
Bab 7
Eksistensi Ke-Arab-an Dalam Komunitas Aceh
Imej terbangun bagi komunitas Muslim di Asia Tenggara bahwa Islam itu identik dengan Arab, bangsa Nabi Muhammad SAW. Pemahaman ini didasari oleh kedatangan bangsa Arab pada abad terdahulu ke seluruh penjuru Asia Tenggara dengan tujuan utama menyiarkan agama Islam. Hingga saat ini hampir tak terbantahkan bagi komunitas Asia Tenggara, khususnya Aceh, bahwa setiap bertemu dengan sosok Arab dirasakan ada persamaan aqidah. Tidak jarang masyarakat Aceh merasa senang jika mengetahui bahwa leluhurnya berasal dari kaum tempat diturunkannya agama samawi ini. Kebanggaan masyarakat terhadap kondisi ini memberi dampak terhadap sikap fanatisme yang mengarah kepada penyamaan budaya, umumnya memang berbasis syariat Islam. Terkadang emosionalisme yang terbentuk dalam diri masyarakat melahirkan tendensi tersendiri bagi kelaziman dan perilaku keseharian seperti,
120
membangun komunitas, perkawinan, peribadatan, dan sebagainya. Namun tak ada salahnya dicermati kekerasan zaman yang dihadapi Rasulullah tatkala membangun peradaban baru di tengah tradisi jahiliyah yang cukup mengental pada komunitas Arab kala itu.
Kondisi fanatisme tanpa resistensi ini kerap mengantarkan para pengagum ke jebakan situasi yang tidak diingini. Sebagai contoh bagaimana Abdul Gaffar seorang ulama berpendidikan Mekkah mengajarkan sesuatu kepada masyarakat Aceh ketika itu. Setelah beberapa lama dikagumi, kedok Gaffar diketahui masyarakat bahwasanya sosok itu ternyata Cristian Snouck Hurgronje, orientalis berkebangsaan Belanda yang diutus khusus untuk menyusup dan merusak aqidah masyarakat Aceh. Begitu ulasan sejarah masa lalu Aceh, saat negeri ini mati-matian berperang melawan Belanda. Ketangguhan komunitas Muslim Aceh tidak mudah ditundukkan dengan kekuatan senjata. Hanya dengan kepura-puraan Islam seorang Snouck banyak sejarah Aceh yang dapat ditulisnya, tentu dengan tujuan menguasai Aceh. Dengan lebel berpendidikan Islam dari Arab, ia mampu mengelabui keadaan. Begitu agungnya kata Arab bagi masyarakat Aceh kala itu, wujud kekaguman kepada bangsa Rasulullah.
Snouck menceritakan dalam penelitiannya, para keturunan Rasulullah yang dipanggil sayyid, syarief, atau habib memiliki kedudukan terhormat di kalangan masyarakat Aceh, sejak awal kemasukan Islam.
121
Mereka diberikan penghormatan sebagai tokoh agama, hakim, pengajar, bahkan terkadang sebagai pemimpin masyarakat serta pemegang admnistratur pemerintahan. Sejarah Aceh sendiri telah membuktikan bahwa Kesultanan Aceh pernah dipimpin oleh beberapa orang Sultan dari keturunan Rasulullah, seperti Sultan Badrul Alam dan lainnya. Namun Snouck sendiri menggambarkan para sayyid dan habib sebagai tokoh yang ambisius dan eksploitatif akibat kedengkiannya kepada Islam dan dorongan tugasnya sebagai agen Kerajaan Belanda yang akan menaklukkan Aceh Darussalam. Itulah sebabnya, tidak mengherankan ketika dia menggambarkan Habib Abdurrahman Al-Zachir sebagai tokoh penghianat dan materialis yang rela menjual Aceh dan masyarakatnya kepada penjajah kafir, yang tidak pernah menjadi tradisi mulia dari keturunan Rasulullah SAW, apalagi sebagai seorang Habib yang mengerti dan faham akan ajaran agama. Betapapun hebatnya propaganda yang dilancarkan Snouck, masyarakat Aceh tetap saja meyakini bahwa para Habib itu adalah sosok yang mesti dihormati.
Sejak pertama kali berdirinya Kerajaan Islam di Aceh, baik di Jeumpa, Pasai, Perlak, serta Kesultanan Aceh Darussalam hingga selanjutnya, hubungan para Sultan dengan para keturunan Rasulullah terjalin sedemikian eratnya. Para Habib biasanya diberi tugas sebagai penasihat agama dan spiritual bagi para Sultan, bahkan ada yang diangkat sebagai panglima, mangkubumi, sekretaris negara, dan menteri luar negeri. Tak ada alasan lain, ke-eratan hubungan ini lebih didasarkan kepada kemampuan aqidah Islam dalam mengikat seluruh potensi kebersamaan di
122
tengah sistem masyarakat dan kerajaan. Kedekatan para Sultan dan para Habib dapat juga dibuktikan dengan kedekatan para Sultan dengan para Syarief Mekkah yang dijadikan sebagai pemegang otoritas keagamaan atau sumber rujukan kepada masalah-masalah agama. Bukti lain dari gambaran ini yakni, ketika Sultan Iskandar Muda membuat peraturan keimigrasian di Banda Aceh (Kuta Raja waktu itu) sebagaimana peraturan keimigrasian di Mekkah, bahwa komunitas non-muslim tidak diperbolehkan menetap tinggal di Banda Aceh, kecuali hanya beberapa saat ketika mereka berdagang dan setelah selesai diperintahkan meninggalkan Banda Aceh atau bermalam di kapalnya.
Dari waktu ke waktu Syarief Mekkah mengirimkan para Ulama dan Habib ke Aceh untuk mengajarkan agama kepada pemimpin dan masyarakat Aceh. Puncak hubungan ini terjadi ketika masyarakat Aceh mengalami perselisihan internal keagamaan yang memerlukan keputusan seorang figur yang kuat sebagai mufti atau qadhi. Diriwayatkan dalam Sejarah Melayu, bahwa pada pertengahan abad ke 13 Masehi, Syarief Mekkah telah mengirim Syekh Ismail dengan beberapa guru agama, untuk melakukan dakwah Islam di kawasan Aceh. Ketika terjadi perselisihan antara para pengikut Syamsuddin al-Sumatrani dengan Nuruddin al-Raniri yang berkelanjutan di zaman Maulana Syiah Kuala, Syarief Mekkah mengirim beberapa orang Ulama dan Habib yang ditugaskan untuk mendamaikan perselisihan faham yang tejadi. Peranan sukses dari mereka sungguh berarti, karena telah berhasil menciptakan pemahaman agama yang lebih toleran dan moderat.
123
Prestasi para ulama kiriman dari Arab ini semakin meninggikan kredibilitas dan kepercayaan masyarakat kepada tujuan hakiki komunitas Arab dalam menyebarkan Islam.
Seperti kelaziman kerajaan sebelumnya, pada masa pemerintahan Iskandar Tsani (1637-1641) telah didatangkan lagi seorang Habib kharismatis yang ditugaskan untuk membimbing dan mendidik masyarakat Aceh. Utusan Syarief Mekkah ini bernama Habib Abu Bakar bin Husein Balfaqih (w.1100 H/1680 M), selanjutnya bergelar Habib Tengku Chik Dianjung yang terkenal dan dihormati Sultan beserta masyarakat Aceh umumnya. Bukti sejarah ini masih tersisa berupa maqam ulama kharismatis itu di Desa Peulanggahan, Banda Aceh. Masih banyak lagi nama-nama para habib, syarif atau sayyid yang tidak tercatat dalam sejarah masyarakat Aceh, terutama dalam mengembangkan ajaran Islam bahkan dalam membangun peradaban dan budaya masyarakat setempat.
Sudah menjadi tradisi masyarakat Aceh dan nusantara memberikan gelar kepada ahlul bayt atau keturunan Nabi Muhammad SAW dengan julukan Sayyid, Syarif, Habib bagi laki-laki dan Syarifah kepada wanita. Habib adalah salah seorang keturunan Nabi Muhammad yang telah memiliki pengetahuan dan dihormati di lingkungannya. Tidak umum memberikan gelar Habib kepada mereka yang bukan keturunan Rasulullah, bahkan hampir tidak pernah ditemukan seorang ulama atau tokoh masyarakat yang diberikan gelar Habib sedangkan mereka bukan dari golongan keturunan Rasulullah. Memang ada beberapa nama yang memakai Habib, seperti Habib
124
Adnan atau Habib Chirzin, namun Habib di sini bukanlah gelar, melainkan nama pemberian orang tua mereka dengan lafadz Habib.
Banyak cerita rakyat Aceh yang beredar mengisahkan tentang kekeramatan seorang Habib di zaman tertentu. Sifat keramat yang dikisahkan masyarakat cenderung menggambarkan kehebatan para Habib dalam proteksi diri dari maksud jahat terhadapnya. Seperti akan bengkok jari tangan jika menunjuk sosok Habib, mulut mencong jika memperolok sang Habib, dan banyak lagi legenda lainnya. Cerita yang berkembang seperti itu semakin meninggikan status para Habib di tengah masyarakat. Penghargaan kepada para Habib yang jelas-jelas dari Arab memberi warna tersendiri kepada seluruh komunitas Arab dengan berbagai profesi di kalangan masyarakat Aceh, tanpa kecuali.
Interaksi Arab dan Aceh yang telah berlangsung lama ini menciptakan kebiasaan tersendiri bagi masayarakat setempat melalui infiltrasi peradaban Islamiyah. Perubahan yang disponsori para Habib memberi dampak menyeluruh terhadap peranan komunitas Arab di Aceh. Klaim masyarakat terhadap Arab adalah Islam sulit terbantahkan karena kurangnya informasi yang beredar tentang adanya kelompok-kelompok non-muslim di negeri-negeri Arab Timur Tengah sana.
Hambatan informasi yang terjadi masa itu, tentu saja memperbesar keyakinan bahwa Arab adalah Islam dan semakin menjadikan legenda kaum Nabi Muhammad SAW sangat dikagumi oleh masyarakat Aceh. Sebagaimana diceritakan
125
banyak sejarah, bahwa komunitas Arab yang menghampiri Aceh tidak seluruhnya seketurunan dengan Rasulullah serta tujuannyapun beragam. Ada yang menyebarkan agama Islam, berdagang, dan lain sebagainya. Namun jarang terdengar baik dalam cerita rakyat, riwayat, hikayat menjelang tidur, yang beredar di tengah masyarakat menggambarkan kekejian jahiliyah zaman itu. Kalaupun ada cerita miring terhadap kaum ini niscaya terpupuskan oleh kehebatan legenda Muhammad yang agung itu.
Seiring perjalanan waktu, sementara klaim Arab adalah Islam sedemikian membuncah, dengan serta merta masyarakat Aceh menggiring keyakinan Aceh adalah Arab yang Islam itu. Kondisi kemudahan infiltrasi dan kolaborasi dari masyarakat tentu sangat menguntungkan bagi perkembangan Islam di bumi Iskandar Muda ini. Kemudahan perkembangan Islam di Aceh kala itu seakan menghambat kisah-kisah kekerasan zaman dalam menyambut kehadiran Islam seperti yang dialami masyarakat Arab terdahulu di negeri asalnya.
Padahal, saat dikumandangkan Islam oleh manusia agung Muhammad SAW, banyak pengorbanan yang direlakan kaum Muslimin, baik dalam bentuk moril maupun materil. Dalam bahasa yang lain, pengorbanan besar para syuhada kala itu hanyalah untuk membangun peradaban baru berdasarkan aqidah Islam yang baru pula. Berbagai sumber menceritakan, usai peperangan Parit dan setelah hukuman
126
dilaksanakan terhadap Banu Kuraizah, kondisi Nabi Muhammad dan kaum Muslimin semakin stabil. Keberadaan mereka sangat ditakuti oleh kabilah-kabilah Arab pedalaman. Sebagian besar kalangan Quraisy mulai berpikir, tidakkah lebih baik bagi Quraisy untuk berdamai saja dengan Muhammad dan pengikutnya yang berasal dari kaum mereka, demikian juga sebaliknya. Sementara kaum Muhajirin yang terdiri dari para pemuka dan pemimpin, berasal dari keluarga mereka pula.
Mereka merasa lega setelah pihak Yahudi yang ada di sekitar Madinah dapat ditundukkan sehingga keberadannya tak berarti lagi serta diperbolehkan tinggal di Medinah selama enam bulan sesudah peristiwa itu, untuk melakukan aktivitas usaha perdagangan serta mendapatkan hidup tenteram dan sejahtera. Semakin dalam iman mereka terhadap risalah Muhammad semakin patuh pula mereka menjalankan ajaran-ajarannya. Secara bersama-sama dengan Rasulullah, mereka menyusun suatu masyarakat Arab di luar kebiasaan perilaku mereka sebelum itu. Kondisi masyarakat teratur harus terbangun sehingga masyarakat mempunyai bentuk persatuan, perlahan menuju ke arah nuansa Islamiyah.
Saat berperadaban jahiliyah, orang Arab tidak menganut sistem organisasi tetap, melainkan berkelompok sesuai kebiasaan yang sudah berjalan menurut adat istiadat. Mereka tidak punya ketentuan keluarga, aturan perkawinan dan syarat-syarat perceraian.
127
Hubungan suami-istri dan anak-anak hanya ditentukan oleh suasana yang kadang kala dapat dinilai sangat berlebihan dalam bertindak bebas, seperti perbudakan dengan segala bentuk penindasannya. Islam datang untuk menata suatu masyarakat yang baru tumbuh dan belum memiliki tradisi. Dalam waktu singkat ajaran Muhammad ini telah membukakan jalan untuk meletakkan cikal bakal suatu kebudayaan tanpa harus berbenturan dengan peradaban Persia, Rumawi dan Mesir yang telah lebih dulu dikenal masyarakat. Kedatangan Islam yang kompromistis dan mengakomodir beberapa peradaban dari bangsa-bangsa itu berkembang pasti meski perlahan sampai mencapai kesempurnaannya tatkala diturunkan firman Allah, "...Hari ini Ku-sempurnakan agamamu bagimu dan Ku cukupkan karunia-Ku untukmu dan Ku-pilihkan Islam menjadi agamamu... " (Qur'an, 5: 3).
Perubahan peradaban yang dibawa Muhammad berkelanjutan hingga mencapai kegemilangan yang luar biasa. Toleransi antar bangsa dan agama semakin menunjukkan bahwa agama samawi ini benar-benar melindungi ummat manusia. Di kerajaan Muslim selalu ada masyarakat Yahudi yang maju, terutama di Spanyol, Afrika Utara, Syria, Irak, dan akhirnya Turki. Orang-orang Yahudi melarikan diri dari penyiksaan kaum Kristen ke negeri-negeri Muslim untuk mendapatkan pertolongan. Masyarakat dengan sekehendak
128
hati memeluk Islam seraya mengikuti jejak rahib yang mereka anggap sebagai Al-Masih. Bagi mereka yang tetap pada aqidah Yahudi tidak pernah disiksa seperti yang dialami ketika berada dalam komunitas Kristen.
Tatkala Khalifah Umar ibnu Khatab memasuki Jerussalem dengan kemenangan gemilang, sering diilustrasikan sejarah tentang sikap kaum Muslimin yang lebih manusiawi terhadap para ahli kitab. Keheranan para budak Kekaisaran Roma ketika menyaksikan seorang raja datang dengan samaran sangat sederhana yang tak pernah terbayangkan sebelumnya menjadikan mereka sangat menghormatinya. Penghormatan itu diwujudkan dengan menghampiri beramai-ramai, seraya menuntun sang Khalifah ke Gereja yang terdapat makam sucinya (Holy Sepulchre) sebagai kemuliaan kota mereka. Sementara Umar berada di dalam Gereja, waktu shalat Ashar-pun tiba. Para pegawai Kristen memaksanya untuk menghamparkan sajadah di dalam gereja itu, namun Umar menolak dengan alasan bahwa beberapa Muslim yang tidak berpengetahuan setelah mereka berpisah akan serta merta mengklaim kepemilikan gereja itu, dan merobahnya menjadi mesjid sebab Khalifah telah melakukan shalat di situ. Umar memilih shalat di luar gereja dengan membentangkan sajadahnya sendiri. Di tempat itulah dibangun Mesjid Umar seperti yang dapat
129
disaksikan hingga saat ini. Begitulah kekuatan kharisma Muhammad SAW dalam merubah peradaban jahiliyah ke alam Islamiyah yang sempurna. Sementara Umar Ibnu Khatab merupakan salah seorang aktor penting dalam era jahiliyah dan Islamiyah itu.
Peradaban yang tinggi itu terus menyusup ke seluruh sendi kehidupan, dan berkolaborasi menjadi adat-istiadat komunitas Muslim di seluruh dunia. Mudah diterima masyarakat tempatan, seperti Aceh dan wilayah mayoritas Muslim lainnya di Asia Tenggara. Khususnya di Aceh, peranan Habib semakin tak tergeserkan. Tujuan penyebaran aqidah, memperbanyak ummat semakin mulus, dikarenakan perilaku keturunan Arab semakin menjadi ukuran dalam penetapan hukum berbagai kegiatan. Tidak terkecuali perilaku para komunitas Arab itu memperbanyak jumlah isteri dengan berbagai alasan. Tak ada bantahan tentang pengamalan poligami kala itu, selain disikapi sebagai perlakuan untuk percepatan assimilasi.
Ayat penutup di atas menginformasikan bahwa perangkat ajaran Islam telah disempurnakan Allah, baik perangkat lunak maupun perangkat kerasnya. Urusan pembentukan aqidah, kitab penuntun, sosok tauladan, dan atribut ke-Islaman lainnya telah final dan siap dipakai umat manusia untuk mengarungi dunia. Artinya tidak ada
130
alasan bagi setiap individu yang memproklamirkan sebagai sosok Muslim mengabaikan pesan-pesan kebenaran Alquran yang telah diamanatkan sejak 14 abad silam.
Bab 8
Mengomentari Alasan
Penolak Syariah
atatan ini mencoba melirik kilasan sejarah masuknya Islam ke daratan Aceh dan beberapa alasan komunitas dunia tertentu menolak kehadiran syariat Islam. Cerita ini bolehlah dianggap relevan dengan penerapan syariat Islam di Nanggroe Aceh Darussalam yang memang sudah familiar dengan budaya Islam sejak dulu. Patut disayangkan jika di tengah masyarakat Aceh yang terkenal Islami itu masih saja terjadi protes terhadap pemberlakuan ajaran Muhammad SAW, setidak-tidaknya begitu disiarkan beberapa media cetak negeri ini. Meskipun dalam lingkup lebih luas, komunitas dunia juga tak henti-hentinya mengutak-atik kebenaran syariat Islam yang dirasakan sudah cukup mengganggu kenyamanan kaum Muslimin. C
Dalam catatan sejarah, masuknya Islam ke Aceh sudah relatif lama dan dapat dibuktikan dengan peninggalan sejarah Kerajaan Islam terdahulu. Ada yang mengatakan pada abad VIII dan ada pula yang berpendapat pada abad VII, tentu sesuai dengan
132
argumentasinya masing-masing. Menurut seorang sarjana Pakistan, Dr NA Balloeh kerajaan Islam pertama di Perlak didirikan tahun 225 H atau sekitar tahun 847 M. Begitupun masih ada asumsi lain yang memperkuat alasan masuknya Islam ke Aceh abad ke VIII seperti diungkapkan Marcopolo, seorang petualang Italia yang pernah mengunjungi Pasai pada abad XIII. Namun ahli sejarah tetap bertahan pada pendapatnya yaitu antara abad IX dan XIII. Meskipun topik ini tidak sedang mempersoalkan masa penyebaran Islam di Aceh, namun indikasi sejarah di atas turut memperkuat alasan betapa budaya Islam telah bersemayam cukup lama dalam kehidupan masyarakat tanah rencong ini.
Dalam mempertahankan keluhuran ajaran dan melanggengkan penyebarannya, banyak upaya ulama Aceh terdahulu melakukan aktivitas tertentu untuk terus memperkuat syiar Islam, satu di antaranya yang cukup populer adalah pendirian P.Oe.S.A (ejaan lama = Persatoean Oelama Seloeroeh Atjeh) di Kabupaten Bireuen. Secara organisatoris, tujuan persatuan ulama ini adalah untuk menjaga kesucian Islam dan kelangsungannya di Aceh tercinta ini. Kira-kira dalam bahasa literatur, maksud yang termaktub dari tujuan itu adalah sebagai berikut,
?? Untuk menyiarkan, menegakkan, dan mempertahankan syi’ar Islam yang suci, terutama di tanah Aceh yang telah bergelar Serambi Mekah sejak jaman keemasannya di masa silam.
133
?? Mempersatukan faham ulama-ulama Aceh tentang hukum, karena kesalahfahaman dalam penerapan hukum sering berdampak kepada akibat yang tidak diingini oleh semua komunitas Muslim.
?? Mempersatukan visi sekolah-sekolah agama di seluruh Aceh.
Upaya para ulama Aceh terdahulu itu sudah sepantasnya diberi apresiasi meski bukan dalam bentuk materi atau monumen yang luar biasa, cukup dengan melanjutkan visi dan misi yang telah dirintis mereka itu. Hambatan waktu turut mempengaruhi perjalanan ajaran agama samawi ini, jaman berganti dan generasipun bertukar. Perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi serta peningkatan kecerdasan antar generasi, mengantarkan konsep ke-Islaman dikritisi saban waktu. Kehadiran syariat Islam kerap diperdebatkan, bahkan oleh komunitas Muslim itu sendiri. Kekhawatiran muncul di kalangan Muslim lokal, tatkala faham penolakan syariat Islam mampu menyusup ke pola pikir generasi penerus, khususnya di Aceh. Konon lagi penerapan syariat Islam ini hanya diberlakukan di Aceh dari segenap provinsi dalam wilayah Republik Indonesia ini. Taruhan seperti apa kiranya yang bakal menjadi jaminan jika bayang-bayang kegagalan turut menghantui komunitas Muslim secara keseluruhan. Oleh karenanya perlu kiranya dicermati berbagai alasan dari komunitas penolak syariat Islam itu dalam skenario makro di seantero dunia ini, setidak-tidaknya untuk menyikapi
134
dan menyiasati keadaan guna mempertahankan ketangguhan aqidah antar generasi.
Syariat Islam di Aceh menyatu dengan adat sedemikian rupa, sehingga sering sifat adatnya lebih dominan dari sifat syariatnya. Lebih dari itu, beberapa ijtihad dan terobosan telah dilakukan ulama Aceh atas aturan fiqih mazhab Syafi’i, umpamanya keizinan orang perempuan menjadi sultan (kepala negara), serta adanya pemisahan antara mesjid dengan meunasah. Syariat yang dipahami masyarakat Aceh bukan hanya dalam aspek hukum dan peradilan belaka, tetapi mencakup berbagai bidang lain seperti pendidikan, ekonomi (kepemilikan dan pemanfaatan tanah, pembagian air sungai untuk irigasi, aturan penangkapan ikan di laut, dan lain lain), pemerintahan (paling kurang pada tingkat gampong dan mukim), berbagai bentuk dan tatacara pelayanan sosial, kegiatan seni-budaya bahkan olah raga.
Kira-kira setelah 2 tahun merdeka Republik Indonesia, yaitu pada tahun 1947 atas persetujuan Gubernur Sumatera, Residen Aceh dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) membentuk Mahkamah Syar’iyah. Tatkala Presiden Sukarno berkunjung ke Aceh, Juni 1948, menjanjikan izin pelaksanaan syariat Islam di Aceh. Setahun kemudian, 1949, Aceh ditingkatkan statusnya menjadi provinsi. Akan tetapi pada tahun 1950 sebagai akibat pembubaran Republik Indonesia Serikat (RIS) dan diberlakukannya Undang-undang Dasar Sementara (UUD 1950), provinsi Aceh dibubarkan dan daerah ini menjadi bagian dari provinsi Sumatera Utara. Pembubaran provinsi ini menjadikan pelaksanaan syariat tidak menentu, bahkan nasib Mahkamah
135
Syar’iyah pun semakin tak jelas. Ketidakpuasan ini berujung kepada pecahnya pemberontakan pada tahun 1953 di bawah pimpinan Abu Daud Beureu-eh yang juga sebagai ketua Persatuan Ulama Seluruh Aceh (PUSA). Pada tahun 1956 provinsi Aceh dibentuk kembali, tetapi kewenangannya tidak seluas provinsi yang pertama. Oleh karena itu keberadaan Mahkamah Syar’iyah tetap tak jelas. Keadaan ini diperbaiki pada tahun berikutnya, dengan pengakuan atas Mahkamah Syar’iyah melalui Peraturan Pemerintah Nomor 29 tahun 1957, yang kemudian diubah menjadi Peraturan Pemerintah Nomor 45 tahun 1957. Pengakuan ini tidak menghentikan tuntutan pelaksanaan syariat Islam karena kewenangan mahkamah ini lebih sempit dari kewenangan mahkamah yang dibentuk tahun 1947. Pada tahun 1959, sebagai hasil musyawarah Dewan Revolusi DI/TII dengan Wakil Perdana Menteri Republik Indonesia, kepada Aceh diberikan status Daerah Istimewa dalam bidang agama, pendidikan, dan peradatan. Selanjutnya, Keputusan Penguasa Perang Panglima Daerah Militer I Aceh/Iskandar Muda, pada April 1962 menyatakan bahwa pelaksanaan unsur-unsur syariat Islam di Aceh terpulang kepada Pemerintah Daerah Istimewa Aceh. Namun keistimewaan dan pelaksanaan syariat Islam ini tidak pernah dapat direalisasikan kerena peraturan pelaksanaannya tidak pernah ada.
Ketika alam reformasi bergema di Indonesia, pertengahan 1998, tuntutan pelaksanaan syariat Islam marak lagi dan mendapat sambutan dari Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Atas usul inisiatif DPR disahkanlah UU Nomor 44 tahun 1999 yang isinya
136
merupakan peraturan pelaksanaan untuk keistimewaan yang diberikan kepada Aceh pada tahun 1959 silam. Berlanjut pula, atas usul inisiatif yag lain dari DPR kembali disahkan UU Nomor 18 tahun 2001 tentang otonomi khusus bagi Provinsi Daerah Istimewa Aceh sebagai Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam. Dalam undang-undang ini kepada Aceh diberikan peradilan Syari’at Islam yang akan dijalankan oleh Mahkamah Syar’iyah dengan kewenangannya ditetapkan oleh Qanun (Peraturan Daerah). Selanjutnya pada Oktober 2002, lahirlah Qanun Nomor 10 Tahun 2002 yang mengatur kewenangan Mahkamah Syar’iyah. Bertepatan dengan peringatan 1 Muharram 1424 H atau Maret 2003, rangkaian perjalanan menuju implementasi syariat Islam yang ditandai dengan peresmian Mahkamah Syar’iyah di Aceh oleh Menteri Kehakiman Republik Indonesia, sementara Ketua Mahkamah Syar’iyah dilantik oleh Ketua Mahkamah Agung. Begitulah ringkas kisah dari suatu perjalanan panjang sebuah aturan syariat yang akan diterapkan di NAD.
