiliki adat istiadat serta ikatan-ikatan agama dan nilai-nilai sosial. Bebas sama sekali tanpa ikatan-ikatan (permissivisme) ini tidak sejalan dengan moralitas Muslim, tidak pula dengan dasar-dasar agama mana pun dan tradisinya; tidak sesuai dengan tradisi bangsa Timur dan nilail-nilainya. Undang-undang yang benar adalah yang dapat memelihara hak-hak masyarakat untuk tidak dihadapkan pada daya tarik hal-hal yang diharamkan.7) Bahkan penyusupan sistem perundang-undangan sekuler Barat kedalam institusi hukum dan syari'ah tidak jarang telah terjadi sebelum pendudukan militer langsung dalam bentuk penjajahan fisik, melalui pengaruh asing tersebut, sebelum kehadiran militer. Di Mesir umpamanya, pada masa pemerintahan Kediv Said (1822-1863), pada 8 April 1855, dikeluarkan keputusan mendirikan Mahkamah Tijariyyah (Pengadilan Niaga) yang terdiri dari orang asing dan orang Mesir, yang bertugas untuk menyelesaikan perkara-perkara perdagangan dimana melibatkan warga asing.8) Sekularisasi pun mulai menyusup kedalam institusi peradilan. Bersamaan dengan semakin besar pengaruh asing, orang-orang asing menjadi mayoritas dalam keanggotaan mahkamah Mesir: tiga warga Mesir dan empat warga asing.9) Setelah Mahkamah Konsul (Mahakim Qunshuliyyah) bertambah banyak, dimana para hakim menerapkan undang-undang asing dalam mengadili perkara yang melibatkan salah satu warga asing, hingga mencapai -- dibawah hak-hak istimewa asing -- tujuh belas mahkamah yang mengatur "kekacauan" perundang-undangan dan peradilan ini tahun 1875 dengan mendirikan "mahkamah campuran". Inilah yang menyelesaikan perkara-perkara antara warga Mesir dan warga asing dengan undang-undang sekuler Napoleon; dengan bahasa Perancis; para hakim mayoritas warga asing; dan diketuai orang asing. Begitu pula dalam masalah-masalah jual beli serta penyitaan hak milik tanah dan bangunan10) tidak luput dari penyusupan hukum sekuler kedalam institusi peradilan dan perundang-undangan. Sistem hukum campuran ini tidak hanya mendirikan lembaga peradilan asing yang menerapkan peraturan terhadap rakyat melainkan sedikit demi sedikit negara-negara asing memaksakan hak intervensi dalam pembuatan perundang-undangan negara yang berlaku bagi rakyatnya,11) bahkan seorang hakim Belanda pada Mahkamah campuran ini, Von Bemmelen, melukiskan tentang Mahkamah Konsul sebagai buah perampasan yang terjadi dari pihak yang kuat terhadap hak-hak yang lemah, sedangkan Mahkamah Campuran ia lukiskan sebagai salah satu pilar kekuasaan Eropa atas Mesir.12) Perlawanan terhadap kehadiran sekularisme kedalam sistem peradilan dan perundang- undangan Mesir tidak membuahkan hasil. Suara peringatan yang dikeluarkan oleh tokoh pemikir Rifa'ah ath-Thahthowi (1801-1873) melalui tulisannya (1869) yang mengkritik Majlis Niaga yang dibentuk di kota-kota Mesir untuk menangani masalah dakwaan dan kasasi yang melibatkan antara warga Mesir dan warga asing dengan undang-undang Eropa dalam banyak kasus, mengamati penyusupan undang-undang sekuler ini. Ath-Thahthawi mengemukakan: Perang Terminologi Islam versus Barat Muhammad 'Imarah "Padahal aturan muamalat fikih seandainya dilaksanakan dengan baik tentu hak-hak tidak terabaikan dengan melihat kondisi dan waktu. Jika dicermati, dalam kitab-kitab fikih Islam, dapat ditemukan bahwa Islam mengatur cara-cara yang bermanfaat bagi umum dimana terdapat hak-hak tentang muamalat yang mencakup di antaranya tentang aturan-aturan perdagangan seperti syirkah, mudharabah, pinjam meminjam (qardh), mukhabarah, sewa menyewa, dan lain sebagainya. Cakupan syari'ah begitu luas dengan cabang-cabangnya meliputi masalah-masalah dasar hingga yang sangat kecil. Aturan-aturan politik pun tidak luput dari jangkauan syari'ah. Sebab syari'ah merupakan pangkal sedangkan semua cabangnya sangat banyak.13) Infiltrasi sekulerisme kedalam lembaga-lembaga hukum tidak dapat dicegah, bahkan ketika Inggris menduduki Mesir (1882) sekulerisasi semakin memantapkan posisinya dan hanya dalam masa satu tahun setelah pendudukan, penerapan undang-undang asing di seluruh lembaga peradilan sipil Mesir telah diberlakukan secara umum. Pada 2 Mei 1883 dikeluarkan undang-undang sipil, undang-undang perdagangan dan undang-undang peradilan seperti yang ada dalam mahkamah campuran dan dikeluarkan pula undang-undang sebagai hukum dan penyelidikan pidana dengan beberapa modifikasi. Hingga pada 12 Nopember 1883 sekulerisasi perundang-undangan dalam sistem peradilan sipil Mesir telah benar-benar dilaksanakan.14) Jika at-Tahthawi telah menganjurkan meluruskan undang-undang dengan mengacu pada prinsip-prinsip syari'ah Islam dan fiqih muamalat -- dengan melihat pada waktu dan kondisi -- sebagai tawaran alternatif Islam -- dalam menghadapi infiltrasi perundang-undangan sekuler, tidak demikian halnya dengan muridnya, Muhammad Qadri Pasha (1821-1888), di mana ia telah melakukan ijtihad dalam merumuskan undang-undang Islam dengan menulis tentang sistem perundang-undangan Islam dalam bentuk buku: a) Mursyid al-Hiran fi Ma'rifah Ahwal al-lnsan, tentang muamalah syari'ah. b) Qanun al-‘Adl wa al-lnshaf li al-Qadha' ala Musykilat al Auqaf. c) Tathbiq ma Wujida fi al-Qanun al-Madani Muwafiqan li Madzhab Abi Hanifah. d) Al-Ahkam asy-Syar'iyyah fi al-Ahwal asy-Syakhsiyyah.15) Karya-karyanya ini menjelaskan keharusan menentang infiltrasi sekulerisme Barat terhadap mentalitas dan institusi hukum dan peradilan di negeri Muslim. Dengan upaya yang telah dirintis oleh ath-Thahthawi untuk mengadakan perbaikan dengan alternatif Islam dan upaya memperbaiki urusan dunia melalui tajdid pemahaman agama, Muhammad Abduh (1849-1905) meneruskan misinya. Ia memberi kritikan terhadap karakter materialistik peradaban Barat sebagai "peradaban emas dan perak".16) Ia memandang pada keistimewaan Islam yang merupakan sebuah sistem tidak hanya spiritual dan tidak pula hanya materiil melainkan memberi perhatian kepada keduanya: kemanusiaan yang utuh dan moderat, dengan memberi perhatian secara seimbang antara aspek spirituil dan materiil sehingga cocok dengan kebutuhan fitrah manusia. Dengan demikian Islam menjadi aliran pertama yang memberi tangga yang dapat dititi dari barbarisme menuju peradaban, yang mengkoordinasikan antara agama dan aturan hidup, sehingga Islam tidak mengenal terminologi yang disebut teokrasi. Pada saat yang sama, tidak memberikan peluang bagi pandangan "Serahkan apa yang menjadi hak Tuhan kepada Tuhan dan apa yang menjadi hak Kaisar kepada Kaisar", melainkan Islam membentuk keutuhan Perang Terminologi Islam versus Barat Muhammad 'Imarah pribadi, kasih sayang dalam keluarga dan sebuah sistem kekuasaan yang berbeda dengan yang dimiliki bangsa-bangsa lain.17) . "Sistem moral yang lepas dari ajaran agama --sekuler-- merupakan benih buruk di ladang yang sulit tumbuh dengan baik, sia-sia, dan upaya yang tidak membawa hasil. Selama ilmu pengetahuan dan teknologi tidak dikendalikan dengan agama maka disana tidak ada keseimbangan dan arahnya tidak menentu. Sebab hanya agama yang menjamin moralitas, memperbaiki perbuatan dan perilaku, dan mengantarkan jiwa meraih kebahagiaan, dan pemiliknya mendapat kepercayaan diri serta komitmen pada nilai-nilai luhur kemanusiaan yang tidak dapat diperoleh dari selain agama. Maka pertanyaan yang muncul kemudian adalah: mengapa menyingkirkan agama, dan mengikuti sekularisme?"18) Aliran kebangkitan dan pembaharuan dari generasi ke generasi diteruskan dalam rangka menentang infiltrasi sekularisme hingga bendera perlawanan ini dibawa oleh jama'ah-jama'ah kesadaran dan pergerakan Islam setelah kejatuhan sistem khilafah (1924) dari kalangan elite berpindah ke kalangan massa. Prinsip-Prinsip Islam Menentang Sekularisme Menurut konsep Aristoteles tentang perbuatan Tuhan --menciptakan tanpa memelihara dan mengatur alam dan peradaban manusia -- yaitu suatu konsep yang tidak berbeda dengan konsep Kristen: membiarkan apa yang menjadi milik Kaisar kepada Kaisar tanpa campur tangan dari otoritas Tuhan dalam apa yang menjadi milik Kaisar itu, kemudian didukung dengan filsafat hukum Romawi yang menjadikan tujuan aturan hukum adalah mewujudkan manfaat dan maslahat duniawi tanpa adanya ikatan dengan moralitas agama atau nilai-nilai keimanan, atau kebahagiaan akhirat. Konsep-konsep dan pandangan dalam tradisi peradaban Barat ini telah membukakan jalan bagi reaksi bersifat sekular terhadap kesewenang-wenangan gereja dan monopoli otoritas politik dan intelektual, sehingga sekulerisme yang memisahkan "langit" dan "bumi", membebaskan peradaban manusia dari kendali agama, dan memberi kebebasan mutlak bagi manusia dalam merekayasa masyarakat sebagai makhluk terunggul di planet ini. Sekulerisme seperti ini lebih dekat dengan konsep Aristoteles tentang perbuatan Dzat Ilahiah; berpeluang lebih besar untuk dapat diterima oleh kalangan Kristen dengan mengajak mereka "memberikan apa yang menjadi milik Kaisar kepada Kaisar", dan lebih dekat dengan filsafat hukum Romawi dalam melepas hukum dari nilai-nilai keimanan dan tujuan-tujuan mulia yang terkadang dalam aturan-aturan hukum itu. Sedangkan konsep Islam tentang masalah perbuatan Dzat Ilahiah, lebih dari sekedar sebatas penciptaan makhluk-makhluk yang ada, hingga pada tingkat dimana Allah -- disamping menciptakan -- juga memelihara dan mengatur segala sesuatu yang ada di planet ini, termasuk perjalanan hidup umat manusia serta peradaban mereka. Al-Qur'an memandang bodoh terhadap konsep animisme Jahiliah -- seperti halnya juga dengan konsep Aristoteles -- tentang wilayah perbuatan Tuhan hanya sebatas sebagai pencipta, sedangkan mengurusi dunia dan peradaban manusia diserahkan -- menurut Aristotelianisme -- kepada manusia dan hukum sebab musabab yang ada pada alam dan fenomenanya. Pandangan ini dalam animisme jahiliah diwakilkan kepada sekutu- sekutu Tuhan, berhala dan thaghut. Al-Qur'an memandang bodoh konsep ini ketika berbicara: Perang Terminologi Islam versus Barat Muhammad 'Imarah "Dan sungguh jika kamu bertanya kepada mereka: siapakah yang menciptakan langit dan bumi, niscaya mereka menjawab: Allah. Katakanlah, maka terangkanlah kepadaku tentang apa yang kamu seru selain Allah, jika Allah hendak mendatangkan kemudharatan kepadaku, apakah berhala-berhalamu itu dapat menghilangkan kemudharatan itu, atau jika Allah hendak memberi rahmat kepadaku, apakah mereka dapat menahan rahmat-Nya? Katakanlah: Cukuplah Allah bagiku, hanya kepada-Nya jua bertawakal orang-orang yang berserah diri." (az-Zumar: 38) Menjadikan penciptaan adalah hak Allah sedangkan mengurus menjadi hak selain Allah merupakan konsep jahiliah yang tidak dapat diterima. "Dan mereka memperuntukkan bagi Allah satu bagian dari tanaman dan ternak yang telah diciptakan oleh Allah, lalu mereka berkata sesuai dengan persangkaan mereka: ini untuk Allah dan ini untuk berhala-berhala kami. Maka sajian-sajian yang diperuntukkan bagi berhala- berhala mereka tidak sampai kepada Allah; dan sajian-sajian yang diperuntukkan bagi Allah, maka sajian-sajian itu sampai kepada berhala-berhala mereka. Amat buruklah ketetapan mereka itu." (al-An’aam: 136) Pernyataan ini mirip dengan konsep sekuler tentang moto: "Agama untuk Tuhan sedangkan negara untuk semua." Ini adalah keburukan jahiliah yang dipandang bodoh oleh Al- Qur'an dan tidak diterima oleh pandangan Islam tentang wilayah perbuatan Dzat Tuhan. Di pihak lain Islam memberi konsep tentang perbuatan Dzat ilahiah: Pencipta segala sesuatu dan pengatur segala urusan bahkan masalah yang dapat dilakukan oleh manusia sekalipun masuk dalam wilayah kehendak dan perbuatan-Nya, manusia adalah khalifah bagi Allah, yang mengatur dengan kehendak Ilahiah, taklif syar'i. Sebagai khalifah Allah, ia terikat dengan syari'ah-Nya yang merupakan akad dan sumpah amanat kekhalifahan, ia hamba dari Penguasa segala yang ada, bukan penguasa segala yang ada ini. Jadi Tuhan menurut pandangan Islam memiliki penciptaan dan pengaturan. "Sesungguhnya Tuhan kamu ialah Allah yang menciptakan langit dan bumi dalam enam masa, kemudian Dia bersemayam di atas arsy untuk mengatur segala urusan. Tiada seorangpun yang akan memberi syafa’at kecuali sesudah ada izin-Nya. (Dzat) yang demikian