Negara, Intel, dan Ketakutan Editor Andi Widjajanto Tim Penulis Alexandra Retno Wulan A. Patra M. Zen Edwin Partogi J. Danang Widoyoko Muradi Otto Pratama Stanley YAP T. Hari Prihartono Usman Hamid Yandry K. Kasim Zainal Abidin Diterbitkan oleh Jakarta, Agustus 2006 Negara, Intel, dan Ketakutan Diterbitkan oleh PACIVIS, Center for Global Civil Society Studies, University of Indonesia ISBN 979-25-2162-3 Tim Penulis Alexandra Retno Wulan, A. Patra M. Zen, Edwin Partogi, J. Danang Widoyoko, Muradi, Otto Pratama, Stanley YAP, T. Hari Prihartono, Usman Hamid, Yandry K. Kasim, Zainal Abidin, Indriaswati Dyah Saptaningrum Editor Andi Widjajanto Design Kanisius Percetakan Kanisius Cetakan Pertama Agustus 2006 Dilarang memperbanyak atau mengutip sebagian atau seluruh isi buku ini dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari PACIVIS ”Untuk Cak Munir” i Kata Pengantar Apa jadinya jika para aktivis organisasi masyarakat sipil diminta menulis tentang intelijen negara? Jawabannya ada di tangan para pembaca saat ini; sebuah buku ringkas yang menggambarkan bagaimana aktivitas dinas-dinas intelijen melilit beragam dimensi kehidupan. Intelijen Indonesia ada di mana-mana. Intelijen menjelma menjadi negara dalam negara. Negara adalah intel; intel adalah negara; negara dan intel merupakan sumber ketakutan. Buku ”Negara, Intel, dan Ketakutan” merupakan kumpulan karya para aktivis gerakan masyarakat sipil yang menyuarakan kepedulian dan kegelisahannya tentang sifat omnipresence dari intelijen Indonesia. Para aktivis yang menyumbangkan gagasannya dalam buku ini tergabung dalam Simpul Aliansi Nasional untuk Demokratisasi Intelijen (SANDI). SANDI difasilitasi oleh PACIVIS UI dan didukung sepenuhnya oleh ELSAM, Human Rights Working Group, Imparsial, ICW, ISAI, KontraS, ProPatria Institute, The RIDEP Institute, dan YLBHI. Pada dasarnya, para aktivis gerakan masyarakat sipil menyadari pentingnya kehadiran dinas-dinas intelijen profeii sional yang menghadirkan suatu sistem peringatan dini dan sistem informasi strategis untuk pengamanan negara dari ancaman-ancaman asing. Namun, secara kritis, keberadaan dinas-dinas intelijen yang bergerak di semua lini dan melakukan beragam operasi intelijen di luar prinsip-prinsip demokrasi, HAM, dan kebebasan sipil harus terus menerus dipersoalkan. Buku ”Negara, Intel, dan Ketakutan” ditujukan tidak hanya untuk merekam beberapa sudut gelap Indonesia yang pernah tersentuh oleh aktivitas dinas-dinas intelijen, tetapi juga untuk menghadirkan beberapa gagasan tentang pengaturan ideal dinasdinas intelijen. Gagasan ideal ini dilontarkan untuk memperkuat program reformasi intelijen negara yang telah diinisiasi oleh PACIVIS UI sejak pertengahan 2005. Diharapkan penguatan program reformasi intelijen ini akan dapat meletakkan intelijen dalam kerangka negara yang demokratik. Program reformasi intelijen negara ini diharapkan dapat mentransformasi karakter dinas-dinas intelijen sebagai organisasi yang tidak lagi menebar ketakutan di masyarakatnya sendiri, tapi justru menyediakan kepastian strategis dalam bidang keamanan nasional. Jangan Takut Membaca Intel! Depok, Agustus 2006 Andi Widjajanto Direktur Eksekutif PACIVIS Pengantar Penulis iii Daftar Isi Kata Pengantar ........................................................................................................................................................ i Daftar Isi ........................................................................................................................................................................... iii Biodata Penulis ....................................................................................................................................................... v Satu Pengantar ........................................................................................................................................................................ 1 Andi Widjajanto Dua Intelijen: Masa Perang dan Masa Damai ........................................................................ 11 Alexandra Retno Wulan Tiga Intelijen Pertahanan: Tinjauan Literatur dan Perspektif Historis Indonesia .......................................................................................................... 36 T. Hari Prihartono dan Yandry K. Kasim Empat Intelijen Negara dan Intelijen Keamanan: Perspektif Kepemimpinan Politik dan Efektifitas Koordinasi ...... 66 Muradi iv Lima Sumberdaya Human Intelligence (Humint) dalam Perang Melawan Terorisme ....................................................................................... 116 Otto Pratama Enam Menagih Pertanggungjawaban Kejahatan Intelijen di Hadapan Pengadilan: Keterbatasan dan Alternatif Perbaikan ....................... 144 Zainal Abidin, Indriaswati Dyah Saptaningrum Tujuh Mereformasi Negara Intel Orde Baru: Kasus Penembak Misterius Era 1980an ................................................................................................................................. 175 Edwin Partogi dan Usman Hamid Delapan Intelijen, Sensor dan Negeri Kepatuhan ........................................................................ 202 Stanley YAP Sembilan Mencegah Korupsi di Balik Keremangan .................................................................... 292 J. Danang Widoyoko Sepuluh Wewenang Penangkapan Intelijen Tidak Diperlukan! ............................ 315 A. Patra M. Zen Sebelas Penutup ........................................................................................................................................................................... 337 Andi Widjajanto v BIODATA PENULIS Alexandra Retno Wulan, anggota Kelompok Kerja Indonesia untuk Reformasi Intelijen Negara. Ia adalah staf peneliti Departemen Hubungan Internasional, Center for Strategic and International Studies (CSIS-Jakarta). Memperoleh gelar S.Sos dari Jurusan Hubungan Internasional, FISIP-UI (2001) dan MA di bidang International Politics and Security Studies, Peace Studies Department, University of Bradford, Inggris (2005). A. Patra M. Zen, saat ini menjabat sebagai Ketua Ad Interim Yayasan LBH Indonesia. Peneliti pada Institute Riset Ekonomi dan Sosial (InrisE); Ketua Pokja Papua; Koordinator Seknas Koalisi Kebijakan Partisipatif (KKP); Koordinator Tim Advokasi Koalisi Rakyat untuk Hak atas Air (Takruha). Roster pada United Nations Office for the Coordination of Humanitarian Affairs (UNOCHA). Menerima the Chevening Scholarship Award untuk LL.M in International Human Rights Law at University of Essex (2003) dan Political short-course on democracy at Civil Service College, London dan University of Birmingham (2000); Sarjana Hukum (Hukum Pidana) Universitas Sriwijaya (1998). Publikasi, antara lain: Tak Ada Hak Asasi yang Diberi (2005); Considering General Election in Aceh under vi the Martial Law ( 2004); The Two Roots of Violations: Corruption and Economic Liberalisation. Portrait of Economic, Social and Cultural Rights Violations in Indonesia ( 2003). Edwin Partogi Pasaribu, Kepala Biro Penelitian dan Pengembangan Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS). Mantan eksponen 1998. Aktif melakukan advokasi terhadap tindak kekerasan negara. Menyelesaikan Sarjana bidang Hukum Tata Negera di Universitas Indonesia. Menulis buku bersama Tim KontraS antara lain: Tanjung Priok Sebuah Laporan Investigasi: Sakralisasi Ideologi Memakan Korban (2001); Stagnasi Hak Asasi Manusia : Laporan Tahunan Kondisi HAM Indonesia Tahun 2001 (2002); Aceh Damai Dengan Keadilan? Mengungkap Kekerasan Masa Lalu (2006); Bunuh Munir! Sebuah Buku Putih (2006). Indriaswati Dyah Saptaningrum, Koordinator Penelitian ELSAM dengan fokus pada pelanggaran HAM di masa lalu, keadilan transnasional, dan hak-hak ekonomi, sosial dan budaya. Ia memperoleh gelar Master in Law and Development dari Warwick University, UK, dengan beasiswa The British Chevening Award (2004-2005). Publikasi terakhir adalah Turtle Eggs and Sustainable Development: Indonesian NGOs and Fundings; Development Journals, Palgrave (Juni 2006). J. Danang Widoyoko, Wakil Koordinator Badan Pekerja Indonesia Corruption Watch (ICW). Menyelesaikan studi S1 di Fakultas Teknik Jurusan Teknik Elektro, UKSW Salatiga tahun 2000. Pernah mengikuti kursus singkat “Good Governance and The Position of Armed Forces in Democracy”, Clingendael Institue, Den Haag, 2003. Sebelum bergabung di ICW, dia terlibat dalam berbagai penelitian dan advokasi bersama Yayasan Geni dan Yayasan Percik, Salatiga. Bersama ICW, ia terlibat dalam berbagai investigasi kasus korupsi, terutama korupsi di sektor pertahanan dan BUMN. Danang juga terlibat dalam penulisan sejumlah buku, vii “Bisnis Militer Mencari Legitimasi” (2003), “Menyingkap Tabir Mafia Peradilan” (2003), “Saksi yang Dibungkam” (2006). Muradi, peneliti The RIDEP Institute Jakarta, khususnya Program Security Sector Reform (SSR), dan Dosen Tetap pada Jurusan Ilmu Pemerintahan FISIP UNPAD, Bandung. Di samping itu aktif mengajar pula pada Departemen Hubungan Internasional, Universitas Paramadina, dan Universitas Al Azhar Indonesia, Jakarta. Memperoleh gelar S1 dari Jurusan Ilmu Sejarah UNPAD tahun 2000, dan S2 dari Program Pasca Sarjana Ilmu Politik Universitas Indonesia tahun 2003. Menjadi Konsultan Penelitian pada Sekolah Staf dan Pimpinan (SESPIM) POLRI, Lembang Bandung, di samping menjadi salah satu Redaktur Ahli dalam Jurnal SESPIM POLRI SANYATA SUMANASA WIRA, serta Majalah SESPIM POLRI, MITRA POLISI. Meminati kajian militer dan kepolisian, bukunya yang berkaitan dengan Reformasi TNI diterbitkan oleh UNPAD Press, berjudul: Berpijak Diatas Bara: Kegamangan Politik TNI Pada Masa Transisi. Di samping itu aktif menulis mengenai kajian militer dan kepolisian di berbagai jurnal dan surat kabar. Otto Pratama, Database Manager Imparsial. Ia menyelesaikan S-1 di bidang Sosiologi di Erasmus Universiteit, Rotterdam, Belanda (1993). T. Hari Prihatono, Direktur Eksekutif ProPatria Institute. Sebuah lembaga nirlaba yang memberi perhatian pada isu-isu reformasi sektor keamanan Indonesia dan Fasilitator Working Group on Security Sector Reform (WG SSR). Usman Hamid, lulus dari Fakultas Hukum Universitas Trisakti 1999. Memulai aktifismenya sejak mahasiswa di Trisakti dimana empat mahasiswa tewas ditembak ABRI pada 12 Mei 1998 menjelang jatuhnya Soeharto. Bergabung bersama gerakan mahasiswa 1998- 1999 dan hak asasi manusia melalui KontraS di tahun 1999 hingga saat ini. Menjadi Sekretaris Komisi Penyelidik Pelanggaran HAM viii Trisakti, Semanggi I dan II untuk menginvestigasi berbagai insiden penembakan mahasiswa di 1998-1999; serta Sekretaris Tim Pencari Fakta Kasus Pembunuhan Munir 2004. Publikasi: Aceh, Pemilu di Bawah Darurat Militer (2004); Menatap wajah Korban (2005); Aceh, Damai dengan Keadilan? (2006); Bunuh Munir (2006), Inkonsistensi dan Separatisme Jakarta: Mengapa Tanah Papua Bergolak? (2006). Yandry Kurniawan Kasim, ProPatria Institute. Menyelesaikan studi pada Program Pascasarjana Hubungan Internasional Universitas Indonesia pada tahun 2003. Staf Pengajar Pada Program Pascasarjana Hubungan Internasional Universitas Indonesia. Yosep Adi Prasetyo, Direktur Institut Studi Arus Informasi (ISAI). Lulus sebagai sarjana Fakultas Teknik Jurusan Elektro Universitas Kristen Satya Wacana, Salatiga, dengan gelar Insinyur (1988). Saat ini, ia merupakan anggota Tim Kelompok Kerja (Pokja) Reformasi POLRI yang dibentuk POLRI-Kemitraan, anggota Pokja Defence Reform dan anggota tetap Focus Group Discussion Pro- Patria, ikut menyusun academic paper Konsep Pertahanan Republik Indonesia, serta pendiri dan anggota board Institur for Media and Social Studies (IMSS). Ia pernah menjabat sebagai Majelis Etik Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Jakarta (2003-2005). Beberapa publikasi antara lain: “Jurnalisme radio dan kekerasan di Era Pasca- Soeharto” dalam Tidak Bebas Berekspresi, (ISAI, 2005); “Kedung Ombo” dalam John McGlynn (ed.), Indonesia in the Soeharto Years, (Lontar, 2005); “Media dam peristiwa Kerusuhan Mei 1998” dalam Hotma Timbul Hutapea (ed.), Menatap wajah Korban, (SNB, KontraS, APHI, IKOHI, FKKM 98, 2005). Zainal Abidin, staf Divisi Studi ELSAM. Lulus dari Fakultas Hukum Universitas Gajah Mada pada tahun 2002. 1 Pendahuluan: Transisi Intelijen Negara Andi Widjajanto Gelombang kekerasan yang melanda Indonesia, seperti konflik Aceh, kerusuhan Mei 1988, kekerasan komunal di Kalimantan Barat dan Tengah, konflik komunal di Poso dan Maluku, serta strategi bumi hangus di Timor Timur pasca jajak pendapat, mengundang banyak perhatian dari masyarakat internasional, media massa, organisasi nonpemerintah, dan juga akademisi. Cukup banyak akademisi yang berupaya untuk menjelaskan fenomena kekerasan yang terjadi dalam konteks ruang dan waktu yang spesifik. Pola induksi ini digunakan oleh Schulze1, Bertrand2, Van 1 Kirsten E.Schulze, ”Laskar Jihad and the Conflict in Ambon,” The Brown Journal of World Affairs Vol.IX, Issue 1, Spring 2002. 2 Jacques Bertrand, ”Legacies of the Authoritarian Past: Religious Violence in Indonesia’s Mollucan Islands,” Pacific Affairs, Vol.71, No.1, Spring 2002. 2 Klinken3 dan Aditjondro4 untuk menganalisis ”perang saudara” yang terjadi di Maluku. Kajian induktif juga dilakukan oleh Rohde5 untuk mendeskripsikan konflik agama dan etnis yang terjadi di Poso. Ravich6 dan Sukma7 menggunakan pendekatan yang sama untuk menjabarkan konflik yang terjadi di Aceh. Kontribusi yang sama juga diberikan oleh Djuli dan Jereski8 yang berupaya untuk melakukan komparasi tentang konflik sumberdaya yang terjadi di Aceh dan Papua. Gelombang kekerasan diatas terjadi antara lain karena Indonesia memiliki struktur negara yang lemah (weak state). Dalam suatu negara lemah, kebijakan politik yang diambil terkondisikan oleh instabilitas politik, krisis legitimasi, lemahnya identitas nasional, tidak berfungsinya institusi sosial politik, kemiskinan ekonomi dan sangat rentan terhadap tekanan-tekanan eksternal.9 Hal ini membuat Indonesia terus-menerus berada dalam process of crisis management atau yang lebih dikenal dengan the politics of survival. 10 3 Gerry van Klinken, ”The Maluku Wars; Bringing Society back in,” Indonesia, No. 71, 2001, h.1-26. 4 George Junus Aditjondro, ”Guns, Pamphlets and Handie-talkies: How the Military Exploited Local Ethno-Religious Tensions in Maluku to Preserve their Political and Economic Priveleges,” dalam Ingrid Wessel dan Gerogria Wimhofer (eds.), Violence in Indonesia (Hamburg: Abera, 2001). 5 David Rohde, ”Indonesia Unravelling?,” Foreign Affairs Vol.80, No.4, July/August, 2001. 6 Samantha F. Ravich,”Eyeing Indonesia through the lens of Aceh,” Washington Quaterly Vol.23, No.3, Summer, 2000. 7 Rizal Sukma, ”The Acehnese Rebellion : Secessionist Movement In Post-Suharto Indonesia,” dalam Andrew T.H. Tan and J.D. Kenneth Boutin (ed.), Non Traditional Security Issues in Southeast Asia, New York: Select Publishing, 2001 8 M.N. Djuli dan Robert Jereski, ”Prospects for Peace and Indonesia’s Survival,” The Brown Journal of World Affairs Vol.IX, Issue 1, Spring, 2002. 9 Richard Jackson, ”The State and Internal Conflict” Australian Journal of Internal Affairs, Vol.55, No.1, April, 2001, hlm.65-82. 10 J. Migdal, Strong Societies and Weak States: State-Society Relations and State Capability in the Third World, Princeton, NJ:Princeton University Press, 1988. 3 Kajian tentang adanya kaitan antara gelombang kekerasan dan struktur negara bangsa di Indonesia pada akhirnya menimbulkan pertanyaan tentang kemungkinan Indonesia untuk mengalami kondisi yang jauh lebih buruk dan menjelma menjadi failed state seperti yang dialami oleh Afghanistan, Angola, Congo, Liberia, Sierra Leone, dan Sudan atau bahkan menjelma menjadi collapsed state seperti Somalia. Kemungkinan ini dipertanyakan antara lain oleh Emmerson11, Dibb dan Prince12, Rotberg13, dan Wanandi14. Untuk mencegah jatuhnya Indonesia dalam kategori failed state, instabilitas sosial politik yang dialami Indonesia harus dihilangkan. Instabilitas ini harus dilihat sebagai akibat dari ketidakmampuan negara untuk memproyeksi kapasitas dan kewenangan yang dimilikinya, sehingga ada bagian-bagian wilayah dan penduduk Indonesia yang tidak tersentuh program-progam pemerintah. Dalam situasi seperti ini, ancaman di masa depan akan timbul dari ketidakmampuan rejim politik transisional untuk mengatasi kompleksitas masalah yang muncul dari interaksi antara masyarakat multietnis, pluralitas politik, dan sistem ekonomi pasar. Kondisi ketidakamanan bagi negara dan bangsa selalu menjadi hambatan utama pembangunan di Indonesia. Jika Indonesia akan keluar dari lingkaran setan dimana instabilitas, kriminalitas, kemiskinan, dan kekerasan komunal saling memperkuat satu sama lain, maka pembangunan dan keamanan harus didekati secara simultan. Integrasi antara konsep keamanan, pembangunan, dan hakhak sipil rakyat terlihat nyata dalam terminologi reformasi sektor 11 Donald K.Emmerson, ”Will Indonesia Survive?” Foreign Affairs, May/June 2000, hlm.95. 12 Paul Dibb dan Peter Prince, ”Indonesia’s Grim Outlook,” Orbis, Fall 2001, hlm. 625-626. 13 Robert I. Rotbert, ”The New Nature of Nation-State Failure,” The Washington Quaterly, , Vol.25, , No. 3, Summer 2002, hlm. 85-96. 14 Jusuf Wanandi, ”Indonesia: A Failed State?” The Washington Quaterly, , Vol.25, , No. 3, Summer 2002, hlm. 135-147. 4 keamanan. Sebagai suatu tujuan pembangunan, reformasi sektor keamanan diimplementasikan untuk memberikan kerangka penyelesaian menyeluruh bagi masalah-masalah keamanan seperti penegakan hukum, perlindungan hak-hak sipil dengan kebutuhan untuk melakukan reformasi institusional di tubuh TNI, POLRI, serta dinas-dinas intelijen. Reformasi sektor keamanan yang digulirkan sejak 1998 belum menyentuh sistem intelijen nasional. Indikasi utamanya adalah hingga saat ini Indonesia tetap belum memiliki regulasi politik yang mengatur intelijen negara. Regulasi tersebut diperlukan terutama karena organisasi intelijen negera memiliki suatu kewenangan spesifik yang memungkinkan anggota intelijen untuk menggunakan metode kerja rahasia dan tertutup yang secara diametral memiliki kontradiksi dengan prinsip-prinsip demokrasi, HAM, dan kebebasan sipil. Buku ”Negara, Intel, dan Ketakutan” merupakan kumpulan karya para aktivis gerakan masyarakat sipil yang menyuarakan kepedulian dan kegelisahannya tentang sifat omnipresence dari intelijen Indonesia. Para aktivis yang menyumbangkan gagasannya dalam buku ini tergabung dalam Simpul Aliansi Nasional untuk Demokratisasi Intelijen (SANDI). SANDI difasilitasi oleh PACIVIS UI dan didukung sepenuhnya oleh ELSAM, Human Rights Working Group, Imparsial, ICW, ISAI, KontraS, ProPatria Institute, The RIDEP Institute, dan YLBHI. Buku ”Negara, Intel, dan Ketakutan” ini ditujukan untuk tidak hanya untuk merekam beberapa sudutsudut gelap Indonesia yang pernah tersentuh oleh aktivitas dinasdinas intelijen, tetapi juga untuk menghadirkan beberapa gagasan tentang pengaturan ideal dinas-dinas intelijen. Rekaman jejak intelijen Indonesia dan gagasan-gagasan ideal untuk mentransformasi dinas-dinas intelijen Indonesia disajikan dalam tulisan-tulisan yang elaboratif. Tulisan-tulisan tersebut merupakan hasil diskusi panjang antara para aktivis ge5 rakan masyarakat sipil dan para akademisi yang difasilitasi oleh PACIVIS-UI dalam beberapa ”writers workshops” (Mei-Juli 2006). Para akademisi yang terlibat aktif dalam ”writers workshops” adalah Andi Widjajanto (PACIVIS-UI), Makmur Keliat (FISIP-UI), Cornelys Lay (FISIPOL-UGM), Edy Prasetyono (CSIS), Kusnanto Anggoro (CSIS). Mereka merupakan anggota Kelompok Kerja Indonesia untuk Reformasi Intelijen Negara15, yang dibentuk oleh PACIVISUI pada bulan Mei 2005. Hasil dari ”writers workshops” tersaji dalam bentuk buku ”Negara, Intel, dan Ketakutan” yang terdiri dari 11 bab. Bab I dan dan BAB XI merupakan bab pengantar dan penutup yang berusaha untuk memberikan pemetaan umum dan kesimpulan rekomendatif tentang intelijen Indonesia. Bab II ”Intelijen: Masa Perang dan Masa Damai” ditulis oleh peneliti CSIS, Alexandra Retno Wulan. Di bab ini, Wulan memaparkan gagasan ideal tentang pemisahan antara intelijen masa perang dan masa damai. Namun, untuk Indonesia, pemisahan tersebut sulit dilakukan terutama karena aktor-aktor keamanan Indonesia tidak pernah putus digelar untuk mengatasi letupan ancaman-ancaman eksternal, internal, dan transnasional yang terus terjadi. Hal ini menyebabkan sistem intelijen masa perang menjadi dasar pembentukan sistem intelijen masa damai. Dinasdinas intelijen Indonesia bergerak berdasarkan logika perang yang lebih mengandalkan operasi-operasi tertutup dan represif. Bab III ”Intelijen Pertahanan: Tinjauan Literatur dan Perspektif Historis Indoensia” dikerjakan secara kolaboratif oleh T. Hari Prihartono dan Yandry K. Kasim. Prihartono dan Kasim –yang dalam ProPatria menginisiasi reformasi militer, menawarkan gagasan 15 Anggota Kelompok Kerja Indonesia untuk Reformasi Intelijen Negara lainnya adalah Hariyadi Wirawan (FISIP-UI), Rudi Satryo (FH-UI), Fadjrul Falaakh (FH-UGM), Alexius Jumadu (Universitas Parahyangan), dan Ikrar Nusa Bhakti (LIPI). 6 untuk memperkuat intelijen pertahanan yang harus dikendalikan oleh Departemen Pertahanan. Kedua penulis mengusulkan transformasi dinas intelijen militer sehingga Departemen Pertahanan dapat lebih mengendalikan lingkaran proses kerja intelijen militer yang nantinya diharapkan dapat memperkuat produk-produk intelijen militer. Bab IV ”Intelijen Negara dan Intelijen Keamanan: Perspektif Kepemimpinan Politik dan Efektivitas Koordinasi” ditulis oleh Muradi yang bersama RIDEP telah melakukan advokasi reformasi kepolisian. Temuan menarik yang diungkap dalam Bab ini adalah (1) kinerja intelijen kepolisian sangat dipengaruhi oleh pertarungan elit politik di tingkat nasional; dan (2) kinerja intelijen kepolisian tereduksi oleh dominasi intelijen militer dan dikooptasi oleh berbagai lembaga keamanan ad-hoc di tingkat nasional seperti Kopkamtib dan Bakorstanas. Bagi Muradi, kinerja intelijen kepolisian bisa ditingkatkan dengan mengembalikan kompetensi utama intelijen kriminal ke lembaga kepolisian serta mengembangkan mekanisme koordinasi yang lebih padu antar dinas-dinas intelijen. BAB V ”Sumberdaya Human Intelligence (Humint) dalam Perang Melawan Terorisme” merupakan kontribusi pemikiran Otto Pratama. Pratama mempermasalah kecenderungan perluasan wewenang intelijen untuk menjalankan strategi kontra-terorisme. Bagi Pratama, kecenderungan yang juga berlangsung di tingkat global ini harus diimbangi dengan adopsi prinsip-prinsip demokrasi, HAM, dan kebebasan sipil terutama untuk mengawasi aktivitas intelijen yang mengandalkan human intelligence. BAB VI yang berjudul ”Menagih Pertanggungjawaban Kejahatan Intelijen di Depan Pengadilan: Keterbatasan dan Alternatif Perbaikan” digagas oleh Zainal Abidin dan Indriaswati Dyah Saptaningrum dari Elsam. Tulisan Abidin dan Saptaningrum dalam bab ini mengarah kepada usulan reformasi sistem peradilan militer di Indonesia terutama untuk mencegah impunitas anggota-anggota 7 intelijen (yang berasal dari dinas kemiliteran). Reformasi sistem peradilan militer yang ditawarkan Abidin dan Saptaningrum tidak hanya menjabarkan masalah-masalah utama yang ada dalam sistem peradilan militer saat ini, tapi juga menawarkan beberapa usulan substantif untuk memberikan kepastian dan perlindungan hukum bagi anggota-anggota intelijen. BAB VII ”Mereformasi Negara Intel Orde Baru: Kasus Penembak Misterius Era 1980-an” merupakan gagasan bersama Edwin Partogi dan Usman Hamid. Kedua aktivis KontraS ini memaparkan secara rinci perluasan kewenangan bagi aparat keamanan yang dilakukan secara ekstensif. Bagi Partogi dan Hamid, perluasan kewenangan ini dilakukan semata-mata secara subjektif demi kepentingan stabilitas politik rejim. Perluasan kewenangan ini secara signifikan mengurangi kepastian dan kewibawaan hukum di Indonesia karena proses penegakan hukum dapat dipotong dan bahkan disubstitusi oleh suatu operasi tertutup yang mengandalkan metode-metode represif. Bab VIII ”Intelijen, Sensor, dan Negeri Kepatuhan” yang disajikan sangat rinci oleh Stanley YAP dari ISAI. Bab ini secara lugas menunjukkan sifat omnipresence dari intelijen Indonesia. Intelijen Indonesia –yang dijadikan instrumen stabilisasi oleh rejim politik, masuk hampir dalam semua dimensi kehidupan. Stanley menilai bahwa di masa Orde Baru, secara naif, negara berpikir bahwa nilai, ideologi, gagasan, dan bahkan ilmu pengetahuan dapat dikendalikan dengan cara membatasi produk-produk yang dilempar ke masyarakat luas. Intelijen menjadi bagian dari kontrol represif negara terhadap film, teater, buku, diseminasi gagasan, dan bahkan proses belajar mengajar. Bagi Stanley, kontrol represif negara tersebut akhirnya menumbuhkan secara relatif sikap kepatuhan semu masyarakat terhadap negara yang justru kontradiktif bagi perkembangan kreativitas, inovasi, dan gagasan kritis warga negara. 8 BAB IX ditulis oleh J. Danang Widoyoko dari Indonesian Corruption Watch (ICW). Widoyoko memaparkan suatu dimensi kecil intelijen yang mempengaruhi kehidupan sehari-sehari. Bab ini berhasil menunjukkan bagaimana intelijen muncul dalam uang rupiah; intelijen ada dalam perangko; bayang-bayang intelijen ada di meterai dan surat berharga. Bagi Widoyoko, intrusi intelijen dalam percetakan kertas-kertas berpengamanan ini menarik untuk diangkat karena menunjukkan perluasan wewenang intelijen di luar kompetensi utamanya. Sayangnya, perluasan wewenang ini juga disertai dengan indikasi terjadinya korupsi yang melibatkan beberapa anggota intelijen. Solusi normatif yang ditawarkan Widoyoko adalah reduksi kewenangan intelijen di luar sektor pertahanan dan sekaligus meningkatkan transparansi dan akuntabilis dalam proses pengadaan. Bab X ”Wewenang Penangkapan Intelijen Tidak Diperlukan” merupakan tulisan terakhir di buku ini yang mengangkat salah satu usulan kontroversial dari draft RUU Intelijen Negara versi Maret 2006. Bab yang ditulis oleh A. Patra M. Zen (YLBHI) menawarkan satu argumentasi dasar bahwa kewenangan anggota intelijen berbeda dengan kewenangan aparat penegak hukum. Bagi Zen, anggota intelijen memiliki kewenangan terbatas dalam pembentukan sistem peringatan dini dan sistem informasi sistem strategis. Anggota intelijen tidak memiliki kewenangan penegakan hukum. Karena itu, secara tegas, Zen menyatakan bahwa UU Intelijen Negara tidak perlu dan tidak boleh memberikan kewenangan penangkapan bagi dinas dan anggota intelijen. Lontaran gagasan dalam bab-bab substansi buku ini, walaupun terkesan menghadirkan sudut-sudut gelap intelijen Indonesia, pada dasarnya ditujukan untuk menopang program reformasi intelijen negara. Program reformasi intelijen negara diluncurkan untuk mengembangkan kualitas demokrasi dan ukuran-ukuran (governance effectiveness) yang semakin jelas untuk menilai kinerja sistem intelijen negara bagi keamanan nasional. 9 REFERENSI Buku Burchill, Scott & Linklater. 1996. Theories of International Relations.. Macmillan Press. UK. Conboy, Ken. 2003. Kopassus: Inside Indonesia’s Special Forces. Equinox. Jakarta Conboy, Ken. 2004. Intel: Inside Indonesia’s Intelligence Service. Equinox. Jakarta. Gray, Colin S. 2005. Another Bloody Century: Future Warfare. Weidenfeld & Nicholson. London. Huntington, Samuel P. 1957. The Soldier and the State: The Theory and Politics of Civil-Military Relations. Harvard University Press. Cambridge. Keegan, John, 2004. Intelligence in War. Vintage Books. New York. Lund, Michael S. 1996. Preventing Violent Conflicts: A Strategy for Preventive Diplomacy. United States Institute of Peace Press,. Washington D.C. Nugroho, Yanusa. 2004. Manyura. Kompas. Jakarta. Pendit, Nyoman S. 2003. Mahabharata. Gramedia Pustaka Utama. Jakarta. Sawyer, Ralph D. 2004. The Tao of Spycraft: Intelligence Theory and Practice in Traditional China. Westview Press. Colorado:. Scott, L.V. & Jackson, Peter. 2004. Understanding Intelligence in the Twenty-First Century. Routledge. London. Shulsky, Abram N. & Schmitt, Gary J. 2002. Silent Warfare: Understanding the World of Intelligence, 3rd edition. Brassey’s Inc . Washington D.C. 10 SIPRI Yearbook 2005: Armaments, Disarmaments and International Security. 2005. Oxford University Press. Oxford. Traverton, Gregory F. 2005. The Next Steps in Reshaping Intelligence. RAND Corporation. Virginia. Widjajanto, Andi (ed.). 2005. Reformasi Intelijen Negara. Pacivis. , Jakarta. Jurnal Arreguín-Toft, Ivan, ”How the Weak Win Wars: A Theory of Asymmetric Conflict”, International Security, Volume 26, No.1, (Summer, 2001). Artikel Media Massa ”Penyadapan Warga Harus Seijin Pengadilan”. Kompas. 9 Januari 2006. ”AS ‘Meminjam Tangan’ untuk Menyiksa Tahanan” . Kompas. 25 Januari 2006. ”Ada Bukti Tahanan Alami Penyiksaan”. Media Indonesia. 25 Januari 2006.. Internet http://www.unescap.org/huset/gg/governance.htm. http://en.wikipedia.org/wiki/Prehistoric_warfare. http://en.wikipedia.org/wiki/List_of_wars_before_1000 11 Intelijen: Masa Perang dan Masa Damai Oleh : Alexandra Retno Wulan Intelligence is an oxymoron of peaceful-war A. Pendahuluan Perang dan damai merupakan dua fenomena yang konstan muncul dalam kehidupan manusia. Perebutan Hastinapura di medan Kurusetra1 hingga penyerangan Irak dan Lebanon masa kini merupakan berbagai teater perang yang pernah dicatat dalam sejarah. Dalam periode Pasca Perang Dingin, di tingkatan global antara tahun 1990 – 2004, tercatat rata rata setiap tahun terjadi 24 konflik bersenjata2. Lebih dari 2000 tahun yang lalu, Plato bahkan dengan sinis 1 Nugroho, Yanusa, Manyura, dan Pendit, Nyoman S., Mahabharata, Jakarta: Gramedia Pustaka Utama, 2003. 2 SIPRI Yearbook 2005: Armaments, Disarmaments and International Security, Oxford: Oxford University Press, 2005, hlm. 122. 12 menggambarkan bahwa perang tak akan pernah berakhir dengan menyatakan bahwa hanya mereka yang telah meninggal yang dapat menyaksikan keberakhiran perang3. Hal ini menunjukkan bahwa fenomena perang merupakan fenomena yang secara konsisten masih berlangsung. Karakteristik perang pun mengalami cukup banyak perubahan yang signifikan. Ivan Arreguín-Toft melihatnya sebagai perang simetrik dan asimetrik dimana karakteristik perang dilihat dari kekuatan aktor dan strateginya4. Pembedaan serupa juga dilakukan oleh Colin S. Gray dengan tipe perang regular dan irregular-nya5. Pada dasarnya perubahan karakteristik perang dapat dilihat berdasarkan aktor-aktor yang terlibat, faktor pemicu dan penyebab dasarnya, strategi serta teknologi senjata yang digunakan. Pada saat yang bersamaan fenomena damai adalah fenomena antitesis dari perang yang masih terus diupayakan oleh manusia. Bagi kaum realis, damai merupakan kondisi untuk mempersiapkan perang6, sementara bagi kaum liberalis damai merupakan kondisi yang harus terus diwujudkan dan dipertahankan untuk kepentingan bersama lain yang jauh lebih penting7. Tapi jelas bagi dua pandangan tersebut, damai merupakan suatu kondisi yang juga signifikan dalam evolusi kehidupan manusia, terutama di area studi keamanan. Di sisi lain, intelijen muncul sebagai salah satu isu penting dalam area keamanan. Kebutuhan dan tuntutan publik terhadap 3 Gray, Colin S., Another Bloody Century: Future Warfare, London: Weidenfeld & Nicholson, 2005, hlm. 19. 4 Arreguín-Toft, Ivan, ”How the Weak Win Wars: A Theory of Asymmetric Conflict”, International Security, Volume 26, No.1, Summer, 2001, hlm. 93 – 128. 5 Gray, Op.cit., hlm. 168 – 170. 6 Burchill, Scott, ”Realism and Neo-realism” dalam Burchill, Scott & Linklater, Theories of International Relations, UK: Macmillan Press, 1996,hlm. 67 - 73. 7 Burchill, Scott, ”Liberal Internationalism” dalam Burchill & Linklater, Op.cit, hlm. 28 – 35. 13 intelijen, khususnya intelijen negara semakin meningkat. Peristiwa penyerangan terhadap Amerika Serikat pada September 2001 merupakan bukti yang semakin menguatkan kebutuhan negara dan masyarakat terhadap intelijen negara yang dapat diandalkan8. Dalam perkembangannya, studi mengenai intelijen dipandang perlu terutama dalam konteks studi keamanan mengenai perang dan damai. Intelijen dipandang berperan penting dalam mencegah maupun memenangkan perang dan di sisi lain intelijen juga dipandang perlu untuk mewujudkan perdamaian. Adanya perbedaan mendasar antara karakteristik masa damai dan masa perang tampaknya akan menyebabkan keharusan bagi negara untuk membedakan intelijen yang digunakan dalam kedua kondisi tersebut. Berdasarkan ilustrasi singkat di atas, bab ini akan menggambarkan perbedaan esensial antara intelijen yang digunakan dalam masa damai dengan intelijen yang digunakan selama masa perang. Hal ini penting untuk dilakukan agar negara dapat merancang intelijennya secara lebih maksimal sesuai dengan fungsi dan tujuannya. Negara harus dapat menjamin bahwa setiap institusi negara bertindak sesuai fungsi serta tujuannya dengan semaksimal mungkin dan lebih jauh lagi institusi negara juga harus mendukung pelaksanaan kaidah penadbiran yang baik (good governance) yang mengedepankan nilai nilai demokrasi, hak asasi manusia dan hak hak sipil lainnya. B. Perang dan Damai Fenomena perang memang merupakan salah satu fenomena yang selalu dihadapi dalam kehidupan manusia. Jaman prasejarah pun telah mencatat beberapa konflik yang terjadi antar manusia di 8 Scott, Len & Jackson, Peter, ”Journey in Shadows” in Scott, L.V. & Jackson, Peter, Understanding Intelligence in the Twenty-First Century, London: Routledge, 2004, hlm. 1. 14 jaman batu dan logam9. Setelah periode tersebut konflik dan perang tetap muncul dalam kehidupan manusia. Dunia mitologi mencatat Perang Bharatayudha dan Perang Troya, sementara itu dalam periode yang bersamaan juga muncul beberapa perang di Persia (499 SM – 479 SM), Perang Peloponnesia (431 SM – 404 SM) dan perang lain di berbagai kawasan berbeda10. Periode berikutnya mencatat beberapa perang di wilayah Romawi, Arab dan Cina11. Fenomena ini terus berlanjut hingga Perang Dunia I, Perang Dunia II, konflik di Darfur, Nepal, serta di beberapa negara Asia Tenggara. Diagram 1 Siklus Konflik (Michael S. Lund) 9 http://en.wikipedia.org/wiki/Prehistoric_warfare, diakses 5 juli 2006. 10 http://en.wikipedia.org/wiki/List_of_war_before_1000, diakses 5 juli 2006.. 11 Ibid. 15 Michael Lund mengamati bahwa setiap konflik pada dasarnya memiliki siklus tahapan dan intensitasnya masing masing. Lund membagi tahapan konflik12 menjadi tahapan awal, pertengahan dan tahapan akhir. Selama ketiga tahapan ini, konflik bergerak dari spektrum damai, konflik, krisis dan yang paling ektrem perang untuk kemudian bergerak kembali menuju perdamaian. Perang pada umumnya didefinisikan sebagai titik ekstrem dari sebuah konflik yang melibatkan penggunaan senjata sebagai alat kekerasan. Lund menilai dalam setiap tahapan konflik setidaknya harus diciptakan strategi strategi khusus untuk dapat mencegah konflik mencapai titik ekstremnya dan apabila sudah berada dalam titik ekstrem dapat bergerak turun kembali ke perdamaian. Dalam prinsip sebuah negara yang demokratis dan menganut prinsip supremasi sipil13, perang harus ditentukan oleh pemegang kekuasaan politik tertinggi yang diasumsikan memegang mandat dari seluruh rakyat. Apabila diamati lebih lanjut, perang dan konflik bersenjata yang pernah terjadi atau bahkan masih berlangsung memiliki beberapa karakteristik yang berbeda. Colin S. Gray membagi karakteristik perang menjadi dua jenis, terutama berdasarkan aktor aktor yang terlibat dalam perang tersebut. Jenis pertama disebut Gray sebagai peperangan reguler14. Secara sederhana, perang ini adalah perang antara dua atau lebih kekuatan perang normal. Lebih lanjut, Gray menjelaskan bahwa hal ini akan membawa setidaknya dua konsekuensi logis. Konsekuensi pertama, perang akan berlangsung di level antar negara. Konsekuensi kedua adalah perang akan berlangsung dengan memanfaatkan kekuatan angkatan 12 Lund, Michael S., Preventing Violent Conflicts: A Strategy for Preventive Diplomacy, Washington D.C.: United States Institute of Peace Press, 1996, hlm. 45 – 46. 13 Huntington, Samuel P., The Soldier and the State: The Theory and Politics of Civil-Military Relations, Cambridge: Harvard University Press, 1957, hlm. 83 – 85. 14 Gray, Op.cit.,hlm. 168. 16 bersenjata masing masing negara. Dengan demikian juga dapat disimpulkan bahwa jenis perang reguler adalah jenis perang yang berlangsung antara angkatan bersenjata dua atau lebih negara. Gray juga menyatakan bahwa jenis perang ini biasanya dipicu oleh motivasi perebutan wilayah atau teritori tertentu15. Sebagai konsekuensinya, kemampuan perang yang dikembangkan adalah kemampuan perang teritorial land power, termasuk pengembangan kemampuan intelijen. Tipe perang kedua adalah perang nonreguler16. Sebagai kebalikan dari tipe perang reguler, tipe perang nonreguler ini merupakan perang antara aktor reguler dengan aktor nonreguler. Seperti telah dijelaskan sebelumnya, aktor reguler adalah negara sementara yang dapat dikategorikan sebagai aktor nonreguler adalah aktor aktor non-negara. Tipe perang ini memunculkan kebutuhan lain bagi negara dan kekuatan perangnya. Kekuatan perang negara dalam hal ini juga harus mempertimbangkan karakteristik unik aktor non-negara. Tipe perang nonreguler ini pada dasarnya tidak berhubungan dengan penguasaan territorial, oleh karena itu umumnya definisi kemenangan ditentukan oleh penguasaan hati dan pikiran lawan. Dengan demikian tampak jelas bahwa pengembangan kemampuan intelijen tetap merupakan sebuah kewajiban bagi negara, walaupun dengan fokus yang berbeda bila dibandingkan dengan pengembangan kemampuan intelijen dalam perang reguler. C. Intelijen Negara Studi intelijen merupakan salah satu studi yang berkembang dalam area studi keamanan. Selama ini, studi intelijen kurang 15 Ibid., hlm. 201. 16 Ibid., hlm. 212. 17 dieksplorasi karena karakteristik dasar intelijen yang berkaitan erat dengan faktor kerahasiaan. Namun dalam evolusi studi keamanan, studi intelijen negara merupakan salah satu isu yang secara signifikan berkembang terutama setelah peristiwa penyerangan terhadap menara kembar di New York, Amerika Serikat. Intelijen negara setidaknya berkaitan dengan dua hal. Intelijen sebagai sebuah fungsi dan intelijen sebagai sebuah organisasi dalam struktur ketatanegaraan. Sebagai sebuah fungsi, intelijen berkaitan dengan penginderaan awal atau yang lebih dikenal dengan earlywarning system. Hal ini akan mengakibatkan intelijen memiliki tugas untuk mengumpulkan, menganalisa dan memberikan informasi yang diperlukan kepada pembuat kebijakan dalam penentuan kebijakan yang terbaik untuk mencapai tujuan. Sebagai sebuah organisasi, intelijen terkait dengan struktur, hubungan antar institusi, personil serta mekanisme pertanggungjawaban dan pertanggunggugatan. Sebagai sebuah fungsi, intelijen akan cenderung bersifat statis. Dalam hal ini, apapun jenis situasi dan kondisinya, intelijen akan tetap berfungsi sebagai instrumen penginderaan awal bagi para pembuat kebijakan dalam pembuatan sebuah keputusan. Sementara sebagai sebuah organisasi, intelijen harusnya akan berkembang mengikuti situasi dan kondisi tertentu, misalnya struktur organisasi intelijen dalam negara demokratis harusnya berbeda dengan struktur organisasi intelijen dalam negara yang tidak demokratis. Apabila hendak diteliti lebih lanjut, studi mengenai intelijen sebagai sebuah organisasi adalah studi yang kompleks. Hal ini terutama disebabkan karena karakteristik dasar intelijen pada dasarnya akan bertentangan dengan prinsip dasar penadbiran yang baik (good governance)17. Intelijen pada dasarnya akan berkaitan erat dengan 17 http://www.unescap.org/huset/gg/governance.htm diakses 5 Juli 2006. 