Sekarang syariat Islam dan pelaksanaannya telah terakomodir dalam undang-undang negara Republik Indonesia, yakni UU RI Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh. Dalam undang-undang itu terrsirat keleluasaan pelaksanaan syariat bagi seluruh komonitas Islam di Aceh. Pada pasal 125 ayat 2, Bab XVII, dengan jelas tertulis dalam undang-undang itu, pelaksanaan syariat Islam meliputi ibadah, ahwal al-syakhshiyah (hukum keluarga), muamalah (hukum perdata), jinayah (hukum pidana), qadha’ (peradilan), tarbiyah (pendidikan), dakwah, syiar, dan pembelaan Islam. Ketentuan lebih lanjut
137
mengenai pelaksanaan syariat Islam, undang-undang ini memperkenankan pembuatan peraturan daerah yang lazim disebut dengan qanun Aceh. Artinya, komunitas Muslim di Aceh memperoleh hak yang seluas-luasnya untuk mengatur tatacara pelaksanaan syariat Islam yang kaffah itu. Peluang yang diberikan undang-undang ini tentu berpotensi membangun semangat Islam menyeluruh di Serambi Mekah, khususnya dalam hal pembelaan Islam.
Dalam kancah dunia, syariat Islam juga tidak serta mendapat sambutan yang menggembirakan. Meskipun tidak terkendala dari aspek peraturan, namun hambatan yang terjadi mengarah kepada alasan kelayakan aturan syariah ini diberlakukan di tengah masyarakat. Para penolak syariat Islam berlindung di balik prinsip demokrasi dan maqashid asy-syariah (maksud dan tujuan syariah). Alqur’an, misalnya, dianggap ketinggalan zaman. Para pengkritik itu tidak serius memahami pendapat para ulama klasik dan justru mengikuti alur pikiran orientalis. Para ulama sepakat bahwa syariat Islam diturunkan demi kebaikan manusia di dunia dan akhirat. Imam Ibnu Qoyyim berkata, ”Sesungguhnya pondasi syriat islam adalah hikmah dan kebaikan manusia di dunia dan akhirat.”. Selanjutnya ”Syariat Islam”, kata Ibnu Qoyyim lagi, ”Seluruhnya adil, rahmah, hikmah, dan maslahah (baik). Oleh sebab itu setiap masalah yang lari dari perinsip keadilan kepada kezaliman, atau dari rahmah menjadi sebaliknya, atau dari kebaikan menjadi mafsadah (keburukan), atau dari hikmah kepada hal yang sia-sia, bukan merupakan bagian syariah, meskipun di masuki melalui takwil (penafsiran).”
138
Dalam pemikiran Islam, kajian tentang maqashid asy-syariah sama sekali bukan topik baru. Ahmad Rasyuni menelusuri akar kajian ini sejak masa imam At-Turmizi (wafat 3 H) telah menggunakan maqashid pada judul bukunya, Ash-Shalatu wa Maqashiduha, yang menguraikan tentang rahasia shalat. Ide maqashid kemudian dikembangkan oleh ulama berikutnya seperti Abu Mansur Al-Maturudi (wafat 333 H), Abu bakar Al-Qaffal Asy-Syasyhi (wafat 365), Abu bakar Al-Abhari (wafat 375), dan Imam Al-baqillani (wafat 403).
Imam Juwaini juga memainkan peran dalam pengembangan konsep maqashid. Juwaini pernah mengatakan, ”Barangsiapa tidak memahami objektif perintah (awamir) dan larangan (nawahi) Allah, maka sesungguhnya dia tidak memiliki kemampuan untuk menetapkan sesuatu hukum.” Beberapa waktu setelah itu, konsep maqashid mengalami stagnasi seiring mandeknya wacana keilmuan di dunia Islam. Fiqh Islam menjadi kaku dan baku dan yang justru berkembang adalah tradisi taqlid. Di tengah-tengah kemandekan inilah Imam Asy-Syatibi tampil dengan karyanya, al-muwafakat. Syatibi menjabarkan dengan begitu terperinci tentang maqashid asy-syari’ah.
Para aktivis Islam, khususnya mereka yang menuntut penerapan syariah, sadar betul betapa penting konsep maqashid ini. Sayyid Quthb, misalnya, menjelaskan bahwa syariah adalah sekumpulan hukum (peraturan) yang tidak pernah berubah. Ia bersumber dari Alquran dan sunnah. Syariah berbeda dengan fiqh (hukum syariah). Syariah sifatnya tsabit (konstan), sedangkan fiqh memberi ruang gerak untuk beradaptasi dengan perubahan waktu dan lingkungan.
139
Tentu saja sepanjang perubahan itu masih bisa ditoleransi dalam kerangka besar prinsip Islam, yaitu maqashid asy-syari’ah.
Berdasar hal di atas, banyak para cendikiawan Muslim mengklaim bahwa keliru besar omongan para pemikir muslim liberal yang tidak kritis menuduh kelompok pro-syariah sebagai literalis, irasional, dan mengorbankan maqashid asy-syari’ah. Padahal para penegak syariah itulah sebenarnya pejuang yang berani mati demi mempertahankan maqashid asy-syari’ah. Para pejuang itu di antaranya ada yang dibunuh, dipenjara, dan disiksa. Hasan Hudaybi, salah seorang pemimpin gerakan ikhwanul-muslimin, dalam suatu dialog dengan Faraj Fawdah, yang menganggap gerakan Islam tidak mempunyai visi dan program, berkata, ”Sebaiknya anda berbicara tentang pemerintah yang memenjara jiwa-jiwa kami dan menghalangi gerak serta mencegah kajian-kajian kami. Bagaimana mungkin kami mempunyai program sementara penyebarannya tidak boleh. Kami dituduh mendirikan partai dan dimasukkan ke dalam penjara.”
Protes serupa juga disampaikan oleh pemimpin gerakan Islam Tunisia, Rashid Al-Ghannusi. ”Kami telah mencoba lebih dari sekali, ketika keadaan aman, untuk membentuk komite dan pusat riset guna mempelajari bentuk negara Islam, undang-undang syariah, dan masalah ekonomi. Namun dengan cepat artikel-artikel riset kami diberangus oleh pihak keamanan untuk dijadikan bukti bahwa kami terlibat dalam gerakan anti-pemerintah. Riset dan usaha kami selalu dianggap sebagai ancaman bagi keamanan.”
140
Begitulah nasib para pejuang syariat Islam, tanpa sedikit pun adanya pembelaan. Kaum liberalis dan sekularis hanya berdiam diri ketika nilai-nilai kemanusiaan dan prinsip kebebasan diinjak-injak. Mereka berdiam diri ketika kebebasan wanita muslimah untuk melaksanakan perintah agamanya, mengenakan jilbab, direnggut. Herannya, mereka merasa tersinggung jika para pezina akan dihukum. Di sinilah perlu kehati-hatian menyikapi slogan maupun argumen-argumen yang mereka ajukan, yang seolah-seolah sangat agamis namun pada hakikatnya nihil dari nilai. Penerapan syariah adalah cara untuk mengembalikan dan merealisasikan prinsip maqashid. Namun, kaum liberal hanya ingin mengambil maqashid (tujuannya), dan meninggalkan syariatnya.
Untuk membuktikan bahwa argumen liberal itu salah, ada baiknya diambil satu contoh kasus yang selalu menjadi bahan ejekan kaum liberalis, yaitu hukum hudud (aturan berkenaan dengan kriminalitas). Kaum liberalis menolak hukum ini karena dianggap out of date (secara gamblang dapat diartikan ketinggalan jaman). Hukum ini dianggap tak dapat memberikan ketentraman dan keamanan kepada harta dan jiwa masyarakat. Padahal Islam mengajarkan dalam tingkat kriminal tertentu, pembebasan hukuman terhadap seseorang dapat dilakukan hanya dengan pernyataan maaf dari pihak korban terhadap pelaku kriminal. Banyak dikisahkan tentang peristiwa perampokan atau pencurian yang dilakukan seseorang, namun hukuman tidak diperkenankan atasnya karena telah dimaafkan oleh pihak yang dirugikan dengan alasan tertentu. Begitu besar penghargaan Islam terhadap kata maaf itu.
141
Para ulama sepakat bahwa dalam Alquran ada ayat-ayat yang disebut muhkammah dan mutasyabihat, ada yang zhan adh-dhalalah (analisa yang sesat) dan ada yang qath’i adh-dhalalah (tidak mungkin tidak sesat). Hanya beberapa ayat saja yang tergolong muhkamah dan qath’i adh-dhalalah, selebihnya zhan adh-dhalalah. Maksudnya, arti dan ayat tertentu ambigu, sehingga diperlukan ijtihad. Sebagian ahli Alquran sepakat bahwa kandungan ayat muhkammah dalam Alquran berkisar 25 persen, sementara ayat-ayat mutasyabihat mencapai 75 persen. Ayat-ayat mutasyabihat memerlukan terjemahan lanjutan, bahkan diskusi panjang dikarenakan sifatnya lebih umum dan tersamar. Dalam kondisi inilah biasanya terjadi perbedaan tafsiran dengan dilandasi berbagai argumentasi. Perbedaan pendapat dalam kasus seperti ini bukanlah sesuatu yang aib. Bahkan lebih meningkatkan daya pikir cendikiawan Muslim dalam pembuktian kebenaran Alquran berkaitan dengan perkembangan zaman yang tiada henti itu.
Ijtihad dalam ayat-ayat yang qath’i (pasti) ulama sepakat tidak membenarkannya. Dalam kitab-kitab ushul fiqh (kaedah dasar dalam menggali hukum fiqih) dikenal kaidah-kaidah sepeti la ijtihad fi mawrid an-nash (tidak ada ijtihad pada perkara yang mempunyai nash qath’i dalam Alquran). Artinya, dalam masalah-masalah yang hukumnya telah diterangkan Allah secara eksplisit, ijtihad yang berbentuk bayani (usaha untuk pembentukan hukum) tidak dibenarkan. Menurut para ulama, ayat-ayat ini tidak mungkin bertabrakan dengan kepentingan manusia. Karena Allah-lah yang telah menetapkan menentukan hukum
142
tersebut dan Dia Maha Tahu keadaan ciptaan-Nya. Yusuf Qardhawi menulis, ”Nash yang qath’i dari segi transmisi dan maknanya tidak mungkin bertabrakan dengan mashlahah qath’iyah (kemaslahatan yang pasti), karena sesama qath’iyah tidak mungkin berlaku kontradiksi”.
Para ulama juga berkeyakinan bahwa setiap ayat yang mengandung makna pasti tidak akan pernah bertentangan dengan kepentingan manusia, meskipun secara lahiriahnya atau dalam anggapan dapat mengakibatkan bahaya bagi manusia. Oleh sebab itu, hukum hudud yang disangkakan tidak memberikan kebaikan bagi manusia hanyalah khayalan semata.
Dengan demikian, tidak ada alasan untuk memperlemah ayat-ayat Allah yang serba logis dan dapat dibuktikan dengan kaedah-kaedah alam itu. Tidak pula perlu diperdebatkan ayat-ayat yang telah jelas bertujuan menyelamatkan kepentingan alam beserta isinya, dengan mempertimbangkan keinginan tertentu di luar ajaran yang haq. Ketegasan Allah tentang ”Laki-laki adalah pemimpin kaum wanita” yang sudah final itu terus saja dipertentangkan dengan harapan tercipta kondisi penolakan konsep ini dari kelompok Muslim itu sendiri. Konon lagi perilaku Rasulullah beristeri lebih dari satu orang yang selalu diperdebatkan, pembagian warisan yang dianggap tidak adil, dan persoalan sosial lainnya.
Tak berhenti sampai di situ, ada lagi peng-ekspos-an hadist Rasulullah tentang ketidaksetujuannya terhadap rencana Ali bin Abi Thalib untuk menikah lagi. Dalam kisah itu, ketika Nabi mendengar rencana Ali, beliau langsung masuk
143
ke mesjid dan naik mimbar, lalu berseru, ”Beberapa keluarga Bani Hasyim bin al-Mughirah meminta izin kepadaku untuk mengawinkan puteri mereka dengan Ali bin Abi Thalib. Ketahuilah, aku tidak akan mengizinkan, sekali lagi tidak akan mengizinkan. Sungguh tidak aku izinkan, kecuali Ali bin Abi Thalib menceraikan puteriku.......”. Banyak awam mempertanyakan tentang kondisi paradoks dari perilaku Nabi, seakan poligami hanya boleh dilakukan oleh dirinya sendiri dan memberi pengecualian terhadap keluarganya. Selain itu, tergambar pula sikap Nabi mengkritisi firman Allah yang berlaku terhadap seluruh hamba-Nya. Sementara perceraian sebagai perbuatan halal yang dibenci Tuhan malah dilontarkan Nabi terhadap hubungan Ali dan puterinya Fatimah. Cerita khilafiyah seperti ini tentu perlu pelurusan dan tak pantas terbiarkan. Banyak pemuka Islam menyangkal karena tidak demikian jalan cerita yang sebenarnya. Padahal, dalam riwayat yang lain jelas diterangkan tentang ketidaksetujuan nabi dalam kasus ini. Rasulullah tidak menghendaki puterinya dimadu dengan anak perempuan Abu Jahal. Hal ini tidak lebih dari untuk menghindari Fatimah hidup serumah dengan puteri musuh besar Islam tersebut. Nabi mengisyaratkan ketidaksetujuannya ini dalam sabdanya, ”Demi Allah, tidak akan berkumpul seorang puteri Rasulullah dengan seorang anak perempuan musuh Allah pada satu tempat (derajat) selamanya”. Dalam kasus-kasus seperti inilah ketangkasan para ahli hadist pro-syariah diuji, sebagai wujud pembelaan terhadap upaya penolakan syariat Islam.
144
Pelaksanaan syariat Islam bukanlah hanya karena keinginan Pemerintah Daerah, para ulama, atau sejarah nenek moyang yang telah menjalankan syariat Islam pada zaman keemasan Aceh dahulu, tetapi kewajiban menjalankan syariat Islam bagi ummat Islam adalah perintah wajib yang diperintahkan lansung oleh Allah SWT sendiri, sebagai satu-satunya Tuhan Yang Maha Mengetahui dan Bijaksana, yang mengatur dan mengurus alam semesta. Di dalam surat Al-Maidah, ayat 47, Allah SWT mengecam orang-orang yang tidak melaksanakan syariat Islam dengan firman-Nya, ”Barang siapa yang tidak melaksanakan hukum Allah, maka mereka itu adalah orang-orang yang fasiq”. Lantas, pada ayat 50, dalam surat yang sama, Allah bertanya kepada mereka, ”Mengapakah mereka hanya melaksanakan hukum jahiliyah........”.
Perlu disadari, pertahanan aqidah tidak hanya memerlukan kekuatan fisik semata. Penerapan hukum syariah secara tegas dan kaffah justru lebih mampu menciptakan ketahanan aqidah ummat. Tidak ada salahnya diulangi lagi, tidak perlu kekerasan dan tidak pula perlu mengakomodir pertimbangan interes dari masyarakat dunia di luar Islam yang jelas-jelas menginginkan Islam ditinggalkan ummatnya. Lebih penting dari pada itu semua, diperlukan percepatan penguasaan teknologi bagi generasi muda Muslim, khususnya teknologi informatika yang dipastikan cukup membantu pencegahan upaya penghancuran aqidah. Hal ini dikarenakan kelompok kelompok kontra-syariah lebih mengandalkan efektivitas informasi dalam upaya merealisasikan berbagai misinya.
145
Perlu direnungkan sekali lagi, tidak ada pilihan lain, kecuali membekali generasi muda Muslim dengan logika kebenaran ajaran Islam di era dunia informatika ini. Aplikasinya, kehandalan teknologi generasi Muslim akan mendukung penguasaan informasi dunia tentang skenario pemupusan eksistensi syariat Islam berkelanjutan.
Bab 9
Ragam Kemiskinan Peluang
Tukar Aqidah
asyarakat dunia tiada henti menyerukan memerangi kemiskinan, kebodohan, dan kemalasan. Tujuannya tak lain dan tak bukan adalah untuk meningkatkan taraf atau standar hidup masyarakat dunia. Untuk menangani persoalan ini banyak lembaga dibentuk. Tidak cukup dengan badan resmi, lembaga penanganan berkembang ke sektor swasta seperti maraknya kemunculan lembaga swadaya masyarakat (LSM) atau NGO. Komunitas Muslim pun tidak ketinggalan membentuk badan serupa untuk mengambil bagian dalam memperjuangkan kelayakan standar hidup manusia ini. M
Kemiskinan merupakan kondisi sosial suatu komunitas atau individu yang jauh dari pemenuhan standar kebutuhan hidupnya. Kondisi ini tidak diinginkan setiap orang. Banyak teori dari para pakar tentang kemiskinan, yang dilengkapi dengan sebab musabab terjadinya kemiskinan itu. Ada yang beralasan bahwa pada satu komunitas kemiskinan merupakan dampak dari pemberlakuan budaya dan ajaran tertentu, ada pula alasan akibat dari kemalasan
148
komunitas tertentu, dan banyak lagi argumentasi yang mendiskreditkan suatu komunitas pada lebel kemiskinan ini. Sulit terbantahkan secara umum, bahwa alat ukur yang menjadi muara penetapan kemiskinan adalah ekonomi dengan berbagai variabel dan parameternya.
Islam menyerukan ummatnya untuk memerangi kemiskinan. Ajaran ini secara tegas menanamkan alasan bahwa kemiskinan lebih dekat kepada kekufuran, penukaran aqidah. Dalam konteks pemenuhan standar kelayakan hidup, penanganan kasus sosial ini sekaligus sebagai upaya proteksi aqidah ummat, solusi yang diajarkan Islam cukup aplikatif, yaitu dengan menunaikan kewajiban zakat bagi pemeluknya. Tentu bagi individu yang telah memiliki kelebihan materi sebagaimana ditentukan. Sejarah menceritakan tentang kejayaan Islam di masa kekhalifahan, di mana kontribusi zakat dalam pembangunan ummat amatlah signifikan. Angka kemiskinan turun drastis, syiar Islam begitu mudah menyebar ke berbagai jazirah, dan kepercayaan akan kebenaran Islam semakin memenuhi harapan.
Namun dalam kenyataannya sekarang, angka kemiskinan masih saja tinggi di tengah-tengah komunitas Muslim, seperti di Bangladesh, Ethiopia serta negeri Muslim Afrika lainnya, dan Indonesia sendiri. Kemiskinan hanya berpindah dari satu komunitas ke komunitas lain dalam sistem kemasyarakatan di masing-masing negeri itu. Eksistensi zakat belum mampu menekan tingkat kemiskinan di negara berkembang. Meskipun demikian, jarang dipersoalkan tentang ketegasan suatu kebijakan dalam penerapan zakat ini.
149
Pembahasan hanya berkisar strategi penanganan kemiskinan yang disponsori lembaga non-pemerintah dunia sebagai wujud solidaritas kemanusiaan tanpa memandang suku, agama, dan ras. Sentuhan lembaga serupa yang berasal dari kelompok non-muslim tentu dapat menciptakan kesan lain bagi penerima bantuan dan membentuk opini tersendiri dalam implementasi kepedulian syariah terhadap penanganan kemiskinan. Perlahan kesan yang tercipta membangun simpati komunitas penerima bantuan terhadap lembaga pemberi bantuan tersebut. Dapat dibayangkan jika simpati itu berubah menjadi suasana hutang budi dalam masing-masing diri komunitas Muslim. Peranan perasaan tak lagi bisa dibendung, peningkatan ketergantungan semakin sulit dikendalikan. Kecintaan kepada lembaga donor semakin membuncah, aqidahpun menjadi alat tukar yang terkalahkan oleh perasaan.
Lebih mudah diterjemahkan bahwa kemiskinan merupakan fungsi ekonomi yang orientasinya lebih kepada analisis untung-rugi dan pasar. Tiada sulit dijabarkan tentang pernyataan Islam tentang kedekatan kemiskinan dengan kekufuran itu. Dalam tekanan ekonomi yang begitu lama dan turun temurun pula, suatu komunitas lebih memilih melepaskan kesengsaraan itu melalui peluang pasar yang tersedia. Aqidah sebagai satu-satunya barang berharga dalam diri jadi layak diperjual-belikan. Pengalihan aqidah disebabkan himpitan ekonomi ini sudah lazim terjadi dan sering dibahas dalam ceramah, khutbah, forum seminar Islamiyah, dan dalam wadah serupa lainnya. Banyak kalangan menyayangkan, bahwa transaksi aqidah yang terjadi
150
dengan begitu murah, kadangkala hanya dengan bantuan ekonomi untuk bertahan hidup setahun. Sementara masyarakat yang berekonomi baik dengan aqidah Islam yang masih bertahan hanya mampu menyayangkan dan menghujat kelemahan pelaku murtad itu. Majalah berbasis Islam, Hidayatullah pernah menurunkan suatu tulisan yang didasarkan survei lapangan dengan judul memprihatinkan, ”Aceh Akan Menjadi Serambi Roma”. Artinya, ada kecenderungan masyarakat akan berkiblat ke Roma dikarenakan banyaknya lembaga swadaya masyarakat (LSM) berbasis misi negeri itu memberi kemudahan penanganan kesengsaraan ummat dalam musibah tsunami. Kepedulian LSM luar tadi terhadap kesengsaraan memberi nilai tawar yang tinggi dalam pandangan masyarakat sehingga mampu mengubah cara pandang sebagian dari masyarakat itu terhadap keyakinannya. Dalam konteks ini tentu kemiskinan merupakan hal serius untuk ditangani guna membendung peralihan aqidah sesama Muslim sehingga kampanye negatif terhadap ajaran Islam sulit terwujud dari aspek ini.
Persoalan menjadi lain tatkala komoditi transaksi tidak hanya sebatas aqidah dan kemiskinan belaka. Kemasan kemiskinan berkolaborasi dengan eksistensi syahwat lebih memperburuk pertahanan aqidah para kaum Muslimah. Biasa tersaksikan dalam keseharian seorang Muslimah lebih bangga bergandengan dengan pria non-muslim dalam suatu aktivitas. Beberapa survei pasca tsunami di Nanggroe Aceh Darussalam turut membenarkan kejadian ini. Dalam suatu pengakuan, seorang Muslimah berterus terang telah menjalankan hidup bersama dengan pria non-muslim
151
selama beberapa bulan setelah peristiwa tsunami melanda Aceh. Dengan lugas wanita itu menyatakan bahwa gajinya lumayan selama mendampingi aktivitas kelembagaan (LSM atau NGO) pria itu, ”Dulu menyentuh ha-pe pun tak pernah”, sambil bergumam menggambarkan kondisi ekonominya. Ditambah lagi dengan statusnya meningkat, sebagai isteri dari pria itu, ”Melalui penikahan tak resmi, karena beda agama”, ungkap polos wanita tadi. Jika ingin diteliti banyak kejadian seperti ini tetapi tidak terungkap, setidak-tidaknya demikian menurut wanita pendamping pekerja NGO itu.
Se-masa dengan cerita di atas, ada lagi kisah tentang tidak diberlakukannya hukuman cambuk terhadap pasangan mesum antara seorang pria non-muslim dengan seorang wanita Muslim. Alasannya, pria yang bersangkutan tidak dapat diberi sanksi secara syariat Islam karena bukan dari golongan Muslim. Sementara pasangan wanitanya juga belum dihukum. Lebih menarik lagi, pada saat pemeriksaan wanita Muslim itu dengan enteng mengungkap, ”Orang kita pun tak ada yang mau dengan saya”. Kondisi wanita yang dipersoalkan dalam kasus ini tidaklah buruk dalam memenuhi kebutuhan dasar hidupnya, sandang, pangan, dan papan. Dengan pendidikan yang lumayan dapat menjamin ketersediaan lapangan pekerjaan untuknya, tentu dengan standar pendapatan yang lumayan pula. Persoalan kemiskinan baginya hanyalah seputar ketersediaan nafkah bathin, dalam hal ini pasangan hidup tempat ia mengekspresikan kebutuhan biologisnya. Kerawanan transaksi aqidah dalam konteks ini tidak lagi sebatas untuk bertahan hidup
152
dengan makan dan pakaian yang cukup, tetapi mengarah kepada pemenuhan hasrat kesempurnaan hidup layaknya wanita lain.
Katakanlah program zakat yang diterapkan sukses mencapai tujuannya, mengentaskan kemiskinan meskipun sesaat. Namun kemiskinan akan kebutuhan biologis tidak tertangani selayaknya. Tentu transaksi komoditi syahwat ini tetap saja mengancam dengan berbagai alasan tuntutan ekonomi. Karena dengan mengkambing-hitamkan urusan ekonomi ini segala tindakan seakan menjadi halal dilakukan. Konon lagi tingkat kesejahteraan ekonomi sangat fluktuatif di berbagai tempat.
Penyelesaian persoalan kemiskinan ternyata tidak semudah yang dibayangkan. Keadaan ini mampu membangun jaringan pengrusakan sistem kehidupan sosial lainnya. Hadirnya perdagangan gadis belia untuk dipekerjakan di tempat tertentu merupakan upaya pengentasan kemiskinan bagi pihak-pihak tertentu. Kecenderungan lahan pekerjaan tempat tujuan perdagangan gadis-gadis ini adalah tempat-tempat hiburan di luar negeri. Meski sebagian pengakuan dari gadis-gadis belia itu tidak mengetahui arah tujuan pekerjaan yang akan menerima mereka, namun tak jarang pengakuan jujur dari mereka mengatakan mengetahui lokasi tempat hiburan yang menjadi tujuan. Ada lagi pengakuan terhadap kondisi mereka yang tidak mendapatkan jodoh di dalam hidupnya sehingga memilih untuk berkerja seperti yang dijanjikan itu.
Seperti yang telah disinggung di atas, ekonomi itu juga memiliki tingkatan kebutuhan. Adakalanya
153
pemenuhan kebutuhan ekonomi itu tidak dalam penyelesaian kebutuhan dasar. Hanya ingin menambah kebutuhan skunder bagi mereka sehingga trend atau mode terkini dapat diraih dengan leluasa seperti kebanyakan kaum selebritis. Mungkin lebih tepatnya kebutuhan ekonomi dimaksud cenderung berorientasi kepada selera. Setidak-tidaknya, demikian tersirat dari maraknya prostitusi di kalangan mahasiswi perguruan tinggi seperti diberitakan media massa. Dari perlakuan itu, mahasiswi mendapatkan dua kebutuhan sekaligus, dana untuk perkuatan ekonomi dan kepuasan syahwat. Kehormatan wanita seakan bukan lagi hal tabu untuk dibicarakan di kalangan masyarakat umum. Fenomena peralihan aqidah, eksploitasi tubuh wanita dengan alasan desakan ekonomi tidaklah dipersoalkan di beberapa tempat di Indonesia ini. Begitupula dengan pengalihan aqidah yang diakibatkan kebutuhan penyaluran hasrat biologis wanita. Kondisi kemiskinan materi, fasilitasi hasrat biologis, bahkan kolaborasi antar keduanya membutuhkan penanganan serius dari sistem syariah Islam yang diterapkan.
Dari kasus-kasus di atas dapatlah dikelompokkan kemiskinan yang terjadi di tengah komunitas adalah, kemiskinan akan kebutuhan dasar untuk bertahan hidup, kemiskinan memenuhi nafkah bathin, dan kemiskinan kebutuhan untuk memenuhi selera mode. Ketiga persoalan kemiskinan itu selayaknya perlu penanganan berbeda.