itulah Allah, Tuhan kamu, maka sembahlah Dia. Apakah kamu tidak mengambil pelajaran." (Yunus: 3) "Ingatlah, menciptakan dan memerintah hanyalah hak Allah. Maha suci Allah, Tuhan semesta alam." (al-A'raaf: 54) "Berkata Firaun: Maka siapakah Tuhanmu berdua, hai Musa? Musa berkata: "Tuhan kami ialah Tuhan yang telah memberikan kepada tiap-tiap sesuatu bentuk kejadiannya kemudian memberinya petunjuk." (Thaahaa: 49-50) Jadi pandangan Islam tentang wilayah perbuatan Dzat llahiah tidak terbatas pada penciptaan saja dengan membiarkan alam, jagat raya, dan kehidupan sosial manusia tanpa Perang Terminologi Islam versus Barat Muhammad 'Imarah jangkauan kendali dan aturan Tuhan, melainkan semua itu berada di bawah kendali dan aturan- Nya, bahkan apa yang menjadi wewenang nranusia di muka bumi pun milik Allah yang diamanatkan kepadanya atas dasar kekhalifahan dan perwakilan dari Allah: "Katakanlah: sesungguhnya shalatku, ibadahku, hidupku dan matiku hanyalah untuk Allah, Tuhan semesta alam, tiada sekutu bagi-Nya; dan demikian itulah yang diperintahkan kepadaku dan aku adalah orang yang pertama-tama menyerahkan diri kepada Allah." (al-An aam: 162-163) Ayat ini cukup mengungkapkan keyakinan Muslim pada kehadiran dan pengurusan Ilahi atas segala sesuatu agar kebebasan manusia mencapai puncaknya, apabila orang yang beriman mencapai puncak 'ubudiyahnya kepada Allah. Allah telah mengkhususkan diri dengan menciptakan dun mengatur kemudian menyerahkan kepada manusia kekhalifahan dalam memakmurkan bumi, lalu menjadikan untuk manusia syura (asas musyawarah) dalam urusan dan mengatur peradaban, manajemen, memanfaatkan kemampuan untuk menegakkan agama, membangun peradaban, mengatur kehidupan, dan mengarahkan perjalanan sejarah sebagai khalifah Allah. "Karena itu manfaatkanlah mereka, mohonkanlah ampun bagi mereka, dan bermusyawarahlah dengan mereka dalam urusan itu." (Ali Imran: 159) "Hai orang-orang yang beriman, taatilah Allah dan taatilah Rasul (Nya), dan ulil amri di antara kamu. Kemudian jika kamu berlainan pendapat tentang sesuatu, maka kembalikanlah ia kepada Allah (al-Qur'an) dan Rasul Nya (sunnahnya)." (an-Nisaa': 59) "Dan apabila datang kepada mereka suatu berita tentang keamanan ataupun ketakutan mereka lalu menyiarkannya. Dan kalau mereka menyerahkannya kepada Rasul dan ulil amri di antara mereka tentulah orang-orang yang ingin mengetahui kebenarannya (akan dapat) mengetahuinya dari mereka (Rasul dan ulil amri)." (an-Nisaa': 83) Demikianlah konsep Islam tentang wilayah perbuatan Dzat ilahiyah menolak sekularisme. Maka mustahil dapat dipadukan dalam hati Muslim antara konsep tentang Allah yang Maha mengatur dan memelihara segala sesuatu dengan konsep pemisahan antara langit dan bumi serta pembebasan peradaban manusia dari kendali dan batas-batas pengaturan-Nya. Sebagaimana terdapat perbedaan tradisi peradaban kita dengan tradisi peradaban Barat tentang konsep wilayah perbuatan Ilahiah, yang pada gilirannya terdapat perbedaan kedudukan manusia di dalam wujud ini, disamping terdapat perbedaan dalam filsafat hukum. Dalam prinsip-prinsip hukum Islam dan tujuan-tujuannya -- yang merupakan ketentuan aturan Allah -- maupun fiqih muamalatnya yang merupakan rumusan penemuan para fuqaha dengan mengacu pada syari'ah: pilar-pilar, tujuan-tujuan, dan batasan-batasannya. Filsafat Islam tentang hukum mengaitkan manfaat dengan akhlak, maslahat dengan tujuan-tujuan syari'ah dan kebahagiaan dunia dengan keselamatan pada hari kiamat. Maka filsafat hukum Islam menutup jalan bagi aturan hukum sekuler untuk mencegah kemungkinan interaksi dengan hukum yang mengatur Perang Terminologi Islam versus Barat Muhammad 'Imarah kekuasaan rakyat dalam pembuatan undang-undang dengan kewenangan undang-undang Tuhan pada batas-batas syari'ah, prinsip-prinsipnya, kaidah-kaidahnya, dan tujuan-tujuannya. Sebab maslahat yang dikehendaki oleh hukum Islam adalah maslahat syari'ah yang diketahui batas-batasnya, bukan maslahat mutlak tanpa ikatan, atau manfaat tanpa batasan. Manfaat yang dikehendaki oleh fiqih Islam adalah mendapat manfaat syar'i bukan atas dasar kenikmatan atau hawa nafsu atau manfaat mutlak yang standarnya bersifat duniawi: kesenangan untuk kesenangan dunia itu sendiri. Sebab seorang Muslim tidak hanya mengkhususkan kepada Tuhannya shalat dan ibadahnya saja melainkan juga menyertakan shalat dan ibadah dengan hidup dan mati (al-mahya wa al-mamat). "Katakanlah: Sesungguhnya shalatku dan ibadahku, hidupku dan matiku untuk Allah, Tuhan semesta alam." (al-An 'aam: 162) Inilah di antara keistimewaan filsafat hukum dan aturan Islam atas filsafat hukum Romawi dan Barat yang diakui oleh para pakar hukum baik Muslim maupun di luar kalangan Muslim. Orientalis kenamaan yang dikenal dengan keahliannya dalam bidang hukum Islam, David Santillana (1845-1931) mengemukan tentang filsafat hukum dan sistem perundang-undangan Barat: "Pengertian aturan hukum dan undang-undang bagi kita (masyarakat Barat), dan para pendahulu kita adalah sekumpulan kaidah yang berlaku dan ditetapkan oleh masyarakat, baik langsung maupun melalui para walinya, dan kewenangannya diambil dari kehendak, aspirasi, pemahaman dan moralitas manusia serta adat-istiadat mereka. Aturan hukum dan undang-undang ini bersifat duniawi, atau sekular, semata-mata untuk kepentingan duniawiah. Akan tetapi pandangan Islam tentang hukum bertolak belakang dengan pandangan ini. Sebab patuh kepada hukum Islam adalah satu kewajiban sosial dan juga agama pada saat yang sama. Bagi yang melanggar aturan agama maka tidak hanya dipandang satu kesalahan sosial saja melainkan juga melakukan kesalahan agama. Sistem peradilan dan sistem agama, undang-undang dan akhlak, di sini adalah dua kerangka aturan yang tidak ada ketiganya bagi kehendak atau aspirasi yang keberadaannya dan ajaran-ajarannya diambil oleh masyarakat Islam Setiap permasalahan hukum pada dasarnya masalah hati kecil dan nuansa akhlak mendominasi hukum dan undang-undang untuk memadukan antara kaidah-kaidah hukum dan ajaran akhlak secara sempurna. Akhlak dan adab sopan santun dalam setiap masalah menggariskan batas-batas hukum, sebab syari'ah Islam adalah syari'ah agama yang pada dasarnya menggeser pemikiran kita."19) Pandangan serupa juga dikemukakan oleh orientalis Swiss Marcel Pawzer yang mengingatkan akan kelebihan hukum Islam atas hukum sekuler buatan manusia dari segi sumber dan tujuan. Ia mengatakan bahwa perlu dikemukakan perbedaan pokok antara syari'ah Islam dan sistem hukum Barat modern baik ditinjau dari perbedaan sumbernya maupun dari tujuan akhirnya. Sumber hukum dalam sistem demokrasi Barat adalah kehendak rakyat dan tujuannya adalah aturan dan keadilan dalam masyarakat. Sedangkan Islam, hukum bersumber dari Tuhan, maka berdasarkan pada sumber ini, tujuan pokoknya bagi orang mukmin adalah mencari pendekatan kepada Allah dengan menghormati wahyu dan berkomitmen kepadanya. Kekuasaan dalam Islam mewajibkan sejumlah kriteria moral, sementara dalam tradisi sistem Barat diperbolehkan memilih kriteria- kriteria itu sesuai dengan kebutuhan dan aspirasi yang berlaku pada masanya.20) Demikianlah filsafat perundang-undangan Islam yang unik tersebut telah menjadi batu penghalang bagi setiap Muslim untuk menerima undang-undang sekuler, sebagaimana konsep Perang Terminologi Islam versus Barat Muhammad 'Imarah Islam tentang wilayah perbuatan dzat Ilahiyah dan tentang kedudukan manusia di alam semesta ini telah menjadi batu penghalang setiap Muslim untuk menerima sekularisme baik secara global ataupun rinci. Karena ini merupakan konsep pemikiran Islam yang bertolak dari dasar-dasar wahyu al- Qur'an dan dari keterangan Nabi, yang menjadi akar-akar perlawanan Islam terhadap pelucutan negara dari agama dan pembebasan masyarakat dari syari'ah, maka dalam tradisi Islam akar-akar yang menentang pemisahan aturan Allah dari kehidupan manusia telah ada jauh sebelum kehadiran sekularisme modern yang datang bersamaan dengan kehadiran penjajah modern ke negeri-negeri Muslim. Kesepakatan ikatan antara rakyat dan penguasa dalam bentuk konstitusi tidak sekedar suka sama suka antara kedua belah pihak sebagaimana yang ada dalam pemikiran politik modern buatan manusia. Tetapi dalam ikatan konstitusi ini, agar menjadi Islami, harus mengacu pada referensi agama -- lillah wa ar-Rasul -- yaitu pada wahyu Allah dan sunnah nabawiyah. Keislaman negara dan keislaman ikatan undang-undang yang berdasarkan pada wahyu dan sunnah nabawiyah merupakan prinsip syari'ah buatan Allah yang tidak berubah, yang dikatakan oleh al-Qur'an: "Sesungguhnya Allah memerintahkan kepada kamu menyampaikan amanat kepada yang berhak menerimanya dan (memerintahkan kamu) apabila menetapkan hukum di antara manusia supaya kamu menetapkan dengan adil. Sesungguhnya Allah memberi pengajaran yang sebaik-baiknya kepadamu. Sesungguhnya Allah Maha mendengar dan Maha melihat. Hai orang-orang yang beriman, taatilah Allah dan taatilah Rasul-Nya, dan ulil amri di antara kamu. Kemudian jika kamu berlainan pendapat tentang sesuatu, maka kembalikanlah kepada Allah (al-Qur'an) dan Rasul (Sunnahnya), jika kamu benar-benar beriman kepada Allah dan hari kemudian. Yang demikian itu lebih utama bagimu dan lebih baik akibatnya. Apakah kamu tidak memperhatikan orang-orang yang mengaku dirinya telah beriman kepada apa yang diturunkan kepadamu dan kepada apa yang diturunkan sebelum kamu? Mereka hendak berhakim kepada thaghut itu. Dan syetan bermaksud menyesatkan mereka dengan penyesatan yang sejauh-jauhnya." (an-Nisaa’: 58- 60) Di sini terdapat beberapa hal yang perlu digarisbawahi: a) Pemimpin yang memegang tanggungjawab kepemimpinan, berkewajiban untuk menunaikan amanat kepada rakyat yang dipimpinnya dengan adil. b) Jika demikian halnya, maka ia berhak mendapatkan loyalitas kaum mukminin. c) Ketaatan rakyat kepada ulil amri datang setelah ketaatan semua pihak kepada Allah dan Rasul, yaitu kepada Kitab dan sunnah. d) Syarat mencapai kesempurnaan agama adalah iman kepada Allah dan hari kiamat dengan menjadikan kitab dan sunnah sebagai referensi ikatan konstitusi ini, jika tidak, maka iman ini hanyalah semu dan kosong belaka, karena jika yang menjadi referensi dalam negara bukan Allah dan Rasul-Nya maka thaghutlah yang menjadi referensinya. Perang Terminologi Islam versus Barat Muhammad 'Imarah Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam telah merumuskan prinsip al-Qur'an ini untuk referensi agama dalam landasan konstitusi untuk mendirikan negara sebagai alat untuk mewujudkan kehidupan yang kaffah, dengan sebuah pasal pada konstitusi pertama dalam negara Islam pertama, dilanjutkan dalam piagam yang merupakan konstitusi negara Madinah: "Jika terjadi perselisihan di antara orang yang termasuk dalam piagam ini yang dikhawatirkan akan menimbulkan kerusuhan, maka dikembalikan kepada Allah dan Muhammad."21) Hal demikian dipraktikkan oleh Khalifah pertama Abu Bakar ra dalam pidatonya setelah terpilih menjadi Khalifah: "Taatilah aku, selama aku mentaati Allah dan Rasul- Nya. Jika aku tidak mematuhi Allah dan Rasul-Nya, maka tidak ada kewajiban bagi kamu untuk patuh kepadaku." Ia menyampaikan ikatan antara keislaman negara dengan menjadikan referensi agama sebagai syarat kelangsungan dan keberadaan ikatan konstitusi bagi loyalitas pada negara -- dalam pengalaman historis -- yang menjadi ukuran kaum Muslimin, dimana ikatan ini mencapai tingkat kepastian dan kejelasan yang membedakan negara Islam dari banyak negara yang menganut dasar-dasar pemikiran lain. Sejarah manusia telah mengenal: a) Negara diktator, yang memerintah dengan hawa nafsu dan kekuatan besi. b) Negara teokrasi, hak suci, dan pemerintahan dengan hak Tuhan, dimana para penguasanya menganggap dirinya mewakili kehendak langit (Tuhan) di bumi dan rakyat tidak diperhitungkan. c) Negara politik rasional yang di antaranya adalah negara-negara sekuler dimana para penguasa dan masyarakatnya menangani urusan politik, sosial dan ekonomi dengan memakai potensi akal serta maslahat yang terlepas dari referensi agama. Demokrasi model negara ini, para penguasanya mewakili rakyat dengan mengesampingkan pertimbangan agama dan aturan