18 prinsip prinsip kerahasiaan sementara prinsip good governance akan menuntut transparansi dan keterbukaan. Akan tetapi kedua kondisi ini bukan berarti tidak dapat ditemukan titik tengahnya. Dengan demikian jelas bahwa studi intelijen harus lebih memfokuskan diri pada penemuan titik tengah antara karakteristik alami intelijen dengan prinsip prinsip good governance. Pada dasarnya studi intelijen harus memfokuskan pembahasan terhadap tiga dimensi intelijen. Dimensi pertama adalah jenis produk informasi intelijen. Dimensi kedua adalah dimensi aktivitas intelijen dan dimensi ketiga adalah dimensi organisasi intelijen. Dalam dimensi informasi, intelijen memiliki setidaknya tiga jenis produk intelijen yang kesemuanya berupa informasi. Jenis produk intelijen pertama adalah current intelligence atau oleh John Keegan dikategorikan sebagai real-time intelligence18. Produk intelijen ini pada umumnya berupa informasi yang dapat menjawab pertanyaan apa, bagaimana, di mana serta kapan. Keegan memberikan contoh sistem hakaras di India yang terbukti secara efektif mampu memberikan informasi-informasi dasar mengenai lawan semasa periode masuknya Inggris dan New Zealand ke India19. Shulsky dan Schmitt menambahkan bahwa dalam kategori ini, informasi utama yang diperlukan sangat dipengaruhi oleh prioritas pembuat kebijakan yang seharusnya terkait erat dengan prioritas kepentingan nasional20. Bila ditelaah lebih lanjut, jelas bahwa kategori ini akan menjadi sangat dinamis dan dipengaruhi oleh perubahan kepentingan serta tujuan jangka pendek. Misalnya kepentingan negara yang berbeda secara signifikan apabila berada dalam kondisi perang yaitu untuk memenangkan perang saja dan 18 Keegan, John, Intelligence in War, New York: Vintage Books, 2004, hlm. 18-19. 19 Loc.cit 20 Shulsky, Abram N. & Schmitt, Gary J., Silent Warfare: Understanding the World of Intelligence, 3rd edition, Washington D.C.: Brassey’s Inc., 2002, hlm. 57. 19 kepentingan negara dalam kondisi damai yaitu untuk keselamatan serta keberlangsungan bangsa dan negara. Jenis produk intelijen kedua dikategorikan oleh Keegan sebagai produk strategik intelijen. Strategik intelijen terdiri dari setidaknya dua jenis informasi. Basic intelligence adalah jenis produk strategik intelijen yang pertama. John Keegan memberikan gambaran yang sangat komprehensif bagaimana jenis produk intelijen ini telah terbukti sangat berguna membantu Alexander Agung menaklukan Turki21. Produk intelijen dasar ini meliputi informasi mendasar dalam sebuah situasi. Misalnya, informasi mengenai infra struktur suatu daerah yang akan diserang serta informasi mengenai keadaan cuaca di daerah tersebut. Jenis produk berikutnya adalah intelligence estimates. Produk ini meliputi informasi intelijen yang berupa allternatif alternatif pilihan kebijakan yang diperlukan oleh para pembuat kebijakan dalam membuat keputusan22. Secara kualitas, dimensi ini dapat dikatakan bersifat sebagai konstanta karena pada dasarnya kualitas intelijen haruslah selalu akurat, aktual dan faktual. Namun apabila dilihat dari ragamnya, maka dimensi ini merupakan sebuah variabel. Ragam informasi yang harus dicari pada masa damai bisa jadi tidak selalu sama dengan ragam informasi yang harus dicari pada masa perang. Pada masa damai, diasumsikan negara akan memiliki prioritas kepentingan nasional yang relatif berbeda dibandingkan selama masa perang sehingga konsekuensinya jenis informasi intelijen yang dibutuhkan juga akan berbeda. Dimensi berikutnya adalah dimensi aktivitas intelijen. Secara umum aktivitas intelijen dapat dibagi ke dalam beberapa jenis. Aktivitas pertama adalah pengumpulan informasi. Berdasarkan metode pengumpulan informasi, aktivitas intelijen dapat dibeda- 21 Keegan, Op.cit, hlm. 7-8. 22 Shulsky & Schmitt, Op.cit, hlm. 60 – 61. 20 kan menjadi beberapa jenis antara lain pengumpulan informasi dari sumber data publik (open source intelligence), aktivitas yang mengandalkan kemampuan manusia atau yang lebih dikenal dengan human intelligence (humint), aktivitas yang lebih mengandalkan kemajuan teknologi atau yang dikenal dengan technological inteligence (techint), aktivitas yang menggunakan simbol, signal dan lambang atau yang lebih dikenal dengan signal intelligence (sigint) serta aktivitas yang menggunakan foto satelit atau yang lebih dikenal dengan imagery intelligence (imint). Aktivitas intelijen berikutnya adalah analisis. Aktivitas ini terkait erat dengan aktivitas pengumpulan data sehingga para pembuat keputusan mampu merumuskan keputusan terbaik sesuai dengan informasi dan analisis informasi yang dihasilkan oleh intelijen. Keegan menyebut tahapan aktivitas ini sebagai tahapan interpretasi23 karena informasi yang telah dikumpulkan baru akan memiliki arti setalah dianalisis dan diinterpretasikan sebelum disalurkan kepada pihak pembuat keputusan. Misalnya, apabila terdapat informasi mengenai pengembangan kekuatan Angkatan Laut Indonesia, maka tidak selamanya berarti Indonesia akan menyerang negara lain. Oleh karena itu, interpretasi dan analisis data menjadi sangat krusial dalam penentuan kebijakan negara lain untuk merespon adanya peningkatan kekuatan Angkatan Laut Indonesia tersebut. Aktivitas ketiga adalah aktivitas yang berkaitan dengan operasi rahasia atau yang disebut dengan covert action. Aktivitas ini adalah aktivitas yang selama ini selalu dikaitkan dengan kerja intelijen. Pada dasarnya informasi ini berkaitan dengan informasi yang tidak dapat didapatkan dari sumber informasi publik dan membutuhkan sebuah operasi yang bersifat rahasia24. Aktivitas ini merupakan 23 Keegan, Op.cit., hlm. 5-6. 24 Anggoro, Kusnanto, ”Konsolidasi Negara, Politik Transisi dan Fungsi Intelijen” dalam Andi Widjajanto ed., Reformasi Intelijen Negara, Jakarta: Pacivis, 2005, hlm. 173 – 175. 21 aktivitas yang sangat mengandalkan faktor manusia atau yang biasa disebut dengan human intelligence dalam studi intelijen. Aktivitas keempat adalah aktivitas counter-intelligence. Aktivitas ini berkaitan dengan kegiatan untuk memberikan persepsi dan informasi yang tidak tepat kepada lawan dan/atau menjaga distribusi informasi hanya kepada pihak yang memiliki hak sehingga pihak lawan tidak berhasil mengambil keuntungan yang dapat merugikan. Lebih lanjut aktivitas ini juga terkait erat dengan kebutuhan akan manajemen proteksi data25 sehingga setiap jenis informasi bisa diakses oleh pihak yang berkepentingan dengan otorisasi yang sesuai dengan kapasitasnya. Berdasarkan dimensi organisasi, intelijen dapat diamati melalui beberapa instrumen. Seperti yang telah dijelaskan sebelumnya, organisasi intelijen ini harus dapat mempertemukan antara karakteristik alami intelijen yang rahasia dengan berbagai prinsip penadbiran yang baik seperti penghargaan terhadap nilai nilai demokrasi, hak asasi manusia serta hak hak sipil lainnya. Oleh karena itu, instrumen-instrumen ini seharusnya menjamin pemenuhan target efektivitas intelijen sekaligus perwujudan dari prinsip prinsip penadbiran yang baik. Instrumen pertama adalah struktur organisasi intelijen, baik struktur di internal lembaga intelijen maupun struktur intelijen dalam sebuah sistem ketatanegaraan. Selain struktur organisasi intelijen, dimensi organisasi juga harus diamati dengan instrumen mekanisme pertanggungjawaban dan pertanggunggugatan yang sesuai. Mekanisme ini akan menegaskan kembali struktur organisasi intelijen dalam sebuah negara demokratis yang akuntabel. Instrumen berikutnya adalah instrumen kode etik dan pengawasan intelijen. Kode etik intelijen setidaknya harus menjadi da- 25 Shulsky & Schmitt, Op.cit, hlm. 99. 22 sar untuk menjaga moralitas tindakan intelijen26. Sementara itu, pengawasan intelijen akan berfungsi untuk menjaga profesionalitas intelijen. Lebih lanjut, pengawasan intelijen harus dilakukan di beberapa area dan level secara sekaligus. Pertama, pengawasan intelijen harus dilakukan secara politik. Hal ini artinya harus ada mekanisme pengawasan terhadap proses pengambilan keputusan, otorisasi aktivitas intelijen serta pelaksanaan operasi intelijen. Pengawasan ini dapat dilakukan setidaknya di empat level. Level pertama adalah internal, artinya pengawasan dilakukan oleh atasan yang berwenang. Level berikutnya adalah pihak eksekutif sebagai pengguna utama intelijen. Level berikutnya adalah pihak parlemen sebagai pemberi mandat kepada pihak eksekutif, dan terakhir adalah level publik sebagai pemegang kekuasaan utama dalam sebuah negara yang demokratis. Kedua, pengawasan intelijen juga harus dilakukan di bidang hukum. Hal ini terutama dilakukan karena intelijen adalah sebuah institusi sipil yang harus tunduk kepada hukum sebagai sebuah konsekuensi dari negara hukum. Oleh karena itu setiap prosedur penggunaan intelijen maupun pelaksanaan operasi intelijen haruslah berdasar kepada aturan hukum yang berlaku baik di tingkatan nasional maupun internasional. Ketiga, pengawasan intelijen harus dilakukan untuk urusan finansial. Sebagai konsekuensi dari sebuah negara demokratis, pembiayaan aktivitas intelijen harus sepenuhnya ditanggung oleh anggaran negara. Oleh karena itu, sistem audit dan bentuk pengawasan finansial lain juga harus dilakukan untuk organisasi intelijen. 26 Anggoro, Ibid., hlm. 171 – 175. 23 D. Intelijen Negara: Masa Perang atau Masa Damai? Berdasarkan penjelasan penjelasan di atas, maka jelas bahwa ada dua titik ekstrem dalam hubungan di dalam masyarakat, baik di tingkat lokal, nasional, regional maupun global, yaitu perang dan damai. Pada saat yang bersamaan, intelijen merupakan isu signifikan dalam kedua kondisi yang secara karakteristik dasar sangat berbeda tersebut. Perbedaan perang dan damai setidaknya diwarnai oleh beberapa hal. Pertama, perbedaan antara perang dan damai adalah faktor dimensi waktu. Perang secara otomatis menciptakan batasan batasan waktu yang jauh lebih pendek dibandingkan dengan masa damai. Hal ini membawa konsekuensi logis untuk menentukan kebijakan dan keputusan dengan jangka waktu yang lebih minimal. Sementara itu, masa damai akan memungkinkan dijalankannya mekanisme dan prosedur penggunaan intelijen secara lebih normal. Kedua, perang dan damai juga dibedakan oleh identifikasi tujuan dan lawan. Dalam hal ini, kondisi perang lebih memudahkan identifikasi tujuan sekaligus lawan. Tujuan dalam kondisi perang umumnya adalah memenangkan perang. Kemudahan identifikasi ini akan mempengaruhi penggunaan fungsi dan organisasi intelijen negara. Di sisi lain, Charles Cogan mengamati perubahan karakteristik intelijen yang terjadi terutama di abad ke-21. Cogan melihat bahwa karateristik intelijen di abad 21 ini jauh menjadi lebih agresif dibandingkan masa sebelumnya27. Hal ini disebabkan karena situasi global yang dapat dikatakan dalam keadaan perang terutama melawan terorisme. Sesuai dengan penjabaran sebelumnya, perbedaan karakteristik intelijen haruslah diamati dari ketiga dimensi intelijen yang ada 27 Cogan, Charles, ”Hunters not Gatherers: Intelligence in the twenty-first century” dalam Scott & Jackson (eds.), Op.cit., 153 – 159. 24 – jenis informasi, aktivitas dan organisasi intelijen. Berdasarkan jenis informasi, perubahan karakteristik intelijen dapat dikatakan minimal atau tidak ada sama sekali. Hal ini disebabkan karena informasi intelijen harus bersifat aktual, faktual dan akurat tanpa dipengaruhi oleh kondisi apapun. Dengan kata lain, apapun situasi dan kondisi yang melibatkan penggunaan intelijen, informasi yang dikumpulkan tetap harus tepat waktu (aktual), faktual dan yang paling penting adalah akurat. Namun dari segi jenis informasi yang harus didapatkan, kondisi perang ataupun kondisi damai akan membawa konsekuensi yang berbeda terhadap kinerja intelijen. Dalam situasi perang, negara harus siap melancarkan serangan mendadak sekaligus mengatasi serangan mendadak. Oleh karena itu, informasi intelijen yang harus didapatkan selama situasi perang adalah informasi informasi yang mampu mengakomodasi negara untuk melancarkan serangan mendadak terhadap pihak lawan dan sebaliknya mampu mempersiapkan negara dalam mengatasi serangan mendadak dari pihak lawan28. Secara sederhana selama masa perang biasanya negara akan lebih membutuhkan informasiinformasi yang bersifat taktik kemiliteran untuk dapat mengatasi lawan dan memenangkan peperangan. Berdasarkan dimensi aktivitas, karakteristik intelijen akan sangat dipengaruhi oleh situasi dan kondisi yang dihadapi negara. Dalam situasi damai, aktivitas intelijen seharusnya dijalankan sesuai dengan norma dan aturan yang berlaku. Namun, pada saat negara dalam kondisi tidak normal apalagi dalam kondisi perang, maka aktivitas intelijen biasanya lebih bersifat ofensif dan memperbesar kemungkinan terjadinya pelanggaran terhadap norma dan aturan normal yang telah disepakati. Cogan melihat bahwa aktivitas 28 Sawyer, Ralph D., The Tao of Spycraft: Intelligence Theory and Practice in Traditional China, Colorado: Westview Press, 2004, hlm. 427. 25 intelijen masa perang akan lebih dari sekedar pengumpul informasi tetapi sekaligus menjadi pemburu musuh29. Sementara itu berdasarkan dimensi organisasi, karakteristik intelijen juga akan dipengaruhi oleh situasi dan kondisi negara. Sesuai dengan penjelasan sebelumnya, dimensi ini akan bergerak dalam spektrum antara menjunjung tinggi nilai demokrasi atau menjunjung tinggi efektivitas. Secara sederhana dapat dikatakan bahwa dalam kondisi normal organisasi intelijen harus didominasi oleh intelijen sipil dan dalam kondisi perang organisasi intelijen dapat didominasi oleh intelijen militer. Secara singkat karakteristik intelijen dalam kondisi perang dan damai akan dapat digambarkan dalam tabel yang dibedakan oleh tiga variabel di bawah ini. Tabel 1 Karakteristik Intelijen di Masa Perang dan Masa Damai Intelijen Damai Intelijen Perang Jenis Informasi Umum dan biasanya didapat dari sumber informasi yang terbuka untuk publik Lebih spesifik untuk mencegah serangan mendadak 29 Cogan melihat bahwa saat ini Amerika Serikat dapat dikategorikan dalam kondisi perang terutama dalam kaitannya dengan perlawanan terhadap terorisme. Lihat Cogan, Charles, Op.cit., hlm. 157. 26 Aktivitas Normal dan tidak diperbolehkan terjadi pelanggaran terhadap aturan apapun Ofensif dan besar kemungkinan terjadi pelanggaran aturan Organisasi Demokratik lebih dominan daripada efektif Efektif jauh lebih dominan daripada demokratik Secara sederhana intelijen pada masa damai adalah intelijen yang menjalankan aktivitasnya sesuai dengan aturan dan norma yang berlaku, berada dalam sebuah kerangka kerja organisasi negara yang demokratik yang bertugas mencari informasi yang berfungsi sebagai instrumen pendukung perwujudan kepentingan nasional bangsa yang bersangkutan. Sementara itu, intelijen dalam masa perang adalah intelijen yang aktivitasnya kemungkinan besar melanggar aturan aturan yang telah disepakati, berada dalam kerangka organisasi yang mementingkan efektivitas dan memiliki tugas mencari informasi yang spesifik guna dapat mewujudkan tujuan perang yaitu memenangkan peperangan. Setelah kejadian tanggal 11 September 2001, yang selalu diklaim dilakukan oleh sekelompok teroris, Amerika Serikat pun mengobarkan perang terhadap terorisme. Dalam rangka mewujudkan kemenangan terhadap terorisme, Amerika Serikat menggunakan hampir seluruh badan intelijennya secara lebih maksimal. Setidaknya terdapat dua kasus utama yang melibatkan badan intelijen luar negeri Amerika Serikat (Central Intelligence Agency 27 – CIA) selama tahun 2006 ini. Kasus pertama adalah ketika di bulan Januari 2006, badan intelijen di bawah pemerintahan Presiden George Bush terbukti melakukan penyadapan terhadap warga negaranya dan warga negara lain di dalam negeri30. Kasus ini secara jelas menjadi ilustrasi aktivitas intelijen yang melanggar aturan karena dilakukan tanpa adanya otorisasi dari pemegang kekuasaan judikatif Amerika Serikat31. Selain itu, kasus ini juga merupakan contoh dari dominasi etos efektivitas kerja intelijen yang melanggar prinsip demokrasi, hak sipil dan hak asasi manusia. Kasus kedua adalah kasus penjara penjara bayangan yang digunakan oleh CIA untuk menampung para tersangka dalam kasus terorisme32. Kasus ini sekali lagi merupakan ilustrasi bagaimana pelanggaran dilakukan oleh badan intelijen Amerika Serikat. Pelanggaran ini dijustifikasi oleh kondisi perang melawan terorisme yang dicanangkan oleh Presiden Bush. Oleh karena itu aktivitas intelijen dalam hal ini dilakukan dalam rangka mencari informasi yang dibutuhkan untuk menangani masalah terorisme dalam kerangka organisasi yang mengutamakan efektivitas dan mengesampingkan prinsip demokrasi dan hak asasi manusia. Kondisi yang kurang lebih sama juga terjadi di Indonesia. Secara historis, tahun 1945 sampai tahun 1960-an masih merupakan periode awal kemerdekaan di mana Indonesia masih dapat dikatakan dalam situasi perang melawan kekuatan kekuatan kolonialis. Oleh karena itu menjadi wajar apabila Indonesia menerapkan logika perang dalam setiap perencanaan dan pelaksanaan aksi intelijen negaranya. Salah satu contoh yang cukup signifikan dalam periode ini adalah pembentukan Badan Rahasia Negara Indonesia (Brani) 30 ”Penyadapan Warga Harus Seijin Pengadilan”, Kompas, 9 Januari 2006, 31 Loc.cit 32 Baca ”AS ‘Meminjam Tangan’ untuk Menyiksa Tahanan” Kompas, 25 Januari 2006 dan ”Ada Bukti Tahanan Alami Penyiksaan”, Media Indonesia, 25 Januari 2006 28 pada 7 Mei 1946. Pada awal pembentukannya, Brani memiliki setidaknya empat kelompok kecil33. Kelompok pertama bertugas untuk memburu kelompok simpatisan Belanda. Kelompok kedua dikenal sebagai kelompok yang melakukan penginderaan dan mempersiapkan kondisi lapangan baik di Jawa, Bali, Kalimantan, Maluku, Nusa Tenggara, Sulawesi dan Sumatera. Kelompok ketiga adalah kelompok yang bertugas menjalankan fungsi intelijen luar negeri dan kelompok keempat adalah kelompok yang bertugas mencari pendanaan operasi intelijen, misalnya dengan menangkap peredaran opium oleh Belanda dan kemudian mengedarkannya kepada pedagang Cina34. Dapat disimpulkan bahwa selama periode ini, intelijen Indonesia masih mengutamakan efektivitas dibandingkan nilai-nilai yang demokratik dengan tujuan spesifik mengalahkan kekuatan kolonialis asing dan tanpa ragu ragu melakukan aktivitas yang bersifat ofensif. Dalam periode berikutnya, sekali lagi Indonesia masih menerapkan logika intelijen perang karena selama periode ini intelijen Indonesia masih tetap mengutamakan efektivitas serta melakukan tindakan tindakan ofensif. Hal ini dapat dilihat misalnya dalam pembentukan Badan Pusat Intelijen (BPI) yang melakukan operasi intelijen di Papua, Malaysia, Singapura dan Timor bagian Timur yang saat itu masih dikuasai oleh Portugis35. Periode Suharto dimulai ketika beliau menjadi kepala Komando Operasi Pemulihan Keamanan dan Ketertiban (Kopkamtib). Kopkamtib mengepalai satu satuan tugas intelijen, Satuan Tugas Intelijen (STI) yang dirancang untuk menjadi pasukan investigasi bersenjata36. Selain itu Kopkamtib juga mengepalai satu institusi 33 Conboy, Ken, Intel :Inside Indonesia’s Intelligence Service, Jakarta: Equinox, 2004, hlm. 18. 34 Loc.cit. 35 Ibid., hlm. 31 – 40. 36 Ibid., hlm. 49. 29 intelijen strategik yang lebih dikenal dengan nama Komando Intelijen Negara (KIN). Institusi ini bertugas untuk memberikan laporan atas keadaan keamanan nasional dan internasional termasuk di dalamnya mengenai isu politik, ekonomi, sosial serta militer dalam dan luar negeri37. Periode intelijen berikutnya di Indonesia ternyata tetap menggunakan logika yang sama walaupun organisasi intelijen di Indonesia berkembang silih berganti. Ken Conboy, Stanley, Otto Pratama dan Danang Widoyoko menggambarkan dengan lebih rinci bagaimana intelijen Indonesia bergerak dengan kerangka organisasi yang mengutamakan efektivitas, melaksanakan operasi operasi ofensif dan eksesif serta cenderung mengesampingkan nilai-nilai yang demokratis.38 Sementara itu, di sisi lain, harusnya intelijen juga harus dapat menjalankan fungsinya di masa damai. Selama masa damai, intelijen harusnya bergerak dalam kerangka demokratis dengan aktivitas normal yang tidak melanggar aturan aturan yang berlaku. Salah satu mekanisme yang dapat dijadikan ilustrasi penggunaan intelijen dalam masa damai adalah President’s Daily Brief (PDB)39 yang dilakukan oleh Amerika Serikat. Mekanisme ini adalah mekanisme pertemuan harian antara presiden Amerika Serikat dengan direktur intelijen nasional (Director of National Intelligence) yang secara strategis mengkoordinasikan seluruh institusi intelijen Amerika Serikat dan membawahi seluruh pusat pelaksana aktivitas intelijen Amerika Serikat. Tetapi secara lebih rinci ilustrasi intelijen masa damai ternyata lebih sulit ditemukan karena intelijen masa damai 37 Loc.cit. 38 Ken Conboy dapat lebih lanjut dibaca dalam dua bukunya mengenai Kopassus dan intelijen Indonesia dalam Conboy, Intel: Inside Indonesia’s Intelligence Service, Jakarta: Equinox, 2004 dan Conboy, Kopassus: Inside Indonesia’s Special Forces, Jakarta: Equinox, 2003, sementara Stanley, Danang dan Otto dapat dibaca dalam bab lain di buku ini. 39 Traverton, Gregory F., The Next Steps in Reshaping Intelligence, Virginia: RAND Corporation, 2005, hlm. viii. 30 akan melakukan tugasnya dengan normal, tanpa pelanggaran terhadap aturan apapun, mengutamakan prinsip prinsip hak asasi manusia serta bergerak dalam kerangka organisasi yang demokratik. Operasi intelijen dengan karakteristik ini secara logis tidak akan menimbulkan ekses negatif dan konsekuensi lebih lanjutnyanya adalah tidak akan ada pemberitaan yang dapat diungkap oleh publik. Berdasarkan penjelasan penjelasan di atas, jelas bahwa situasi damai dan perang akan membutuhkan intelijen yang berbeda secara karakteristik. Tetapi, memiliki intelijen yang terpisah – untuk masa damai dan masa perang, dalam satu negara juga bukanlah hal yang tanpa masalah. Oleh karena itu, harus dipikirkan untuk dapat mempertemukan kedua karakter intelijen yang berbeda namun tetap dapat memenuhi kebutuhan intelijen selama masa damai dan dalam masa perang. Kebutuhan untuk memiliki intelijen yang dapat diandalkan baik dalam kondisi damai maupun selama masa perang adalah kebutuhan vital bagi sebuah negara. Oleh karena itu setiap negara harus merancang intelijennya masing masing seideal mungkin. Intelijen ideal adalah intelijen yang mampu menggabungkan penghargaan terhadap nilai nilai demokratis sekaligus mampu memastikan efektivitas intelijen tersebut. Secara realistis, dilema ini adalah hal yang tidak mudah untuk diselesaikan. Apabila diteliti lebih lanjut, faktor organisasi merupakan faktor yang sifatnya lebih permanen, sementara faktor efektivitas merupakan faktor yang memiliki banyak variabel independen yang mempengaruhinya. Oleh karena itu, bagi sebuah negara akan lebih mudah untuk menyiapkan sebuah mekanisme organisasi dan kemudian berusaha memperoleh efektivitas melalui variabel lain dibandingkan harus menyiapkan lebih dari satu mekanisme organisasi intelijen. Dengan demikian jelas bahwa untuk dapat mengatasi dilema antara nilai demokratik dan nilai efektivitas negara harus dapat menciptakan intelijen melalui organisasi yang 31 demokratik dan dapat memastikan efektivitas dalam periode yang bersamaan. Seperti yang telah dijelaskan sebelumnya, salah satu pembeda kondisi perang dan damai adalah faktor waktu. Namun apabila waktu yang dimiliki negara menjadi terbatas, seharusnya penegasian terhadap mekanisme demokratik tidaklah menjadi alternatif jawaban. Salah satu alternatif yang dapat dilakukan untuk mengatasi dilema ini adalah mempercepat proses berlangsungnya mekanisme yang demokratik ini. Misalnya, apabila negara dalam kondisi normal atau damai pertemuan antara kepala intelijen negara dengan para pembuat kebijakan dilakukan satu kali dalam sehari maka dalam kondisi tidak normal, krisis dan bahkan perang maka pertemuan tersebut harus dirancang untuk dilakukan lebih dari satu kali dalam sehari. Dengan demikian jelas bahwa mekanisme intelijen demokratik dapat dipertahankan dan pada saat bersamaan efektivitas intelijen juga dapat dimaksimalkan. IV. Penutup Karakteristik intelijen yang rahasia dan tertutup tentu saja akan berhadapan secara diametral dengan prinsip penadbiran yang baik, nilai-nilai demokrasi serta kebebasan sipil lainnya. Kondisi ini juga menjadi semakin rumit apabila dikaitkan dengan kebutuhan terhadap intelijen selama masa perang dan damai mengingat adanya perbedaan mendasar antara perang dan damai. Perang memiliki atmosfer krisis dan secara otomatis menuntut respon tepat dengan keterbatasan waktu. Hal ini tentu akan mengakibatkan munculnya kemungkinan proses tata negara yang ideal tidak dapat berjalan. Sementara itu kondisi damai harusnya membuka kemungkinan proses kehidupan bernegara yang ideal dapat berlangsung dengan kerangka waktu yang normal. 32 Berdasarkan berbagai penjelasan di atas dapat disimpulkan bahwa intelijen adalah salah satu instrumen penting bagi pemegang kekuasaan tertinggi dalam suatu negara. Intelijen dapat digunakan sebagai alat untuk mengurangi kekhawatiran terhadap ancaman bangsa dan negara, tetapi di saat yang bersamaan intelijen juga dapat digunakan sebagai alat untuk melindungi kepentingan pribadi sang penguasa. Oleh karena itu, pengelolaan sistem intelijen yang efektif, profesional dalam tatanan yang demokratis merupakan kondisi wajib bagi sebuah negara. Tuntutan terhadap efektivitas seringkali mengalahkan kebutuhan terhadap penegakan hak asasi manusia, nilai-nilai sipil dan prinsip-prinsip demokratis lainnya. Prinsip kerja demokratis dalam sistem intelijen negara dapat dilihat dari beberapa pengaturan dasar. Pertama, intelijen harus ditempatkan sebagai institusi sipil dan menjadi bagian dari sistem keamanan nasional. Kedua, Adanya mekanisme pertanggungjawaban dan pertanggunggugatan yang akuntabel untuk memastikan penggunaan intelijen secara proporsional dan mencegah akumulasi kekuasaan. Ketiga, adanya mekanisme pengawasan untuk memastikan keberlangsungan sistem checks and balances. Di sisi lain, prinsip efektivitas juga dipengaruhi oleh beberapa elemen penting. Pertama, efektivitas kerja intelijen akan dipengaruhi oleh kecepatan dan ketepatan dalam bertindak. Kedua, efektivitas kerja intelijen akan dipengaruhi sistem pendukung kerja intelijen berupa sumber daya yang profesional serta perkembangan teknologi yang memadai. Perbedaan situasi perang dan damai diasumsikan akan menggeser sistem manajemen intelijen negara. Pergeseran ini akan bergerak dalam spektrum di antara dua titik ekstrim, nilai demokratis dan nilai efektif. Indonesia terbukti masih mengandalkan logika perang dalam pemanfaatan institusi intelijennya. Beberapa ilustrasi menunjukkan bahwa Indonesia masih mengutamakan prinsip efek33 tivitas yang menjustifikasi pelanggaran hak asasi manusia selama berdirinya negara ini. Hal ini secara logis membawa kesimpulan bahwa Indonesia selalu berada dalam kondisi perang. Berdasarkan penjelasan penjelasan di atas, maka dapat disimpulkan beberapa hal penting. Pertama, Selain dari hal-hal di atas, negara juga akan mengalami kesulitan untuk dapat mengembangkan dua sistem manajemen intelijen yang dapat digunakan dalam kondisi damai dan perang secara terpisah. Hal ini dialami oleh Indonesia yang masih dalam proses pembangunan bangsa dan negara (nation and state building). Kondisi ini membuat penguasa Indonesia selalu menggunakan intelijen dengan kerangka kondisi perang dan membuat justifikasi terhadap terhambatnya proses pembangunan intelijen damai. Tetapi seharusnya negara dapat mengembangkan satu sistem manajemen intelijen demokratik yang memiliki satu satuan khusus dan dapat digunakan untuk kondisi perang dengan berbagai aturan khusus dan sistem pengawasan yang secara langsung melekat ketika satuan ini digunakan. Kedua, kebutuhan terhadap faktor efektivitas yang meningkat dalam situasi perang dapat diatasi bukan dengan cara menegasikan sistem yang berdasar pada prinsip demokratis tetapi dengan mengefektifkan waktu, sumberdaya serta meningkatkan profesionalitas dan kemampuan teknologi intelijen sebuah negara. Dengan demikian diharapkan baik dalam kondisi damai maupun perang, negara tetap dapat menjalankan sistem intelijen yang demokratis sekaligus efektif dalam pencapaian tujuan keamanan nasionalnya. *** 34 REFERENSI Buku Burchill, Scott & Linklater. 1996. Theories of International Relations.. Macmillan Press. UK. Conboy, Ken. 2003. Kopassus: Inside Indonesia’s Special Forces. Equinox. Jakarta Conboy, Ken. 2004. Intel: Inside Indonesia’s Intelligence Service. Equinox. Jakarta. Gray, Colin S. 2005. Another Bloody Century: Future Warfare. Weidenfeld & Nicholson. London. Huntington, Samuel P. 1957. The Soldier and the State: The Theory and Politics of Civil-Military Relations. Harvard University Press. Cambridge. Keegan, John, 2004. Intelligence in War. Vintage Books. New York. Lund, Michael S. 1996. Preventing Violent Conflicts: A Strategy for Preventive Diplomacy. United States Institute of Peace Press,. Washington D.C. Nugroho, Yanusa. 2004. Manyura. Kompas. Jakarta. Pendit, Nyoman S. 2003. Mahabharata. Gramedia Pustaka Utama. Jakarta. Sawyer, Ralph D. 2004. The Tao of Spycraft: Intelligence Theory and Practice in Traditional China. Westview Press. Colorado:. Scott, L.V. & Jackson, Peter. 2004. Understanding Intelligence in the Twenty-First Century. Routledge. London. Shulsky, Abram N. & Schmitt, Gary J. 2002. Silent Warfare: Understanding the World of Intelligence, 3rd edition. Brassey’s Inc . Washington D.C. 35 SIPRI Yearbook 2005: Armaments, Disarmaments and International Security. 2005. Oxford University Press. Oxford. Traverton, Gregory F. 2005. The Next Steps in Reshaping Intelligence. RAND Corporation. Virginia. Widjajanto, Andi (ed.). 2005. Reformasi Intelijen Negara. Pacivis. , Jakarta. Jurnal Arreguín-Toft, Ivan, ”How the Weak Win Wars: A Theory of Asymmetric Conflict”, International Security, Volume 26, No.1, (Summer, 2001). Artikel Media Massa ”Penyadapan Warga Harus Seijin Pengadilan”. Kompas. 9 Januari 2006. ”AS ‘Meminjam Tangan’ untuk Menyiksa Tahanan” . Kompas. 25 Januari 2006. ”Ada Bukti Tahanan Alami Penyiksaan”. Media Indonesia. 25 Januari 2006. Internet http://www.unescap.org/huset/gg/governance.htm. http://en.wikipedia.org/wiki/Prehistoric_warfare. http://en.wikipedia.org/wiki/List_of_wars_before_1000. 36 Intelijen Pertahanan: Tinjauan Literatur dan Perspektif Historis Indonesia Oleh: T. Hari Prihatono & Yandry Kurniawan Kasim Bagi kalangan umum, sudah sejak lama melihat atau mempersepsikan intelijen, dengan segala atributnya, sebagai sesuatu yang super, misterius, glamour, menakutkan dan mungkin masih banyak lagi kesan-kesan sejenis lainnya. Kesan tersebut semakin berkembang dan lebih mencuat ke permukaan, karena disadari atau tidak, secara langsung maupun tidak langsung, ada pihak atau oknum yang memang ingin menampilkan ciri intelijen yang seolah memiliki imunitas dalam melaksanakan fungsinya, atas nama ”demi kepentingan negara”. Dalam konteks Indonesia, di tengah tuntutan reformasi yang berkembang sekarang ini, intelijen harus dapat ditempatkan sebagai institusi yang tidak terlepas dari semangat reformasi tersebut dan tidak immune akan perubahan. Reformasi intelijen dalam konteks ini ditujukan untuk menempatkan institusi intelijen sesuai dengan hakekat keberadaannya 37 (rasion d’etre) sebagai salah satu instrumen nasional dalam mencapai, memelihara, dan memajukan kepentingan nasional, terutama di bidang keamanan. Kepentingan nasional di bidang keamanan akan bermanifestasi menjadi berbagai aspek-aspek yang cukup luas. Dengan demikian, intelijen sebagai instrumen, organisasi intelijen secara alami akan terfragmentasi sesuai dengan tugas dan fungsi pokok masingmasing. Fragmentasi atau diferensiasi organisasi intelijen telah menjadi suatu kecenderungan universal yang ditemukan di berbagai negara1. Diferensiasi tersebut memisahkan antara intelijen domesitik dengan intelijen luar negeri2 dan intelijen sipil dengan intelijen militer3. Intelijen domestik antara lain terdiri dari intelijen kriminal, kejaksaan agung, intelijen ekonomi, bea cukai imigrasi dan intelijen negara. Intelijen luar negeri ditujukan untuk menangkal tindakan-tindakan aktor negara maupun non-negara yang dapat mengancam keamanan nasional. Intelijen sipil merupakan bagian dari sistem peringatan dini yang ditempatkan di bawah departemendepartement teknis. Sedangkan intelijen militer melakukan kegiatan intelijen taktis yang melekat pada satuan-satuan tempur. Pada dasarnya fungsi utama intelijen taktis berupa pengumpulan berbagai informasi yang terkait ketika suatu operasi tempur akan dilaksanakan, berupa prakiraan cuaca, karakterisitik medan, dan kekuatan militer musuh. Untuk Indonesia, di lingkungan pertahanan dan militer dikenal beberapa dinas intelijen. Dinas-dinas intelijen tersebut di antaranya meliputi Badan Intelijen Strategis (BAIS) TNI yang melekat 1 Andi Widjajanto et.al, ”Intelijen: Velox et Exactus”, Jakarta: Pacivis & Partnership, 2006, hlm.54. 2 Geneva Centre for Democratic Control of Armed Forces Switzerland, ”Intelligence Services and Democracy”, DCAF Working Paper Series, No. 13, April 2002, hlm.3-4; dalam Ibid, hlm. 70. 3 Ian Leigh, ” Democratic Control of Security and Intelligence Services: A Legal Framework”, DCAF Working Paper No. 119, May 2003; dalam Ibid. 38 pada Satuan Intelijen Induk (SATINDUK) dan bertugas untuk memasok kebutuhan materi intelijen untuk ketiga angkatan, Badan Pengumpul (BAPUL) pada tingkat Komando Operasi (KOOPS), Staf Inklyen Kepala Staf Umum TNI (SINTEL KASUM TNI), Staf Pengamanan (SPAM) yang melekat di masing-masing angkatan, dan Staf Inklyen Komando Operasi TNI (SINTEL KOOPS TNI). Secara umum, intelijen di lingkungan pertahanan dan militer dapat dikelompokkan menjadi intelijen strategis dan intelijen taktis berdasarkan tingkatan strategi. Tingkatan strategi tersebut dari yang paling atas terdiri dari : strategi raya (grand strategy), strategi medan (theater level of strategy), strategi operasional (operational level of strategy), strategi taktis (tactical level of strategy), dan strategi teknis (technical level of strategy)4. Pembahasan mengenai intelijen pertahanan dalam tulisan ini akan dibatasi pada konteks intelijen strategis, yang berusaha menjawab dua pertanyaan berikut. Pertama, apa saja yang menjadi ruang lingkup fungsi intelijen strategis dalam perumusan kebijakan pertahanan? Kedua, bagaimana kondisi intelijen pertahanan Indonesia perspektif historis? Kerangka pola pikir untuk menjawab pertanyaan-pertanyaan di atas didasari oleh tiga asumsi berikut. Pertama, informasi yang dibutuhkan di satu tingkatan strategi akan membutuhkan karakter informasi yang berbeda dengan tingkatan strategi lainnya. Produk yang dihasilkan oleh intelijen strategis merupakan masukan dalam perumusan dan penginplementasian strategi raya pertahanan, sementara produk intelijen taktis akan menjadi landasan dalam penyusunan strategi pada tingkatan operasional, taktis dan teknis. Oleh sebab itu perlu pembedaan yang tegas antara intelijen strategis dan intelijen taktis. Kedua, intelijen strategis merupakan instrumen 4 Edward N. Luttwak, Strategy: The Logic of War And Peace, Revised And Enlarged Edition, England: The Belknap Prees of Harvard University Press, 2001, hlm 87-138. 39 dalam perumusan strategi raya pertahanan, yang menjadi dasar penyusunan kebijakan umum pertahanan negara dan kebijakan penyelenggaraan pertahanan negara. Ketiga, alam reformasi yang (diharapkan dan diusahakan) menyentuh setiap sendi kehidupan berbangsa dan bernegara membuka kesempatan bagi partisipasi aktif setiap unsur dari berbagai lapisan masyarakat untuk dapat mengamati, mempelajari, dan berupaya untuk berpartisipasi dan berkontribusi demi Indonesia yang lebih baik, termasuk dalam penyelenggaraan intelijen negara, dalam konteks ini adalah intelijen pertahanan. Berdasarkan ketiga asumsi tersebut, tulisan ini berusaha menguraikan prinsip-prinsip dasar penyelenggaraan intelijen dan pertahanan, yang kemudian berusaha untuk mengidentifikasi ruang lingkup fungsi intelijen pertahanan. Bagian kedua tulisan ini merupakan pandangan umum mengenai penyelenggaraan intelijen pertahanan Indonesia dalam konteks sejarah serta mencoba untuk memberikan semacam masukan mengenai beberapa aspek yang perlu dibenahi dalam rangka mewujudkan intelijen pertahanan yang mumpuni dan memenuhi harapan akan keberadaannya. Tulisan ini diakhiri dengan catatan penutup yang berisi tuntutan bagi intelijen pertahanan. INTELIJEN DAN PERTAHANAN 1. Intelijen Hakekat mendasar dari keberadaan intelijen bukan merupakan salah satu bentuk power dari negara melainkan instumen bagi negara yang memberikan panduan dalam penggunaan power yang dimilikinya5. Dengan demikian, tujuan akan keberadaan intelijen 5 John Ferris, dalam L. V. Scott & Peter Jackson, ”Understanding Intelligence in The Twenty- First Century: Jouney in Shadows”, London: Routledge, 2004, hlm. 3. 40 adalah untuk memahami sifat berbagai ancaman bagi keamanan dan mengantisipasi perubahan-perubahan radikal yang terjadi6. Bertolak belakang dengan asumsi ini, penggunaan intelijen di negara-negara otoriter ditujukan oleh negara untuk memperoleh dukungan publik atas kebijakan pemerintah, daripada sebagai pemandu bagi para pembuat kebijakan7. Secara umum, intelijen dipahami menjadi empat makna, yaitu intelijen sebagai informasi, proses, serangkaian misi, dan organisasi8. Jika memaknai intelijen sebagai informasi, maka intelijen merupakan produk terukur, yang dikumpulkan dan diinterpretasikan untuk memperoleh kesan yang lebih mendalam mengenai kondisi politik dan militer di seluruh dunia. Sebagian besar informasi tersebut dapat diperoleh melalui sumber terbuka (65%), seperti jurnal ilmiah, sumber internet, artikel koran, informasi kantor berita dan lainnya. Informasi lainnya, sekitar 25%, didapat dari sumbersumber terbatas (grey literature), seperti hasil konferensi, laporan diplomatik, kajian kontrak, laporan keuangan, dan lainnya. Untuk memperoleh infomasi yang berasal dari grey literature tersebut, pengakses informasi sebagian mengandalkan para diplomat dan atase pertahanan. Dari sekian banyak informasi intelijen, hanya 15% yang benar-benar merupakan informasi tertutup, dan hanya dapat diperoleh dengan menggunakan technical intelligence (imagery intelligence/photographic intelligence, communications intelligence, measurement and signature intelligence, electronic intelligence, telemetry intelligence) dan human intelligence. Walaupun hanya sebagian kecil, informasi yang berasal dari sumber-sumber terbatas kerap terbukti sebagai informasi yang paling berharga. 