Penanganan ragam kemiskinan di atas tidak cukup dengan menghujat pelaku, mengucap dua kalimah syahadat, menghukum fisik, memperbanyak selebaran atau pamplet, dan lain sebagainya. Lebih
154
dari itu, penanganan yang dilakukan haruslah didasari skenario penuntasan ketiga alasan yang menyebabkan kelompok itu leluasa menggunakan lebel kemiskinan yaitu, sandang pangan, bathin, dan selera. Jika kemiskinan materi mampu diselesaikan dengan tuntunan zakat, tentunya kemiskinan bathin memiliki tuntunan serupa, melalui konsep pernikahan. Akan tetapi terhadap kemiskinan yang didasari selera atau mode, tidaklah difasilitasi dalam ajaran Islam. Karena Islam tidak memperkenankan ummatnya ber-ria-ria.
Pertanyaannya komunitas mana yang akan menyelesaikan ke-tiga persoalan kemiskinan ini. Belum terlihat satu komentarpun yang mengambil bagian dalam upaya menyelesaikan persoalan ini secara substantif. Seakan pembiaran ini mengharap suatu penyelesaian melalui peranan waktu. Namun tidaklah demikian, peranan waktu di sini lebih mengarah kepada penyaksi dari perubahan yang tiada henti itu. Tidak pula memohon pertolongan hanya dengan mengulang-ulang ayat Allah yang bersumpah,”Demi waktu”, tanpa upaya perubahan dari ummat Islam itu sendiri.
Bab 10
Poligami Salah Satu Solusi Penghambat Mesum
Diskripsi kali ini cenderung subjektif dan tendensius kelihatannya. Untuk memperkecil anggapan ini dilakukan wawancara dari 9 orang narasumber pelaku poligami di Bireuen serta 1 buah rubrik sms keluhan dari seorang wanita yang dimuat Harian Aceh terbitan 22 Pebruari 2008. Dari kesembilan pelaku poligami itu hanya satu orang yang berkenan diekspose dalam bentuk tulisan, sementara yang lain enggan, meskipun rela berterus-terang memberi kontribusi informasi yang melatar-belakangi kehidupannya berpoligami. Secara umum mereka mengaku melakukan itu semata-mata untuk menghindari perbuatan zina. Kesembilan pelaku poligami itu beristeri dua, meskipun ada di antaranya yang telah tiga sampai empat kali menikah. Dua di antara mereka berstatus pegawai negeri sipil, sementara yang lainnya pekerja swasta. Ketika mengomentari tentang mengapa mereka tidak pernah melakukan bahtahan atas hujatan banyak orang terhadap buruknya perilaku lelaki yang berpoligami, secara tersirat terkesan menghindari terjadi hujatan dari para isteri pertama mereka. Namun suatu hal yang menarik dari ulasan mereka ketika pertanyaan
156
mengarah kepada keinginan untuk menambah jumlah isteri menjadi tiga bahkan empat, secara umum jawaban mereka mengarah kepada kekhawatiran terbentur persoalan ekonomi dan waktu.
Ukuran kedua aspek ini memang berbeda dan sering disebut-sebut sebagai variabel untuk menyatakan tingkat kemampuan seorang suami dalam melakukan poligami. Kemampuan ekonomi merupakan aspek yang sering dijadikan alasan banyak orang untuk mengukur kelayakan seorang pria beristeri lebih dari satu. Analisis ini lebih realistis dan sering terbukti sebagai penyebab terbengkalainya para isteri pertama beserta anak-anaknya. Dari kebiasaan yang terjadi, jika keadilan dari aspek materi ini tidak terpenuhi, secara simultan mengantarkan keluarga itu ke dalam situasi ke-papa-an. Dengan pertimbangan ini para suami tidak serta merta berani melakukan poligami lebih dari dua orang isteri, meskipun kemampuan ekonomi bersifat relatif dan para calon isteri kedua biasanya tidak menuntut lebih dari apa yang disaksikan, demikian ulasan para nara sumber itu.
Aspek waktu yang menjadi kekhawatiran para pelaku poligami di atas, mengarah kepada pengaturan waktu untuk bergiliran berdiam di tempat masing-masing isteri. Untuk ukuran dua isteri menurut pengakuan mereka telah cukup banyak menyita waktu. Keleluasaan beraktivitas semakin dibatasi oleh kesepakatan yang dijanjikan kepada kedua isteri tersebut. Aspek keadilan inilah yang lebih memproteksi para suami itu untuk menambah isteri lebih dari dua. Ketika interogasi diarahkan kepada keinginan para suami itu untuk melampiaskan
157
syahwatnya dengan wanita ilegal lain di luar kedua isterinya, tersirat jawaban bahwa kemungkinan untuk itu semakin tertutup. Hal ini diakui terkekang oleh kontrol dua isteri yang terlalu ketat.
Adalah Herman, seorang pegawai negeri sipil di Kabupaten Bireuen, salah seorang representasi pelaku poligami mengakui bahwa ianya melakukan poligami mutlak karena alasan hubungan syahwat. Isteri pertamanya selalu mengeluh ketika Herman mengajak melakukan hubungan badan layaknya suami isteri. Di samping itu Herman mengaku tidak dapat menerima jika pada saat isterinya mengalami masa haid, ianya harus bersabar barang seminggu. “Dari pada berbuat dosa lebih baik saya mendapatkan isteri kedua”, ungkapnya polos. Isteri keduanya itu seorang janda dan Herman telah berpacaran dengannya selama kurang lebih 2 tahun. Dalam pengakuannya, ketika ia mohon permisi kepada isteri pertamanya untuk menikah lagi tersirat keberatan, namun setelah berbagai alasan dicurahkan, isteri pertamanyapun maklum. ”Yang saya khawatirkan anak-anak saya yang sudah SMA itu minder diganggu teman-temannya di sekolah, tapi sudah saya beri pengertian”, tambah Herman lagi. Namun banyak perubahan dalam keseharian Herman dalam batasan suka dan duka berpoligami. ”Dulu kemana saja saya ingin pergi jarang isteri pertama bertanya. Sekarang dua-duanya bertanya mendetail, pusing juga kadang-kadang”, jelasnya polos. Tapi, ”senangnya saya setelah beberapa waktu di tempat yang kedua datang rindu saya pada mamak anak-anak yang pertama, jadi saya nggak jenuh-jenuh”, sambungnya sambil tertawa.
158
Kegembiraan Herman tentu sangat bertolakbelakang dengan keluhan seorang wanita, Cut Intan. Dengan rintihan hati mendalam, dirinya lugas mengungkap meskipun sebatas sms yang dimuat Harian Aceh pada Jum’at 22 Pebruari 2008 silam. Katanya, ”Kalau semua kita yakin bahwa Islam adalah solusi, mengapa celana ketat dan khalwat saja yang jadi urusan. Kami mau tahu apa solusi bagi kami wanita yang belum berjodoh. Nikah siri aja kan boleh. Tapi kenapa upaya ulama untuk hal itu tak dilegalkan saja oleh pengambil kebijakan syariah. Alasan tak beradministrasi secara pemerintah tak bisa diterima begitu saja, asal diterima secara syariat. Jika sebahagian ulama dilegalkan sebagai kadhi syariah di luar KUAKEC tentu meninggikan nilai Islam. Buatkan mekanisme yang baku sesuai syariah sehingga bisa dipertanggungjawabkan. Banyak kaum kami yang bersedia jadi isteri kedua, ke-3, dan ke-4. Asal tanggungjawab dunia akhirat. Mohon maaf dari Cut Intan yang merindukan suami”. Begitulah ungkapan itu yang tabu terdengar pada masa sebelumnya. Diyakini masih banyak lagi wanita lain yang bernasib seperti Cut Intan, tanpa suami, namun kerap menyaksikan perdebatan seputar pelanggaran tatacara berbusana, mesum, dan lain sebagainya. Kali ini Cut Intan memberanikan diri menuntut hak layaknya wanita normal lainnya, meski melalui koran yang dapat menyembunyikan sosoknya. Persoalan menjadi lain tatkala kelompok Cut Intan terkoneksi dan dapat mengadakan komunikasi curahan hati (curhat) bersama kelompok Herman. Jika penanganan yang mereka sikapi masih menghormati keberadaan syariat melalui mekanisme Islamiyah yang ada, tidaklah menjadi persoalan. Namun manakala niat ini
159
dipersulit, bahkan tanpa kepedulian dari pihak berwenang untuk itu, tentu dapat memperbesar peluang terjadinya pelecehan terhadap nilai-nilai syariat Islam yang agung itu.
Lain lagi cerita Sy Hs, atau lebih populer dipanggil EsJe di Kota Lhokseumawe, seorang pensiunan yang berstatus duda sejak Nopember 2008. Duda cerai kelahiran 1952 ini kelihatan masih segar, tidak seperti pensiunan lainnya. Menurut pengakuannya, sejak status duda itu disandangnya, 7 wanita tetap saban hari menelponnya. Umumnya wanita penelpon itu berstatus gadis perawan. Para wanita itu saling mengetahui sesamanya, bahwa mereka sedang memperebutkan pria gaul ini. ”Saya heran juga kok mereka berani jujur ke saya bahwa mereka ingin menikah dengan saya”, ungkap Sy. Iapun mengalami kesulitan dengan kondisi itu. Betapa tidak, dengan persaingan sesama wanita terhadap dirinya, menjadikan Sy tidak menikah hingga saat ini. ”Timbul kasihan dalam diri saya tentang wanita mana yang mesti saya prioritaskan”, katanya lagi. Keberanian para wanita itu tentu bukan tanpa sebab. Tidak lebih dari menuntut haknya sebagai wanita yang layak hidup normal. ”Mereka tak segan-segan menginginkan saya nginap di rumahnya, namun saya tak berani, takut dari ke enam lainnya memonitor saya, lantas `ada yang kecewa”, tambah Sy tulus. Begitulah kondisi riil masyarakat dalam urusan eksploitasi syahwat yang sulit dibantah. Urusan ini cukup mendasar dan butuh legalitas penyelesaian.
Kehadiran Islam sebagai tuntunan hidup ummat manusia diyakini dapat menjadi solusi berbagai persoalan mendasar dalam seluruh aspek kehidupan.
160
Di samping masalah kemiskinan dan keterbelakangan, persoalan syariat yang umum terjadi sekarang ini adalah eksploitasi birahi dalam wujud khalwat pasangan ilegal, mesum, pelecehan seksual, dan aktivitas lain sejenisnya. Masalah seputar syahwat ini mestinya tidak menjadi persoalan yang memperburuk citra Islam baik di tengah komunitas Muslim maupun di antara berbagai ajaran di seantero dunia ini. Hujatan terhadap ajaran Islam dari aspek ini seakan terbiarkan tanpa bantahan yang berarti dari pihak berwenang untuk itu. Tatkala hukuman cambuk diberlakukan terhadap pelaku mesum ini, muncul komentar lain yang menghujat bahwa tindakan itu tidak manusiawi. Protes juga mengarah kepada upaya mempertanyakan dasar pemberlakuan hukuman cambuk, bahkan mengungkap tidak rela menerima hukuman itu dengan alasan mesum yang dilakukan atas dasar suka sama suka. Setidak-tidaknya demikian yang tersirat dalam pembicaraan ringkas bersama pelaku mesum terhukum yang sempat beredar di media lokal. Ketika disinggung tentang anjuran menikah saja agar tidak terjaring razia polisi syariah, terlihat jawaban berat yang harus diberikan, yaitu harus meminta izin isteri pertama atau menceraikannya lebih dahulu agar diperoleh surat keputusan pengadilan agama setempat. Untuk memenuhi semua itu maka ditempuhlah jalur pintu belakang yang tidak beresiko itu. Artinya persoalan mesum ini tidak terselesaikan pada tingkat akar masalah (core problem). Kekawatiran akan protes dari kelompok berseberangan dengan Islam terlalu menghantui segenap pengambil kebijakan fatwa penanganan persoalan eksploitasi syahwat. Pertimbangan perasaan terlalu mendominir logika
161
sehingga ketetapan Tuhan diperlemah dan dianggap bukan solusi yang dipersiapkan pencipta semesta alam itu.
Kemiskinan merupakan persoalan mendasar dalam Islam yang penyelesaiannya melibatkan komunitas secara menyeluruh dan terhadap persoalan ini dengan tegas ajaran Islam menerapkan zakat sebagai solusi, meskipun dalam implementasinya terkesan adanya pemaksaan aturan kepada kelompok kaya terhadap hak hidup golongan miskin. Konsep ini tidak dipertentangkan, walaupun dalam penerapannya banyak pendapat tentang rumusan penyaluran, metode pembagian, dan lain lain. Berbagai pihak dapat memaklumi karena koridor zakat yang ingin dibangun mengarah kepada penerapan keadilan.
Tidak berbeda dengan konsep pengendalian syahwat yang juga memiliki porsi dalam ajaran Islam disertai konstrain tertentu dan merupakan hak individu untuk menjalankannya. Pengelolaan birahi selalu menjadi isu negatif di kalangan publik dan seolah terbiarkan kasus perulangannya. Keberadaan nafsu ini merupakan kebutuhan dasar manusia dan tak mungkin dihambat, sehingga Islam menyikapi persoalan ini dengan solusi pernikahan antara pria dan wanita, bukan pria dengan pria atau wanita dengan wanita.
Kejadian seputar eksploitasi syahwat ilegal yang terjadi saban waktu seperti digambarkan media massa ternyata melibatkan berbagai lapisan masyarakat dengan variasi strata umur dan tidak terbatas di kota saja. Di desa terpencil sekalipun, pelanggaran serupa tidak serta merta terhindarkan. Lebih jauh media
162
mengungkap, dalam kenyataannya pelanggaran yang terjadi di tengah masyarakat tidak hanya terbatas pada kelompok awam. Keterlibatan komunitas intelek dalam pelanggaran ini memperkuat alasan, bahwa pelanggaran yang dilakukan merupakan hal yang disiasati untuk menyikapi kebutuhan syahwat. Hambatan pernikahan legal poligami memaksa keadaan untuk menempuh jalan pintas yang disadari sebagai pelanggaran itu. Main-set terhadap kekeliruan melakukan poligami lebih mampu dipertahankan ketimbang melampiaskan syahwat secara ilegal. Dengan mencermati keleluasaan pemberitaan seperti itu, tidak tertutup kemungkinan banyak pihak menyadari bahwa kondisi kurang menguntungkan itu akan menggiring cita-cita nuansa Islamiyah ke dalam situasi teronggok bisu sebatas harapan. Berbagai alasan penolakan terhadap konsep poligami tidak dapat diandalkan untuk mempertanggungjawabkan ancaman penerapan syariat Islam di Aceh. Espektasi yang terjadi masih berkisar memunculkan pertanyaan, mengapa di daerah pemberlakuan syariat Islam persoalan ini tidak kunjung reda bahkan menjadi hiasan halaman berbagai media massa sehingga memperburuk pembelajaran ummat. Tentu ada persoalan substantif yang perlu disikapi untuk menyelesaikan persoalan sosial kemasyarakatan sehingga kelangsungan syariat Islam tidak terhambat oleh hal-hal kecil, parsial, dan telah ada solusinya itu.
Bagaimana mungkin kemampuan syahwat kaum lelaki yang sangat berpeluang untuk dieksploitasi saban waktu terkekang oleh suatu aturan kontra ketentuan alam. Meskipun kemampuan kaum lelaki sedemikian rupa, peluang yang diberikan bukanlah
163
tanpa batas. Konstrain itu cenderung beresensi penekanan dari aspek ketersediaan waktu kaum lekaki. Tersirat aturan Islam mengakui, bahwa kemampuan kaum lelaki untuk membagi waktu pelayanan kepada kaum wanita terbatas hanya kepada empat orang. Jika komitmen ini terjaga, dapat dikatakan hampir tiada waktu lagi bagi lelaki untuk melakukan eksploitasi syahwatnya di luar ketentuan legal. Artinya konsep poligami dapat menjaga manusia dari eksploitasi syahwat ilegal.
Bab 11
Hambatan Pengamalan Poligami Dan Solusi Sosial oligami sebagai suatu konsep pernikahan dalam Islam seakan tidak mendapat tempat dalam komunitas Muslim di tanah air. Banyak hal yang menjadikan konsep ini bahan pertentangan sepanjang waktu. Apapun ceritanya, konsep ini adalah solusi Sang Khaliq untuk hambanya yang memiliki fluktuasi emosi saban waktu. Tiada yang mesti diragukan lagi terhadap firmanNya, ”Dan jika kalian takut tidak akan dapat berlaku adil terhadap (hak-hak) perempuan yang yatim (bilamana kalian menikahinya), maka nikahilah wanita-wanta (lain) yang kamu senangi, dua, tiga, atau empat. Namun jika kalian takut tidak dapat berlaku adil, maka (nikahilah) seorang saja, atau budak-budak yang kalian miliki. Yang demikian itu adalah lebih dekat kepada tidak berbuat aniaya” (An-Nisa, ayat 3). Kendatipun ajaran Islam mengatur konsep pernikahan secara menyeluruh, pilihan melakukan poligami tentu lebih diutamakan bagi pihak yang membutuhkan. P
Sepanjang perkembangan Islam, berbagai alasan dihadirkan para pihak yang bertujuan menghambat berlakunya konsep ini, tidak terkecuali di negeri syariah Islam sekalipun. Banyak argumentasi dan
166
instrumen yang cukup efektif dieksploitir penentangnya guna membentuk opini publik bahwa poligami itu hanya wadah untuk mengedepankan birahi bagi kaum pria saja. Seorang ustad pernah menulis sebuah buku yang intinya mengekspose bahwa poligami itu bukanlah sunnah nabi. Bahkan dalam penjelasan di buku itu turut dibenarkannya komentar yang mengarah kepada lebih baik melakukan hubungan syahwat ilegal daripada melakukan poligami, demi keutuhan keluarga. Dengan tidak bermaksud menghakimi pernyataan ustad tersebut, pembenaran seperti ini sungguh memperburuk citra ajaran Islam dan komunitas Muslim di mata kaum yang membenci Islam.
Hambatan konsep poligami ini sebenarnya berangkat dari ketidaksetujuan kaum isteri memiliki suami yang berkehendak memiliki isteri lain selain dirinya. Jika ditelusuri lebih lanjut, fenomena ini hanyalah ketidaksetujuan kaum Hawa untuk berbagi, tersaingi, di-dua-kan, dan berbagai alasan perasaan lainnya. Alasan perasaan ini biasanya dikemas dalam suatu paket pernyataan menyudutkan sikap manusia yang tidak mungkin berlaku adil. Ketidakadilan dari sifat manusia ini selalu ditonjolkan dengan tujuan menghambat niat para suami untuk melakukan poligami. Tatkala pembahasan keadilan diarahkan kepada pemenuhan materi, konsep keadilan digiring kepada wujud perasaan yang tak dapat diukur. Artinya keadilan dalam urusan lahir tidak dipersoalkan lagi, sementara dalam hal keadilan bathin kecenderungan kaum Hawa menafikan kemampuan para suami untuk membagi cinta kepada lebih dari satu orang isteri. Tak jarang kaum pria
167
memanfaatkan peluang ini untuk memperlihatkan pembelaan kepada kaum Hawa tentang ketidaksetujuannya terhadap konsep poligami ini. Di samping memang ada yang benar-benar menjaga kaum perempuan dari keterusikan perasaan, peluang ini dapat juga memberi keleluasaan kepada kaum laki-laki untuk melepaskan tanggung-jawabnya dalam urusan persyahwatan, dikarenakan tidak terikat pada suatu legalitas pernikahan. Wujud pelepasan tanggung jawab ini bisa saja dengan melakukan pernikahan siri yang dirahasiakan atau bahkan berkunjung ke tempat tertentu yang melegalkan praktek prostitusi.
Anehnya, pertentangan poligami yang selalu mendunia ini tidak sebanding dengan pertentangan praktek prostitusi yang cenderung mendapat pembenaran masyarakat dunia. Tidak pula diperdebatkan oleh kaum feminisme yang berorientasi membela kepentingan kaum wanita di seluruh dunia. Fenomena seperti ini tentunya layak dijadikan bahan kajian pengungkap tabir terhadap konsep perlindungan hak-hak kaum wanita. Ketidakadilan membagi cinta yang selalu didengungkan kaum perempuan dalam perlakuan poligami, jarang terdengar dan diperdebatkan dalam aktivitas prostitusi. Padahal pelampiasan syahwat kaum lelaki dengan memanfaatkan fasilitas prostitusi ini lebih mengarah kepada pemborosan cinta kepada banyak wanita. Dari banyak cerita yang dibanggakan, dalam kondisi seperti inilah masyarakat Barat hidup, di mana pernikahan bukan lagi suatu kebutuhan yang menyelamatkan ummat. Tidak mengherankan jika bermunculan konsep pernikahan yang tidak jelas di tengah komunitas itu seraya memperluas iklim yang
168
menghormati hak azasi manusia dalam suasana semarak ragam eksploitasi syahwat ilegal. Keterlibatan wanita dalam aktivitas ini menjadikan nilai kaum Hawa semakin terpuruk karena terukur sebagai suatu komoditas perdagangan yang tidak pernah mengabaikan nilai penyusutan. Hal ini jelas-jelas bertentangan dengan Islam yang secara tegas mengangkat derajat kaum wanita tanpa memandang suku dan ras.
Dalam sebuah judul headline, LSM Perempuan Tolak Pengesahan RUU Pornografi, Harian Aceh terbitan Senin 15 September 2008, banyak menyiarkan beberapa pandangan tokoh perempuan di level nasional yang bertujuan melakukan pembelaan terhadap ekspresi pornografi. Di antaranya, ”Kami hanya ingin pemerintah tidak mengintervensi yang namanya hak privasi”, tegas Herni Sri Nurbayanti, peneliti Pusat Studi Hukum dan Kebijakan (PSHK). Selanjutnya, Direktur Kalyana Mitra, Rena Herdiyani menambahkan, dalam kaitannya untuk membela hak perempuan pada materi produk pornografi ini, juga menggambarkan kekerasan terhadap perempuan. Pernyataan seperti ini cukup memberi dukungan terhadap ekspresi aktivitas kaum wanita, yang bertentangan dengan norma ketimuran sekalipun. Artinya eksploitasi tubuh bagi kaum wanita dianggap wajar dan tak perlu dibatasi dengan sebuah produk undang-undang. Meskipun wujud pembelaan itu mampu dikemas dalam bahasa dukungan terhadap hak-hak privasi kaum perempuan, namun tindakan ini jelas-jelas bertetangan dengan konsep pembelaan martabat kaum wanita dalam ajaran Islam.
169
Hambatan Konsep Poligami
Keleluasaan sebahagian komunitas khususnya para kaum orientalis dalam memperburuk imej konsep perkawinan poligami bukanlah tanpa sebab. Meskipun tidak terlalu penting untuk mencari tau tentang upaya kelompok anti ajaran Islam dalam menghambat konsep hubungan pria dan wanita ini, namun hambatan yang terjadi perlu diketahui sebagai bahan penelaahan bagi para pihak ingin melestarikan ajaran yang haq milik Allah SWT. Diyakini atau tidak pertentangan terhadap konsep poligami akan terus berlangsung selama generasi terus berganti yang berdampak kepada penyelamatan kepentingan tertentu. Bisa saja kepentingan dimaksud berorientasi politis, dengan harapan merebut simpati dari kaum wanita untuk popularitas kelompok politik tertentu. Atau bahkan kepentingan untuk merubah cara pandang generasi muda Muslim terhadap konsep pernikahan. Secara umum generasi serba instan sekarang cenderung memilih jalan pintas dalam upaya peng-eksploitasi-an syahwatnya. Kecenderungan yang terjadi, generasi instan tidak menginginkan persoalan yang sebenarnya tidak sulit harus terhambat dengan hal-hal yang tidak logis dan memperbesar persoalan. Kondisi menjadi parah tatkala generasi instan itu memberi kesimpulan tersendiri tentang alternatif konsep pernikahan yang diidamkannya. Ditambah lagi dengan kurangnya penjelasan tentang solusi pernikahan Islami, bahkan dilengkapi pula dengan isu pemburukan ajaran poligami. Kondisi semakin fenomenal tatkala wahyu Allah tentang amalan poligami ini diperlemah dan dianggap tak dapat diberlakukan untuk kemaslahatan umat manusia.
170
Seakan mengabaikan keyakinan tentang Tuhan yang Maha Mengetahui itu menurunkan perangkat aturan dengan tujuan agar terjaga kemashlahatan hamba-Nya dari sikap aniaya. Dengan menjunjung tinggi ketentuan Allah serta memanfaatkan kasih sayang-Nya, dapatlah dikatakan bahwa solusi bagi pemilik anugerah syahwat yang luar biasa pada pria tertentu, dan berhasrat memaksimalkan potensi syahwatnya itu, telah dipersiapkan Allah adalah dengan jalur pengamalan poligami.
Namun konsep dari Tuhan itu tetap diperdebatkan, dipertentangkan, bahkan diperlemah oleh kemajuan akal manusia moderen sekarang ini. Sebagai hambatan, tentu saja dapat terjadi dari lingkungan eksternal, maupun internal di kalangan komunitas Muslim sendiri meskipun terkesan ambivalen. Hambatan dari lingkungan eksternal tidaklah mesti disikapi dengan perdebatan karena kaum di luar Muslim tidak mewarisi rahmat aqidah dari Pemilik Semesta Alam ini. Persoalan menjadi sedikit terganggu dengan adanya upaya internal untuk menghujat konsep poligami sebagai suatu ajaran yang tidak mesti dituruti. Alasan tidak dapat berlaku adil menjadi andalan untuk menolak konsep ini, tanpa mengevaluasi keadilan seperti apa yang diharapkan dari suatu pernikahan. Lantas orang sering melecehkan dengan alasan bahwa masih banyak sunnah Nabi yang lain yang dapat dituruti, tidak hanya poligami semata. Pernyataan serupa ini seakan mengabaikan bahkan menutup mata bahwa urusan hubungan pria dan wanita ini bukanlah masalah substantif yang layak dibicarakan, padahal soal syahwat inilah awal dari segalanya. Apapun ceritanya,
171
poligami sebagai konsep mendapat rintangan besar di dunia ini. Dari pencermatan di lingkungan masyarakat, ada beberapa hal yang menghambat pemberlakuannya antara lain,
?? Tidak tersosialisasinya konsep poligami ini sebagai suatu ajaran Islam yang positif. enyataannya, pendidikan agama Islam dari pendidikan dasar hingga menengah relatif tidak pernah mengulas secara mendalam tentang konsep poligami dalam sistem pernikahan Islami sehingga konsep ini seolah tidak dipahami oleh komunitas Islam di Indonesia.
?? Opini negatif yang terbangun dari pelaku poligami. Biasanya alasan memperburuk konsep poligami adalah ketidakadilan dari para suami dan pembiaran anak-anak hasil perkawinannya itu. Anggapan seperti ini terbangun karena dalam sejarah per-poligami-an banyak suami cenderung berlama-lama pada isteri yang lebih muda sehingga keberadaan para isteri sebelumnya terbiarkan. Kondisi ini terus memperkuat imej negatif dan tergeneralisir dalam komunitas.
?? Administrasi pernikahan yang kurang mendukung kemudahan pelaksanaan poligami. Konteks ini memperkuat alasan bahwa perjalanan poligami terhambat oleh kebijakan peraturan, seperti permohonan izin dari isteri
172
pertama untuk melaksanakan pernikahan ke-dua. Sulit rasanya syarat ini terpenuhi dikarenakan ekspresi kaum wanita lebih ditentukan oleh perasaannya ketimbang rasio. Kesulitan administrasi cenderung diberlakukan karena intervensi peraturan yang lebih menguntungkan sepihak ini relatif mudah terlaksana, meskipun disadari kontra ajaran Islam. Seperti ungkapan Setiati dalam bukunya Hitam Putih Poligami, bahwa dengan mencuatnya berita poligami yang dilakukan KH Abdullah Gymnastiar (Aa Gym), membuat Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) dan staf kementerian merasa kewalahan. Akhirnya Presiden SBY mengeluarkan statement akan merevisi kembali isi UU No. 1 tahun 1975 dan PP No. 10 tahun 1990 menjadi peraturan baru, yang di dalamnya memuat sanksi bagi pelaku poligami dan aparat Kantor Pengadilan Agama yang memberikan izin poligami bagi suami atau laki-laki yang melanggar peraturan persyaratan poligami.