Tuhan sebagai referensi politik dan penanganan berbagai urusan. d) Sedangkan negara Islam, adalah model lain, ajaran Islam sebagai referensi, sistemnya bersifat sipil yang keislamannya diukur sejauh mana prinsip-prinsip dan tujuan syari'ah diwujudkan. Di dalamnya terhimpun referensi agama, kedaulatan rakyat, otoritas syari'ah, yang diamanatkan dari Allah dan negara mewakili rakyat. Dengan demikian bebas dari unsur-unsur teokrasi dan sekularisme. Keistimewaan karakter negara Islam ini telah mapan dalam prinsip-prinsip agama kita, dalam negara nubuwwah di Madinah, dan pemerintahan al-Khulafa ar-Rasyidin. Begitu pula telah mapan dalam pemikiran Islam, keberadaannya telah mendahului sebelum muncul sekularisme Barat dan sebelum era infiltrasi sekularisme ini ke dalam dunia Islam. Ibnu Khaldun (wafat 1406), seorang filosuf 'umran Islam dan juga kemanusiaan pada umumnya, berbicara tentang jenis-jenis pemerintahan dan filsafat negara dengan mengatakan: "Karena hakikat kekuasaan adalah himpunan dasar-dasar yang menjadi pegangan manusia maka hal itu harus dikembalikan pada undang-undang politik yang ditetapkan dan yang diterima oleh semua dan diikuti aturan-aturannya. Jika undang-undang ini Perang Terminologi Islam versus Barat Muhammad 'Imarah diterapkan dari kaum intelektual dan para pembesar negara maka undang-undang dan aturan ini adalah sebuah politik rasional. Akan tetapi jika undang-undang ini berasal dari Allah dengan syari'at yang ditetapkan dan digariskan oleh Syari' (Allah dan Rasul) maka ini adalah politik agama yang memberi manfaat dalam kehidupan dunia dan akhirat. Sebab yang menjadi tujuan bukan hanya dunia mereka saja, melainkan juga agama mereka yang mengantar pada jalan kebahagiaan di akherat. Maka syari'ah dibawa untuk kemaslahatan manusia dalam segala kondisi berupa ibadat dan muamalat hingga masalah kekuasaan yang merupakan kebutuhan alamiah bagi komunitas manusia. Lalu kekuasaan ini dibimbing dengan petunjuk agama agar semua mengelilingi pelita syar'i (Allah dan Rasul). Kekuasaan yang diwarnai dengan paksaan penindasan adalah satu kezaliman, pelanggaran dan tercela menurut syara' sebagaimana juga yang menjadi tuntutan kebijaksaan politk: "Dan barang siapa tidak diberi cahaya (petunjuk) oleh Allah tidaklah ia mempunyai cahaya sedikitpun." (an-Nuur: 40) Sebab syari' (Allah dan Rasul) lebih mengetahui kemaslahatan semua, yang tidak tampak bagi urusan akhirat mereka, sedangkan semua amal perbuatan manusia kembali kepada mereka pada hari kiamat berupa kekuasaan (di dunia) atau lainnya. Aturan-aturan politik hanyalah dimaksudkan untuk kemaslahatan dunia saja: "Mereka mengetahui yang tampak saja dari kehidupan dunia. Sedangkan tentang kehidupan akhirat mereka lalai." (ar-Ruum: 7) Karena syari' menghendaki manusia mandapat kebaikan dalam kehidupan akhirat, maka sesuai dengan tuntutan syari'ah, mengarahkan semua pada hukum-hukum syari'ah dalam masalah-masalah dunia dan akhirat mereka. Jadi kekuasaan dapat dibagi menjadi: a. Kekuasaan alamiah, yaitu mengatur semua manusia menurut hasrat dan nafsu. b. Kekuasaan politik, yaitu mengatur semua manusia menurut pertimbangan akal dalam memperoleh maslahat dunia dan menghindarkan mudharat. c. Khilafah, yaita mengatur semua manusia menurut aturan syari'at dalam urusan kemaslahatan dunia yang kembali kepada mereka, karena baik buruk urusan duniawiah, bagi syari', semuanya kembali sesuai dengan baik buruk kemaslahatan akhirat, yang pada hakikatnya adalah khilafah dari pemilik syari'ah dalam memelihara agama dan mengatur dunia dengan agama.22) Negara sekuler mengatur masyarakat menurut peraturan akal hanya untuk mewujudkan kemaslahatan duniawiah saja. Sedangkan negara Islam, bertolak dari aturan syari'ah untuk meraih kebaikan duniawiah dan juga akhirat. Perbedaan antara keduanya menurut ungkapan Imam Ghazali (1058-1111) bahwa yang pertama memandang dengan visi akal yang lepas dari tuntutan syara' sedangkan yang kedua, yaitu Islam, memandang dengan akal dalam batas syari'ah. Akal disertai dengan syara' , menurutnya adalah cahaya di atas cahaya.23) Sekularisme datang ke dunia Islam bersamaan dengan serbuan imperialisme modern dan melalui infiltrasi ke dalam institusi-institusi yudikatif dan legislatif di kalangan kaum Muslimin. Intelektual Arab Sekuler Perang Terminologi Islam versus Barat Muhammad 'Imarah Para pengagum sekularisme Barat di kalangan kaum terpelajar Muslim, menyerukan dan mengadopsi sekularisme untuk memulai kebangkitan seperti yang dilakukan bangsa Barat dalam kebangkitan mereka. Mereka mengemukakan tentang hubungan antara agama dengan urusan negara, masyarakat, dan peradaban: "Betapa jauh antara politik dan agama!24) Politik adalah satu masalah dan agama adalah masalah lain. Kesatuan agama dan kesatuan bahasa tidak dapat dijadikan dasar bagi kesatuan politik dan tidak pula dapat dijadikan syarat mendirikan negara."25) Pandangan mereka terhadap Islam ini tidak berbeda dengan pandangan orang Kristen yang menginterpretasikan hubungan agama dengan negara dan politik seperti yang ada dalam Kristen. Begitu pula pandangan mereka terhadap tradisi dan peradaban Islam serta intelektualitas Timur Islam yang menghasilkan tradisi dan peradaban ini dengan kacamata Barat. Mereka memandang khilafah Islamiah sebagai hirarki gerejawi, diktator yang memerintah dengan hak Tuhan yang suci dan memandang terhadap intelektualitas Muslim sebagai intelektualitas Helenik (Yunani), sejak jaman dahulu dan setelah beragama Islam, karena al- Qur'an menurut mereka seperti Injil sedangkan Islam bagi mereka seperti agama Kristen, dan Muhammad Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam bagi mereka seperti para Rasul lainnya, tidak ada kaitannya dengan politik negara atau mengurusi kehidupan sosial, atau membangun peradaban. Intelektualitas mereka ini telah dibentuk dalam "tempat-tempat penggodokan pemikiran Barat", sehingga pandangan yang dikemukakan adalah bahwa intelektualitas Timur tidak berbeda dengan intelektualitas Eropa yang merujuk pada tiga unsur: a) Peradaban Yunani, termasuk di dalamnya ilmu pengetahuan, filsafat dan seni. b) Peradaban Romawi termasuk di dalamnya politik dan pemahaman. c) Agama Kristen termasuk di dalamnya ajakan kepada kebaikan dan kesolehan. Sebagaimana pandangan mereka, bahwa Injil tidak mengubah karakter Yunani menjadi intelektualitas Barat, al-Qur'an juga tidak mengubah karakter Yunani menjadi intelektualitas Timur. Sebab al-Qur'an datang hanyalah untuk menyempurnakan dan membenarkan apa yang ada dalam Injil.26) Sementara peradaban Arab dan peradaban Perancis berdiri pada satu asas yaitu pada akhirnya menjadi peradaban Yunani Latin.27) Metodologi Barat telah mengantarkan pada pandangan mereka yang tidak tepat dan memalsu kesadaran mereka, sehingga memandang Islam tidak berbeda dengan agama Kristen; khilafah Islamiah sebagai teokrasi, kitab suci al-Qur’an sebagai Injil; dan syari'at Islam sebagai hukum Romawi. Oleh sebab itu, mereka memandang penyelesaian sekuler adalah jalan masyarakat Muslim menuju kebangkitan seperti model kebangkitan Eropa modern. Jika mengadopsi pandangan Barat ini sebagai satu hal yang dapat diinterpretasikan tetapi tidak dapat dijadikan dasar alasan, maka masalah yang sungguh mengherankan atau bahkan menjadi "petaka", adalah posisi sekularisme yang telah dapat menarik sebagian intelektual Muslim sehingga menganut pandangan Barat ini dengan sikap menerima dan mengikuti serta menunjukkan loyalitasnya pada inti peradaban Barat yang rasialis. Bahkan mereka pasrah secara bulat-bulat untuk mencontoh model peradaban ini dalam pemerintahan, hukum dan Perang Terminologi Islam versus Barat Muhammad 'Imarah perundang-undangan. Inilah yang ditawarkan oleh Dr. Thaha Husein (1889-1973) dengan kata- katanya: "Kita sepatutnya di hadapan Eropa, mengikuti jalan yang ditempuh oleh mereka di bidang hukum, menempuh perjalanan mereka di bidang managemen dan mengikuti mereka dalam bidang perundang-undangan. Kita mempunyai komitmen pada ini semua di hadapan Eropa. Penandatanganan Perjanjian Kemerdekaan (1936) dan Perjanjian Pembatalan Hak-Hak Istimewa (1938) tidak lain menunjukkan komitmen yang jelas di mata dunia bahwa kita akan berjalan mengikuti jalan yang ditempuh bangsa-bangsa Eropa di bidang hukum, pemerintahan, dan perundang-undangan."28) Pengakuan sekuler ini tentang komitmen pada apa yang justru diupayakan dengan keras oleh Barat kepada masyarakat Muslim agar mengikuti perjalanan mereka dalam bidang pemerintahan, hukum dan perundang-undangan, tidak jarang membawa masalah adopsi sekularisme di negeri Muslim pada tingkat lain: melebihi tingkat proses sekularisasi yang dibawa oleh bangsa Barat sendiri. Jika Dr. Thaha Husein telah begitu mengagum Barat, dan mempunyai komitmen pada apa yang diupayakan dengan keras oleh Barat terhadap masyarakat Muslim,29) maka kata- katanya ini mengingatkan masyarakat Muslim pada ungkapan sebaliknya yang diucapkan oleh penggerak bangsa Timur dan filosuf Muslim -- meskipun tokoh ini dipandang kontroversial. "Pengalaman telah mengajarkan kita bahwa para peniru dari setiap bangsa, yang memplagiat tahap-tahap kemajuan bangsa lain, mereka itu menjadi pintu-pintu masuk yang diketuk oleh para musuh; menjadi bagian dari tunas-tunas penjarah dan penyerbu, rnembukakan jalan untuk mereka, lalu merekapun menapakkan kaki dengan mantap di bumi kita."30) Ke-Islam-an negara dan ke-Islam-an hukum disamping keduanya adalah bagian dari kewajiban Islam, juga menjadi ciri-ciri kemerdekaan peradaban umat Islam dan negeri Islam. Perang Terminologi Islam versus Barat Muhammad 'Imarah Fundamentalisme TERMINOLOGI fundamentalisme dalam pengertian yang beredar di kalangan pers, kebudayaan dan politik modern adalah terminologi yang tumbuh di Barat dan memuat kandungan pengertian Barat. Sedangkan terjemahan kedalam Bahasa Arab dengan al- Ushuliyyah yang berarti mempunyai akar Islam dan mengandung makna Islami adalah kandungan makna dan konsep lain yang berbeda dengan pengertian yang sekarang lazim dipahami menurut visi Barat dan yang dimaksud oleh para pengedarnya. Perbedaan dalam pengertian dan konsep ini dengan kesamaan dalam terminologi, sebagai "wadah", merupakan satu hal yang banyak beredar di kalangan Arab dan kaum Muslimin; begitu juga di kalangan Barat dengan beberapa perubahan sesuai dengan kebudayaan setempat. Istilah ini juga banyak mengalami pembauran dan pencampuran dalam kehidupan budaya, politik dan pers modern dimana sarana komunikasi telah mencampur aduk istilah- istilah sehingga satu istilah dapat mempunyai pengertian, latar belakang, muatan terminologis serta isyarat yang bermacam-macam. Umpamanya terminologi al-Yasar (leftist) memberi isyarat pengertian dalam pemikiran Barat untuk para pekerja, golongan miskin, dan orang- orang yang membutuhkan materi. Sedangkan dalam pengertian Arab Islam terminologi ini memberi pengertian sebaliknya, yaitu: golongan kaya, yang mendapat kemudahan materiil dan makmur. Contoh lain adalah istilah al-yamin (rightist) menunjukkan, dalam pemikiran Barat, pada pengertian golongan terbelakang, reaksioner dan statis (golongan kanan), sedangkan dalam pemikiran Arab Islam, istilah ini dipakai untuk orang-orang yang beriman dan beramal soleh (ashhab al-yamin): menyambut seruan Tuhan mereka, menyadari dan mengimani hari perhitungan dan mereka menerima catatan amal dengan tangan kanan (al-yamin), yaitu kekuatan, keteguhan, dan ketenangan. Oleh karena itu – sebagaimana telah dikemukakan terdahulu -- Ibnu Badis (1189-1940) memohon dalam doanya kepada Allah dengan ucapan: “Ya Allah, jadikanlah hamba di dunia termasuk ahl al-yasar (orang yang mendapat kemudahan material) dan jadikanlah hamba di akhirat termasuk ahl al-yamin (orang yang menerima catatan amalnya dengan tangan kanan atas iman dan amal sholehnya)!.” Fundamentalisme dalam lingkungan Barat adalah, pada dasarnya, sebuah gerakan Protestan yang tumbuh di Amerika dan muncul pada abad 19 Masehi dari kalangan gerakan yang lebih luas yaitu Messianik yang meyakini kembalinya Kristus secara fisik ke dunia sekali lagi untuk memerintah dunia selama seribu tahun yang mendahului hari