6 Rathmell, dalam Ibid, hlm. 9. 7 L. V. Scott & Peter Jackson, Ibid, hlm. 11. 8 Lock K. Johnson, ”Secret Agencies: U.S. Intelligence in a Hostile World”, New York: Yale University, 1996, hlm. 2-5. 41 Sebagai proses, intelijen merupakan serangkaian tindakan yang saling berkaitan, umumnya dikenal dengan daur intelijen (intelligence cycle). Kegiatan intelijen dimulai dengan perencanaan mengenai informasi yang ditargetkan, berlanjut pada pengumpulan informasi, kemudian informasi tersebut dikelola dan diproses (organised and processed), dipelajari dan dianalisis, setelah menjadi ”produk yang siap guna” informasi tersebut disajikan (dissemination) kepada pengguna akhir (end user), yaitu presiden dan anggota sangat terbatas di parlemen. Dalam proses pengumpulan informasi dikenal terminologi mengumpulkan (gathering/collecting) dan mendapatkan (acquiring). Untuk menunjukkan proses pengelolaan dan pengolahan informasi, biasanya digunakan terminologi information generating dan knowledge processing. Ketika informasi dipelajari secara mendalam atau dianalisis, istilah yang digunakan adalah information analysing atau information possessing. Proses penyebarluasan informasi yang menjadi produk intelijen biasa disebut dengan dissemination of information / making use of information / information exploitation / knowledge using9. Rangkaian kegiatan dalam intelligence cycle ditujukan untuk mengindentifikasi dan menginterpretasikan ancaman-ancaman yang sedang dan akan dihadapi berserta bentuk bangunan ancaman. Perspektif ketiga melihat intelijen sebagai sekumpulan misi yang harus dijalankan oleh-apa yang selama ini diistilahkan dengan agen rahasia. Kumpulan kegiatan ini dimulai dengan menjalankan intelligence cycle; kedua kontra-intelijen (counter intelligenace), berupa tindakan untuk mengatasi tindakan-tindakan rahasia yang ditujukan oleh entitas-entitas yang menunjukkan sikap tidak bersahabat, yang (harusnya) berasal dari luar negeri; berikutnya covert action, 9 Berdasarkan kajian atas beberapa literatur yang digunakan, para pakar menggunakan beragam terminologi untuk menunjukkan berbagai bentuk kegiatan di masing-masing daur intelijen. Untuk lebih jelasnya dapat dilihat pada L. V. Scott & Peter Jackson & Lock K. Johnson. 42 merupakan intervensi yang dilakukan secara rahasia terhadap urusan dalam negeri negara lain. Intelijen sebagai suatu misi atau operasi dapat dibelah lagi menjadi bentuk-bentuk kegiatan yang lebih mendetail dan tingkatan eskalasi tertentu10. Operasi intelijen dibedakan menjadi pengumpulan informasi (collection of intelligence), pengamanan (security), kontra mata-mata (counterespionage), propaganda rahasia (covert propaganda), aksi rahasia di bidang politik (political covert action), aksi rahasia di bidang ekonomi (economic covert action), aksi rahasia di bidang kemiliteran (paramilitary covert action). Sementara tingkat eskalasi operasi intelijen, dimulai dari yang paling rendah, adalah operasi rutin, berupa kegiatan rutin seperti pengamanan kedutaan, pelatihan dan bantuan pengadaan peralatan pengamanan, dan pertukaran informasi pada resepsi kedutaan. Kedua, gangguan pada skala rendah (modest intrusion), dimana tingkat gangguan mulai bereskalasi, dan dengan sendirinya melibatkan resiko ketika pilihan-pilihan operasi intelijen digunakan. Ketiga, pilihan yang beresiko tinggi (high-risk options), yakni operasi yang mulai menjurus kepada kegiatan rahasia yang berbahaya dan dapat menyulut tanggapan negara yang merusak norma-norma internasional. Sementara operasi pada skala tertinggi (extreme operations), berupa operasi intelijen yang dapat menyebabkan jatuh korban pada kelompok masyarakat yang tidak bersalah dan melibatkan penggunaan senjata-senjata berat. Pemahaman terakhir tentang intelijen merujuk struktur atau organisasi yang melaksanakan kegiatan-kegiatan di atas. Intelijen dalam pengetian ini merupakan jejaring petugas dan badan yang terlibat dalam berbagai kegiatan yang terkait dengan informasi, dan juga aktor-aktor yang merencanakan dan mengimplementasikan counterintelligence dan covert action. 10 Lebih jelasnya mengenai kedua hal ini dapat dilihat pada Herman Kahn, dalam Lock K. Johnson, Op.cit, hlm. 61-69. 43 Hal lain yang juga harus diketahui adalah menyangkut faktorfaktor penyebab kegagalan intelijen untuk mengantisipasi situasisituasi di atas. Berbagai faktor tersebut dapat berupa: (1) ketidakmampuan petugas intelijen melaksanakan perannya di lingkungan yang tidak dikenal (humint failure); (2) kegagalan mengorganisasikan dan mengkoordinasikan informasi beserta analisis informasi yang berasal dari berbagai dinas intelijen; (3) keterbatasan sumberdaya untuk mengumpulkan, menterjemahkan, dan menganalisis informasi; (4) kegagalan pemimpin politik untuk memahami makna dan keterbatasan intelijen; (5) politisasi (merekayasa) produk intelijen, agar sesuai dengan keinginan pemimpin politik; (6) analisis dilakukan berdasarkan kepercayaan terhadap sesuatu yang seolaholah benar (wishful thinking as self delusion); (7) ego-sentris; dan (8) hubungan kerjasama yang tidak berjalan baik antara petugas intelijen dengan pembuat kebijakan11. 2. Pertahanan Titik awal penyelenggaraan pertahanan negara dimulai dengan merumuskan strategi raya pertahanan, untuk menghasilkan sebuah landasan dalam perumusan kebijakan negara untuk penggunaan kekuatan bersenjata yang dimilikinya. Kebijakan tersebut dapat berupa kebijakan umum pertahanan maupun kebijakan penyelenggaraan pertahanan. Variabel-variabel yang menjadi determinan dalam perumusan strategi raya mencakup prinsip-prinsip nasional yang dijabarkan melalui kepentingan dan tujuan nasional, dinamika lingkungan strategis, analisis ancaman, teknologi militer, dan sumberdaya pertahanan. Pertama, tujuan dan kepentingan nasional. Pada tingkatan strategi raya, setiap pemerintahan memiliki tujuan masing-masing yang saling berbeda. Tujuan tersebut dapat berupa mencari kekuasaan 11 L. V. Scott & Peter Jackson, Op.cit, hlm. 22 & Ibid, hlm. 26-20. 44 (struggle for power), bahkan berupa ekspansi teritorial. Ada negara yang berusaha menjaga power dan pengaruh eksternal yang dimiliki, namun ada pula negara yang lebih fokus kepada pancapaian tujuantujuan domestik, seperti meningkatkan kesejahteraan. Beberapa negara lainnya berusaha untuk lebih aktif dalam memberikan berbagai macam bentuk bantuan. Sebagian kecil negara dengan sengaja mengucilkan diri dari pergaulan antar bangsa12. Kepentingan keamanan nasional merupakan bentuk keinginan dan kebutuhan suatu negara dalam rangka melindungi rakyat, wilayah, gaya hidup, institusi dan nilai-nilai yang dianut. Dengan demikian, cakupan kepentingan keamanan nasional dapat berbeda antara suatu negara dengan negara lain, terutama antara negara adikuasa dengan negara yang cenderung lebih lemah. Untuk tujuan melindungi keamanan nasionalnya, negara adikuasa berusaha mempertahankan superioritasnya dengan penguasaan akan semua perairan, daratan dan ruang angkasa. Sedangkan untuk negara yang lebih lemah, perhatiannya lebih tertuju pada penguasaan wilayah nasional dan regional. Keamanan nasional suatu negara ditentukan oleh beberapa aspek yaitu : kehidupan politik, ekonomi, militer, sosial, ideologi, agama, moral, dan motivasi emosional. Berdasarkan sifatnya, national security interest dapat dibedakan menjadi dua jenis. Pertama adalah kepentingan yang secara universal memiliki persamaan nilai, yaitu national survival, homeland defense, domestic tranquillity, military power, national credibility, dan freedom of action. Kedua adalah kepentingan yang terdapat di setiap negara namun memiliki nilai dan ukuran berbeda-beda, yaitu perdamaian, stabilitas, kesejahteraan, ideologi, posisi geostrategis, dan moralitas nasional13. 12 Edward N. Luttwak, ”Strategy: The Logic of War And Peace, Revised And Enlarged Edition”, (England: The Belknap Prees of Harvard University Press, 2001), hlm. 89-90. 13 John M. Collins, Military Strategy: Principles, Practices, And Historical Perspectives, Washington D.C.: Brassey’s Inc., 2002, hlm 13-14. 45 Kedua, lingkungan strategis yaitu ”one construct includes four distinct, interrelated parts: national security, domestic, military, and international environment. Strategic environment must consider many factors and actors. This construct is neither a template nor checklist-nor recipe for perfection. This framework recognizes the fact that ones must conceptualise in both of political and military realms. Additionally, it illustrates how strategic environment is interrelated, complementary, and contradictory.14” Ketiga, analisis ancaman merupakan produk dari dinamika yang terjadi pada lingkungan strategis. Ancaman merupakan suatu konsep multidimensional yang memiliki empat dimensi utama, yaitu militer-non militer, konvensional-non konvensional, langsung-tidak langsung, eksternal-internal. Perpaduan dari empat dimensi tersebut menghasilkan 16 tipologi ancaman. Namun demikian, tidak berarti penyelenggaraan pertahanan ditujukan untuk menghadapi seluruh tipologi ancaman15. Berdasarkan sumbernya, ancaman dapat berupa ancaman eksternal, ancaman internal, dan ancaman azymuthal16. Ketiga bentuk ancaman tersebut bermanifestasi menjadi tiga jenis konflik, yaitu konflik antara negara (inter-state conflict), konflik internal (intra-state conflict), dan konflik transnasional (transnational conflict). Bentuk-bentuk konflik itu tersebar dalam spektrum konflik, yang berdasarkan intensitasnya dapat dibedakan menjadi konflik intensitas rendah (low intensity conflict), konflik intensitas menengah (mid intensity conflict), dan konflik intensitas tinggi (high intensity conflict)17. 14 W. Michael Guilliot, ”Strategic Leadership: Defining the Challenge”, Air & Space Journal, Maxwel AFB: Winter 2003, Vol 17, Iss4 hlm 67, yang diakses melalui http://www. airpower.maxel.af.mil/airchronicle/apj/apj03/guillot.html, pada tanggal 3 Maret 2005. 15 Working Group on Security Sector Reform, Monograph No-3: Kaji Ulang Strategi Pertahanan Nasional, Jakarta: ProPatria, 2004, hlm. 2-3. 16 Kusnanto Anggora, ”Pertahanan dan Keamanan Negara Pada Milenium ke Tiga”, dalam ProPatria, Keamanan, Demokrasi, dan Pemilu 2004, Jakarta: Propatria, 2004, hlm.44. 17 John M. Collins, Op.cit, hlm. 24. 46 Selanjutnya adalah teknologi pertahanan. Dampak militer yang disebabkan oleh perkembangan teknologi mempengaruhi hubungan antara negara, baik berupa penciptaan koalisi dan aliansi ataupun memicu terjadinya pertikaian18. Teknologi militer mencerminkan nilai yang melekat pada masing-masing negara. Perbedaan nilai-nilai pada setiap negara tersebut ditentukan oleh beberapa hal, di antaranya adalah asumsi politik, perdagangan, proses interaksi, teknologi yang tak terlihat, sistem teknologi, dan juga keunggulan teknologi19. Berbagai perkembangan yang terjadi pada teknologi militer, menyebabkan terjadinya revolusi dalam hubungan militer (Rovolution in Military Affair-RMA)20. RMA memicu perubahan karakter perang modern, dengan pengecualian perang untuk menggulingkan rejim, tidak lagi didominasi oleh perang teritorial yang dilakukan dengan konsep-konsep perlawanan bersenjata secara gerilya, melainkan merupakan perang yang menekankan pada penghancuran infrastruktur vital atau centre of gravity21 Terakhir, sumberdaya pertahanan hendaknya memperhitungkan dan dibangun berdasarkan sumberdaya ekonomi dan manusia yang dimiliki negara, dan juga memperhatikan aspek moral bangsa. Perencanaan mengenai sumberdaya pertahanan juga mengatur distribusi kekuatan antar kekutan bersenjata yang ada, serta hubungan kekuatan bersenjata dengan sektor industri pendukung22. Kebijakan pertahanan negara yang didasari strategi raya pertahan- 18 Barry Buzan, People, States, and Fear 2nd Edition: An Agenda for International Security Studies In The Post Cold War Era, Hertfordshire: Harvester Whealsheaf, 1991, hlm 270 & 272. 19 Eliot Cohen, dalam Baylis et.al, Strategy in the Contemporary World: an Introduction to Strategic Studies, New York: Oxford University Press Inc., 2002, hlm 17. hlm 237. 20 Ibid, hlm 248. 21 Working Group on Security Sector Reform, Monograph No-3: op.cit, hlm. 20. 22 Basil H. Liddell Hart, Strategy: Second Edition, London: Meridian, 1967, hlm 322. 47 an akan tercermin pada postur pertahanan yang dikembangkan oleh negara yang bersangkutan. Menurut buku Strategi dan Postur Pertahanan Keamanan Negara Dalam Jangka Panjang Kedua Tahun 1994-2018 (Revisi TA 1997-1998) yang diterbitkan Departemen Pertahanan, postur pertahanan (defence posture) merupakan ”wujud kemampuan dan kekuatan serta gelar pertahanan keamanan negara (hankamneg) yang diharapkan dapat mendukung pelaksanaan strategi dalam mencapai sasaran dan tujuan hankamneg.” Menurut pengertian di atas, postur pertahanan memiliki tiga aspek utama, yakni kemampuan (capability), kekuatan (force) dan gelar (deployment). Menurut Oxford Dictionary of U.S. Military, kemampuan adalah ”forces or resources giving a country or state the ability to undertake a particular kind of military action” (kekuatan atau sumberdaya yang memberi kebisaan sebuah negara untuk menjalankan tindakan militer tertentu). Sementara, secara luas, kekuatan dapat didefinisikan sebagai elemen-elemen tempur dari keseluruhan struktur pertahanan (the fighting elements of all defence structure), yang terdiri dari dua aspek, yakni struktur kekuatan (force structure) dan tingkat kekuatan (force level). Yang dimaksud dengan tingkat kekuatan adalah jumlah seluruh peralatan pertahanan –seperti jumlah pesawat tempur, kapal perang, pasukan, dan lainnya— yang diperlukan militer dalam menjalankan misi atau tugas yang diberikan pemerintah kepadanya. Sementara, struktur kekuatan adalah komposisi, baik masing-masing angkatan maupun keseluruhan angkatan, dalam hal jumlah unit tempur dan dukungan, serta hubungannya satu sama lain. Gelar adalah tata sebar dari kekuatan, yang ditempatkan dalam wilayah tertentu. Ketiga aspek tersebut –kemampuan, kekuatan dan gelar- melalui suatu sinergi, ditujukan untuk mendukung strategi dalam mencapai tujuan pertahanan negara. 48 3. Intelijen pertahanan23 Sebagaimana telah disebutkan sebelum dalam pembatasan tulisan ini, intelijen pertahanan yang akan diuraikan adalah intelijen startegis, yang merupakan instrumen dalam perumusan strategi raya pertahanan, yang menjadi dasar penyusunan kebijakan umum pertahanan negara dan kebijakan penyelenggaraan pertahanan negara. Dalam perspektif ini, intelijen pertahanan merupakan serangkaian kegiatan yang diharapkan dapat menjawab lima pertanyaan berikut. Pertama, seberapa besar jumlah dan jenis kekuatan militer yang dimiliki musuh, serta dimana kekuatan tersebut digelar? Kedua, berdasarkan kekuatan militer yang dimiliki musuh, tindakan apa yang harus diambil untuk mengatasinya? Ketiga, berdasarkan perkiraan motif, kesempatan, kelemahan, halangan dan preseden masa lalu, tindakan militer seperti apa yang mungkin dilakukan oleh musuh? Ketiga pertanyaan pertama ini merupakan ranah kerja badan intelijen negara. Keempat, dengan dukungan dan aliansi yang dimiliki musuh, bagaimana kemungkinan keberhasilan kegiatan militer yang dilakukan musuh? Untuk menjawab pertanyaan ini merupakan ranah kerja dari proses net assessment. Sedangkan pertanyaan terakhir, yaitu berdasarkan skala tertentu dan perbandingan kepentingan keamanan yang terkait, ancaman keamanan seperti apa yang paling potensial yang dapat dilakukan oleh musuh? Untuk menjawab pertanyaan ini dibutuhkan analisis yang komprehensif dari pihak-pihak yang terkait. Rangkaian kegiatan untuk menjawab kelima pertanyaan di atas terdiri dari perkiraan intelijen (intelligent estimates), net assessment dan penilaian ancaman (threats assessment). Kegiatan-kegiatan 23 Usaha untuk merumuskan ruang longkup intelijen pertahanan pada bagian tulisan ini merupakan formasi ulang dari pendapat John M. Collins. Untuk dapat mengetahui pemikiran awal John M. Collins dapat dilihat pada John M. Collins, Op.cit, hlm. 21-31. 49 ini merupakan keseluruhan aktivitas intelijen pertahahanan secara umum. Pertama, intelligence estimate. Di bidang pertahanan, kegiatan intelijen merupakan usaha untuk menginterpretasikan fakta-fakta yang berhasil diperoleh tentang keseluruhan national power, baik yang dimiliki oleh negara-negara yang menunjukkan sikap bermusuhan, negara sahabat, maupun negara-negara netral. Tahapan berikutnya, interpretasi tersebut dilekatkan dengan asumsiasumsi yang dibandingkan dengan konteks masa lalu, kekinian, dan perkiraan akan situasi di masa yang akan datang. Setelah itu, rancangan estimasi untuk jangka waktu pendek, menengah, dan panjang disusun berdasarkan indikasi tindakan yang mungkin dilakukan oleh negara tertentu maupun entitas-entitas substate di waktu dan tempat tertentu.Dalam rangkaian kegiatan ini perlu pula dipertimbangkan simpangan kesalahan marjinal (marginal error), mengingat berbagai ketidakpastian sebuah perkiraan, walaupun didasari oleh kondisi terbaik sekalipun. Pada dasarnya, intelligence estimate di bidang pertahanan berusaha untuk mengungkapkan dua hal, yaitu kemampuan militer negara asing dan intensi negara lain untuk menggunakan kekuatan militer yang mereka miliki demi mencapai tujuan dan kepentingan tertentu. Untuk mengetahui kemampuan militer suatu negara intelijen pertahanan harus dapat menjawab pertanayaan: jika hendak menggunakan kekuatan militernya, apa yang dapat dilakukan oleh suatu negara? Apakah menangkal (deter)? Menyerang (attack)? Pertahanan (defend)? Mengelabui (deceive)? Apakah memiliki kemampuan untuk memperkuat pasukan (reinforce)? Ataukah menarik mundur pasukan (withdraw)? Kemampuan militer negara lain hanya dapat diketahui apabila intelijen pertahanan dapat memperkirakan kekuatan militer negara yang bersangkutan. Kekuatan tersebut terdiri dari kekuatan yang bersifat kuantitatif dan kualitatif, didukung oleh faktor-faktor yang 50 dapat memadukan kedua bentuk kekuatan tersebut, dan sangat ditentukan oleh kepemimpinan dan kehendak politik pemimpin negara. Kekuatan militer kuantitatif merujuk pada berbagai hal yang dapat dihitung seperti jumlah pasukan, jumlah dan kondisi sistem persenjataan, sarana pendukung pergerakan pasukan dan persenjataan, serta dukungan fasilitas tempur (suplai logistik, evakuasi, medis, dan sebagainya). Sedangkan indikator-indikator untuk melihat kekuatan yang bersifat kualitatif adalah; (1) sikap dan disiplin pasukan; (2) standar seleksi penerimaan pasukan; (3) materi pendidikan dan pelatihan pasukan; (4) karakteristik sistem persenjataan, amunisi, perlengkapan dan suplai yang ada pada saat ini dan proyeksi ke depan, (5) kemampuan logistik; dan (6) pengalaman tempur. Faktor-faktor yang memadukan kedua sifat kekuatan di atas lebih berupa perangkat-perangkat lunak yang senantiasa melekat di setiap angkatan bersenjata. Perangkat-perangkat lunak tersebut meluputi peran, fungsi, misi, struktur organisasi, kebijakan, strategi, taktik, doktrin, rantai komando, dan sistem komunikasi antar jawatan terkait. Bagian kedua dari intelligence estimates adalah intensi. Intensi penggunaan kekuatan militer menjadi relevan karena kekuatan militer yang ampuh hanya akan menjadi ancaman yang berbahaya apabila disertai oleh keinginan untuk menggunakannya. Namun karena intensi bergerak dalam subjektivitas alam pikiran pemimpin atau klik tertentu dalam kepemimpinan suatu negara, menjadi tidak mudah untuk meramalkannya (perplexities). Salah satu usaha untuk mengatasi perplexities tersebut adalah dengan merumuskan pola-pola tingkah laku aktor-aktor kunci pembuat keputusan suatu negara. Perumusan pola tingkah laku tersebut membantu dalam mengidentifikasi intensi melalui penginterpretasian kecenderungan empiris. 51 Kedua, net assessment. Net assessment pada dasarnya adalah usaha untuk mengamati lingkungan strategis eksternal dengan mengkategorikan negara-negara sahabat dan negara-negara yang menunjukkan sikap yang tidak bersahabat untuk mengkalkulasikan perimbangan kekuatan (balance of power). Kedua kelompok negara tersebut dinilai berdasarkan ketidakseimbangan statistik (assessing statistical asymmetries) dan ketidakseimbangan kualitatif (assessing qualitative asymmetries). Ketidakseimbangan statistik menguraikan data statistik, karena superioritas kuantitatif, ekualitas, dan inferioritas akan berdampak positif atau negatif mapun netral berdasarkan kondisi yang ada. Data statistik tersebut digunakan untuk menghitung kekuatan aktif (active forces) dan komponen cadangan (reserve components). Sementara assessing qualitative asymmetries akan lebih rumit untuk dinilai dibandingkan dengan data statistik yang bersifat kuantitatif di atas. Berbagai hal seperti kecepatan pesawat tempur, kesiapan tempur, keandalan, dan hal-hal lainnya yang sejenis seringkali menjadi sumber spekulasi. Ketiga, threat assessment. Akhirnya bentuk ancaman militer yang mungkin akan dihadapi suatu negara, sekurang-kurangnya dapat dikelompokkan menjadi delapan kategori. Kategori tersebut meliputi: (1) ancaman yang regional dan global; (2) ancaman yang dihadapi untuk jangka waktu pendek, menengah, dan panjang; (3) intensitas ancaman yang rendah, sedang, dan tinggi; (4) pergerakan ancaman yang dapat melemah, meluas, ataupun tetap; (5) ancaman yang berasal dari negara tunggal/unilateral, multinasional, dan subnasional; (6) ancaman militer dan non-militer; (7) ancaman yang mematikan dan tidak mematikan; dan (8) ancaman konvensional dan non-konvensional. Disebabkan oleh berbagai kompleksitas tersebut, penilaian ancaman pada tataran nasional lebih merupakan seni daripada sains. Pembuat kebijakan dan para ahli strategi harus bekerja dengan 52 seksama berdasarkan berbagai perkiraan dan penilaian yang disusun oleh intelijen pertahanan, belajar dari pengalaman, memilih pilihan yang dirasa paling tepat, dan cepat beradaptasi dengan perubahan situasi. Singkatnya, berbagai aspek kegiatan yang terangkum dalam serangkaian aktivitas intelijen pertahanan secara sederhana disajikan dalam bagan berikut ini: 53 Perspektif Historis Intelijen Pertahanan Indonesia Berbicara mengenai intelijen pertahanan Indonesia akan lebih baik apabila didahului dengan melihat evolusi institusi intelijen itu sendiri secara keseluruhan. Literatur yang komprehensif mendeskrisikan evolusi intelijen Indonesia dapat dilihat pada karya Ken Conboy yang berjudul ”Intel: Inside Indonesia’s Intelligence Service”24. Melalui karya Conboy tersebut diketahui bahwa eksistensi organisasi intelijen Indonesia pertama kali didirikan pada bulan Agustus 1945 oleh Zulkifli Lubis dengan nama Badan Istimewa (BI). Keberadaan BI pada saat itu merefleksikan urgensi keadaan di masa-masa awal proklamasi kemerdekaan. Kemudian pada tanggal 7 Mei 1946 kembali Zulkifli Lubis merubah BI menjadi Badan Rahasia Negara Indonesia (BRANI) yang langsung memberikan laporan kepada Presiden Soekarno. Di lain pihak, Departemen Pertahanan di bawah Amir Sjarifuddin menginginkan semua fungsi-fungsi intelijen dilepaskan dari organisasi militer dan diletakkan di bawah otoritas sipil. Amir Sjarifuddin kemudian membentuk organisasi intelijen di Departemen Pertahanan, yang kemudian dikenal dengan Badan Pertahanan B. Tanggal 30 April 1947 BRANI dan Badan Pertahanan B dilebur menjadi satu organisasi intelijen di bawah Departemen Pertahanan dengan nama Bagian V. Setelah Angkatan Perang terbentuk pada awal 1950, disusul dengan pembentukan organisasi intelijen untuk kepentingan militer pada tahun 1952 dengan nama Biro Informasi Staf Angkatan Perang (BISAP). BISAP merupakan organisasi intelijen pertama yang secara formal berada di bawah naungan militer. Pada perkembangan selanjutnya, Soekarno membentuk organisasi intelijen yang baru pada tanggal 5 Desember 1958 dengan nama 24 Ken Conboy, Intel: Inside Indonesia’s Intelligence Service, Jakarta: Equinox Publishing, 2004 54 Badan Koordinasi Intelijen (BKI) yang kemudian berganti nama menjadi Badan Pusat Intelijen (BPI) pada tanggal 10 Novemner 1959. BPI berada dibawah kendali Soebandrio, yang sesuai dengan dinamika sejarah Tanah Air berikutnya, menjadi salah satu instansi yang paling ”dibersihkan” pasca peristiwa G30S/PKI. Dalam rangka mengatasi berbagai keadaan yang dipicu oleh peristiwa G30S/PKI, Soeharto membentuk Komando Operasi Pemulihan Keamanan dan Ketertiban (KOPKAMTIB) dengan Soeharto sendiri sebagai panglimanya.di bawah KOPKAMTIB, Soeharto mengoperasikan beberapa instansi yang melakukan fungsi intelijen. Pertama, membentuk Satuan Tugas Intelijen (STI). Kemudian pada tanggal 22 Agustus 1966 dibentuk badan intelijen strategis yang langsung berada di bawah perintah panglima KOPKAMTIB dengan nama Komando Intelijen Negara (KIN). KIN memberikan laporan mengenai dinamika keamanan baik internasional maupun nasional yang meliputi bidang-bidang politik, sosial, ekonomi, dan perkembangan militer yang terjadi di dalam dan luar negeri. Berbagai aset BPI, yang sebelumnya telah dibekukan, dilebur ke dalam KIN. Unit lainnya yang tetap dipertahankan menjalankan fungsi intelijen adalah Operasi Khusus (OPSUS) yang dipimpin oleh Ali Moertopo. OPSUS telah ada sejak era kampanye perebutan Irian Barat dan Ali Moetopo berada di bawah komando Soeharto. Pada perkembangannya KIN kemudian berganti nama pada tanggal 21 Mei 1967 menjadi Badan Koordinasi Intelijen Negara (BAKIN) yang dirancang sebagai badan intelijen sipil. Pada periode ini juga dibentuk Satuan Khusus Pelaksana Intelijen (Satsus Pintel) yang kemudian disingkat menjadi Satuan Khusus Intel (Satsus Intel). Satsus Intel dengan segera menjelma menjadi satuan tugas yang menjalankan fungsi kontra intelijen. Perkembangan berikutnya, Ali Moertopo mendapat sorotan tajam dan kritikan yang sangat keras dari berbagai elemen masyarakat, terutama dari kalangan mahasiswa. Hal ini memicu Soeharto 55 untuk membubarkan OPSUS secara organisasi dan berbagai kegiatannya dialihkan ke Deputi III BAKIN, dengan fungsi utamanya adalah melakukan penggalangan. Penggunaan nama BAKIN kemudian secara konsisten dipertahankan selama Orde Baru, walaupun tetap mengalami beberapa kali restrukturisasi. Pada tahun 1983 intelijen strategis dibakukan menjadi Badan Intelijen Strategis (BAIS). BAIS, disebabkan oleh nuansa birokratis yang ada di dalamnya dan mandat yang diembannya, mengadopsi berbagai metode investigasi dan menerapkan kekuasaan yang sebelumnya dimiliki oleh KOPKAMTIP. Selain itu, seluruh atase militer Indonesia yang ditempatkan di seluruh dunia mulai memberikan laporan kepada BAIS. Pada tahun 1993, BAIS direstrukturisasi menjadi Badan Intelijen ABRI dengan struktur organisasi yang lebih kecil dan pengurangan mandat yang diembannya. Memasuki era reformasi terjadi perubahan besar dalam penyelenggaraan sektor keamanan di Indonesia, termasuk di dalamnya intelijen negara. Pada tahun 1999 BIA dikembalikan namanya menjadi BAIS. Pada tahun 2000 Presiden Abdurrahman Wahid menyetujui rencana perubahan seluruh penyelenggaraan intelijen negara. Perubahan tersebut diusulkan dengan membentuk institusi baru yang disebut dengan Lembaga Intelijen Negara (LIN) yang berada di bawah Menteri Pertahanan. LIN secara konseptual akan mengelola badan intelijen militer, dan secara signifikan seluruh atase militer Indonesia yang berada di luar negeri tidak lagi menyampaikan laporan kepada BAIS, melainkan kepada LIN. Seterusnya, pada bulan Januari 2001, BAKIN dirubah menjadi Badan Intelijen Negara (BIN). Berdasarkan uraian evolusi tersebut ditarik pemahaman bahwa intelijen pertahanan, dalam konteks intelijen strategis, bukan merupakan fungsi intelijen yang mendapatkan perhatian besar dalam perkembangan intelijen di Indonesia. Di lingkungan 56 militer, tercatat minimal hanya dua kali preseden yang berkaitan dengan pembentukan intelijen. Pertama adalah pembentukan BISAP, namun hal ini lebih merupakan intrik rivalitas di tubuh militer untuk membatasi ruang gerak Zulkifli Lubis. Kemudian adalah pembentukan BAIS, namun BAIS pada era Orde Baru lebih berupa kepanjangan dari kekuasaan KOPKAMTIB, yang berusaha untuk menciptakan stabilitas dalam negeri dengan ”menertibkan” berbagai elemen masyarakat yang memiliki padangan politik berbeda dan dianggap dapat mengancam kelansungan eksistensi rezim Orde Baru di bawah Soeharto. Selama ini peran BAIS tidak hanya memetakan masalah-masalah yang menyangkut ipoleksosbudhankam, tetapi mengatur semua hal. Bahkan, seperti mengatur siapa yang akan menjadi direktur pun diurusi oleh badan intelijen tersebut. Sebagai badan intelijen strategis, BAIS belum dapat dikatakan memiliki catatan luar biasa terkait dengan penanganan isu-isu keamanan internasional, dan pengalamannya lebih terasah melalui operasi-operasi intelijen dalam negeri untuk meredam daerahdaerah yang bergolak, seperti Aceh, Irian Jaya, dan Timor Timur (sebelum menjadi negara sendiri). Hal ini kemudian menjadikan BAIS sebagai organisasi keamanan paling berkuasa di Indonesia untuk menangani masalah-masalah keamanan dalam negeri. Untuk mendukung pengumpulan dan analisis informasi intelijen, BAIS mengendalikan unit-unit operasi intelijen sendiri dan juga seringkali memegang kendali operasi yang dilakukan oleh KOPASSUS25. Di era reformasi, saat ini keberadaan BAIS, sebagai dinas intelijen di lingkungan MABES TNI, ditujukan untuk mendukung berbagai operasi militer yang dilakukan oleh TNI, baik itu berupa operasi militer perang maupun operasi militer selain perang. Selain itu, bebe- 25 John B. Haseman, SECURITY POLICY IN INDONESIA: BY GUESS, OR BY GOLLY? Honolulu: A paper prepared for the Asia-Pacific Center for Security Studies symposium, 2001. 57 rapa perumusan kebijakan dan kegiatan operasional BAIS dialihkan ke Departemen Pertahanan, sementara kegiatan-kegiatan intelijen domestik dan tugas-tugas pemeliharaan keamanannya dialihkan menjadi fungsi BIN, yang resminya merupakan intelijen sipil. Fungsi intelijen strategis yang menunjang perumusan kebijakan pertahanan saat ini dijalankan oleh Direktorat Analisa Lingkungan Strategis (DIR ANLINGSTRA), yang berada di bawah Direktorat Jenderal Strategis Pertahanan, Departemen Pertahanan. Namun dengan sumberdaya yang dimiliki saat ini, DIR ANLINGSTRA terbatas hanya pada menjalankan fungsi analisis mengenai berbagai aspek yang terkait dengan penyusunan kebijakan pertahanan dan belum dapat melakukan fungsi pengumpulan informasi. Informasi yang dianalisis berasal dari bantuan instansi lain seperti BAIS dan MABES TNI, serta instansi terkait lainnya. Namun kerjasama antara instansi ini (jika dapat dikatakan demikian) belum terstruktur secara formal. Apabila dikaitkan dengan pembagian intelijen strategis pada awal tulisan ini, maka penyelenggaraan intelijen pertahanan Indonesia terbatas pada intelijen taktis. Penyelenggaraan domain intelijen taktis di Indonesia ditangani oleh Badan Intelijen Strategis (BAIS) Mabes TNI pada SATINDUK yang memasok kebutuhan materi intelijen untuk ketiga matra. Dalam konteks ini patut dipertanyakan, sejauh mana SATINDUK BAIS dapat menyiapkan muatan strategis untuk memenuhi kebutuhan intelijen matra. Intelijen yang dimaksud hanya mungkin dapat dikembangkan apabila ada kekuatan yang berimbang pada ketiga intelijen matra, mulai dari lini Badan Pengumpul (BAPUL), dapur pengolahan yang baik, sampai dengan lini dukungan yang memadai. Seandainya peta ”pembagian kapling” tersebut dapat diterima, persoalan berikutnya adalah menata badan pengumpul. Penataan BAPUL intelijen strategis tidak akan sama dengan BAPUL taktis, dan hal ini perlu diatur dalam prosedur pelaksanaan yang jelas. 58 Jajaran atase pertahanan sudah pasti berada pada tataran strategis yang menggeluti intelijen pertahanan yang berada di bawah naungan BAIS, wadah intelijen pertahanan di dalam Dephan. Fungsi BAPUL berada berada pada Komando Teritorial (KOTER) dan/ atau KOOPS. Pada tataran Markas Besar TNI kegiatan utama adalah menghimpun dan mengevaluasi masukan dari BAPUL. Fungsi ini dapat diemban oleh SINTEL KASUM TNI yang diperkuat dari yang ada sekarang. Pengertian diperkuat di sini adalah pemberian tugas yang tidak bisa diserahkan kepada komando yang lebih rendah. Mencermati setiap perkembangan pada lingkungan strategis dewasa ini di tengah masa transisi, intelijen strategis memerlukan penataan konseptual dan kelembagaan yang harus memadai. Sehingga, dengan demikian penataan jaringan intelijen itu ditingkat teritorial tidak akan mengalami hambatan yang berarti serta adanya ketegasan garis komando dari atas hingga pada tingkat paling bawah. Di samping itu, tidak dapat dipungkiri bahwa sekarang sudah cukup marak jaringan intel swasta yang justru lebih canggih. Oleh karena itu, perlu keberanian untuk membuka kembali arsip-arsip intelijen dari lembaga-lembaga yang ada, sehingga di depan nanti akan ada intelijen strategis yang mampu mengelola perkembangan guna mendeteksi berbagai hal untuk dapat memperlancar tugastugas pemerintah dan negara dalam upaya membangun kebijakan di bidang pertahanan. Kegiatan intelijen yang military tactical heavy ini hendaknya mulai dikembangkan pada tingkat Sekolah Staf dan Komando (SESKO). Dengan asumsi ini maka intelijen yang harus dipersiapkan pada tingkat Mabes TNI adalah intelijen bagi penggunaan kekuatan. Sedangkan pada tingkat Komando Operasi (KOOPS) intelijen yang harus dipersiapkan adalah untuk pengerahan kekuatan. Adapun lini BAPUL tetap akan dipertahankan dengan cakupan himint dan techint. 59 Secara umum, kendala yang dihadapi oleh Indonesia terkait dengan penyelenggaraan intelijen dimulai dari kompleksitas susunan organisasi. Sampai dengan saat ini, penyelenggaraan intelijen pertahanan terkumpul di BAIS, baik untuk penyelenggaraan intelijen strategis (pertahanan) maupun untuk intelijen militer (taktis). Berdasarkan kerumitan organisatoris ini, perbaikan ke depan hendaknya dimulai dari penataan susunan organisasi yang meliputi keseluruhan dinas-dinas yang menjalankan fungsi intelijen, termasuk di dalamnya intelijen pertahanan. Dengan adanya penataan secara organisatoris tersebut dapat dengan jelas diketahui siapa yang bertanggung jawab untuk apa, dengan demikian bentuk koodinasi yang dibutuhkan antar dinas-dinas intelijen juga secara jelas tergambarkan. Berdasarkan realitas yang ada dan dalam konteks ini, dorongan bagi reformasi intelijen semakin menemukan relevansinya agar institusi-insitusi intelijen dapat hadir sesuai dengan harapan akan keberadaannya dalam alam demokrasi. Reformasi internal TNI yang berjalan seiring dengan program restrukturisasi Departemen Pertahanan (Dephan) dimaksudkan untuk menyiapkan Mabes TNI di bawah Dephan pada beberapa tahun ke depan. Tuntutan terhadap penataan kewenangan berbagai institusi dan aktor di bidang pertahanan ini memunculkan kebutuhan akan adanya intelijen pertahanan yang tugas dan tanggung jawabnya melekat pada Dephan. Apabila intelijen pertahanan hadir sesuai dengan yang diharapkan, maka sebagai sebuah organisasi tentu perlu diawaki oleh sejumlah personil yang memiliki kemampuan sesuai dengan spesifikasi yang dibutuhkan. Hal yang paling menonjol dari sumberdaya manusia adalah keterkaitan dengan spektrum pengetahuan, yang membutuhkan manusia-manusia yang berkualitas dan berlatar belakang ilmu pengetahuan dan pengalaman yang beragam. Di dalam budaya kerja serta tingkat loyalitas manusia60 manusia tersebut terkandung di dalamnya bobot intelektualitas, perilaku, dan komitmen. Selain itu, keberadaan intelijen pertahanan juga perlu didukung dengan berbagai technical intelligence yang berupa imagery intelligence/photographic intelligence, communications intelligence, measurement and signature intelligence, electronic intelligence, telemetry intelligence. Sehingga dengan demikian, juga harus diingat dan diperhitungkan dengan seksama bahwa ketika organisasi dan tata kerja intelijen pertahanan yang dimaksud hadir, maka akan dihadapkan pada kebutuhan anggaran yang tidak sedikit. Pendekatan ekonomi semata tidak pernah akan memadai untuk menjelaskan signifikansi dan urgensi anggaran dalam penyelenggaraan pertahanan. Perhitungan dinamika lingkungan strategis eksternal dan internal merupakan pertimbangan lain juga harus diperhitungkan. Akan menjadi kompleksitas tersendiri apabila suatu negara tidak menaikkan anggaran pertahanannya di tengah negara-negara sekawasan melakukannya. Konsekuensinya adalah ketertinggalan kapabilitas pertahanan, yang berdampak pada menurunnya daya tangkal dan kredibilitas pertahanan negara. Meskipun dapat dikatakan bahwa anggaran bukan segalanya, namun ketersediaan anggaran operasional yang memadai akan sangat menentukan tingkat kapasitas suatu organisasi di dalam melaksanakan tugas dan fungsinya. Upaya untuk mewujudkan kehadiran intelijen pertahanan tidak terlepas dari keseluruhan rangkaian reformasi intelijen negara secara keseluruhan. Dalam rangka reformasi institusi intelijen Indonesia sekarang ini minimal dapat dilakukan dengan dalam tiga dimensi. Dimensi-dimensi tersebut adalah: (1) lingkup pengetahuan yang diinginkan; (2) menyentuh organisasi untuk mencapai saran yng diinginkan; dan (3) sumberdaya manusia yang diharapkan dapat mengawaki institusi intelijen yang dimaksud. Relevansi untuk melakukan desakan bagi dilakukannya reformasi intelijen juga didasari oleh harapan untuk lebih mengoptimalkan kinerja intelijen 61 negara demi menghidari kejadian-kejadian yang dapat berakibat fatal bagi kelangsungan kehidupan berbangsa dan bernegara, yang tentu tetap dalam koridor kaidah-kaidah penyelenggaraan good governace, yang terutama, dicirikan transparansi dan akuntabilitas. Potensi terhadap terjadinya berbagai hal negatif yang dapat merugikan kepentingan Indonesia sebagai identitas nasional pada masa transisi saat ini sangat mungkin terjadi. Reformasi intelijen harus dilakukan dengan mendasarkan pada kondisi dan permasalahan yang melekat pada institusi intelijen itu sendiri, dan memperhitungkan berbagai aspek perkembangannya ke depan. Hal ini perlu dilakukan sebagai sebuah upaya untuk meminimalkan kesenjangan antara kondisi pada saat ini dengan prospek perkembangan yang dibutuhkan sesuai tuntutan perkembangan lingkungan strategis pada tingkat nasional maupun internasional. Langkah strategis ini diharapkan bermuara pada pencapaian kondisi, kapasitas, kapabilitas, dan kredibilitas intelijen yang optimal, yang diharapkan dapat menghasilkan produk yang mampu memberikan kontribusi maksimal bagi pelaksanaan fungsifungsi pemerintahan, khususnya untuk kepentingan pertahanan negara. Reformasi intelijen harus dilakukan melalui suatu pendekatan yang bersifat sistemik dalam menata dan mensinergikan berbagai spektrum dari intelijen tersebut. Elemen-elemen sistem yang teridentifikasi dapat dilihat sebagai suatu persoalan mendasar. Seperti misalnya sumberdaya manusia, organisasi, dan sarana serta prasarana intelijen harus digunakan sebagai pijakan proses reformasi yang direncanakan. Penutup Kondisi objektif yang dialami pada masa lalu adalah jajaran intelijen digunakan untuk memperkuat stabilitas dalam negeri 62 dengan penekanan pada bidang politik dan keamanan. Akibatnya, muatan atas informasi yang digunakan pada pengguna akhir relatif sama karena informasi itulah yang dibutuhkan oleh pengguna. Sehingga sesuai dengan konteks tugas yang harus dijalankan dapat dikatakan bahwa kapasitas intelijen pada saat itu mencapai tingkat yang cukup tinggi. Permasalahannya, apakah kapasitas itu masih sesuai dengan kebutuhan, dimana proses demokrasi yang sedang bergulir memerlukan pasokan intelijen yang berbeda dengan masa lalu. Berbagai dinamika yang terjadi pada lingkungan strategis Indonesia, baik lingkungan internal maupun lingkungan eksternal, dan juga seiring dengan reformasi dan usaha untuk melakukan transformasi ke arah demokratisasi penyelenggaran kehidupan berbangsa dan bernegara menjadikan kehadiran intelijen pertahanan pada tingkatan strategis merupakan kebutuhan yang tidak dapat dielakkan. Pola-pola perubahan sejak dari zaman kolonial, kemerdekaan dan Orde Baru sampai dengan era reformasi saat ini harus sudah dihentikan. Berbagai pola perubahan memberikan kesan kental bahwa pengetahuan dan pola operasi dinas intelijen tidak pernah mengalami perubahan yang fundamental, kecuali ganti baju dan ganti pengguna. Persamaan yang menonjol terlihat minimal dari tiga hal pokok. Pertama pemahaman persepsi ancaman, yang pada era kolonial dinas intelijen mengutamakan memburu kaum ekstrimis. Jika pada Orde Baru bahasanya juga masih sama yaitu mendeteksi kegiatan ekstrim kanan, ekstrim kiri dan ekstrim lainnya, maka pada era reformasi adalah untuk mengidentifikasi kelompok-kelompok masyarakat yang dicurigai sebagai agenagen asing. Kedua, lebih berkonsentrasi pada bidang politik dan keamanan dalam negeri. Hal ini juga disebabkan oleh situasi dalam negeri yang menghadapi dari peristiwa politik dan keamanan ke peristiwa lainnya. Ketiga, rancangan operasional institusi-institusi 63 intelijen merupakan loyalitas dan komitmen yang didedikasikan penguasa atas nama kepentingan politik dan keamanan negara, yang mengabaikan kepentingan lain yang lebih mendasar seperti keamanan manusia (human security) sebagai bentuk kepentingan keamanan nasional yang lebih luas dan mendalam. Saat ini, perubahan institusi intelijen, termasuk di dalamnya intelijen pertahanan harus mulai mengarah kepada hal-hal yang bersinggungan langsung dengan optimalisasi kinerja intelijen. Salah satu prioritas yang mulai harus dipertimbangkan adalah tercapainya titik imbang antara kebutuhan akan peningkatan sumberdaya manusia yang didukung oleh penggunaan teknologi terkini. Intelijen harus mulai dapat beradaptasi dengan perubahan, dimana pemahaman tradisional akan kedaulatan negara yang abolut telah mulai bergeser. Informasi dan pengetahuan yang merupakan core bussiness intelijen tidak lagi menjadi dominasi negara. Penetrasi perkembangan teknologi informasi yang demikian mengagumkan, masyarakat luas juga dapat mengkases informasi yang selama ini diklasifikasikan oleh komunitas intelijen sebagai hal yang ”rahasia (classified)”. Bagi seluruh warga negara Indonesia, intelijen merupakan suatu kebutuhan dan intelijen merupakan suatu institusi negara. Jika asumsi sederhana ini disepakati (dan selayaknya demikian) maka akan ada badan intelijen negara dan intelijen yang lain merupakan subsistem dari intelijen negara. Di era reformasi menuju terciptanya masyarakat yang demokratis, kita jangan terjebak pada logika dan ketakutan yang tidak relevan hanya karena peranan intelijen pada masa lalu sangat dominan dalam berbagai aspek kehidupan berbangsa dan bernegara. Oleh karena itu diperlukan adanya sebuah perundang-undangan yang mengatur penyelenggaraan intelijen negara. Dalam negara yang demokratis (nilai demokratis dalam pergaulan internasional), setiap perundangan merupakan hasil keputusan dari pemegang otoritas politik sipil. 