?? Kampanye anti poligami lebih mampu mendominasi pemberitaan yang beredar di masyarakat. Hampir semua informasi dikuasai oleh isu jender dan tak satupun yang berpihak kepada kondisi mengukur nilai positif ajaran Alquran itu. Padahal masih banyak kaum wanita yang tidak mendapatkan fasilitas eksploitasi kebutuhan biologis selayaknya wanita lain. Mestinya pembelaan hak kaum perempuan oleh gerakan feminisme mencakup
173
pemenuhan kebutuhan biologis seperti kerabatnya yang lain.
?? Kurangnya pembelaan terbuka terhadap konsep poligami dari para pelaku dan pemuka agama. Dalam keseharian para pelaku poligami jarang melakukan pembelaan terhadap pengamalan poligami yang telah dilakukannya. Kecenderungan dari para suami yang menjalankan rumah tangga seperti ini merasa bersalah dan tidak mampu memberi argumentasi terhadap hujatan komunitas tertentu sebagai konsekuensi sanksi sosial pihak lingkungan. Begitupula dari para pemuka agama yang kurang sependapat dan jarang melakukan pembelaan terbuka terhadap konsep Alqur’an ini.
?? Banyak lagi hal-hal lain yang memproteksi penyiaran konsep pernikahan Islami ini.
Ragam Solusi
Dalam mengeksploitasi kebutuhan biologis beragam cara dilakukan oleh karena aspek itu merupakan kodrat alam dalam melakukan tujuan regenerasi makhluk hidup. Kebutuhan yang tidak pernah berubah sepanjang zaman itu bukanlah hal tabu untuk dibicarakan secara terbuka bahkan dipertontonkan di tengah-tengah komunitas di Eropa. Seorang teman yang telah menjalankan pendidikan di Jerman menceritakan bahwa pernikahan bagi
174
sebagian keluarga di sana hanyalah pernyataan status dari masing-masing orang. Tidak jarang dari masing-masing pasangan keluarga menyalurkan kebutuhan biologisnya dengan pasangan lain, namun sepengetahuan suami atau isteri yang bersangkutan. Mereka berargumen bahwa, seksual adalah hak masing-masing individu sementara pernikahan adalah kebutuhan administrasi dalam sistem kewarganegaraan. Hal ini merupakan solusi bagi komunitas itu dan tidak pernah menjadi persoalan yang dapat mengganggu aspek-aspek kehidupan lainnya.
Lain halnya di Indonesia. Sebagai masyarakat timur, tatacara kehidupan seperti di Eropa itu tidak mendapat pengakuan dari seluruh lapisan masyarakat, khususnya di Aceh. Meskipun berita hubungan mesum semakin marak dan tak terbendung akhir-akhir ini. Jika dicermati, tentu ada persoalan mendasar dari setiap kasus tertangkapnya pasangan adegan mesum yang kerap diekspose media cetak itu. Secara umum hanya satu alasan diperoleh, karena beratnya sanksi sosial yang akan diterima jika menambah seorang isteri, alternatif pelampiasan syahwat dilakukan dengan pasangan tak legal. Di samping urusan pernikahan lebih dari satu cukup merepotkan, hubungan affair serupa ini tidak menuntut keberlanjutan tanggungjawab.
Islam tidak membenarkan perlakuan ini dan solusi dari Tuhan telah disampaikan sejak berabad-abad lalu melalui wahyu-Nya. Mestinya pesan yang disampaikan Alqur’an melalui surat An-Nisa ayat 3 menjadi acuan dalam prosesi pernikahan, seperti dalam nasehat nikah, janji nikah, dan atribut lain
175
yang tercantum dalam dokumen pernikahan, surat nikah. Tinggal lagi penerapan tuntunan operasional dari ayat itu perlu dipertajam sehingga benar-benar mencerminkan rahmatan lil ’alamin, seperti yang dinyatakan Allah dalam ayat lainnya. Allah sang pemilik rambu dengan jelas menurunkan firmanNya itu untuk kemashlahatan manusia dalam menjalankan kehidupan di bumiNya. Mengabaikan atau melemahkan ayatNya tentu memberikan kosekuensi tertentu terhadap penerapan syariat. Solusi beristeri lebih dari satu adalah aturan Allah yang final dan tak boleh dikalahkan dengan perangkat aturan lain di luar ketentuan Islam itu sendiri. Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui terhadap dampak firman yang diwahyukan-Nya itu.
Dari beberapa survei informal terhadap pelaku poligami terdahulu dapat diperoleh gambaran bahwa pria Aceh yang beristeri lebih dari satu tidak dipersoalkan pada masa di bawah tahun 60-an. Jumlahnya relatif banyak, meski tak tercatat karena kendala fasilitas administrasi. Kondisi poligami bukan persoalan bagi kalangan Aceh masa itu dan sering dijumpai seorang laki-laki sebagai ayah memiliki keluarga di dua sampai empat desa berdekatan. Hubungan antar keluarga ini biasa cukup harmonis, kalaupun terjadi friksi umumnya sekitar persoalan warisan. Penyelesaiannyapun tidak begitu sulit karena eksistensi petinggi desa seperti keuchik dan teungku meunasah cukup terpercaya. Sulit terbantahkan, nuansa syariat Islam cukup dirasakan karena peranan teungku meunasah (pemuka agama dan pengambil keputusan spiritual dalam suatu desa) sangat solutif dan dipatuhi seluruh masyarakat desa. Di samping
176
itu, keabsahan pernikahan sangat ditentukan oleh keputusan para teungku ini. Tidak mengherankan jika setiap pernikahan baik yang pertama maupun untuk yang selanjutnya bagi seorang suami sukses tanpa protes. Para isteripun menyadari bahwa posisinya sebagai pendamping suami sudah semestinya seperti itu. Meskipun di antara para isteri dalam keluarga poligamis itu tidak pernah saling sapa, namun keberadaan anak tiri diakui dan tak jarang disayangi seperti anak kandung, karena disadari bahwa anak tiri itu merupakan saudara wali anak dari masing-masing isteri. Meskipun keleluasaan para suami relatif besar, tidak pula serta merta para suami itu berniat melakukan poligami. Kecenderungan para suami lebih arif bersikap dengan mengukur segenap kemampuan lahir bathin untuk memanfaatkan peluang itu. Tidak pula kerap tersiar berita tentang perlakuan mesum berlebihan pada masa itu, karena rasa malu cukup menghantui di kalangan masyarakat. Ternyata kodrat nurani lebih alamiah dan mampu melakukan proteksi diri ketimbang melakukan penekanan-penekanan tertentu.
Predikat Serambi Mekah tentu bukan tanpa alasan jika peranan para teungku waktu itu tidak andil. Berjalannya fungsi syariat Islam merupakan kinerja kharisma dari para teungku itu. Masyarakat lebih menghormati teungku daripada orang tuanya sendiri. Tak jarang para orang tua Aceh terdahulu mengancam para anak-anak dengan mengadukan hal kenakalannya di rumah kepada teungku, dan ampuh. Hal ini dapat dipastikan karena teungku itulah yang mampu memberi solusi terhadap segala persoalan warganya. Sosok teungku yang diceritakan itu memang
177
benar-benar seorang pemuka agama Islam yang telah terseleksi alami dari komunitas desa, sementara penetapan dan pengakuan dari masyarakatnyapun lahir tanpa tendensi.
Keadaaan itu seakan pupus perlahan, dengan kata lain nuansa ke-Islaman yang telah menjadi keseharian masyarakat cenderung mengecil dari ukuran persentase. Kenyataan itu terjadi diperkirakan dalam kisaran tahun 70-an, saat peraturan perkawinan diperketat. Pernikahan di tingkat desa melalui teungku-teungku ini dianggap kontra administratif dan banyak dipersoalkan orang. Seiring dengan perubahan kondisi itu, kemajuan teknologi informasi, khususnya televisi mulai marak di Aceh. Sosialisasi peraturan cukup efektif disampaikan ke tengah masyarakat. Pun tayangan yang kadang kala berseberangan dengan syariat Islam menjadi tontonan umum dan membuka peluang dijadikan alternatif untuk menyikapi hambatan berbagai keinginan. Sanksi bagi pria pelaku poligami semakin menakutkan saja, khususnya bagi pegawai negeri. Kaum ibu semakin leluasa mengekang para suami untuk tidak melangsungkan pernikahan selanjutnya. Hanya berbekal laporan resmi ke pihak atasan, cukup mengakhiri jenjang karir para suami. Tak jarang pula para suami nekad mengabaikan sanksi ini, sehingga memilih mengakhiri karir daripada mengorbankan kebiasaan syariat yang telah dijalaninya.
Kadangkala pengamalan poligami ini tidak hanya ditentang secara pribadi oleh isteri yang bersangkutan. Kalaupun isteri yang bersangkutan menerima suami tercinta mengamalkan poligami sesuai ajaran Islam, kelompok wanita tertentu datang menghujat, seakan
178
tak percaya tentang keikhlasan yang selalu mungkin terjadi dalam diri seorang Muslimah. Begitulah yang dialami KH Abdullah Gymnastiar (atau lebih populer dengan sebutan Aa Gym), penceramah kondang papan atas Indonesia. Meskipun Teh Ninih, isteri pertamanya ikhlas menerima berbagai konsekwensi dari sebuah rumah tangga yang poligamis, namun sebagian besar kelompok majlis taklim penggemar sang kiyai tetap melayangkan hujatan. Tidak cukup dengan itu, segala bentuk usaha yang dirintis sebagai penciptaan lapangan kerja bagi masyarakat kecil turut diboikot. Dampaknya tak perlu diragukan lagi, sejumlah unit usaha yang dirintis Aa Gym harus gulung tikar. Hukuman publik yang begitu kejam cukup memberi pengaruh kepada pupusnya lapangan pekerjaan bagi masyarakat kelas bawah. Suatu keadaan yang harus diterima sebagai konsekwensi penolakan terhadap sikap penceramah itu. Tak ada pembelaan berarti dari elite Islam Indonesia terhadap kebenaran ajaran poligami yang diusung sang kiyai.
Menyikapi keadaan yang serba tak berpihak kepada dirinya, Aa Gym berujar lirih tanpa bermaksud menyudutkan pihak tertentu, ”Saya prihatin karena poligami sering dianggap sebagai sesuatu yang tidak benar dan zalim. Padahal keyakinan saya, poligami itu dalam Islam dibolehkan dengan syarat-syarat tertentu. Pada saat yang sama, di sekitar kita lihat dengan nyata bahwa perbuatan yang tidak senonoh, pergaulan yang tidak sesuai dengan aturan agama, TTM (Teman Tapi Mesum), itu dianggap lumrah. Kenapa jadi berbalik-balik seperti ini ?”.
Dalam catatan sejarah, banyak tokoh penting nasional yang mengamalkan ajaran poligami ini. Satu
179
di antaranya yang tak asing lagi adalah Sukarno, presiden pertama Republik Indonesia. Tak ada persoalan dengan popularitasnya, bahkan sebagian para isterinya bangga dengan menyandang lebel janda Sukarno. Namun ukuran popularitas yang menjadi tujuan hujatan publik masa sekarang, sangat menggusarkan Setiaji, seorang jurnalis dan penulis. ”Mengapa pula masyarakat tidak pro dan kontra ketika ada tokoh di Indonesia seperti Hamzah Haz yang berpoligami dengan tiga isteri (yang ketika dilakukan masih menjadi Wakil Presiden RI) ?”, demikian ungkapnya dalam satu tulisan. ”Kenapa masyarakat Muslim tidak pro dan kontra ketika Ketua dan Sekjen DPP Partai Keadilan Sejahtera, Tifatul Sembiring dan Anis Matta, Drs KH Siddiq Amin, MBA, politisi Drs HAM Fatwa melakukan poligami ?. Mengapa tidak ada ibu-ibu yang kontra ketika juru bicara Hizbut Tahrir Indonesia (HTI), Ir Ismail Yusanto, MM melakukan poligami ?”, tambahnya lagi.
Ternyata masyarakat, khususnya kaum ibu tidak dapat berlaku adil dalam menghukum perlakuaan poligami dari seseorang atau tokoh tertentu. Beban hukuman sosial yang cukup berat dan tak jelas masa berlakunya itu juga berada dalam suasana pilih kasih. Artinya, tidak ada kriteria dan standar hukuman bagi sosok pelanggar keadilan (sebutan kaum tertentu untuk poligami). Keadilan yang menjadi alasan deadlock dalam upaya penolakan pengamalan poligami, tidak dapat diberlakukan terhadap konteks memilih terhukum dalam persoalan ini. Isu keadilan yang diagung-agungkan itupun menjadi komoditas murahan dengan terciptanya peluang tawar-menawar.
180
Banyak kalangan pecinta Islam menyayangkan perubahan yang terjadi di tengah masyarakat seperti sekarang, tak sedikit pula khalayak berharap kembali ke suasana syariat seperti sediakala di Aceh. Menanti kembali nuansa adat berkolaborasi dengan syariat yang pernah ada di Seuramoe Mekah, kendati tanpa gong, dan tanpa seremonial. Namun perubahan begitu cepat, iklim pelampiasan syahwat kian tak terkendali di seluruh wilayah ber-aturan syariat ini. Pemberitaan media semakin menjadi-jadi, tanpa komentar solusi. Sementara, keadaan seakan kehilangan simpul untuk mengembalikan kondisi.
Secara nasional, isu poligami juga menjadi topik yang membutuhkan energi lumayan besar dalam perdebatannya. Yoyoh Yusroh, seorang politikus wanita berpandangan objektif, wakil ketua UU Anti Pornografi DPR-RI dengan penuh yakin dan argumen, berkesimpulan bahwa poligami adalah pilihan sosial karena dapat menjadi solusi sosial. Menjadi solusi karena dapat menyelesaikan masalah sosial di tengah masyarakat. Dengan argumen sebagai solusi sosial inilah ia dengan tegas menyatakan bahwa, ”Saya setuju poligami dan saya rela dipoligami”. Betapa kumandang yang disampaikan Yoyoh menjadikan dirinya sebagai sosok yang tidak disenangi banyak para isteri. Kondisi ini tentunya sangat tidak menguntungkan bagi dirinya dalam komunitas kaum feminis, dan dapat mengorbankan karirnya dari aspek politis. Begitupun, Yoyoh merupakan sosok pembangun tonggak sejarah bagi pejuang kalimah Allah di muka bumi dalam membela martabat kaumnya.
181
Dari ungkapan Yoyoh di atas itu, tersirat menyisakan pesan tersembunyi bahwa poligami adalah solusi bagi masalah sosial, moral, dan akhlak, sehingga poligami harus diproporsionalkan, tidak dipandang sebagai perbuatan tidak baik, zalim, dan menindas. Soal solusi sosial yang dikemukan Yoyoh, tampaknya lebih tegas dan argumentatif. Solusi itu dibangun dari UUD’45 yang diamandemen pada tahun 2000 lalu. Bab 10 A, pasal 28 B, dinyatakan bahwa, ”Setiap warga negara berhak membentuk keluarga untuk melanjutkan keturunannya yang sah”. Berdasarkan konsep dan paradigma UU ini, muncullah ungkapan, ”Saya lebih menghargai pria yang berpoligami, bertanggung jawab, dan menghargai wanita dari pada laki-laki yang meniduri perempuan, lalu pergi, One Night Time”.
Lain halnya dengan pernyataan presiden poligami, Puspo Wardoyo, yang sangat setuju dengan poligami, karena telah dijalaninya bertahun-tahun hingga beristeri empat. Wanita butuh kepemimpinan serta pengayoman, sehingga poligami menjadi hak dan kebutuhan wanita. Lagi pula sebagai laki-laki dalam melakukan poligami, dengan ikhlas melakukan pengorbanan harta, di samping pula ikhlas membagi kasih kepada wanita-wanita yang membutuhkan.
Beberapa pandangan solutif agar konsep poligami dapat dijalankan sesuai ajaran Islam dengan tujuan menyelamatkan komunitas Muslim dari degradasi moral dan hujatan yang tidak menguntungkan itu antara lain,
1. Sebutan bagi tindakan beristeri lebih dari satu sudah selayaknya dikaitkan dengan bahasa
182
bertendensi syariah. Tidak lagi memberi judul terhadap kondisi itu dengan bahasa tindakan poligami, atau istilah lain yang lebih memberi konotasi kebrutalan. Karena konsep poligami itu didasarkan pada ayat Alquran maka kedudukannyapun sama dengan perintah atau anjuran Allah pada ayat yang lain. Upayakan penggunaan istilah yang arif itu menjadi sebutan indah yang Islami, yaitu pengamalan poligami.
2. Membuat perangkat aturan yang membolehkan poligami meliputi batasan kemampuan lahir bathin bagi para suami yang berkeinginan melakukan amalan ini. Upaya ini lebih mengarah kepada pembatasan atau penyadaran kaum lelaki terhadap potensi yang dimilikinya untuk mengamalkan ajaran poligami ini. Dengan demikian tidak serta merta kaum lelaki melakukan amalan ini tanpa mengukur kemampuan diri dalam menuruti hawa nafsunya.
3. Pemberlakuan jaminan keadilan agar tidak terbengkalai para isteri dan anak-anak, misalnya melalui jaminan perbankan dengan besaran tertentu untuk kebutuhan ekonomi dan peraturan sanksi terhadap pelanggaran penjadwalan penggiliran suami terhadap para isteri. Hal ini lebih dititik-beratkan kepada ukuran keadilan fisik agar kekhawatiran para isteri pertama atau yang selanjutnya tidak di-terbengkalai-kan oleh suami akibat mengamalkan ajaran poligami.
183
4. Membenahi administrasi perkawinan seperti model surat nikah, dengan mencantumkan kolom ke-1, 2, 3, dan 4 untuk pengisian nama dari isteri-isteri yang dinikahi. Hal ini cenderung untuk mengamankan para suami pengamal ajaran poligami dari manipulasi data jumlah isteri, di samping pengamanan suami dalam membawa isteri tertentu ke tempat sarat razia polisi syariah.
5. Melakukan sosialisasi terhadap konsep perkawinan dalam Islam sehingga pertimbangan poligami dan monogami akan terjadi dengan sendirinya pada masing-masing pribadi. Tidak ada salahnya melakukan sosialisasi kepada pasangan yang akan menikah bahwa kebenaran Islam membolehkan para suami mengamalkan ajaran poligami berikut konsekwensi dari masing-masing konsep pernikahan itu. Upaya ini lebih mengarah kepada tindakan preventif bagi pasangan suami-isteri yang akan menikah
6. Penerapan tindakan hukum yang keras bagi pelanggar syariat dalam kasus hubungan pria dan wanita ini. Seyogianya, tindakan hukuman baru layak diterapkan setelah berbagai solusi yang dilegalkan tidak diindahkan. Dapat dicontohkan misalnya, penyelewengan terhadap aturan keadilan, menambah jumlah isteri di luar ketentuan, atau berkhalwat dengan pasangan ilegal merupakan tindakan yang tidak
184
diperkenankan dalam ajaran, haruslah diberikan sanksi sesuai ketentuan syariat.
7. Dan lain-lain sebagainya.
Masih banyak lagi langkah-langkah yang dapat ditempuh guna melanggengkan konsep penanganan syahwat melalui pernikahan secara Islam ini. Tidak ada alasan untuk membiarkan praktek mesum berkelanjutan yang menyiratkan sikap menantang terhadap ancaman sanksi hukum cambuk. Tak pula adil jika hukuman diterapkan kepada pelaku mesum, sementara solusi pengamalan poligami tertutup rapat oleh berbagai aturan administrasi yang menyulitkan.
Indikasi meningkatnya kasus mesum dari tahun 2006 ke 2007 di Banda Aceh seperti yang diberitakan berbagai media massa, cukup menginformasikan bahwa trend perlawanan dari perilaku masyarakat. Pertanyaan akan tergiring kepada, ”Tidakkah masyarakat takut atau malu terhadap ancaman hukuman cambuk yang kerap disaksikannya itu?”. Atau jika para pelaku mesum terus meningkat, ”Bagaimana pula menghukum mereka dalam jumlah besar ?”. Namun pertanyaan mungkin saja berkembang, ”Layakkah biaya publik terserap sebagian besar untuk melaksanakan hukuman ?”. Akhirnya, ”Aturan mana yang bertanggung jawab terhadap ke-tiadaan perubahan perilaku dari masyarakat itu ?”.
Bab 12
Hujatan Terhadap Islam
aat dunia dihebohkan oleh hujatan terhadap Islam di Belanda, sambutan masyarakat muslim lebih santun dari masa sebelumnya. Propaganda untuk mengadu domba yang dilancarkan Geert Wilders tidak mendapat respon positif dari masyarakat Eropa. Banyak komentar dari pihak non-muslim, umumnya mereka mengakui dan melakukan pembelaan terhadap kebenaran ajaran Muhammad SAW yang agung. S
Islam adalah konsep keyakinan sempurna terhadap kekuasan Allah SWT, yang berlaku universal bagi seluruh ummat manusia dengan bimbingan mukjizat agung Alquranul-karim melalui sosok tauladan Muhammad SAW. Perjalanan panjang penyiarannya hingga era globalisasi sekarang, agama samawi ini tak luput dari kondisi pasang-surut, demikian laporan sejarah.
Gemilang yang dicapai saat itu tidaklah semudah dibayangkan. Meski banyak kisah memberitakan hambatan kekerasan zaman, namun tak cukup kata mengungkap situasi saat itu. Hari ini Islam diamanahkan kepada generasi moderen yang berhadapan dengan kepiawaian teknologi, kecepatan
186
informasi, kompetisi budaya, dan lain-lain, yang kesemuanya itu berpeluang mengikis ketangguhan aqidah.
Media massa merupakan bahagian dari sistem informasi cepat yang mampu mempengaruhi paradigma masing-masing individu. Hingga waktunya tiba, terbentuk imej beragam di setiap individu. Dalam menjalankan fungsi sebagai penyampai informasi, media informatika telah mampu menembus kawasan terpencil sehingga berita positif maupun negatif dengan mudah tersosialisasi. Sulit terbantahkan, kandungan berita positif atau negatif relatif mudah dipengaruhi berbagai kepentingan tertentu. Dengan demikian, peranan media ini dapat pula dieksploitir menjadi hambatan perkembangan Islam baik dalam konteks internal maupun eksternal.
Hambatan internal dalam perjalanan Islam adalah hambatan yang terjadi dari dalam komunitas muslim itu sendiri. Boleh jadi hambatan itu diakibatkan oleh kesalahpahaman antar intelektual, pembiaran kekeliruan, tendensi kelompok, dan lain-lain, terhadap ajaran Islam. Kondisi ini diperparah tatkala kesalahpahaman internal yang terjadi terbiarkan begitu saja, seraya membangun tendensi baru guna penyelamatan prestise tertentu tanpa kembali kepada sumber hukum dalam Islam, Alquran dan Hadist. Di samping itu, ada lagi pendapat dari sebagian intelektual Muslim tentang masih banyak hambatan internal yang mesti dikompromikan sesama pemuka agama Islam. Hambatan itu lebih bersifat mempertahankan pemahaman antar kelompok, seperti yang dikenal dengan keberadaan kelompok pemikir Islam konservatif dan moderat. Kecenderungan
187
kelompok konservatif lebih mengarah kepada mempertahankan pemikiran lama sebagaimana yang telah diwariskan para pemuka Islam terdahulu. Tak jarang kelompok ini terusik dengan hadirnya pemahaman baru dari hasil pemikiran kaum moderat. Seperti diakui banyak komunitas Muslim, bahwa mazhab yang dianut secara umum di Indonesia adalah Asy-Syafi’iyah sehingga kebiasaan menjalankan syariat Islam lebih terikat pada ketentuan yang berlaku dalam mazhab ini. Pemahaman umum ini sering menciptakan perbedaan, bahkan penolakan terhadap pemahaman mazhab-mazhab lain yang juga merupakan gambaran kekayaan pemikiran dalam Islam. Di negeri-negeri tertentu, seperti di jazirah Arab, Asia Tengah, dan Afrika Utara, ke-empat mazhab bahkan lebih berkembang leluasa sehingga perbedaan pendapat lebih dapat diterima. Konsep perbedaan pendapat adalah rahmat, seperti ajaran Rasulullah berpeluang mengantarkan komunitas Muslim ke alam pemikiran rasional berbasis perubahan alamiah sebagai konsekwensi berkembangnya ilmu Allah di muka bumi. Tak jarang perbedaan pendapat dalam soal yang tidak wajib sekalipun, menimbulkan suasana saling hujat sesama tokoh-tokoh Islam. Dengan demikian jelaslah bahwa pertentangan pemahaman antar kelompok cenderung menciptakan hambatan internal di dalam perkembangan Islam itu sendiri.
Kondisi eksternal akibat perkembangan pesat teknologi, khususnya di bidang informatika, tentu lebih memudahkan pemerolehan informasi tentang berbagai hal dari segala penjuru dunia. Dari sisi positif, perkembangan ini cukup banyak membantu
188
keberlangsungan syiar agama Islam, contohnya penayangan melalui media televisi tentang pelaksanaan hajji di Makkah, shalat tharawih di beberapa negara, syiar Islam melalui internet dan lain sebagainya. Bantuan kemudahan yang diberikan oleh perkembangan teknologi ini dapat dinikmati hingga ke lapisan masyarakat di berbagai pelosok desa, khususnya bantuan layanan handphone (Ha-Pe). Sejak kehadiran Ha-Pe inilah teknologi informatika benar-benar menunjukkan kegemilangannya, karena mampu memperkecil fungsi jarak dan waktu. Pada generasi awal, Ha-Pe hanya berperan untuk mengantarkan suara antar titik di dunia. Namun saat ini Ha-Pe telah mampu mengirimkan gambar tentang keadaan di suatu tempat ke tempat lain dalam waktu bersamaan. Boleh dikata kecenderungan dunia telah berada pada suatu era minimalisasi jarak antar satu titik dengan titik lainnya. Meskipun tak terbantahkan, teknologi telah menciptakan kemudahan kepada ummat manusia pada satu sisi, namun tak pula serta merta dapat disangkal bahwa kemajuan ini berpeluang menjadi ancaman bagi penyebaran isu negatif terhadap berbagai hal.
Seperti diungkap sebelumnya, ajaran Islam saban waktu diterpa propaganda produk kecanggihan teknologi informatika itu. Beragam cara yang diekspose komunitas anti-Islam dengan tujuan merendahkan ajaran agama samawi ini, seperti melecehkan perilaku Rasulullah, mengembangkan isu bahwa Alquran adalah karangan Muhammad yang keliru, dan ragam cara lainnya. Beberapa informasi buruk tentang Islam yang pernah beredar dan menghebohkan seantero dunia ini, antara lain :
189
?? Novel karya Salman Rusdhie, Satanic Verses (Ayat-ayat Setan), bercerita bahwa Nabi Muhammad SAW, buhulan rindu 1,4 milyar umat Islam, semasa hidupnya tak lebih dari seorang pedofil, diktator bernafsu besar, kadang menyerobot isteri orang dan punya ambisi kekuasaan selangit. Oleh karena Rusdhie mampu menggemparkan dunia dengan karyanya yang menghina Nabi suci Muhammad SAW, ia dipuji penguasa Eropa sebagai personifikasi sempurna keberanian Barat menginjak-injak akal sehat dan toleransi umat Islam.