pembalasan dan perhitungan. Sikap pemikiran yang membedakan faham fundamentalisme ini adalah interpretasi harfiah terhadap kitab Injil dan teks-teks agama yang diwarisi, dan sikap menentang mentah- mentah terhadap warna interpretasi lain apapun terhadap teks-teks ini, meskipun - seperti yang banyak terjadi - berupa teks-teks alegoris (majazi) spirituil dan simbol-simbol sufistik, disamping Perang Terminologi Islam versus Barat Muhammad 'Imarah menentang kajian kritis yang ditulis tentang Injil dan Kitab Suci. Berangkat dari penafsiran harfiah terhadap Injil tersebut kaum fundamentalis Protestan meyakini kembalinya Kristus secara jasadiah untuk memerintah dunia selama seribu tahun, sebab mereka menafsirkan “Mimpi Yohanes” (Kitab Mimpi pasal 10, ayat 1-10) dengan penafsiran harfiah. Setelah fundamentalisme menjadi satu aliran terpisah pada awal abad 20, maka berkembang luas pandangan yang menentang sekularisme, melalui seminar, lembaga-lembaga dan tulisan-tulisan para tokoh mereka yang menyerukan permusuhan terhadap realitas dan menolak kemajuan; dan memusuhi masyarakat sekuler dengan segala aspek positif maupun negatifnya. Mereka, sebagai contoh, mengaku mendapatkan ajaran langsung dari Tuhan, dan mengarah pada pola hidup eksklusif dan menjauhi interaksi dengan kehidupan sosial yang ada, menolak interaksi dengan kenyataan hidup; memusuhi akal dan fikiran ilmiah serta penemuan- penemuan ilmiah; menjauhi perguruan tinggi tetapi mendirikan lembaga-lembaga pendidikan khusus bagi mereka; menolak aspek-aspek positif kehidupan sekuler, apalagi segi-segi negatifnya: mulai dari aborsi, keluarga berencana, abnormalisme seksual, hingga pembelaan hak- hak pelaku penyimpangan seksual; dari alkoholisme, obat-obat terlarang hingga masalah sosialisme. Gerakan fundamentalisme pada dasawarsa pertama abad 20 telah menyaksikan sejumlah seminar yang melahirkan sejumlah organisasi, yang paling menonjol di Amerika di antaranya adalah: “Perkumpulan Kitab Suci”, pada tahun 1902 atau yang dikenal dengan nama “The Society of the Holy Scripture”. Organisasi ini menerbitkan 12 penerbitan dengan nama Fundamentals, sebagai pertahanan dan pembelaan terhadap interpretasi tekstual terhadap Injil dan sekaligus serangan terhadap kritik dan interpretasi kontekstual terhadap Injil. Disamping The Society of the Holy Scripture, juga muncul “Lembaga Kristen Fundamentalis Internasional” dan “Perhimpunan Fundamentalis Nasional”, pada tahun 1919. Inilah terminologi fundamentalisme di Barat dan pemahaman yang dekenal di kalangan Kristen.31) Sedangkan menurut kacamata Arab dan Islam, tidak ditemukan dalam referensi klasik secara etimologis maupun terminologis tentang kata fundamentalisme ini, melainkan yang ditemukan adalah akar kata “al-Ashl” yang berarti bagian paling dasar dari sesuatu dan hitungan. Bentuk jamak kata ashl adalah Ushul, yang dapat ditemukan dalam ayat-ayat al- Qur’an. “Apa saja yang kamu tebang berupa pohon kurma (milik orang-orang kafir) atau yang kamu biarkan (tumbuh) berdiri di atas pohonnya, maka semua itu adalah dengan izin Allah.” (al- Hasyr: 5) Jika dikatakan: pendapat mendasar (ra’yashil) berarti pendapat yang mempunyai landasan argumen. Jadi kata ashl (fundamental) juga memberi pengertian dasar atau pokok atau pangkal, sebagaimana dipakai dalam al-Qur’an: “Sesungguhnya ia adalah sebatang pohon yang keluar dari dasar Neraka Jahim.” (as-Shaaffat: 64) Perang Terminologi Islam versus Barat Muhammad 'Imarah Disamping itu, Ashl (fundamental) juga memberi arti akar, sebagaimana ditemukan dalam al-Qur’an: “Tidakkah kamu perhatikan bagaimana Allah telah membuat perumpamnaan kalimat yang baik seperti pohon yang baik, akarnya teguh dan cabangnya menjulang ke langit.“ (Ibrahim: 24) Fundamentalisme lawan katanya adalah parsialisme, prinsipil lawan kata sekunder, atau tambahan, atau cadangan. Kata Ashl digunakan untuk hukum, atau kaidah yang cocok dan bersesuaian dengan masalah-masalah yang bersifat partikular, dengan kondisi lama, sebagaimana dapat dijumpai dalam kata-kata para ulama Ushul fiqih: “Pada dasarnya segala sesuatu itu boleh (mubah) dan suci.“ Kata ushul berarti prinsip-prinsip yang dapat diterima. Di kalangan ulama ushul (ushuliyyun) kata Ashl dipakai dalam berbagai pengertian. Pengertian pertama adalah dalil, sebagaimana jika dikatakan: “Landasan (ashl) masalah ini adalah al-Kitab dan as-Sunnah.“ Kedua, adalah kaidah umum. Ketiga adalah yang kuat atau yang lebih dapat diterima (rajih).32) Dalam peradaban Islam banyak bidang ilmu yang mempunyai inisial ushul, di antaranya: Ushul ad-Din, yaitu ilmu Kalam, Tauhid, Fiqih Akbar; Ushul Fiqh, yaitu ilmu tentang kaidah- kaidah dan bahasan yang mengantarkan pada istimbat (deduksi) hukum-hukum syari’ah amaliah dari dalil-dalil tafshili; dan Ushul Hadits, atau yang sering disebut dengan Mushthalah al-Hadits. Demikianlah tradisi peradaban Islam tidak mengenal istilah ushuliah (fundamentalisme) seperti pengertian yang dikenal oleh Barat tentang terminologi ini. Bahkan para ulama modern pun, yang menggunakan istilah ushuliyyah dalam pembahasan-pembahasan ushul fiqih tetap dengan pengertian: kaidah-kaidah ushuliyah tasyri’iyyah, yang diambil dari nash-nash yang menetapkan prinsip-prinsip tasyri’iyyah umum seperti: a) tujuan umum dari tasyri’ (sistem hukum syari’ah); b) apa hak Allah dan apa hak manusia mukallaf (yang dikenai beban hukum syari’ah); c) masalah yang dicari hukumnya dengan ijtihad; d) penghapusan hukum; dan e) kontradiksi dan mencari hukum yang lebih kuat (at-ta’arudh wa at-tarjih). Semua ini tidak ada kaitannya dengan kandungan pengertian fundamentalisme seperti yang dipahami dalam peradaban Barat Kristen. Terlepas dari penamaan istilah ini, apakah dalam aliran pemikiran Islam baik klasik maupun modern terdapat satu aliran yang menyikapi nash-nash agama seperti sikap golongan fundamentalisme Barat, lalu menafsirkan al-Qur’an dan sunnah secara harfiah, menolak segala bentuk majaz dan ta’wil (alegoris) terhadap ayat apapun meskipun tampak jelas isyarat makna yang bertentangan dengan nalar akal, hingga seperti sikap aliran fundamentalis Nasrani terhadap Injil Perang Terminologi Islam versus Barat Muhammad 'Imarah dan Kitab Suci? Apakah terdapat alasan untuk mengatakan tentang adanya “fundamentalisme Islam” dengan pengertian Barat yang negatif ini? Semua aliran pemikiran Islam klasik, baik minoritas ahli atsar, ahlis hadits, zhahiri (tekstualis), atau mayoritas ahli ra’y (rasionalis) telah menerima teks-teks alegoris agama dan ta’wil (menafsirkan nash di luar konteks isyarat makna eksplisit). Bahkan hampir menjadi ijma’ bahwa teks-teks yang tidak dapat di-ta’wil itulah yang disebut dalam istilah ushul fiqih dengan nash dan jumlahnya tidak banyak. Sedangkan kebanyakan teks mempunyai peluang bagi pendapat akal, ta'wil dan ijtihad. Perbedaan dan keragaman antara aliran-aliran pemikiran Islam ini adalah dalam mengambil jalan tengah terhadap ta'wil, atau memilikinya. Tidak ada satu madzhab pun dalam Islam yang secara mutlak menolak teks-teks alegoris. Ibnu Rusyd (1126-1198) mendefinisikan, ta'wil adalah mengeluarkan isyarat kata yang hakiki kepada isyarat alegoris tanpa membuang kebiasaan yang berlaku dalam bahasa Arab dalam menyebutkan sesuatu: dengan sesuatu yang serupa atau penyebabnya, atau kata yang menjelaskan berikutnya, atau perbandingannya, atau sesuatu yang lainnya yang termasuk kategori kata alegoris.") Sedangkan Imam al-Ghazali (1058-1111) lebih luas memandang wilayah ta'wil yang dapat diterima menjadi lima tingkatan karena adanya sesuatu yang terdapat dalam nash. Tingkat-tingkat ta'wil ini mengantar pelakunya ke masalah membenarkan dan mempercayai; menolak tuduhan, mendustakan dan zindiq. Tingkat-tingkat ini adalah: a) Wujud dzati: yaitu wujud hakiki yang ada di luar rasa dan akal, akan tetapi citarasa ini mengambil satu persepsi tentang wujud itu, dan pengambilan persepsi ini disebut idrak. b) Wujud hissi: yaitu yang terefleksi pada daya penglihatan mata yang tidak hanya ada pada wujudnya di luar mata tetapi hanya ada pada citarasa dan dialami khusus oleh yang bercitarasa, tidak yang lainnya, seperti penglihatan yang dialami oleh orang yang sedang tidur, bahkan juga dialami oleh orang sakit yang sedang dalam keadaan jaga. c) Wujud khayali. yaitu wujud yang diciptakan oleh daya khayal atau imaginasi tentang sesuatu yang bersifat indrawi bilamana tidak hadir dalam citarasa. Wujud ini ada dalam otak, tidak di alam luar. d) Wujud 'Aqli: yaitu pada sesuatu yang mempunyai ruh, hakikat dan makna, seperti tangan umpamanya; ia memiliki bentuk indrawi dan imaginasi; ia memiliki makna yang menjadi realitas pokoknya, yaitu daya dan kemampuan memukul. Makna dan hakikatnya ini adalah wujud tangan yang ada dalam akal. e) Wujud syabahi: yaitu sesuatu yang sama ada, t1dak dalam bentuknya, tidak dalam hakekatnya, tidak di luar, tidak dalam citarasa, tidak dalam alam imagnasi, dan tidak pula dalam akal, melainkan yang ada adalah sesuatu lain yang mirip dengannya dari sisi-ciri-cin maupun sifat-sifatnya. Siapa saja yang menempatkan sabda Nabi dan nash suci pada salah satu tingkatan tersebut maka ia termasuk orang-orang yang membenarkan, karena pendustaan adalah menolak semua Perang Terminologi Islam versus Barat Muhammad 'Imarah makna yang ada pada tingkat-tingkat ini dan memandang bahwa apa yang terkandung dalam nash adalah dusta. Yang demikian itu adalah kekufuran dan zindiq. Menurut Imam al-Ghazali, orang-orang yang melakukan ta'wil tidak dengan sendirinya menjadi kafir, selama mereka berpegang pada kaidah-kaidah ta'wil. Kemudian Imam al-Ghazali menegaskan bahwa setiap madzhab dalam Islam telah mengambil jalan ta'wil karena tidak ada jalan lain selain men-ta'wil. Dan orang yang paling jauh dari ta'wil ialah Ahmad bin Hanbal (780-855). Dikatakan bahwa ia menyatakan diri men-ta'wil tiga hadits yang di antaranya terdapat sisi ta'wil yang paling jauh. Ia hanya melakukan ta’wil atas ketiga hadits ini karena ia tidak menoleh pada pandangan akal. Sedangkan aliran Asy'ariah dan Mu'tazilah, dikarenakan keduanya begitu serius dalam pembahasan tema-tema yang ada dalam teks-teks alegoris sehingga berlebihan dalam men- ta'wilkan. Golongan 'Asy'arah men-ta'wil-kan banyak teks-teks zhahir tentang masalah-masalah akhirat dan golohgan Mu'tazilah jauh lebih banyak terlibat dalam ta'wil.34) Jadi tidak ada di antara madzab Islam klasik yang menyikapi - secara mutlak dan konsisten -- dengan berhenti pada makna harfiah nash dan menolak ta'wil apapun hingga terminologi fundamentalisme dapat dikenakan dalam pengertian Barat terhadap Islam. Karena modernitas Islam tetap mempunyai ciri keaslian Islam klasik, maka trend pemikiran Islam modern tidak mengandung trend sikap seperti yang ada di Barat Kristen tentang teks-teks alegoris, ta'wil dan tafsir harfiah, sehingga aliran yang berkembang tidak sama dengan fundamentalisme yang berkembang di Barat Kristen. Muhammad Abduh (1849-1905) menjadikan asas mendahulukan akal dari pada lahiriah syara' pada saat adanya pertentangan, sebagai salah satu prinsip Islam. Ia menyatakan: "Para pemeluk agama Islam sepakat, kecuali segolongan kecil yang tidak sependapat, bahwa apabila terdapat pertentangan antara akal dan naql (teks suci) maka yang berlaku adalah isyarat pemahaman akal. Lalu cara menyikapi dalil naql ini ada dua jalan. Pertama, menerima keabsahan naql apa adanya, dengan mengakui kelemahan dalam memahaminya serta menyerahkan masalah ini kepada Allah. Kedua, men- ta'wil-kan dengan tetap menjaga kaidah-kaidah bahasa agar maknanya bersesuaian dengan pemahaman akal. Dengan prinsip ini, yang acuannya adalah al-Qur'an dan sunnah serta perbuatan Nabi, maka terbukalah setiap jalan bagi akal, semua kendala dapat disingkirkan, dan medan menjadi luas tanpa batas."35) Ini satu paham yang sangat jauh dari fundamentalisme dalam pengertian dan terminologi Barat. Syaikh Muhammad Rasyid Ridha (1865-1935) merupakan rantai penghubung antara Muhammad Abduh dan Syaikh Hasan al-Banna (1906-1949) sehingga Hasan al-Banna telah menjadikan kitab karya Muhammad Abduh yang di dalamnya terdapat teks yang telah diketengahkan itu, yaitu dalam "al-Islam wa an-Nashraniyyah ma'a al-Ilm wa al Madaniyyah," sebagai materi pembinaan dalam jama'ah al-Ikhwan al-Muslimin. Ia melukiskan tentang jama'ahnya sebagai satu gerakan pembaruan bagi kehidupan masyarakat dan bangsa-bangsa."36) Dan ia menafikan kemungkinan pertentangan pandangan syar'i dengan pandangan akal dalam dalil yang bersifat qath'i (pasti), sehingga hakikat amaliah tidak akan berbenturan dengan kaidah syari'ah yang telah ditetapkan. Sedangkan dalil yang bersifat zhanni di-ta'wil-kan agar selaras dengan yang qath'i. Akan tapi jika keduanya bersifat zhanni maka yang didahulukan adalah yang pandangan syar'i agar pandangan akal menjadi tegak atau sebaliknya hancur. Islam Perang Terminologi Islam versus Barat Muhammad 'Imarah datang dengan merinci permasalahan secara jelas, lalu mengkombinasikan antara iman kepada hal-hal yang gaib dengan daya penalaran akal. Kepada pemikiran dengan corak ini, yaitu yang mengkombinasikan antara yang bersifat gaib dan pengetahuan akal, Islam mengajak manusia."37) Sikap ini tidak ada kaitannya dengan kandungan pengertian fundamentalisme seperti yang dipahami oleh Barat Kristen. Sebagian penulis Barat yang memakai terminologi fundamentalisme untuk kebangkitan Islam kontemporer, berbicara tentang hubungan kebangkitan ini dengan masa lalu Islam. Mereka menjadikan sikap kebangkitan ini terhadap masa lalu dan warisan Islam bertolak belakang dengan sikap kaum fundamentalis Barat terhadap masa lalu dan warisan tradisi Kristen mereka. Jika pengertian Barat tentang fundamentalisme adalah kembali ke masa lalu, memusuhi kekinian dan masa depan, tetapi kebangkitan Islam kontemporer -- menurut para penulis Barat tersebut -- mengambil sikap yang berbeda dalam hubungannya dengan masa lalu dan pandangannya terhadap masa lalu itu serta hubungannya dengan masa depan. Kebangkitan Islam ini tidak ingin menghidupkan masa lalu dan tidak dengan cara yang dilakukan oleh aliran- aliran statis dan konservatif, melainkan kebangkitan yang memandang masa lalu ini untuk dijadikan petunjuk untuk masa depan. Yang demikian itu, menurut para penulis Barat tersebut, menjadikan kelompok kebangkitan ini dinilai sebagai kelompok revolusioner bukan konservatif. Pandangan seperti ini terhadap kebangkitan Islam kontemporer dianut di antaranya oleh mantan presiden Amerika Serikat, Richard Nixon, yang ia kemukakan dalam bukunya "Seize the Moment": "Mereka itulah yang digerakkan oleh kebencian mendalam terhadap Barat. Mereka bertekad mengembalikan peradaban Islam masa lalu dengan membangkitkan kembali masa lalu dengan tujuan menerapkan syari'ah Islam dan rnenyerukan bahwa Islam adalah agama dan negara. Meskipun mereka memandang ke belakang, ke masa lalu, akan tetapi mereka menjadikan masa lalu itu petunjuk untuk masa depan. Mereka itu bukan golongan konservatif melainkan revolusioner."38) Bahkan sejumlah besar orientalis kontemporer khususnya para expert dalam pemikiran Islam dan mempunyai komitmen lebih besar pada standar pemikiran yang berbeda dengan bahasa pers menolak secara tegas penggunaan terminologi fundamentalisme untuk fenomena kebangkitan Islam modern dan kontemporer. Menyambung lidah mewakili mereka itu, onentalis Perancis Jack Perek mengemukakan: "Saya menolak istilah fundamentalisme, sebab terminologi ini datang dari karakter dalam Gereja Katolik Perancis. Disana ada kaum Muslimin awam disamping golongan Muslim Islamis yang memperkokoh keyakinan pada kemampuan Islam untuk menemukan solusi yang sesuai bagi masalah-masalah kehidupan sehari-hari dan kemampuan membangun sebuah negara dan berbagai institusi. Mereka tidak hanya berhenti pada karakter dasar agama Islam saja. Dari sinilah mengapa mereka disebut Islamis. Mereka adalah gerakan yang berbeda-beda antara satu dengan lainnya, akan tetapi bertemu dalam satu ajakan yang menyerukan kembali kepada dasar-dasar, khususnya dasar al-Qur'an sebagai ajaran yang dipandang dapat memberi solusi terhadap masalah-masalah yang ditimbulkan oleh dunia modern. Ajakan ini diserukan dalam rangka menghadapi masyarakat-masyarakat yang menempatkan diri sejak seratus tahun dalam paham Barat akan tetapi belum meraih hasil yang diharapkan." Perang Terminologi Islam versus Barat Muhammad 'Imarah Bersama Jack Perek dalam menolak penggunaan istilah fundamentalisme yang mengandung pengertian Barat yang negatif terhadap fenomena kebangkitan Islam kontemporer, sejumlah besar onentalis di antaranya orientalis Amerika Roger Owen, onentalis Spanyol Cannan Roath, orientalis Rusia Vitalli Naumkin, orientalis Inggris Homy Pope dan Robin Ostle, serta onentalis lamnya mempunyai pandangan sama.39) Demikian jelas perbedaan antara pengertian istilah fundamentalisme yang dipahami oleh Barat Kristen dan pengertian istilah ini dalam tradisi Islam dan pemikiran Islam klasik maupun kontemporer. Kaum fundamentalis di Barat adalah mereka yang statis dan didominasi oleh sikap taklid yang memusuhi ilmu pengetahuan, teks alegoris, ta'wil dan penalaran akal; menarik diri dari modemitas; berpegang pada penafsiran harfiah terhadap teks-teks agama. Sedangkan kaum fundamentalis (ushuliyyun) dalam peradaban Islam ialah para ulama ushul fiqih yang mewakili salah satu bidang kontribusi umat Islam dalam kajian ilmu-ilmu akal. Yaitu bahwa mereka adalah para pakar dalam bidang pengambilan kesimpulan hukum (istinbath), menggunakan dalil melalui isyarat teks agama (istidlal), ijtihad, dan pembaruan (tajdid), yang menjadikan terminologi fundamentalisme satu bentuk campuran pemikiran yang timbul dari tidak adanya perbedaan antara pengertian yang berbeda-beda -- dan kadang-kadang bertentangan - yang diletakkan oleh bermacam peradaban dan wadah satu terminologi yang beredar di kalangan para pemilik peradaban-peradaban ini. Kata Muslim dipakai untuk orang yang memeluk Islam di antara umat dan khalayaknya. Sedangkan Islamis ialah orang yang mempunyai "proyek" untuk mengadakan perubahan, pembaharuan serta kebangkitan, yang mana referensinya adalah Islam.-"40) Perang Terminologi Islam versus Barat Muhammad 'Imarah Materialisme MATRIALISME yang diterjemahkan kedalam bahasa Arab dengan al-maddiyyah adalah satu trend pemikiran dan filsafat yang berkembang sebagai satu aliran dalam perkembangan filsafat Barat, sejak adanya warisan tradisi Yunani hingga kebangkitannya di era modern. Kata materialisme berasal dari bahasa Inggris yaitu dari kata dasar matter (dalam bahasa Arab: Maddah, atau benda, dalam bahasa Indonesia) dipadang oleh kaum matenalis di kalangan para pemikir dan filosuf, sebagai satu istilah filsafat yang berarti: kenyataan obyektif yang ada secara terpisah dari kesadaran dan terefleksi di dalamnya. Mereka menggambarkan bahwa materi (matter) mempunyai ukuran dan berat, yang memakan tempat, yang membentuk asal segala sesuatu dan unsur-unsumya. Mereka menggambarkan kesadaran manusia sebagai refleksi materi ini, yaitu unsur dasar pertama dalam wujud dan pengaruh. Sedangkan mental atau kesadaran bersifat sekunder dibanding dengan unsur dasar pertama ini. Oleh sebab itu, paham materialisme senantiasa mengantar penganutnya pada ateisme dan mengingkari adanya Tuhan Sang pencipta alam materi ini. Menurut mereka materi adalah sumber kesadaran dan pikiran bagi manusia yang menurut ungkapan ensiklopedi filsafat yang disusun oleh sejumlah ilmuwan pilihan dari Uni Sovyet tentang materialisme yang mengantar kepada ateisme, adalah bahwa materialisme filosofis meyakini bahwa materi bersifat primer sedangkan akal atau kesadaran bersifat sekunder dan termasuk dalam hal ini bahwa alam ini bersifat abadi, tidak diciptakan oleh Tuhan, bahwa alam ini tidak dibatasi oleh waktu dan ruang. Karena paham materialisme berpegang pada keyakinan bahwa kesadaran dan akal adalah produk materi, maka akal dipandang sebagai refleksi dari alam eksternal. Jika paham matenalisme sebagai trend filsafat yang mencapai puncak perkembangannya dan juga keekstrimannya dalam filsafat Marxisme yang dirumuskan pada abad 19 oleh Karl Marx (1818-1883) dan Frederik Angels (1820-1895), sebenarnya telah tumbuh dan berkembang dalam pemikiran filsafat Yunani jauh sebelum kelahiran Isa al-Masih: ada dalam filsafat Thales (624-547 SM), Anaximenos (588-525 SM), dan Heraclitus (544-483 SM). Bagi para filosuf ini materi berdiri dengan sendirinya tanpa diciptakan oleh penciptanya. Orientasi materialistik juga ditemukan pada para filosuf Barat selain penganut paham masxisme baik sebelum maupun setelah masa perkembangan Marxisme, sebagai contoh: Hacksly Thomas. H (1825-1895) dan pembahasannya tentang hubungan kesadaran dan pikiran dengn materi dan tubuh mengemukakan: "Tampaknya bahwa kesadaran berkaitan dengan organ-organ tubuh sebagai akibat sekunder dari kinerja tubuh, tidak lebih dari itu. Ia tidak memiliki daya apapun untuk mengatur kinerja tubuh seperti halnya dengan bunyi mesin yang menyertai gerak kereta api tanpa memberi pengaruh pada alat-alatnya." Ia juga mengatakan: "Pikiran yang diungkapkan dengan ucapan kata dan pikiran-pikiran Anda pada hal-hal yang bekaitan dengannya tidak lain adalah satu ungkapan tentang perubahan parsial." Dengan sendirinya para penganut paham ini yang mengingkari adanya Pencipta materi karena adanya keyakinan tentang kepertamaan materi serta dampaknya pada kesadaran dan pikiran sebagai refleksi dari alarn eksternal, mengingkari: kebangkitan manusia setelah mati, hari perhitungan amal (hisab), balasan atas perbuatan manusia selama hidup di dunia (jaza’) bahkan mengingkari alam gaib secara keseluruhan. Perang Terminologi Islam versus Barat Muhammad 'Imarah Pemikiran Islam telah menawarkan perubahan dalam rentang sejarahnya, kepada sikap pemikiran Barat dalam masalah ini. Tradisi Islam tidak mengenal paham materialisme dan filosuf-filosuf materialis, bahkan Bahasa Arab tidak mengenal makna filosofis untuk istilah materi (maddah) dan tidak juga mengenal materialisme dalam tradisi klasik dan abad pertengahan. Istilah ini dengan pengertian ini baru dikenal dalam kamus-kamus yang rnencatat peradaban Islam pada era modern ini sebagai akibat dari pengaruh filsafat Barat yang datang bersamaan dengan kontak kaum Muslimin dengan Barat pada masa penjajahan. Kata maddah (materi) dalam Istilah Bahasa Arab adalah tambahan yang bersambung dan segala sesuatu yang menjadi bantuan untuk yang lainnya. Sedangkan para- penganut paham filsafat yang mengingkari sang Pencipta dan tidak meyakini selain realitas yang bersifat indrawi sebagai jalur pengetahuan, diistilahkan dengan addahriyyin, yaitu mereka yang menggunakan jalan memperoleh pengetahuan hanya dengan fenomena lahiriah kehidupan dunia, atau aspek materiilnya saja, dan mereka mengembalikan segala pengaruh kepada dahr yang artinya masa: "Kehidupan ini tidak lain hanyalah kehidupan di dunia saja, kita mati dan kita hidup dan tidak ada yang membinasakan kita selain masa (dahr) dan mereka sekali-kali tidak mempunyai pengetahuan tentang itu, mereka tidak lain hanyalah menduga-duga saja." (al-Jaatsiyah: 24) Islam bersikap menolak dan menentang terhadap kelompok dahriyyin ini mulai dari pemeluk agama-agama Timur seperti Sumnisisme di India yang meyakini bahwa hanya indra yang manjadi satu-satunya jalan memperoleh pengetahuan, dan perkembangan selanjutnya berakhir pada paham naturalisme yang meyakini adanya kontradiksi antara proses sebab akibat pada segala sesuatu dan adanya sebab pertama (First cause) yang menciptakan segala sesuatu ini termasuk sebab musababnya. Al-Jahizh (780-869) telah banyak menerangkan pembahasan tentang tidak adanya kontradiksi antara tauhid dan alam, begitu pula Ibnu Sina (980-1037) telah memadukan antara sebab akibat materi pada benda ciptaan karya llahi. Ia mengakui tentang adanya materi tetapi menafikan materi memiliki sifat menciptakan dan mengadakan, dengan mengatakan: "Materi meskipun menjadi penyebab bagi benda, ia bukan suatu sebab yang memberi wujud." Medan aplikasi. paham materialisme Barat modern telah meluas mencalcup ilmu jiwa, dengan mengembalikan kondisi perasaan pada fenomena fisiologis; ilmu akhlak, dengan mengajak manusia untuk membatasi upaya pada kesejahteraan materiil saja; ilmu sejarah, dengan merujuk