64 Transformasi, reformasi, dan berbagai jargon lainnya yang menunjukkan perubahan yang dilakukan secara terencana dan perlahan (evolusi) dapat saja bukan merupakan pilihan yang tidak menyenangkan bagi semua pihak di masa transisi ini. Evolusi hanya terjadi dalam jangka waktu yang tidak pendek, mengakibatkan ketidaksabaran bagi kelompok-kelompok yang menginginkan perubahan. Sementara perubahan yang perlahan tersebut akan mengurangi privilege yang sebelumnya dinikmati segolongan entitas substate. Namun demikian semangat dan gairah untuk menciptakan institusi intelijen negara, termasuk intelijen pertahanan, yang diharapkan kehadirannya untuk menegakkan kembali wibawa Indonesia di tengah pergaulan antar bangsa hendaknya tetap dijadikan tuntunan dan terpatri di dada segenap entitas yang mewakili sebuah bangsa dan negara yang bernama Indonesia. REFERENSI Buku Baylis, John, James J. Wirtz, Eliot Cohen, Colin S. Gray. 2002. Strategy in the Contemporary World: An Introduction to Strategic Studies. Oxford University Press Inc. New York. Buzan, Barry. 1991. People, State & Fear 2nd Ed: An Agenda for International Security Studies in the Post Cold War Era. Hervester Wheatsheaf, London. Collins, John M. 2002. Military Strategy: Principles, Practices, And Historical Perspectives. Brassey’s Inc. Washington D.C. Conboy, Ken. 2004. Intel: Inside Indonesia’s Intelligence Service. Equinox Publishing. Jakarta. Johnson. Lock K., 1996. Secret Agencies: U.S. Intelligence in a Hostile World. Yale University. New York. 65 Liddell Hart, Basil H. 1967. Strategy: Second Edition. Meridian London. Luttwak, Edward N., 2001, Strategy: The Logic of War and Peace, Revised and Enlarged Edition, The Belknap Prees of Harvard University Press, England. Scott, L. V., & Peter Jackson, 2004, Understanding Intelligence in the Twenty-First Century: Jouney in Shadows, Routledge, London. Stanley (Ed), 2004. Keamanan, Demokrasi, dan Pemilu 2004. Propatria, Jakarta. Widjajanto, Andi, Cornelis Lay, & Makmur Keliat. 2006. Intelijen: Velox et Exactus. Pacivis & Partnership. Jakarta. Monograph Working Group on Security Sector Reform. 2004. Monograph No-3: Kaji Ulang Strategi Pertahanan Nasional. ProPatria. Jakarta. Bahan Internet Guilliot, W. Michael. ”Strategic Leadership: Defining the Challenge”, Air & Space Journal, Maxwel AFB: Vol. 17, Winter 2003, yang diakses melalui http://www.airpower.maxwell. af.mil/airchronicle/apj/apj03/guillot.html, pada tanggal 3 Maret 2005. Haseman, John B. 2001. SECURITY POLICY IN INDONESIA: BY GUESS, OR BY GOLLY?, Asia-Pacific Center for Security Studies, Honolulu, diakses melalui http:/www.apcss.org/ Publications/Ocasional%20Papers/OPIndonesia.htm pada tanggal 25 April 2006. 66 Intelijen Negara dan Intelijen Keamanan: Perspektif Kepemimpinan Politik Dan Efektivitas Koordinasi Oleh: Muradi1 Pendahuluan Sejak bergulirnya reformasi di Indonesia, masalah penataan kelembagaan menjadi salah satu prioritas bagi transisi demokrasi yang tengah berjalan. Kelembagaan politik yang menjadi satu dari pilar bagi liberalisasi politik pasca kejatuhan Orde Baru membuktikan bahwa hal tersebut tidak mudah. Penataan kelembagaan politik memberikan satu garansi bagi mulusnya proses demokrasi transisional dan reformasi yang diharapkan. Permasalahan yang muncul kemudian adalah 1 Muradi lulusan Strata 1 (2000) dari Jurusan Sejarah Universitas Padjadjaran, Bandung dan lulusan Strata 2 (2003) Departemen Ilmu Politik Universitas Indonesia (UI). Research Fellow The RIDEP INSTITUTE. Menjadi Staf Pengajar Tetap di Universitas Padjadjaran, Bandung & Pengajar Tidak Tetap pada Dept. Hubungan Internasional Universitas Paramadina dan Universitas Al Azhar Indonesia, Jakarta. Mobile: 08159983004. Email: muradi_clark2001@yahoo.com atau muradi_clark@unpad.ac.id 67 setelah delapan tahun reformasi berjalan, belum semua kelembagaan politik dan negara tertata dan sesuai dengan nilai dan prinsip demokrasi. Salah satunya adalah komunitas intelijen, khususnya lembaga intelijen negara dan intelijen Polri. Sampai saat ini, ruang lingkup dan batasan-batasan mengenai wilayah kerja dari masing-masing intelijen tersebut belum secara jelas diatur. Bahkan berulang kali, baik lembaga intelijen negara, dalam hal ini Badan Intilijen Negara (BIN), dan intelijen keamanan, yakni Intelijen Keamanan (Intelkam) Polri masih saling tumpang tindih, serta minim koordinasi. Salah satu permasalahan yang kemudian mengemuka adalah langkah melakukan tugas intelijen terhadap sejumlah aggota parlemen terkait dengan impor beras dari Vietnam. Anggota Intelkam Polda Metro Jaya tersebut ditugaskan mengawasi gerakgerik dan langkah politik terkait aktivitas para anggota DPR dari F-PDI Perjuangan dan F-PKS dalam mengusut adanya kejanggalan impor beras dari Vietnam.2 Tentu saja banyak persoalan lain yang kemudian menjadi landasan bagi kita untuk juga menata lembaga intelijen dan komunitas intelijen lainnya agar satu dengan yang lainnya bisa sinergis dan tidak berlawanan dengan nilai dan prinsip demokrasi. Di samping itu, yang tidak kalah menariknya adalah carutmarutnya koordinasi antar lembaga intelijen, yang berimplikasi pada kinerja masing-masing lembaga. BIN, yang ditunjuk pemerintah sebagai lembaga intelijen yang mengkoordinator semua lembaga dan komunitas intelijen yang ada juga tidak maksimal dalam memposisikan perannya. Bahkan terkadang karena merasa menjadi koordinator dari komunitas intelijen tersebut, kerapkali BIN bertindak superior dan mengambil alih banyak pekerjaan yang menjadi lahan bagi komunitas intelijen lainnya. 2 “Intelijen Polisi untuk Kriminal”, Kompas, 7 Februari 2006 68 Tidak adanya legalitas perundang-undangan menjadi penegas dari permasalahan yang dikemukakan di atas. Masing-masing memang mengantongi legalitas, baik berupa surat keputusan, surat penugasan, maupun yang setingkat dengan peraturan presiden, namun tidak ada legalitas yang mengikat satu dengan yang lainnya. Masalah yang muncul kemudian adalah keberadaan legalitas dari masing-masing komunitas intelijen tersebut belum sepenuhnya memenuhi asas profesionalisme dan pengorganisasian lembaga demokratik lainnya. Yang muncul justru terjadi banyak silang cemarut pekerjaan intelijen yang menjadi kontra produktif bagi penataan kelembagaan demokratik. Berdasarkan hal tersebut di atas, maka tulisan ini akan membahas mengenai BIN dan Intelkam Polri, dilihat dari sejarah pembentukannya kedua organisasi tersebut. Di samping itu, akan dibahas juga lintasan intelijen negara dan Polri dari perspektif kepemimpinan politik di Indonesia, serta bagaimana langkah-langkah yang harus dilakukan agar lembaga intelijen dan komunitasnya tersebut dapat efektif dan terkoordinasi dengan baik. Intelijen Dalam Kilasan Sejarah ”Intelijen ada seumur dengan keberadaan manusia”. Idiom ini menjadi satu pembenaran bagi banyak lembaga intelijen untuk menegaskan keberadaannya. Intelijen tidak hanya dibutuhkan oleh negara-negara yang secara definitif sudah merdeka, tapi juga badanbadan perjuangan kemerdekaan seperti Ireland Republic Army (IRA) di Irlandia Utara, Pathani Union Liberation Organisastion (PULO) di Thailand Selatan, Macan Tamil di Srilangka, lain sebagainya. Badanbadan perjuangan kemerdekaan tersebut memiliki juga fungsi-fungsi keintelijenan untuk menopang keberhasilan perjuangannya.3 3 Dalam berbagai kasus proses perjuangan dan pemberontakan pemanfaatan jaringan intelijen menjadi satu keharusan bagi organisasi perjuangan maupun organisasi pem69 Dalam konteks Indonesia, misalnya pada masa kerajaan nusantara dikenal dengan Telik Sandi, yang menjadi mata-mata kerajaan untuk mengawasi kerajaan lainnya. Pada masa penjajahan Belanda, Pemerintah Kolonial melihat bahwa potensi ancaman dari gerakan politik makin besar pasca pendirian Budi Utomo, maka fungsi intelijen masuk ke dalam Dinas Reserse Umum, yang juga baru dibentuk tahun 1920-an, terpisah dari Dinas Polisi Umum sebagai induknya.4 Menariknya, pembentukan Dinas Reserse Umum tersebut sangat sarat dengan memata-matai kegiatan politik, daripada kegiatan kriminal lainnya. Tak heran, karena pasca pembentukan Budi Utomo, lahir kemudian organisasi pergerakan bumi putera yang lebih terorganisir dan modern, serta lebih radikal. Tercatat beberapa organisasi yang lebih terorganisir dan radikal seperti Sarekat Islam (SI), PKI, PNI, PNI Pendidikan, dan lain-lain. Bahkan proses penanganannya langsung dipegang oleh para pejabat dan pelaksana di dinas tersebut, hal ini menandakan bahwa pergerakan nasional anak negeri menjadi satu target dari kerja dan fungsi intelijen ketika itu. Ketika Jepang berkuasa di Indonesia, peran dan fungsi keintelijenan berubah. Menariknya, Pemerintah Pendudukan Jepang berontakan tersebut. Dengan berbagai kehandalan dan deteksi dini yang mampu membangun kontra terhadap operasi kontra intelijen IRA misalnya mampu mematahkan berbagai operasi militer maupun kontra intelijen Inggris dalam berbagai pertempuran. Sedangkan contoh yang paling ampuh memanfaatkan jaringan sel intelijen bagi perjuangan dan pemberontakannya adalah Kelompok Maoist di Nepal, yang menguasai hampir 2/3 wilayah Nepal yang bergunung dan berbukit-bukti. Lebih lanjut tentang pemanfaatan jaringan dan sel intelijen bagi penguasaan wilayah dan pemenangan suatu perang, lihat Kusnanto Anggoro, ”Geopolitik, Pengendalian Ruang Laga dan Strategi Pertahanan Indonesia” dalam Bantarto Bandoro (ed), Perspektif Baru Keamanan Nasional. Jakarta: CSIS. hlm. 62-66. lihat juga David French, The British War in British: 1688-2000. London: Unwin Hyman, 2005 4 Lebih lanjut tentang proses pengintegrasian fungsi intelijen pada Dinas Reserse Umum pada masa Pemerintahan Kolonial Belanda, lihat M. Oudang, Perkembangan Kepolisian di Indonesia. Jakarta: Mahabrata. 70 di Indonesia membangun fungsi keintelijenan tidak menyatu dengan pemerintahan militer. Pemerintahan penjajahan Jepang mengembangkan fungsi kepolisian, yang berorientasi pada pembangunan keamanan dalam negeri (kamdagri) yang lebih menitikberatkan pada kegiatan preventif. Hanya saja dalam pelaksanaannya pendekatan militeristik justru lebih mengemuka dari pada pendekatan khas kepolisian. Hal ini terlihat dari upaya yang sangat keras dalam pemberantasan kegiatan politik, serta anasiranasir lainnya yang menentang pemerintahan dan kebijakannya. Pendekatan kekerasan menjadi citra Kempetai dan Tokko-koto (Bagian Spesial)5, yang mengemban fungsi keintelijenan dalam struktur Pemerintahan Pendudukan Jepang. Upaya pengungkapan dan pemeriksaan selalu diarahkan pada pertanyaan mengenai upaya pergerakan politik melawan Jepang. Salah satu tokoh pergerakan nasional yang ditahan Kempetai dan Tokko-koto adalah Amir Sjarifuddin, mantan perdana menteri kedua setelah Sjahrir, dan tokoh dibalik pemberontakan PKI Madiun 1948 bersama Muso.6 Satu hal yang menarik dari Kempetai dan Tokko-koto ini adalah pengembangan manajemen krisis dan perencanaan darurat (contengency plan) bagi internal kedua lembaga tersebut. Bentuk manajemen krisis dan perencanaan darurat dalam bentuk pembelajaran teknik keintelijenan juga menjadi satu bagian yang wajib diikuti oleh semua pegawai dan anggotanya. Pegawai dan perwira diberikan pelatihan khusus tentang taktik dan strategi provokasi, infil- 5 Tokko-koto dalam terjemahan bebas adalah Bagian Spesial (Special Branch), dalam pandangan Kunarto dianalogikan sama dengan Special Branch di Inggris, yang mengembang fungsi intelijen. Lebih lanjut lihat Kunarto, Intelijen Polri. Jakarta: Cipta Manunggal, 2001 6 Lebih lanjut soal sepak terjang Amir Sjarifuddin dalam melakukan perjuangan bawah tanah melawan Jepang, lihat Jacques Lecrecq, Amir Sjarifuddin: Antara Negara dan Revolusi, Jakarta: Jaringan Kerja Budaya, 2004. Lihat juga Muradi, Pergerakan Politik Kaum Marxis di Indonesia: Kiprah Sjahrir dan Tan Malaka Dalam Pergerakan Nasional, Jakarta: CEDESS, 2004 71 trasi, sabotase, dan taktik perang bawah tanah. Karena turunan dari pelatihan tersebut, adalah semua pegawai di dua lembaga tersebut wajib menyebarkan propaganda dan mendorong agar penduduk pada masa penjahan Jepang harus ikut memberantas semua aktivitas yang merugikan Pemerintahan Pendudukan Jepang. Salah satu yang mendapatkan pelatihan tersebut adalah Zulkifli Lubis, dan R. Moch. Oemargatab, keduanya merupakan pencetus dan pemimpin pertama lembaga intelijen negara, yang ketika itu bernama Badan Istimewa, sebagai cikal bakal Badan Intelijen Negara (BIN) dan Pengawasan Aliran Masyarakat (PAM), sebagai organisasi keintelijenan polisi pertama, yang sekarang dikenal dengan Intelpam Polri.7 Pada masa perjuangan kemerdekaan aktivitas keintelijenan di badan-badan perjuangan juga marak dan aktif , dan metode telik sandi, yang digunakan dalam proses pengintaian juga digunakan untuk mengawasi dan memata-matai aktivitas Belanda dan Jepang ketika itu. Hanya saja polanya lebih sederhana, dengan memanfaatkan masyarakat umum yang bersimpati terhadap perjuangan kemerdekaan. Meski juga tak menutup kemungkinan fungsi keintelijenan diemban oleh anggota laskar perjuangan dan tentara nasional, tapi bila ditelusuri lebih mendalam, penggunaan masyarakat umum sebagai mata dan telinga laskar perjuangan dan tentara nasional lebih efektif daripada anggota laskar atau tentara nasional itu sendiri. Hal ini terkait dengan kebutuhan informasi bagi perjuangan kemerdekaan yang masih terbatas pada numerik dan informasi ringan. Sehingga, fungsi tersebut tidak sulit dilakukan oleh masyarakat umum sekalipun.8 7 Lebih lanjut tentang Zulkifli Lubis dan R. Moch. Oemargatab, lihat Hariyadi Wirawan. ”Evolusi Intelijen Indonesia” dalam Andi Widjajanto (ed), Reformasi Intelijen Negara. Jakarta: Pacivis, 2005, Bisri Effendy (ed) 17 Oktober 1952. Jakarta: RIAK. Kunarto, 2001, Op. Cit. Hlm. 3-6 8 Situasi tersebut memang mengandung resiko yang serius. Tapi dalam berbagai kasus, pemanfaatan masyarakat menjadi bagian yang mengemban tugas keintelijenan dengan me72 Akan tetapi kebutuhan informasi yang makin kompleks, membuat tugas-tugas keintelijenan harus pula terstruktur dan mengedepankan pola-pola kontra intelijen lainnya. Dengan memanfaatkan pendidikan dan latihan yang diberikan oleh Jepang pada organisasi Pembela Tanah Air (PETA). Apalagi pasca Jepang kalah dalam Perang Pasifik, Belanda dan tentara Sekutu berusaha kembali masuk ke Indonesia dan menguasai. Dalam situasi tersebut, sebenarnya peran dari intelijen terstruktur dan modern menjadi penting. Berbekal pelatihan dan keterampilan yang didapat sewaktu di PETA dan Kempetai, Zulkifli Lubis kemudian berinisiatif membentuk Badan Istimewa (BI), pada September 1945. Dengan organisasi yang sederhana, dan bekal keterampilan intelijen yang minim, BI harus memposisikan diri sebagai badan intelijen yang menopang keajegan republik yang baru merdeka. Keterbatasan ini makin terlihat ketika cakupan wilayah operasi BI hanya terbatas pada Pulau Jawa saja. Kecenderungan dan melekatnya BI sebagai intelijen tempur makin kentara ketika banyak dari jaringan intelijen yang dimiliki masih memanfaatkan jaringan tentara yang tersebar di banyak wilayah. Meski harus diakui bahwa produk intelijen yang dihasilkan terbatas pada deteksi dini dan kontra intelijen, namun telah dimanfaatkan benar oleh Perdana Menteri Sjahrir melalui Menteri Pertahanan. Artinya secara prinsip, produk yang dihasilkan relatif digunakan untuk penegas kebijakan yang akan dan telah dibuat. Meski kurang optimal, BI relatif mampu menjalankan fungsi intelijen modern. Tumpang-tindih antara BI mata-matai aktivitas Belanda dan Jepang marak seiring dengan bergeloranya semangat kemerdekaan dan kebencian terhadap penjajahan mendorong para pemuda dan masyarakat dengan sukarela melakukannya. Lebih lanjut lihat Benedict Anderson, Revoloesi Pemuda: Pendudukan Jepang dan Perlawanan Pemuda di Jawa 1944-1946. Jakarta: Sinar Harapan, 1988. Lihat juga Abdurrahman Surjomihardjo. ”Peristiwa Tiga Daerah Suatu Interpretasi Sejarah: Revolusi Sosial Menyambut Proklamasi Kemerdekaan” dalam Prisma Edisi 8, Agustus 1981. 73 dengan kepentingan tentara pada saat itu lebih disebabkan oleh ancaman yang dihadapi oleh republik ini. Sehingga, sangat sulit membedakan mana intelijen nasional dan mana intelijen tempur, karena keduanya sama-sama berasal dari unsur TNI juga. Masalah yang kemudian mengekor adalah lemahnya efektivitas kontrol dan kendali BI oleh pemerintah. Menariknya, pemberian otoritas dan semua surat-surat tugas bagi kelancaran tugas-tugas keintelijenan, Soekarno tidak memiliki kendali atas BI. Bahkan secara prinsip, keberadaan BI justru makin memperkeruh hubungan yang kurang harmonis antara Soekarno dengan Sjahrir, yang mengemuka karena alasan-alasan personal yang tidak substansi. Alhasil efektivitas kerja, dan koordinasi menjadi permasalahan bagi BI untuk dapat memposisikan diri sebagai organisasi intelijen. BI dianggap sebagai lembaga intelijen yang kurang layak, selain masalah kinerja dan koordinasi yang buruk. BI menjadi bagian dari konflik yang membesar antara Soekarno dan Sjahrir, sehingga perlu dilakukan perubahan bentuk agar mampu memenuhi kebutuhan pemerintahan Perdana Menteri Sjahrir dan Presiden Soekarno-Hatta terhadap perumusan kebijakan politik yang jitu. Konflik antara Soekarno dan Sjahrir, serta ketidaksukaan tentara terhadap performa Kabinet Sjahrir, yang cenderung anti terhadap militer menjadi landasan perubahan BI menjadi Badan Rahasia Negara Indonesia (BRANI). BRANI dibentuk pada 7 Mei 1946, dan diharapkan menjadi lembaga intelijen payung yang membawahi berbagai organisasi intelijen di tingkat satuan militer. Langkah tersebut guna mengantisipasi kemungkinan Aksi Polisionil Belanda yang menguat pasca kekalahan Jepang. BRANI masih di bawah kendali Zulkifli Lubis, seorang perwira didikan PETA Jepang yang masih berharap agar BRANI menjadi organisasi yang kuat, dan di bawah kontrol militer. Akan tetapi, seperti diulas di atas, keberadaan BRANI justru makin memperbesar konflik, yang bermuara pada strategi pergerakan militer, apakah memilih melawan setiap upaya 74 Belanda dan Sekutunya yang ingin masuk ke Indonesia, atau mengupayakan diplomasi gaya Sjahrir, yang dianggap mampu meredam upaya Belanda menduduki lagi Indonesia. Besaran konflik ini juga melibatkan permasalahan pribadi antara Soekarno dan Sjahrir. Ketidaksukaan Kabinet Sjahrir atas dominasi tentara di struktur BRANI, kemudian melahirkan dualisme lembaga intelijen. Amir Sjarifuddin, yang menjadi Menteri Pertahanan kemudian mengambil inisiatif membentuk lembaga baru yang murni sipil, guna menandingi keberadaan BRANI. Lembaga intelijen baru tersebut bernama Lembaga Pertahanan B. Menariknya, upaya memposisikan BRANI sebagai lembaga intelijen yang terbebas dari dominasi militer, adalah dengan merekrut banyak mantan laskar, serta kalangan sipil yang cakap untuk duduk di dalam lembaga intelijen tersebut. Langkah ini didukung oleh Soekarno, meski keberadaan Lembaga Pertahanan B juga merupakan antitesis dari dominasi militer di BRANI, namun bisa dikatakan terlambat. Hal ini dikatakan terlambat karena kalangan militer yang masih menginginkan dominasinya pada lembaga intelijen nasional, sudah mencium gelagat tersebut. Upaya pendekatan dan lobi militer yang kuat ke Soekarno membuahkan hasil, terbukti dengan restu politik dari Soekarno pada akhirnya BRANI dibubarkan dan diganti dengan Bagian V, di bawah Departemen Pertahanan yang menjadi koordinator dari operasi intelijen nasional.9 Pendirian Bagian V ini masih belum memuaskan kalangan militer, karena masih didominasi kalangan sipil yang mengontrol lembaga tersebut di bawah Departemen Pertahanan. Departemen Pertahanan dipimpin oleh Amir Sjarifuddin, yang merupakan salah satu elit politik dari Sayap Kiri; sebuah ko- 9 Lebih lanjut tentang hubungan pasang surut hubungan Soekarno dan militer lihat. Herbert Feith, Soekarno dan Militer dalam Demokrasi Terpimpin. Jakarta: Pustaka Sinar Harapan, 2001. Juga lihat Muradi, Berpijak di Atas Bara: Kegamangan Politik TNI Pada Masa Transisi. Bandung: Unpad Press, 2005 75 alisi organisasi dan partai politik kiri, di antaranya Partai Rakyat Sosialis (Paras), Partai Sosialis Indonesia (Parsi), dan Pemuda Sosialis Indonesia (Pesindo). Hal yang perlu dicatat di sini adalah sejak awal pemerintahan Perdana Menteri Sjahrir berkuasa, kalangan militer tidak menyukai gaya kepemimpinan Sjahrir yang kebaratbaratan, serta inskonstitusional, karena sistem parlementer yang dijalankan oleh Sjahrir tidak sesuai dengan UUD 1945, yang mengamanatkan sistem presidensial.10 Sementara kelompok Kiri, yang sejak proklamasi sudah menolak dominasi tentara yang sebagian besar didikan Jepang, dan hanya sedikit perwira didikan Belanda, antara lain Nasution, T.B. Simatupang, dan Urip Sumohardjo. Sjahrir beranggapan bahwa para perwira didikan Jepang tersebut tidak cukup memiliki keterampilan tempur, dan cenderung fasis.11 Satu dari sekian peristiwa politik yang juga menjadi batu sandungan bagi eksistensi lembaga intelijen adalah adanya konspirasi kalangan militer dan oposisi sipil yang menculik Perdana Menteri Sjahrir, yang kemudian dikenal dengan Peristiwa 3 Juli 1946. Dalam pandangan Anderson, penculikan tersebut merupakan kegagalan kabinet Sjahrir untuk mengontrol tentara di bawah kendalinya.12 Proses penculikan tersebut disinyalir melibatkan intelijen Bagian V, yang mengambil inisiatif dalam kebuntuan politik atas permasalahan kebangsaan ketika itu.13 10 Dalam pandangan Briton, ketidaksukaan kalangan militer yang didominasi oleh etnis Jawa terhadap Kabinet Sjahrir disebabkan karena Kabinet Sjahritr didominasi dari kalangan non-Jawa. Lebih lanjut lihat Briton, Peter, Profesionalisme dan Ideologi Militer Indonesia. Jakarta: LP3ES, 1996 11 Lebih lanjut lihat tentang konflik di internal TNI hasil didikan PETA Jepang, dan Kadet Belanda lihat Ulf Sundhaussen Politik Militer Indonesia 1945-1967: Menuju Dwi Fungsi ABRI, Jakarta: LP3ES, 1982 12 Benedict Anderson Op. cit. hlm. 234-236. 13 Konflik yang mengemuka antara Koalisi Sayap Kiri, yang mendominasi pemerintahan, dan oposisi dari Persatuan Perjuangan pimpinan Tan Malaka, melibatkan juga Sudirman, 76 Konflik politik maupun proses perundingan dan pertempuran dengan Belanda menjadi sebab lembaga intelijen nasional yang ada tidak mampu mewujudkan organisasi yang efektif. Perubahan dari BI kemudian BRANI, hingga Bagian V hanya merupakan pemanis bagi perubahan struktur politik dan konflik yang mengemuka. Alhasil, keberadaan lembaga intelijen nasional ketika itu lebih banyak menjadi kepanjangan tangan dari elit politik. Sementara lembaga intelijen di Kepolisian juga didirikan, pasca terbentuknya Djawatan Kepolisian Negara (DKN) pada 19 Agustus 1945, yang ditetapkan oleh Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI). Penetapan RS. Soekanto Tjokrodiatmodjo sebagai Kepala Kepolisian Nasional (KKN), yang berada di bawah kendali Departemen Dalam Negeri. Lahirnya Maklumat X tanggal 3 November 1945 yang membebaskan masyarakat untuk membentuk organisasi dan partai politik, menjadi titik awal intelijen Kepolisian berdiri. Lonjakan aspirasi dan kepentingan masyarakat diasumsikan akan membangun situasi yang tidak kondusif bagi penegakan keamanan dalam negeri, yang menjadi tugas dari DKN. Apalagi di saat yang sama lembaga dan departemen, serta kantor kementerian juga membentuk berbagai pasukan perjuangan yang melakukan penyelidikan, dan melakukan fungsi intelijen. Hal ini sangat mengganggu pola pengamanan dan menjalankan fungsi intelijen yabg lebih sistematis dan terukur. Sehingga pada awal tahun 1946, dibentuklah kekuatan intelijen yang mampu mengatasi gangguan keamanan yang disebabkan oleh aktivitas masyarakat. Fungsi intelijen Kepolisian ini diberi nama Pengawasan Aliran Masyarakat (PAM), pimpinan R. Moch. Oemargatab. Tugas pokok dari PAM Panglima Besar TNI. Dukungan terbuka Sudirman terhadap Tan Malaka dan Persatuan Perjuangan telah menegaskan keberpihakan tentara, dan juga intelijen terhadap penolakannya atas kebijakan Sjahrir. Lebih lanjut lihat Sundhaussen. Ulf. Op. cit. hlm. 12-13 77 ini memang lebih spesifik pada pengawasan aktivitas masyarakat dibandingkan Badan Istimewa (BI) pimpinan Zulkifli Lubis yang lebih mengarah kepada dinamika politik dan pengembangan kontra intelijen terhadap Belanda dan Sekutunya. Seiring dengan perjalanan waktu, DKN kemudian dikeluarkan dari lingkungan Departemen Dalam Negeri, dengan diterbitkannya Penetapan Pemerintah No. 11/S.D tahun 1946, 1 Juli 1946 dan langsung di bawah Perdana Menteri. Perubahan ini juga berimplikasi pada keberadaan PAM, sebagai satuan intelijen di Kepolisian, yang mengalami pemekaran tugas pokok dari yang sangat umum menjadi lebih khusus. Pada PAM sebelum terbitnya Penetapan Pemerintah No. 11/S.D tahun 1946, tugas pokoknya sebagai berikut: ”Mengawasi semua aliran dan memusatkan segala minatnya kepada hajat-hajat dan tujuan-tujuan dari seseorang atau golongan penduduk yang ada atau timbul di daerah Republik Indonesia atau yang datang dari luar, yang dianggap dapat membahayakan kesentausaan Negara Indonesia dan sebaliknya membantu hajat dan cita-cita seseorang atau golongan penduduk yang bermaksud menyentausakan negara dan keamanan Republik Indonesia serta tugas riset dan analisis lainnya”14 Sedangkan tugas pokok PAM setelah terbitnya penetapan pemerintah, justru makin memperluas cakupan tugas pokok, dengan terbitnya Surat Kepala Kepolisian Negara (KKN) No: Pol. 68/ Staf/PAM tanggal 22 September 1949, yang isinya sebagai berikut: a. Mengawasi aliran-aliran politik, pergerakan-pergerakan buruh, wanita, pemuda, dan lain-lainnya. 14 Khusus untuk tugas riset dan analisis merupakan bagian dari Instruksi bersama antara Perdana Menteri, Menteri Kehakiman, dan Menteri Dalam Negeri. Lihat Kunarto, Op. cit. hlm. 7 78 b. Mengawasi aliran agama, ketahayulan, kepercayaan-kepercayaan lain dan lain sebagainya. c. Mengawasi pendapat umum dalam pers, radio dan masyarakat (pergaulan umum dari segala lapisan masyarakat/ rakyat). d. Mengawasi kebudayaan, pertunjukan-pertunjukan bioskop dan kesusastraan. e. Mengawasi pergerakan sosial, yakni soal-soal kemasyarakatan yang timbul karena kurang sempurnanya susunan masyarakat, cara mengerjakan anak-anak dan perempuan, perdagangan anak, pelacuran, pemberantasan pemadatan, perdagangan minuman keras, pemilihan orang-orang terlantar lainnya. Semuanya dilihat dari politik polisionil teknis. f. Mengawasi keadaan ekonomi, soal-soal yang timbul karena kurang sempurnanya susunan ekonomi. g. Mengawasi bangsa asing, terutama yang berhubungan dengan peristiwa-peristiwa politik di luar negeri yang dapat mempengaruhi masyarakat/bangsa asing di Indonesia. h. Mengawasi gerak gerik mata-mata musuh, dan pergerakan/ tindakan ilegal yang menentang/membahayakan pemerintah. Dan bila disimpulkan dari uraian tersebut, maka tugas bagian PAM adalah: Menjalankan kontra intelijen dan kontra spionase demi keamanan nasional serta melaksanakan riset dan analisis untuk kepentingan pimpinan c.q. Perdana Menteri dalam menentukan kebijakan politik polisional.15 Dengan gambaran proses kelahiran kedua lembaga intelijen tersebut di atas, maka sejatinya ada benang merah yang sama perihal latar belakang dan situasi serta kondisi yang dihadapi oleh 15 Kunarto. Op. cit. hlm. 8-9 79 lembaga intelijen negara dan kepolisian. Adapun persamaannya terletak pada empat hal. Pertama, lembaga intelijen negara dan intelijen kepolisian memiliki latar belakang pembentukan yang terkondisikan oleh situasi yang kurang kondusif bagi penataan bentuk organisasi intelijen yang ideal. Sehingga tampak sekali kedua lembaga tersebut mengadopsi banyak hal dari perilaku kelembagaan yang ditinggalkan oleh Belanda dan Jepang. Indikatornya adalah melakukan generalisir pada tugas pokok dari masing-masing lembaga, serta menonjolkan metode pendekatan verbal dan kekerasan dalam melakukan penyelidikan dan pengawasan. Kedua, lembaga-lembaga tersebut merumuskan tugas pokok yang relatif umum dibandingkan dengan yang seharusnya. Sehingga beberapa kali terjadi kesalahpahaman satu dengan yang lain ketika beroperasi di lapangan, karena ketidakadaan batasan wilayah kerja satu dengan yang lainnya. Salah satu contohnya adalah pada operasi kontra intelijen terhadap propaganda Pemberontakan PKI Madiun, 1948. di mana masing-masing melakukan upaya untuk mengambil hati masyarakat Madiun untuk memilih Soekarno-Hatta daripada Muso-Amir Sjarifuddin. Ketiga, lembaga-lembaga tersebut dibentuk dari semangat untuk mempertahankan kemerdekaan dan republik, sehingga ketika didirikan cenderung mengedepankan semangat dari pada keterampilan intelijen. Kondisi tersebut mengarah kepada kekurangmampuan dalam menindaklanjuti setiap permasalahan yang ada. Bahkan semangat itu pula yang menegaskan pentingnya keberadaan intelijen dalam pemerintahan republik. Keempat, karena tidak ada legalitas yang dapat dijadikan acuan perihal keberadaan lembaga intelijen dan koordinasinya, maka gambaran kerja yang dibuat banyak mengadopsi pola dan gaya dari Kempetai dan Tokko-toko, serta polisi rahasia Pemerintahan Kolonial Belanda, yang mencakup seluruh permasalahan yang mengancam eksistensi pemerintahan. 80 Otoritas Negara Setelah penyerahan kedaulatan dari Belanda, dan bubarnya Republik Indonesia Serikat, lembaga intelijen sudah mulai mampu melakukan akselerasi pada tugas pokok yang diembannya. Hal ini terkait dengan berbagai manuver dari elit politik yang memandang lembaga intelijen sebagai lembaga strategis bagi kekuasaan politiknya. Pada lembaga intelijen kepolisian ada perubahan yang signifikan pada diubahnya nama Bagian PAM menjadi Bagian Dinas Pengawasan Keselamatan Negara (DPKN). Perubahan ini berdasarkan Surat Keputusan Pemerintah No. Pol: 4/2/28/UM, tertanggal 13 Maret 1951, agar DPKN juga melakukan penjagaan terhadap keselamatan pribadi Presiden dan Wakil Presiden, serta pejabat tinggi negara. Di samping itu juga melakukan penjagaan terhadap tamu negara dan perwakilan asing. Sementara itu di lembaga intelijen negara juga terjadi penegasan adanya intelijen tempur, yakni dengan didirikannya lembaga intelijen dari ketentaraan yang bernama Biro Informasi Staf Angkatan Perang (BISAP). Lembaga intelijen ini merupakan bentukan baru atas inisiatif T.B Simatupang yang menganggap perlunya keikutsertaan militer dalam kebijakan politik nasional. Simatupang merupakan perwira yang memimpin Kepala Staf Angkatan Perang dari garis Kadet Belanda yang bersinar bersama Nasution. Langkah ini sebenarnya mengundang permasalahan kala terjadi konflik antara Soekarno dengan militer yang melibatkan juga Zulkifli Lubis, dan sejumlah perwira senior dalam Peristiwa 17 Oktober 1952. keberadaan BISAP memang diasumsikan untuk dapat memberikan satu masukan bagi perwira dan komandan di militer perihal dinamika politik yang terjadi.16 Hanya saja, BISAP secara langsung maupun tidak langsung terlibat dalam penggalangan massa untuk demonstrasi menentang 16 Hariyadi Wirawan dalam Andi Widjajanto (ed). Op. Cit. hlm. 30-31 81 campur tangan eksekutif dalam konflik di TNI di depan Istana, serta pengarahan meriam ke Istana.17 Di sinilah kemudian patut dipertanyakan efektifitas BISAP sebagai intelijen tempur. Hanya saja perdebatan campur tangan Soekarno dan kalangan sipil dalam regenerasi dan penataan kelembagaan militer terasa kental. Sehingga langkah untuk mengarahkan meriam ke Istana Negara, dan unjuk rasa yang digalang militer dan BISAP menjadi satu penegasan bahwa sebagai institusi, TNI ingin menata dirinya sendiri. Konflik antara Soekarno dan TNI perihal ketidaknetralannya dalam konflik internal TNI menjadi catatan sejarah keberadaan intelijen militer lainnya. Setidaknya hal ini dapat terlihat pada pecahnya konsolidasi internal TNI. Selain masalah eks PETA ataupun Kadet Belanda, yang mengemuka juga adalah sentimen Jawa dan non-Jawa. Berbagai pemberontakan pasca Pemberontakan PKI Madiun 1948 silih berganti menyibukkan TNI dan BISAP untuk melakukan pemadaman, serta langkah-langkah yang strategis lainnya. Bukan hanya itu pasang surut hubungan Soekarno dan TNI juga mempengaruhi akselerasi kinerja Bagian V dan BISAP sendiri. Sebagaimana diketahui posisi Sri Sultan Hamengkubuwono IX, sebagai Menteri Pertahanan juga ikut terlibat dalam konflik tarik menarik kepentingan tersebut. Di sisi lain, Soekarno membutuhkan lembaga intelijen yang dapat dikontrol dirinya. Selama ini bahkan kontrol atas Bagian V dan BISAP sendiri hanya berhenti di Menteri Pertahanan ataupun Perdana Menteri. Dirinya yang memposisikan Kepala Negara, menjadi sekedar simbol belaka. Sehingga upaya untuk mendorong pembentukan lembaga intelijen baru yang dapat mengkoordinasikan lembaga intelijen lainnya, dan yang benar-benar 17 Menarik dalam Peristiwa 17 Oktober 1952 adalah isu yang diangkat bukan tentang campur tangan Soekarno dan keberpihakannya kepada tentara eks PETA, dari pada Kadet Belanda melainkan membidik Perdana Menteri Wilopo yang memangkas anggaran militer. Lebih lanjut lihat Muradi, Op. cit. hlm. 46-47 82 lepas dari pengaruh militer perlu dilakukan. Awalnya dibentuk Badan Koordinasi Intelijen (BKI) pasca Dekrit Presiden 5 Juli 1959, namun langkah tersebut menemui kegagalan. Hal ini disebabkan karena kesulitan dalam melakukan koordinasi dengan lembaga intelijen militer. Harus diakui sejak Indonesia merdeka, kontrol lembaga intelijen memang di dalam genggaman tentara, baik yang langsung, seperti BISAP, maupun yang berada di bawah Departemen Pertahanan. Setelah percaya diri semua kekuasaan ada dalam genggamannya, maka dibentuklah Badan Pusat Intelijen (BPI) pada 10 November 1959 yang langsung bertanggung jawab kepada dirinya, dan melakukan pembelahan secara ekstrim terhadap lembaga intelijen yang telah ada, dengan mengangkat Subandrio, Menteri Luar Negeri ketika itu untuk memimpin lembaga baru tersebut. Sebagai lembaga yang mengkoordinasikan lembaga intelijen lainnya, BPI menjadi satu alat yang efektif bagi Soekarno untuk menandingi perwira TNI tersebut. Bahkan langkah yang sangat berani dilakukan Subandrio dan BPI atas restu Soekarno yakni membangun kontak yang serius dengan PKI, yang telah menjadi organisasi besar pasca kegagalannya pada Pemberontakan PKI Madiun. Bak simbiosis mutualisme, kerekatan politik keduanya menjadi makin kuat karena Soekarno mencari lawan sepadan untuk menandingi TNI, terutama Angkatan Darat.18 Sejak saat itulah dimulai konsolidasi politik antara Soekarno, Subandrio, dan Aidit untuk bersama-sama melawan hegemoni tentara, khususnya Angkatan Darat. Berbagai aksi kontra intelijen dan kontra teror, tidak hanya dilakukan di 18 Karier politik Subandrio relatif bagus. Setelah partainya membubarkankan pada tahun 1960,Subandrio menjelma menjadi seorang yang loyal kepada Soekarno. Hal ini tentu saja berbeda dengan karakteristik kader PSI yang mengedepankan rasionalitas dan mengubur dalam-dalam politik patron-client. Dengan pola inilah Subandrio menjadi orang kepercayaan Soekarno, dan sempat dituduh kader PKI ketika meletus Peristiwa G 30 S/PKI. Lebih lanjut sepak terjang Subandrio lihat Herbert Feith. Op. Cit. 83 luar negeri dan yang mengancam eksistensi bangsa, tapi juga antar lembaga intelijen lainnya. Puncak ”pertempuran” antar BPI dengan intelijen militer sebenarnya terjadi saat eskalasi konflik antara tentara dengan simpatisan, anggota dan kader PKI yang di back up BPI , baik langsung maupun tidak langsung meninggi antara tahun 1962 hingga kejatuhan Soekarno. Infiltrasi ke tubuh PKI juga dilakukan, baik oleh intelijen militer maupun BPI. Hal ini mengingatkan konflik dan persaingan antara intel berlatar belakang tentara dan intel yang berlatar belakang sipil, yang banyak berasal dari kelompok Kiri pada awal pembentukan lembaga intelijen. Dalam perjalanan waktu, pada kenyataannya bisa dikatakan bahwa intelijen militer lebih ampuh dibanding dengan BPI yang terkesan elitis dan menciptakan budaya Asal Bung Karno Senang (ABS). Sehingga olahan dan data intelijen yang masuk memiliki tingkat kebenaran yang kurang valid. Sementara intelijen militer memanfaatkan jaringan CIA agar didukung oleh Amerika untuk menjatuhkan Soekarno. Langkah ini digarap secara serius pasca Pemberontakan PKI Madiun, namun kemudian lebih intensif lagi pasca Dekrit Presiden 5 Juli 1959. Salah satu indikatornya adalah garapan intelijen militer dengan merekrut mahasiswa menjadi ”dinamisator” untuk menolak dan menandingi gerakan massa yang dikoordinir oleh Central Gerakan Mahasiswa Indonesia (CGMI), organisasi payung PKI, serta Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI), organisasi payung PNI ASU.19 Beberapa mahasiswa binaan dari intelijen militer adalah Suripto, dan Nugroho Notosusanto.20 19 Pembelahan politik juga terjadi di tubuh PNI, partai yang didirikan Soekarno, dengan adanya dualisme partai, yakni PNI ASU, atau PNI pimpinan Ali-Surachman, dan PNI Osa-Usep. PNI ASU cenderung radikal dan telah disusupi oleh PKI, sedangkan PNI Osa-Usep cenderung kooperatif. Lebih lanjut lihat Ruslan Abdulgani, 1973. Nationalism, Revolution, and Guided Democracy. Clayton: Monash University. 