?? Sebelumya, Barthelemy D’Herbelot de Molainville (1625-1695) dalam Bibliotheque Orientalis, misalnya dalam pernyataannya, ”inilah si penipu terkenal Mohammad, pencipta dan pendiri suatu bid’ah yang diberi nama agama yang kita sebut Mohammedanisme,.........".
?? Oleh Dante dalam Devina Comedia (The Divine Comedy) yang menempatkan Nabi Muhammad SAW di lapisan ke-sembilan dari 10 lapisan ”Bolgias of Malebolge”, yaitu gugusan parit kelam yang mengelilingi kubu setan di neraka. Sebelum sampai pada Nabi Muhammad SAW, cerita Dante, lapisan yang dilewati berisikan orang-orang yang dosanya lebih ringan, si cabul, si tamak, si rakus, si bid’ah, si angkara murka, si pembunuh diri, dan si durhaka.
190
?? Pada 30 September 2005 di Denmark, Westergaard membuat kartun Nabi Muhammad mengenakan serban berhias bom di surat kabar Jyllands-Posten, selanjutnya dimuat ulang oleh koran Eropa yang lain.
?? Selanjutnya, Geert Wilders, seorang anggota parlemen Belanda, menayangkan film dokumenter Fitna berdurasi 17 menit melalui situs internet, mencoba membangun opini menyakitkan kaum Muslim tentang isu yang dikembangkannya. Hujatan yang dikembangkan Wilders adalah, bahwa Islam membenci Yahudi dan Kristen merupakan implementasi ajaran yang bersumber dari Alquran.
?? Banyak lagi hujatan-hujatan lain yang tidak terekspose media, namun berkembang secara berkelanjutan.
Mencermati beberapa topik yang dipublikasikan kelompok anti Islam, kecenderungan isu yang dikembangkan mengarah kepada keberadaan sosok Muhammad SAW lengkap dengan atribut yang melekat padanya. Perilaku kebersahajaan, kecerdasan, serta sikap positif lainnya, sulit terbantahkan oleh argumentasi negatif dari mereka. Untuk memperkuat opini negatif terhadap ajaran Islam, upaya yang kerap dilakukan kelompok orientalis itu adalah dengan mengekpose perilaku poligami dalam keseharian
191
Rasul. Oleh karena konsep pernikahan seperti ini tidak ditemui dalam ajaran lain, serta merta kelompok orientalis mengungkap ajaran poligami itu merupakan paham yang tidak manusiawi. Anggapan tidak berdasar ini selalu saja dieksploitir untuk memperburuk citra Islam. Dengan tanpa banyak membuang energi, isu ini diharapkan mampu membangun ketidakpercayaan umat secara otomatis, oleh karena diyakini akan mudah terprovokasi dan dipertentangkan oleh kaum wanita baik di kalangan Muslim maupun non-muslim.
Lagi-lagi perlu diungkap, bahwa pelecehan terhadap kebenaran Islam sesungguhnya tidak akan pernah berhenti sepanjang umur dunia. Kondisi ini merupakan konsekwensi logis terhadap kebersinambungan perkembangan pola pikir, yang bermuara kepada pembentukan tendensi dari berbagai interes tertentu. Estafet antar generasi dari proses kesinambungan itu mungkin saja fluktuatif, namun pesan suatu ajaran dapat saja pupus dari permukaan bumi ini akibat kegagalan kompetisi pengaruh antar sesamanya. Persoalan ini cukup alamiah dan sulit dipungkiri bahwa ajaran yang mampu bertahan di tengah masyarakat adalah ajaran yang berfungsi sebagai kebutuhan masyarakat. Dalam terjemahan lain, ajaran yang diakui keberadaannya adalah ajaran yang berkemampuan memberikan solusi logis praktis bagi segala persoalan di tengah masyarakat.
Islam sebagai ajaran universal mampu bertahan hingga akhir dunia ini. Pernyataan ini mampu dibuktikan kebenarannya sesuai pernyataan Allah dalam Alqurannul-karim. Hanya saja perlu dicermati tingkat ketangguhan dan kesungguhan komunitas
192
Muslim untuk memanfaatkan ajaran kitab suci ini dalam wujud aplikatif. Hingga pada gilirannya, kompetisi aqidah versus ragam perkembangan zaman, seperti budaya, tekonologi, perubahan alam, dan lain sebagainya, dapat terselesaikan dengan solusi Islamiyah.
Sudah menjadi prosesi alamiah, bahwa setiap wujud baik berbentuk nyata maupun dalam bentuk keyakinan yang tumbuh dan berkembang, akan selalu berhadapan dengan berbagai hambatan. Sementara, berbagai hambatan itu akan terproses ke dalam suatu situasi kompetisi yang akan memperebutkan suasana menang-kalah. Diakui atau tidak, kompetisi di era sekarang lebih komprehensif dari era sebelum teknologi informatika merambah dunia. Semboyan tentang bangsa yang unggul adalah bangsa yang menguasai informasi, kian tak terbantahkan. Penguasa informasi tentu komunitas yang mampu menciptakan teknologi informasi itu, dan mustahil pula jika komunitas itu membiarkan perkembangan teknologi ciptaannya berjalan tanpa memperoleh kompensasi lain, khususnya dari kelompok yang berkepentingan terhadap penghapusan ajaran Alquran di jagad raya ini.
Tak bisa disangkal bahwa pada masa millenium ke-tiga ini pertempuran informasi kian sengit saja. Bermacam persaingan informasi dari berbagai komunitas berkompetisi di sana, seperti isu ekonomi, sosial, budaya, politik, keyakinan suatu ajaran (aqidah), dan lain sebagainya. Semua kompetitor itu berharap memperoleh suatu kemenangan dengan tujuan menguasai dunia. Komunitas Islam juga turut mengambil peran dalam persaingan itu, seperti nyata
193
terlihat dalam media cetak dan situs-situs internet berbasis Islam.
Majalah berbasis Islam, Hidayatullah, edisi Juli 2006, mengungkap tentang upaya kristenisasi di dunia maya. Bulan Pebruari 2006, Strategic Resource Group (SRG), lembaga riset strategis yang membantu gereja menembus batas dunia melaporkan, kelompok Kristen telah sukses merambah dunia melalui internet menuju dunia Islam. Sebelumnya website gereja sangat sulit diakses kelompok Islam, khususnya di Timur Tengah. Konon pengakses website Kristen di Timur Tengah hampir mencapai 9 juta orang per bulan. Sekelompok organisasi Kristen penyelenggara jasa chating (obrolan) berbahasa Arab menaksir lebih 42.000 orang mengunjungi situsnya per hari. Majalah ini juga menginformasikan bahwa jumlah situs Islam jauh di bawah jumlah situs yang disponsori misi kristen.
Begitupun, banyak kemenangan informasi di pihak ajaran Islam, yang terindikasi pada kekhawatiran negara tertentu tentang perkembangan drastis agama hakiki ini di negerinya masing-masing. Artinya pengkhabaran kebenaran Islam sudah mampu menjadi alat pertimbangan bagi masing-masing individu di negeri yang bersangkutan. Diakui atau tidak, bahwa seruan Allah SWT tentang ”Tiada paksaan dalam agama”, semakin dibuktikan oleh kehendak alam ciptaan-Nya.
Sementara perlawanan dengan ekspresi kekerasan dari kelompok Muslim garis keras terhadap hujatan ajaran Islam dapat dimaklumi sebagai suatu implementasi kecintaan luar biasa kepada pemeran
194
dalam lafaz dua kalimah syahadah, Allah dan Muhammad. Tak jarang pula, respon seperti ini semakin mempertinggi upaya penghujatan oleh kelompok anti Islam dengan berbagai aspek dan metode. Bahkan tidak tertutup kemungkinan, isu yang dikembangkan mengarah ke situasi yang mempersempit ruang gerak informasi kebenaran Islam, akibat telah tergeneralisir imej terhadap penganut Islam sebagai komunitas yang mudah terpancing, tidak kompromis, fanatis buta, curiga, dan lain sebagainya. Dapat dipahami, kecenderungan bentuk pembelaan ekspresif yang dilakukan ummat Islam yang ber-aneka ragam itu dikarenakan emosi fanatisme yang muncul spontan. Didukung pula tingkat kearifan yang berbeda, oleh karena komunitas itu berasal dari berbagai lapisan kelompok Islam dengan tempat dan latar belakang berbeda. Melihat kecenderungan itu, tentu tendensi yang diterjemahkan dalam bentuk sikap akan bermacam-macam pula dan tetap saja berpengaruh kepada upaya sosialisasi kebenaran ajaran Illahiyah ke segala penjuru bumi.
Sebagaimana dipesankan Alquran, bahwa kehadiran Islam ke muka bumi ini untuk rahmat semesta alam. Janji Tuhan melalui sosok agung Muhammad bukanlah bahasa yang memerlukan terjemahan panjang sehingga perlu perdebatan dalam banyak kesempatan. Pernyataan ini tegas dan tak perlu membangun kebimbangan terhadap kalimat itu. Jaminan Allah itu semestinya sudah cukup untuk menjadi landasan pijak agar umat Islam menggiring pemikiran komunitas ke arah penjagaan perjalanan yang berpeluang berubah akibat pergantian generasi,
195
eksploitasi kepentingan, kompetisi teknologi, budaya, dan lain sebagainya. Menyiasati dahsyatnya pertempuran teknologi informasi, perlu disadari bahwa dalam menjaga kelangsungan syariat Islam tidaklah mesti dengan membangun kecurigaan, namun cukup dengan proteksi diri dari masing-masing individu sehingga ajaran ini diakui sebagai suatu konsep kebutuhan aplikatif yang berperan sebagai alat penjamin keselamatan dunia dan akhirat.
Islam adalah solusi yang diberikan Allah sebagai instrumen bagi umat manusia dalam perjalanan mengarungi umur dunia, di samping berperan sebagai agama yang datang untuk melestarikan akal sehat manusia. Untuk keselamatan perjalanan informasi hingga saat ini banyak langkah kompromistis yang dilakukan Muhammmad SAW bersama para sahabat sebagai solusi memupus hambatan pencitraan Islam. Sejarah menceritakan bagaimana kehebatan Islam yang ditonjolkan Rasulullah SAW melalui Piagam Madinah yang memberi keadilan kepada semua, termasuk komunitas non-muslim kala itu. Tentara Islam tidak dibenarkan menganiaya orang tua, wanita, anak-anak, tumbuhan, hewan, dan orang-orang yang berlindung di tempat-tempat ibadah. Di tengah kekerasan zaman, Islam mampu membangun pencitraan sebagai ajaran yang berkembang bukan karena pedang dan darah, tetapi lebih kepada pedekatan kemanusiaan tanpa pembedaan warna kulit dan kedudukan.
Ayatullah Muhsin Qaraati, seorang penceramah Muslim dari Iran, menyikapi pencitraan Islam melalui tampilan sosok pendakwah itu sendiri. ”Siapapun yang ingin menjadi juru bicara Islam mesti menyadari bahwa
196
Islam adalah ajaran yang masuk akal, segar, ringan, menyentuh hati, dan terlebih penting lagi manusiawi, agama ini akan teronggok di pojok museum jika penyampaiannya menentang hasrat mencari kemudahan, kelembutan, keindahan, kedalaman, kecintaan dan keadilan dalam diri manusia”. Pencitraan seperti ini otomatis melengkapi informasi kebenaran Islam, bahkan menjadi pemupus segala bentuk kampanye buruk terhadap ajaran, komunitas beserta sosok panutan di dalamnya.
Disadari atau tidak, hujatan terhadap Islam semakin berat saja seakan tanpa pembelaan berarti dari komunitas Muslim itu sendiri. Indikasi ke arah ini terlihat jelas dengan leluasanya berita negatif beredar di berbagai fasilitas media massa. Meskipun ada aksi setempat sebagai upaya pembelaan dari masyarakat Muslim yang lazim disponsori oleh kelompok Islam garis keras. Kekuatan retorika, sloganistis, membalas kembali dengan hujatan melalui forum-forum dakwah, bahkan pengerahan massa untuk berdemo, dirasakan kurang efektif untuk membendung arus kemasan hujatan rapi dari pihak luar Islam. Tindakan ini lebih mampu menggiring situasi kepada pembentukan opini ummat yang dapat mengarah kepada suatu kondisi ketidakpercayaan terhadap simbol-simbol ke-Islaman. Hal ini disebabkan kondisi ummat lebih membutuhkan solusi Islamiyah untuk berbagai keadaan daripada suasana saling hujat yang tak berkesudahan. Akhirnya, ummat dihadapkan pada posisi di persimpangan yang berpotensi membangun cita-cita alternatif pilihan keyakinan.
Oleh karena perseteruan isu yang terjadi merupakan kondisi ekternal maka sudah seharusnya
197
komunitas Muslim membangun konsep perkuatan aqidah individu tanpa harus menghabiskan energi membangun perlawanan fisik untuk menghadapi kekuatan provoksi negatif yang maya itu. Kekuatan individu yang dibutuhkan bagi setiap pribadi Muslim adalah pembentukan sosok utuh dalam menjalankan berbagai komitmen ajaran Islam sehingga mampu menutup peluang hujatan dari pihak yang berseberangan dengan ajaran ini. Seorang imam asal Rotterdam, Abdullah Haselhoef, menjawab provokasi Geert Wilders dalam episode Fitna, berkomentar singkat sarat makna, ”Jika orang buta mengatakan matahari itu gelap, mengapa kita harus repot?”.
Bab 13
Tugas Alquran di Bumi
ugas pokok Alquran adalah sebagai hidayah atau pedoman bagi umat manusia untuk mengelola dunia ini hingga akhir perjalanannya. Sebagaimana makhluk Allah lainnya, Alquran selalu berpeluang dieksploitir untuk berbagai kepentingan, meskipun komunitas Muslim meyakini kitab suci ini diturunkan Allah sebagai penyelamat manusia dunia dan akhirat. Namun kerap disayangkan banyak kalangan intelektual Muslim tentang ajaran universal yang dipesankannya tidak mampu membumi dikarenakan upaya pengalihan perhatian terhadap fungsi firman tuhan itu oleh ragam interes internal maupun eksternal. Keadaan ini tentu menjadikan fungsi Alquran terjebak ke dalam suatu situasi penciptaan simbol-simbol kinerja di luar harapan tujuan ayat-ayat suci itu. T
Jarak lahirnya Alquran dengan waktu penyebarannya semakin jauh dan semakin mengalami bias-bias perjalanan. Bias ini bisa saja menggiring makna ajaran Alquran ke dalam situasi pengubahan maksud melalui kemampuan terbatas manusia untuk tujuan tertentu. Pengalihan makna yang sarat kepentingan itu tidak jarang menciptakan debat sengit
200
di berbagai kalangan. Selain bias bertensi negatif, perjalanan yang terjadi kerap juga bernuansa positif berupa diskusi ilmiah untuk mengungkap tabir perkembangan ilmu pengetahuan moderen dalam upaya penetapan status pemberlakuan hukum atas berbagai penemuan ilmiah mutakhir. Bahkan lazim dimanfaatkan sebagai dasar menjajaki suatu rencana penelitian. Keunggulannyapun semakin dapat dibuktikan oleh para ilmiawan moderen sehingga banyak kelompok-kelompok cendikiawan Muslim menjadikannya sebagai suatu simbol kekuatan penyelesaian berbagai persoalan.
Melihat kemampuan Alquran yang dapat memberi jawaban atas berbagai persoalan, eksistensi kitab suci ini serta merta menjadi alat yang difungsikan sebagai pemberi alasan sejumlah kepentingan. Tidak cuma sebagai alasan untuk mendukung tujuan kebenaran, tetapi dengan kecerdasan akal manusia bisa saja digiring ke dalam situasi mencari pembenaran. Fungsi Alquran sebagai pembeda antara yang haq dan yang bathil menjadi sangat berpeluang untuk disalahgunakan. Kadangkala ayat-ayat muhkammah yang jelas maksud dan tujuannyapun diperlakukan tersamar, sehingga diperlukan penafsiran beragam, diarahkan untuk mendukung kepentingan tertentu. Belum lagi fungsi Alquran diperbanyak saban waktu dengan tujuan agar kitab suci ini benar-benar sakral di mata penganut Islam tanpa menyadari makna kehadirannya semakin beralih kepada tugas-tugas ciptaan manusia itu. Memposisikan Alquran sedemikian rupa boleh dinilai positif untuk mendukung aspek pengenalan rangkaian wahyu Illahi, namun mengenyampingkan tujuan
201
kehadirannya di tengah ummat manusia sungguh tidak dapat ditolerir. Apapun alasannya, tugas Alquran adalah sebagai hidayah (huda), pembanding (furqan), serta tugas-tugas lain yang dibebankan Allah kepada makhluk ini. Dari berbagai kepentingan yang dilakukan manusia terhadap kumpulan kalam Ilahi, yang sering disaksikan dalam keseharian, antara lain :
a. Sebagai sumber hukum dalam Islam. Pemahaman ini menjadi keyakinan umat Islam dan menjadi pengenalan umum terhadap sosok kitab suci ini. Doktrin ini tak terbantahkan oleh penganut Muslim dan konsep inilah yang diharapkan dari maksud terkandung dalam dalam Alquran itu sendiri.
b. Sebagai objek perlombaan. Dalam konteks ini wahtu Illahi sering diperlombakan dalam bentuk musabaqah. Upaya ini pada hakekatnya sangat positif untuk syiar dan pembelajaran umum bagi umat manusia. Konsep syiar ini menjadi berubah tatkala ajang perlombaan itu hanya berfungsi sebagai pembentukan prestise bagi daerah atau kalangan tertentu.
c. Sebagai atribut seremonial. Biasa dilakukan dalam seremonial tertentu, pembacaan Alquran menjadi suatu mata acara penting yang tidak boleh ditinggalkan. Maksud dari tujuan memasukkan pembacaan Alquran
202
dalam acara itu sungguh bisa diterima sebagai upaya pensakralan acara sejauh pelaksanaannya benar-benar mencerminkan pembentukan rambu Islamiyah.
d. Sebagai sumber ilmu pengetahuan. Tidak sedikit para intelektual Barat memanfaatkan Alquran sebagai sumber ilmu pengetahuan, meskipun tidak meyakininya sebagai wahyu dari Tuhan semesta alam. OLeh karena kitab ini diturunkan untuk kemashlahatan umat, tidak terkecuali, siapapun yang mampu menterjemahkan ayat-ayat ini ke dalam aplikasi kehidupan akan memperoleh manfaat dari kehadirannya.
e. Sebagai obat orang sakit. Dalam konteks ini tak jarang para pemuka agama Islam tradisional memanfaatkan ayat-ayat Alquran sebagai bacaan (rajah) untuk melakukan sugesti terhadap orang yang sakit. Aktivitas ini masih berlaku hingga saat sekarang dan diyakini sebagai pengobatan alternatif yang mampu menyembuhkan berbagai penyakit.
f. Sebagai hiasan dinding. Untuk mewujudkan karya seni kaligrafi, para seniman berupaya menciptakan produk seni berdasarkan ayat-ayat suci Alquran dalam bentuk hiasan dinding. Di samping untuk mencirikan bahwasanya pemilik rumah berkaligrafi ini adalah penganut Islam, tak jarang karya ini menghasilkan nilai tambah bagi produsen.
203
g. Sebagai cenderamata atau hadiah. Cenderamata biasa juga disebut sebagai kenang-kenangan dari satu pihak kepada pihak yang lain dalam bentuk barang dengan tujuan meningkatkan hubungan kerjasama politik, perdagangan, dan lain sebagainya. Tak jarang orang memberikan hadiah dalam bentuk Alquran, seperti yang dilakukan Raja Saudi Arabia kepada jamaah haji yang akan kembali ke negaranya masing-masing.
h. Sebagai mahar. Pernikahan dalam Islam mengharuskan pihak mempelai pria membayar mahar kepada pihak mempelai wanita sebesar kesepakatan dari wali nikah, biasanya dalam bentuk emas. Telah menjadi trend sekarang dalam komunitas tertentu, Alquran dijadikan mahar untuk melangsungkan prosesi pernikahan itu.
i. Sebagai alat uji kelayakan figur dalam kompetisi tertentu. Untuk menentukan kelayakan seorang calon pejabat politis seperti gubernur dan wakil, bupati dan wakil, serta anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, proses mensyaratkan bahwa para calon harus mampu membaca Alquran. Tak jarang para calon harus gugur dikarenakan tidak dapat melanjutkan prosesi selanjutnya, setelah gagal mengalunkan wahyu Ilahi ini di depan penguji.
204
j. Sebagai atribut sumpah jabatan. Dalam menduduki jabatan tertentu, khususnya jabatan sebagai wujud menjalankan amanah, Alquran digunakan sebagai saksi terhadap sumpah yang diucapkan para pejabat dari komunitas Muslim tersebut.
k. Banyak lagi tugas Alquran yang dimanfaatkan oleh umat manusia dari masa penurunannya hingga saat sekarang yang serba moderen ini.
Dari semua peran Alquran itu hanya sebagai sumber dari segala sumber hukumlah yang sesuai dengan kehendak penciptanya, Allah. Segala aturan dan pesan yang terkandung di dalamnya menjadi acuan untuk mengarungi kehidupan serta menjaga komitmen terhadap keberadaan makhluk lainnya. Konsekwensi dari penerapan konsep Alquran ini adalah pemanfaatan semua ayat yang terkandung di dalamnya untuk diaplikasikan ke seluruh aspek kehidupan umat manusia.
Ditemukanya saintifik masa kini, di antara bukti keunggulan dan kebenaran Alquran semakin memposisikan kitab suci ini sebagai sumber ilmu pengetahuan. Banyak ayat berkaitan dengan alam dan sains yang baru bisa dipahami saat ini. Berkenaan dengan sifat alam semesta yang mengembang, Allah berfirman dalam surat Az-Zariyat ayat 47, ”Dan langit Kami bangun dengan kekuasaan Kami dan sesungguhnya Kami benar-benar meluaskannya”. Pada tahun 1929, ahli astronomi Amerika, Edwin Hubble, menyimpulkan bahwa alam ini sebenarnya sedang
205
mengembang dan meluas. Pembuktian ini diungkapkan Hubble dengan menemukan pertambahan jarak sebuah galaksi dari bumi. Pada September 1996, kelompok sains internasional melakukan kajian untuk pengesahan kebenaran teori itu. Terkait dengan asal usul kejadian alam, dalam surat Al-Anbiya ayat 30, Allah berfirman, ”Apakah orang-orang kafir tidak melihat bahwa sesungguhnya langit dan bumi itu pada dasarnya adalah satu, kemudian kami pisahkan kedua-duanya ”. Dalam hal ini, imam Qurtubi meriwayatkan, ”Ibnu Abbas, Al-Hasan, Atha, Ad-Dahhak dan Qatadah berkata : ’ayat ini bermaksud kedua-dua langit dan bumi pada asalnya adalah satu yang melekat, kemudian Allah pisahkan dan dijadikan antara keduanya udara’ ”. Pemahaman itu sesuai dengan teori kejadian alam yang berkembang sekarang, dikenal dengan teori Big Bang. Menurut teori ini, alam pada asalnya bersatu, kemudian terjadi suatu letusan yang maha dahsyat sekitar 10-20 milyar tahun yang lalu. Letusan ini menghasilkan proses pengembangan dan penyejukan, disusul dengan kelahiran bintang-bintang, galaksi dan cakrawala. Teori Big Bang semakin tak tebantahkan, tatkala dukungan datang dari ahli astrofisik Amerika, Arno Pnezias dan Robert Wilson pada tahun 1965, setelah mereka berhasil mengukur tahap radiasi yang ada di angkasa raya. Penemuan ini kemudian disahkan oleh para ilmuwan dengan dukungan peralatan NASA.
Tatkala pertentangan seru terjadi di Eropa, Alquran tampil sebagai pembanding dan bukti kebenaran. Kala itu, Copernicus, penemu teori matahari sebagai pusat (helio sentris), sangat ditentang
206
oleh kalangan gereja yang meyakini bahwa dalam sistem alam ini berlaku hukum bumi sebagai pusat (geo sentris). Di tahun 1609 dukungan kebenaran penemuan Copernicus mendapat pengakuan kuat dari Galileo sang penemu teleskop itu. Melalui teleskopnya, dia menyaksikan planet Saturnus yang dilingkari gelang-gelang, dan tahulah ia bahwa ada 4 buah planet yang berputar mengelilingi bumi ini. Begitupula penelitian lanjutan yang dilakukan Galileo itu seperti terhadap planet Venus. Ini merupakan bagian dari bukti penting yang mengukuhkan teori Copernicus bahwa bumi dan semua planet lainnya berputar mengelilingi matahari. Padahal Allah telah menerangkan persoalan ini jauh sebelum kelahiran Copernicus dan Galileo. Dalam surat Yunus ayat 5, Allah berfirman tentang konsep pemusatan matahari ini, ”Dialah yang menjadikan matahari bersinar dan bulan bercahaya, (Dialah yang menentukan) manzilah-manzilah baginya, supaya kamu tahu jumlah tahun dan perhitungan waktu. Tiadalah Allah menciptakan ini, kecuali dengan sebenarnya. Demikianlah Ia menjelaskan ayat-ayat bagi orang yang mengetahui”.
Begitupun, hingga saat ini belum dapat dikatakan bahwa pesan-pesan Alquran sudah membumi sebagaimana peran yang ditugaskan Allah kepada makhluk berwujud wahyu ini. Kegagalan pembumian ayat-ayat suci ini tidak terlepas dari kesungguhan komunitas Muslim mensosialisasikan kebenaran yang dipesankan Al-Khaliq. Kesungguhan sosialisasi dimaksud bukanlah sebatas membaca dan meterjemahkan saja, lebih penting dari itu bagaimana melakukan pembuktian ilmiah terhadap kebenarannya. Di samping itu diperlukan pula upaya
207
berkesinambungan dalam menciptakan sosok pribadi Muslim berakhlaq Alquran, yang keberhasilannya sangat tergantung kepada kemampuan dan kemauan komunitas Muslim untuk mengaplikasikannya ke seluruh aspek kehidupan.
Kondisi fenomenal semakin kerap saja terjadi dalam iklim peseteruan kepentingan. Tak jarang Islam berikut kitab sucinya dijadikan alat bargaining yang ampuh, sebagai komoditas yang dipertaruhkan. Nuansa memprihatinkan serta merta dapat saja terjadi, di saat penganut Islam sedang mengagungkan Alquran dalam aplikasi seremonial, di saat yang seharusnya menyadarkan ummat Islam Indonesia di tengah situasi babak baru peradaban dunia. Alquran dihadapkan dengan taruhan berat dalam penentuan masa depan keberadaannya. Arus sekularisasi dan liberalisasi yang digelindingkan sendiri oleh sejumlah tokoh, perguruan tinggi, dan organisasi Islam tertentu, telah menemukan bentuknya yang mendekati apa yang terjadi di dunia Kristen. Apa yang selama ini tidak pernah terpikirkan oleh umat Islam, sekarang sudah mulai harus dipikirkan. Salah satu isu penting yang digelindingkan adalah otentisitas Alquran. Kaum liberal yang menganut paham pluralisme agama tak rela kalau kaum Muslimin masih mengklaim bahwa agama dan kitab sucinya saja yang benar.