fenomena historis dan sosial pada realitas ekonomi sebagai asasnya, sebagaimana yang terdapat dalam paham materialisme historis, disamping paham materialisme dialektik yang memberi interpretasi wujud sebagai satu proses perkembangan yang terus menerus bagi materi baik dalam kuantitas maupun kualitas. Akan tetapi paham materialisme ini dalam pemikiran dan ilmu pengetahuan Barat, mengalami set back sejak dasawarsa duapuluhan abad ini dan tepatnya setelah datang masa kejayaan teori relativisme Einstein (1879-1955). - Perang Terminologi Islam versus Barat Muhammad 'Imarah Pencerahan PENCERAHAN sebagai terminologi yang beredar dalam kehidupan pemikiran adalah sebuah terminologi yang lahir di Barat dan mempunyai pengertian serta isyarat makna yang sesuai dengan latar belakang peradaban Barat, bahkan istilah ini merupakan satu tema pemikiran yang mendominasi fase tertentu dalam sejarah pemikiran Barat modern, hingga dikatakan tentang pembagian periode pemikiran ini: abad pencerahan; pemikir ini dari abad pencerahan; pemikir ini salah satu dari pemikir abad pencerahan dan begitu seterusnya. Dalam definisi yang dibuat oleh Majma' al-Lughah al-'Arabiyyah tentang istilah tanwir (enlightenment) atau pencerahan, dikatakan bahwa ia adalah satu gerakan filsafat pada abad delapan belas, yang menyerukan penggunaan akal dan kebebasan pendapat, meyakini pengaruh moralitas dan berdiri di atas pemikiran progressif dan bebas dari kekuasaan dan tradisi. Karena kekuasaan dan tradisi yang mendominasi dan mewarnai kehidupan Eropa sebelum abad ini adalah kekuasaan agama dan hirarki Gereja serta tradisinya yang mengekang realitas kehidupan dan pandangan-pandangan ilmiah, maka kebebasan berpendapat yang ditampilkan oleh pencerahan Eropa adalah kebebasan dari cengkraman pemikiran gereja dan rasionalisme yang menolak dogma-dogma yang diajarkan oleh para tokoh gereja kepada masyarakat Eropa sebelum era pencerahan. Dalam menghadapi "aksi perbuatan" yang diwakili oleh aliansi Gereja dengan kaum borjuis, reaksi yang muncul dari gerakan pencerahan, yang menolak otoritas agama dan dominasi Gereja, adalah motto yang mengatakan: "Tidak ada otoritas atas akal kecuali akal itu sendiri." Jika akar-akar pencerahan dalam pengertian ini dapat ditelusuri dari Francis Bacon (1561-1626) yang menolak intervensi agama dalam ilmu pengetahuan, maka akar-akar ini telah memiliki perbedaan semenjak awal kemunculannya dengan menggantungkan harapan pada akal, ilmu pengetahuan dan filsafat, yang dijadikan sebagai pengganti agama dan keberagamaan, bahkan pengganti "Tuhan", yaitu tuhan pencerahan. Pada abad delapan belas, gelombang pencerahan mengalami pasang dan muncul tokoh- tokoh besar pencerahan seperti: Voltaire (1734-1778), Rousseau (1712-1778), Montesquieu (1689-1755), Herder dan Lessing (1729-1781), Goethe (1749-1832), Emunanuel Kant (1724- 1804), dan lain-lainnya, sehingga abad ini dinamakan abad pencerahan. Jika abad delapan belas adalah abad pencerahan Eropa, Voltaire adalah filosuf dan pemikir yang paling menonjol abad itu. Ia menyerukan agar mengagungkan akal, sebagai ganti mengagungkan agama dengan melakukan serangan keras terhadap agama dan Gereja; mengingkari alam gaib, hari kebangkitan dan balasan di akhirat; ia juga meyakini bahwa jiwa tidak lain adalah kehidupan tubuh yang musnah dengan kemusnahan tubuh. Di sana tidak ada wahyu suci selain alam itu sendiri. Ia banyak melancarkan kritik dalam tulisan-tulisannya. Sebab agama dijadikan oleh tokoh-tokoh gereja sebagai alat untuk membungkam penalaran akal manusia dan dijadikan oleh para raja serta kaum bangsawan sebagai alat merampas harta benda mereka. Voltaire mengemukakan pemikiran Perang Terminologi Islam versus Barat Muhammad 'Imarah bahwa ukuran kebaikan terletak pada sejauh mana kesejahteraan sosial dapat dicapai, tanpa mengaitkan antara kebaikan itu dengan kepatuhan kepada Tuhan, atau pahala dan sangsi setelah kematian manusia. Hingga dalam masalah keberadaan Tuhan di alam ini getaran gelombang pemikiran Voltaire yang menggoncang fase-fase perkembangan pemikiran terhadap kepercayaan kepada Tuhan terus mengacu ke arah penolakan terhadap agama dan menyuburkan ateisme, atau mengakui keberadaannya hanya untuk mengendalikan perilaku masyarakat umum. Agama dipandang hanya sekedar untuk kemaslahatan umum: jika disana ada sebuah kampung maka diperlukan adanya agama dan jika Tuhan tidak ada, maka ada keharusan untuk menciptakan tuhan itu. Disana boleh jadi terdapat beberapa manfaat dalam agama, akan tetapi orang yang ragu tidak membutuhkan agama untuk memperkokoh kebaikan. Ketika Voltaire, pada masa-masa akhir hidupnya, cenderung mengakui keberadaan Tuhan, ia memandang-Nya berbeda sama sekali dengan pandangan tentang Tuhan dalam agama Kristen. Ia pun menyerukan kepada satu agama: Tuhan dan toleransi, karena alam seluruhnya menunjukkan secara pasti akan adanya Tuhan. Sedangkan tentang Tuhan Anak (Jesus the Christ) dan Bunda Maria (the Virgin) menurutnya adalah masalah lain. Pemikiran pencerahan dengan pengertian ini beredar luas: mengagungkan akal bahkan mendekati pemujaan di Inggris dan Perancis, bersamaan dengan meluasnya paham ateisme dan materialisme sehingga Thomas Hobbes (1588-1679) mengumumkan: "Di alam wujud ini hanya ada atom dalam kehampaan." Era paska tokoh ini mencapai puncaknya pada awal revolusi Perancis (1789), ketika penduduk Paris membuat tempat peribadatan elok yang mereka sebut dengan Dewa Ahal dan mengatakan: mereka menurunkan Tuhan dari kerajaan-Nya bersamaan dengan penurunan keluarga Bourbon dari mahkotanya. Untuk dapat memahami makna pencerahan Eropa ini, perlu kiranya memahami realitas pemikiran yang ditentang oleh semangat pencerahan ini. Gereja pada masa itu telah sedemikian rupa tenggelam dalam kebejadan dan kesewenang-wenangan. Kehidupan dunia dan ilmu pengetahuan menjadi statis karena diletakkan pada kerangka pemahaman Gereja dan hirarkinya. Penindasan tidak hanya dialami oleh para penentang tokoh Gereja saja melainkan juga dialami oleh para ilmuwan, bahkan pendeta Protestan di tengah masyarakat Katolik mendapat perlakuan kejam. Undang-undang Gereja (Canon) yang dibuat oleh para tokoh agama membolehkan sangsi terhadap wanita berupa hukuman seumur hidup dan hukuman mati bagi laki-laki dan para pemuka agama yang tidak sepaham dengan tokoh Gereja. Pada era Revolusi Perancis, diadakan prosesi berjalan sepanjang jalan-jalan protokoler untuk memperingati peristiwa pembantaian atas nama agama, sebagai rasa "syukur" kepada "tuhan" pencerahan. Undang-undang gereja (Canon) membolehkan bagi orang tua membunuh anaknya yang durhaka, dengan mengaku kepada Injil Matius 15: 4-6. Demikianlah perkembangan dunia Eropa yang melatarbelakangi munculnya era pencerahan sehingga istilah ini (pencerahan) mempunyai pengertian khusus di Eropa. Sedangkan istilah pencerahan dalam bahasa Arab (at-tanwir) berarti saat menjelang terbit cahaya matahari di pagi hari yang menandai fajar telah menyingsing. Al-Qur'an juga disebut dengan nur (cahaya): Perang Terminologi Islam versus Barat Muhammad 'Imarah "Maka berimanlah kepada Allah dan Rasulnya dan kepada cahaya (al-Qur'an) yang telah Kami turunkan." (at-Taghaabun: 8) Istilah nur juga dipakai untuk: "Allah pelindung bagi orang-orang yang beriman. Dia mengeluarkan mereka dari kegelapan (kekafiran) kepada cahaya (Islam)." (al-Baqarah: 257) Istilah nur juga dipakai untuk Rasul: "Sesungguhnya telah datang kepadamu cahaya (Rasul) dari Allah, dan kitab yang menerangkan." (al-Maa’idah: 15) Di samping itu nur dipakai untuk shalat, sebagaimana disebutkan dalam hadits: ("Shalat adalah cahaya orang mukmin." (Muslim)) Begitu pula kata tanwir berarti waktu shalat subuh. Dikatakan dalam hadits: ("Terangilah (waktu subuh) dengan shalat fajar." (ad-Darami)) Dan nur dipakai untuk hikmah. Dikatakan dalam hadits: “Sesungguhnya Allah menghidupkan hati dengan cahaya hikmah.” (Imam Malik) Jadi semua orang mukmin adalah manusia yang bercahaya dan ia memiliki pencerahan Islam yang khas. Jika pencerahan Islam ini adalah pencerahan dengan cahaya Islam, yaitu pandangan dengan intelektualitas Islam terhadap sumber-sumber suci Islam, fiqih dan hukum-hukum syari’ah, serta memberi jawaban atas tuntutan realitas modern, maka di pihak lain pencerahan Barat sekuler telah melakukan pemutusan hubungan dengan tradisi agama dengan menolak agama sebagai sumber acuan dan pijakan berpikir. Dengan kata lain pencerahan Barat membebaskan akal dari agama yaitu dengan membangun kontradiksi antara akal dan naql (teks-teks agama). Penganut Kristen yang lahir dari gerakan reformasi Protestan pada mulanya menginginkan --pada tingkat agama-- pengabdian hanya kepada Allah dan kitab suci-Nya; tidak kepada tokoh gereja dan tidak pula kepada “wakil Tuhan”, Paus. Sedangkan diwaktu sekarang, yaitu dengan pencerahan, telah melewati tahap berikutnya, dimana manusia Barat tidak lagi tunduk kecuali kepada akalnya yang dapat menundukkan segala sesuatu: ideologi induk ini yang dihasilkan oleh abad pencerahan bagi dunia dan yang melawan agama Kristen dengan cara keluar dari agama ini membawa nama semaran yang dibawa dari abad yang lalu: liberalisme. Paham ini memerangi agama katolik dengan segala kekuatannya. Warisan berikutnya adalah pertikaian internal yang melahirkan sosialisme. Perang Terminologi Islam versus Barat Muhammad 'Imarah Ideologi ini, yaitu pencerahan, adalah induk, dalam arti bahwa semua apa yang menjadi cabang dari padanya lahir dari perkembangan dan kontradiksi yang terjadi tanpa merusak kesenjangan epistemologis yang mimisahkan antara dua masa: masa pendek Saint Thomas Aquinas dan masa ensiklopedi bagi para filosuf pencerahan. Sejak itu harapan pada kerajaan Tuhan bergeser untuk ditempati era akal dan dominasi rasionalisme. Demikianlah sistem anugerah ilahiah surut lalu menghilang di hadapan sistem alam, dan manusia sendiri telah menjadi ukuran bagi manusia.41) Terdapat perbedaan mencolok antara tanwir (pencerahan) Islam yang bertolak dari agama dan pencerahan Barat hasil upaya manusia sekuler yang membangun kesenjangan antara epistemologi dan agama dan menghapus sistem anugrah ilahiah untuk diganti dengan sistem alam. Dari pencerahan Barat ini lahirlah di Barat liberalisme dan sosialisme. Kiranya perlu dikemukakan di sini catatan ringkas tentang pencerahan Barat yang ditulis oleh salah satu pengagumnya dalam realitas pemikiran modern, yaitu Dr. Murad Wahbah dalam bukunya al-Maqulat al-‘Asyr (Sepuluh Catatan) tentang pencerahan ini dengan mengatakan bahwa: a) Manusia adalah makhluq sosial dan menjadi bagian dari alam. Allah-lah yang memberinya bekal dan lebih dekat dengan binatang dari pada dengan Tuhan, bukan khalifah Allah yang diciptakan, dimuliakan dengan dihembuskan padanya ruh Tuhan atas semua makhluk. Kebahagiaan manusia ini bersifat duniawiah belaka, yang diperoleh pada cita rasa dan hasratnya. b) Perhatian manusia terbatas pada persoalan-persoalan dunia, kekinian dan alam indrawi, bukan alam lain atau apa yang ada dibalik alam ini. c) Agama yang patut dipegang adalah agama alam yang diciptakan oleh manusia dengan akalnya, bukan agama langit (samawi) yang datang dari balik alam indrawi dan citarasa agama dipandang sebagai perpaduan antara rasa takut yang menghantui manusia dan hasrat untuk mengubah kondisi menyedihkan yang dihadapi. d) Membebaskan agama dari kekuasaan agama dan memberdayakan potensi akal tanpa bantuan dari yang lain serta menempatkan akal pada otoritas mutlak bagi manusia dalam meraih dan mengatur hidupnya. e) Menempatkan ilmu pengetahuan yang diperoleh melalui akal dan pengalaman empirik menggantikan metafisika serta tidak memasukkan f) Memandang buah pikiran adalah fungsi akal, sebab otak mengeluarkan pikiran seperti halnya dengan hati mengeluarkan cita rasa. Disana tidak ada yang namanya ruh dalam diri manusia. g) Menebar keraguan dan distorsi terhadap otoritas Tuhan Yang Maha mutlak, sebab manusialah ukuran kemutlakan itu. h) Nilai-nilai moralitas diambil dari perkembangan alamiah manusia, sehingga yang berlaku adalah relativisme moral dan membatasi hubungannya dengan konsep tentang kebahagiaan dan kenikmatan tidak