20 Lebih lanjut tentang pembinaan mahasiswa oleh militer pada masa Orde Lama lihat Franocis Raillon, Politik Dan Ideologi Mahasiswa Indonesia: Pembentukan dan 84 Sementara itu, seiring dengan dikeluarkannya Dekrit Presiden, DPKN sebagai intelijen Kepolisian juga melakukan metamorfosis dengan nama Korps Polisi Dinas Security (Korpolsec). Pergantian nama ini lebih banyak terkondisikan karena tantangan dan ancaman yang lebih kompleks, disertai ledakan jumlah penduduk yang membuat rasio polisi dan penduduk makin tidak ideal. Korpolsec dilandasi dengan terbitnya Order Menteri/Kepala Kepolisian Negara No: 37/4/1960, tertanggal 24 Juni 1960, dengan rincian pokok kerja sebagai berikut: a. Mengatur pelaksanaan Security Intelijen. b. Mengatur pelaksanaan pengumpulan, penyusunan, penilaian dan pengolahan bahan-bahan informasi mengenai persoalan- persoalan dalam masyarakat untuk menentukan kebijaksanaan dalam rangka kepentingan keamanan nasional. c. Menyelesaikan masalah-masalah tentang persoalan-persoalan dalam masyarakat termasuk dalam poin b di atas. Yang tidak dapat diselesaikan oleh pihak Kepolisian Komisariat atau yang meliputi lebih dari satu daerah Kepolisian Komisariat. d. Memberi pimpinan dalam penjagaan keselamatan orangorang penting dan perwakilan kenegaraan dalam kerja sama dengan instansi-instansi yang bersangkutan, yang tidak dapat diselesaikan oleh Kepolisian Komisariat atau yang meliputi lebih dari satu daerah Kepolisian Komisariat.21 Konsolidasi Orde Baru 1966-1974. Jakarta: LP3ES, 1985. Pola tersebut kemudian berlanjut dengan rekruitmen secara terbuka dalam konsep Resimen Mahasiswa (Menwa), di mana secara melekat fungsi dari Menwa adalah kepanjangan tangan dari upaya intelijen militer untuk mengontrol dinamika kampus. Dalam konteks kekinian, fungsi tersebut tidak melekat pada anggota Menwa, hanya saja langkah dan upaya mengarahkan kepada pelibatan Menwa sebagai instrument intelijen militer masih terus berlangsung. 21 Kepolisian Komisariat setingkat dengan Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah (Polda) sekarang. 85 Seiring dengan proses perbaikan yang terjadi di internal Intelijen Kepolisian, pucuk pimpinan beralih dari R. Oemargatab ke M. Soekardjo. Pergantian ini juga bernuansa sangat politis. Pergantian tersebut sejalan dengan pergantian Kepala Kepolisian Nasional, dari RS. Soekanto Tjokrodiatmodjo ke Soekarno Djojoegoro, yang merupakan pilihan Soekarno. Soekanto diganti karena menolak gagasan Presiden Soekarno untuk mengintegrasikan Kepolisian Nasional dengan Angkatan Perang.22 Langkah ini juga mengganggu tingkat konsolidasi di lembaga intelijen Kepolisian. Soekarno Djojoegoro cenderung sangat politis dalam melihat hal yang ada di Kepolisian. Tak heran karena sosok Ketua Polisi Nasional kedua tersebut dekat dengan Presiden Soekarno. Langkah yang dilakukannya adalah memasukkan Soetarto menjabat ketua Intelijen Kepolisian menggantikan M. Soekardjo, yang baru seumur jagung menggantikan Oemargatab. Namun demikian, permasalahan yang muncul sebagai akibat dari konflik internal terus mengemuka. Pergantian Soekarno Djojoegoro dari Panglima Angkatan Kepolisian (Pangak) dan Soetarto dari jabatan Kepala Intelijen Kepolisian tidak menyelesaikan masalah. Hal ini terkait keputusan kontroversial dari pemerintah yang menunjuk Soetjipto Danukusumo menjadi pengganti Soekarno Djojoegoro. Sebagaimana diketahui bahwa kepangkatan Soetjipto baru AKBP (setingkat Letnan Kolonel), namun kemudian dinaikkan dengan cepat menjadi Inspektur Jenderal. Naiknya Soetjipto menjadi Pangak menambah riak-riak baru bagi konflik di internal Polri. Selain karena alasan kenaikan pangkat kilat, juga disebabkan karena proses naiknya Soetjipto menjadi Pangak sangat sarat ber- 22 Lebih lanjut tentang konflik antara Soekarno dengan Soekanto perihal memasukkan Kepolisian ke dalam Angkatan Perang lihat Awaluddin Djamin, 2000. Menuju Polri Mandiri yang Profesional: Pengayom, Pelindung, Pelayan Masyarakat. Jakarta: YTKI. hlm. 66-68 86 nuansa politik.23 Akan tetapi secara kasat mata, proses tersebut juga memiliki implikasi bagi pembenahan internal kepolisian, meski tidak lama menjabat, Soetjipto telah membersihkan unsur politik dari Korpolsec, dengan memindahkan Soetarto ke BPI, dan menjadi orang kedua setelah Soebandrio.24 Kepindahan Soetarto ke BPI memberikan angin segar bagi perbaikan kinerja Korpolsec, yang kemudian berganti lagi menjadi Korps Intelijen dan Security, dan kemudian berubah lagi menjadi Direktorat Intelijen dan Security hingga berakhirnya kekuasaan Orde Lama. Pasca Soetarto memimpin lembaga tersebut, sesungguhnya lembaga intelijen Kepolisian mulai dipimpin oleh perwira didikan PAM, sebut saja Soemartono, Poerwata, dan Soetomo. Tiga orang ini berturut-turut saling menggantikan hingga kejatuhan Presiden Soekarno dan Orde Lama-nya dari tapuk pemerintahan. Satu produk perundangundangan terakhir di masa Presiden Soekarno, untuk menegaskan tugas pokok Direktorat Intelijen dan Security Departemen Angkatan Kepolisian adalah terbitnya Surat Keputusan No. Pol: 11/SK/ MK/1964, tanggal 14 Feberuari 1964, yang berisi sebagai berikut: 1. Tugas Umum: Menciptakan ketertiban dan ketentraman lahir dan bathin untuk menuju masyarakat sosialis Indonesia, adil dan makmur, tata tentrem kerta raharja, serta mengamankan/menyelamatkan dan aktif merealisasikan Amanat Penderitaan Rakyat, sesuai dengan kerangka Tujuan Revolusi Nasional. 23 Ibid. hlm. 65-67 24 Dalam berbagai sudut pandang, langkah Soetjipto melakukan pembersihan mendapatkan perlawanan yang sangat keras dari perwira-perwira senior dan kelompok yang terbuang. Hal ini meski mendapatkan perlawanan upaya tersebut membuahkan hasil, khususnya di lembaga intelijennya, yang dipimpin oleh perwira hasil didikan sewaktu bernama PAM. Langkah ini dilanjutkan oleh Pangak pengganti Soetjipto, yakni Soetjipto Judhodihardjo dalam menata dan mengembalikan fungsi intelijen Kepolisian sesuai dengan tugas pokoknya. Sementara Soetjipto sendiri kemudian diangkat menjadi Duta Besar di Bulgaria. 87 2. Tugas Khusus: Menjalankan tugas yang bersifat preventif dan represif dengan cara positif dan aktif di bidang intelijen dan security.25 Harus diakui bahwa konflik internal di Kepolisian sangat mempengaruhi eksistensi dan kinerja dari lembaga intelijen tersebut. Bahkan dapat dikatakan konflik yang terjadi di internal kepolisian mampu membangun kesadaran bagi para perwira kepolisian untuk lebih mengedepankan tugas dan tanggung jawab terhadap negara dari pada perebutan jabatan dan posisi yang memberi cela bagi banyak pihak untuk melakukan penyusupan di tubuh Polri. Di sinilah sesungguhnya peran intelijen harus diperkuat untuk menolak segala bentuk campur tangan dan penyusupan, dengan kontra intelijen. Permasalahannya, dalam kasus ini Intelijen Kepolisian menjadi bagian dari konflik, sebab ada satu wacana yang berkembang ketika itu untuk mengendalikan Kepolisian, salah satunya dengan menumpulkan peran intelijennya. Dan langkah tersebut terbilang sukses. Indikator yang paling mudah adalah pasca Dekrit Presiden 1959 hingga pergantian kepemimpinan nasional dari Soekarno ke Soeharto, bisa dikatakan peran Intelijen Kepolisian terbilang minim.26 Ketika Soekarno dan Orde Lama turun tahta, dan digantikan oleh Soeharto beserta instrumen Orde Baru-nya, maka dimulai satu fase ”kegelapan” bagi dunia intelijen di Indonesia, khususnya intelijen kepolisian. Seperti dapat diduga, Soeharto melakukan konsolidasi politik ke semua lini kekuasaan agar patuh dan loyal 25 Kunarto. Op. cit. hlm. 14-15. 26 Namun khusus tugas pengamanan pejabat Negara, dalam hal ini intelijen Kepolisian banyak menuai prestasi yang membanggakan. Dari penyelamatan Presiden Soekarno dari upaya pembunuhan, hingga pengamanan pejabat asing di Indonesia. Lihat Kunarto. Op. cit. hlm. 38-42 88 kepadanya. Gagasan Soekarno untuk menempatkan Polri agar masuk dalam Angkatan Bersenjata Republik Indonesia diterapkan Soeharto guna mengikat Polri agar terbebas dari anasir-anasir PKI dan fraksi anti pemerintah. Badan Pusat Intelijen (BPI), yang merupakan lembaga koordinasi antar lembaga intelijen buatan Soekarno segera dibubarkan, dan digantikan Komando Intelijen Negara (KIN). Rasa militeristiknya kental sekali, mulai dari penamaan dan dominasi pejabat dan anggota KIN. Hal tersebut dilakukan guna memberikan penegasan bahwa KIN harus patuh dan loyal kepada dirinya, yang selain menjadi Presiden, juga merangkap menjadi Panglima Kopkamtib. Lembaga yang terbentuk sebagai langkah untuk membersihkan negara dari kader-kader PKI dan anasir-anasirnya ini merupakan lembaga darurat, yang dibentuk untuk tugas-tugas khusus. Harapan Soeharto agar KIN dapat bekerja lebih efektif menopang pemerintahannya makin kentara dan kuat, ketika kerja sama antara CIA dengan KIN makin terbuka. Hal ini didasar oleh upaya pengasahan keterampilan keintelijenan, dan kepentingan Amerika Serikat yang tidak menginginkan Indonesia menjadi negara komunis. KIN dipecayakan kepada orang-orang kepercayan dan terdekatnya, yakni Yoga Soegama, perwira yang sangat loyal dan salah satu pendukung utama kepemimpinan Soeharto bekerja dengan cepat, taktis, dan sesuai dengan harapan. Yoga, yang merupakan satu dari perwira intelijen terbaik yang dimiliki oleh TNI ini membangun KIN menjadi organisasi yang mampu mengefektifkan seluruh lembaga intelijen yang ada di Indonesia. Intelijen Kepolisian yang menjadi bagian dari KIN, serta anggota terbaru dari ABRI, yang meleburkan Kepolisian menjadi satu angkatan bersama tiga matra lainnya, makin sulit memposisikan diri. Tahun 1967, KIN berubah menjadi Badan Koordinasi Intelijen Negara (BAKIN). Perubahan nama ini makin menancapkan kuku dan hegemoni BAKIN sebagai lembaga koordinasi intelijen, di 89 samping menjadi ”mata-mata” dan kepanjangan tangan penguasa. Berbagai lembaga ekstra yudisial,27 yang tidak ada dalam berbagai peraturan perundang-undangan dibentuk guna memperkuat barisan lembaga intelijen yang menjadi bagian dari kekuasaan Soeharto, seperti Komando Pemulihan Keamanan dan Ketertiban (Kopkamtib), Operasi Tertib Pusat (Optibpus), Lembaga Penelitian Khusus (Litsus), Asisten Pribadi (Aspri) Presiden, Operasi Khusus (Opsus), dan lain sebagainya.28 Dan semua lembaga tersebut memiliki perwakilannya di daerah-daerah, baik inheren dengan Komando Teritorial (Koter),dari mulai Kodam, Korem, Kodim, hingga Koramil, maupun yang secara mandiri membentuk perwakilannya seperti Laksusda, Sospolda, dan lain sebagainya. Penegasan dominasi intelijen militer adalah keberadaan intelijen militer, dalam hal ini Pusat Intelijen Strategis (Pusintelstrat), yang kemudian berubah menjadi Badan Intelijen Strategis (BAIS) di bawah Jenderal L.B. Moerdani, salah satu perwira tinggi intelijen TNI yang sangat kampiun dan dihormati oleh komunitas intelijen, baik dalam maupun luar negeri. BAIS bahkan memiliki struktur dan jaringan yang paling lengkap, dari mulai jaringan di daerahdaerah melalui Kodam-kodam, juga perwakilan di luar negeri, termasuk atase pertahanan. Apalagi perubahan dari Kopkamtib menjadi Bakortanas juga tak lain untuk membangun pencitraan yang lebih lunak, berkaitan dengan represivitas yang dilakukan lembaga tersebut di masa lalu. 27 Dalam tulisannya Hariyadi Wirawan menggunakan istilah ekstra konstitusional, namun dalam hemat saya penggunaan nama ekstra yudisial lebih tepat, karena menyangkut faktor yuridis yang tidak saja di konstitusi, tapi juga perundang-undangan lainnya. 28 Obtibpus dibentuk untuk menekan ekonomi budaya tinggi, dan korupsi di birokrasi pada tahun 70-an, sedangkan Aspri Presiden, merupakan penasehat presiden yang memiliki kewenangan hampir tak terbatas. Sedangkan Opsus organ intel yang bersifat temporer, namun sukses menjalankan berbagai misi. Lihat Hariyadi Wirawan dalam Andi Widjadjanto, Op. Cit. A.C. Manulang Menguak Tabu Intelijen Teror, Motif, dan Rejim. Jakarta: anonim, 2001. 90 Praktis, peran dan fungsi keintelijenan dilakukan oleh lembaga- lembaga yang dibentuk tersebut di atas. Berbagai kegiatan masyarakat yang mengancam eksistensi kekuasaan Soeharto langsung dicap sebagai PKI, kader PKI, disusupi PKI, dan kata-kata yang menyudutkan masyarakat.29 Intelijen Kepolisian, yang di masa pemerintahan Soekarno memainkan peran yang cukup signifikan, dan diberi berbagai peluang dan mengembangkan diri, pada masa Soeharto justru hanya menjadi subordinasi dari pemenuhan informasi dan data dari lembaga-lembaga bentukan Soeharto tersebut. Hampir tidak ada satu agregasi kinerja intelijen Polri yang benar-benar mandiri dan mencitrakan satu profesionalisme sebagaimana yang menjadi tugas dan fungsinya.30 Hampir semua tugas dan fungsi intelijen Polri diambil alih dan dikerjakan oleh lembaga-lembaga tersebut.31 Secara sistematis bahkan marjinalisasi peran dan fungsi Intelijen Polri makin menjadi-jadi. Dan turunan dari berbagai kasus yang melibatkan intelijen Polri pun sangat kentara. Misalnya pada kasus pembunuhan Marsinah yang melibatkan pejabat setingkat Kodim dan Koramil, yang mencoba menyeret-nyeret intelijen Polri, atau bahkan kasus pembunuhan wartawan Bernas, Udin yang melibatkan intelijen Polri, bahkan sebagai tersangka. Hal ini menandakan bahwa intelijen Polri dalam berbagai kasus telah dilemah- 29 Bahkan karena banyak dari perwira intelijen dan intelijen sipil berlomba masuk dalam lingkaran terdekat Soeharto, maka berulang kali terjadi konflik antara mereka untuk dapat masuk ke lingkaran tersebut. Salah satu persaingan antar intel dan berakhir dengan kerusuhan adalah Peristiwa Malari 1974, antara Sutopo Juwono dan Ali Moertopo, yang membuat Jenderal Soemitro sebagai Pang Kopkamtib mundur dari jabatannya. 30 Dasar hukum dari perubahan Angkatan Kepolisian menjadi Polri adanya Kepres No. 52/1969, dan berlandas pada UU No. 13/1961 tentang penamaan kembali Polri, yang dulu disingkat KN. 31 Bukan itu saja, kasus Penembakan Misterius (Petrus) pada tahun 1980-an, juga bukan murni kerja-kerja intelijen Polri, melainkan intervensi yang berlebihan terhadap wewenang dan fungsi Polri dari lembaga intelijen ABRI. 91 kan. Bahkan untuk hal-hal yang berkaitan dengan pekerjaan Polri dalam penanganan kasus kriminal, seperti pada kasus Penembak Misterius (Petrus).32 Penegasan yang perlu dikemukakan adalah bahwa selama Soeharto dan Orde Baru berkuasa, peran dan fungsi Polri menjadi sub ordinat dari kerja-kerja keintelijenan secara luas. Bahkan idiom yang mengemuka di internal Polri ketika itu, Polri sebagai ”tukang cuci piring” dari berbagai kasus dan permasalahan yang melibatkan Polri selama kurun waktu 32 tahun Soeharto berkuasa. Dukungan pendanaan dan SDM yang baik membuat BAIS menjadi satu organisasi yang begitu dominan, bahkan dibandingan dengan BAKIN. Masa Pemerintahan Habibie dan menjelang kejatuhan Soeharto BAIS memainkan peran yang begitu dominan. Unjuk rasa disertai aksi kerusuhan dan penembakan pada Tragedi Trisakti, Semanggi I dan Semanggi II tidak lepas dari peran intelijen militer tersebut. Bahkan pada Referendum di Timor Timur, BAIS memainkan perannya untuk mempertahankan provinsi termuda tersebut memilih NKRI. Meski kalah telak, namun pemanfaatan dana tak terbatas dari ”uang asli tapi palsu/aspal” sempat menjadi isu hangat, di luar tindakan kontra intelijen dan aksi bumi hangus di wilayah bekas jajahan Portugis tersebut. Yang cukup menarik adalah, meski TNI dan Polri disorot banyak pihak seputar kinerja dan perannya di masa lalu, lembaga intelijen hampir luput dari perhatian. BAKIN bahkan baru melakukan perubahan ketika Megawati menjabat sebagai Presiden, dengan nama Badan Intelijen Negara (BIN), dengan landasan legalitas Instruksi Presiden No. 5 tahun 2002, dan diperkuat dengan Keputusan Presiden No. 9 tahun 2004 tentang Kedudukan, Tugas, 32 Lebih lanjut tentang Petrus lihat Julius Pour, Benny Moerdani: Profil Prajurit Negarawan. Jakarta: Yayasan Kejuangan Panglima Besar Sudirman, 1993. 92 Fungsi, Kewenangan, Susunan Organisasi, dan Tata Kerja Lembaga Pemerintahan Non Departemen, yang memiliki tugas untuk mengkoordinasikann komunitas intelijen lainnya. Perubahan tersebut hanya penegasan dari peran dan fungsi dari BAKIN yang dianggap pencitraannya kurang baik di masa lalu. Perubahan tersebut harus dipahami sebagai upaya untuk ”mikul duwur mendem jero”, yang mencoba menetralkan BIN sebagai lembaga intelijen negara dari dosa-dosa masa lalu pendahulunya. Meski juga disadari benar bahwa perubahan nama tersebut tidak juga mengubah karakter dan budaya kerja yang ada di BIN. BIN hanya berganti baju dari intelijen produk lama. Hal ini memang disadari betul mengingat perubahan paradigmatik di lembaga intelijen tersebut belum terjadi. Sehingga keberadaan BIN hanya menjadi pelengkap dari keberadaan lembaga-lembaga intelijen lainnya sebagai kepanjangan tangan dari kekuasaan. Apalagi A.M. Hendropriyono, yang dinilai dekat dengan Presiden Megawati makin memperkuat asumsi tersebut. Secara terbuka, bahkan Hendropriyono berulang kali mengungkapkan bahwa BIN merupakan bagian dari pemerintahan Megawati.33 Di masa kepemimpinan Hendropriyono juga terjadi eksodus besar-besaran intel-intel sipil dan Polri dari BIN, karena adanya upaya mantan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi tersebut melakukan militerisasi di BIN. Proses tersebut juga disebabkan karena adanya fraksionis di internal BIN ketika krisis politik perihal ancaman Dekrit Presiden oleh Abdurrahman Wahid. Sehingga, ketika kalangan intel sipil dan Polri yang merasa diuntungkan dengan berbagai kebijakan Wahid cenderung mendukung kepemim- 33 Kedekatan Hendropriyono juga ditegaskan dengan hubungan yang relatif dekat dengan beberapa politisi PDI Perjuangan, serta secara informal Hendro menjadi penasehat di beberapa organisasi payung PDI Perjuangan, sebut saja misalnya di Banteng Muda Indonesia (BMI). 93 pinan Wahid, dan mencegah upaya sebagian intel berlatar belakang militer melakukan manuver mendukung penjatuhan Wahid dari kursi kepresidenan. Sebenarnya, kepemimpinan yang agak menyejukkan ketika BIN masih bernama BAKIN adalah saat Z.A. Maulani memimpin.34 Hanya saja, teman dekat B.J. Habibie tersebut melakukan blunder ketika mengamini kebijakan Habibie untuk melakukan referendum di Timor Timur. Sedangkan Intelijen Polri kemudian mengubah namanya seiring dengan reformasi kelembagaan yang harus dijalani Polri. Dengan menyandang nama Badan Intelijen Keamanan Polri (Intelkam) Polri. Titik tekannya pada intelijen keamanan, yang tertuang pada Keputusan Presiden (Perpres) No. 70 tahun 2002 tentang Organisasi Tata Kerja Kepolisian Negara RI Pasal 21, yang berbunyi: a. Badan Intelijen Keamanan Polri, disingkat Baintelkam adalah unsur pelaksana utama pusat bidang intelijen keamanan di bawah Polri. b. Baintelkam bertugas membina dan menyelenggarakan fungsi intelijen dalam bidang keamanan bagi kepentingan tugas operasional dan manajemen Polri maupun guna mendukung pelaksanaan tugas-tugas pemerintahan dalam 34 Namun ada berbagai spekulasi menyangkut naiknya Z.A. Maulani menjadi Ka Bakin. Selain dikenal sebagai jenderal hijau dan dekat dengan Habibie, sentimen dan analisis lembaga yang dipimpinnya cenderung sinis dan SARA, seperti pada kasus pemberian opsi Referendum bagi Timor Timur, yang menganggap provinsi tersebut sebagai kerikil dalam sepatu NKRI. Selain miskin dan sangat tergantung dukungan anggaran pemerintah pusat, Timor Timur juga merupakan enclave atau cekungan Katolik yang terus mengganggu eksistensi NKRI di mata dunia internasional. Lihat Idi Subandy Ibrahim, (ed). 2002. Pergulatan Menguak Kebenaran: Penuturan Apa Adanya Seorang Wiranto. Jakarta: IDE Indonesia. Ibrahim (ed). 2003. Op. cit. 123-129. B.J. Habibie: “Saya Tidak Mau Turun Pangkat” Tempo, 17 Oktober. “Tim-Tim Membara, Habibie Rontok?” Tempo, 19 September 1999. “Dr. J. Kristiadi: ‘Adu Domba’ di Timor-Timur”. Tempo, 12 September 1998. 94 rangka mewujudkan Keamanan Dalam Negeri (Kamdagri). 35 Sama seperti yang terjadi di BIN, ternyata perubahan menjadi Badan Intelkam Polri tidak juga merubah paradigmatik berpikir, dan budaya lembaga yang ada. Bahkan untuk kasus Badan Intelkam Polri, ternyata ekspektasi yang luar biasa dari internal Polri membuat setiap perubahan yang ada menjadi semacam kemenangan bagi Polri setelah lebih dari 30 tahun terbelenggu dalam format matra angkatan. Sikap defensif dan menolak berbagai upaya penataan, khususnya penataan koordinasi intelijen tidak terlalu disikapi serius oleh Polri. Bahkan ada kesan, Polri menolak upaya untuk menata kelembagaan pertahanan dan keamanan dalam berbagai sikap dan cara.36 Permasalahan yang juga muncul berkaitan dengan respon Polri, khususnya Badan Intelkam terhadap krisis politik di masa Presiden Wahid terjadi juga. Dualisme kepemimpinan Polri saat S. Bimantoro dan Chaeruddin Ismail satu dengan yang lain merasa 35 Bandingkan dengan definisi yang digunakan oleh. David L. Carter yang memfokuskan intelijen polisi hanya pada fungsi keintelijenan kriminal. Sementara pelaksanaan tugastugas pemerintahan dalam rangka mewujudkan Keamanan Dalam Negeri (Kamdagri) cenderung akan bersinggungan dengan intelijenan nasional. Sehingga ada kecenderungan bahwa wewenang dan wilayah kerja Baintelkam Polri memiliki garis persinggungan dengan BIN. Lebih lanjut lihat. David L. Carter. Law Enforcement Intelligence: A Guide for State, Local, Tribal Law Enforcement Agencies. Michigan: Department of Justice of University of Michigan, 2004. 36 Kecenderungan tersebut terlihat dilatarbelakangi oleh adanya trauma masa lalu yang memposisikan Polri sebagai pelengkap penderita bagi berbagai kebijakan yang dibuat pemerintah menyangkut permasalahan pertahanan dan keamanan. Sikap yang pasif dibaca oleh khalayak sebagai bentuk penolakan upaya untuk membangun koordinasi yang tidak setara, bahkan mengarah kepada sub ordinasi Polri oleh matra-matra lain. selain itu, upaya membangun dan menata lembaga pertahanan dan keamanan dalam bentuk draft UU Keamanan Nasional, ditolak sebagai bentuk dan pola yang mengarah kepada memposisikan Polri di bawah matra angkatan. 95 menjadi Kapolri. Ada keragu-raguan juga ketika Keluarga Besar Polri harus memilih S. Bimantoro atau Chaeruddin Ismail sebagai Kapolri. Situasi ini pada akhirnya direspon oleh delapan perwira menengah Polri dengan mendukung Chaeruddin Ismail, dan menolak kepemimpinan S. Bimantoro. Permasalahan yang kemudian muncul adalah Badan Intelkam Polri juga bermain dengan melakukan kontra intelijen dan menyebarkan informasi bahwa delapan orang ini akan melakukan kudeta, dan akan menangkap Ketua DPR, Akbar Tandjung, dan Ketua MPR, Amien Rais. Isu tersebut disebarkan agar kedelapan perwira menengah tersebut dapat di tangkap, selain alasan indisipliner37 Otoritas negara dan koordinasi antar lembaga intelijen sejak bangsa ini merdeka, hingga Orde Reformasi menjadi satu permasalahan yang serius. Bukan itu saja, bahkan negara yang berperan sebagai end user ternyata juga melakukan langkah-langkah yang tidak sinergis dengan penegakan otoritas negara. Pada berbagai masa kepresidenan, baik Soekarno, Soeharto, Habibie, Wahid, Megawati, hingga Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) memiliki berbagai persamaan dan perbedaan menyangkut keotoritasan negara dan koordinasi antar lembaga. Pada masa Orde Lama justru yang terjadi adalah meningkatkanya konflik antara Presiden Soekarno dengan TNI, khususnya Angkatan Darat. Konflik ini bermuara pada terbangunnya ketidakpercayaan Soekarno terhadap semua produk intelijen negara, yang kebetulan didominasi oleh militer. Sementara pada masa Orde Baru, semua produk intelijen digunakan oleh Presiden Soeharto, dan ia memposisikan dirinya pusat dari lingkaran komunitas intelijen lainnya. Bahkan dengan berbagai cara, yang salah satunya mendirikan lembaga intelijen yang ekstra 37 Lebih lanjut tentang pro dan kotra dan dualisme Kapolri pada masa Presiden Wahid lihat Kunarto. (ed). 2002. Merenungi Realitas Polri dalam Cobaan. Jakarta: Cipta Manunggal. 96 yudisial, bersifat khusus, namun memiliki kekuasaan yang sangat besar dan melebihi wewenang lembaga intelijen yang ada. Pada masa Orde Reformasi, Habibie, Wahid, Megawati, dan SBY lebih hati-hati dalam menentukan kebijakan mengenai intelijen. Namun kesamaan dari empat presiden tersebut adalah mengangkat kepala badan intelijen negara dari orang terdekat. Sementara pada masa Orde Lama dan Orde Reformasi kendali atas lembaga-lembaga intelijen bersifat longgar, maka pada masa Orde Baru justru cenderung ketat. Kelonggaran kendali dan kontrol Soekarno, terhadap berbagai lembaga intelijen disebabkan oleh terbangunnya asumsi di kepala Soekarno mengenai dominasi militer di tubuh intelijen. Sehingga akan beresiko apabila produk yang dihasilkan oleh lembaga intelijen, khususnya intelijen negara digunakan sebagai pijakan untuk perumusan kebijakan. Ketatnya kendali atas komunitas intelijen di masa Orde Baru dilakukan oleh Soeharto dengan sadar. Sebab, kendali yang efektif atas lembaga intelijen yang ada akan mengurangi distorsi informasi yang merupakan produk intelijen tersebut. Sedangkan Presiden masa Orde Reformasi disebabkan adanya satu asumsi bahwa dengan memegang pimpinan atau kepala BAKIN atau BIN sudah cukup mengontrol lembaga tersebut untuk memberikan produk dari lembaga hanya kepada mereka. Ketika Soekarno merasa tidak lagi mampu mengendalikan dominasi militer di lembaga intelijen negara, maka ia kemudian membentuk BPI, yang diharapkan mampu menjadi lembaga koordinasi antar lembaga intelijen lainnya. Dengan sepenuhnya dapat dikontrol dan loyal kepada dirinya, BPI kemudian saling berhadaphadapan dengan kepentingan TNI di lapangan. Langkah Soekarno tersebut menjadi satu titik balik pengkubuan konflik antara dirinya dengan militer. Bahkan pengkubuan tersebut makin membesar ketika Soekarno merangkul PKI melalui jaringan BPI, dan Subandrio. Langkah Soeharto lebih elegan, ketika konflik antar perwira intel 97 terjadi menjelang peristiwa Malari, yang dilakukan oleh Soeharto adalah menggantinya, serta keduanya kemudian ”diistirahatkan” dan ditempatkan di pos tidak penting. Sedangkan pada Orde Reformasi kontrol negara hanya sebatas pada kepemimpinan level puncak lembaga intelijen negara. Asumsi dasarnya, ketika Kepala Bakin atau BIN merupakan loyalis ataupun orang dekat kekuasaan maka kendali atas lembaga intelijen dalam genggaman. Keberadaan komunitas intelijen lain, pada masa Orde Lama hampir tidak diganggu, kecuali aroma persaingan antara BPI dengan intelijen militer. Indikator yang paling terlihat adalah dinamisasi dan perkembangan Intelijen Kepolisian yang dapat menjalankan berbagai tugas dan fungsinya tanpa ada intervensi dan gangguan dari Soekarno. Bahkan mantan petinggi Intelijen Kepolisian menjadi orang kedua di BPI, yang dipimpin Subandrio. Berbeda pada masa Orde Baru, marjinalisasi lembaga intelijen di luar intelijen militer begitu kentara. Bahkan melakukan subordinasi berbagai lembaga intelijen oleh lembaga-lembaga ekstra yudisial lain yang memiliki fungsi intelijen sering dilakukan, hal tersebut terjadi pada intelijen Polri. Fungsi koordinasi pada lembaga KIN ataupun BAKIN hanya untuk mengontrol komunitas intelijen lain, agar sejalan dengan kebijakan Soeharto. Pada Orde Reformasi terjadi penyimpangan ketika penangkapan Omar Al Farouk, salah satu gembong terorisme dilakukan oleh BIN, dan langsung diserahkan ke Amerika Serikat. Penyimpangan koordinasi ini menegasikan peran intelijen Polri dalam fungsi penegakan hukum. Dalam membangun otoritas negara atas intelijen pun, pemerintahan masa Orde Lama, Orde Baru, dan Orde Reformasi menemui kendala. Satu persamaan yang paling terlihat pada masa pemerintahan enam presiden tersebut adalah upaya membawa komunitas intelijen menopang pemerintahan mereka. Soekarno berupaya mengembangkan BPI sebagai ujung tombak bagi pemerintahannya, dengan melakukan kontra intelijen dan kontra teror terhadap 98 musuh Soekarno, TNI Angkatan Darat. Efektivitas kontrol terhadap lembaga-lembaga intelijen lain terganggu oleh manuver intelijen militer yang keluar dari koordinasi BPI. Sementara pada masa Orde Baru, Soeharto bisa dibilang efektif, meski jauh dari prinsip dan nilai demokrasi. Semua lembaga intelijen ada dalam genggamannya. Bahkan sangat efektif menopang pemerintahannya. Sedangkan pada Orde Reformasi mengangkat ketua dan pimpinan BAKIN, atau BIN berasal dari orang terdekat di lingkaran kekuasaan. Tabel 1. Posisi Lembaga Intelijen Negara dan Intelijen Keamanan dan Koordinasi Pada Pemerintahan di Indonesia 1 Soekarno • Tidak terjadi koordinasi yang efektif. Masingmasing lembaga m e n j a l a n k a n peran dan fungsinya • Terjadi persinggungan pada i m p l e m e n t a s i wewenang dan tugas • Tugas dan wewenang yang masih bersifat umum • Lembaga koordinasi intelijen • Kontrol tidak sepenuhnya ada dalam genggaman Soekarno, ada perlawanan dari unsur intelijen militer • Membangun BPI sebagai kaki tangan kekuasaannya. • Melakukan kontra intelijen dan kontra teror terhadap musuh politiknya, baik penggiat partai politik maupun militer. • Kontrol negara terhadap aktifitas intelijen keamanan bersifat longgar • Intervensi negara terhadap kinerja intelijen keamanan, membuat konflik di internal. • Menjadi penyokong kinerja BPI • Terlibat dalam kontra intelijen dan kontra teror melawan musuhmusuh Soekarno bersama BPI No Pemerintahan Koordinasi Lembaga Intelijen Negara Keamanan 99 • Memosisikan intelijen keamanan di bawah intelijen militer • Menumpulkan peran intelijen keamanan • Menegasikan peran- peran intelijen negara dan m e n g g a n t i n y a dengan melakukan teror kepada masyarakat • Peran dan fungsi intelijen keamanan dilakukan oleh intelijen negara • Marjinalisasi peran dan fungsi intelijen keamanan • Posisi intelijen keamanan relatif sama dengan ketika Soeharto berkuasa • Ada wacana transisi pemisahan • M e n e m p a t k a n PKI sebagai upaya meng-counter dominasi militer. • Mengontrol semua lembaga intelijen, khususnya intelijen negara dan militer • Membangun KIN dan kemudian BAKIN sebagai kaki tangan kekuasaannya • Melakukan berbagai intelijen teror di masyarakat, khususnya yang merongrong kekuasaannya, berasal dari ekstrim kiri (stigma komunisme) dan ekstrim kanan (NII/TII, Islam Pobhia), serta gerakan mahasiswa dan elemen buruh dan tani. • Membangun berbagai lembaga yang memiliki fungsi keintelijenan sebagai langkah konsolidasi kekuasaan • M e m p o s i s i k a n BAKIN sebagai bagian dari penguatan kekuasaannya • Melakukan blunder politik saat tidak berfungsi, justru menjadi bagian dari konflik kepentingan • Koordinasi bersifat sub-ordinasi dalam bentuk kontrol lembaga intelijen negara terhadap intelijen keamanan • Lembaga koordinasi sangat dominan dan cenderung menegasikan peran dan fungsi lembaga intelijen lainnya • Banyak didirikannya lembaga baru yang memiliki fungsi intelijen • Koordinasi masih relatif sama dengan ketika Soeharto berkuasa • Menghapus berbagai lembaga 2 Soeharto 3 B.J. Habibie 100 antara TNI/ABRI dengan Polri • Pemisahan Polri dari TNI, berimplikasi pada pemisahan peran dan fungsi keintelijenan • Intervensi Wahid terhadap internal Polri • Terjadi konflik di internal intelijen keamanan sebagai respon adanya dualisme kepemimpinan • Kalangan intelijen keamanan memilih mengikuti arus besar dengan tetap mengakui S. Bimantoro sebagai Kapolri yang sah • Melakukan tugas keintelijenan dalam kasus delapan perwira menengah yang di- BAKIN menyatakan bahwa Timor- Timur akan memilih opsi Indonesia pada referendum tahun 1999 • Berupaya melakukan kontra intelijen terhadap tuntutan penolakan Habibie, dengan menyiapkan kontra unjuk rasa melawan mahasiswa • Berupaya menjadikan lembaga intelijen sebagai penguatan kekuasaannya • Tidak memiliki kontrol yang kuat terhadap BAKIN • ” P e m b e l a h a n ” di BAKIN saat isu tuntutan agar Wahid mundur, antara intel militer dengan intel sipil dan Polri • Wahid dikalahkan oleh ”operasi” penjatuhan dirinya oleh kalangan internal BAKIN ekstra yudisial dan mengefektifkan BAKIN sebagai lembaga koordinasi meski juga belum berhasil • Mengembalikan peran dan fungsi keintelijenan lainnya • Embrio koordinasi mulai dimunculkan, tapi masih lemah dalam implementasi di lapangan • Masih terbangun superioritas dan dominasi intelijen negara dan militer atas intelijen lainnya • Karena belum ada legalitas dalam bentuk und a n g - u n d a n g , peran dan fungsi cenderung tetap meluas dan melebar Abdurrahman Wahid 4 101 anggap mangkir, dalam kasus dualisme kepemimpinan tersebut. • Melakukan penataan kelembagaan dan fungsi • Kontrol negara terhadap intelkam relatif longgar, karena hanya berkaitan dengan kriminalitas • Mengefektifkan peran dalam pemberantasan tindak pidana terorisme, Narkoba, dan trans-national crime lainnya • Kontrol negara relatif longgar, hanya sempat tercoreng pada kasus pengintelan anggota DPR perihal impor beras dari Vietnam • Intelijen keamanan diarahkan lebih pada fungsi intelijen keamanan dan kriminalitas. • Penataan dan pengembangan kelembagaan intelijen keamanan untuk lebih profesional • Mengubah BAKIN menjadi BIN dan menempatkan orang kepercayaanya memimpin • Mengontrol BIN sebagai pelestari kekuasaan • Melakukan ’pembersihan’ terhadap intel-intel sipil dan Polri dari BIN. • Memainkan peran terhadap segala kebijakan yang akan diambil oleh pemerintah. • M e n e m p a t k a n orang kepercayaannya di BIN • Menjadikan BIN sebagai kepanjangan tangan kekuasaannya • Melakukan berbagai langkah antisipasi sebagai ekses dari kebijakan yang dibuat, khususnya kenaikan harga BBM, TDL, dan telepon • Adanya berbagai peraturan yang menegaskan peran dan fungsi khusus, seperti pada pemberantasan terorisme • Koordinasi masih bersifat terbatas di lapangan, khususnya pada pemberantasan tindak pidana terorisme • Koordinasi masih terbatas di lapangan • Belum ada upaya untuk melembagakan koordinasi intelijen • Meski masingmasing telah memiliki peran dan fungsi masing- masing, tapi permasalahan besar ada pada pemahaman definisi keamanan antara BIN dan Baintelkam Megawati Soekarno Putri 5 Susilo Bambang Yudhoyono 6 102 Penataan Koordinasi Menyangkut koordinasi antar lembaga intelijen, hampir tidak efektif di masa Orde Lama dan Orde Baru, serta Orde Reformasi. Keefektifan koordinasi, antara lembaga intelijen negara dengan lembaga intelijen Polri menjadi permasalahan tersendiri. Tidak ada perundang-undangan yang mengikat satu dengan yang lainnya. Yang ada hanya keputusan setingkat Kepres, maupun produk hukum di bawahnya. Bahkan perumusan tugas dan fungsi terkesan sangat umum, seperti pada Intelijen Polri. Sebaliknya, inherenitas lembaga intelijen negara yang juga menjalankan fungsi koordinasi seperti pada BPI, BAKIN, atau BIN makin menyulitkan upaya koordinasi satu lembaga intelijen dengan yang lainnya. Yang muncul justru aroma persaingan dan esprit de corp yang meninggi. Bahkan dapat disimpulkan bahwa fungsi koordinasi yang melekat pada fungsi intelijen negara pada masa Soekarno dan Soeharto justru menjadi bumerang bagi efektivitas koordinasi dan kinerja lembaga tersebut. Sementara tidak berjalannya koordinasi antar lembaga intelijen di era reformasi, disebabkan karena upaya penataan kelembagaan tersebut berjalan sangat lamban. Ada enam penegasan mengapa koordinasi antara lembaga intelijen menjadi permasalahan serius dari dahulu hingga sekarang, khususnya antara lembaga intelijen negara dan intelijen keamanan. Pertama, otoritas negara atas lembaga-lembaga intelijen cenderung rendah. Otoritas dalam hal ini diasumsikan sebagai kontrol negara atas kinerja dari lembaga intelijen yang mengemban fungsi koordinasi. Kontrol tersebut menjadi sulit dilakukan ketika ketua ataupun pimpinan dari BAKIN atau BIN, yang mengemban fungsi intelijen negara dan fungsi koordinasi merupakan orang terdekat dengan kekuasaan. Kedua, tidak adanya aturan hukum yang mengatur batasan dan wewenang kerja antara lembaga intelijen negara dengan 103 intelijen kepolisian. Aturan yang ada hanya terbatas mengikat satu organisasi saja, itupun sebatas Keputusan Presiden (Kepres), Intruksi Presiden (Inpres), Keputusan Menteri, maupun Keputusan Kapolri. Ketidakadaan aturan yang mengikat koordinasi antar lembaga intelijen tersebut menyebabkan batasan wilayah dan wewenang tugas juga makin rancu dan kabur. Ketiga, dinamika internal masing-masing lembaga yang memiliki ekspektasi yang berbeda, baik berupa esprit de corps, maupun sentimen kelembagan. Hal ini terlihat pada semangat membangun dan menjaga negara dalam kondisi dan situasi yang utuh. Indikator yang mudah dikedepankan adalah rumusan tugas dan fungsi yang secara umum dibuat mencakup keindonesiaan. Keempat, budaya di internal lembaga intelijen belum mengedepankan semangat kebersamaan dan profesionalisme. Satu filosofis kelembagaan yang bersifat koordinatif adalah memahami posisi, peran, dan fungsinya secara sadar. Dalam pengertian keberadaan setiap lembaga intelijen harus terkait dengan peran dan fungsinya secara tegas. Di sinilah kemudian akan mampu menstimulasi profesionalitas kelembagaan. Kelima, masih kuatnya semangat superioritas antara lembaga satu dengan lembaga lain. Superioritas tersebut tercermin dari keengganan melakukan koordinasi. Sehingga koordinasi dapat diasumsikan membuka strategi dan berujung pada wan prestasi dari masing-masing lembaga tersebut. Tak heran apabila koordinasi hanya dianggap sebagai hal yang tidak terlalu penting. Padahal dalam konteks deteksi dini dari berbagai ancaman, koordinasi mampu menutup cela kemungkinan berubahnya ancaman menjadi tragedi. Keenam, sentimen kelembagaan yang satu dengan yang lain merasa lebih baik dari lembaga lain. Berbeda pada kasus kebanggaan pada lembaga, pada sentimen yang merasa lebih baik menjadi pemicu terjadinya keengganan dari masing-masing lembaga intelijen 104 untuk membuka hal-hal yang menjadi kerja-kerja keseharian. Tak heran pula kerap kali terjadi bentrok kerja antara lembaga intelijen tersebut di lapangan, misalnya pada kasus penangkapan pelaku teroris di Tangerang yang membuka kedok dan mencederai intel yang tengah melakukan covert action. Permasalahan koordinasi antara lembaga intelijen negara dengan intelijen kepolisian, khususnya, maupun komunitas intelijen lainnya hampir pasti tidak akan terselesaikan apabila belum ada perundang-undangan yang mengatur komunitas tersebut. Koordinasi menjadi kata kunci bagi upaya mendorong agar lembaga intelijen, serta komunitas intelijen lainnya dapat mengefektifkan kinerja dan lebih profesional. Guna mereformasi lembaga intelijen secara umum, di mana di dalamnya akan menata pula permasalahan koordinasi, yang menjadi titik krusial bagi upaya mengefektifkan kinerja komunitas intelijen sesuai dengan porsi dan wewenangnya membutuhkan delapan prasyarat yang harus terpenuhi, yaitu: Pertama, upaya untuk menata koordinasi harus diawali dengan adanya legalitas yang mengikat seluruh komponen dan lembaga intelijen dalam satu irama yang selaras dengan tujuan berbangsa dan bernegara. Dengan memperhatikan pada jenis dan karakteristik dari masing-masing lembaga. Sehingga penataan koordinasi intelijen tersebut dapat terukur dan mampu membagi habis kewenangan secara proporsional. Akan tetapi perundangundangan yang ada selain masalah koordinasi antar lembaga, juga harus memuat setidaknya berbagai komunitas intelijen yang ada dengan mengeksplisitkan pada: hakikat dan tujuan intelijen; ruang lingkup intelijen; tugas, fungsi, serta wewenang; organisasi dan prinsip-prinsip pengaturan.38 Dan yang tidak kalah seriusnya adalah 38 Lebih lanjut tentang uraian tersebut lihat Andi Widjajanto, Et. al. 2006. Intelijen: Velox et Exactus. Jakarta: Pacivis dan Patnership. Hlm. 20. dan Hlm. 33-34 105 penegasan bahwa lembaga intelijen harus tunduk pada otoritas sipil, dengan mengedepankan pada penghormatan pada HAM dan nilai serta prinsip demokrasi. Sementara perundang-undangan intelijen yang secara eksplisit dan sangat jelas menguraikan koordinasi antar lembaga intelijen, khususnya lembaga intelijen negara dengan intelijen kepolisian adalah Law on Security Services of The Federal Republic of Yugoslavia, namun sayangnya negara tersebut tidak lagi eksis, karena hanya menyisakan Republik Serbia, setelah terakhir Montenegro juga menyatakan kemerdekaannya melalui referendum. Kedua, otoritas negara dan kontrol yang berlapis pada efektivitas kinerja dan koordinasi komunitas intelijen. Otoritas negara dalam hal ini dapat dilihat dalam pengembangan kelembagaan dan pemakai produk intelijen terakhir. Dengan mengedepankan adanya otoritas negara setidaknya lembaga intelijen yang terkoordinir melalui kepala atau pimpinan lembaga koordinasi intelijen yang dipilih secara politis oleh presiden. Bila kepala lembaga intelijen lainnya dipilih karena bersifat karier, maka upaya membangun otoritas negara atas lembaga intelijen tercermin dari pemilihan kepala lembaga koordinasi intelijen oleh Presiden. Adapun yang harus diperhatikan oleh negara dalam mengembangkan dan mengefektifkan otoritasnya tidak melakukan politisasi, dan sentimen antar lembaga. Karena hal tersebut hanya akan membuat koordinasi dan konerja tidak akan efektif. Sedangkan pengawasan dan kontrol berlapis akan mendorong komunitas intelijen bekerja dengan efektif dan efisien, dengan memperhatikan berbagai rambu-rambu di dalam negara demokratik.39 Sementara khusus koordinasi antara BIN dan Baintelkam Polri, peran negara sebagai policy maker dan pemilik fungsi kontrol dan pengawasan harus lebih diuraikan se- 39 Lebih lanjut bentuk pengawasan berlapis Lihat Ibid. hlm. 72-83. 