Cendikiawan Islam berpaham liberal telah banyak menerbitkan artikel dengan topik merekonstruksi sejarah Alquran. Seorang calon doktor dari satu universitas di Australia yang aktif menyebarkan paham liberal, menulis dalam sebuah catatan, ”Sebahagian besar kaum Muslim meyakini Alquran dari halaman pertama hingga terakhir
208
merupakan kata-kata Allah yang diturunkan melalui Nabi Muhammad secara verbatim, baik kata-katanya (lafdhan) maupun maknanya (ma’nan). Keyakinan seperti itu sesungguhnya lebih merupakan formulasi dan angan-angan teologis (al-khayal al-dini) yang dibuat oleh para ulama sebagai bagian dari formulasi doktrin-doktrin Islam”.
Fenomena penyerangan Alquran ini sudah semestinya menjadi perhatian paling serius dari para ulama dan cedikiawan Muslim. Ini adalah bentuk kemungkaran besar dan mencoba membongkar satu azas keyakinan kaum Muslim yang paling azasi, yaitu kesucian Alquran. Masalah ini jauh lebih serius dari pada masalah bencana alam, pornografi, dan sebagainya. Jauh sebelumnya, pada tahun 1927, Alphonse Mingana, pendeta Kristen asal Iraq dan guru besar di Universitas Birmingham Inggris, menghimbau, ”Sudah tiba saatnya sekarang untuk melakukan kritik teks terhadap Alquran sebagaimana telah kita lakukan terhadap kitab suci Yahudi yang berbahasa Ibrani-Arami dan kitab suci Kristen yang berbahasa Yunani”.
Sejatinya, komunitas Muslim sudah waktunya memaksimalkan proteksi diri terhadap upaya penghapusan atau penggantian ayat, bahkan surat tertentu dalam Alquran. Kelompok yang berkeinginan untuk itu tidak kesulitan membagun kebersamaan sesamanya seperti yang disaksikan saat sekarang. Dengan mencoba mengaitkan kepentingan bersama antara para cendikiawan liberal dengan misi kaum feminisme, tidaklah sulit bagi mereka untuk menciptakan proyek besar yang bertujuan menghapus surat An-Nisa dalam rangkaian wahyu Ilahi itu.
209
Karena pada surat inilah kondisi perlawanan aqidah mampu dikemas oleh para orientalis, dan mudah mendapat sambutan dari para wanita, tidak terkecuali dari kalangan Muslim. Eksistensi perasaan kaum perempuan berpeluang besar untuk diandalkan dalam membangun logika yang bertendensi menyudutkan kebenaran Alquran. Tak sulit ditebak tentang sikap para wanita pada umumnya untuk memperjuangkan hak-hak perasaannya. Kolaborasi dua kepentingan tadi seakan tidak pernah mati di alam ini, selalu saja menciptakan kreasi baru seiring dengan bergantinya generasi. Meskipun proyek serupa terdahulu gagal diwujudkan, tidaklah mustahil akan dimunculkan standar baru dengan strategi baru guna terselesaikannya proyek besar ini. Meskipun ummat Islam meyakini Alquran yang sesungguhnya (yang tidak tertulis), tidak akan pernah pupus di jagat raya ini, akan tetapi tetap dalam genggaman Allah SWT. Namun ayat tertulis dalam bentuk mushaf cukup rentan terhadap upaya pengubahannya. Pertanyaan yang layak dihadirkan di tengah ummat adalah, ”Seperti apa wujud Alquran nantinya ?”. Jawaban yang diperlukan ada pada masing-masing pribadi Muslim, yaitu akan terjadi proyek-proyek susulan berkelanjutan dengan sasaran mengubah surat-surat yang dianggap tidak berpihak kepada kepentingan kaum orientalis itu. Lalu, pertanyaan boleh dilanjutkan kepada, ”Siapa bertanggung jawab terhadap keberhasilan proyek para orientalis itu ?”. Jawabnya juga tak terlalu sulit dicari, yaitu seluruh ummat Muslim, karena komunitas inilah yang lebih dulu merasakan.
210
Mencermati gejala baru terhadap upaya penggembosan ayat-ayat suci ini perlu kiranya dirasakan dengan suatu sikap empati, betapa letihnya makhluk Allah yang satu ini. Di samping hanya dimanfaatkan oleh umat manusia lebih dominan untuk kepentingan di luar maksud kelahirannya yaitu sebagai petunjuk mengarungi dunia, sosok wahyu ini harus berhadapan dengan upaya penghancurannya. Tidaklah cukup komunitas Muslim hanya bersandar kepada jaminan Allah untuk menjaganya, seperti disampaikan pada firman-Nya dalam surat Al-Hijr, ayat 9, ”Sesungguhnya Kami yang telah menurunkan Alquran, dan sesungguhnya Kami pula yang akan menjaganya”. Lebih dari itu, komunitas Muslim harus bersikap melalui keseharian dan pembuktian logis dalam berbagai aspek ilmu pengetahuan yang tidak terukur luasnya.
Kelaziman dalam komunitas Muslim, perdebatan atau diskusi lebih mengarah kepada topik yang sudah jelas aturannya. Akhirnya komunitas terjebak ke dalam situasi sah atau tidak sah suatu prosesi peribadatan, haram dan halal sesuatu perbuatan. Semakin hari persoalan seperti ini semakin merepotkan saja karena persoalan hukum yang diperdebatkan itu tidak didasari kriteria umum yang telah ditentukan dalam ajaran. Sudah saatnya komunitas Muslim berkewajiban menjawab semua persoalan itu dengan cara-cara ilmiah, mengaplikasikan ke dalam tata cara keseharian. Pembinaan kecintaan kepada Islam tidak lagi dalam bentuk retorika dan sloganistis, tetapi harus lebih terinfiltrasi ke dalam tindakan yang aplikatif. Sungguh tak dapat dibenarkan tugas Alquran yang maha berat,
211
mendampingi perubahan sikap manusia setiap saat, hanya dimanfaatkan sekedar memenuhi legalitas upacara tertentu yang bertujuan menggiring ke dalam standar ritual belaka.
Segenap kaum Muslimin harus meyakini segala perintah di dalamnya sudah final. Tidak terkecuali dalam hal menerapkan aturan hubungan pria dan wanita yang cukup subtantif dan telah melanggar rambu-rambu moral dan religi itu.
Bab 14
Lain-lain Pada Wanita
uatu peristiwa menarik terjadi di salah satu kabupaten di Aceh seperti dirilis Harian Waspada, Selasa (8 Juli 2008) tentang seorang gadis remaja yang mengaku beragama Kristen tatkala ditangkap Polisi Syariat Islam, Wilayatul Hisbah (WH), dikarenakan dirinya memakai celana panjang tanpa menggunakan jilbab. Menurutnya, pengakuan sebagai penganut Kristen dilakukan untuk menghindari penangkapan oleh petugas WH. Boleh jadi kejadian seperti ini banyak terjadi di tempat lain di wilayah Aceh, namun tak ter-ekspos oleh media massa. Artinya remaja ini mengganggap pengakuannya sebagai bukan Muslimah merupakan solusi bagi persoalan tampilannya. S
Banyak hambatan pada kaum wanita untuk menghadirkan dirinya sebagai sosok yang berhak atas pemerolehan pasangan hidupnya yang lebih berorientasi kepada penyaluran hasrat biologis. Alasan ini lebih memperkuat penampilan diri para wanita dengan berbagai upaya daya tarik, tentunya dengan tujuan memikat lawan jenis. Hasrat ini terhalang tradisi lokal yang memproteksi ketat budaya massa sebagaimana ditampilkan trend mode dunia. Perasaan ingin dicintai semakin tak terbendung tatkala usia
214
menanjak akil baligh, layaknya kehendak proses alamiah. Hambatan tradisi lokal bahkan ajaran Islam sekalipun belum mampu menyurutkan minat para remaja wanita untuk selalu tampil menarik di tengah khalayak. Tersirat dari pilihan jawaban murtad yang diberikan para remaja perempuan dalam razia syariat Islam itu, bahwa kaum mereka memiliki masa edar terbatas. Tanpa ungkapan sekalipun kaum Hawa itu mengetahui bahwa kaum lelaki lebih fokus terhadap usia edar wanita berkisar 17 hingga kurang lebih 25 tahun. Selebih dari usia ini wanita yang belum mampu memikat sosok pria idaman akan berhadapan dengan persoalan lain, yaitu fenomena wanita di usia resah.
Tidak semua wanita beruntung untuk mendapat pasangan hidup hingga akhir hayatnya. Padahal cita-cita agung yang bersemayam dalam diri setiap wanita yaitu memiliki suami dan melahirkan anak. Persoalannya tidak satupun yang melakukan pembelaan terhadap wanita yang tidak memperoleh kesempatan untuk menjalankan hidup layaknya wanita lain, bersuami dan memiliki anak. Terlalu besar perasaan yang harus ditutupi kaum wanita untuk menjaga statusnya sebagai wanita timur yang mampu membungkus dirinya dengan malu.
Eksploitir Perasaan Pengaruhi Aqidah
Sebagai manusia terlahir utuh mutlak dianugerahi nurani dan naluri (insting). Kedua instrumen abstrak yang berperan menggerakkan aktivitas manusia itu cenderung mampu mengusai diri dalam menentukan sikap bertindak sesuai keinginan.
215
Nurani mengusai tindakan manusia selalu didasari nilai-nilai positif manusiawi dengan menggunakan perasaan sebagai alat timbangnya. Di sisi lain, naluri mengusai aktivitas manusia cenderung dilandasi nafsu kemanusiaan, sama halnya seperti makhluk bernyawa lainnya. Secara fisik, sebagian besar orang-orang meyakini bahwa nurani dukungan perasaan ini bertengger di dalam hati manusia atau istilah lainnya qalbu. Di sinilah tempat bersemayamnya rasa cinta kasih, ikhlas, sayang, dan nilai-nilai positif manusiawi lainnya.
Guna mengarahkan nurani ke suatu keyakinan dalam menjalankan aktivitasnya, diperlukan instrumen ekternal lain berupa aqidah-istilah dalam Islam. Dengan kata lain aqidah adalah alat untuk meyakinkan manusia terhadap perolehan manfaat dari implementasi budi luhur dalam menjalankan perintah Yang Maha Pencipta pada suatu saat yang dijanjikan, sebagaimana Islam mengajarkan keyakinan tentang adanya hari kiamat. Keberadaan aqidah berfungsi memperkuat keyakinan nurani sehingga idealnya, keberadaan naluri mampu dikendalikan dalam setiap gerak-gerik keseharian manusia itu sendiri. Dalam hal ini jelaslah bahwa instrumen aqidah itu bersemayam bersama-sama nuraniah di hati ummat manusia.
Pada kondisi tertentu di saat manusia berkehendak untuk merubah keyakinan tidak diperlukan langkah yang banyak, cukup dengan menciptakan kompetisi di antara instrumen nuraniah dengan aqidah tadi. Dalam kondisi seperti ini manusia dihadapkan kepada dua pilihan yakni menyelamatkan perasaannya atau mempertahankan aqidah sebagai konsekuensi pemeluk suatu keyakinan, boleh jadi
216
agama atau keyakinan lainnya. Kompetisi yang terjadi tentunya akan melahirkan juara, meskipun produk pemenangan perasaan atas aqidah terlahir berkat dorongan potensi tendensi yang ada pada masing-masing individu. Pemenang dari persaingan tadi akan terwujud dan terekspresi dalam tindakan masing-masing individu manusia itu. Kerap terjadi manusia menyelamatkan perasaannya ketimbang logika penopang aqidah. Oleh karena nurani didukung perasaan maka dalam wujud aktivitas jelas terlihat intervensi perasaan itu lebih dominan terhadap batasan-batasan aqidah yang selama ini terpelihara dengan baik. Meskipun kecenderungan umum terhadap penilaian kepada individu berkondisi seperti ini berkonotasi negatif dan dipersalahkan. Seolah telah terjadi penguasaan naluriah yang berlebihan, kurang iman, menuruti hawa nafsu, dan lain sebagainya.
Dalam suatu majlis taklim komunitas kaum Hawa, ketika ditanya seorang penceramah secara serempak mereka ingin mencapai surga, ”Mauuu...........”, jawaban mereka gemuruh, ketika ditanya kesediaannya mengikuti jejak Aisyah, istri baginda Rasul. Namun mereka juga menjawab, ”Tidak.............”, ketika ditanya keikhlasan mereka jika para suami mereka menikah lagi. Mereka seolah tidak mendengar lagi ketika penjelasan berlanjut tentang prilaku Rasulullah menjalankan poligami. Bahkan, ”Biarkan tidak masuk surga, jika kami dimadu”, celoteh mereka. ”Lebih baik cerai saja daripada dimadu”, sambung yang lain. Suasana itu cukup fenomenal, bagaimana mungkin kaum wanita tertentu begitu mudah mengorbankan bagian dari aqidahnya hanya dengan mengandalkan perasaan dalam waktu
217
seketika. Namun tak jarang pula para istri merelakan suami menikah lagi agar selalu berupaya menyelamatkan aqidahnya, ”Yang penting kalau memang mau menikah lagi ya, kasih tau saya lah mas, itu saja, itulah awal keadilan yang dituntut”, demikian bu Ila, 35, menjawab kelakar suaminya. ”Karena pemberitahuan itulah penghargaan buat saya”, sambungnya lagi.
Itulah kenyataan dalam keseharian komunitas Muslim di Indonesia. Ternyata tidak terlalu sulit untuk memupuskan suatu keyakinan hanya dengan kemampuan menciptakan konflik internal dari perasaan versus keyakinan yang sama bertengger di hati masing-masing manusia. Proses perlawanan itu pada tahap awalnya mencari pembenaran terhadap pentingnya menyelamatkan perasaan sehingga pada gilirannya manusia terjebak dalam suatu kondisi memilih yang paling memenuhi nafsu. Dan suasana menang kalah pun terjadi.
Menguasai Suami Bagi Seorang Isteri
Posisi seorang isteri dalam suatu rumah tangga dari aspek pengendalian keluarga tak lain dan tak bukan adalah sebagai wakil pimpinan. Kondisi ini memang sudah sedemikian tercipta sejak berkembangnya peradaban di muka bumi ini, dan juga didasari pertimbangan anatomis psikologis, isteri lebih kecil relatif lemah daripada suami. Dengan posisi sebagai wakil tentu peranan isteri juga cukup besar dalam pengambilan keputusan rencana keluarga, meskipun keputusan akhir mutlak di tangan suami.
218
Kebutuhan akan keputusan aktivitas keluarga yang berkelanjutan setiap hari menciptakan penilaian tersendiri terhadap sosok suami. Tentu isteri tidak mengharapkan suami yang plin-plan, bertele-tele, ragu-ragu, tidak percaya diri, dan karakter lemah lainnya. Tak jarang kadangkala isteri membuat keputusan sendiri manakala keputusan yang diharapkan dari suami tak kunjung tiba.
Secara alamiah, ketika sepasang suami isreri muda yang baru berumahtangga menjalani kehidupan barunya, hari-hari yang dilalui terbagi ke dalam beberapa fase suasana. Tahun pertama begitu indah dirasa, seakan tak ada aral merintang dalam perjalanan ke tahun selanjutnya. Fase berikutnya ketika saling mengenal karakter masing-masing, terjadilah penilaian antara keduanya, isteri menilai suami, begitupula sebaliknya. Normalnya kejadian ini terjadi di tahun kedua dan ketiga setelah berumah tangga, dimulai dengan isteri sering merajuk dan suami coba membujuk meskipun berakhir dengan kejengkelan masing-masing. Inilah fase perebutan nakhoda dalam rumah tangga. Jika karakter isteri lebih keras maka isterilah yang menguasai rumah tangga. Ketika kondisi ini terjadi sulit rasanya bagi seorang suami untuk mendapatkan kembali posisinya sebagai nakhoda rumah tangga.
Hampir tidak ada manusia yang menginginkan pasangan hidupnya yang tidak sesuai dengan selera hati nuraninya. Begitupula keinginan seorang isteri terhadap pasangan suami yang dicita-citakannya. Hanya saja kodrat seorang wanita cenderung dipilih sehingga umumnya menerima saja pinangan dari pria yang lebih dulu menghampirinya. Namun jika dalam
219
waktu bersamaan wanita itu dihampiri beberapa pria, nuraninya lebih keras berfikir memberi pertimbangan. Tentu pilihannya akan jatuh kepada pria yang lebih memenuhi kriteria ideal yang tersimpan di benaknya. Pria pilihan itu adalah ideal baginya, sehingga dalam perjalanan rumah tangganya kelak mampu memberi kekaguman tersendiri dan tidak mungkin direlakannya jatuh ke tangan wanita lain. Sikap ini alamiah, yakni cerminan kasih sayang seorang isteri yang tak rela cinta seorang suami terhadapnya terbagi ke beberapa wanita. Perlahan sikap ini mengarah kepada upaya proteksi agar suami tetap dalam genggamannya, meskipun diakui suami gagah perkasa dominan dalam rumah tangganya. Artinya, kehebatan suami dalam banyak hal tak boleh terkalahkan oleh upaya isteri untuk mengekang sekuat daya keberadaan suami dalam cintanya.
Alasan tak ingin cinta suami terbagi kepada siapapun semakin memperkuat upaya para isteri untuk mendefinisikan bahwa cinta itu utuh hanya untuknya. Tak pernah terlintas bahwa cinta merupakan benda abstrak dari dua jenis manusia yang memiliki kekuatan untuk bersatu. Tak ada alat ukur yang menjamin kadar cinta seseorang, melainkan dengan ekspresi lahiriyah dari kedua pasangan pemilik cinta itu melalui kesetiaan, kelembutan, layanan syahwat, dan lain sebagainya. Jika anggapan umum para wanita tentang keutuhan cinta seorang suami hanya pada seorang isteri saja, sesungguhnya para isteri itu keliru menebak cinta suami pada dirinya yang rentan terbagi dalam proses masa. Kadangkala hanya dengan proses saling tatap atau sekejab memandang wanita lain, cinta seorang
220
pria beralih sesaat. Prosesi seperti ini sulit ditebak para wanita tertentu yang hanya mengukur cinta suami sebatas ekspresi lahiriyah belaka. Sebagian pakar perkawinan meyakini, kemasan cinta seorang suami dapat terbagi kepada beberapa wanita dalam keadaan utuh dengan porsi lahiriyahnya masing-masing asalkan para isteri itu menerima kejujuran cinta yang diungkap suami.
Lingkungan sosial selalu menuntut agar setiap orang diakui keberadaannya. Tuntutan ini alamiah adanya, kendatipun lingkungan sosial itu memberi penilaian tersendiri terhadap tingkatan manusia, semakin tinggi status sosial seseorang semakin tinggi pula penghargaan lingkungan terhadapnya. Dalam suatu dialog informal dengan seorang wanita terkenal di NAD, tersirat bahwa tak bisa dipungkiri pasangan suami isteri yang menjadi sorotan publik pada suatu pesta akan tersanjung karena daya tarik yang ditimbulkan pasangan ini cukup memukau. Ketertarikan publik ini membangkitkan kebanggaan luar biasa bagi pasangan yang mendapat pujian. Di sisi lain timbul hasrat publik lainnya ingin seperti pasangan yang banyak dibicarakan itu. Bahkan berpeluang timbul keinginan bermacam-macam seperti ingin menggantikan pasangan itu, dan lain sebagainya. Bagi pasangan wanita dalam cerita itu, terbangun kebanggaan tersendiri karena merasa banyak pasang mata tertuju padanya. Timbul gairah untuk memaksimalkan penampilannya, konon lagi banyak sorotan wanita lain sembari melempar senyum ke arah pasangan lelaki yang mendampinginya. Kondisi ini kerap memunculkan kecemburuan dalam diri wanita itu. Semakin tinggi cemburu yang
221
dirasakan dalam adegan itu semakin kuat pula ianya mengekang untuk menjaga agar pasangan prianya tidak beralih perhatian ke yang lain. Kejadian seperti ini semakin meningkatkan gairah pasangan wanita itu terhadap suaminya, demikian pengakuan lugas korespoden tak resmi itu. Kesimpulan dangkal diperoleh bahwa ada kecenderungan wanita lebih bergairah kepada suami yang dicemburui wanita lain.
Sebuah kisah fenomenal diceritakan seorang ibu mengenai rumah tangganya yang serba berkecukupan. Dengan memiliki suami berperawakan gagah di atas laki-laki kebanyakan di kota gas pesisir utara Aceh, ditambah lagi dengan posisi suami sebagai salah seorang manajer perusahaan besar, menjadikan ibu itu dikagumi, dihormati, bahkan ditakuti para bawahan suami. Hampir tak ada orang yang tidak mengenal pasangan suami isteri itu di seantero kompleks perumahan tempat mereka tinggal. Dalam keseharian berumah-tangga, dominasi ibu itu jauh di atas kharisma suaminya. Segala aturan internal dan eksternal berada di tangan nyonya satu ini. Suami yang dikagumi seluruh bawahan karena memiliki ragam kelebihan tidak berkutik di depan isteri. Dari cerita panjang dengannya, suatu kalimat penting terungkap dari wanita itu, ”Saya tidak bergairah melihat suami saya yang kayak robot itu, tapi dia jangan coba-coba meninggalkan saya”. Hal ini terbukti dari perilaku nyonya itu dalam menjalin hubungan dengan pria lain yang dirasakan memenuhi seleranya dalam hal ekspresi kejantanan. Dari kejujurannya, tersirat ibu itu tidak bergairah terhadap suami yang boh labu (istilah Aceh untuk orang melempem), namun tidak pula dibiarkannya beralih ke wanita lain. Artinya
222
kepemilikan suami bagi ibu itu adalah mutlak, meskipun boh labu tak boleh terbagi.
Tetapi beda dengan pengakuan Teh Ninih, isteri Aa Gym, tentang cinta, saat suami punya madu. Dikemukakannya, ”Sesungguhnya suami merupakan implementasi untuk cinta kepada Allah. Artinya, Allah mau kita berusaha untuk memberikan cinta kepada-Nya, dengan adanya suami kita”. Dengan kata lain, suami menjadi sebab utuk kita mendapatkan rasa cinta kepada Allah. Dan bukannya suami menjadi sebab hilangnya cinta kepada Allah.
Ukuran Keadilan Adalah Kepuasan
Bersikap adil dalam berbagai hal merupakan tuntutan kebutuhan sosial suatu komunitas. Keadilan secara harfiahnya adalah memberi atau memperoleh kesempatan sama dari atau kepada seluruh individu yang berada dalam pengaruh lingkungan sosial itu. Sampai pada elemen terkecil dalam suatu negara, yaitu keluarga, rasa keadilan itu mendapat posisi penting dan dibutuhkan. Terutama dalam pengambilan keputusan atau penentuan sikap dari implementasi segala persoalan. Boleh jadi sebagian orang menterjemahkan sikap keadilan ini dengan menggunakan instrumen matematis sebagai penentu pembagian barang-barang terukur yang nyata.
Namun keadilan menjadi dipermasalahkan tatkala pembagian dimaksud bukanlah sosok barang melainkan berupa hak dan kewajiban suatu perasaan. Suatu barang termiliki yang tak berwujud, bersemayam selamanya di hati manusia. Secara
223
naluriah, kondisi perasaan akan selalu mempengaruhi segala tindakan lahiriyah manusia. Oleh karenanya, sebagaimana sifat benda lainnya, perasaanpun butuh pengaturan di setiap waktu selama manusia masih berinteraksi dengan lingkungannya.
Sesungguhnya mengelola perasaan bukanlah perkara mudah. Mengelola dalam hal ini lebih diartikan kepada membagi perasaan dengan orientasi keadilan kepada penerima perasaan itu. Pihak pemberi yang juga pembagi perasaan bersama pihak penerima selalu dalam hubungan timbal balik dalam menikmati kepuasan perasaan berkelanjutan. Hambatan yang mula-mula terjadi dari penerima yaitu kondisi ketidak-sertamerta-an mendapat respon positif sebagai pernyataan bahwa pembagian perasaan itu telah berkeadilan. Sementara, penilaian terhadap suksesnya pembagian perasaan yang rentan dipengaruhi berbagai faktor eksternal ini hanya dapat diukur melalui ekspresi para penerima bagian perasaan itu. Ekspresi yang ditampilkan merupakan pencerminan suasana hati. Mustahil bagi seseorang yang memiliki suasana hati duka menampilkan ekspresi suka, begitupula kelaziman sebaliknya. Inilah ukuran perasaan dalam menerima perlakuan. Jika pembagian perasaan itu mengedepankan prinsip keadilan dan memenuhi harapan ke-dua belah pihak, otomatis kepuasanpun tercapai.
Begitupun, sifat-sifat manusiawi lainnya juga perlu dikelola sehingga tidak melakukan intervensi terhadap perasaan. Beberapa hal yang rentan mempengaruhi suatu perasaan antara lain, sikap curiga, cemburu, tidak mampu memaklumi kondisi, dan lain sebagainya. Berbagai sikap ini mampu
224
mempengaruhi perasaan pihak penerima untuk membangun ketidak-percayaan terhadap kemampuan pihak pemberi yang tulus membagi perasaannya itu. Dalam kondisi seperti ini hubungan timbal balik yang saling memuaskan sulit tercapai. Disinilah manusia dituntut memaksimalkan sikap arif untuk memproteksi upaya beberapa sifat yang hendak mengintervensi perasaan itu.
Secara umum peranan kearifan diperlukan untuk mencapai tujuan akhir dari pengambilan keputusan berkeadilan yang sesuai dengan aspirasi seluruh unsur berkepentingan terhadap keadilan itu. Kearifan adalah suatu tampilan atau sikap yang dapat berperan memfasilitasi kenyamanan perasaan individu lainnya.
Tidak jauh berbeda terhadap pembagian perasaan kasih sayang seorang suami kepada beberapa orang isteri. Oleh karena semua komponen dalam sistem kasih sayang ini tidak berwujud nyata maka tingkat keadilan akan terukur dalam situasi yang abstrak pula, yaitu kepuasan perasaan dalam memberi dan menerima. Boleh jadi seorang isteri hanya puas melihat suaminya kerap tersenyum, mampu bercerita, memberi siraman rohani, dan lain sebagainya tanpa menuntut haknya lebih jauh, begitu pula sebaliknya. Tak jarang pula seorang wanita hanya puas dengan mendapatkan status isteri pria idola tanpa harus terus bersama dalam suatu tempat tinggal. Banyak lagi hal-hal lain yang dapat memberi kepuasan dan begitulah nilai sebuah kepuasan sehingga ukuran inilah yang dapat dijadikan tujuan hakiki pembagian perasaan berkeadilan masing-masing individu.
225
Tanggungjawab Siapa Wanita Tak Bersuami
Anugerah tuhan terhadap anatomi semua wanita adalah sama. Begitupula terhadap fasilitas reproduksi yang dimilikinya. Dengan kelengkapan fasilitas ini tentu keinginan memanfaatkannya melalui aktivitas biologis merupakan tuntutan alamiah dan manusiawi adanya. Menyikapi keadaan ini sudah selayaknya kaum wanita berupaya meningkatkan daya tarik berharap agar banyak pria menaruh perhatian terhadap keindahan yang ditampilkan. Namun situasi ini adalah suatu kompetisi sesama kaum wanita mengingat jumlah kaum mereka lebih besar dari jumlah kaum pria. Tidak jarang masing-masing individu kaum hawa ini melengkapi diri dengan aksesori yang berlebihan, celana ketat, rok mini, bibir berlipstik merah jingga, rambut direbounding, pipi merah kuning, dan lain sebagainya. Dan tidak jarang pula individu kaum Hawa lalai dengan penampilan ini, tak memperoleh pasangan hidup hingga akhir hayatnya.