dengan nilai-nilai baku yang bersumber dari agama dan kebutuhan-kebutuhan rohaniah, dengan menjadikan prioritas utama pada aspekaspek fisiologis terhadap konsep-konsep moralitas dan intelektualitas. Jadi moral adalah ciptaan dan hasil upaya pengalaman manusia dan diambil dari kondisi fisiologis. Perang Terminologi Islam versus Barat Muhammad 'Imarah i) Menempatkan asas sosiologis masyarakat di tempat agama sebagai jalan mencapai kebahagiaan duniawiah dengan citarasa dan hasrat alamiah. Sebab alamlah yang mengadakan manusia dan masyarakat bertanggung jawab atas kebahagiaannya. j) Undang-undang dikembalikan pada dasar-dasar fisiologis dan historis, dan membebaskan sejarah dari campur tangan sunnatullah serta memberi interpretasi sejarah dengan konsep-konsep alam, atau konsep-konsep moral diambil dari tabiat manusia.42) Ini semua adalah pencerahan materialistik yang menjadikan manusia sebagai binatang alam dan memutus semua hubungan antara dirinya dengan Tuhan dan juga dengan agama. Perang Terminologi Islam versus Barat Muhammad 'Imarah Kristenisasi KRISTENISASI yang diterjemahkan kedalam bahasa Arab dengan tanshir adalah ajakan kepada agama Nasrani di kalangan penganut agama lain, atau di tengah-tengah masyarakat animis dan yang tidak beragama. Ajakan ini juga sering diistilahkan dengan tabsyir (pengabaran gembira) karena dilihat sebagai ajakan kepada Injil. Kata Injil dalam bahasa Yunani mempunyai arti kabar gembira. Akan tetapi ungkapan yang lebih tepat untuk ajakan kepada agama Kristen adalah kristenisasi. Gerakan kristenisasi di dunia Islam mempunyai kaitan dengan masa-masa persentuhan peradaban antara Barat dan Timur Islam. Sebab gereja-gereja Timur sejak kemenangan Islam, tidak menjadikan penyebaran agama Kristen di kalangan umat Islam sebagai satu tujuan penting. Perhatian besar yang mereka berikan terutama pada upaya mempertahankan para penganutnya agar tetap berpegang pada agama mereka. Selama masa-masa perang salib (1096-1291), Gereja Barat tidak melakukan upaya kristenisasi di dunia Timur Islam, dalam bentuk kegiatan nyata berupa Kristenisasi. Kemunduran peradaban Barat dibanding dengan Timur Islam, serta suasana perang yang begitu dominan, tidak memberi peluang atau membukakan pintu bagi Agama Kristen untuk menyebarluaskan agama di Timur kecuali beberapa upaya yang sebagian besar menemui kegagalan untuk menarik simpati para pemeluk Kristen Timur pada peradaban Barat dan Gerejanya. Sedangkan pada era modern, di bawah hegemoni Barat terhadap Timur, yang secara kebetulan dalam keadaan lemah serta keterbelakangan peradaban, serbuan imperalisme Barat modern terhadap negeri-negeri Timur dibarengi dengan misi Kristenisasi baik secara terselubung maupun secara terbuka; baik melalui lembaga pendidikan, institusi keagamaan maupun kebudayaan. Jika serbuan Napoleon Bonaparte terhadap Mesir (1798) merupakan awal serbuan Barat ke jantung dunia Islam, yang sebelumnya tidak pernah terjadi, maka masa perdamaian antara Muhammad Ali Pasha (1770-1848) dan pemerintah Perancis merupakan awal penyusupan agama Katolik ke dalam masyarakat Mesir. Tentu saja infiltrasi ini tidak hanya ditujukan kepada umat Islam di Mesir, melainkan juga agar golongan Kristen Qibti Mesir yang menganut Kristen Ortodoks mengikuti paham Katolik. Demikian yang dilakukan oleh gerakan missionarisme Barat dalam upaya membangun basis-basis yang dapat dijadikan pijakan kaki bagi paham yang mereka anut di dunia Timur Islam. Sebab bagi mereka lebih mudah dan tidak banyak benturan mengubah sebagian orang-orang Kristen Timur menjadi penganut paham agama yang dianut oleh penjajah sebagai langkah awal -- kelak setelah mendirikan basis-basis mereka di negeri MusIim -- untuk melakukan upaya-upaya mewujudkan tujuan pertama dalam mengkristenkan kaum Muslimin. Setelah rencana Muhammad Ali Pasha (1840) mengalami kemunduran dan Barat melakukan pengepungan untuk menguasainya serta menghancurkan pasukannya -- yang dimulai dengan Perjanjian London tahun 1840 -- pengaruh Barat mulai masuk secara nyata ke dalam masyarakat Mesir, dan masyarakat Timur pada umumnya, pengaruh ini meningkat. Perang Terminologi Islam versus Barat Muhammad 'Imarah Fenomena yang menonjol salah satu di antaranya adalah kegiatan Kristenisasi di tengah masyarakat Muslim yang dijadikan alat dan pilar penjajahan setelah negeri jajahan diduduki. Karena Kristen yang dianut oleh Inggris adalah Protestan seperti halnya yang dianut oleh mayoritas gereja Amerika, maka missionarisme Protestan melakukan kegiatan Kristenisasi di Mesir melalui lembaga-lembaga penginjil Amerika. Sementara Perancis melakukan kristenisasi di wilayah Syam (Syiria, Yordan, Palestina dan Lebanon). Kesamaan aliran Kristen antara Inggris dan Amerika telah membuat Inggris membiarkan kristenisasi di Mesir melalui missionarisme Amerika agar dapat mendirikan basis-basis Kristen tanpa menanggung beban atas reaksi dari masyarakat setempat terhadap kristenisasi ini, yang dimulai dengan upaya merangkul sebagian tokoh Gereja Qibthi Ortodoks. Akan tetapi langkah ini justru membuat kalangan masyarakat Kristen Ortodoks Mesir bersatu dengan umat Islam menentang aktivitas missionarisme. Pembentukan Dewan Wali Gereja Protestan pertama di Mesir dilakukan pada 13 April 1860, dianggotai tujuh orang, yang mana tidak seorangpun di antara mereka warga Mesir. Di antara lembaga pendidikan yang didirikan oleh organisasi missionans Kristen adalah Robert Academy di Istanbul, American University di Beirut yang dibuka tahun 1866, American University di Kairo yang dibuka dengan nama Institute of Lincoln for Eastern Studies pada tahun 1920. Melalui lembaga pendidikan seperti ini organisasi missionaris Kristen melakukan kegiatannya secara lebih nyata di negeri-negeri Muslim. Setelah Gereja Protestan memantapkan kehadirannya di negeri-negeri Timur, lalu mendirikan Dewan Wali Gereja Timur Tengah pada tahun 1927 dan rapat pembentukannya dilakukan di kota Halwan, Mesir. Tahap kristenisasi di kalangan umat Islam dimulai dengan diadakan konferensi missionaris pertama di Mesir tahun 1906 dihadiri 60 wakil gereja dan organisasi missionaris, dipimpin oleh tokoh missionaris terkemuka yang bekerja sebagai penginjil di Timur Tengah Samuel Zwemmer (1867-1952). Setelah konferensi Kairo, diadakan pula Konferensi Edinburgh tahun 1910, dan Konferensi Lucknow tahun 1911, untuk meletakkan dan melaksanakan serta memantau program-program kristenisasi di kalangan umat Islam. Pada seperempat abad pertama, dengan adanya kebangkitan kesadaran Islam yang cenderung meningkat, disamping mengetahui kegagalan kristenisasi meskipun ditunjang dengan sarana dan prasarana lengkap di kalangan umat Islam, disana banyak sinyalemen mengenai perlunya mengevaluasi cara-cara yang ditempuh kaum missionaris di kalangan umat Islam dan juga mengoptimalisasi upaya dalam rangka menanggulangi kebangkitan Islam sebelum dunia Islam bangkit agar tidak kehilangan kesempatan untuk selamanya dari dominasi kekuatan Barat. Oleh sebab itu, konferensi demi konferensi diadakan pada tingkat program dan pelayanan baru ini: Konferensi Injil Pertama di Berlin tahun 1966, Konferensi Global diadakan di Lausanne tahun 1974, kemudian disusul dengan Konferensi Colorado, yang dipandang sebagai yang paling penting diadakan pada 15 Mei 1978, dimana diputuskan mengenai peningkatan dari kegiatan penginjilan di kalangan umat Islam menjadi penginjilan terhadap setiap Muslim. Di samping itu, konferensi ini meninjau ulang sejarah kristenisasi dan cara-caranya yang selama ini dipakai serta mengajak untuk memasuki Islam: al-Qur'an dan kebudayaannya, model Perang Terminologi Islam versus Barat Muhammad 'Imarah dan bentuk simbol-simbolnya, tradisi dan adat istiadatnya dengan maksud agar gerakan missionaris dapat memberi muatan Kristen di dalamnya dan wadah Islam yang demikian itu perlu dilakukan agar agama Kristen tidak tampak sebagai agama Barat disebabkan kaitannya dengan peradaban Barat, tradisi gereja, para kaum missionaris Barat, dan kekuasaan penjajah Barat. Setelah konferensi Colorado, mereka mendirikan lembaga induk, yaitu Institute Zwemmer, untuk dijadikan sebagai otak bagi setiap kegiatan missionarisme Kristen. Upaya-upaya inilah yang dikatakan dalam Bulletin Internasional, yang membahas kegiatan missionaris Kristen, bahwa menurut hasil penelitian tahun 1991, Organisasi Missionaris Dunia memiliki sarana: 120.880 lembaga khusus untuk kegiatan kristenisasi di kalangan Islam; memiliki 99.200 lembaga pendidikan untuk mencetak kader penginjil; 4.208.250 tenaga profesional; 82 juta alat komputer; 24.000 majalah; 2.340 stasiun pemancar radio dan televisi; 10.677 sekolah dengan jumlah 9 juta siswa; 10.600 rumah sakit dan 680 panti jompo; 10.050 apotik. Sedangkan anggaran kegiatan kristenisasi pada tahun 1991 mencapai 163 milyar dolar. Benua Afrika mendapat perhatian khusus bagi kegiatan kristenisasi dengan 14.000 penginjil; 16.000 sekolah missionaris; 500 sekolah teologi; dan 600 rumah sakit. Dana tahunan yang masuk ke gereja yang bekerja dalam kegiatan kristenisasi mencapai 9 juta dolar. Sementara dana tahunan yang masuk ke Organisasi Kristen Internasional, pada saat tertentu mencapai 8,9 milyar dolar.43) Perang Terminologi Islam versus Barat Muhammad 'Imarah Istikhlaf KATA istikhlaf adalah bentuk kata benda jadian (mashdar) yang berarti "menjadikan khalifah untuk mewakili dan melaksanakan tugas yang diwakilkan kepadanya." Ketika Allah hendak menciptakan Adam (as), Dia memberitahukan kepada para malaikat bahwa diri-Nya menjadikan Adam sebagai khalifah di muka bumi untuk mengemban amanat ilmu, kebebasan memilih dan beban syari'at, dengan tugas membangun 'umran di muka bumi ini, sebagaimana firman-Nya kepada para malaikat: "Ingatlah ketika Tuhanmu berfirman kepada para malaikat: sesungguhnya Aku hendak menjadikan seorang khalifah dimuka bumi, mereka berkata "mengapa Engkau hendak menjadikan khalifah di bumi itu orang yang akan membuat kerusakan padanya dan menumpahkan darah, padahal kami senantiasa bertasbih dengan memuji Engkau dan mensucikan Engkau?! Lalu Allah berfirman: "Sesungguhnya Aku mengetahui apa yang tidak kamu ketahui." (al-Baqarah: 30) Yang memberi tugas kepada manusia dalam urusan tertentu mempunyai keharusan memberi batasan urusan ini serta wilayah istikhlaf-nya. Rambu-rambu pokok yang sepatutnya dipegang agar menjadi kerangka bagi kebebasannya adalah agar ia bangkit dengan tugas istikhlaf ini. Dari sini kedudukan khalifah ketika itu menjadi moderat: tidak mencapai kedudukan yang dimiliki oleh pemberi tugas kekhalifahan, juga tidak merosot hingga tingkat yang setara dengan kedudukan yang diperoleh melalui pemberian tugas mewakili. Dengan pengertian istikhlaf ini kedudukan manusia menjadi jelas batasannya -- menurut pandangan Islam-- di alam ini sebagai makhluk yang diserahi amanat memakmurkan bumi, yang bebas dan terpilih, dan mendapat beban syari'ah (mukallaf) yang bertanggung jawab. Sebab ini merupakan syarat untuk dapat melaksanakan tugas memakmurkan bumi. Begitu pula kebebasannya dibatasi oleh ikatan janji istikhlaf, yaitu syari'ah ilahiah yang merupakan rambu- rambu dan kendali serta wilayah istikhlaf ini. Pengertian istikhlaf ini dan kedudukan manusia sebagai khalifah yang merupakan pandangan filsafat Islam tentang kedudukan manusia di jagat raya -- kedudukan khalifah dari Sang Pencipta jagat raya dan manusia ini -- tidak dipahami secara benar oleh filsafat dan peradaban materialistik karena kealpaan pada hakekat manusia yang dipandangnya sebagai penguasa atau menuhankan manusia atau memanusiakan Tuhan. Di masyarakat Yunani kuno, para pahlawan dianggap sebagai dewa yakni penjelmaan Tuhan: dewa dalam bentuk manusia. Ketika bangsa Romawi memeluk agama Kristen, mereka mengganti muatan animis ini dengan konsep tauhid tetapi kemudian menuhankan Nabi Isa al-Masih dengan anggapan unsur lahut telah merasuk kedalam unsur nasut. Baik menuhankan manusia maupun memanusiakan Tuhan, keduanya menyeleweng dari filsafat istikhlaf dan menjadikan manusia sebagai penguasa alam bukan sebagai khalifah dari penguasa alam. Penyelewengan dari filsafat khilafah dan istikhlaf inilah yang