106 cara detail dengan memperhatikan batasan-batasan wewenang antar keduanya.40 Dengan menegaskan efektifita kode etik lembaga intelijen, serta turunan dari tugas, dan fungsi di masing-masing lembaga, yang biasanya dikeluarkan melalui keputusan kepala masing- masing lembaga yang menaunginya. Ketiga, pengembangan budaya kerja yang profesional dan efektif dalam menjalankan tugas dan fungsi yang telah ditetapkan. Budaya di masing-masing internal lembaga cenderung menahan diri dan mengambil jarak antar lembaga intelijen lainnya. Hal ini tidak akan menguntungkan bagi penataan lembaga intelijen, tidak hanya BIN dan Baintelkam Polri, yang banyak menangani permasalahan domestik dan dalam negeri, tapi juga lembaga intelijen lainnya. Salah satu yang harus ditegaskan mengenai budaya internal lembaga yang baik adalah, bagaimana mengembangkan cakupan kerja yang sesuai dengan batasan dan wewenangnya. Artinya bila Baintelkam Polri harus mampu mengembangkan segenap potensi untuk melakukan kerja-kerja yang berkaitan dengan ancaman keamanan dan kriminalitas. Keempat, membangun kesadaran kepada masing-masing anggota intel mengenai realitas yang dihadapi sebagai bagian dari pelaksana fungsi keintelijenan. Artinya, kebanggaan dan ekspektasi yang berlebihan tidak lagi menjadi satu kendala bagi pengembangan koordinasi. Kebanggaan semu dan ekspetasi yang berlebihan memang akan makin mencerminkan kedangkalan produk yang dihasilkan, sebab identitas dan pola akan mudah diketahui lawan, maupun masyarakat yang akhirnya enggan membagi informasinya. Citra dan intel kita memang sudah di ambang kronis, contoh yang paling kentara adalah mudahnya anggota intel teridentifikasi oleh masyarakat saat melakukan covert operation. Bayangkan bagaimana 40 Lebih lanjut tentang efektivitas koordinasi antar lembaga intelijen lihat Ibid. hlm.54-71. 107 mudahnya intel lawan dalam mengidentifikasi pola dan cara yang dilakukan oleh intel kita. Kelima, terbangunnya semangat kebersamaan dan penghargaan terhadap batasan dan wewenang lembaga intelijen lainnya, serta tidak berusaha melakukan penyabotan. Semangat kebersamaan ini mungkin akan sulit diwujudkan apabila melihat trauma masa lalu yang dirasakan oleh lembaga intelijen di luar intelijen militer, seperti intelijen Polri misalnya. Artinya perlu ada alat untuk memaksa lembaga-lembaga intelijen lainnya agar duduk bersama untuk melakukan koordinasi dengan payung perundang-undangan yang mengikat semua komunitas intelijen. Keenam, mengembangkan kerja koordinasi, baik dalam bentuk yang formal seperti pada upaya pemberantasan tindak pidana terorisme, yang payung undang-undangnya ada pada UU No. 15 Tahun 2003, maupun yang informal, seperti operasi intelijen gabungan yang bersifat insidental di perbatasan Timor Leste, yang tengah bergolak dan mengancam integritas nasional, baik bersifat politis, maupun kriminal. Ketujuh, pemenuhan anggaran intelijen yang efektif, transparan, dan bertanggung jawab, sesuai dengan kaidah-kaidah demokrasi. Prasyarat ini menjadi bagian yang akan mempengaruhi tingkat koordinasi antar lembaga. Sekedar gambaran, BIN dan Baintelkam Polri mendapatkan kucuran anggaran yang mungkin saja berbeda satu dengan yang lain, baik asal anggaran, maupun besaran anggarannya. BIN, bila statusnya tetap setingkat kementerian seperti sekarang,41 jelas akan memiliki anggaran yang cukup besar diban- 41 Idealnya BIN berada di bawah satu departemen atau kementerian, karena jika RUU Intelijen Negara menjadi undang-undang, maka posisi lembaga koordinasi intelijen tidak lagi berada digenggaman BIN. Artinya BIN akan sama statusnya dengan lembagalembaga lainnya, seperti intelijen pertahanan yang dibawah Departemen Pertahanan, Baintelkam di bawah Polri, dan sebagainya. 108 dingkan dengan Baintelkam Polri yang berasal dari Mabes Polri. Satu kelemahan yang disebabkan kurangnya anggaran adalah perilaku menyimpang yang membuat tingkat koordinasi menjadi lemah, seperti pada kasus beking oknum intel satu lembaga intelijen terhadap perjudian dan prostitusi beberapa waktu lalu. Padahal permasalah perjudian dan prostitusi merupakan bagian dari tugas Baintelkam Polri, sehingga bentrok dan konflik tidak dapat dihindarkan, yang berujung pada tidak efektifnya kerja-kerja keintelijenan. Kedelapan, selain adanya aturan legal formal dalam bentuk undang-undang, dibutuhkan juga satu kesepakatan dalam bentuk nota kesepahaman (MoU), ataupun keputusan bersama antara kementerian yang membawahi BIN ataupun kepala BIN sendiri dengan Kapolri perihal batasan dan cakupan wewenang keamanan dalam negeri. Hal tersebut juga telah ditegaskan oleh BIN maupun Polri, baik dalam UU No. 2 Tahun 2002 tentang Polri, ataupun Inpres No. 5 Tahun 2002, serta Kepres No. 103 Tahun 2001. Artinya, perlu ada batasan formal, antara cakupan Keamanan Dalam Negeri versi Polri, dengan batasan Keamanan Nasional dalam persfektif BIN. Masalah-masalah keamanan dalam negeri harus jelas antara keduanya, sehingga permasalahan koordinasi yang menjadi permasalahan antara kedua lembaga tersebut di masa akan datang tidak lagi terjadi. Koordinasi antar lembaga intelijen, khususnya pada intelijen negara, yakni BIN dan Intelijen Kepolisian, yang terepresentasi dalam Baintelkam Polri diharapkan akan membaik dengan terpenuhinya prasyarat-prasyarat tersebut di atas. Artinya koordinasi yang efektif akan memberikan satu produk intelijen yang komprehensif bagi pemerintah, sebagai end user. BIN harus menegaskan dirinya sebagai intelijen yang menjalankan fungsi intelijen keamanan dalam negeri, yang bertanggung jawab untuk mengatasi masalahmasalah keamanan dalam negeri, yang terkait dengan pembentukan 109 sistem peringatan dini serta sistem analisis informasi strategis guna menghadapi ancaman terhadap keamanan nasional. Sebaliknya, di Baintelkam Polri harus menyadari bahwa tugas dan wewenangnya hanya terbatas pada intelijen keamanan, yang lebih khusus pada intelijen kriminal, sebagaimana yang tertuang dalam Kepres No. 70 Tahun 2002. Sehingga, keinginan untuk menjadi semacam Special Branch dalam Scotland Yard harus dikubur dalam-dalam, dengan lebih mengedepankan efektivitas dan penguatan tugas dan fungsi yang ada sekarang.42 Kesimpulan Dari uraian di atas dapat disimpulkan bahwa koordinasi antara lembaga intelijen negara dan intelijen keamanan menjadi sesuatu yang mendesak. Selain masalah pembatasan ”wilayah”, juga terkait dengan efektivitas kedua lembaga intelijen untuk mewujudkan keamanan dalam negeri, juga terkait dengan pembangunan dan penataan kelembagaan intelijen yang efektif, profesionalisme, dan sesuai dengan nilai dan prinsip demokrasi. Kedua hal tersebut terkait dengan transisi demokrasi yang tengah berjalan. Bahwa lembaga intelijen terkesan terlambat dalam penataan tersebut, disebabkan oleh pembangunan dan penataan kelembagaan yang bertindak sebagai pembuat keputusan menjadi satu agenda yang terlebih dahulu dilakukan. Menyangkut soal koordinasi kedua lembaga in- 42 Dalam Special Branch, yang terpisah dari CID (Reserse) merupakan bagian dari Scotland Yard Inggris. Special Branch selain masalah keamanan, juga menangani masalah politik, pengamanan orang asing, dan perwakilan asing, anti spionase, sabotase dan propaganda. Masalahah pengamanan orang asing dan perwakilan asing, serta pengamanan pejabat negara juga menjadi bagian tugas dan fungsi Baintelkam Polri. Lihat Kunarto. Op. Cit. Hlm. 2-3. lihat juga Andrew Christhopher, Her Mayesty’s Secret Service: The Making of The British Intellegence Community. New York: Penguin Books, 1987. Dikutip dari Ibid. hlm. 36-37. 110 telijen tersebut, khususnya dan lembaga intelijen memiliki tingkat urgenitas yang tinggi. Urgenitas tersebut terletak pada upaya untuk mewujudkan keamanan dalam negeri yang berorientasi pada pembentukan sistem deteksi dini bagi upaya yang mengancam keamanan dalam negeri. Polri di satu sisi mengemban tugas yang berat untuk mewujudkan kamdagri dalam bentuk tanggung jawab mewujudkan keamanan dalam negeri, dengan berbagai kelebihan dan kekurangannya. Sementara BIN, tidak lagi harus memiliki dualisme fungsi, sebagai intelijen yang bertanggung jawab pada masalah- masalah keamanan nasional, di luar yang dikerjakan Polri. Dualisme fungsi, sebagaimana diurai di atas, menjadi titik permasalahan tersendiri. Sehingga membutuhkan satu penegasan agar BIN dan Baintelkam Polri mampu memerankan perannya secara sinergis, komprehensif, serta berlandas pada prinsip dan nilai demokrasi. Penyimpangan dan gesekan kepentingan masing-masing lembaga pada operasional dapat diminimalisir dengan mempertegas aturan main, berupa perundang-undangan, dan berbagai kesepakatan antar keduanya. Sebab, menghilangkan sama sekali citra lembaga intelijen dalam berbagai peristiwa yang melanggar HAM, menunjukkan saling sikut dan mengorbankan lembaga lain demi menjaga citra dan nama baik di masyarakat pernah terjadi di masa lalu. Intelijen memang bukan lembaga normal biasa dalam praktik operasionalnya, sehingga pengetatan aturan main, dan kode etik operasionalnya menjadi penegas bagi keberadaan BIN, sebagai lembaga intelijen negara, dan Baintelkam Polri, sebagai intelijen Kepolisian untuk membangun koordinasi yang baik. Dan indikator yang paling kentara adalah terbangunnya koordinasi yang baik adalah efektivitas operasional masing-masing lembaga dengan tetap memperhatikan penegakkan HAM, dan nilai serta prinsip demokrasi. 111 REFERENSI : Buku Anderson, Benedict. 1988. Revoloesi Pemuda: Pendudukan Jepang dan Perlawanan Pemuda di Jawa 1944-1946. Jakarta: Sinar Harapan. Abdulgani, Ruslan. 1973. Nationalism, Revolution, and Guided Democracy. Clayton: Monash University. Bachtiar, Harsya W. 1994. Ilmu Kepolisian. Jakarta:Grasindo. Baldwin, Robert and Richard Kinsey. 1982. Police Power and Politics. Disadur oleh Kunarto. Kewenangan Polisi dan Politik. Jakarta: Cipta Manunggal. Bandoro, Bantarto (ed). 2005. Persfektif Baru Keamanan Nasional. Jakarta: CSIS. Briton, Peter. 1996. Profesionalisme dan Ideologi Militer Indonesia. Jakarta: LP3ES. Bennet, Gordon. 2001. The Federal Agency. Of Government Communications and Information. Sandhurst: RMA Sandhurst and the Conflict Studies Research Centre. --------, 2001. The Federal Security Service of The Russian Federation. Sandhurst: RMA Sandhurst and the Conflict Studies Research Centre. Colombijn, Freek, and J. Thomas Linblad (eds). 2002. Roots of Violance in Indonesia. Singapore: Institute of Asian Studies Christhopher, Andrew. 1987. Her Mayesty’s Secret Service: The Making of The British Intellegence Community. New York: Penguin Books 112 Djamin, Awaloedin (et al.)1995. Manajemen Sumber Daya Manusia: Kontribusi Teoretis Dalam Pembinaan dan Pengembangan Personel di Lingkungan Polri. Lembang: Sanyata Sumanasa Wira --------, Administrasi Kepolisian RI: Kenyataan dan Harapan. Lembang: Sanyata Sumanasa Wira --------, 2000. Menuju Polri Mandiri yang Profesional: Pengayom, Pelindung, dan Pelayan Masyarakat. Jakarta: Yayasan Tenaga Kerja Indonesia. --------, 2005. Masalah dan Issue Manajemen Kepolisian Negara RI Dalam Era Reformasi. Jakarta: Yayasan Brata Bhakti Dahl, Robert. A. 2001. Perihal Demokrasi: Menjelajahi Teori dan Praktek Demokrasi Secara Singkat. Jakarta: YOI Departemen Pertahanan RI. Mempertahankan Tanah Air Abad 21 Effendy, Bisri (ed). 2001. 17 Oktober 1952. Jakarta: RIAK French, David. 1990.The British War in British: 1688-2000. London: Unwin Hyman. Feith, Herbert. 2001. Soekarno dan Militer dalam Demokrasi Terpimpin. Jakarta: Pustaka Sinar Harapan. Hatmodjo, Jono. 2003. Intelijen Sebagai Ilmu. Jakarta: Balai Pustaka. Ismawan, F. 1993. Menejemen Kepolisian di Indonesia. Lembang: Sanyata Sumanasa Wira Sespim Polri Johnson, Loch. K. 1996. U.S. Intelligence in A Hostile World: Secret Agencies. New York: Vail-Ballau Press. Langton, C (ed). The Military Balance: 2005-2006. London: IISS. Leclerc, Jacques.1994. Amir Sjarifuddin: Antara Negara dan Revolusi. Jakarta: Jaringan Kerja Budaya. Kunarto. 1996. Merenungi Kritik Terhadap Polri. Jakarta: Cipta Manunggal 113 --------, 2001. Intelijen Polri. Jakarta: Cipta Manunggal. --------, (ed). 2002. Merenungi Realitas Polri dalam Cobaan. Jakarta: Cipta Manunggal. Marpaung, Rusdi. et al. (ed). 2005. Dinamika Reformasi Sektor Keamanan. Jakarta: Imparsial Meliala, Adrianus. 2002. Problematika Reformasi Polri. Jakarta: Trio Repro --------,(ed). 2004. Evaluasi Peran Polri Dalam Pemilu 2004.Jakarta: Partnership Manulang. A.C. 2001. Menguak Tabu Intelijen Teror, Motif, dan Rejim. Jakarta: anonim. Mabes Polri. 1999. Reformasi Menuju Polri yang Profesional. Jakarta: Mabes Polri --------, 2004. Kajian Grand Strategi Polri Menuju 2025. Jakarta: Mabes Polri Mabes TNI. 2000. Sejarah TNI. Jakarta: Pusjarah TNI Mabes TNI. Muradi. 2004. Pergerakan Politik Kaum Marxis di Indonesia: Kiprah Sjahrir dan Tan Malaka dalam Pergerakan Nasional. Jakarta: CEDESS. ---------, 2005. Berpijak di atas Bara: Kegamangan Politik TNI pada Masa Transisi. Bandung: Unpad Press. Nimpoeno, S, Jhon. 1995. Merenungkan Kembali Posisi Strategis Polri. Lembang: Sanyata Sumanasa Wira Sespim Polri Oudang, M. 1952. Perkembangan Kepolisian di Indonesia. Jakarta: Mahabrata Pour, Julius. 1993. Benny Moerdani: Profil Prajurit Negarawan. Jakarta: Yayasan Kejuangan Panglima Besar Sudirman. 114 Rahardjo, Satjipto. 2002. Polisi Sipil Dalam Perubahan Sosial di Indonesia. Jakarta: Kompas Raillon, Francois. 1985. Politik Dan Ideologi Mahasiswa Indonesia: Pembentukan dan Konsolidasi Orde Baru 1966-1974. Jakarta: LP3ES. Hal. 1-43 Soedarsono, Teguh. 2006. Community Policing dalam Bingkai Homeland Security Merupakan Kemampuan yang Perlu Diwujudkan Guna Memerangi Aksi Terorisme dan Kejahatan Lainnya. Lembang: Sespim Polri Stanley (ed). 2000. Indonesia di Tengah Transisi. Jakarta: Propatria ----------------. 2004. Keamanan, Demokrasi, dan Pemilu 2004. Jakarta : ProPatria. Sibarani, Santhy M. et al. 2001. Antara Kekuasaan dan Profesionalisme Menuju Kemandirian Polri. Jakarta: PT. Dharmapena Multimedia Sitompul, DPM. 2005. Perkembangan Hukum Kepolisian di Indonesia Tahun 1945-2004. Jakarta: Divisi Pembinaan Hukum Polri --------,(ed). 1993. Beberapa Profesor Berbicara Tentang Polisi. Lembang: Sespim Polri --------,1997.Tugas Polri dan Hukum Pidana Internasional. Lembang: Sespim Polri. Soeparno Soeriatmadja, 1980, Sejarah Kepolisian Tentang Pendahuluan dan Zaman Modern, Jakarta : PTIK. Said, Salim 2001. Militer Indonesia dan Politik: Dulu, Kini, dan Kelak. Jakarta: Sinar Harapan. Sukma, Rizal. Et al. 2003. Security Sector Reform in Indonesia: The Military and The Police. The Netherlands: Netherlands Institute of International ‘Clingendael’ 115 Sundhaussen, Ulf. 1982. Politik Militer Indonesia 1945-1967: Menuju Dwi Fungsi ABRI. Jakarta: LP3ES. Scott, I.V. Peter Jackson (ed). 2004. Understanding Intelligence in the 21th Century. London and New York: Routledge Tabah, Anton.2005. Melalui Scientific Crime Investigation Jenderal Da’i Bachtiar Menangani Kasus-kasus Bom di Indonesia. Jakarta: Cintya Press Widjajanto, Andi (ed). 2005. Reformasi Intelijen Negara. Jakarta: Pacivis-FES --------, et. Al. 2006. Intelijen: Velox et Exactus. Jakarta: Pacivis-FES Yunanto, Sri. Et al. 2005. Evaluasi Kolekstif Reformasi Sektor Keamanan di Indonesia: TNI dan Polri. Jakarta: The RIDEP Institute-FES Artikel Media Massa, Jurnal, Majalah, Paper Tidak Diterbitkan Abdurrahman Surjomihardjo. ”Peristiwa Tiga Daerah Suatu Interpretasi Sejarah: Revolusi Sosial Menyambut Proklamasi Kemerdekaan” dalam Prisma Edisi 8, Agustus 1981. Sarlito, W Sarwono. 1987. Polisi dan Masyarakat. Makalah Orasi Ilmiah. Jakarta : PTIK Kompas, 7 Februari 2006, ”Intelijen Polisi untuk Kriminal” Kristiadi, J. 2001. Polri Mandiri. Panitia Workshop Wartawan Jakarta. 116 Sumberdaya Human Intelligence (Humint) dalam Perang Melawan Terorisme Oleh: Otto Pratama1 ”Terrorism is a global threat with global effects … Its consequences affect every aspect of the United Nations agenda—from development to peace to human rights and the rule of law…. By its very nature, terrorism is an assault on the fundamental principles of law, order, human rights, and the peaceful settlement of disputes upon which the United Nations is established…. The United Nations has an indispensable role to play in providing the legal and organizational framework within which the international campaign against terrorism can unfold.” —Kofi Annan, Sekretaris Jenderal PBB, 4 Oktober 2002 117 Latar Belakang Intelijen negara adalah seluruh dinas-dinas serta anggotaanggota intelijen yang terlibat dalam kegiatan dan operasi untuk menjamin keamanan nasional2. Sampai pada masa Perang Dingin salah satu bentuk kerja intelijen negara adalah untuk mencermati kekuatan negara lain. Bentuk ancaman nasional yang biasanya ditangani oleh pihak intelijen menyangkut operasi spionase negara lain (kontra intelijen). Sedangkan untuk counter terorisme masih dianggap sebagai bagian tugas kontra intelijen seperti contoh seorang teroris internasional yang bernama Carlos Ramirez alias ”Carlos the Jackal”. Dia adalah seorang teroris internasional yang malang melintang menebar teror di negara-negara Eropa barat pada dekade 1970-an. Teror yang ditebar oleh Carlos mulai dari teror bom hingga pembajakan pesawat. Belakangan diketahui bahwa Carlos pernah sebagai informan3 dan ikut bagian dalam operasi intelijen yang dilakukan oleh KGB4. Setelah Perang Dingin berakhir, ancaman terhadap keamanan nasional berubah bentuk. Bentuk ancamannya berupa unsur entitas bukan negara (non-state entities), seperti organisasi kejahatan lintas negara yang melakukan perdagangan orang, narkotika dan senjata. Adanya bentuk ancaman yang baru ini memang di satu pihak telah mendorong terjadinya reorientasi dan restrukturisasi kekuatan intelijen negara untuk mengubah metode kerja mereka yang lebih menekankan pada fungsi intelijen yang sarat dengan unsur teknologi komunikasi dan pengindraan jarak jauh (signit dan technint) menjadi sangat dominan. Asumsinya, dengan meng- 1 Penulis adalah aktivis Imparsial: The Indonesian Human Rights Monitor 2 Andy Widjajanto, Cornelis Lay, dan Makmur Keliat, Intelijen Velox et Exactus, Jakarta : Pacivis, 2006, hlm. 41 3 Clark Staten, ”Carlos Captured; Revolutionary Terrorist”, dalam Emergency Net News Service,10 Oktober 1994 4 http://en.wikipedia.org/wiki/Carlos _the_Jackal 118 endepankan aspek teknologi intelijen, informasi dapat lebih mudah diperoleh, dikumpulkan dan didistribusikan secara nyata bagi pihak yang membutuhkannya. Di lain pihak pendangan intelijen mengenai counter terorisme masih dalam kerangka lama. Pandangan dominan mengenai counter terorisme adalah yang masih mengedepankan aspek sosial ekonomi domestik sebagai bagian dari upaya pencegahan5. Peristiwa 9/11 meruntuhkan kerangka berpikir dan metode kerja intelijen yang mengandalkan teknologi tinggi dan padat modal. Investasi yang besar untuk keperluan technit dan signit dari negara adidaya menjadi sangat tidak berarti karena peralatan super canggih ini ternyata tidak dapat memangkas komunikasi dari para teroris yang ternyata setelah diketahui bahwa mereka hanya menggunakan fasilitas teknologi informasi yang sederhana dan dapat diakses dengan mudah oleh umum6. Teroris itu menjadi suatu yang tak terlihat atau intangible, mereka menjadi sebuah entitas di atas kontrol negara. Walhasil, untuk mendeteksi keberadaannya, Amerika Serikat yang memiliki belasan dinas intelijen terbukti tidak mampu. Alasan utamanya karena dinas ini tidak bekerja sama dengan baik dalam soal counter intelijen/ counter-terrorist dan kapasitas kelembagan intelijen juga sudah mengalami penurunan terutama dalam sumber daya manusianya7. Pihak pertama yang 5 R Fred Scheirer, ” Combatting Terrorism and Its Implication for Intelligence ”, dalam Combatting Terrorism and Its Implication for the Security Sector, Swedish National Defence College, Stockholm,2005 6 Diduga mereka hanya menggunakan sarana e-mail yang dapat diakses oleh umum seperti Yahoo, Hotmail dan lain-lain. 7 Lihat laporan Sub Komite Terorisme dan Keamanan Dalam Negeri Kongres Amerika Serikat tahun 2002 mengenai kemampuan counter terorisme dan keamanan dalam negeri sebelum peristiwa 9/11. Dalam laporan tersebut terllihat bahwa kemampuan pengumpulan informasi dari dinas Intelijen AS seperti NSA, megalami penurunan, dikarenakan tidak adanya rekrutmen sumberdaya manusia untuk fungsi analis dan agen operatif lapangan. 119 paling disalahkan adalah dinas Intelijen (CIA) bersama NSA karena tidak berhasil mengatasi adanya potensi defektif dari mantan agen operatif mereka, yakni Usamah Bin Laden. Usamah bin Laden yang pernah menjadi andalan dari CIA dalam operasi di Afganisnan menggusur pendudukan Soviet, terutama dalam hal sumber keuangan. Counter measures yang diambil oleh CIA dalam mengatasi masalah, yang sering disebut sebagai blow back atau menembak diri sendiri,8 tidak konsisten. Dalam beberapa kesempatan, Usamah bin Laden masih sempat dimanfaatkan kembali jasanya seperti di dalam perang yang berkecamuk di daerah bekas Yugoslavia. 9 Yang kedua, biasanya reaksi balasan pemerintah Amerika Serikat terhadap aksi dari kelompok teroris Usamah Bin Laden dapat diperkirakan seperti menembakkan rudal jarak ke Sudan, sebagai balasan dari aksi teror yang terjadi di Kenya dan Tanzania di tahun 1998. Keadaan ini menjadi lebih buruk oleh kemampuan kelompok teror untuk menggunakan segala instrumen yang tersedia dalam era globalisasi dan kemampuannya untuk memanipulasi motivasi keagamaan dari kelompok fundamentalis agama. Aksi terorisme tidak lagi terkait dengan isu sosial ekonomi dan politik domestik. Jenis dan akibat serangan teroris juga semakin canggih dan mematikan, dan selain itu juga aksi teror memang dirancang untuk menimbulkan korban jiwa sebanyak-banyaknya. Selain itu, organisasi di bawah Usamah bin Laden juga solid karena memiliki anggota dan pendukung loyal, mereka memiliki kemampuan menyerang secara global. Ancaman dari kelompok Usamah dan para simpatisannya sekarang secara umum disimpulkan sebagai ancaman global terorisme. Dengan kondisi umum seperti ini, usaha penangkalan terhadap ancaman tersebut menjadi sebuah isu global yang 8 ”Who is Osama” BBC News UK, 18 September 2001. 9 Washington Times, 22 Juni , 2001. 120 kemungkinan harus melibatkan kerja sama dengan intelijen dalam skala global pula. Salah satu isu teror yang memberikan dampak secara global adalah mengenai kemampuan kelompok teror menggunakan senjata pemusnah masal . Tetapi ironisnya, reaksi dari Presiden George Walker Bush bersama penasihat politik neokonservatif yang ada di belakangnya justru merupakan sebuah keputusan politik yang memiliki potensi kontraproduktif dalam upaya counter terorisme. Presiden Bush Jr. melakukan kebijakan sebagai berikut: • Pertama, memproklamirkan maklumat perang terhadap teror. Maklumat perang melawan teror ini menimbulkan masalah baru karena yang disebut menjadi musuhnya tidak pernah didefinisikan secara jelas. Sehingga, sasaran dari perang tersebut dapat mengakibatkan korban yang tidak bersalah. Cara Bush Jr. menghadapi kelompok teroris pendekatannnya serupa dengan cara menghadapi entitas negara, atau kelompok teroris yang disponsori oleh sebuah negara tertentu. Contoh: Kelompok yang diduga keras bertanggung jawab dalam aksi 9/11, adalah kelompok teror yang dipimpin oleh Usamah Bin Laden yang sedang berlindung di Afganistan. Reaksi dari Pemerintahan Amerika Serikat (AS) di bawah Presiden Bush Jr. adalah menginvasi Afganistan pada tahun 2001 dan kemudian menyerang Irak pada tahun 2003 dengan alasan kepemilikan senjata pemusnah massal oleh Irak, yang diduga dapat jatuh ke tangan kelompok teroris. • Kemudian Bush Jr. mendorong Kongres untuk mensahkan rancangan undang undang anti-teror dimana salah satu poin pentingnya adalah melepaskan embargo senjata sebelumnya, jika tidak maka negara tersebut terkena sanksi yang terkait dengan isu pelanggaran terhadap perjanjian proliferasi nuklir dan pelanggaran hak asasi manusia. 121 Negara yang dicabut sanksinya adalah negara yang dianggap sebelumnya memiliki repotasi kurang baik dalam penegakan hak asasi manusia. Negara ini dianggap sebagai frontline country dalam upaya perang melawan terorisme. • Selain itu, Bush Jr. juga berusaha untuk mendelegitimasi klaim dari kelompok terorisme mengenai masalah di tanah Palestina. Sayangnya perjalanan yang didorong Bush Jr. untuk proses perdamaian masih sangat condong terhadap kepentingan Israel di tanah Palestina. Sementara proses perdamaian yang diinisiasi oleh Bush itui menemukan sebuah jalan buntu. Kebijakan politik yang setengah hati ini jelas yang tidak populer di mata kaum Muslim dan hanya akan membangkitkan semangat anti AS yang kembali memberikan dasar bagi kelompok teroris untuk melakukan serangan teror. • Berikutnya, AS memberlakukan kebijakan pencegahan dengan melanggar kebebasan sipil. Kebijakan yang ini dipromosikan kepada negara-negara mitra dalam perang melawan teror. Pemerintah AS dapat menyadap pembicaraan telepon pribadi, data pelanggan perusahaan penerbangan wajib diserahkan kepada pemerintah, yang mana kedua hal hal ini melanggar hak privasi warga negara. • Mengizinkan melakukan penyiksaan dalam proses interogasi. Ini yang paling kontroversial. Penyiksaan fisik masih tetap dianggap sebagai salah satu metode efektif untuk memperoleh informasi penting. Tindakan-tindakan yang dilakukan oleh Pemerintah Bush Jr. tersebut merupakan strategi counter terorisme yang menjadi tidak efektif, selain berpotensi nyata menimbulkan pelanggaran hak asasi manusia dalam skala yang sangat besar. Indikator ke122 tidakefektifannya dapat terlihat dengan jumlah biaya yang telah dikeluarkan untuk perang di Irak dan Afganistan, masih belum bisa menekan ancaman terorisme10. Pelanggaran HAM juga terbukti secara nyata dengan terungkapnya penerbangan raasia ke penjara gelap di negara negara yang tidak meratifikasi konvensi anti penyiksaan PBB. Tulisan ini mencoba menawarkan cara yang lebih efektif dalam upaya counter terorisme di Indonesia yaitu dengan memberdayakan sumberdaya intelijen, khususnya sumberdaya manusia yang terkait dengan human intelligent collecting. Peran pengumpul informasi menjadi sangat mumpuni dapat membantu proses pemberantasan terorisme tanpa mengorbankan kebebasan masyarakat. Karena penulis berpendapat bahwa kegiatan humint collection dapat menghasilkan sistem deteksi dini yang lebih tepat sasaran dalam melawan terorisme. Untuk membuktikan argumentasi tersebut, penulis akan membagi tulisan ini kedalam tiga bagian. Pertama, penulis akan menerangkan tentang penerapan humint yang dipandu oleh code of conduct intelijen yang sesuai dengan norma-norma dalam negara demokrasi sehingga dapat menghasilkan sistem deteksi dini dalam menghadapi aksi terorisme. Kedua, penulis akan menggambarkan karakteristik ancaman terorisme di Indonesia. Bagian ketiga dalam tulisan ini akan menggambarkan bagaimana membangun (humint collection) untuk melawan terorisme (counter terrorism) di Indonesia tanpa terjebak ke kembali kedalam fenomena ” negara intelijen” I. Pengumpulan Informasi Human Intelligence Efektivitas counter terorisme sangat bergantung oleh keberadaan human intelligence(humint) Humint ini adalah salah satu metode kerja intelijen yang berinteraksi dengan metode metode 10 ”Biaya Perang Irak Mencapai 2 Triliun Dollar AS”, Kompas, 11 Januari 2006. 123 pengumpulan informasi yang lain seperti signal (signint), elektronik (elint), teknologi (technint), image (imint). Definisi humint adalah metode kerja intelijen yang mengandalkan peran dari agen intelijen dalam proses mendapatkan dan pengumpulan informasi dalam kegiatan intelijen tertutup (covert). Peran signint dan imint memegang peran utama dalam misi counter terorisme, tetapi bagian yang terpenting adalah informasi yang berhasil dikumpulkan oleh agen intelijen untuk mencari target dari operasi intelijen. Memang peran agen pengumpul informasi humint ini paling efisien dan efektif jika dihitung dari variabel biaya, dibandingkan dengan cara pengumpulan informasi intelijen yang lain, tapi di lain pihak peran humint ini mengundang resiko tertinggi dan sangat berbahaya. Salah satu resiko faktor itu adalah apabila tabir dari sang agen pengumpul informasi intelijen terbuka, maka hal tersebut dapat menimbulkan konsekuensi politis. Langkah Counter-Terrorism Sekjen PBB Kofi Annan dalam sambutannya di International Summitt on Democracy, Terrorism and Security in Madrid Spain, UN di Madrid tahun 200411, mengusulkan lima langkah penting dalam usaha penangkalan terorisme. Lima langkah tersebut adalah sebagai berikut : • Menghalangi kelompok garis keras (the disaffected) untuk tidak memilih taktik teror. • Meniadakan prasarana yang dimiliki kelompok teroris untuk melakukan aksi teror. • Menghalangi dukungan negara untuk aktivitas teror (statesponsored terrorism) 11 Kofi Annan, ”A Global Strategy for Fighting Terrorism”, Madrid Spanyol, 10 Maret 2005 124 • Mengembangkan kemampuan kapasitas preventif dari negara. • Membela dan menjunjung hak asasi manusia dalam perjuangan melawan teror. Langkah yang digagas oleh Kofi Annan telah memberikan justifikasi bagi negara untuk lebih menggiatkan kemampuan dan juga kapasitas dari sumber daya intelijen negarannya. Operasionalisasi dari langkah penangkalan terorisme ini tidak dapat berlangsung baik tanpa adanya kemampuan dari dinas intelijen, khususnya intelijen negara. Misalnya peran dari humint dalam pengumpulan informasi menjadi sangat krusial tertutama untuk mempengaruhi kelompok garis keras agar tidak melakukan taktik terorisme. Pasca peristiwa 9/11, PBB menginisiasi program counter terrorism seperti diadopsi dalam Resolusi Dewan Keamanan PBB 1373 yang mengharuskan setiap negara untuk membekukan aset yang dimiliki oleh kelompok teroris dan pendukungnya, meniadakan prasarana berlindung (safe heaven), menghalangi perjalanan (travelling ban), mencegah perekrutan, dan suplai persenjataan, dan juga kerjasama pertukaran informasi antar dinas intelijen dan aparat penegakan hukum. Selain itu, PBB juga mendorong negara anggotannya untuk meratifikasi konvensi PBB yang terkait dalam International Convention of the Suppresion of Terrorist Bombings (1997) dan International Convention for Suppression of the Financing of Terrorism (1999). Pedoman yang digagas oleh PBB ini memberikan kesempatan bagi masyarakat sipil untuk menilai atau mengukur objektivitas kebijakan negara dalam usaha penangkalan terorisme. Humint dalam Counter-Terrorism Karakter terorisme abad 21 sudah mengalami proses evolusi drastis, ancaman terorisme menjadi lebih tidak terlihat (intangible) 125 dan sangat luas pengaruhnya dalam kehidupan sehari hari. Jaringan kelompok teror yang sering disebut Al Qaeda memiliki kemampuan melewati batas dari negara. Selain itu, mereka dapat beroperasi tanpa dukungan sponsor dan ataupun kontrol dari negara tertentu. Kelompok ini dapat beroperasi sangat otonom selain tidak memiliki jaringan yang terstruktur secara ketat. Yang paling mengkhawatirkan dari kelompok ini adalah kemampuannya untuk memanipulasi ekstrimitas dalam ajaran agama, sebagai sembur (kekuatan) motivasi dan sumberdaya pertumbuhan jejarinngnya secara global12. Dengan karakteristik seperti tersebut di atas, membuat masalah tersendiri dalam usaha counter terorisme. Dalam lembaga intelijen keberadaan jalinan yang kuat antara human intelligence, signal intelligence, data analis dan kerjasama dengan pihak penegak hukum dan juga pertukaran informasi antar dengan dinas intelijen negara lain senjadi sebuah prasyarat penting Semua prasyarat ini menjadi suatu keharusan dalam intelijen untuk menjamin pasokan informasi (real time) yang diperlukan dalam operasi counter-terrorism. Jadi dalam counter-terorism, peran dari humint tidak hanya sebagai pengumpul informasi, tetapi menjadi pemburu informasi 13. Ada tiga katogori intelijen dalam operasi counter terorisme 1. Strategis : Pengumpulan informasi yang berkaitan dengan organisasi teroris, pemimpin kelompok, intensi, tujuan modus operandi, sumber keuangan, senjata, sarana disposal, hubungan dengan faktor eksternal – lembaga intelijen asing . 2. Taktis : Pengumpulan informasi yang terkait dengan informasi mengenai rencana aksi teror, disini lebih sering disebut dengan 12 David Cortwright, Terrorism Beyond the State : Dilemmas and Solutions, 2004 13 Charles Cogan ” Intelligence in the Twenty First Century ” dalam Understanding Intelligence in the Twenty First Century, Routledge, 2004 126 tindakan preventif dan early warning dari intelijen, dimana pihak intelijen dapat mengganggu, menggagalkan dan juga merusak rencana yang telah disusun oleh kelompok teror. 