Orang-orang hanya berkomentar terhadap para wanita tak berjodoh ini sebagai suatu takdir dari Yang Maha Kuasa dan ”Jodohnya akan diperoleh di hari kiamat kelak....”, demikian komentar sebahagian pemuka agama. Sulit rasanya memaklumi kondisi ini bagi kaum wanita. Pada batas usia tertentu mereka yang bernasip seperti ini akan merasa minder untuk hadir di tengah-tengah komunitasnya dikarenakan tidak memiliki cerita seputar rumah tangga seperti wanita lainnya. Pertanyaan yang belum terjawab tentunya komunitas mana bertanggungjawab
226
terhadap ketidaksempurnaan hidup yang mereka alami. Dan dengan nilai apa pula ketidaksempurnaan mereka layak dibayar. Kadangkala cemoohan kerap diterima waniata tanpa pasangan ini, ”Sudah tua nggak laku-laku......”, demikian komentar tetangga, adalagi, ”Itulah sok jual mahal dan wajarlah jadi perawan tua....”, bisik-bisik kaum ibu di suatu arisan RT. Ternyata beban sosial yang mereka terima terlalu berat.
Hambatan Fisik Wanita, Haid
Haid adalah darah normal atau sehat yang dikeluarkan oleh rahim pada waktu-waktu tertentu. Tidak ada batasan usia minimal dan maksimal bagi wanita memasuki masa awal mengalami haid (masa akil baligh). Akan tetapi secara umum orang berpendapat bahwa tidak mungkin wanita di bawah 9 tahun mengalami haid, sebab seorang wanita tidak mungkin hamil di bawah usia tersebut. Masa kelangsungan haid ini rata-rata 7 hari di setiap bulannya, kecuali pada saat wanita tersebut hamil dan memasuki usia berakhirnya haid. Pada masa ini para suami isteri diharamkan untuk melakukan hubungan syahwat hingga berakhirnya masa keluar darah haid ini.
Dengan larangan tidak diperbolehkannya berhubungan suami-isteri bagi isteri yang sedang mengalami haid ini maka tak mustahil akan mengekang birahi suami yang kadang kala tiba-tiba membuncah. Jika keadaan mampu diatasi dengan cara-cara tertentu, urusan pelampiasan syahwat
227
suami boleh dikatakan selesai. Namun jika suami tidak menerima layanan khusus untuk mengatasi persoalan bangkitan birahi ini, tentu dapat membangun kreasi baru di alam pikir suami. Jalan pintas pun ditempuh melalui eksloitasi syahwat ilegal dengan ragam cara dan tempat.
Hambatan Fisik Wanita, Nifas
Nifas yaitu darah yang dikeluarkan rahim saat proses melahirkan. Kadang kala darah nifas keluar bersamaan dengan terjadinya proses melahirkan atau setelah melahirkan, bahkan ada juga yang keluar dua atau tiga hari sebelum melahirkan. Darah nifas biasanya keluar disertai dengan rasa sakit. Masa berlangsungnya fase nifas ini biasanya 40 hari dan selama masa ini pula wanita yang bersangkutan dibebaskan dari kewajiban shalat dan puasa. Secara medis masa 40 hari ini merupakan masa pengembalian kondisi rahim wanita setelah melahirkan kepada kondisi semula, sebelum ianya hamil.
Dalam kondisi nifas ini para wanita tidak dibenarkan melakukan hubungan syahwat hingga berakhir keluarnya darah dari alat vital yang bersangkutan. Dengan kata lain pada masa ini para wanita tidak berperan sebagai isteri dalam masalah hubungan syahwat.
228
Pengakuan Beberapa Madu
Untuk memahami perasaan wanita, perlu disimak pengakuan beberapa orang isteri kedua dan ketiga, tentang suasana hati mereka dalam menjalani kehidupan poligami. Umumnya bahasa tersirat yang mereka ungkapkan relatif sama, meskipun survey informal yang dilakukan ini pada saat dan tempat berbeda. Dua dari mereka secara tegas merasa bersalah karena dianggap merebut suami orang, sedangkan satu di antaranya merasa benar dan menang, dalam arti mampu merebut sosok pria yang diminati. Di samping itu mereka mengakui, bahwa para suami juga memendam perasaan bersalah karena telah mengkhianati cinta dari isteri pertama.
Di sisi lain, potensi syahwat pada wanita yang menyeluruh itu jarang terungkap di masyarakat timur. Para wanita lebih bijak dalam memaklumi keadaan, enggan, pasrah, dan terima apa adanya. Meskipun demikian, rahasia yang selama ini ditutup-tutupi oleh kaum wanita, tentang gelora cinta di hati mereka sudah kian terungkap. Setidak-tidaknya tercermin dari ekspresi yang kerap terekspose berbagai media. Tabu ketimuran yang menjadikan ungkapan itu tersimpan dan dianggap keliru jika diakui, sepatutnya disikapi dengan bijak. Suatu hal menarik yang diceritakan para isteri itu adalah gejolak rasa cemburu dalam diri mereka masing-masing. ”Kalau abang akan pulang ke tempat saya, cepat-cepat saya berbenah agar penampilan lebih menarik. Begitu pula dengan merapikan kamar, saya berusaha agar kamar saya lebih menarik dari kamar isterinya yang lain”, begitu ungkapan salah seorang dari mereka. Kecemburuan
229
para isteri itu lebih cenderung bernilai positif karena melahirkan upaya pembenahan diri, meskipun dalam ekspresi yang terlahir dari suatu upaya kompetisi bathin. ”Semakin cemburu saya meninggi, semakin besar upaya saya untuk melampiaskan cinta saya ke suami”, ungkap yang lain dari ke-tiga isteri itu. Keadaan ini bermaka bahwa cemburu berkolaborasi dengan kerinduan melahirkan dendam syahwat yang luar biasa. Dari ungkapan tulus para isteri itu dapatlah disimpulkan, bahwa sifat cemburu pada wanita itu justru sebagai kekuatan bagi wanita itu sendiri untuk membangun gelora syahwat. Kalau tidak berlebihan, dapatlah dikatakan bahwa yang menjaga gelora cinta isteri kepada suami adalah kecemburuan.
Pengakuan lain dari para isteri itu tentang ketidakadilan para suami ternyata tidak dalam aspek ekonomi. Mereka sangat teraniaya tatkala mereka tidak ditampilkan di depan publik, layaknya isteri pertama. Perasaan bersalah para suami berdampak kepada ketidak-beranian menampilkan isteri lain di tengah khalayak. ”Kami tidak semestinya dilakukan seperti ini, karena kami adalah isteri yang sah juga”, begitu ungkapan para isteri itu, ”Perlakuan itu kami rasakan tidak adil”.
Bab 14
Muhammad dan Reformasi Sosial etika syariat Islam yang solutif kerap diperbincangkan dengan konotasi negatif oleh masyarakat dalam berbagai aspek, serta merta terbentuk imej seakan telah terjadi upaya marjinalisasi aturan substantif dalam penerapannya. Kesan negatif itu boleh jadi dipromosikan oleh kelompok yang tidak setuju dengan konsep Islam bahkan tidak tertutup kemungkinan berasal dari kelompok-kelompok Muslim yang mempersoalkan khilafiah sesamanya. Apapun alasannya, kecenderungan yang terjadi mengarah kepada suatu kondisi perlemahan ajaran Islam itu sendiri. K
Padahal Islam telah mampu membangun tiga konsep besar yang membumi pada era keemasannya dahulu. Konsep self ideal (diri ideal) yang terbangun melalui sosok idola Muhammad SAW menjadikan Islam sebagai suatu cita-cita kebenaran dan mendapat pengakuan dari berbagai pihak baik kalangan Muslim maupun non-muslim sehingga sulit terpisahkan dari informasi sejarah bahwa kegemilangan pada masa itu merupakan produk kinerja sebuah kharisma Rasul yang sempurna itu. Seperti disaksikan hingga saat ini, kebesaran nama Muhammad tak tertandingi dengan jumlah pengikut yang kian bertambah. Indikasi ini jelas terlihat pada
232
peningkatan jumlah jamaah haji dan umrah dari tahun ke tahun. Hasrat berziarah ke kota kelahiran manusia agung itu ditambah dengan ziarah ke maqamnya cukup memperkuat argumen bahwa sosok Muhammad dicintai ummatnya sepanjang waktu. Begitu yang tersirat dari kondisi itu tentang keberhasilan Muhammad mejadikan dirinya sebagai sosok ideal bagi seluruh ummat manusia.
Selanjutnya pada strata konsep self image (citra diri) yaitu suatu kondisi di mana komunitas muslim mampu bercermin kepada dirinya sendiri atau dengan kata lain kehadiran ajaran ini menjadi alat ukur terhadap perilaku ummat. Sejarah membuktikan bahwa konsep ini telah merubah cara pandang komunitas jahiliyah masa itu menjadi suatu bangsa yang memiliki peradaban tinggi. Eksistensi Islam yang dibawa Muhammad mampu mengungguli berbagai peradaban terdahulu dan menjadi tempat perlindungan kaum tertindas kala itu. Persoalan cukup mendasar, menganggap rendah kaum wanita yang mewarnai seluruh peradaban dunia, seperti peradaban jahiliyah, Persia, Romawi, Yahudi, dan lain lain, dapat dipupuskan dengan ajaran baru itu, yaitu Islam. Masih banyak lagi perubahan berbasis kepentingan ummat yang terjadi di tengah masyarakat saat itu. Kondisi ini semakin mengharumkan ajaran Islam dan mampu meyakinkan ummat bahwa kelahirannya sebagai solusi dalam menjalani kehidupan. Kepercayaan berbagai negeri terhadap kehandalan peradaban Islam meningkatkan daya tarik tersendiri bagi penyesuaian konsep peradaban yang telah mentradisi. Indikasi ini tercermin dengan maraknya kegemilangan wilayah
233
kekuasaan Islam yang mewarnai sejarah dunia. Begitulah pencitraan ajaran Islam yang terbangun masa itu.
Tidak hanya itu, yang ke-tiga adalah konsep self esteem (harga diri), yaitu suatu kondisi di mana ajaran Islam menjadi alat ukur kelayakan berbagai ajaran. Sebagai suatu ajaran yang mengutamakan rahmat bagi semesta alam, tanpa perbedaan, menyeluruh, dan dapat diterapkan ke berbagai komunitas, tak jarang nilai-nilai ke-Islaman diakomodir untuk memperkuat ajaran tertentu meskipun tanpa mengimaninya. Lebih dari itu, Islam mengajarkan seluruh komponen alam mendapat porsi dalam perlindungannya yang dibangun berdasarkan konsep bahwa, “Tiada yang sia-sia dari cipta-an Allah”. Dengan pemahaman terhadap penghargaan bagi seluruh komponen alam ini, nilai ajaran Islam secara otomatis tergiring ke dalam suatu penilaian di mana ajaran ini memiliki nilai tinggi di mata ajaran lain.
Ketiga konsep besar yang dimiliki Islam kala itu berdampak kepada kemudahan penyebarannya ke berbagai jazirah dan meningkatkan jumlah peminat dari kaum orientalis untuk memperdalam ajaran ini. Demikianlah pengaruh besar yang terjadi sehingga tidak mengherankan jika Muhammad SAW menempati urutan pertama dalam penilaian orang-orang paling berpengaruh di dunia. Hari ini hingga ke depan, masa semakin jauh meninggalkan zaman kelahiran Islam di semenanjung Arab itu. Artinya ajaran Muhammad semakin berkompetisi dengan hambatan masa yang berisikan berbagai interes tertentu. Sebagaimana layaknya suatu pertandingan, hasil akhir yang dinantikan adalah pemenang baru serta membangun
234
popularitas masyarakat baru dengan tendensi yang baru pula.
Dengan wahyu yang diterimanya, Muhammad dapat menentukan, bahwa tak akan ada perbaikan masyarakat tanpa ada kesepakatan kerjasama anatara laki-laki dan perempuan, dalam arti saling membantu serta menutupi kekurangan masing-masing sebagai saudara dengan penuh kasih sayang. Hak dan kewajiban perempuan sama, meskipun laki-laki punya kelebihan tanggung-jawab atas mereka. Mengubah kebiasaan dalam aspek pelaksanaannya secara sekaligus tidaklah mudah. Betapapun tebalnya iman orang Arab yang menjadi pengikutnya, namun Muhammad tetap mengajak mereka dengan perlahan tanpa menyinggung perasaan, agar lebih mendulang simpati dari kalangan mereka dengan tujuan memperbanyak pendukung. Begitu pula untuk setiap reformasi sosial yang diwajibkan Allah kepada kaum Muslimin termasuk kewajiban menjalankan syariat Islam itu sendiri, seperti shalat, puasa, zakat dan haji. Tiada beda pula penyampaian terhadap laranganNya, seperti me-minum minuman keras (khamar), judi (maisir), memakai daging babi, dan seterusnya.
Berkaitan dengan reformasi sosial dalam hal menata ketentuan hubungan laki-laki dengan perempuan, Muhammad telah memulai dengan contoh yang diberikan melalui dirinya dengan para isteri yang disaksikan oleh semua kaum Muslimin masa itu. Masalah hijab (tabir) bagi istri-istri Nabi misalnya, yang tidak diwajibkan
235
sebelum perang Ahzab (Parit). Demikian juga batasan memiliki empat orang isteri dengan syarat yang baru ditentukan sesudah perang Ahzab, bahkan lebih dari setahun setelah perang Khaibar.
Pada mulanya hubungan laki-laki dengan perempuan di kalangan Muslimin sama seperti di kalangan Arab lainnya, terbatas pada pemenuhan tuntutan hubungan jantan dengan betina saja. Mempertontonkan diri dan memamerkan perhiasan (berdandan) secara berlebihan dengan tujuan membangkitkan rangsangan kaum laki-laki pada setiap ke-sempatan. Persoalan hubungan laki-laki dengan perempuan ini merupakan penataan yang dilakukan Rasulullah dalam fase pertama penyebaran ajarannya. Reformasi sosial yang diterapkannya tak akan pernah berwujud jika persoalan mendasar dari hasrat hidup manusia ini tidak diselesaikan terlebih dahulu.
Generasi pewaris Islam pada hari ini tidak dibebankan tugas untuk merubah peradaban dalam tujuan melakukan reformasi sosial seperti yang dilakukan Rasulullah bersama para sahabat. Namun tugas menjaga struktur reformasi sosial yang telah dibangun Muhammad juga tidak kalah beratnya. Di samping harus mampu memproteksi keagungan sosok pembangun reformasi sosial itu dari terpa-an kepentingan eksternal, juga harus menutup rapat peluang pembusukan internal yang lebih mengkhawatirkan. Tidak ada alasan untuk membiarkan tiga konsep besar yang telah dibangun Muhammad itu hancur hanya karena
236
hujatan dari pihak yang tak berkenan menyaksikan konsep agung itu mewarnai tatanan dunia. Lebih lagi tak dapat diterima, jika kebesaran Islam terpuruk hanya karena hujatan sepele seputar eksploitasi syahwat yang telah diatur tata caranya itu.
Bab 16
Sekadar Ungkapan Untuk Penutup
encermati berbagai informasi media massa, ditambah penelaahan beberapa literatur dapatlah dipahami tentang persoalan yang tengah terjadi seputar syariat Islam di Nanggroe Aceh Darussalam. Satu-satunya propinsi di republik ini yang sejak lama bercita-cita menerapkan tata cara berkehidupan Islamiyah secara resmi. Banyak pihak berkepentingan turut menyaksikan seperti apa nuansa Islamiyah yang tercipta melalui dukungan regulasi itu. M
Kenyataannya, media massa saban waktu mengungkap perilaku ummat yang beseberangan dengan norma-norma ajaran Muhammad SAW dari aspek degradasi akhlak dengan berbagai karakteristiknya. Isu dominan yang mencuat dari aspek keterpurukan akhlak itu hanya seputar pelanggaran pengendalian syahwat. Nabi Muhammad SAW sendiri mengakui, bahwa tiadalah beliau diutus ke dunia ini melainkan untuk memperbaiki akhlak.
Tentu ada persoalan mendasar yang perlu diungkap guna pembenahan bersama sebagai konsekwensi penerapan suatu sistem. Boleh jadi ungkapan itu tidak menggembirakan komunitas Muslim tertentu, namun perlu dipahami bahwa
238
kegagalan yang sesungguhnya adalah pembiaran kondisi tanpa ungkapan.
Sekurang-kurangnya ada empat hal yang sering dipersoalkan sebagian masyarakat menyahuti tindakan sistem membangun nuansa Islamiyah, seperti diuraikan sigkat di bawah ini.
Proteksi Berlebihan
Untuk mendukung penerapan sistem syariat Islam, pemerintah daerah membentuk berbagai institusi sebagai implementasi dari tuntutan peraturan. Salah satu dari perangkat itu adalah polisi syariat Islam, atau dikenal dengan Wilayatul Hisbah (WH). Tidak cukup dengan lembaga itu, pengawasan syariat Islam ditambah dengan kepedulian masyarakat dalam bentuk ragam aksi. Kolaborasi keduanya cukup intens memproteksi penyimpangan perilaku masyarakat, khususnya dalam konteks tatacara berbusana. Tidak itu saja, segala hal yang dianggap tidak sesuai dengan adat kebiasaan masyarakat Islam diproteksi begitu ketat, seperti menutup toko pada saat jadual shalat, dilarang berjualan makanan saat bulan ramadhan, menutup lokasi wisata, larangan berkesenian, dan lain sebagainya.
Dari berbagai larangan itu, tidak seluruhnya mendapat sambutan positif masyarakat seperti menutup lokasi wisata, larangan berkesenian, dan beberapa kegiatan lainnya. Bagi kelompok masyarakat yang tidak sependapat dengan mengidentikkan wisata atau kesenian sebagai perbuatan terlarang, menganggap tindakan pelarangan itu berlebihan.
239
Namun sebagian orang menyuarakan perlakuan ini cukup positif dan harus dilakukan secara berkelanjutan, disertai sanksi berat bagi pelanggarannya.
Tidak sedikit pula yang menilai penekanan berlebihan seperti ini justru membangun penilaian tersendiri terhadap tingkat “ke-pe-de-an” (baca : percaya diri, digunakan istilah anak muda sekarang) dari ajaran Islam. Kelompok berpandangan seperti ini membuktikan realitas yang terjadi, bahwa tidak ada perubahan dari aktivitas masyarakat yang dilarang, bahkan terjadi perlawanan. Umumnya pelarangan aktivitas masyarakat yang berbasis kebutuhan akan berdampak kepada pergeseran pemahaman ke-Islam-an individu tertentu.
Pengakuan Islam merupakan ajaran universal dan mampu mengakomodir gejala perubahan zaman tak terbantahkan. Indikasinya, wujud ajaran Islam mampu bertahan hingga sekarang, dipelajari berbagai kelompok intelektual meskipun tidak diimani. Tidak seperti ajaran lain yang pernah tumbuh dan berkembang memayungi komunitas tertentu pada zamannya. Ajaran Zoroaster, Majusi, dan banyak lagi yang lain, semakin hilang di muka bumi. Padahal ajaran-ajaran itu telah terbukti mampu mempersatukan umat kala itu. Begitupula ajaran komunis yang tumbuh berkembang di Rusia. Pada masa itu komunis mampu menggerakkan berbagai aksi massa hampir di seluruh permukaan bumi. Banyak negara mengkhawatirkan ajaran ini mempengaruhi cara berfikir rakyatnya. Sebaliknya, negeri-negeri komunis juga mempertahankan konsep ideologinya dengan memproteksi setiap informasi,
240
bahkan mode yang akan diimpor ke rakyatnya. Ternyata proteksi berlebihan terhadap suatu ideologi akan berdampak kepada pendobrakan terhadap ideologi itu sendiri, di samping mencirikan berbagai kelemahannya. Begitulah yang dialami Uni Sovyet, salah satu negeri adikuasa di dunia pada abad 20. Akhir tahun 80-an negeri itu tercabik-cabik oleh suatu pembaharuan yang dimotori pemimpinnya sendiri, Gorbachev. Konsep Glasnost dan Prestroika, dua konsep berbasis keterbukaan yang di-launching pemimpin dunia itu merubah keadaan seketika. Ajaran komunis tidak mampu lagi mempersatukan wilayah dan negeripun harus terpecah menjadi banyak negara dengan pemerintahan sendiri- sendiri. Nama negara besar Uni Sovyet yang ditakuti hanya tinggal dalam catatan sejarah. Ternyata sikap percaya diri yang terbangun pada ajaran komunis itu hanya sebatas pembungkus semu. Iktibar di atas menyiratkan bahwa pengekangan berlebihan akan berpeluang kepada pengakumulasian kekuatan perlawanan. Lazimnya, upaya pengekangan bertujuan untuk menutupi kelemahan yang ada pada suatu sistem guna mempertahankan sikap percaya diri.
Islam dengan berbagai atributnya merupakan ajaran ciptaan Allah SWT yang handal. Hampir dalam setiap seruan Islamiyah materi yang disampaikan menggambarkan ketangguhan ajaran. Ke-pede-an Islam semakin tak terbantahkan, setidak-tidaknya dalam pengakuan komunitas Muslim itu sendiri. Definisi handal lebih berkonotasi kepada tahan uji dalam berbagai keadaan.
Kekuatan ajaran Islam itu tidak semestinya dihadang oleh kekhawatiran akan hantaman dari
241
pihak manapun. Dengan ke-pede-an yang ada pada Islam, perlu peningkatan keyakinan bahwa ajaran samawi ini tidak akan pernah pudar di muka bumi. Persoalan mejadi lain jika ke-kaffah-an yang digembar-gemborkan ternyata bermakna semboyan belaka. Persoalan substantif yang butuh solusi seakan terbiarkan tanpa jawaban. Memberi jawaban tendensius dalam memaknai anjuran Alquran sebagai wujud pembelaan kepentingan tertentu berpeluang membangun kekhawatiran. Ancaman kekhawatiran ini berpeluang memperburuk nilai-nilai ke-pede-an dalam Islam. Sudah saatnya untuk memupus atau memperkecil rasa kekhawatiran ummat, dilakukan pembelajaran Islamiyah berbasis perkembangan zaman dan logika tanpa harus mengorbankan aqidah sehingga upaya ajaran kontra Islamiyah yang hendak menyusup, terproteksi dengan sendirinya melalui instrumen handal yang terbangun dalam masing-masing diri Muslim.
Pembelaan Berlebihan
Pembelaan atribut ke-Islaman merupakan kewajiban dan hak dari masing-masing pribadi Muslim. Wujud pembelaan ini bisa saja dilakukan dengan bermacam cara. Pada masa teknologi belum berkembang seperti sekarang, para pendahulu memilih cara pembelaan melalui peperangan dan tindakan kekerasan lainnya. Namun dalam era teknologi serba canggih, tatacara seperti itu mulai ditinggalkan, meskipun terlihat di beberapa negara sikap pembelaan Islam masih dengan menggunakan ekspresi kekerasan. Pilihan protes dalam bentuk
242
kekerasan tidak jarang mengundang reaksi masyarakat dunia dengan memvonis tindakan seperti itu sebagai suatu upaya anarkhis dan melanggar hak azasi manusia (HAM). Dampak kedua lebel ini serta merta berpeluang menciptakan opini buruk dalam masyarakat dunia dan tidak menguntungkan Islam.
Kesan mudah terpancing yang diciptakan kaum anti Islam dengan serta merta mendapat pengakuan publik. Hujatan terhadap Nabi dalam aspek aqidah sering mengundang pembelaan dari kelompok Muslim dunia dengan tindak kekerasan, seperti di Eropa dan beberapa negeri lainnya. Opini terbangun dalam komunitas Eropa terhadap sikap reaktif ummat Islam menciptakan cadangan skenario yang sewaktu-waktu dapat dimanfaatkan pada kondisi tertentu. Dalam cacatan sejarah, dapat dikilas kembali situasi damai kehidupan beretika kaum Muslimah di Perancis yang serta merta berubah tatkala diberlakukan larangan berjilbab bagi siswi sekolah menengah di sana. Persoalan itu mengundang reaksi masyarakat Muslim dunia sebagai wujud protes menolak perlakuan itu. Kebijakan tidak populis dan tidak bermanfaat bagi pemerintah negeri itu lebih bernuansa memancing reaksi ummat Islam yang dinilai tanggap terhadap persoalan kecil seperti itu. Namun demikian, pada hakekatnya manfaat sampingan yang diperoleh masyarakat Perancis adalah suatu situasi bargainning terhadap hal tertentu dengan kelompok Muslim. Begitu pula terhadap isu-isu instan lainnya yang sewaktu-waktu dimunculkan komunitas Eropa di saat kelompok Muslim tengah menikmati hidup nyaman di negeri mereka.
243
Sementara, sebagian kelompok Muslim yang hidup di beberapa negeri Eropa tidak setuju terhadap emosional Islamiyah dijadikan alat permainan belaka dari pihak-pihak tertentu. Hal ini terlihat di beberapa negara Eropa yang melarang didirikannya mesjid tempat melakukan shalat berjama’ah, kaum Muslimin memilih diam dan menyelesaikan prosesi peribadatannya di ruang-ruang sementara. Larangan ini tidak mendapat reaksi dari komunitas Muslim setempat, meskipun disadari negeri dimaksud sebagai pendukung gerakan HAM. Masyarakat Eropa secara umum menyadari bahwa fanatisme ummat Islam tidak dapat ditawar, terlebih lagi menyangkut keagungan Nabi Muhammad SAW. Sepanjang tidak menghina sosok Rasulullah, ummat Islam kecil kemungkinan melakukan tindakan anarkhis, atau teror. Melihat perulangan kejadian yang kerap mengusik popularitas Muhammad, masyarakat Muslim menyadari bahwa upaya untuk memupus nilai sakral pada sosok agung itu terus berkelanjutan.
Memahami hujatan kepada Rasulullah secara frontal beresiko tinggi, komunitas anti Islam dengan cerdas menggiring hujatan kepada isu poligami yang diamalkan Rasulullah itu. Isu ini diyakini tidak menimbulkan reaksi yang luar biasa, karena kemasan yang ditampilkan lebih mampu membangun ketidaksetujuan kaum wanita, tidak terkecuali para Muslimah. Pembelaan yang dilakukan kelompok Muslim cukup hati-hati mengingat kemungkinan pertentangan yang terjadi tidak hanya dari kelompok non-muslim tetapi juga dari sebagian kelompok Muslimah berpaham gender. Sebagai pencerminan kecintaan kepada manusia tauladan itu, upaya
244
pembelaan lebih arif dengan mencoba membangun alasan-alasan tersendiri. Akibatnya respon yang diberikan terhadap kritikan perilaku poligami Nabi beragam karena jawaban terseleksi untuk masing-masing kelompok sasaran. Terkadang pembelaan yang dilakukan terkesan tendensius karena terdesak kehabisan argumentasi. Seakan melupakan bahwa sosok Nabi adalah manusia biasa yang juga memiliki segenap kebutuhan pemenuhan hawa nafsu. Alasan kebenaran perilaku poligami yang diamalkan Nabi sering dikaitkan dengan kesempurnaannya, keistimewaannya sebagai utusan Allah, keseriusannya menjalankan ibadah, dan lain sebagainya. Penciptaan alasan seperti ini lebih mengarah kepada debat argumen yang membangkitkan gairah kelompok orientalis membangun pertanyaan baru. Keterpojokan kelompok Muslim dalam mencari jawaban baru sering menyudutkan ajaran secara menyeluruh.