menjadikan manusia peradaban materialistik ini, baik pada zaman Yunani animis maupun pada zaman Barat sekuler Perang Terminologi Islam versus Barat Muhammad 'Imarah menjadikan kebebasan mutlak untuk manusia tanpa ikatan, batasan, maupun wilayah syari'at yang diturunkan dari langit. Maka bilamana tidak ada konsep khilafah, tidak ada pula kendali; batasan, serta rambu-rambu ikatan istikhlaf. lnilah yang menjadikan kebebasan manusia, dalam pengertian Barat, berikut demokrasi Barat, tidak mempunyai komitmen pada batasan haram dan halal menurut agama dalam mengatur kebebasan manusia. Berbeda dengan penyelewengan pandangan materialis ini -- tentang pandangan kedudukan manusia di dunia-- sebagian agama dan filsafat mengajarkan tentang konsep seperti konsep tentang Nirvana di India dan beberapa aliran tasawuf falsafi esoterik, yang semuanya menawarkan filsafat untuk meniadakan segala bentuk kebebasan, dan kekuasaan dari manusia, sehingga dipandang sebagai makhluk hina dan tidak berdaya; tidak ada jalan untuk menyelamatkan, memajukan dan meningkatkannya; yang ada hanyalah fatalisme, dengan memerankan apa yang telah ditentukan; dan fana dalam Dzat yang Maha Mutlak, Allah. Pandangan eksageratif (ghulat) dalam menelanjangi kebebasan manusia ini, adalah bentuk penyelewengan lain dari pandangan moderat Islam yang memandang manusia sebagai khalifah Allah di muka bumi ini dan menjadikannya sebagai pengemban amanat untuk memakmurkannya, serta membekalinya dengan unsur-unsur dan membawanya keluar dari wilayah kewenangan sebagai khalifah, wakil, dan pengemban amanat. Dia bukanlah penguasa alam dan kekhalifahan manusia menurut Islam mengangkat kedudukan manusia dari martabat hina, tidak berdaya dan fana ini ke dalam diri yang lain yang tidak mempunyai kebebasan, kemampuan dan kekuasaan serta pilihan. Di tengah-tengah dua pandangan ini: materialisme dan spiritualisme esoterik, filsafat istikhlaf Islam berdiri untuk menjadikan manusia di alam ini sebagai makhluk Allah termulia, hamba dan khalifah-Nya; kebebasan dan kekuasaannya diatur dengan ikatan janji istikhlaf -- yang dengan meminjam istilah yang dikemukakan Syaikh Muhammad Abduh (1849-1905)-- memberi batasan istikhlaf dan kedudukan manusia sebagai khalifah Allah di planet ini. Maka manusia ini adalah hamba Allah satu-satunya dan makhluk termulia yang menjadi penguasa atas segala sesuatu sesudah Allah. Ini makna istikhlaf dalam kedudukan manusia di alam wujud ini. Turunan dari makna umum istikhlaf ini, disamping mempunyai pandangan tentang wilayah kebebasan manusia sebagai khalifah Islam juga mempunyai pandangan khusus dalam masalah kekayaan dan harta benda, dimana ia adalah khalifah dan mustakhlaf (diberi tugas kekhalifahan) yang kebebasannya dikembalikan dalam penggunaan kekayaan itu dengan ikatan dan janji istikhlaf. Sebab pemilik hakiki atas harta kekayaan adalah Sang Penciptanya dan Penganugerahnya di alam ini yaitu Allah, Dialah yang membuatnya tunduk seperti halnya dengan kepatuhan kekuatan alam lainnya serta sumber kekayaan yang ada di alam ini agar manusia menyertai dan memanfaatkannya dengan penuh tanggung jawab -- bukan menyertai dalam pengertian menundukkan dan memaksa-- dalam menjalankan tugas kekhalifahan, yaitu memakmurkan dan memperindah bumi. Dalam hal kekayaan dan harta benda manusia memiliki hak pemilikan manfaat secara simbolis; pemilikan tugas sosial yang memberinya kebebasan pemilikan pribadi, mengembangkan dan memanfaatkan, dengan tata aturan janji istikhlaf dalam masalah harta kekayaan serta istikhlaf dari Pemilik Hakiki, Allah. Perang Terminologi Islam versus Barat Muhammad 'Imarah Makna istikhlaf ini diungkapkan dalam istilah al-haqq tentang hak orang lain yang ada pada harta seseorang, sebagaimana firman Allah: "Dan orang-orang yang dalam hartanya tersedia hak bagian tertentu, bagi orang miskin yang meminta dan orang yang tidak mempunyai apa-apa (yang tidak mau meminta)." (al-Ma'aarij: 24- 25) Dalam firman-Nya yang lain ditegaskan bahwa kedudukan manusia dalam masalah harta dan kekayaan adalah kedudukan khalifah yang mustakhlaf. "Berimanlah kamu kepada Allah dan Rasul-Nya dan nafkahkanlah sebagian dari hartamu yang Allah telah menjadikan kamu menguasainya. Maka orang-orang yang beriman di antara kamu dan menafkahkan sebagian dari hartanya memperoleh pahala yang besar." (al-Hadiid: 7) Kemudian terdapat pula nisbat istilah harta (al-mal) dalam al-Qur'an pada kata ganti jamak dalam empat puluh tujuh ayat. Bentuk jamak kata manusia al-insan adalah mustikhlaf sedangkan nisbah pada kata ganti tunggal terdapat pada tujuh ayat, agar tidak menjadi pesona, dan dipandang di atas segalanya, disamping itu agar dapat memperoleh hak memiliki secara pribadi dengan tata aturan yang dikendalikan dengan filsafat serta prinsip-prinsip istikhlaf. Manusia memiliki harta akan tetapi pada saat yang sama harta itu milik umat, yang diungkapkan dengan meminjam kata-kata Muhammad Abduh: “Bahwa saling menunjang dalam kehidupan bermasyarakat berarti bahwa harta setiap orang di antara Anda pada hakekatnya harta itu milik umat Anda,” dan dengan meminjam kata-kata az-Zamakhsyari (1075-1144) dalam kitabnya, al-Kasysyaf, dalam mentafsirkan firman Allah pada ayat terdahulu: “Dan menafkahkan sebagian dari hartamu yang Allah telah menjadikan kamu menguasainya,” bahwa maksud Allah dari ayat ini adalah hendak mengatakan kepada manusia: “Sesungguhnya harta benda yang ada di tanganmu adalah harta benda Allah. Dia menciptakan dan mengadakan harta itu dan kamu hanya diberi harta itu untuk dimanfaatkan dan kamu sekalian diberi amanat wewenang kekhalifahan untuk mempergunakannya. Harta itu bukanlah hartamu yang sebenarnya, Anda sekalian tidak lebih dari sekedar wakil dan pemegang amanat pada harta itu.“ Inilah makna istikhlaf di bidang harta dan kekayaan. Dari makna dan filsafat ini, telah terjadi dan akan terjadi penyelewengan peradaban materialistik, yaitu yang menjadikan manusia sebagai penguasa planet ini, yang memiliki kebebasan mutlak, lalu dengan kebebasannya yang ia miliki ini dengan bebas menguasai kekayaan secara pribadi dalam ideologi liberal kapitalis dan secara kelompok dan masyarakat proletar ataupun partainya dalam ideologi komunisme universal. Begitu pula penyelewengan dilakukan dalam bentuk sebaliknya dalam filsafat-filsafat spiritualisme yang mengajak manusia pada kepasrahan total kepada paham fatalisme serta pola hidup darwisyisme. Di sana terdapat bidang lain dimana tampak jelas keistimewaan filsafat istikhlaf Islam dibanding dengan filsafat-filsafat lainnya, yaitu hubungan antara agama dan negara. Perang Terminologi Islam versus Barat Muhammad 'Imarah Dikarenakan manusia adalah khalifah Allah dan dia adalah makhluk merdeka yang kemerdekaannya dikendalikan dengan ikrar akad dan janji istikhlaf, maka negara yang merupakan pencapaian upaya manusia dan institusi sipil, dikendalikan --menurut visi Islam-- dengan referensi ilahiah, yakni syari’ah yang merupakan produk Ilahi. Syura manusia menegakkan negara yang diatur oleh syari’at agama maka didalamnya terdapat harmonisasi antara kekuasaan rakyat yang diperintah dengan kedaulatan (sovereignity) ilahiah dalam perundang-undangan dan para ulama fiqih mengkonstruksi fiqih muamalat sebagai furui’yyah yang ijtihadnya tunduk pada prinsip-prinsip ushul dan undang-undang Ilahi. Dengan demikian maka model negara Islam adalah negara khilafah yang berbeda dengan teokrasi; negara hukum dengan hak Tuhan serta aturan ilahi, yang menjadikan negara sebagai agama murni, kesuciannya kesucian agama, dan landasannya buatan Ilahi. Negara Islam juga berbeda dengan model negara sekuler yang bertolak belakang dengan teokrasi dan landasan Ilahi. Negara sekuler memisahkan negara dari agama dan memotong hubungan syar’ah dengan segala bentuk urusan ‘umran. Dari kenyataan ini, yaitu kenyataan bangunan Negara Islam yang berdiri pada prinsip- prinsip filsafat istikhlaf, penamaannya dengan sebutan negara khilafah dan kepala negaranya adalah khalifah tidak seperti posisi Paus yang mewakili Tuhan, sebab istikhlaf adalah untuk umat, untuk manusia, maka kepala negara Islam adalah khalifah umat, wakil mereka, dan pelaksana amanat mereka. Umat itu yang menjadi khalifah dari Allah. Dari sini umatlah yang memilih khalifah, membaiat, dan menyerahkan dan mengawasinya. Sedangkan kepala negara di negara teokrasi bersifat ma’shum, yang kesuciannya dari kesalahan mewakili kesucian dari Yang di langit. Makna istikhlaf ini dalam filsafat hukum negara Islam ditegaskan oleh hadits Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam yang mengajarkan perbedaan negara khilafah dari filsafat-filsafat negara yang lain. Dari Abu Hurairah ra berkata; Rasulullah saw bersabda: “Sesungguhnya Bani Israil dipimpin oleh para nabi. Setiap kali seorang nabi meninggal dunia, lalu seorang nabi lainnya menggantikannya, dan bahwasanya tidak ada nabi setelah aku, yang ada setelah aku adalah khalifah-khalifah.” (al-Bukhari, Ibnu Majah, dan Umam Ahmad) Jadi filsafat khilafah Islam adalah filsafat istikhlaf. Jika filsafat dan peradaban materialistik yang di antaranya adalah peradaban Barat telah membatasi jalan pengetahuan hanya pada dua jalan: akal dan pengalaman empirik yang diketahui oleh manusia dengan indra, maka sebab utamanya adalah karena tidak ada filsafat istikhlaf yang dikenal dalam filsafat dan peradaban materialistik ini dimana manusia tidak mengenal petunjuk dari luar dirinya dan di luar alam indrawi: dunia sensual. Manusia dipandang sebagai penguasa alam wujud, bukan khalifah dari Tuhan yang terpisah dari alam ini, jauh dari pembauran, inkarnasi, ittihad dengan alam ini. Sedangkan visi Islam yang mengacu pada filsafat istikhlaf, untuk memperoleh pengetahuan, manusia tidak hanya cukup dengan petunjuk akal dan indra sebagai jalan pengetahuan melainkan keduanya dilengkapi dan dikendalikan dengan petunjuk wahyu ilahi yang dapat dilihat dengan jelas dalam al- Qur'an dan sunnah Nabi (Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam). Petunjuk wahyu ini merupakan hidayah Perang Terminologi Islam versus Barat Muhammad 'Imarah kepada manusia yang datang dari Pemilik ilmu universal tak terbatas yaitu Allah. Wahyu ini membawa, untuk manusia, berita alam gaib dan aturan-aturan hukum yang akal manusia tidak dapat memahaminya tanpa bantuan wahyu dan indra manusia serta pengalamannya juga tidak dapat memahaminya. Akal dan indra ini kemampuan dan pemahamannya bersifat nisbi sesuai dengan kenisbian kemampuan manusia. Di samping itu kearifan hikmah yang tidak diperoleh melalui akal maupun indra melainkan melalui bisikan lembut ilahiah serta Nur Rabbaniyah yang beriluminasi dalam hati yang tercerahkan. Demikian prinsip yang menjadi landasan filsafat istikhlaf dalam Islam sebagai satu konsep unik tentang pengetahuan yang memandang manusia sebagai khalifah Allah di muka bumi. Dari sini pengetahuan yang diperoleh tidak hanya berhenti pada wilayah sesuatu yang dapat dinalar realitasnya dan dapat dikenali secara empirik dengan indra di alam fisik, melainkan untuk mencapai pengetahuan terdapat jalan lain yang telah dilimpahkan oleh Allah kepada manusia yang telah Dia pilih di antara makhluk-makhluk-Nya, serta dijadikan pengemban tugas untuk memakmurkan planet ini dimana ia hidup. Jadi, pada negara, seperti juga pada harta kekayaan, dan pada jalan pengetahuan manusia serta sumbernya, bahkan pada setiap bidang, filsafat istikhlaf Islam dapat dilihat, yaitu yang dimulai dengan kelebihan visi Islam tentang kedudukan manusia di planet serta derajatnya pada tangga alam semesta. Maka manusia yang mengemban tugas sebagai khalifah, pemilik kompetensi istikhlaf dan juga yang kebebasan, kemenangan dan kekuasaannya dikendalikan dengan ikrar akad serta janji istikhlaf llahi berupa syari'ah, manusia khalifah inilah yang menjadikan istikhlaf sebagai satu filsafat Islam yang membedakan model pemikiran Islam dari model pemikiran lain dalam setiap bidang kehidupan. Begitu pula peradaban Islam yang diwarnai dengan Islam membuat dirinya berbeda dari peradaban materialistik yang menyeleweng dari petunjuk Allah serta fitrah yang telah Dia berikan kepada manusia.44)