3. Psikologis : Pengumpulan informasi yang terkait dengan yang berkaitan dengan masalah peperangan psikologis, seperti menghadapi perang propaganda teroris. Pihak initelijen menggunakan kemampuannya untuk memberikan counter opini dari propaganda teroris, seperti misalnya menyebarkan informasi soal perilaku buruk anggota kelompok terorisme.14 II. Humint dalam Sistem Deteksi Dini Cara identifikasi teroris yang belum diketahui identitasnya adalah pekerjaan yang sulit dilakukan. Pada umumnya, aktor yang terlibat dalam kelompok teror tidak pernah memiliki catatan atau rekor apapun yang dimiliki oleh pihak keamanan, dalam hal ini pihak kepolisian. Kelompok teroris biasannya merekrut individu yang belum pernah berhubungan atau memiliki masalah dengan kepolisian. Misal Dr Azhari bin Husin15 yang pernah menjadi dosen di Malaysia dan pekerja profesional di sebuah perusahaan property di Indonesia. Sebelumnya, nama Dr. Azhari bin Husin tidak pernah memiliki catatan perbuatan melawan hukum baik di Indonesia maupun Malaysia. Pada aksi teror pertama yang dilakukan oleh Dr. Azhari bin Husin, otoritas keamanan nyaris tidak memiliki petunjuk apapun yang dapat mengkaitkan diri Dr. Azhari bin Husin. Memecahkan misteri pelaku pemboman menjadi lebih mudah dilakukan ketika aksi teror tersebut telah terjadi. Karena kejadian aksi teror biasanya meninggalkan jejak tidak hanya dalam bentuk 14 R. Fred Scheirer, Op.cit. 15 Ken Conboy, The Second Front : Inside Asia’s Most Dangerous Terrorist Network, Jakarta : Equinox Publishing, 2006, hlm. 90 127 forensik seperti rambut atau darah, tetapi juga ingatan ingatan korban, saksi dan bahkan pelaku yang secara tidak sengaja memberikan petunjuk-petunjuk penting setelah aksi teror terjadi. Seperti Dr. Azhari bin Husin baru dapat diketahui keberadaannya di belakang aksi teror setelah dia melakukan beberapa kali aksi teror bom. Dr. Azhari namanya mulai teridentifikasi ketika polisi Malaysia dan Indonesia melakukan uji silang atas informasi yang didapatkan dari tersangka aksi bom Bali I, Abdul Aziz alias Imam Samudra dan Muklas alias Ali Gufron, dan tersangka kasus bom yang tertangkap di Malaysia16. Cara Mengidentifikasi Aksi Terorisme yang Belum Terjadi Jalinan yang kuat antara human intelligence, signal intelligence, data analis dan kerjasama dengan pihak penegak hukum dan juga pertukaran informasi antardinas intelijen negara lain senjadi sebuah prasyarat penting. Semua prasyarat ini menjadi suatu keharusan dalam intelijen untuk menjamin pasokan informasi (real time) yang diperlukan dalam operasi counter terorism. Metode pengumpulan informasi humint adalah metode kerja intelijen klasik. Sebelum ada dinas intelijen humint mungkin sudah ada lebih dahulu. Humint berkaitan dengan penggunaan sumber daya manusia, agen intelijen untuk mendapatkan produk intelijen dari sumber terbuka dan tertutup17. Sedangkan technint berkaitan dengan berbagai teknologi informasi yang digunakan untuk mencari informasi intelijen. Keberadaan technit memang menjadi elemen yang paling penting dalam pertahanan negara. Bagi negara adidaya ataupun negara-negara Utara, mereka bisa mengoperasikan 16 ”Kepala Polisi Diraja Malaysia Temui Tersangka Utama Bom Bali”, Kompas, 26 Desember 2002 17 Andi Widjajanto, Op.cit. hlm. 46 128 satelit (intelsat) untuk pengumpulan data strategis. Kombinasi dari kedua metode ini adalah bentuk yang paling ideal dalam dalam menghadapi ancaman dari sebuah entitas negara. Dalam metode counter terorisme sebelum peristiwa 9/11, negara adidaya lebih banyak menekankan kepada kemampuan technit-nya dalam melacak pelaku teror. Menggunakan metode technint masih memungkinkan selama kelompok teroris masih memiliki basis teritorium seperti tempat pelatihan gerilya seperti di Afganistan dan Mindanao atau belum menjadikan mereka dalam daftar buronan. Covert Operation Ketika basis dari kelompok teroris tidak terlacak oleh alat intai yang ada di atas bumi, maka metode human intelligent menjadi sangat krusial. Metode humint yang dapat merangkai dan mendeteksi kembali jaringan terorisme yang sudah tidak ada dalam radar deteksi. Yang paling lazim dilakukan dalam metode humint adalah agen intelijen melakukan operasi penyusupan (covert) masuk ke dalam sasaran. Operasi covert baru memiliki nilai informasi yang tinggi apabila sang agen intelijen dapat menelusup masuk ke dalam kelompok inti dari jaringan terorisme. Masalah yang muncul dari operasi covert adalah identitas sang agen tidak ketahui oleh otoritas keamanan atau oleh sesama agen intelijen. Hal yang lain yang sama rumitnya adalah, pertama, mentransfer informasi yang dimiliki oleh sang agen intelijen kepada pihak yang penegak hukum. Kedua adalah bagaimana informasi intelijen tersebut dapat diolah informasi yang berguna bagi proses penegakan hukum. Dalam hal yang pertama terlihat jelas bahwa keberadaan humint tak dapat dilepaskan dari dukungan keberadaan prasana dari metode intelijen yang lain seperi sigint atau elint. Soal informasi yang berguna bagi proses penegakan hukum ini bisa bermasalah dalam proses penegakan hukum yang membutuh129 kan barang bukti. Dalam negara demokratis, informasi intelijen tidak dapat dijadikan sebagai bahan bukti. Yang terkait dengan hal ini adalah soal pengawasan dalam sebuah covert operation itu sendiri. Sebuah operasi covert minimal harus diketahui oleh salah satu anggota dari komite oversight dalam subkomisi parlemen. Hal ini yang adalah dapat dianggap sebagai prasyarat minimum menjamin keabsahan sebuah operasi covert. Di luar aspek teknis humint, sekurang-kurangnya ada beberapa prinsip mininum yang tetap harus tetap dijaga agar operasi dapat menghasilkan informasi baik dan tidak melanggar norma dan kaidah masyarakat demokratis. Prinsip-prinsip minimum tersebut adalah sebagai berikut : 1. Mengetahui pilihan-pilihan cara yang efektif untuk menumpas teroris tergantung pada kaitan antara motivasi, sumber daya dan situasi seperti apa yang akan dimanfaatkan oleh teroris18. Untuk mengetahui sasaran apa yang harus dilindungi tergantung pada pengetahuan kita tentang motivasi teroris. Misalnya: berapa banyak sumberdaya yang akan dikeluarkan untuk menjaga material yang berbahaya seperti, bahan nuklir, bahan kimia atau bahan peledak. Di sinilah humint mempunyai peran strategis untuk mengidentifikasi keterkaitan antara motivasi, sumberdaya dan situasi seperti apa yang akan dimanfaatkan oleh teroris. Apabila humint mampu mendeteksi lebih dini atas tiga hal tersebut, maka seharusnya terorisme dapat ditangkal tanpa menggunakan kekuatan yang berlebihan (excessive used of force). 2. Identifikasi rencana yang akan dilakukan oleh teroris, bukan mencari jejak atas aksi teroris yang telah terjadi. Pencarian 18 Philip B. Heymann, Terorism Freedom and Security: Winning without War”, Massachussetts : MIT Press Cambridge, 2003, hlm. 37-38 130 bukti setelah aksi teroris terjadi adalah wewenang polisi. Peran intelijen (humint) menjadi sangat penting untuk memberikan informasi yang akurat mengenai rencana aksi teror yang akan terjadi. Penangkalan aksi teror tergantung pada seberapa akurat informasi yang diberikan oleh intel dan seberapa baik hubungan koordinasi antara intelijen dan pihak penegak hukum atau aparat kepolisian. 3. Pelaksanaan sistem deteksi dini tidak dapat dijadikan alasan pembenar bagi agen intelijen (humint) untuk memiliki kewenangan yudisial seperti kewenangan untuk menangkap individu yang diidentifikasi sebagai teroris, karena kewenangan untuk menangkap hanya monopoli aparat penegak hukum. Apabila agen intelijen melakukan tindakan penangkapan artinya mereka telah melanggar kebebasan sipil yang telah dijamin oleh UUD 1945, melanggar prinsip perlakuan sama dalam hukum, melanggar ketentuan dalam KUHAP, tidak sejalan dengan beberapa pasal dalam UU No. 39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, dan menyimpang beberapa prinsip penegakan hukum yang terdapat dalam UU No 14 tentang Ketentuan Pokok Kekuasaan Kehakiman19. Terorisme di Indonesia Mengacu pada definsi dalam ”Declaration on Measures to Eliminate international Terrorism 1994”, terorisme adalah ”terorist act is criminal act intended or calculated to provoke a state of terror in the general public, a group of persons, or particular persons for particular 19 Saldi Isra, ”Judicial Review atas Perpu Anti terorisme” dalam Terorisme: Definisi, Aksi & Regulasi, Jakarta : Imparsial,2003, hlm. 119 131 political purposes.20” Berdasarkan definisi ini, dapat diketahui bahwa di Indonesia telah terjadi teror dalam bentuk peledakan bom baik yang berskala kecil maupun besar berulang kali. Dalam laporan investigasi Forum Indonesia Damai tercatat telah terjadi 142 peristiwa teror dalam kurun waktu pemerintahan Soeharto hingga pemerintahan Megawati dengan berbagai motif. Berdasarkan analisis Kontras, tindakan teror tersebut tidak pernah ada upaya pengungkapan yang jelas terhadap motif, kepentingan dan pelaku- pelakunya21. Padahal pengungkapan motif berserta analisisnya merupakan hal yang sangat penting dalam deteksi dini dan pencegahan aksi teror. Sampai saat ini pengungkapan motif pelaku teror masih diarahkan pada motif politik dari kelompok fundamentalis agama atau pada kelompok separatis tertentu. Seberapa besar sumber kekuatan dari jaringan kelompok teroris yang ada, baik berupa sumberdaya manusia atau sumber keuangan, tidak ada estimasi akurat. Namun sejak peristiwa Bom Bali berikut tertangkapnya beberapa orang pelaku lapanngan seperti Amrozi dan Imam Samudra, muncul perkiraan berapa besar kekuatan dari jaringan Afganistan atau di Mindanao. Perkiraaan besarnya kekuatan jaringan kelompok teroris ini berdasarkan dari berapa orang atau sukarelawan yang pernah mengikuti pelatihan militer di Afganistan atau di Mindanao, walaupun tidak semua orang yang pernah mengikuti militer ini terlibat dalam jaringan teroris. Hal lain menyulitkan adalah karakter jaringan dalam kelompok teroris ini. Kelompok teror berorganisasi dalam sebuah jaringan ”pseudo-organisasi ” atau seolah olah miliki struktur hirarki dan kepemimpinan22 yang bernama Al Jamaah 20 Diadopsi oleh Sidang Umum PBB, 9 Desember 1994 paragraf 3 21 Kontras, ” Analisis Kasus Peledakan Bom di Bali : Mengapa Teror Terjadi ?” dalam Terorisme: Definisi, Aksi & Regulasi, Op.cit, hlm. 35 22 Sidney Jones dan Ullil Ashar Abdalla , diambil dari situs milik Jaringan Islam Liberal, 20 Juli 2003 132 Al Islamiyah (JI). Organisasi kelompok teror ini seperti sebuah jaringan ”tentakel”, dimana semua cabangnya dapat tubuh sendiri dan mengembangkan jejaringnya. Demikian pula dengan sumber keuangannnya juga tidak lagi mengandalkan dari hasil fundraising domestik, tetapi merupakan bagian dari jaringan sistem barter. Hal ini pula yang menyebabkan buron seperti Noordin M Top dan Dr Azahari dapat bertahan dalam pelarian.23 Sedangkan, profil dari pelaku teror mengalami evolusi dalam kurun waktu tertentu. Pada periode pemerintahan Soeharto, profil dari pelaku adalah adalah warga domestik (WNI) yang tidak puas dengan gaya pemerintahan atau kebijakan yang dikeluarkan oleh rejim. Sama halnya dengan jaringannya. Implikasinya adalah watak dari counter terorisme yang dipergunakan masih dengan pendekatan lama yang sangat represif. Terlihat dalam cara penanggulan terorisme ala rejim Soeharto itu lebih mendahulukan pada pendekatan militeristik, seperti mengerahkan Satuan Khusus dari Kopassus ( seperti Detasemen 81). Sedangkan pada periode pasca Soeharto, profil pelaku tidak hanya warga Indonesia, tetapi sudah melibatkan warga negara asing, seperti Dr. Azhari ( warga negara Malaysia) atau Umar Faruq (warga Kuwait). Warga Indonesia juga tidak lagi beroperasi di dalam negeri, tetapi juga mulai aktif ke luar negeri seperti Hambali, atau Fathur Rohman Al Ghozi. Selain itu pelaku teror juga memiliki loyalitas ideologis yang jauh berbeda dengan para pelaku teror jaman sebelumnya. Mereka ini memiliki keahlian spesifik, seperti dapat merakit bom, karena pernah mendapatkan pendidikan militer yang cukup, selain itu memiliki disiplin yang tinggi dalam berjaringan dan memiliki kemampuan survival. Terakhir mungkin adalah pertanyaan mengapa Indonesia menjadi lokasi sasaran aksi teror? Sebenarnya jawaban sudah cukup umum diketahui oleh semua kalangan. Dan yang menjadi sasaran 23 Ken Conboy, Op.cit. hlm. 90 133 lokasi bukan saja Indonesia,tetapi juga negara tetangga Indonesia, seperti Filipina, Malaysia.dan Singapora (lihat buku The Second Front). Tapi akhirnya mereka memutuskan untuk melakukan aksinya di Indonesia karena faktor-faktor sebagai berikut ini, Pertama, Indonesia masih memiliki banyak sasaran yang bisa menjadi simbol dari eksistensi asing/barat. Kedua, aparat keamanan dan intelijen indonesia masih dalam proses reorientasi dan proses reformasi. Aparat keamanan memerlukan waktu cukup lama untuk melakukan proses investigasi dalam sebuah peristiwa teror. Seperti kasus peledakan bom Kedutaan Besar Filipina pada tahun 2001, ternyata aksi pemboman tersebut memiliki keterkaitan dengan peristiwa Bom Bali. Jika aparat keamanan dan intelijen memiliki kemampuan investigasi yang baik, rantai dari aksi teror kemungkinan sudah lebih terdeteksi. Ketiga, keadaan politik yang kurang stabil juga memberikan dukungan ekstra bagi pelaku teror, kelompok teror dapat memiliki ruang gerak yang memadai. Belum tercapainya stabilisasi politik memberikan kesempatan kepada elit politik untuk tidak mengagap masalah terorisme sebagai ancaman serius. Proses investigasi kasus teror pasca lengsernya Soeharto, pengungkapan, serta motif politik di balik teror tersebut tidak ada kelanjutannya. Mungkin yang paling kontroversial pada masa transisi adalah dari mantan Wapres Hamzah Haz yang mengatakan tidak ada jaringan terorisme di Indonesia24. Di lain pihak, selalu ada keinginan dari kalangan militer yang ingin terus mempertahankan eksistensinya dalam soal pengawasan dan ketertiban masyarakat (Kambtibmas). Komando teritorial yang sebenarnya sebagai bagian dari sistem pertahanan dipaksakan untuk dimasukan dalam sistem intelijen counter terorisme. Hal ini hanya menambah keruwetan dan membuat sistem counter terorisme menjadi tidak efektif. 24 Detik.com, 14 Oktober 2002 134 Keempat adalah lemahnya penegakan hukum di Indonesia, bahkan cenderung tidak adil. Selintas sistem penegakan hukum telah memberikan ganjaran yang berat bagi pelaku terorisme, hukuman mati bagi para tersangka pelaku Bom Bali. Para penegak hukum, khususnya hakim tidak sadar bahwa pelaku tindakan teror adalah aktor yang dimotivasi oleh tujuan tertentu dan biasanya berdasarkan keyakinan politik atau religius sehingga tingkat loyalitasnya sangat tinggi, bahkan sampai mengorbankan dirinya sendiri. Jadi pemberian hukuman mati pada pelaku tindakan teror sangat kecil pengaruh hukuman yang diterapkan terhadap efek pencegahannya25. Di lain pihak, sistem penegakan hukum belum berhasil diimplementasikan dalam kasus yang berkaitan dengan suatu operasi intelijen (covert operation) yang melanggar hukum, atau menghukum pengguna jasa intelijen sebagai instansi yang mengklaim otorisasi operasi intelijen ilegal. Sampai saat ini belum ada upaya serius untuk memutus rantai impunitas dalam kasus yang terkait dengan ilegal covert operation. Ketidakadaan kepastian hukum ini seperti tanpa disadari sebenarnya menjadi rintangan dalam proses melawan terorisme. Masyarakat secara umum masih trauma dengan hal yang berurusan dengan intelijen. III. Kesiapan Humint dalam Konteks Indonesia Dalam rangka menerapkan humint di Indonesia untuk melawan terorisme, perlu diketahui terlebih dahulu kapasitas agen intelijen kita saat ini. Dengan mengetahui kapasitas dan keterbatasan intelijen Indonesia, kemudian barulah dapat dirumuskan langkahlangkah apa saja yang harus dilakukan oleh intel Indonesia agar dapat memberdayakan humint di Indonesia yang diharapkan da- 25 Muchamad Ali Syafaat,” Tindak Pidana Teror, Belenggu Baru bagi Kebebasan”, dalam Terorisme: Definisi, Aksi & Regulasi, Op.cit. hlm. 57 135 pat mencegah terjadinya aksi teror di Indonesia. Untuk itu, pada bagian ketiga ini penulis akan membahas secara berurutan tentang masalah-masalah yang ada di tubuh intelijen Indonesia, kualitas seperti apa yang dibutuhkan untuk membangun humint yang tangguh dan demokratis, dan terakhir tentang analisis penulis mengenai bagaimana teror di Indonesia dapat diatasi oleh humint. Permasalahan intelijen di Indonesia dapat dibagi ke dalam dua bagian, yaitu: masalah struktural dan masalah budaya, serta infrastruktur. Yang dimaksud dengan masalah struktural adalah sebagai berikut: 1. Sumberdaya manusia yang kurang Kapasitas intel sangat dipengaruhi oleh sistem rekrutmen dan pendidikannya. Untuk menjadi seorang intel harus memenuhi persyaratan antara lain sebagai berikut : memiliki kualifikasi sarjana (seperti yang disyaratkan Badan Koordinasi Intelijen Negara - Bakin), harus mampu bekerja dalam keadaan stres, mampu berkonsentrasi meski menghadapi banyak masalah. Seorang intelijen sering diterjunkan dalam tugas-tugas yang tak sesuai dengan kualifikasi yang dimilikinya. Sebagaimana diungkapkan mantan Sekretaris Jenderal Departemen Pertahanan dan Keamanan, Letnan Jenderal (Purnawirawan) Soeyono, intel tempur juga diterjunkan untuk kasus-kasus politik. Padahal, intel tempur hanya dididik untuk mengendus cuaca, medan, dan kekuatan musuh. Akibatnya, personel intel menjadi susah payah mengais informasi soal kerusuhan berlatar belakang politik yang rumit26. Selain itu juga sering terungkap bahwa laporan yang dihasilkan juga lebih buruk daripada berita yang dibuat wartawan pemula. 26 ”Intel Kok Pengen Terkenal”, Gatra, Sabtu, 20 Februari 1999 hlm. 36 136 27 Mungkin didasari oleh kelemahaan dari sumber daya manusia yang dimiliki oleh intelijen negara, kepala BIN Hendropriyono menggagas pendirian IIN (Institut Intelijen Negara). Pendirian dua sekolah intelijen, yaitu Institut Intelijen Negara (IIN) di Sentul, Bogor, dan International School of Intelligence (ISI) di Nongsa, Batam. IIN untuk jenjang pendidikan S1, sementara ISI untuk jenjang pendidikan S2.28 Setelah beroperasi kurang lebih dua tahun sekolah tersebut mengalami kesulitan untuk mempertahankan kelanjutannya. Masalah SDM intelijen tetap menjadi kendala untuk mendapatkan calon agen intelijen yang handal, jika hingga kini sistem perekrutannya masih belum transparan dan masih kentalnya praktek nepotisme. Penerapan sistem rekrutmen yang terbuka dan diikuti dengan sistem spotting agen yang tertutup mungkin dapat memperbaiki kondisi humint yang dimiliki oleh intelijen negara.29 2. Koordinasi Intelijen yang lemah Pada era Orde Baru, jaringan intelijen domestik memiliki keberadaan yang sangat khusus dalam menopang rezim. Indonesia ketika itu miliki jaringan intelijen. Unit-unit intelijen itu terdiri seperti Badan Intelijen Strategis (BAIS), pada tiap satuan, mulai Angkatan Darat sampai Kepolisian RI, punya intel untuk dioperasikan dalam masing-masing satuan. Secara hirarkis, BAIS dan intel-intel di kesatuan itu tak punya jalur komando. Mereka hanya bertanggung jawab kepada komandannya masing-masing. Jumlah tersebut makin 27 Ikrar Nusa Bakti,”Intelijen dan Keamanan Negara”, dalam Reformasi Intelijen Negara , Jakarta : Pacivis ,2005 28 ”Institut Intelijen Negara dan International School of Intelligence: Mencoba Membumikan Dunia Intelijen”, Kompas Kamis, 24 Juli 2003 29 http://intelindonesia.blogspot.com/, Siapa pemilik situs ini masih anonim, menurut pengakuan terbuka pemilik situs yang bernama ”Senopati Wirang” adalah mantan anggota dinas intelijen Indonesia. 137 membengkak dengan adanya intel sipil di tiap-tiap instansi. Seperti di kejaksaan, imigrasi, dan bea cukai. Belum lagi informan-informan ”partikelir”. Dulu, era Laksus (Pelaksana Khusus), para informan ini diberi kartu pengenal. Tapi, karena banyaknya ekses negatif, tradisi kartu pengenal itu dihentikan saat Laksus digantikan Bakorstanas. Namun tradisi informan terus berlanjut di daerah-daerah konflik. Di Aceh dikenal dengan sebutan cuak.30 Banyaknya badan intelijen ini tidak dibarengi dengan sistem koordinasi yang baik. Hal ini dapat dilihat dari Peristiwa Malari 1974. Saat itu, tiap-tiap intelijen bergerak sendiri-sendiri. Pusintelstra (Pusat Intelijen Strategis), misalnya, menangkapi orang-orang yang dianggap memanaskan situasi. Tak berapa saat setelah itu kejaksaan, kepolisian, dan Bakin mengadu karena agen mereka ditangkapi31. Seperti yang juga diungkapkan oleh Richard Tanter dalam tesisnya berjudul Intelligence Agencies and Thirld World Militarization : A Case Study of Indonesia, 1966-1989. paling tidak ada empart peran intelijen : surveilence, intervensi politik, manajemen ideologi dan teror.32 Dalam hal survailance memang rejim Orba berhasil memanfaatkan peluang struktur dari Komando teritorial yang merambah dari sampai tingkat terendah pedesaan dan perkotaan di Indonesia. Sistem ini terkait erat dengan penerapan berbagai bentuk teror terhadap masyarakat. Struktur intelijen ini menghasilkan apa disebut ”the politics of fear”, karena memang selama 32 tahun stabilitas keamanan dapat terjadi, namun semuanya bersifat represif dan bukan atas dasar kepatuhan warganegara.33 Dan kadang pada jajaran terendah, Babinsa dapat merasuk ke dalam struktur biroksasi. 30 ”Intel Kok Pengen Terkenal”, Loc.cit. 31 Ibid. 32 Ikrar Nusa Bhakti, Loc.cit 33 Ibid. 138 3. Gaji yang Tidak Memadai Biaya operasional yang rendah berdampak pada kualitas kerja agen intel. Upaya pemenuhan anggaran untuk mendukung biaya operasional juga masih bersifat operasi niaga. Hal ini mendorong terjadinya komersialisasi jabatan atau juga penyalahgunaan wewenang. Seperti yang terjadi dalam kasus Uang Palsu34 . Dilhat dari daftar APBN, anggaran intelijen sudah mengalam peningkatan yang cukup signifikan. Tapi apakah peningkatan ini memberikan efek terhadap peningkatan profesianlitas dan perbaikan kondisi seorang agen intelijen untuk sementara waktu masih belum terlihat. 4. Teknologi pendukung yang kurang mumpuni Di Indonesia, penguasaan teknologi komunikasi masih terbatas pada soal penyadapan pembicaraan telepon. Sedangkan teknologi lain yang dapat digunakan sebagai sarana pendukung untuk operasi human intelligent, seperti pengolahan dan penyimpanan informasi masih lemah. Indonesia masih belum memiliki sistem infomasi kependudukan yang terpadu seperti Social Security Number atau sistem lisensi mengemudi yang terpadu. Padahal dua sistem ini menjadi sangat penting sebagai penunjang bagi operasi human inteligent Namun dengan adanya masalah dalam tubuh badan intelijen, setidaknya setelah kasus Bom Bali I, sudah ada beberapa langkah dalam konteks penangkalan terorisme. Yang pertama adalah berhasil menyeret hampir semua pelaku pelaku utama di balik peristiwa Bom Bali I di tahun 2002 hingga Bom Bali II di tahun 2005. Kedua adalah keberhasilan pihak intelijen untuk mempersempit ruang 34 mparsial, Evaluasi Kinerja BIN di Masa Transisi dan Catatan untuk Reformasi BIN, Jakarta, 2005 139 interaksi kelompok teroris dalam komunitas fundamentalis agama. Seperti pada isu mengenai pengawasan terhadap pesantren tertentu tidak menimbulkan reaksi negatif35.Walaupun kekhawatiran masih tetap ada, seperti akan timbulnya represi dalam kegiatan pesantren. Ketiga, indikator keberhasilan tersebut mungkin dapat terlihat dari adanya kesadaran bahwa semua gerakan fundamentalisme Islam merupakan kelompok garis keras agama yang tidak selalu identik dengan terorisme36 Membangun Humint yang Tangguh dalam Counter Terorisme Kegiatan anti-terorisme selalu berhubungan dengan : (1) perundangan nasional, (2) keamanan internal (3) orang-orang asing (4) perjalanan dan kontrol perbatasan (5) soal keuangan (6) kerjasama internasional dan (7) ancaman senjata atom, biologis dan kimia. Kegiatan humint akan selalu berhubungan dengan tujuh wilayah kerja seperti yang disebutkan diatas. Berbicara mengenai prospek pengembangan sumberdaya humint di era transisi demokrasi, pengembangan sumberdaya humint tidak bisa lepas dari reformasi dan reorganisasi badan intelijen yang ada sekarang. Tanpa melakukan dua proses tersebut untuk dapat melahirkan pengembangan humint yang mumpuni dalam menjalankan operasi counter terorisme menjadi sangat sukar direalisasi. Dampak dari the politics of fear peninggalan jaman represi Orba memang masih membekas dalam memori warganegara. Hal ini pula yang memberikan halangan utama dalam prospek pengembangan intelijen terutama kaitannya dalam penanggulangan teroris, di- 35 ”Dari Mana Datangnya Pengawasan?”, Tempo, No. 43/XXXIV/19 - 25 Desember, 2005 36 Said As’ad Ali ,”Prospek Kelompok Islam Garis Keras dan Terorisme di Indonesia”, Jurnal CSICI, No.6, Mei 2005 140 mana partisipasi dan kepatuhan sukarela warga negara sangat dibutuhkan. Kegiatan survaillance dalam kaitan dengan isu terorisme masih menimbulkan kecurigaan dan ketakutan bagi masyarakat. Hal yang kedua adalah harus adanya perubahan paradigma dalam pengembangan intelijen. Jika prospek pengembangan intelijen masih dikaitkan dengan nostaligia masa Orba, hasilnya adalah semacam pengembangan kembali dari struktur intelijen indonesia lampau, dan gejala itu terlihat dengan penggunaan komando teritorial (koter) untuk menanggulangi terorisme atau dengan mengembangkan badan intelijen nasional (daerah). Proses pengembangan kembali ini selain hanya akan menuai kembali rasa takut dan kecurigaan dalam masyarakat juga tidak memberikan peningkatan kapasitas secara signifikat bagi keberadaan humint. Sederhana saja, makin besar dan lebar struktur dari organisasi intelijen, implikasinya adalah semakin besar biaya yang mesti dikeluarkan, sehingga menjadi sangat tidak efektif. Yang diperlukan dalam era demokrasi sekarang ini adalah intelijen yang sangat ramping, efektif dan mobile, karena musuh atau ancamannya yang dihadapi selain kecil, juga sulit dideteksi. Investasi dalam hal pengembangan sumberdaya manusia menjadi hal yang sangat mutlak. Pengetahuan humaniora menjadi hal yang wajib dimiliki oleh seorang agen humint. Pengembangan seperti itulah mungkin yang saya harapkan dalam prospek pengembangan human intelligent indonesia yang masa datang. Lain hal, penulis mengharapkan adanya suatu upaya dari kalangan intelijen untuk memutuskan rantai dengan masa lampau. Salah satu langkahnya adalah dengan proses deklasifikasi semua kasus yang pernah ditangani oleh intelijen semasa rejim Orba. Ini terjadi hampir di semua negara yang pernah mengalami masa represi deri rejim otoriter diktatorial. Dengan mengupayakan hal semacam itu bisa setidaknya kalangan intelijen dapat memulai membangun intelijen yang profesional. 141 Prospek humint intelijen yang mesti dikembangkan ke depan, adalah intelijen yang dapat bekerja sesuai dengan kaidah-kaidah dalam negara demokrasi. Agen/anggota intelijen harus memiliki wawasan mengenai negara demokrasi (paham HAM, dan norma demokratis lainnya). Anggota intelijen yang digagas dalam konsep reformasi intelijen anggota intelijen terdiri dari analis intelijen dan pelaksana operasi intelijen37. Analis intelijen menjalankan fungsi klasifikasi, analisis, evaluasi, interpretasi dan menyusun rekomendasi rekomendasi kebijakan. Pelaksana operasi intelijen menjalankan fungsi pengumpulan informasi baik dari sumber-sumber terbuka maupun tertutup, maupun tak terduga dan melaksanakan tugas-tugas khusus sesuai dengan penugasan yang diberikan. Dengan demikian pengerahan anggota intelijen untuk operasi counter terorisme dapat selalu diawasi dengan baik dan kemungkinan penyalahgunaan kewenangan yang sering terjadi dalam operasi counter terorisme dapat dihindari. REFERENSI : Buku : Conboy, Ken. 2006. The Second Front : Inside Asia’s Most Dangerous Terrorist Network. Equinox Publishing. Jakarta. Cortwright, David. 2004. Terrorism Beyond the State : Dilemmas and Solutions. Imparsial. 2005. Evaluasi Kinerja BIN di Masa Transisi dan Catatan untuk Reformasi BIN. Jakarta. 37 Lihat Naskah Akademik Rancangan Undang-undang tentang Intelijen Negara, PACIVIS, Departemen Ilmu Hubungan Internasional, Fakultas Ilmu Sosial dan Politik Universitas Indonesia, 2003. 142 Widjajanto, Andy, Cornelis Lay, & Makmur Keliat. 2006. Intelijen Velox et Exactus. Pacivis. Jakarta. Artikel dalam Buku : Bhakti, Ikrar Nusa. 2005. ”Intelijen dan Keamanan Negara”, dalam Reformasi Intelijen Negara , Pacivis. Cogan, Charles. 2004. ” Intelligence in the Twenty First Century ” dalam Understanding Intelligence in the Twenty First Century. Routledge. Heymann, Philip B. 2003. Terorism Freedom and Security: Winning without War. MIT Press Cambridge. Massachussetts. Isra, Saldi. 2003. ”Judicial Review atas Perpu Anti terorisme” dalam Terorisme: Definisi, Aksi & Regulasi. Imparsial. Jakarta. Scheirer, R Fred. 2005. ” Combatting Terrorism and Its Implication for Intelligence”. dalam Combatting Terrorism and Its Implication for the Security Sector. Swedish National Defence College. Stockholm. Muchamad Ali Syafaat. 2003. ” Tindak Pidana Teror, Belenggu Baru bagi Kebebasan”, dalam Terorisme: Definisi, Aksi & Regulasi. Imparsial . Jakarta. Jurnal : Ali, Said As’ad ,”Prospek Kelompok Islam Garis Keras dan Terorisme di Indonesia”, Jurnal CSICI, No. 6 /Mei 2005 Artikel Media Massa: BBC News UK. 18 September 2001 Detik.com. 14 Oktober 2002 143 Gatra. Sabtu, 20 Februari 1999 Kompas. 11 Januari 2006 Kompas. 26 Desember 2002 Kompas. Kamis, 24 Juli 2003 Tempo. No. 43/XXXIV/19 - 25 Desember 2005 Washington Times. 22 Juni 2001 Internet dan Publikasi Lainnya : Annan, Kofi. ”A Global Strategy for Fighting Terrorism”. Madrid Spanyol, 10 Maret 2005 Staten, Clark. ”Carlos Captured; Revolutionary Terrorist”. dalam Emergency Net News Service,10 Oktober 1994 http://en.wikipedia.org/wiki/Carlos_the_Jackal http://intelindonesia.blogspot.com 144 Menagih Pertanggungjawaban Kejahatan Intelijen di Depan Pengadilan: Keterbatasan dan Alternatif Perbaikan Oleh : Indriaswati D.Saptaningrum dan Zainal Abidin1 1. Pengantar Intelijen merupakan salah satu dari tiga institusi utama yang bertugas untuk melaksanakan fungsi keamanan negara bersama dengan tentara dan polisi. Intelijen negara dibentuk untuk mencegah terjadinya ancaman-ancaman berupa pendadakan strategis dengan cara mengumpulkan dan menganalisis informasi untuk dipergunakan bagi pembuat kebijakan.2 Dengan demikian, kerja-kerja intelijen menunjuk pada tersedianya informasi yang relevan sehingga dapat memformulasikan dan mengimplementasikan kebijakan untuk kepenting- 1 Indriaswati Dyah Saptaningrum, SH, LLM adalah Koordinator Studi pada Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat (ELSAM) dan Zainal Abidin adalah Staf pada Divisi Studi ELSAM. 2 Andi Widjajanto, Cornelis Lay, dan Makmur Keliat, Intelejen: Velox et Exactus, Jakarta : Pacivis, 2006, hlm. 20 145 an nasional, khususnya berkaitan dengan ancaman kepentingan tersebut dari musuh-musuh aktual maupun potensial. 3 Namun, di dalam tangan rejim yang otoriter, fungsi ini kerap dipergunakan untuk melakukan kontrol dan represi atas penduduknya sendiri, Indonesia tak terkecuali. Semenjak awal dan sepanjang sejarah Orde Baru, tercatat berbagai kekerasan dan kejahatan terhadap masyarakat sipil yang dikaitkan atau setidaknya “dipercaya” berkaitan dengan kerja-kerja intelijen. Beberapa di antaranya adalah peristiwa pembunuhan Tengku Bantaqiyah, peristiwa Tanjung Priok, peristiwa penculikan dan penghilangan paksa dan tragedi Dua Puluh Tujuh Juli. Tidak pernah terdapat satu laporan resmi yang mengafirmasi kecurigaan ini, tidak terkecuali proses pemeriksaan di pengadilan. Sampai saat ini, kebenaran atas peristiwa-peristiwa itu tetaplah senyap. Kejahatan-kejahatan ini tetap diselubungi misteri sampai akhirnya hilang dari perbincangan publik, ditelan oleh isu-isu yang lebih aktual. Umumnya, persepsi masyarakat luas atas keterlibatan intelijen ini berasal dari informasi “off the record” yang menyebar dari mulut ke mulut. Informasi inilah yang menjadi alternatif naratif dari seluruh kejahatan tersebut, meski tak satupun yang memperoleh penegasan formal dari institusi-institusi yang berwenang. Hal ini dapat dipahami, sebab hampir seluruh kegiatan intelijen dilakukan secara tertutup atau dilakukan secara rahasia. Intelijen sendiri dianggap sebagai fungsi yang berjalan dalam kegelapan yang secara alamiah adalah fungsi yang penuh misteri ditandai dengan sifatnya yang tertutup dan rahasia dalam keseluruhan metode, anggota, prinsip kerja, dan sumber informasi. Produk intelijen juga bersifat rahasia dan tertutup dimana publik tidak akan per- 3 Marina Caparini, Challenges of Control and Oversight of Intellegence Services in Liberal Democracy, Oktober 2002, hlm. 2 146 nah tahu mengetahui informasi atas produk tersebut.4 Namun, ketertutupan dan kerahasiaan inilah yang merupakan hal penting dalam suksesnya kegiatan-kegiatan intelijen. Para anggota intelijen sejak awal terikat dalam keharusan untuk menjaga kerahasiaan. Kewajiban anggota intelijen ini berangkat dari kesadaran bahwa satu-satunya kualitas kerja atau operasi intelijen –termasuk anggotanya- yang tidak bisa dipertukarkan dengan apapun adalah kerahasiaanya.5 Kegiatan intelijen berupa pengumpulan data seringkali dilakukan dengan cara-cara yang tertutup dan rahasia.6 Produk atas analisis dan perkiraan merupakan produk yang sifatnya rahasia dan tidak bisa dibuka dengan masa pemeliharaan tertentu. Kegiatan counterintelligent yang bersifat rahasia dan tertutup dilakukan dengan menjauhkan informasi dari pihak yang tidak berwenang atau memberikan informasi yang salah kepada pihak lawan. Sementara dalam tindakan tertutup (covert operation), bentuk ketertutupan adalah adanya “plausible denial” dalam operasi intelijen yang dilakukan.7 Sepanjang Orde Baru, berbagai kejahatan dipercaya masuk dalam klasifikasi ini, misalnya, penembakan misterius di paruh delapan puluhan, pembunuhan Marsinah, pembunuhan Tengku Bantaqiyah di Aceh, terbunuhnya Theys H. Eluay di Papua, Peristiwa Tanjung Priok dan terakhir adalah pembunuhan terhadap Munir. 4 Andi Widjajanto, Cornelis Lay, dan Makmur Keliat, Intelejen: Velox et Exactus, Jakarta: Pacivis, 2006, hlm. 96 5 Ibid. 6 Kegiatan pengumpulan informasi yang dilakukan secara tertutup biasanya dilakukan dengan aktivitas seperti electronic surveillance, intercepting communications, acces to confidential personal information, dan surreptitious search activities 7 Plausible denial adalah doktrin yang menyatakan bahwa jika suatu keterlibatan suatu negara dalam covert action diketahui, maka kepala negara harus mampu untuk menolak autorisasinya atau keterlibatannya atau mengetahui tindakan tersebut. Dia harus mampu menyatakan bahwa operasi tersebut dilakukan tanpa diketahui atau bukan atas otorisasinya. 147 Kasus-kasus tersebut merupakan sebagian kecil kasus yang akhirnya, akibat desakan publik, dihadapkan pada institusi pengadilan. Persoalannya kemudian adalah, institusi pengadilan yang diharapkan sebagai pintu pencarian keadilan yang terakhir tak selalu membawa hasil yang menggembirakan. Alih-alih memberikan narasi yang lebih jernih atas peristiwa kekerasan tersebut, proses pengadilan di hampir semua kasus tersebut justru diliputi dengan berbagai keanehan dan kesimpangsiuran Tulisan ini berusaha menelusuri berbagai persoalan-persoalan mendasar yang muncul dalam upaya menagih pertanggungjawaban atas kejahatan-kejahatan yang berkaitan dengan kerja intelijen di pengadilan. Persoalan-persoalan ini muncul baik karena sifat yang sangat berlawanan dari kerja intelijen dan mekanisme kerja pengadilan itu sendiri, maupun karena berbagai tekanan atas lembaga peradilan yang memungkinkan kejahatan dan kekerasan tersebut terus tersembunyi dan tetap menjadi misteri meskipun proses pengadilan telah berakhir. 2. Kejahatan Intelijen dan Pertanggungjawaban Melalui Pengadilan Dengan sifatnya yang tertutup dan rahasia, mekanisme kontrol dari organisasi intelijen tidak mudah dilakukan. Salah satu implikasi terpenting dari sifat kerahasiaan ini adalah sulitnya menentukan kapan suatu tindakan merupakan tindakan yang benar-beanr merupakan operasi intelijen yang legitimate, kesalahan prosedur, ataupun penyalahgunaan kewenangan oleh personel yang bekerja pada unit intelijen tertentu. Ketidakjelasan ini lebih lanjut mempengaruhi kemampuan penegak hukum, baik dari tingkat penyidikan maupun penuntutan di pengadilan untuk mengkonstruksi pembuktian dan pemeriksaan perkara. 148 Selain itu, ketertutupan ini juga memperbesar peluang bagi institusi yang tersangkut dengan kejahatan untuk secara sepihak melakukan penutupan kasus-kasus yang melibatkan tindakan-tindakan intelijen yang tidak terautorisasi. Hal ini juga dimungkinkan dengan adanya mekanisme kontrol internal, seperti pengadilan militer, dan mekanisme disiplin internal. Sebagai akibatnya, kontrol dari lembaga non-intelijen lebih sulit dilakukan dan kemungkinan penyalahgunaan wewenang dan pelanggaran terhadap hak-hak individu dan tindakan-tindakan yang melanggar hukum semakin terbuka lebar. Tindakan-tindakan intelijen yang melanggar hukum diantaranya adalah pervasive surveillance of citizen, penahanan di luar hukum, penyiksaan dan pembunuhan di luar hukum, dan kejahatan- kejahatan yang masuk kategori gross violation of human rights. Dalam rangka pengumpulan data, tindakan berupa penyadapan, pengintaian, penyiksaan untuk menggali informasi adalah tindakan- tindakan yang dilarang berdasarkan hukum. Covert operation yang kegiatannya ditujukan untuk mempengaruhi peristiwa politik secara langsung dalam bentuk perang, misalnya kejahatan yang mungkin timbul adalah penyiksaan, penculikan, penahanan dan pembunuhan sewenang-wenang. Selain sifat dasarnya yang tertutup, kerja-kerja intelijen seringkali mendapat legitimasi untuk mengurangi hak-hak individu dan yang melanggar hukum. Ancaman terhadap keamanan nasional, menjadi alasan yang sering digunakan untuk melegitimasi adanya pengurangan hak-hak individu dan menjustifikasi tindakan penguasa yang dalam keadaan normal tidak dapat diterima.8 Pengalaman rejim totaliter menunjukkan bahwa organisasi-organisasi intelijen 8 Keadaan normal di sini adalah tidak adanya kondisi yang dikategorikan clear and present danger or immediate threat to national security dimana kondisi tersebut, dibawah hukum internasional, dapat menjadikan adanya pembatasan hak-hak dasar individu. 149 sering digunakan merepresi lawan-lawan politik, pihak-pihak yang bertentangan dengan penguasa dan pihak-pihak lain dengan alasan mengancam keamanan nasional.9 Tindakan-tindakan organisasi intelijen dalam rezim yang otoriter ini meliputi penetrasi atas semua lingkup kehidupan sosial dan pelanggaran hak asasi manusia terhadap warga negara secara sistematis. Bentuk lain dari kejahatan dengan alasan ancaman keamanan negara misalnya tuduhan melakukan terrorisme yang memberikan justifikasi bagi polisi dan badan-badan intelijen untuk melakukan penyiksaan terhadap warga negara yang dianggap mengancam keamanan negara.10 Indonesia, yang pada masa lalu merupakan negara yang totaliter, mewariskan sejumlah kejahatan yang diduga kuat melibatkan kerjakerja intelijen. Bentuk keterlibatan ini beragam, baik secara langsung berkaitan dengan operasi intelijen yang melanggar hukum maupun kejahatan yang dilakukan oleh pengguna jasa intelijen, seperti aparatus opresif negara yang mengakibatkan pelanggaran hukum. Sebagai contoh, kasus penculikan aktivis 1998 dapat dikategorikan sebagai kasus dengan keterlibatan satuan intelijen yang paling nyata. Selain itu, kasus penyerbuan dan pembunuhan terhadap Tengku Bantaqiah menggambarkan bagaimana laporan intelijen yang salah dipergunakan sebagai basis operasi. Sementara dalam kasus Marsinah, institusi intelijen diduga kuat terlibat dalam proses pemeriksaan perkara mulai dari penyelidikan sampai penuntutan di pengadilan. Terdapat sederet kasus lain untuk menambah panjang daftar keterlibatan institusi intelijen. Tiga kasus lain yang masih segar 9 Beberapa contoh organiasi intelijen yang digunakan untuk merepreasi adalah KGB di Rusia, Stasi di Republik Demokrasi Jerman, Securitea di Rumania. 