Perlu pemahaman bagi semua, bahwa keberadaan ajaran Nasrani dan Yahudi selalu berusaha membangun hambatan dalam rangka meminimalisir opini dunia tentang kebenaran ajaran Islam. Hambatan inipun dilegalkan dengan bermacam cara mulai dari cara kekerasan hingga provokasi berbalut kelembutan. Ketiga agama samawi ini saling klaim tentang haknya menyebarkan kebenaran dari Tuhan Pencipta Alam. Isu poligami yang dibangun kelompok pesaing Islam diyakini akan menemui kesulitan dalam mencari jawaban, karena diyakini jawaban yang akan diberikan lebih mengarah kepada kondisi mempertahankan sikap fanatisme ummat. Tidak jarang sikap fanatisme yang dipertahankan itu mengabaikan logika sehingga jawaban yang diberikan
245
kaum Muslimin terjebak ke dalam suatu kondisi paradoksial. Nuansa yang tercipta ini tentu memenuhi harapan kaum anti Islam untuk menafikan bahwa ajaran Islam itu jauh dari logika.
Dari contoh lain, kesakralan Nabi Muhammad yang didengungkan sebagai manusia sempurna sering dihadapkan dengan berbagai pertanyaan oleh kalangan tertentu. “Jika hanya seorang saja di bumi ini yang sempurna yaitu Muhammad SAW, tentu hanya beliau saja yang mampu menjalankan misi Alquran”, ungkap kalangan itu. Oleh karenanya, “Ajaran Islam yang didasari wahyu Illahi tidak mungkin diaplikasikan di bumi, karena manusia lain tidak sempurna”, ulas kalangan itu lagi. Padahal di sisi yang lain, kaum Muslimin meyakini Muhammad sebagai makhluk Allah juga memiliki kealpaan layaknya manusia lain. Hanya saja Allah menganugerahi ke-istimewaan kepadanya untuk tampil handal di kala menghadapi kesulitan atau persoalan melalui bimbingan wahyu. Pernyataan yang memojokkan seperti ini tidaklah mampu direspon oleh semua komunitas Muslim. Manakala intelektual Muslim tertentu terjebak dalam suatu jawaban yang tidak didasari alasan logis maka terjadi debat kusir berujung penciptaan pembenaran. Dalam posisi seperti ini pihak berseberangan dengan Islam mendapat kesempatan untuk melanjutkan pertanyaan baru yang bertujuan mencari kelemahan ajaran Islam.
Oleh karenanya, lebih arif melakukan pembelaan terhadap perilaku Nabi dalam hal poligami tidak dengan mencari pembenaran yang tidak memiliki argumentasi ilmiah. Tidaklah etis memperlemah posisi ajaran Islam melalui sosok panutan itu hanya karena
246
keterbatasan daya jawab dari komunitas Muslim itu sendiri.
Perlu memposisikan sosok Nabi layaknya manusia biasa yang memiliki konsekwensi logis terhadap berbagai kebutuhan seperti manusia lain. Dengan demikian jawaban yang diberikan terhadap hujatan perilaku Nabi dalam konteks poligami lebih didasarkan kepada sosok manusia dengan segala konsekwensinya. Perbedaannya adalah Nabi lebih menjalani kehidupan kemanusiaan total lahir batin yang sulit dilakukan manusia lain. Namun tidak perlu diragukan, argumentasi berbasis konsep alamiah yang mampu diungkap secara ilmiah akan memperkuat atmosfir kehidupan Islamiyah.
Pamplet Syariat Islam Yang Dibicarakan
Sejak diberlakukannya syariat Islam resmi di NAD, serta merta bermunculan pamplet sosialisasi syariat Islam dengan berbagai corak ragamnya. Ada yang ditampilkan dalam rangkaian kata-kata himbauan, ada pula dengan tampilan gambar-gambar, dan ada pula gabungan antara kedua tampilan itu. Kesemua tampilan pamplet itu bertujuan untuk menarik perhatian masyarakat agar mematuhi rambu-rambu Islamiyah dalam kehidupan sehari-hari. Niat baik itu terkadang bergeser menjadi pembicaraan negatif dari masyarakat tertentu. Hal ini dikarenakan tampilan pamplet tadi kurang mencerminkan tujuan dari sosialisasi tersebut, baik dari aspek lukisan maupun dari aspek narasi.
247
Belum lagi himbauan syariat Islam yang disosialisasikan itu tidak memberikan solusi apa-apa, melainkan ancaman hukuman bagi pelanggarnya. Di suatu kota bunyi kalimat dalam pamplet itu, ”Orang Islam Laki-laki dan Perempuan Wajib Menutup Aurat”, sementara di kota lain bertuliskan, ”Tegakkan Syariat Islam Aceh Damai”. Lebih keras lagi, sebuah pamplet di suatu desa bertuliskan, ”Kawasan Wajib Jilbab, Yang Melanggar Segera Ditindak”, dilengkapi dengan gambar sebuah gunting, alat pemotong rambut. Seruan keras seperti ini kerap membangun imej pembenaran tindakan anarkhis bagi yang dianggap melanggar seruan itu. Banyak lagi himbauan bersyariat yang umum dan bernada mengancam seperti cerita di atas. Tampilan dalam bentuk gambar juga tak kalah menarik untuk dicermati. Di lain kota, terpampang sebuah pamplet besar berukuran kurang lebih 4 x 8 meter persegi, tergambar dua pasangan pria dan wanita, pasangan yang satu memakai baju terbuka hingga pangkal lengan model you can see, sementara pasangan yang lain menggunakan pakaian yang menutup aurat menyeluruh dan berpeci. Pada lukisan pasangan yang menggunakan pakaian you can see tadi diberi tanda silang berwarna merah disertai tulisan ”Cara berpakaian yang salah” dan pada pasangan yang menutup aurat menyeluruh tertera tulisan ”Cara berpakaian yang benar”. Tampilan beberapa pamplet yang dicontohkan di atas masih menyisakan berbagai pertanyaan lain. Artinya tujuan pamplet untuk sosialisasi belum tuntas, karena belum mencapai tujuannya yaitu sosialisasi dalam rangka pengenalan Islam bagi semua. Tampilan seperti itu seakan belum memberi solusi bagi awam untuk ber-etika Islamiyah kemasyarakatan.
248
Namun tidak semua demikian halnya. Di desa Peulanggahan Banda Aceh terpampang juga pamplet serupa yang lebih solutif. Di sana tertulis, ”Awas....!! Yang Melakukan Khalwat Dalam Wilayah Kelurahan Peulanggahan Dikenakan Sanksi (Adat Kampung) : 1. Dinikahkan di Mesjid Tgk Dianjong. 2. Denda (1 ekor kambing untuk pria, 1 ekor kambing untuk wanita)”. Pamplet seperti ini lebih dipahami oleh masyarakat dengan melarang khalwat, namun diberikan solusi terhadap pelanggarannya.
Perbincangan di tingkat masyarakat seputar tampilan pamplet-pamplet pendukung syariat Islam lebih berkonotasi protes. Meski tidak dalam teriakan besar dari kelompok pendemo, seperti yang pernah dilakukan komunitas tertentu dalam lain kasus. Protes kecil yang disampaikan lebih kepada ketidaksetujuan terhadap tampilan pamplet. ”Mengapa seruan umum seperti itu yang ditampilkan, tidak menggambarkan dampak dan jalan keluar untuk diketahui masyarakat”, ungkap seorang yang awam tentang syariat Islam. Bagi yang memahami aturan Islam mengomentari tampilan gambar pasangan pria dan wanita dengan, ”Dari gambar yang bertuliskan cara berpakaian yang salah itu, hanya yang wanitanya saja menyalahi tatacara berpakaian Islami, sedangkan prianya kan menutup aurat dari lutut hingga ke pusat, sosialisasi seperti ini dapat diterjemahkan keliru ”.
Perhatian masyarakat dalam mengamati aktivitas sosialisasi syariat Islam perlu disahuti, bahkan bila perlu diberi apresiasi tersendiri melalui ungkapan atau tampilan gambar yang mudah dipahami sebagai dukungan pembelajaran masyarakat. Tidak ada alasan ungkapan dalam
249
sosialisasi Islamiyah ini terbiarkan tanpa kendali. Kembalikan pada dasarnya, ayat Al Quran dan Al Hadist yang sarat pembelajaran itu. Kalau tidak berlebihan, sebagai contoh dapat diungkapkan pamplet untuk mencegah mesum dalam paduan ayat seperti ini, ”Jangan dekati zina maka nikahilah wanita-wanita yang kamu senangi, dua, tiga atau empat”. Bila perlu dituliskan bunyi ayat itu dalam bahasa Arab dilengkapi dengan nomor ayat dari keduanya. Di samping beresensi pembelajaran syariat Islam berdasarkan Al Quran dan Al Hadist, himbauan serupa ini berpotensial mencegah seruan anarkhis dari pihak tertentu.
Kekuatan Syari’at Islam di Aceh
Syariat Islam di Aceh, resmi diterapkan sejak 1 Muharram 1424 H atau Maret 2003, ditandai dengan peresmian Mahkamah Syar’iyah oleh Menteri Kehakiman Republik Indonesia kala itu. Penerapan ketentuan ini tidak terlepas dari suatu perencanaan matang dan didasari berbagai analisa.
Visi yang ingin dicapai dari rencana itu, yakni Nanggroe Aceh Darussalam yang bernuansa Islamiyah dalam berbagai aspek kehidupan kemasyarakatan. Emosi historikal kerajaan Islam masa lalu, pernah berjaya di Asia Tenggara, cukup kuat dan sangat beralasan untuk mengembalikan Aceh ke atmosfir yang dikisahkan itu. Keberadaan ulama cukup memberi ketenteraman ummat sebagai sosok panutan, tempat bertanya segala hal penting mulai dari aspek sosial, ekonomi, politik, terlebih lagi urusan
250
aqidah. Begitulah iklim kehidupan di Aceh seperti diceritakan dalam banyak hikayat masa silam.
Untuk merealisasikan visi, banyak cara yang dapat dilakukan, terutama melalui konsep perencanaan. Tanpa perencanaan, gambaran kondisi yang dituju relatif sulit dibayangkan. Termasuk hasil yang hendak dinikmati, belum dapat diketahui. Suatu hal penting dalam menyusun rencana yakni mencermati berbagai potensi yang diyakini memberi pengaruh terhadap pemberdayaan objek perencanaan itu. Potensi ini boleh jadi bersifat positif sebagai faktor pendukung rencana, atau sebaliknya sehingga tidak mendukung atau menghambat suatu rencana.
Banyak teknik perencanaan yang digunakan untuk mencapai visi, bahkan dapat meramalkan tingkat keberhasilan dari rencana itu. Salah satu di antaranya yaitu teknik perencanaan strategis (renstra). Secara konsep, teknik renstra ini menggambarkan visi yang hendak dicapai, berikut berbagai misi yang mendukung visi itu. Namun dalam deskripsi ini tidak ada salahnya, teknik perencanaan strategis diarahkan untuk mengevaluasi kinerja penerapan syariat Islam guna mengungkap keterkaitan kondisi akhlak masyarakat seperti kerap diberitakan media massa.
Berbicara perencanaan strategis, dikenal 2 lingkungan yang mesti dicermati dengan akurat, yaitu lingkungan internal dan lingkungan eksternal. Lingkungan internal terdiri dari kekuatan dan kelemahan dari objek yang direncanakan. Sementara lingkungan eksternal merupakan berbagai peluang dan ancaman yang berada di luar sistem objek. Dalam hal ini objek yang direncanakan adalah syariat Islam.
251
Secara umum cita-cita dalam ungkapan visi yang dibangun adalah penciptaan nuansa Islamiyah yang kaffah dan berkelanjutan di Nanggroe Aceh Darussalam.
Sebenarnya tidaklah terlalu rumit untuk memanfaatkan teknik perencanaan ini. Prinsip kerja perencanaan strategis cukup sederhana, yaitu dengan pengeksploitasian potensi yang ada melalui penginteraksian antar potensi, seperti memanfaatkan kekuatan untuk meraih peluang, memanfaatkan kekuatan untuk mengatasi hambatan atau ancaman, memanfaatkan kekuatan untuk mengatasi kelemahan, dan memanfaatkan peluang untuk mengatasi ancaman atau hambatan.
Kekuatan dalam sistem perencanaan strategis penting diperhitungkan sejak awal. Posisi kekuatan ini berada dalam lingkungan internal yang dapat dikendalikan oleh pemilik kekuatan itu. Jika kekuatan ini terbiarkan, tidak dimanfaatkan maka tujuan dari visi itu sulit tercapai. Dalam bahasan ini, persoalannya bagaimana memaksimalkan kekuatan yang terdapat dalam syariat Islam sehingga mampu mewarnai berbagai peluang yang ada. Atau menutup celah berbagai ancaman yang menghambat tujuan visi itu.
Tak boleh dikesampingkan, bahwa kekuatan penting dalam sistem ber-negara, khususnya dalam penerapan syariat Islam ialah adanya penetapan keputusan melalui regulasi nasional atau undang-undang. Wewenang yang diberikan negara kepada daerah Aceh bernama Undang-undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2006 Tentang
252
Pemerintahan Aceh. Dalam Bab XVII, pasal 125, ayat 1, dijelaskan bahwa Syar’iat Islam yang dijalankan di Aceh meliputi aqidah, Syar’iyah, dan akhlak. Selanjutnya, ayat 3 mengamanatkan, bahwa ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan syari’at Islam sebagaimana dimaksud pada ayat 1 diatur dengan Qanun Aceh. Keberadaan undang-undang ini sungguh luar biasa dikarenakan memberi keleluasaan bagi daerah Aceh untuk menjalankan syariat Islam seluas-luasnya. Namun keleluasaan itu menuntut pertanggung-jawaban layaknya pemberlakuan suatu regulasi. Pada pasal 127 ayat 1 undang-undang itu menekankan, bahwa Pemerintah Aceh dan pemerintah kabupaten/kota bertanggung jawab atas penyelenggaraan pelaksanaan syari’at Islam.
Di samping undang-undang, terdapat kekuatan lain yang tidak kalah pentingnya, yaitu keberadaan para intelektual Muslim yang lumayan besar jumlahnya. Kelompok intelektual ini terdiri dari para ulama, pengasuh dayah, dan dosen perguruan tinggi Islam yang memang handal serta mampu menterjemahkan berbagai ketentuan Islam ke dalam aspek aplikatif. Kekuatan para intelektual ini mendapat pegakuan publik dan diyakini mampu berperan dalam melahirkan aturan-aturan syariat Islam.
Kolaborasi dua kekuatan di atas cukup beralasan untuk perkuatan sistem dalam mencapai visi. Kedua potensi internal itu dapat serta merta menghasilkan aturan operasional syariat Islam yang belum tertuang ke dalam Qanun Aceh sebagaimana diamanatkan Undang-undang Nomor 11.
253
Meskipun kekuatan yang dimiliki komunitas Islam cukup meyakinkan dari aspek kekuatan, namun tidaklah dengan serta-merta mengabaikan aspek kelemahan yang ada. Dari berbagai informasi, baik dari media maupun diskusi bahkan seminar, terkesan kelemahan yang terdapat dalam sistem syariat Islam di Aceh saat ini adalah keberagaman cara pandang dan cara mengaplikasikan hukum syariat. Keberagaman ini sering membangun pertanyaan tentang aturan hukum yang sebenarnya. Tidak pula ada suatu institusi atau apapun namanya bersikap untuk menyatakan suatu hal yang tidak diragukan lagi kebenarannya atau yang lebih kuat nashnya. Hal ini jelas terlihat manakala lembaga atau masyarakat tertentu bertindak terhadap pelanggar ketentuan syariat Islam pada suatu tempat.
Contoh lain, betapa dua desa di tepi pantai menerapkan dua aturan berbeda. Desa yang satu melarang aktivitas wisata apapun alasannya. Sementara desa sebelahnya memberi peluang kepada masyarakat umum untuk datang berkunjung menikmati suasana pantai. Dapat dimaklumi dampak perbedaan menyolok dari kedua desa itu. Masyarakat dalam desa aturan larangan hanya duduk di batas pantai desa menyaksikan warga desa tetangga sibuk beraktivitas ekonomi, berjualan makanan ringan produk rumah tangga. Bantahan dalam hati tentang ketidak-setujuan aturan tidak mampu menjawab alasan pelarangan itu. Alasan melanggar syariat Islam terbantahkan dengan pembolehan desa tetangga yang juga berpenduduk Muslim seratus persen.
Dalam lingkungan eksternal, peluang menjadi amat penting untuk diperhitungkan. Hal ini perlu
254
dicermati lebih kepada analisa dukungan sistem eksternal terhadap pencapaian visi. Sebagaimana sistem ekonomi mengenal peluang pasar, syariat Islam-pun membutuhkan peluang agar dapat berkembang membangun generasi. Banyak negeri Eropa yang menutup peluang ajaran Islam untuk bergerak seperti yang diberlakukan di bekas negara adi kuasa Uni Sovyet. Pertumbuhan ummat Islam dalam seluruh aspek sangat kecil kala itu. Begitulah peranan peluang dalam suatu sistem perencanaan.
Namun di negeri dominan berpenduduk Islam, peluang yang ada sering terabaikan karena sistem berkeyakinan bahwa tidak mungkin terjadi perubahan. Mengabaikan potensi peluang akan berpengaruh kepada kondisi kurang menguntungkan, seperti mengecilnya peluang itu, termanfaatkan oleh lain kepentingan terhadap peluang itu, dan lain sebagainya. Begitupun, peluang besar dalam membangkitkan kembali nuansa Islam di Aceh masih dapat dilihat dalam adat kebiasaan masyarakat. Tradisi ke-Islaman dalam masyarakat masih cukup mendukung kekuatan dalam upaya penerapan syari’at Islam. Meskipun dirasakan terjadi persaingan antara kebiasaan masa lalu dengan kecenderungan budaya baru, namun tradisi berbasis ke-Islaman masih cukup eksis di tengah masyarakat.
Sebagai contoh dapat disaksikan pada peringatan hari besar Islam, Maulid Nabi misalnya, yang selalu saja diperingati oleh masyarakat setiap tempat di seantero Aceh. Tradisi masyarakat dengan merayakan kenduri maulid yang mendekati kewajiban ini telah membangun opini khusus sejak lama. Jika pada tempat tertentu masyarakat belum
255
melaksanakan peringatan hari kelahiran Nabi ini, dirasakan adanya ke-kurang-lengkapan dalam mengaplikasikan nilai-nilai Islamiyah pada masyarakat itu. Perayaan Maulid itu juga dilengkapi dengan tampilan kesenian lain yang berlandaskan Islam seperti zikir, dalail khairat, dakwah, salawat Nabi, dan lain-lain sebagainya. Kondisi masyarakat seperti ini merupakan peluang dalam desain penerapan Islam karena posisinya tetap dalam kendali lingkungan budaya yang sarat perubahan itu.
Meskipun peluang yang ada masih menggembirakan, namun tidak pula terdiamkan oleh berbagai ancaman. Karena ancaman berada dalam posisi kendali lingkungan maka keberadaannya selalu mungkin untuk menekan kinerja sistem. Tidak tertutup kemungkinan kolaborasi kekuatan dan peluang telah mampu menunjukkan kinerja yang cukup positif, namun akibat daya ancaman lebih besar, maka kondisi akan terdegradasi dengan sendirinya. Dengan berbagai kemajuan teknologi sekarang, ancaman atau hambatan syariat Islam terbesar adalah informasi budaya dunia. Daya infiltrasi yang kuat memaksa budaya setempat untuk beralih seketika dengan pertimbangan trend dunia. Generasi muda baru tumbuh yang belum memiliki pondasi kuat dalam menilai berbagai tawaran selera, selalu dihadapkan dengan ilusi dunia yang lebih mampu menjanjikan angan-angan keindahan masa depan. Informasi ragam tawaran itu dengan mudah menjangkau kelompok sasaran, yaitu generasi polos tadi. Kecenderungan kelompok sasaran selalu mengeksploitasi keingintahuannya dengan menggapai
256
ragam informasi tanpa memperhitungkan sebagai ancaman yang mengerikan.
Selain itu, ada persoalan yang disosialisasikan sebagai ancaman dalam penerapan syariat Islam, yaitu maraknya nikah liar. Sulitnya menertibkan praktek nikah siri yang difasilitasi para kadhi informal dianggap memperburuk administrasi pernikahan. Tak jarang prosesi pernikahan seperti ini mendapat hujatan dari lembaga resmi keagamaan. Di samping sering pula diberi tindakan kepada para pelaku, bahkan tak jarang mengantarkan para kadhi ke proses pemeriksaan pihak yang berwajib.
Lain pihak memaklumi bahwa yang dilakukan para kadhi itu merupakan tanggung-jawab terhadap citra agama Islam. Menikahkan pasangan yang berhasrat hidup bersama menjadi alasan kuat untuk menghindari pasangan itu dari perbuatan zina. Tanggung-jawab sebagai pemuka Islam dikedepankan untuk menyelamatkan ajaran, sejauh persyaratan dari kedua pasangan itu terpenuhi. Anggapan tentang tindakan kadhi informal sebagai ancaman bagi penerapan syariat, justru bagi sebagian orang merupakan kekuatan dalam sistem syariat itu sendiri. Alasan kuat penolakan prosesi nikah liar ini lebih kepada kekhawatiran terhadap status pasangan yang akan dinikahkan. Meskipun banyak dipertentangkan, pelaksanaan nikah liar tidak pernah surut dari pemberitaan. Saling menyalahkan tak kunjung usai, bahkan klaim membela kepentingan ummat dari pelaku sulit terbantahkan. Persoalannya, sejauh mana sistem syariat mengakomodir nikah liar yang sah dan dianggap sebagai ancaman diperkenankan
257
berkolaborasi dengan aturan berlaku menjadi suatu kekuatan.
Peningkatan pelanggaran dari aspek hubungan syahwat ilegal yang merambah ke berbagai elemen masyarakat belum mampu ditekan oleh kekuatan internal yang ada. Artinya, kekuatan termiliki belum maksimal dieksploitasi untuk mengatasi ancaman. Diperlukan upaya untuk menciptakan aturan aplikatif lain yang mampu memproteksi pelanggaran seputar eksploitasi syahwat ilegal. Semangat penerapan syariat Islam tidak pantas ternodai oleh prilaku masyarakat yang seyogiyanya masih dapat diatur dengan kekuatan sistem. Syariat Islam sebagai solusi bagi berbagai aspek kehidupan masyarakat sudah semestinya memfasilitasi ketersediaan aturan aplikatif, khususnya aturan yang mampu menekan angka pelanggaran syahwat ilegal. Penerapan aturan poligami yang Islami untuk mengatasi pelanggaran sudah mesti dipikirkan. Tak tebayangkan tatkala syariat Islam tergagalkan oleh urusan yang sepele ini, sementara pertanggung-jawaban ditimpakan ke pemerintah daerah sebagaimana diamanatkan undang-undang.
TENTANG PENULIS
Razuardi El-Ebrahem, pria kelahiran 9 Desember 1961 merupakan generasi kedua dari Mahmud bin Ibrahim, atau lebih populer dipanggil Teungku Mud Perindra. Panggilan akrab itu diperoleh karena Mahmud mengelola perusahaan industri rakyat dan dagang umum yang bernama Firma Perindra, di Matang Geulumpang Dua, Kabupaten Bireuen sekarang. Seluruh penghidupan keluarga besarnya dibiayai oleh usaha perdagangan di daerah ini. Sejak berumur 5 tahun Razuardi berstatus yatim setelah ayahanda Razali bin Mahmud wafat sehingga pembinaan beralih ke tangan Binsari bin Budiman Lhoksukon, wali perkawinan sebelah ibunya. Di tangan Pakwa inilah talenta lelaki humanis itu ditempa, dan dengan bekal motivasi Pak Ben (semasa hidupnya orang sering menyapa begitu) pulalah magister teknik sipil dapat diraih. Tidak berbeda dengan keluarga masyarakat Aceh pesisir lainnya, generasi Mahmud ke atasnya masih berperawakan import, dikarenakan Abu Syik ini masih kental berciri komunitas asalnya, Turki Seljuk. Cerita ini sedikit perlu untuk menggambarkan masa assimiliasi pendatang di daratan Serambi Mekah ini, di samping untuk mengurangi tendensi sejarah masing-masing keluarga. Setelah Perang Salib I (1095-1099) yang berhasil mendirikan Kerajaan Jerussalem, komunitas Bani Seljuk hijrah ke berbagai penjuru dunia, dengan pelayaran tentunya. Di Aceh, salah satu tempat pendaratan terbesar adalah Kampung Pande, ujung pulau Sumatera, yang terjadi dalam banyak gelombang dan berkelanjutan hingga masa Kerajaan Aceh Darussalam. Aktivitas mereka kala itu adalah sebagai perajin perca, logam, dan keramik. Penyusupan kaum pendatang berjalan relatif lambat, dikarenakan kendala transportasi, kondisi lahan, dan lain sebagainya. Begitu pula dengan Nek Tu dari Nek Tu Teungku Mud Perindra. Komunitas Seljuk kecil berpencar dan menetap di desa-desa seperti di Aceh Besar dan Pidie. Leluhur Teungku Mud Perindra yang berassimilasi membangun komunitas baru di berbagai tempat pedalaman dan pesisir Aceh tersebut. Sementara Teungku Mud terus berjalan mengakhiri penyebaran kaum pendatang itu dengan memilih tempat mengembangkan usaha di wilayah Ampon Syik Peusangan, Matang Geulumpang Dua. Berbekal keterampilan warisan leluhur, di sini beliau membangun pabrik genteng, batu bata, dan industri berbasis rakyat lainnya. Dalam perjalanannya, kondisi berceritera lain. Sekitar tahun 1953 di saat kondisi Aceh tengah sulit, lagi-lagi Teungku Mud harus hijrah ke Kota Medan dengan meninggalkan ragam asset usaha yang telah berkembang itu. Meskipun sebagian besar keluarga telah membangun penghidupan baru di Medan, Razuardi masih bertahan untuk mengecap pendidikan di Aceh dan pernah bercita-cita melanjutkan usaha yang dirintis Abu Syik. Kenyataan menentukan lain, khayalan kandas dikarenakan banyak hal, hingga akhirnya ia harus berpuas hati dengan predikat seorang pegawai negeri sipil. Beberapa buku yang pernah diterbitkan penulis antara lain, Penyelesaian Soal-soal Mekanika Tanah, Sekilas Pantun Aceh di Bireuen, dan Karakteristik Lahan Bireuen. Kesemua produk tulisan itu disalurkan kepada para siswa dan mahasiswa di wilayah Kabupaten Bireuen.
“………pihak yang berpoligami hendaknya menyadari bahwa poligami itu bukan sekedar melepaskan hawa nafsu, tetapi ajaran agama telah memberikan batasan keadilan yang perlu diterjemahkan secara lebih hati-hati……….., kiranya para pembaca buku ini dapat memetik berbagai pelajaran tentang arti dan makna dari poligami yang sesungguhnya…………..”
Dra Zahara, M. Pd
Kepala Badan Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Keluarga Sejahtera Kabupaten Bireuen