10 Badan-badan intelijen tersebut diantaranya DINA di Chili, DSF Mexico, BOSS di Afrika Selatan, Batallion 611 di Honduras, dan badan-badan intelijen di Brasil, El Salvador dan Guatemala. 150 dalam ingatan publik adalah kasus pembunuhan Theys H. Eluay, kasus penyerbuan kantor PDIP dan kasus pembunuhan Munir. Kasus-kasus di atas pada akhirnya memang diajukan ke berbagai jenis pengadilan11 dengan model pengadilan yang berbeda-beda. Namun, tidaklah mudah untuk mengungkapkan keterlibatan intelijen atau membongkar suatu kejahatan intelijen. Namun, proses hukum yang berakhir dengan pemeriksaan di pengadilan hampir selalu gagal mengungkapkan keterlibatan institusi intelijen. Hampir seluruh kasus menemui kebuntuan dalam proses pemeriksaan. Sampai berakhirnya proses pemeriksaan perkara di pengadilan, keterlibatan keterlibatan institusi intelijen tetap tidak bisa ditemukan atau dibuktikan. Akibatnya, proses pengadilan hampir selalu gagal menjaring seluruh pelaku yang paling bertanggungjawab. Alih-alih menagih pertanggungjawaban dan menjerat pelaku, banyak kasus yang diduga melibatkan institusi pengadilan malah dinyatakan sebagai kasus yang bersifat individual, ataupun kejahatan yang terjadi karena penyalahgunaan wewenang “oknum-oknum” tertentu.12 Sehingga, para terdakwa yang dinyatakan bersalah dan kemudian dijatuhi pidana hanya terbatas pada pelaku langsung di lapangan 11 Mekanisme pengadilan yang selama ini dipergunakan sangat tergantung pada identitas pelaku yang diseret ke meja hijau. Apabila pelakunya sipil, maka kasus diajukan melalui pengadilan umum seperti dalam kasus pembunuhan Marsinah (1993-1994) dan Munir (2003). Untuk kasus yang melibatkan gabungan antara sipil dan militer, kasus akan disidangkan dalam pengadilan koneksitas sebagaimana dalam kasus Tengku Bantaqiyah dan penyerbuan kantor PDIP. Sementara apabila pelaku dari institusi militer, pengadilan militer menjadi pilihannya seperti dalam kasus penculikan aktivis di tahun 1998. 12 Dalam kasus Marsinah misalnya intervensi Kodim dalam pemeriksaan perkara dan pengakuan para terdakwa bahwa ada pelaku lain tidak pernah ditanggapi di pengadilan. Kasus penghilangan paksa juga dipersepsikan sebagai bentuk penyalahgunaan kekuasaan oleh personel, dan bukan merupakan tindakan kelembagaan. Contoh paling menonjol adalah putusan pengadilan tingkat pertama kasus Munir dimana di dalam pertimbangan hukumnya, hakim secara eksplisit menyebutkan keterlibatan orang lain dalam rencana pembunuhan itu. 151 dengan motif pribadi dan bukan tindakan yang dilakukan karena pelaksanaan dari operasi intelien atau kebijakan negara. Dengan skenario ini, kejahatan yang terjadi lebih merupakan penyalahgunaan wewenang dari pelaku dan bukan tindakan yang didukung secara institusional. Sehingga, rantai komando yang menunjukkan struktur tanggung jawab atasan pada hierarki yang lebih tinggi tidak pernah tersentuh. Sehingga, pertanggungjawaban institusional hampir selalu gagal diperoleh. 3. Hambatan Mekanisme Peradilan Umum dan Militer dalam Mencari Pertanggungjawaban Mekanisme pertanggungjawaban untuk kejahatan yang berkaitan dengan institusi intelijen belum terlalu lama berkembang. Meskipun kejahatan jenis ini telah dikenal bahkan sejak awal tahun 70-an, namun mekanisme peradilan belumlah dapat menyentuh kejahatan ini. Sebaliknya, dalam beberapa kasus orang yang terlibat dalam operasi justru diadili dengan tuduhan yang lain yang tidak berhubungan dengan dugaan operasi intelijen. Situasi ini tergambar dalam kasus komando jihad, yang dikenal pada paruh 1970-an. Meskipun dipercaya sebagai satu bentuk operasi intelijen, namun proses pengadilan yang digelar justru menampilkan penghakiman dengan tuduhan subversi terhadap kelompok-kelompok yang diduga terlibat gerakan komando jihad.13 Peristiwa penembakan misterius yang kerap terjadi di akhir tahun 1980-an bahkan bernasib lebih buruk. Penembakan terhadap mereka yang sering disebut 13 Sampai saat ini, kebenaran dari gerakan komando jihad ini masih terus diliputi pro dan kontra. Gerakan ini disebut-sebut melibatkan Kolonel Pitut Soeharto dan Ali Murtopo, seperti dalam kasus pengadilan Hispran yang disidangkan di PN Surabaya, tahun 1978. Upaya mendatangkan mereka oleh pembela hukum terdakwa tidak ditolak oleh majelis hakim, yang memeriksa perkara atas tuduhan subversi, lihat Pelita, 2/3/1978. Pengakuan serupa lebih lanjut dituangkan Hispran dalam bukunya selepas dari penjara di awal tahun 2000. 152 sebagai “gali” atau kelompok –kelompok yang diidentikkan dengan residivis ini bahkan tidak pernah diusut melalui mekanisme hukum yang tersedia, dan dibiarkan tetap menjadi sesuatu yang misterius sampai akhirnya dilupakan oleh publik. Tuntutan publik atas penghukuman bagi pelaku dari institusi militer dalam kejahatan yang melibatkan kerja intelijen mulai berkembang di paruh tahun delapan puluhan, seperti dalam kasus peristiwa pelanggaran HAM Tanjung Priok (1984). Meskipun demikian, pertanggungjawaban hukum bagi pelaku baru mulai berlangsung pada paruh sembilan puluhan, ketika pengadilan atas pembunuhan Tengku Bantaqiyah digelar. Pengadilan koneksitas yang dibentuk ternyata gagal tak hanya secara jelas mengungkap operasi intelijen yang diduga kuat diterapkan dalam kejahatan ini, namun juga menjerat pelaku-pelaku di luar pelaku lapangan. Pengadilan koneksitas yang dibentuk untuk merespon kerusuhan 27 Juli, misalnya, justru membaca peristiwa ini sebagai satu perusakan harta milik biasa. Sampai berkembangnya mekanisme pengadilan HAM, kejahatan yang melibatkan kerja intelijen atau institusi pengguna informasi intelijen diperiksa melalui mekanisme peradilan Pidana. Terdapat dua pengadilan yang mempunyai karekateristik sebagai peradilan pidana yaitu Peradilan Umum dan Peradilan militer.14 Peradilan umum dan peradilan militer mempunyai kemiripan dasar hukumnya yang mendasarkan atas adanya hukum formil dam hukum materiil. Dalam hukum pidana Indonesia, hukum materill diatur dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) dan hukum formilnya diatur dalam UU No. 8 tahun 1981 tentang Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).15 Dalam peradilan 14 Di Indonesia dikenal dengan 4 jenis peradilan yaitu peradilan umum, peradilan militer, peradilan agama dan peradilan tata usaha negara. 15 Dalam perkembangannya terdapat beberapa delik khusus yang diatur secara terpisah karena delik tersebut mempunyai karakteristik khusus atau belum masuk menjadi bagian 153 militer hukum materiilnya adalah Kitab Undang-undang Hukum Pidana tentara Militer (KUHP Militer) dan hukum materiilnya adalah UU No. 31 tahun 1997 tentang Peradilan Militer. a. Prinsip Pertanggungjawaban dan Perumusan Hukum Materiil KUHP pada prinsipnya mengatur tentang tanggung jawab individual dan bukan tanggung jawab institusional, maksudnya pelaku kejahatan bertanggungjawab secara individu. Namun, kejahatan yang terjadi dapat dilakukan secara bersama-sama dan dilakukan oleh lebih dari seorang (penyertaan) sehingga memunculkan konsep pelaku yang melakukan kejahatan, pelaku yang pembantu, pelaku yang mendorong terjadinya kejahatan. Pasal 55 KUHP tentang penyertaan menunjukkan bahwa ketegori pelaku berbeda-beda dengan terdakwa lebih dari satu orang. Kasus penculikan aktivis pada tahun 1998, kasus terbunuhnya Tengku Bantaqiah dan kasus penyerbuan kantor PDI pada tahun 1996 adalah contoh kasus yang jumlah terdakwanya lebih satu orang. KUHP juga tidak mengenal konsep tanggung jawab komando (command responsibility) tetapi justru memberikan pengaturan tentang dapat dibebaskannya pelaku kejahatan yang melakukan kejahatan karena adanya perintah atasan. Artinya, seorang bawahan yang melakukan kejahatan dapat dibebaskan jika mampu dibuktikan bahwa perbuatan yang dilakukan adalah karena perintah jabatan. Namun, klausul ini justru tidak pernah muncul di pengadilan dalam kasus-kasus yang dicontohkan di atas. Para pelaku yang kejahatan yang diatur dalam KUHP. Akibatnya adanya penyimpangan dalam hukum acaranya, yang sebagian ketentuannya yang berbeda dengan ketentuan yang diatur dalam KUHAP. Beberapa jenis kejahatan yang diatur secara khusus dengan penyimpangan hukum acaranya misalnya kejahatan yang termasuk dalam pelanggaran HAM yang berat, kejahatan korupsi dan kejahatan pencucian uang. 154 diajukan ke pengadilan adalah pelaku yang melakukan kejahatan atas inisiatifnya sendiri dan bukan karena adanya perintah jabatan. Akibatnya, kerja-kerja intelijen yang terkait dengan kejahatan yang terjadi tidak pernah terungkap dan secara tidak langsung terjadi plausible denial. Kasus penculikan aktivis pada tahun 1997-1998 dimana keterlibatan institusi Kopassus dapat dibuktikan, akhirnya hanya menyentuh pelaku lapangan dan tidak mampu mengadili perwira tinggi militer. Pemeriksaan perkara ini bahkan terkesan menolak keterlibatan institusional dan dengan demikian menolak tanggungjawab institusi dalam kasus tersebut. Para perwira tinggi yang seharusnya bisa dimintai pertangungjawaban di muka hukum hanya dikenai tindakan administratif sebagai bentuk akuntabilitas terbatas secara internal di dalam institusi militer itu sendiri.16 Dalam kasus ini, masih tersisa korban lain yang sampai saat ini belum ditemukan keberadaannya. Dugaan adanya penghilangan paksa kepada para korban ditolak dan sampai saat ini belum ada pihak yang dapat dimintai pertangungjawaban. Kasus ini kemudian hanya diakui sebagai kasus penculikan. Bahkan berdasarkan pengakuan para terdakwa yang kemudian diajukan dalam pengadilan militer, dan dikuatkan oleh institusi militer, kejahatan yang dilakukan adalah menculik 9 orang yang kemudian telah dikembalikan pada keluarganya. Selanjutnya, para terdakwa dan pemeriksaan internal dalam institusi militer sama-sama menegaskan bahwa sejumlah korban lain yang sampai saat ini tak diketahui keberadaannya bukanlah termasuk dalam kelompok yang menjadi korban dari tindak kejahatan ini. Pernyataan ini jelas menutup kemungkinan untuk melakukan penyelidikan lebih jauh atas keterlibatan institusi ini. 16 Dalam kasus penculikan terhadap aktivis pada tahun 1998 dibentuk Dewan Kehormatan Militer yang akhirnya memberikan sanksi kepada para perwira yang diduga mengetahui penculikan ini. Selain itu juga adanya penolakan pertanggungjawaban atas hilangnya aktivis yang sampai saat ini belum kembali. 155 Kasus pembunuhan terhadap Tengku Bantaqiyah yang diadili di pengadilan koneksitas juga menunjukkan adanya kegagalan dalam membongkar kejahatan yang di back up kerja-kerja intelijen. Kasus Pembantaian Pimpinan Pesantren Tengku Bantaqiah bersama 56 pengikutnya di halaman Dayah Bantaqiah, Desa Meurendeh, Mukim Beutong Ateuh, Kecamatan Beutong, Aceh Barat berdasarkan laporan investigasi independen dilatarbelakangi oleh kesalahan perkiraan intelijen.17 Akibat kesalahan data intelijen tersebut maka dilakukan upaya penangkapan di lokasi kejadian tanpa melalui proses check dan recheck secara akurat terlebih dahulu. Pengadilan akhirnya menyatakan bahwa tidak terbukti adanya pembunuhan berencana (sebagaimana pasal 340 KUHAP) tetapi terbukti secara bersama-sama melakukan pembunuhan (pasal 338 jo pasal 55 ayat 1).18 Bahkan salah seorang yang diduga terlibat dan berperan penting, yaitu Letkol Soejono, dalam tragedi ini menghilang dan tidak pernah diajukan ke pengadilan. Letkol Soejono sendiri merupakan anggota TNI yang mempunyai latar belakang intelijen.19 17 Dalam salah satu laporan Komisi Independen untuk kasus Bantaqiah, terjadinya pembantaian dan pembunuhan keji yang melibatkan aparat TNI AD dari Batalyon 328 Kostrad, Yonif 113 Kostrad, dan Linud 100 tersebut dilatarbelakang oleh kesalahan perkiraan intelijen. Informasi intelijen tersebut menghasilkan hipotesis bahwa kegiatankegiatan yang dilakukan oleh Bantaqiah dan 300 pengikutnya telah mengarah pada upaya melakukan pemberontakan bersenjata dengan perkiraan adanya seratus pucuk senjata. Kesimpulan ini diambil dengan menghubungkan tindakan yang pernah dilakukan Bantaqiah pada tahu 1993, yang menyebabkan Bantaqiah dihukum penjara semula 20 tahun. Lihat Amran Zamzami, Tragedi Anak Bangsa-Pembantaian Tengku Bantaqiah dan Santri-santrinya, Jakarta: PT. Bina Rena Pariwara, 2001, hlm. 111. Walaupun demikian, versi ini tidak pernah terungkap dalam pemeriksaan persidangan di pengadilan. 18 Berkas Putusan Pengadilan Koneksitas Kasus Pembunuhan Tengku Bantaqiah Nomor 11/PID.B/KONEKS/2000/PN-BNA 19 Latar Belakang Letkol. Soejono adalah Perwira intel karir dari Pasukan Kopassus (Unit 081 Sandhi Yudha Kopassus), Keahlian dibidang pra-kondisi, dan menjadi Kassie Intel Korem 011/Lilawangsa sejak tahun 1996 sampai dengan 2000 (saat dia menghilang). 156 Dengan konstruksi hukum materiil yang demikian, pertanggungjawaban kejahatan-kejahatan yang melibatkan operasi intelijen sukar untuk dibawa ke pengadilan. KUHP maupun KUHP Militer mempunyai keterbatasan untuk menjerat pelaku, terutama pada level pengambil kebijakan atau pemberi perintah untuk melakukan operasi intelijen yang mengakibatkan tindak kejahatan. Pemeriksaan di pengadilan justru menguatkan kasus-kasus tersebut sebagai individual case yang tidak menjangkau peranan institusi yang lebih luas termasuk kaitannya dengan adanya operasi intelijen.20 Dalam hukum materiil, tidak adanya ketentuan mengenai penghilangan paksa, extrajudicial killing kejahatan lainnya yang salah satu unsurnya adalah adanya kebijakan negara atau organisasi menyebabkan dakwaan yang diajukan tidak menjangkau unsur ini. Rantai komando (chain of command) yang menjadi karakterisktik institusi militer tidak menjadi bagian penting dalam proses pemeriksaan perkara, sehingga proses hukum hanya berhenti pada para pelaku langsung. b. Keterbatasan Hukum Acara dan Pembuktian Sistem pembuktian dalam hukum acara pidana baik umum maupun militer juga mempunyai keterbatasan yang mempersulit upaya membongkar kejahatan dengan dukungan operasi intelijen.21 20 Apabila melibatkan banyak terdakwa, seperti dalam kasus penculikan dan penghilangan paksa aktivis, maka akan diterapkan delik permufakatan bersama untuk melakukan kejahatan, atau dikenal sebagai joint criminal enterprise (JCE), sehingga menghindarkan adanya tuntutan atas unsur tanggung jawab komando dalam hierarki struktur organisasi militer. 21 Pembuktian merupakan titik utama dalam pemeriksaan persidangan karena akan menentukan kebenaran materiil dan nasib dari terdakwa. Pembuktian mengatur tentang pedoman untuk menentukan kesalahan terdakwa dan ketentuan yang mengatur tentang alat-alat bukti yang dibenarkan berdasarkan undang-undang. Sistem pembuktian bertujuan untuk mengetahui cara meletakkan hasil pembuktian untuk membuktikan kesalahan terdakwa. 157 Dalam kedua model pengadilan ini, proses pembuktian perkara harus memenuhi syarat-syarat formal agar dapat dinyatakan valid dan sah secara hukum. Secara umum, sifat pemeriksaan perkara di pengadilan yang mengandaikan kejelasan (clarity), kepastian, dan kerincian, sangat bertolak belakang dengan sifat kerja intelijen yang serba tertutup, rahasia dan sangat terbatas. Sebagai contoh, sistem pembuktian berdasarkan pasal 138 KUHAP mensyaratkan adanya sekurang-kurangnya dua alat bukti yang sah agar hakim dapat memperolah keyakinan bahwa suatu tindak pidana terjadi. Dalam peradilan militer sistem pembuktian yang dianut tidak jauh berbeda dengan yang dianut KUHAP. Demikian pula dengan alat-alat bukti yang dianggap sah.22 Selain itu, syarat formal lainnya adalah bahwa pemeriksaan terhadap alat-alat bukti harus dilakukan di depan persidangan atau dengan ketentuan lain yang dibenarkan oleh hukum. Baik keterangan ahli, keterangan saksi, surat, petunjuk maupun keterangan terdakwa harus diuji dimuka persidangan.23 Demikian pula dengan cara memperoleh alat-alat bukti tersebut harus sesuai dengan cara-cara yang dibenarkan oleh hukum.24 Model pembuktian seperti inilah yang menyebabkan kasus-kasus yang terkait dengan kerja intelijen hampir selalu lolos dari penghukuman. 22 Pasal 171 dan pasal 172 UU No. 31 tahun 1997 tentang Peradilan Militer. 23 Pengecualian terhadap pemeriksaan di depan sidang misalnya dalam kasus saksi tidak dapat menghadiri persidangan karena meninggal dunia, karena jauh tempat tinggal atau karena sebab lain yang berhubungan dengan kepentingan negara maka keterangannya dibacakan dan disamakan nilainya dengan keterangan saksi yang hadir di persidangan. Lihat pasal 162 KUHAP. 24 Keterangan saksi misalnya harus dilakukan dengan proses berdasarkan hukum sehingga cara-cara yang dilakukan di luar prosedur hukum misalnya pengambilan keterangan saksi dalam proses penyelidikan dengan disertai adanya ancaman atau kekerasan fisik (penyiksaan). Jika terjadi hal yang demikian maka keterangan saksi ini bisa dibatalkan berdasarkan adanya bukti nyata bahwa keterangan saksi yang diberikan sebelumnya dilakukan karena adanya tekanan atau penyiksaan. Lihat pasal 117 KUHAP dan pasal 108 UU No. 31 tahun 1997 tentang Peradilan Militer. 158 Kejahatan-kejahatan yang terjadi dalam kegiatan intelijen sulit untuk dibuktikan karena alat-alat bukti misalnya keterangan saksi dari pihak intelijen dan surat (berupa dokumen) bersifat rahasia. Anggota intelijen yang diminta bersaksi dapat memberikan keterangan yang tidak sebenarnya meskipun kesaksiaannya diberikan di bawah sumpah. Terlebih jika dokumen tersebut diklasifikasikan sebagai dokumen yang merupakan rahasia negara yang jika dibuka dimuka muka persidangan yang terbuka akan mengancam keamanan negara. Sementara klasifikasi atas dokumen yang dianggap rahasia sampai saat ini masih sangat luas sehingga semua dokumen yang oleh institusi pembuatnya diberikan label rahasia bisa dikategorikan sebagai rahasia negara. Dalam kasus-kasus dimana saksi dan pelakunya dari aparat intelijen, dan alat bukti dokumen lainnya merupakan dokumen yang rahasia baik rahasia militer maupun rahasia negara, maka tak hanya akses terhadap dokumen tersebut menjadi mustahil namun juga akan sulit diperoleh keterangan yang sesungguhnya. Situasi ini dapat ditemukan dalam operasi yang tertutup (covert operation), sehingga yang kemudian terjadi adalah “plausible denial” yang dilakukan oleh otoritas yang seharusnya bertanggungjawab. Penolakan atas keterlibatan ini dapat dilakukan dengan menyatakan bahwa operasi yang terjadi bukan atas perintah atau dilakukan tanpa sepengetahuan atasan atau yang mempunyai otoritas pemberi perintah. Tindakan ini bukan tidak mustahil diikuti dengan penghilangan bukti-bukti untuk mendukung plausible denial tersebut. Prosedur lain yang bisa membatasi adanya kekurangan dalam menemukan kebenaran materiil adalah adanya ketentuan tentang pihak yang dapat menolak menjadi saksi meskipun masih ada kewajiban untuk menjadi saksi. Pasal 170 ayat (1) KUHAP menyatakan bahwa orang-orang yang karena pekerjaannya, harkat dan martabat atau jabatannya diwajibkan menyimpan rahasia 159 dapat meminta untuk dibebaskan menjadi saksi terhadap hal-hal yang memang dipercayakan kepada mereka.25 Ketentuan seperti ini juga terdapat dalam hukum acara peradilan militer.26 Terhadap permintaan ini hakim yang akan menentukan sah atau tidaknya permintaan pembebasan sebagai saksi. Apabila tidak ada ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang jabatan atau pekerjaan maka hakim yang menentukan sah atau tidaknya pembebasan untuk menjadi saksi.27 Rahasia jabatan atau pekerjaan selama ini dilihat hanya terhadap pekerjaan-pekerjaan semisal terhadap rohaniawan, dokter dan kalangan perbankan. Namun dalam prakteknya terdapat banyak jenis pekerjaan dan jabatan membebankan adanya rahasia jabatan atau pekerjaan. Masuknya ketentuan mengenai harkat dan martabat sebagai ketentuan yang dapat dimintakan pembebasan untuk menjadi saksi memperluas penafsiran atas ketentuan ini. Banyak terdapat hal-hal yang berkaitan dengan harkat dan martabat seseorang tidak mempunyai pengaturan. Apalagi, sampai saat ini tidak terdapat batasan dan ketentuan bagi hakim untuk menyatakan sah atau tidaknya permintaan tidak menjadi saksi terhadap alasan karena jabatan, harkat dan martabat atau pekerjaan yang tidak diatur dalam peraturan perundang-undangan. Akibatnya, kewajiban bersaksi dalam berbagai kejahatan-kejahatan yang berkaitan dengan operasi intelijen dapat dihindari. Lebih lanjut, situasi ini semakin mempersulit proses pemeriksaan 25 Pasal 170 ayat (1) KUHAP. 26 Pasal 161 ayat (1) UU No. 31 tahun 1997 tentang Peradilan Militer, “ mereka yang karena pekerjaan, harkat dan martabatnya atau jabatannya diwajibkan menyimpan rahasia, dan meminta dibebaskan dari kewajiban untuk memberikan keterangan sebagai saksi tentang hal yang dipercayakan kepadanya menurut ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. 27 Lihat pasal 170 ayat (2) KUHAP dan pasal 161 ayat (2) UU No. 31 tahun 1997 tentang Peradilan Militer. 160 di persidangan dan upaya menyingkap kebenaran dari peristiwa itu semakin sulit dilakukan. Dengan hukum acara yang berlaku dan sistem pembuktian ini, kejahatan-kejahatan yang dilakukan sebagai bagian dari operasi intelijen atau menjadi bagi dari kebijakan negara akan terus sulit untuk dibuktikan di pengadilan. Terlebih jika pengunaan sistem pembuktian secara ketat, yakni bahwa kebenaran materiil dan bersalahnya terdakwa didasarkan atas adanya alat-alat bukti yang sah dan meyakinkan (beyond reasonable doubt) masih terus diterapkan secara konservatif dan rigid. Proses pembuktian yang dilakukan juga berdasarkan atas ketentuan hukum acara yang berlaku (due process). Sementara konstruksi hukum acara dan pembuktian yang dikreasi tidak mampu menjangkau adanya alat-alat bukti yang sah dan meyakinkan. b. Lemahnya imparsialitas lembaga yudisial Lembaga yudisial yang pada masa Orde Baru benar-benar tunduk pada kekuasaan eksekutif. Bahkan sejak awal munculnya rezim Orde baru, militer tampil ke tampuk kekuasaan dan menjadi tulang punggung pemerintahan Orde Baru. Sejak itu, dominasi militer menyebar keseluruh sendi kehidupan bernegara tak terkecuali dalam bidang hukum, termasuk lembaga peradilan.28 Pada tahun 1986, kontrol pemerintah atas pengadilan negeri dan pengadilan tinggi terjadi dimana para hakim dikategorikan sebagai pegawai pemerintah (official of the executive). Dalam setiap kabupaten ada struktur ‘tripartit’ yang mensyaratkan adanya pertemuan secara berkala antara kepala pengadilan negeri, kepala 28 Berbagai operasi militer dilakukan untuk mempengaruhi independensi pengadilan proses memberikan pengaruh pada sistem hukum yang dapat dilihat dari operasi intelejen yang represif dalam proses pembahasan UU No. 14 tahun 1970 Ketentuan-Ketentuan Pokok Kekuasaan Kehakiman. Lihat A. Muhammad Asrun, Krisis Peradilan Mahkamah Agung di Bawah Soeharto, Jakarta : ELSAM, 2004, hlm. 271. 161 kejaksaan negeri dan kepala kepolisian (Kapolres). Terdapat juga pertemuan-pertemuan yang dikenal dengan pertemuan MUSPIDA (musyawarah pimpinan daerah) yang terdiri dari struktur tripatit di atas dengan kepala daerah setempat dan komandan distrik militer (KODIM) dimana pertemuan-pertemuan tersebut sangat rahasia dan dilakukan lebih sering jika muncul kasus-kasus politik yang penting.29 Proses mempengaruhi peradilan ini juga melibatkan aparat penyidik, yakni aparat intelijen militer. Hal ini banyak terjadi dalam penyidikan kasus-kasus pidana politik. Penyimpangan dimulai sejak dari proses penyidikan, yang ditandai dengan proses pembuatan Berita Acara Pemeriksaan dengan melibatkan aparat intelijen militer sampai pada pemilihan tempat tahanan bagi tersangka pidana politik.30 Keterlibatan aparat militer ini, terutama dalam perkara-perkara subversi, selain Kopkamtib/Bakorstanas juga kesatuan lain misalnya KODAM, KODIM, atau BIA yang dalam prakteknya institusi-instutusi militer ini berperan lebih besar dari pada badan peradilan itu sendiri.31 Kasus yang menunjukkan keterlibatan institusi militer dalam ranah peradilan adalah pembunuhan Marsinah. Kasus ini diduga terkait dengan adanya kesalahan prosedur dalam penanganan kasus Marsinah. Kesalahan ini dimulai dengan kesalahan indentifikasi korban,32 yang berlanjut dengan kesalahan-kesalahan lain yang 29 International Commission of Jurist, Indonesian and the Rule of Law, Twenty Years of ‘New Order” Government, London : Frances Pinter Publishers, 1987, hlm. 191. 30 A. Muhammad Asrun, op.cit,. hal. 272. 31 Samuel Gultom, Mengadili Korban: Praktek Pembenaran Terhadap Kekerasan Negara, Jakarta : ELSAM, 2003, hlm. 52. 32 Dugaan ini muncul karena pembunuhan ini dikaitkan dengan upaya mengontrol gerakan buruh di Jawa Timur. Sebenarnya Marsinah ditengarai bukanlah figur yang menonjol dalam gerakan perburuhan, sehingga terdapat dugaan bahwa Marsinah merupakan korban yang ”salah ambil” karena pelaku operasi tidak mengenali dengan baik siapa yang seharusnya ”diamankan” 162 lebih fatal seperti keterlibatan Kodim Sidoardjo secara aktif dalam proses pemutusan hubungan kerja (PHK) 13 buruh PT CPS cabang Porong, penangkapanan orang-orang yang dituduh sebagai pelaku. Kewenangan penangkapan ini berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku seharusnya berada di tangan kepolisian. Pembuat BAP adalah Bakorstanasda Jatim, padahal militer sama sekali tidak punya wewenang dalam urusan ini.33 Dalam penyelidikan babak kedua kasus Marsinah bahkan ditemukan bahwa sistem intelijen terlibat langsung dalam kasus ini. Wakil Ketua Tim Penyelidikan Babak II, Letkol Syapdoni. D. mengakui adanya konspirasi oknum Kodim Sidoardjo dengan PT CPS. Di Sidoardjo memang ada Sistem Intelijen Sidoardjo (SIS) dimana Lembaga ini berperan dalam penanganan konflik karyawan dengan perusahaan.34 Dugaan adanya rekayasa dalam kasus ini semakin menguat ketika proses persidangan dimulai. Pada persidangan di Pengadilan Negeri Surabaya tertanggal 9 Juni 1994, terdapat beberapa saksi –yang juga menjadi terdakwa pada berkas yang berbeda–yang mencabut keterangannya dalam BAP.35 Para saksi mengatakan 33 Suara Indonesia, Senin, 8 Mei 2000 34 Surya, Kamis, 4 Juni 1998. Secara umum, keberadaan intelijen dalam ranah perburuhan ini tidak dapat dilepaskan dari kebijakan pemerintah Orde Baru untuk secara ketat melakukan kontrol atas gerakan-gerakan buruh. Kontrol atas gerakan buruh menjadi satu bagian integral dari upaya penciptaan stabilitas keamanan nasional yang telah dimulai semenjak awal tahun 70-an. Secara institusional, kecenderungan ini dimunculkan dengan pembatasan kebebasan berserikat dan berkumpul. Buruh hanya dapat mengorganisir diri dalam lembaga yang didukung dan dikontrol pemerintah yakni SPSI. 35 Hal ini dilakukan antara lain oleh Yudi Astono, Bambang Wuryantoyo, Widayat, Achmad Sutiono Prayogi, Suwono, Suprapto, dan juga terdakwa sendiri. Dalam kesaksiannya di persidangan, para saksi ini menerangkan bahwa pada tanggal 5 Mei 1993 tidak pernah ada rapat yang membahas mengenai rencana pembunuhan Marsinah, yang ada hanyalah rapat tanggal 7 Mei 1993 yang dipimpin oleh Yudi Astono untuk membicarakan mengenai masalah disiplin. Padahal rapat tanggal 5 Mei 1993 itulah yang dipercaya menjadi titik awal dari seluruh proses pembunuhan Marsinah. Selain itu, diterangkan pula bahwa Yudi Susanto tidak pernah datang ke PT. CPS Porong untuk memimpin rapat tersebut. 163 bahwa semua keterangan di dalam BAP adalah tidak benar, karena waktu keterangan itu diberikan mereka dalam keadaan takut dan ditekan bahwa mereka akan disiksa lagi seperti ketika diperiksa di Bakorstanasda, antara lain ditodong dengan senjata, disuruh meminum air kencing Penyidik, kemaluan saksi disetrum, perut disulut rokok, dan dipukuli.36 Kasus lainnya yang mengindikasikan adanya intervensi proses peradilan adalah kasus 27 Juli 1996. Pasca penyerangan, pengadilan yang digelar justru mengahadirkan terdakwa dari pihak yang diserbu yakni simpatisan PDI Pro Megawati dan juga para aktivis PRD yang didakwa dengan pasal-pasal subvesif. Setelah pergantian rezim, tuntutan pengusutan kasus ini terus bergulir dengan tuntutan untuk membongkar kasus ini secara utuh. Pada masa Abdurrahman Wahid, sejak tanggal 5 Januari 2000, ditugaskan Mabes POLRI untuk melakukan penyidikan atas penyerbuan kantor PDI dan Polisi menyelesaian hasil penyelidikan pada awal Juni 2000. Hasil penyidikan Kepolisian, yang memeriksa 106 saksi yang menunjukkan secara lebih jelas tentang keterlibatan mantan pejabat Departemen Dalam Negeri dan mantan pejabat tinggi militer dan Polri. Setelah dilakukan gelar perkara secara tertutup di DPR, disepakati bahwa penyidikan kasus 27 Juli dilakukan dengan Tim Koneksitas. Pertimbangan perlunya dibentuk Tim Koneksitas adalah 1) peristiwa 27 Juli melibatkan warga sipil dan aparat keamanan, 2) baik penyelidik Polri sebagai rantai dari pengadilan umum maupun penyidik Puspom TNI sebagai rantai peradilan militer sangat sulit untuk meraih kepercayaan masyarakat, dan 3) apabila ada tersangka dari Polri dan militer, kedua institusi tersebut sangat sulit untuk bertindak secara independen. 36 Berdasarkan Surat Tuntutan JPU. 164 Selain itu, pembentukan Tim Koneksitas juga dilakukan untuk menjamin independensi proses peradilan. Namun, niat untuk menjaga objektivitas hasil penyidikan ini ternyata tidak terjadi, kelambanan penyidikan dan bolak-baliknya berkas antara penyidik dan Kejaksaan Agung menjadikan kasus ini semakin tidak jelas. Pada Mei 2003 kasus ini tiba-tiba muncul kembali dengan diajukannya tiga berkas perkara ke Pengadilan Jakarta Pusat oleh Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat. Berkas yang diajukan ternyata tidak sesuai dengan yang diharapkan, khususnya karena para pelaku hanya didakwa dengan tindak pidana yang jauh lebih ringan, seperti penghancuran barang, kekerasan yang mengakibatkan luka-luka dan tindakan dengan kekerasan terhadap orang dan barang dengan kekerasan di muka umum. Latar belakang sosial politik atas peristiwa 27 Juli tidak pernah terungkap dalam berbagai dokumen persidangan, seperti dalam dakwaan, tuntutan ataupun putusan hakim. Akibatnya terjadi “pergeseran fakta” dimana kasus penyerbuan kantor PDI diakui terjadi sehari sebelum peristiwa 27 Juli terjadi dan pada saat peristiwa terjadi. Selain itu, pengadilan ini telah mereduksi kasus tersebut sebagai kasus kriminal biasa dan bukan merupakan peristiwa yang berkaitan dengan situasi politik atau melibatkan institusi- institusi lain. Tekanan terhadap imparsialitas lembaga yidisial menunjukkan bahwa peradilan pada masa Orde Baru digunakan menjadi alat pembenaran kekerasan negara. Pengadilan perkara-perkara subversi yang mengadili perbuatan-perbuatan yang dikualifikasikan sebagai kejahatan terhadap keamanan negara dengan bersandar pada pasal-pasal anti subversi, diantaranya merongrong ideologi negara Pancasila, menyebar kebencian terhadap pemerintah, menghina presiden dan wakil presiden, menggulingkan pemerintahan yang sah atau mengancam eksistensi Negara Kesatuan Republik Indonesia. 165 Tuduhan ini biasanya terfokus, meski tidak eksklusif, pada tokohtokoh politik, aktivis mahasiswa, organisasi kemasyarakatan atau organisasi non-pemerintah yang bersuara kritis terhadap kebijakan negara.37 Akibatnya, peradilan lebih sering memberikan putusan yang tidak adil, tidak jujur dan memihak. 3. Mencari mekanisme akuntabilitas lain: Pengadilan HAM? Proses pengadilan baik di pengadilan umum dan militer seperti diuraikan pada bagian terdahulu secara jelas menunjukkan kegagalan mekanisme pengadilan untuk menentukan peranan intelijen dalam kejahatan-kejahatan tersebut. Kelemahan hukum materiil, hukum formil dan imparsialitas lembaga yudisial menjadi faktor pendorong kegagalan dalam membongkar kejahatan-kejahatan yang terjadi pada masa Orde Baru dengan keterlibatan institusi militer dan intelijen sangat susah untuk dibuktikan di pengadilan. Keberadaan pengadilan HAM yang berdasarkan pada ketentuan UU No. 26 tahun 2000 tentang pengadilan HAM pada awalnya diharapkan dapat menjadi alternatif dalam membongkar kejahatankejahatan yang di-back up oleh operasi intelijen. Ketentuan ini disusun berdasarkan prinsip umum penegakan HAM, dimana negara dipandang sebagai pengampu kewajiban perlindungan ham dan dengan demikian negara ( aparatus negara) merupakan pihak yang paling potential dalam melakukan pelanggaran HAM. UU No. 26/2000 ini, meskipun juga ada kelemahan, memberikan pengaturan tentang beberapa hal yang tidak diatur dalam KUHP maupun KUHP Militer. Hukum acara yang digunakan juga memberikan satu pengaturan yang khusus untuk menjamin imparsialitas pengadilan yang dilakukan. Ketentuan hukum formil dalam Pengadilan HAM sebagian besar mengacu pada ketentuan 37 Ibid., hlm. 41. 166 dalam hukum acara pidana (KUHAP). Meskipun demikian, pengadilan HAM memberikan beberapa beberapa kekhususan dalam prosedur beracara. Kekhususan ini antara lain berupa, kewenangan penyelidikan, yang dalam pidana biasa dipegang oleh otoritas kepolisian, dalam perkara pelanggaran ham berat ditangani oleh Komisi Nasional Hak Asasi Manusia. Kekhususan lain diberikan dalam proses penyidikan dimana proses penyidikan langsung ditangani oleh Kejaksaan Agung, demikian pula dengan penunjukan majelis hakim, dimana majelis hakim terdiri dari hakim-hakim karir maupun non-karier ( hakim ad hoc). Penunjukan Komnas HAM sebagai satu-satunya lembaga yang mempunyai kewenangan untuk melakukan penyelidikan kasuskasus pelanggaran HAM yang berat ditujukan untuk menjaga objektivitas hasil penyelidikan.38 Hal ini penting karena para pihak yang diduga sebagai pelaku pelanggaran HAM yang berat biasanya adalah aparat kemananan, sehingga jika penyelidikan dilakukan dalam satu institusi dikhawatirkan tidak objektif dan digunakan untuk melindungi institusi tersebut. Pengadilan HAM mempunyai yurisdiksi atas pelanggaran HAM yang berat yakni kejahatan genosida dan kejahatan kemanusiaan. 39 Cakupan tindakan atau kejahatan yang merupakan kejahatan kemanusiaan adalah tindakan berupa pembunuhan, penyiksaan, perampasan kemerdekaan atau kebebasan fisik lainnya, penghilangan paksa dan lainnya. Pengaturan jenis kejahatan ini berbeda dengan jenis kejahatan biasa misalnya kejahatan pembunuhan sebagaimana ditentukan dalam KUHP.40 38 Lihat penjelasan pasal 18 ayat (1) UU No. 26 tahun 2000. 39 Pasal 7 UU No. 26/2000. 40 Kejahatan berupa pembunuhan dalam KUHP diatur dalam pasal 338 dan pasal 340 yang merupakan pembunuhan berencana. 167 Dalam kejahatan terhadap kemanusiaan salah satu unsurnya adalah adanya kebijakan negara atau organisasi, di samping bahwa kejahatan dilakukan secara sistematis atau meluas dengan sasaran serangan kepada penduduk sipil.41 Unsur kebijakan (policy) menjadikan adanya kemungkinan untuk melakukan pembuktian terhadap policy negara atau organisasi tertentu. Unsur adanya kebijakan sebagai bagian dari kejahatan kemanusiaan adalah salah satu unsur yang harus dibuktikan dan tanpa adanya unsur ini maka kejahatan yang terjadi tidak masuk dalam klasifikasi kejahatan terhadap kemanusiaan. Kebijakan yang dimaksudkan tidak harus disusun oleh badan tertinggi negara, diformalkan atau secara gamblang diumumkan, melainkan dapat juga dilihat pada saat perbuatan terjadi. Artinya sifat meluas dan sistematik dari serangan sudah mengindikasikan adanya kebijakan, meskipun kaitan ini dibantah oleh otoritas berwenang atau aparat pelaksana kebijakan.42 Pengaturan yang lain adalah adanya klausul tentang tanggung jawab komando (command responsibility) dan pertanggungjawaban atasan (superior responsibility) dimana berdasarkan tanggung jawab dan kekuasaannya seorang komandan dapat dimintakan pertanggungjawaban atas perbuatan anak buahnya.43 Dalam kon- 41 Pasal 9 UU No. 26/2000 menyatakan bahwa kejahatan terhadap kemanusiaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf b adalah salah satu perbuatan yang dilakukan sebagai bagian dari serangan yang meluas atau sistematik yang diketahuinya bahwa serangan tersebut ditujukan secara langsung terhadap penduduk sipil. Yang dimaksud dengan “serangan yang ditujukan secara langsung terhadap penduduk sipil” adalah suatu rangkaian perbuatan yang dilakukan terhadap penduduk sipil sebagai kelanjutan kebijakan penguasa atau kebijakan yang berhubungan dengan organisasi. 42 Fakta adanya kebijakan dapat ditarik dari keseluruhan konteks politik saat terjadinya perbuatan, pembentukan dan implementasi institusi politik dengan kekuasaan apapaun di wilayah yang bersangkutan, pembentukan dan implementasi institusi militer otonom, mobilisasi angkatan bersenjata dll. Ifdhal Kasim, Elemen-elemen Kejahatan dari Crimes Against Humanity: Sebuah Penjelajahan Pustaka. 43 Pasal 42 UU No. 26/2000. 168 sep tanggung jawab komando dikenal adanya ketentuan mengenai kegagalan bertindak (failure to act) dimana doktrin kegagalan bertindak (failure to act) ini dikatakan sebagai tindakan pembiaran (ommission) sehingga komandan harus bertanggung jawab. Bentuk pertanggungjawaban komando ini berbeda dengan bentuk pertanggungjawaban pidana secara individu yang dapat dikenakan kepada komandan atau atasan (atau bahkan individu manapun) apabila ia ikut merencanakan, menghasut, memerintahkan, melakukan, membantu dan turut serta melakukan kejahatan. Apabila komandan melakukan salah satu dari tindakan di atas, maka komandan telah melakukan tindakan penyertaan (joint criminal enterprise) dan statusnya disamakan sebagai pelaku.44 Berdasarkan atas cakupan ketentuan yang berbeda dengan KUHP maupun KUHP militer, 9 kasus yang telah dilakukan penyelidikan oleh Komnas HAM menghasilkan adanya dugaan telah terjadi pelanggaran HAM yang berat. Meskipun belum semua kasus yang diselidiki tersebut diajukan ke pengadilan, namun kesemuanya menunjukkan adanya dugaan keterlibatan aparat negara atau adanya kebijakan negara atau organisasional dalam kejahatan yang terjadi. Sampai saat ini telah diajukan di Pengadilan HAM 3 (tiga) kasus yaitu Kasus Timor-timur, Kasus Tanjung Priok dan Kasus Abepura. 44 International Law Commission, Draft Article on Responsibility of States for Internationally Wrongful Act Adopted by The Drafting Committee on Second Reading, Geneva 2001, dalam Pasal 11 Control Council No10 menyatakan bahwa tiap orang, tanpa didasarkan pada kebangsaan dan kapasitasnya, dianggap melakukan suatu kejahatan yang didefinisikan dalam pasal 11 paragraf 1, jika ia adalah ; (a) pelaku utama, (b) seorang kaki tangan yang melakukan kejahatan atau memerintahkan atau bersekongkol atas kejahatan tersebut; (c) mengijinkan untuk mengambil bagian pelaksanaan kejahatan; (d) berkenaan dengan perencanaan atau inisiatif untuk melakukan kejahatan tersebut; dan (e) anggota dari suatu organisasi atau kelompok yang berhubungan dengan kejahatan tersebut. Lihat Pedoman Unsur-unsur Tindak Pidana Pelanggaran HAM yang Berat dan Pertanggungjawaban Komando, Mahkamah Agung RI, 2006. 169